Ini 10 Negara Bebas Pajak Penghasilan, Surga Bagi Para Ekspatriat dan Investor Dunia

IKPI, Jakarta: Pajak menjadi tulang punggung utama penerimaan negara di hampir seluruh dunia. Namun, tidak semua negara menggantungkan kas negaranya pada pungutan pajak penghasilan (PPh). Sejumlah negara justru mampu bertahan tanpa memungut PPh dari warganya berkat kekayaan alam melimpah atau sektor keuangan yang kuat.

Menariknya, negara-negara bebas pajak ini justru menjadi magnet bagi ekspatriat, investor global, hingga kalangan profesional yang ingin menikmati penghasilan bersih tanpa potongan pajak.

Melansir The Economic Times, berikut 10 negara yang hingga 2025 masih konsisten tidak memungut pajak penghasilan pribadi:

1. Bahama

Negara kepulauan di kawasan Karibia ini dikenal sebagai surga finansial dengan kebijakan bebas pajak penghasilan, pajak warisan, hingga pajak hadiah.

Pemerintah Bahama bahkan memberikan kemudahan bagi investor asing untuk memperoleh izin tinggal tetap, cukup dengan membeli properti minimal senilai US$750.000. Selain itu, pantainya yang indah membuat Bahama tak hanya ramah pajak, tetapi juga destinasi wisata premium.

2. Bahrain

Bahrain termasuk negara Teluk dengan perekonomian kuat berkat sektor minyak dan keuangan. Negara ini tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi dan menawarkan program Golden Residency Visa berdurasi 10 tahun yang bisa diperpanjang.

Meski peluang menjadi warga negara cukup sulit, Bahrain tetap menarik bagi pelaku bisnis regional dan ekspatriat yang mencari stabilitas jangka panjang.

3. Bermuda

Bermuda memang tidak memiliki pajak penghasilan, namun perusahaan tetap wajib membayar pajak atas gaji yang dibayarkan.

Dengan pemandangan pantai berpasir merah muda dan keamanan tinggi, Bermuda menjadi pilihan ideal bagi profesional asing yang bekerja dalam jangka pendek maupun pebisnis internasional.

4. Brunei Darussalam

Negara tetangga Indonesia ini mampu menghapus pajak penghasilan berkat kekayaan minyak dan gasnya. Pemerintah Brunei bahkan menyediakan layanan kesehatan dan pendidikan gratis untuk warga negaranya.

Namun, kebijakan imigrasinya sangat ketat. Izin tinggal permanen atau kewarganegaraan hanya dapat diperoleh melalui persetujuan langsung Sultan.

5. Kepulauan Cayman

Kepulauan Cayman dikenal sebagai pusat keuangan dunia tanpa pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, maupun pajak perusahaan.

Untuk memperoleh izin tinggal, investor perlu menanam modal minimal US$1,2 juta dengan pendapatan tahunan di atas US$145.000. Setelah lima tahun, mereka dapat mengajukan status kewarganegaraan.

6. Kuwait

Sebagai salah satu produsen minyak terbesar dunia, Kuwait tidak memberlakukan pajak penghasilan. Populasi ekspatriat di negara ini bahkan mencapai dua pertiga dari total penduduk.

Namun, untuk mendapatkan status penduduk tetap atau kewarganegaraan, prosesnya tergolong sangat ketat.

7. Monako

Monako menjadi simbol kemewahan di Eropa dengan kebijakan bebas pajak atas pendapatan, dividen, hingga keuntungan modal.

Untuk menetap secara permanen, calon penduduk wajib menyimpan minimal €500.000 di bank lokal dan memiliki tempat tinggal tetap. Tak heran, negara mungil di tepi Laut Mediterania ini menjadi rumah bagi banyak miliarder dunia.

8. Maladewa

Pemerintah Maladewa tidak memungut pajak penghasilan bagi warga berpenghasilan di bawah batas tertentu.

