Apindo Ingatkan Pemerintah Jangan Ada Cukai Baru di 2026

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah konsisten dengan janji tidak menambah beban fiskal bagi dunia usaha pada 2026. Permintaan ini muncul setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tahun depan tidak akan ada pajak baru maupun kenaikan tarif pajak yang berlaku saat ini.

Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, menyambut baik sikap pemerintah tersebut. Menurutnya, kepastian kebijakan perpajakan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas usaha, menarik investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Optimalisasi penerimaan negara lebih tepat ditempuh melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan administrasi pajak, bukan dengan menambah jenis pajak baru atau menaikkan tarif yang sudah ada,” ujar Shinta dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).

Meski begitu, Shinta menyoroti tekanan yang masih membayangi industri padat karya, terutama makanan, minuman, dan hasil tembakau. Sektor tersebut, kata dia, berpotensi terpukul jika pemerintah tetap melanjutkan rencana kenaikan cukai atau memperluas objek cukai baru.

“Kalau beban tambahan ini tidak melihat kondisi riil industri padat karya, maka dampaknya bisa melemahkan daya saing sekaligus mengurangi lapangan kerja. Padahal sektor ini yang selama ini menopang penerimaan negara sekaligus menyerap jutaan pekerja,” tegasnya.

Apindo juga berharap kebijakan tanpa kenaikan pajak mencakup cukai, mengingat penerimaan dari cukai merupakan bagian dari pajak. Shinta menambahkan, perbaikan mekanisme restitusi pajak, pemberian insentif energi, logistik, hingga percepatan PPN restitusi sangat dibutuhkan untuk menjaga likuiditas perusahaan.

Selain itu, Apindo mengusulkan insentif tambahan seperti penurunan harga gas industri, diskon listrik LWBP, insentif energi terbarukan, hingga perluasan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Menurut Shinta, dukungan semacam itu akan memberi ruang bagi sektor padat karya untuk bertahan di tengah ketidakpastian global.

“Dengan kebijakan yang konsisten dan implementasi yang efektif, penerimaan negara bisa tetap optimal tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha dan penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan meski target pendapatan negara pada 2026 naik 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun, pemerintah tidak akan menempuh jalur penambahan atau kenaikan tarif pajak.

Fokus kebijakan, kata dia, adalah memperkuat kepatuhan sukarela, memperluas basis pajak termasuk dari ekonomi bayangan, serta meningkatkan layanan kepada wajib pajak. (alf)

 

 

IKPI Surabaya Gelar Aksi Sosial, Ajak Masyarakat Jaga Warisan Kota dan Tolak Anarkisme

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kota Pahlawan. Kali ini, Bunker Tegalsari dipilih sebagai lokasi kegiatan sosial.

Di dalam kegiatan yang dilaksanakan Sabtu (6/9/2025), mereka memberikan pesan kuat kepada masyarakat untuk ikut melestarikan bangunan bersejarah sekaligus mengajak warga menjauhi tindakan anarkis maupun perusakan cagar budaya.

Ketua IKP Cabang Surabaya, Enggan Nursanti menyatakan, pemilihan Bunker Tegalsari bukan tanpa alasan. Tempat ini sebelumnya telah menjadi saksi dua agenda besar IKPI Surabaya, mulai dari edukasi bagi pelaku UMKM hingga aksi donor darah.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

“Dengan kembali hadir di lokasi yang sama, IKPI menegaskan bahwa kepedulian sosial dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga warisan sejarah kota,” kata Enggan.

Pada kesempatan itu, IKPI mengajak warga yang hadir untuk memahami pentingnya melindungi bangunan heritage di Surabaya. Enggan menekankan bahwa keberadaan cagar budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan juga penopang identitas dan kebanggaan arek Suroboyo.