Namun, aturan kewarganegaraan di negara kepulauan ini cukup eksklusif—hanya diperuntukkan bagi Muslim Sunni—dan tidak ada program residensi jangka panjang bagi warga asing. Maka, Maladewa lebih cocok sebagai destinasi wisata bebas pajak ketimbang tempat menetap.

9. Oman

Negara di Semenanjung Arab ini juga bebas pajak penghasilan berkat pendapatan besar dari sektor energi. Meski ekonominya stabil, Oman dikenal konservatif dan selektif terhadap ekspatriat asing.

Investor asing umumnya memerlukan jaringan lokal yang kuat untuk bisa memperoleh izin tinggal di sana.

10. Qatar

Sebagai salah satu negara terkaya di dunia, Qatar memiliki pendapatan per kapita yang tinggi berkat industri minyak dan gasnya. Tidak ada pajak penghasilan pribadi di negara ini, dan ekspatriat berpenghasilan tinggi menjadi salah satu kelompok terbesar di sana.

Namun, untuk menjadi penduduk tetap, seseorang harus tinggal legal selama 20 tahun, menguasai bahasa Arab, serta membuktikan stabilitas finansial.

Surga Bebas Pajak, Tapi Tidak Tanpa Syarat

Meski tampak menggiurkan, tinggal di negara bebas pajak tidak selalu mudah. Sebagian besar negara tersebut menerapkan aturan imigrasi yang sangat ketat, dan biaya hidupnya cenderung tinggi.

Namun, bagi para profesional global dan investor, negara-negara ini tetap menjadi pilihan menarik untuk mengoptimalkan penghasilan tanpa potongan pajak. (alf)

Jemmi Sutiono Paparkan Masa Depan Pajak Digital di UGM: “Coretax Jadi Fondasi Smart Taxation Indonesia”

IKPI, DIY: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono menegaskan bahwa masa depan sistem perpajakan Indonesia akan sepenuhnya bergerak menuju era digital. Melalui penerapan Core Tax Administration System (CTAS), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah membangun dan menstabilkan sistem perpajakan nasional yang terpadu, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan cerdas (smart taxation).

Pemaparan tersebut disampaikan Jemmi dalam kuliah umum Magister Akuntansi (MAKSI) Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) bertajuk “Digitalisasi Perpajakan: Coretax Membangun Sistem Pajak Digital yang Terpadu dan Adaptif”, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, serta dimoderatori oleh Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun.

Dalam paparannya, Jemmi menjelaskan bahwa di masa depan, seluruh interaksi antara wajib pajak dan otoritas pajak akan berbasis digital. Mulai dari pendaftaran hingga pemeriksaan pajak dapat dilakukan secara daring tanpa tatap muka langsung, sehingga wajib pajak tidak direpotkan.

“Digitalisasi memungkinkan transparansi, mengurangi potensi penyimpangan, dan mendorong kepercayaan antara fiskus dan wajib pajak. Ini arah masa depan yang harus kita siapkan bersama,” ujar Jemmi.

Ia menilai bahwa masa depan Indonesia adalah digital, dan sektor perpajakan tidak boleh tertinggal dari transformasi tersebut. Menurutnya, digitalisasi bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan mendasar untuk memperluas basis pajak, meningkatkan efisiensi proses dan kerja, serta memperkuat penerimaan negara.

“Kita tidak bisa bicara pajak masa depan tanpa bicara digitalisasi. Sistem fiskal harus sejalan dengan arah transformasi nasional menuju pemerintahan digital,” tambahnya.

Jemmi menjelaskan bahwa reformasi perpajakan Indonesia telah berjalan selama dua dekade dan kini memasuki fase paling strategis, yaitu transformasi digital DJP. Transformasi ini meliputi empat aspek utama proses bisnis, organisasi, SDM, dan teknologi informasi dengan Coretax sebagai pengikat seluruh pilar tersebut.