“Melalui kegiatan ini, kami mengajak seluruh warga Surabaya untuk bersama-sama merawat dan mencintai bangunan bersejarah yang kita miliki. Bunker Tegalsari bukan hanya peninggalan masa lalu, tetapi juga simbol kebanggaan kita sebagai arek Suroboyo. Dengan menjaganya, kita sekaligus mewariskan nilai sejarah berharga untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Di lokasi tersebut, IKPI Surabaya juga menempelkan banner berisi ajakan untuk merawat kota secara bersama-sama. Harapannya, masyarakat tidak hanya menikmati keberadaan bangunan bersejarah, tetapi juga aktif melindunginya dari kerusakan dan aksi tidak bertanggung jawab.

“Melalui langkah ini, IKPI Cabang Surabaya menegaskan bahwa kontribusi organisasi tidak hanya berhenti pada bidang perpajakan, tetapi juga nyata dalam menjaga lingkungan, warisan budaya, dan nilai kebersamaan demi masa depan Surabaya yang lebih baik,” kata Enggan. (bl)

#WargaJagaWarga #SipilJagaSipil

 

Dorong Konsumsi Domestik, India Turunkan Pajak Energi Terbarukan Jadi 5%

IKPI, Jakarta: India mengambil langkah besar dalam mendukung transisi energi bersih dengan memangkas tarif pajak barang dan jasa (GST) untuk perangkat energi terbarukan dari 12% menjadi hanya 5%. Kebijakan ini mulai berlaku pada 22 September 2025 dan mencakup panel surya, komponen turbin angin, serta instalasi biogas.

Menurut Kementerian Keuangan India, keputusan tersebut bertujuan menekan biaya bagi konsumen sekaligus mempercepat pertumbuhan kapasitas energi hijau di dalam negeri. Dengan harga yang lebih terjangkau, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan semakin terdorong memanfaatkan energi terbarukan.

“Ini memberikan sinyal kuat kepada investor, serta meningkatkan daya tarik finansial sektor energi terbarukan,” ujar Amit Paithankar, CEO Waaree Energies Ltd., salah satu eksportir panel surya terbesar India, dikutip dari Bloomberg, Minggu (7/9/2025).

Selain mendorong konsumsi domestik, pemangkasan tarif juga menjadi strategi India untuk meredam dampak tarif tambahan yang diterapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap produk ekspor asal India. Dengan demikian, kebijakan ini sekaligus menjaga daya saing industri energi terbarukan di pasar global.

India sendiri menargetkan kapasitas energi bersih mencapai 500 gigawatt (GW) pada akhir dekade ini, sebelum menuju ambisi lebih besar yakni netral karbon pada 2070.

Mitra pajak dan energi baru di EY India, Saurabh Agarwal, menilai penurunan tarif bisa memicu peninjauan kembali perjanjian jual-beli listrik dari proyek yang sedang dibangun.

“Namun dalam jangka panjang, keuntungan dari biaya peralatan yang lebih rendah serta meningkatnya investasi sektor energi terbarukan akan lebih besar daripada tantangan awal,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, India tidak hanya memperkuat ketahanan ekonominya, tetapi juga mempercepat langkah menuju masa depan energi hijau yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (alf)

 

 

Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre

IKPI, Jakarta: Kini, bayar pajak kendaraan bermotor tidak lagi merepotkan. Masyarakat bisa mengurus kewajiban pajaknya tanpa harus mengantre di kantor Samsat, cukup melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi resmi ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pendaftaran, verifikasi data kendaraan, hingga pembayaran secara online hanya lewat ponsel. Setelah transaksi berhasil, STNK yang sudah disahkan akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui ekspedisi resmi.

Tahapan Pembayaran Pajak via Signal

1. Registrasi Akun

Unduh aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore.

Masukkan data diri sesuai KTP, unggah foto e-KTP, dan lakukan verifikasi wajah.

Input kode OTP yang dikirim lewat SMS untuk aktivasi akun.

2. Login Aplikasi

Masukkan nomor HP dan kata sandi.

Pilih menu “Lanjut Keberanda”.

3. Tambahkan Data Kendaraan

Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Untuk kendaraan milik keluarga dalam satu KK, unggah dokumen pendukung dan foto KTP pemilik.

4. Pengesahan STNK

Pilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Rincian pajak yang harus dibayar akan tampil otomatis.

Isi alamat pengiriman dokumen STNK yang sudah disahkan.

5. Pembayaran Pajak

Generate kode bayar (berlaku 2 jam).

Pilih metode pembayaran melalui bank yang tersedia (BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Danamon, atau Bank DKI).

Lakukan transfer atau bayar langsung via teller bank.

Setelah pembayaran berhasil, aplikasi Signal otomatis mengonfirmasi transaksi dan bukti pengesahan STNK bisa langsung dicek.

Dengan adanya layanan digital ini, membayar pajak kendaraan kini jauh lebih mudah, praktis, dan bebas dari antrean panjang di kantor Samsat. (alf)

 

 

 

 

Apindo Dukung Fokus Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan, Bukan Naikkan Pajak

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut positif kepastian pemerintah yang tidak akan menerapkan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada 2026. Kebijakan ini dinilai tepat karena lebih berfokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak daripada menambah beban dunia usaha dan masyarakat.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menegaskan kepastian regulasi perpajakan menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi, stabilitas usaha, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Optimalisasi penerimaan negara sebaiknya ditempuh melalui perbaikan kepatuhan dan administrasi, bukan lewat penambahan tarif atau pajak baru,” ujar Shinta, Minggu (7/9/2025).

Apindo mendukung langkah pemerintah memperluas basis pajak melalui pemetaan shadow economy, meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, serta memperbaiki layanan kepada wajib pajak agar kepatuhan meningkat secara sukarela.

Dunia usaha, lanjut Shinta, siap berkolaborasi demi memastikan target penerimaan tercapai tanpa mengorbankan daya saing dan keberlanjutan bisnis.

Selain itu, Apindo juga menekankan perlunya perhatian khusus terhadap sektor padat karya seperti industri makanan, minuman, dan hasil tembakau. Menurut Shinta, beban ganda berupa kenaikan tarif cukai maupun rencana penerapan cukai baru berisiko melemahkan daya saing dan mengurangi kesempatan kerja.

“Padahal sektor ini justru menjadi penopang penerimaan negara sekaligus penyerap jutaan tenaga kerja,” jelasnya.

Apindo berharap komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan maupun menambah pajak baru juga mencakup kebijakan cukai, mengingat pos tersebut merupakan bagian dari penerimaan perpajakan. (alf)

 

 

 

 

Rumah Mantan Wakil PM Inggris Jadi Sasaran Vandalisme Usai Skandal Pajak

IKPI, Jakarta: Kediaman mantan Wakil Perdana Menteri Inggris Angela Rayner di Hove, East Sussex, menjadi sasaran aksi vandalisme setelah publik mengetahui dirinya kurang membayar pajak properti. Pagar rumah bercat putih milik Rayner dipenuhi grafiti bernada kasar, termasuk tulisan besar “Penghindar Pajak”.

Peristiwa itu terjadi hanya sehari setelah hasil investigasi soal kekurangan pembayaran bea materai Rayner diungkap. Tak hanya pagar, coretan juga ditemukan di bangunan seberang rumah. Polisi Sussex menyatakan aksi tersebut termasuk tindak pidana perusakan dan tengah diselidiki.

“Kami menanganinya sebagai kerusakan kriminal dan mengumpulkan informasi terkait pelaku,” kata juru bicara kepolisian, Jumat (5/9/2025).

Juru bicara Rayner mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan pihaknya telah melaporkan kasus ke polisi. Penasihat etika pemerintah, Sir Laurie Magnus, juga mengkritik aksi main hakim sendiri.

“Apa pun reaksi terhadap pejabat publik, sangat berbahaya jika rumah pribadi mereka dijadikan sasaran,” ujarnya.