“Coretax bukan hanya perangkat lunak, tapi simbol perubahan cara berpikir. Ia menjadi alat untuk memastikan reformasi berjalan konsisten,” jelasnya.

Jemmi memaparkan tujuh manfaat utama Coretax bagi sistem perpajakan nasional, yaitu:

1. Integrasi seluruh data wajib pajak dalam satu sistem;

2. Otomasi proses administrasi;

3. Peningkatan efisiensi pelayanan pajak;

4. Akurasi data penerimaan negara;

5. Transparansi dan akuntabilitas pelaporan;

6. Deteksi dini potensi pelanggaran;

7. Penguatan pengawasan berbasis analitik data.

“Dengan satu aplikasi terintegrasi, DJP dapat memantau secara real-time perilaku kepatuhan wajib pajak. Ini pondasi menuju smart taxation,” terang Jemmi.

Ia juga menjelaskan bahwa smart taxation merupakan sistem perpajakan yang cerdas, responsif, dan berbasis data. Dengan dukungan teknologi big data, artificial intelligence (AI), dan machine learning, kebijakan fiskal dapat diambil secara prediktif dan lebih tepat sasaran.

Dalam konteks makro, Jemmi menyoroti pentingnya penerimaan pajak sebagai tulang punggung APBN. Meski penerimaan pajak Indonesia terus meningkat, rasio pajak (tax ratio) masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN.

“Tantangan utama kita bukan menaikkan tarif, tetapi memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan sukarela. Di sinilah teknologi seperti Coretax menjadi sangat penting,” tegasnya.

Konsultan Pajak di Era Digital

Menutup paparannya, Jemmi menyoroti peran strategis profesi konsultan pajak dalam mendukung transformasi digital perpajakan nasional.

Menurutnya, konsultan pajak tidak lagi sekadar penyusun laporan atau pengisi SPT, melainkan penasihat strategis yang membantu wajib pajak memahami sistem, risiko, dan kepatuhan berbasis data.

“Konsultan pajak masa depan harus memahami data, sistem, dan etika profesi. Karena setiap langkah kini terekam secara digital,” ujarnya.

Jemmi juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme konsultan pajak, termasuk menjaga kerahasiaan klien, menaati kode etik, serta memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat.

“Digitalisasi tidak akan menggantikan manusia, tetapi akan menggantikan mereka yang tidak mau beradaptasi. Mahasiswa hari ini harus menjadi bagian dari transformasi itu,” pungkasnya. (bl)

USKP Mengulang B dan C Dibuka Lagi! Simak Jadwal, Syarat, dan 13 Kota Pelaksanaannya

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) resmi mengumumkan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode IV Tahun 2025, yang akan digelar pada 1–3 Desember 2025. Ujian ini khusus bagi peserta mengulang Tingkat B dan Tingkat C, dan menjadi kesempatan terakhir tahun ini bagi para calon konsultan pajak untuk memperbarui sertifikasi profesinya.

Dalam pengumuman Nomor PENG-22/KP3SKP/X/2025, PPSKP menyebutkan bahwa peserta yang berhak mengikuti ujian hanyalah mereka yang namanya tercantum dalam lampiran resmi dan telah menerima undangan melalui e-mail pribadi.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman bppk.kemenkeu.go.id/uskp sesuai jadwal berikut:

• Tingkat B: 3 November (08.00 WIB) – 5 November (12.00 WIB)

• Tingkat C: 5 November (13.00 WIB) – 6 November (23.59 WIB)

Peserta wajib memastikan seluruh data dan dokumen telah lengkap sebelum melakukan submit pendaftaran dalam sistem.

Digelar di 13 Kota, Kuota 1.900 Peserta

USKP Periode IV akan berlangsung serentak di 13 kota di Indonesia dengan kuota total 1.900 peserta. Kuota terbesar terdapat di Tangerang Selatan (800 peserta) dan Jakarta (280 peserta), disusul Medan, Yogyakarta, Malang, Makassar, dan Denpasar.

Panitia menegaskan, peserta hanya dapat memilih satu lokasi ujian dan tidak dapat mengajukan perpindahan lokasi setelah pendaftaran dikirim. Peserta yang lolos verifikasi dokumen akan diumumkan pada 14 November 2025, sementara lokasi dan unit ujian diumumkan 18 November 2025.

Syarat dan Dokumen Wajib

Untuk mengikuti ujian, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan penting.

• Peserta Tingkat B wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A.

• Peserta Tingkat C wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B.

• Ijazah minimal S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi/sekolah kedinasan.

• Melampirkan KTP, pas foto formal berlatar merah, surat pernyataan bermeterai Rp10.000, serta scan ijazah dan sertifikat asli berwarna.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring, dengan fitur “Gunakan Data Sebelumnya” bagi peserta lama yang ingin mempercepat proses pengisian data.

Selain itu, PPSKP memastikan bahwa Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode IV Tahun 2025 tidak dipungut biaya alias gratis.

Sebagai bentuk dukungan pembelajaran mandiri, peserta juga dapat mengakses platform Microlearning Open Access (OA) di http://s.kemenkeu.go.id/OAUSKP.

Namun, panitia memberi peringatan bahwa peserta yang tidak hadir tanpa alasan sah akan dikenakan sanksi larangan mengikuti USKP selama tiga periode berikutnya.

Jadwal Lengkap USKP Periode IV Tahun 2025

Tahapan Jadwal

Pengumuman 31 Oktober 2025

Pendaftaran Online 3–6 November 2025

Hasil Verifikasi 14 November 2025

Pengumuman Lokasi Ujian 18 November 2025

Pelaksanaan Ujian 1–3 Desember 2025

Pengumuman Kelulusan 17 Desember 2025

Penerbitan Sertifikat Desember 2025

Sekadar informasi, seluruh informasi resmi dan pembaruan jadwal dapat diakses melalui laman klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp.

Bagi peserta yang menghadapi kendala teknis, panitia menyediakan kontak resmi melalui e-mail uskp@kemenkeu.go.id. (bl)

IKPI Runner Community, Cara Baru Konsultan Pajak Jaga Silaturahmi Sambil Sehat

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Semarang, Jan Prihadi, mengapresiasi terbentuknya IKPI Runner Community (IRC) oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld. Menurutnya, hal ini sebagai langkah inovatif organisasi dalam mempererat persaudaraan antaranggota sekaligus menumbuhkan semangat hidup sehat di kalangan konsultan pajak.

“Saya ucapkan selamat atas terbentuknya IRC dan juga kepada ketuanya, Pak Taslim Syahputra. Saya sungguh luar biasa senang dan bangga karena IRC mampu mengoneksikan anggota IKPI di seluruh Indonesia. Melalui IRC, anggota bisa lebih mengenal satu sama lain dengan cara yang menyenangkan dan bermanfaat,” ujar Jan Prihadi, Rabu (29/10/2025)

Menurutnya, kehadiran IRC mencerminkan kepedulian IKPI terhadap keseimbangan hidup anggotanya, tidak hanya dari sisi profesional, tetapi juga kesehatan fisik dan mental. “Pembentukan IKPI Runner Community menunjukkan bahwa asosiasi peduli dengan anggotanya, dengan menghadirkan wadah positif agar anggota dapat memiliki gaya hidup yang sehat di tengah kesibukan pekerjaannya,” jelasnya.

Jan menambahkan, meskipun belum ada kegiatan lari bersama secara khusus di Cabang Semarang, para anggota tetap menunjukkan semangat tinggi untuk mendukung IRC. “Kami mengikuti peresmian IRC secara daring sambil berolahraga lari di tempat masing-masing. Meski sederhana, antusiasme teman-teman luar biasa,” ungkapnya.