Rayner mengundurkan diri pada 5 September 2025 setelah diketahui hanya membayar sekitar 30 ribu pound sterling (Rp663 juta) dari kewajiban pajak properti sebesar 70 ribu pound sterling (Rp1,5 miliar). Skandal itu memicu kecaman luas, dan kini berujung pada perusakan rumahnya. (alf)

 

Taiwan Naikkan Batas Pengurangan Pajak Biaya Hidup Dasar Mulai 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah Taiwan akan menaikkan batas pengurangan pajak untuk biaya hidup dasar mulai tahun pajak 2026. Direktorat Jenderal Anggaran, Akuntansi, dan Statistik (DGBAS) menetapkan jumlahnya sebesar NTD213 ribu atau sekitar Rp114 juta per wajib pajak. Angka ini naik NTD3 ribu dari batas sebelumnya yang berlaku pada 2024, yakni NTD210 ribu.

Kenaikan ini berlandaskan Undang-Undang Perlindungan Hak Wajib Pajak tahun 2017 yang menegaskan bahwa penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar tidak boleh dipajaki.

DGBAS menjelaskan, perhitungan batas baru didasarkan pada 60 persen dari median pendapatan disposable per kapita tahun sebelumnya. Pada 2024, angka median tercatat NTD355.617 atau naik 1,9 persen dibanding tahun 2023.

Dampak nyata kebijakan ini akan dirasakan rumah tangga dengan anak. Misalnya, sebuah keluarga dengan empat anggota pasangan suami istri dan dua anak akan memperoleh tambahan pengurangan sebesar NTD12 ribu. Dari sisi penghematan, keluarga tersebut bisa menghemat NTD1.440 pada tarif pajak 12 persen, atau NTD2.400 bila masuk kategori tarif 20 persen.

Kementerian Keuangan Taiwan dijadwalkan merilis angka resmi pada akhir 2025 untuk kemudian diberlakukan dalam perhitungan pajak tahun 2026.

Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap sistem perpajakan semakin adil, terutama bagi rumah tangga yang mengandalkan tunjangan biaya hidup dasar alih-alih pengurangan standar. (alf)

 

Mau Tahu Cara Hitung Pajak Bunga Deposito? Ini Simulasi dan Tips Investasinya

IKPI, Jakarta: Deposito masih menjadi salah satu instrumen investasi paling diminati masyarakat Indonesia. Alasannya jelas: risikonya rendah, imbal hasilnya pasti, dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Namun, banyak yang belum memahami bagaimana cara menghitung bunga deposito dan aturan pajak yang berlaku.

Aturan Pajak Bunga Deposito

• Bunga deposito di bawah Rp7,5 juta per tahun: tidak dikenakan pajak.

• Bunga deposito Rp7,5 juta atau lebih: dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 20%.

• Pemotongan pajak dilakukan langsung oleh bank, sehingga nasabah tidak perlu melaporkannya di SPT tahunan.

Simulasi Perhitungan

Misalnya, seseorang menaruh deposito Rp100 juta dengan bunga 5% per tahun.

• Bunga kotor: Rp5 juta.

• Karena masih di bawah Rp7,5 juta, tidak ada potongan pajak.

• Jika bunga melebihi Rp7,5 juta, barulah dipotong 20%.

Artinya, bunga bersih yang diterima bisa berbeda tergantung jumlah dan tenor deposito.

Kelebihan Deposito

• Aman karena dijamin LPS.

• Bunga lebih tinggi dibanding tabungan reguler.

• Bisa dibuka secara online melalui aplikasi bank, misalnya Line Bank, mulai dari setoran Rp1 juta.

Risiko yang Perlu Diketahui

• Dana tidak bisa dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa penalti.

• Imbal hasil cenderung kalah dengan inflasi.

• Tidak ada peluang capital gain seperti saham atau reksa dana.

Tips Investasi Deposito

• Pilih tenor singkat 1–3 bulan agar lebih fleksibel.

• Gunakan fitur auto-rollover untuk perpanjangan otomatis.