Ia berharap, keberadaan IRC ke depan tidak hanya mempererat hubungan antaranggota IKPI, tetapi juga bisa menjadi sarana membangun jejaring yang lebih luas dengan masyarakat dan para klien. 

“Semoga IRC menjadi wadah yang menyehatkan tubuh sekaligus mempererat silaturahmi, baik antaranggota IKPI maupun dengan pihak luar,” tutup Jan Prihadi. (bl)

Pemerintah Resmi Perpanjang PPh Final 0,5% untuk UMKM hingga 2029

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2029. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/25).

Airlangga menjelaskan bahwa perpanjangan aturan PPh Final ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga perekonomian nasional tetap solid di tengah dinamika global, sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

“Regulasi pendukung sudah relatif siap. Selain PPh Final untuk UMKM, pemerintah juga menyiapkan PPh 21 untuk sektor pariwisata dan padat karya, PPN Ditanggung Pemerintah untuk sektor perumahan, serta penerima diskon iuran JKK dan JKM,” ujar Airlangga kepada media, Kamis (30/10/25).

Sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 memberikan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, selama tujuh tahun, empat tahun untuk CV, dan tiga tahun untuk PT. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemanfaatan tarif ini hingga 2029 agar UMKM dapat terus mengembangkan usaha dengan kepastian fiskal.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menambahkan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait perpanjangan PPh Final 0,5 persen sudah memasuki tahap finalisasi. Izin prakarsa telah diberikan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara pada 25 Agustus 2025.

“Proses penyusunan regulasi sudah kami koordinasikan dengan kementerian terkait, termasuk Kemenko Perekonomian, Kementerian Koperasi, dan Kementerian UMKM. Saat ini tinggal tahap penyelesaian,” ungkap Bimo.

Dengan kepastian perpanjangan ini, pemerintah berharap UMKM akan semakin terdorong untuk tumbuh dan berkontribusi dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (alf)

Bank Indonesia Luncurkan Katalis P2DD, Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia resmi meluncurkan program Peningkatan Kapasitas serta Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Katalis P2DD) dalam Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) dan Indonesia Financial Services Expo (IFSE) 2025, Jumat (31/10/2025) di JICC, Jakarta.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis tidak hanya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan layanan publik, tetapi juga dalam pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih transparan dan efisien melalui digitalisasi.

“Dengan Katalis P2DD, digitalisasi daerah bukan sekadar layanan publik dan pertumbuhan ekonomi, tapi juga memperkuat kanal pembayaran digital untuk pajak dan retribusi, meningkatkan literasi transaksi digital, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan publik,” ujar Perry.

Program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan transformasi digital ekonomi dan keuangan secara nasional maupun daerah. Katalis P2DD difokuskan sebagai wadah pembelajaran dan kolaborasi bagi pemerintah daerah dalam menerapkan digitalisasi keuangan secara adaptif dan terarah.

Perry menambahkan, hingga saat ini 590 dari 640 pemerintah daerah sudah menerapkan digitalisasi, termasuk kanal pembayaran pajak dan retribusi, melalui program percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Dengan Katalis P2DD, penetrasi digital ini akan diperluas, termasuk dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan meningkatkan literasi digital terkait pajak dan retribusi.

“Program ini akan memperluas penggunaan kanal pembayaran digital, memudahkan wajib pajak dan meningkatkan akuntabilitas keuangan publik, sehingga pajak daerah dapat dikelola lebih transparan dan efisien,” kata Perry.

Gubernur BI mengajak seluruh lembaga untuk bersinergi mewujudkan ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang inklusif, inovatif, dan berdaulat, sekaligus memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah melalui Katalis P2DD.

“Melalui FEKDI IFSE 2025, mari wujudkan ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang berdaya tahan, inklusif, inovatif, dan berdaulat, sejalan dengan program Asta Cita di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tutup Perry. (alf)

Pemprov DKI Jakarta Teken Aturan Baru, Bebas dan Diskon PBB-P2 untuk Masyarakat dan Lembaga

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan ini bertujuan meringankan beban pajak bagi masyarakat, lembaga sosial, pendidikan, hingga pihak lain yang memenuhi syarat.

Diskon PBB-P2: Otomatis dan Lewat Permohonan

Pemprov DKI menetapkan beberapa kategori diskon. Untuk diskon otomatis, rumah sakit atau klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, serta sekolah swasta (mulai PAUD hingga pendidikan khusus) akan memperoleh potongan 50%. Sementara itu, objek pajak yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga mendapatkan potongan 75%, asalkan tidak bekerja sama dengan pihak ketiga.

Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan sendiri, diskon bisa mencapai 100% untuk masyarakat berpenghasilan rendah, wajib pajak pailit, usaha merugi, objek terdampak bencana, maupun sekolah yayasan. Diskon hingga 50% juga diberikan untuk objek dengan kenaikan pajak lebih dari 25% dibanding tahun sebelumnya, atau yang menyediakan ruang terbuka hijau. Adapun kantor partai politik, lembaga agama, organisasi bantuan hukum, profesi, lembaga zakat, dan bangunan cagar budaya bisa mendapatkan diskon 50%, sedangkan kawasan suaka alam atau pelestarian alam serta cagar budaya yang digunakan usaha mendapat 25%.

Bebas PBB-P2: Otomatis dan Permohonan

Selain diskon, Kepgub ini juga menghadirkan fasilitas bebas pajak. Bebas otomatis berlaku bagi barang milik negara atau daerah (selain kantor pemerintah), objek BLU/BLUD, rumah dinas negara golongan I dan II, barang rampasan negara, serta fasilitas umum non-komersial.

Sementara itu, fasilitas bebas lewat permohonan bisa diajukan oleh veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru atau dosen tetap (termasuk pensiunan), serta objek yang digunakan untuk kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan. Fasilitas ini juga berlaku untuk rumah atau tanah yang sebagian besar dipakai untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita instansi pemerintah.

Syarat dan Ketentuan Penting

Pembebasan PBB-P2 dibatasi untuk satu objek per wajib pajak, misalnya rumah tapak, rusun, atau tanah maksimal 1.000 m². Jika wajib pajak tidak memiliki objek atas nama sendiri, fasilitas dapat diajukan atas nama pasangan (suami/istri). Pemprov DKI menegaskan, tidak semua objek otomatis bebas pajak. Wajib pajak tetap harus memenuhi syarat dan melengkapi dokumen agar proses permohonan berjalan cepat dan lancar.

Mulai Berlaku

Kepgub Nomor 857 Tahun 2025 berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan hadirnya aturan baru ini, seluruh ketentuan lama mengenai pengurangan dan pembebasan PBB-P2 resmi dicabut.

Aturan ini diharapkan mampu meringankan beban pajak masyarakat dan mendukung berbagai lembaga dalam menjalankan kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan di Jakarta. (alf)

English Club IKPI Jaksel Hadirkan Dr. Jim McMillan: Bedah Perbandingan Sistem Pajak Indonesia dan Australia

IKPI, Jakarta Selatan: Diskusi masih berlangsung hangat hingga larut malam ketika moderator akhirnya terpaksa menutup sesi, meninggalkan sejumlah pertanyaan yang belum sempat dibahas. Begitulah antusiasme peserta dalam English Club Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan yang digelar pada 24 Oktober 2025.

Kegiatan yang menghadirkan Dr. Jim McMillan, seorang praktisi hukum dan konsultan pajak senior asal Australia, berhasil menyedot perhatian peserta. Dalam paparan bertajuk “The Key Differences between the Indonesian and Australian Approach to Tax Administration”, Dr. McMillan mengulas secara mendalam perbedaan mendasar antara pendekatan administrasi perpajakan kedua negara.