• Diversifikasi dana ke instrumen lain seperti obligasi atau reksa dana agar tidak hanya bergantung pada deposito.

Dengan memahami cara hitung bunga dan aturannya, deposito tetap bisa menjadi pilihan investasi aman sekaligus menguntungkan asal menggunakan dana yang tidak dibutuhkan dalam waktu dekat. (alf)

 

Trump Ancam Negara Pemungut Pajak Digital dengan Tarif dan Blokir Chip

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump melontarkan ancaman keras terhadap negara-negara yang menerapkan pajak digital. Ia menegaskan akan mengenakan tarif besar hingga membatasi ekspor semikonduktor Amerika bagi negara yang memberlakukan pungutan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Trump melalui unggahan di platform Truth Social, tak lama setelah ia bertemu CEO Meta Platforms Inc., Mark Zuckerberg, di Gedung Putih pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas dampak pajak digital dan regulasi Eropa terhadap perusahaan teknologi asal AS.

Menurut Trump, pajak digital secara tidak adil menyasar raksasa teknologi Amerika seperti Meta, Amazon, dan Google (Alphabet). “Kebijakan itu hanya menargetkan perusahaan kita,” tulisnya.

Meta menjadi salah satu yang paling merasakan beban, mengingat sebagian besar pendapatannya bergantung pada iklan di Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

Menariknya, hubungan Trump dan Zuckerberg kini semakin mencair. Meski dulu sempat saling menyerang, Zuckerberg beberapa kali hadir di Gedung Putih maupun resor Mar-a-Lago, bahkan menyumbang 1 juta dolar AS untuk pelantikan Trump. Trump pun memuji investasi pusat data Meta senilai 50 miliar dolar AS di Louisiana.

Perseteruan mengenai pajak digital sejatinya telah berlangsung lama. Amerika Serikat berulang kali menolak kebijakan tersebut dalam perundingan dengan Uni Eropa. Negara yang sudah menerapkan pajak layanan digital antara lain Prancis, Italia, Austria, Spanyol, dan Inggris. Dengan ancaman terbaru dari Trump, tensi dagang transatlantik berpotensi kembali memanas. (alf)

 

 

 

 

 

Pajak 15% Gaji Pokok dan Tunjangan DPR Ditanggung Negara

IKPI, Jakarta: Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR periode 2024–2029 akhirnya dipublikasikan ke publik. Berdasarkan surat resmi yang ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, anggota dewan dipastikan membawa pulang gaji bersih sekitar Rp65,5 juta per bulan.

Yang menarik, pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% untuk gaji pokok dan tunjangan melekat tidak dipotong dari anggota DPR, melainkan ditanggung oleh negara. Sementara itu, PPh atas tunjangan konstitusional tetap dipotong langsung sebesar 15%.

“Pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan melekat ditanggung pemerintah, sedangkan pajak penghasilan atas tunjangan konstitusional dipotong sesuai ketentuan,” demikian bunyi surat yang dibagikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN maupun APBD.

Berikut rincian penghasilan bulanan anggota DPR:

• Gaji Pokok & Tunjangan Melekat

• Gaji pokok: Rp4.200.000

• Tunjangan istri/suami: Rp420.000

• Tunjangan anak: Rp168.000

• Tunjangan jabatan: Rp9.700.000

• Tunjangan beras: Rp289.680

• Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Total: Rp16.777.680

• Tunjangan Konstitusional

• Komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000

• Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000

• Peningkatan fungsi pengawasan & anggaran: Rp4.830.000

• Honorarium fungsi dewan:

• Legislasi: Rp8.461.000

• Pengawasan: Rp8.461.000

• Anggaran: Rp8.461.000

Total: Rp57.433.000

Dengan demikian, total penghasilan kotor anggota DPR mencapai Rp74.210.680. Setelah dipotong PPh sebesar Rp8.614.950 dari tunjangan konstitusional, anggota dewan menerima take home pay Rp65.595.730 per bulan. (alf)

 

en_US