Menurut Sekretaris IKPI Jakarta Selatan, Faryanti Tjandra, kegiatan English Club kali ini menjadi salah satu sesi paling interaktif sejak program ini dimulai awal 2025. “Diskusinya hidup sekali. Peserta terus bertanya bahkan hingga sesi berakhir. Ini menunjukkan semangat anggota IKPI Jaksel untuk belajar dan memperluas wawasan global sangat tinggi,” ujarnya.

Lili Tjitadewi selaku Wakil Ketua Bidang Humas IKPI Jakarta Selatan, menjelaskan dalam paparannya, Dr. McMillan menyoroti bahwa tingginya kesadaran masyarakat Australia dalam membayar pajak berakar dari kepercayaan publik terhadap otoritas pajak (ATO). “Di Australia, pembayaran pajak sudah menjadi hal otomatis karena masyarakat percaya bahwa pajak dikelola dengan baik. Sistemnya hampir sepenuhnya terotomatisasi, dengan tax return yang telah terisi sebelumnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem pajak di Australia dapat menjadi gambaran bagi pengembangan sistem Coretax di Indonesia. “Kalau Coretax nanti berjalan optimal, Indonesia akan menuju ke arah yang sama — efisiensi tinggi dan transparansi yang kuat,” kata McMillan.

Menariknya, ia juga menyoroti kemudahan restitusi pajak di Australia, yang didasari filosofi bahwa pembayar pajak yang patuh berhak mendapat pengembalian lebih bayar dengan proses yang cepat dan sederhana. “Kepercayaan timbal balik antara masyarakat dan otoritas pajak menjadi fondasi sistem yang sehat,” tambahnya.

Selain itu, Dr. McMillan menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara. “Lebih dari 80% wajib pajak di Australia menggunakan jasa tax agent atau konsultan pajak. Mereka adalah mitra strategis pemerintah dalam memastikan kepatuhan pajak berjalan efektif,” ungkapnya.

Acara yang dimoderatori Triadi Mukti, Tax Partner di Ernst & Young, berlangsung dinamis. Ia memancing diskusi dengan pertanyaan-pertanyaan reflektif yang membuat forum semakin hidup.

Faryanti menjelaskan bahwa English Club IKPI Jakarta Selatan merupakan inisiatif bulanan yang bertujuan ganda: meningkatkan pengetahuan perpajakan sekaligus kemampuan komunikasi profesional dalam Bahasa Inggris. “Kami ingin anggota tidak hanya mahir di bidang perpajakan, tapi juga siap berinteraksi di level internasional,” tuturnya.

Sejak dibentuk awal 2025, forum ini telah menghadirkan sejumlah pembicara berpengalaman seperti Ruston Tambunan, Ichwan Sukardi, Putu Bagus Adi Wibawa, Lili Tjitadewi, Rendinta Delasnov Tarigan, dan Naufal Afif, sebelum akhirnya menghadirkan pembicara internasional, Dr. Jim McMillan.

Faryanti menegaskan bahwa IKPI Jakarta Selatan akan terus melanjutkan kegiatan serupa. “Kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan English Club ini sebagai wadah berbagi pengetahuan, membangun jejaring, dan memperkuat kompetensi anggota menghadapi tantangan global yang semakin kompleks,” pungkasnya. (bl)

DPPPK Raih Penghargaan Nagara Dana Abyakta Biding Pelayanan di Hari Oeang ke-79

IKPI, Jakarta: Bertepatan dengan peringatan Hari Oeang ke-79, Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) menerima Piagam Penghargaan Nagara Dana Abyakta Bidang Pelayanan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, inovasi, dan kinerja unggul DPPPK dalam mendukung pengelolaan keuangan negara serta mendorong pengembangan profesi keuangan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

(Foto: Istimewa)

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan, menjunjung tinggi integritas, serta berinovasi dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang profesional, akuntabel, dan tepercaya,” demikian pernyataan resmi DPPPK dikutip dari akun Instagram @pppk_kemenkeu.

Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen DPPPK dalam menghadirkan pelayanan publik prima dan memperkuat tata kelola keuangan negara.

Dalam momentum Hari Oeang ke-79, DPPPK mengajak seluruh insan Kementerian Keuangan untuk terus melangkah bersama, memberikan yang terbaik bagi negeri.

Selamat Hari Oeang ke-79 — “Kuat karena Cinta, Tangguh karena Cita untuk Indonesia!” (bl)

DJP Siap Terapkan Standar Baru OECD, Akses Informasi Keuangan Kini Mencakup E-Money dan Mata Uang Digital

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan akan mulai mengimplementasikan Amendments to the Common Reporting Standard (Amended CRS) yang diterbitkan oleh OECD, sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan secara internasional (Automatic Exchange of Information / AEOI).

Langkah ini ditegaskan melalui Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025 yang dirilis DJP pada Oktober 2025. Indonesia akan mulai melaksanakan pertukaran data berdasarkan Amended CRS untuk tahun data 2026, yang akan dipertukarkan secara internasional pada tahun 2027.

“Penandatanganan Addendum to the CRS Multilateral Competent Authority Agreement (CRS MCAA) oleh Direktur Jenderal Pajak pada 19 November 2024 merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam memperkuat transparansi keuangan global,” demikian pernyataan resmi DJP, dikutip Jumat (31/10/2025)

Cakupan Informasi Kini Lebih Luas

Dalam Amended CRS, cakupan rekening keuangan yang dilaporkan akan diperluas. Tidak hanya mencakup rekening bank dan produk keuangan tradisional, tetapi juga meliputi:

1. Produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products);

2. Mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital Currencies / CBDC).

Perluasan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi finansial global yang semakin beragam dan kompleks. OECD menilai, aset digital kini berpotensi besar menjadi sarana penyimpanan nilai dan investasi, sehingga perlu dimasukkan dalam sistem pelaporan otomatis antarnegara.

Mencegah Duplikasi dengan Pelaporan Aset Kripto

Selain perluasan cakupan, DJP juga menyebutkan bahwa Amended CRS akan mengatur mekanisme pencegahan duplikasi pelaporan antara AEOI CRS dan kerangka pelaporan aset kripto (Crypto-Asset Reporting Framework / CARF). Hal ini penting agar lembaga keuangan tidak terbebani kewajiban pelaporan ganda atas data yang sama.

Beberapa pembaruan teknis juga disiapkan, antara lain:

• Penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan;

• Penambahan jenis rekening yang dikecualikan dari pelaporan;

• Penambahan detail informasi pelaporan seperti status self-certification nasabah, peran pemegang penyertaan, klasifikasi rekening lama/baru, hingga jumlah pemegang rekening bersama (joint account);

• Penyesuaian format laporan sesuai Amended CRS XML Schema: User Guide for Tax Administrations dari OECD.

DJP menyampaikan bahwa saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) sebagai pengganti PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan, yang terakhir diubah melalui PMK Nomor 47/PMK.03/2024. RPMK tersebut akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Amended CRS di Indonesia.

Melalui pengumuman ini, DJP memberikan waktu yang cukup bagi Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, serta entitas pelapor lainnya untuk melakukan identifikasi dan penyesuaian sistem pelaporan mereka sebelum aturan mulai berlaku penuh.

“Kami berharap pengumuman ini dapat menjadi pedoman awal bagi seluruh lembaga keuangan untuk mempersiapkan infrastruktur dan pemahaman teknis yang diperlukan,” tulis DJP dalam penutup pengumuman.

Implementasi Amended CRS diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama global melawan penghindaran pajak lintas negara, sekaligus memperluas kemampuan otoritas pajak dalam memantau aset keuangan wajib pajak, baik konvensional maupun digital. (bl)

en_US