Coretax Permudah Pengusaha Pindah Alamat KPP, Ini Caranya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak lupa mengajukan perubahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar apabila perusahaan berpindah alamat ke wilayah administrasi berbeda. Prosedur tersebut kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax.

Peringatan ini disampaikan DJP lewat akun resmi X @kring\_pajak menanggapi pertanyaan dari warganet yang mengeluhkan kendala saat berkonsultasi lewat sambungan telepon.

“Bagaimana prosedur untuk pindah alamat NPWP perusahaan? Misalnya, dari Jakarta Barat ke Jakarta Utara? Saya sempat telepon, tapi sambungan terputus,” tulis pengguna akun tersebut yang dikutip pada Senin (30/6/2025).

Menanggapi hal ini, DJP menjelaskan bahwa perusahaan yang mengalami perpindahan alamat antarwilayah KPP dapat melakukan pengajuan pemindahan secara langsung melalui platform Coretax.

Langkah-langkah Ajukan Perubahan KPP Lewat Coretax

Berikut ini tata cara perubahan alamat utama bagi Wajib Pajak Badan melalui Coretax yang dijelaskan DJP:

1. Akses situs Coretax di [https://coretaxdjp.pajak.go.id](https://coretaxdjp.pajak.go.id);
2. Masuk ke menu “Portal Saya”;
3. Klik bagian “Perubahan Data”;
4. Pilih opsi “Perubahan Alamat Utama”;
5. Klik menu “Perubahan alamat untuk Badan”;
6. Gunakan akun Person In Charge (PIC) dan lakukan impersonate terhadap akun Wajib Pajak badan.

DJP juga membuka opsi pengajuan perubahan secara manual apabila Wajib Pajak mengalami kendala dengan sistem daring. Pengajuan dapat dilakukan secara langsung ke KPP/KP2KP, atau dikirim melalui pos dan jasa ekspedisi resmi, dengan melampirkan bukti pengiriman.

Status PKP Tidak Perlu Dicabut

Dalam keterangannya, DJP menekankan bahwa perubahan alamat perusahaan yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak mengharuskan pencabutan status PKP tersebut. Proses tetap bisa dilanjutkan tanpa gangguan terhadap kewajiban perpajakan.

Namun, bagi perusahaan yang memiliki NPWP Cabang, prosedurnya berbeda. Pemindahan alamat hanya berlaku untuk NPWP Pusat. Jika cabang ingin berpindah alamat, maka perusahaan harus lebih dahulu menghapus NPWP cabang dari KPP lama dan kemudian mendaftarkannya kembali di KPP baru sesuai wilayah baru.

Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan berbagai kanal layanan, antara lain:

* Kring Pajak di nomor 1500200
* Email: [pengaduan@pajak.go.id](mailto:pengaduan@pajak.go.id)
* Akun X resmi: [@kring\_pajak](https://x.com/kring_pajak)
* Situs pengaduan online: [https://pengaduan.pajak.go.id](https://pengaduan.pajak.go.id)
* Fitur Live Chat di [https://www.pajak.go.id](https://www.pajak.go.id)
(alf)

DJP Jakarta Timur Raup Rp2,93 Miliar dari Lelang Aset Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) sukses membukukan perolehan hampir Rp 2,93 miliar dari kegiatan Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak yang digelar bersama seluruh Kanwil DJP se-Jakarta Raya. Acara ini berlangsung di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, dan menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan kepatuhan pajak melalui penegakan hukum.

Dalam lelang yang digelar pada 26 Mei 2025 itu, Kanwil DJP Jaktim berhasil melepas 19 aset sitaan dengan total perolehan sebesar Rp2,93 miliar. Dua unit kendaraan yakni, mobil Daihatsu Luxio berhasil terjual dengan harga Rp102,6 juta dari nilai limit awal Rp89,6 juta, setelah diperebutkan oleh lima peserta. Sementara Daihatsu Gran Max yang dilelang oleh KPP Madya Jaktim dan KPP Pratama Jakarta Duren Sawit, mencetak hasil lebih tinggi: Rp95 juta dari nilai limit Rp60,1 juta setelah diikuti 20 peserta.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang ditunjukkan oleh seluruh kantor wilayah DJP di Jakarta. “Kegiatan lelang bersama ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal optimalisasi penerimaan negara yang dilakukan secara kolaboratif dan efisien,” ujar Bimo dalam pernyataan resminya.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil DJKN Provinsi Jakarta Dodok Dwi Handoko menegaskan dukungan penuh jajarannya untuk terus menjadi mitra strategis DJP dalam pelaksanaan lelang. “KPKNL siap menjadi eksekutor yang andal, memastikan proses lelang berjalan transparan, cepat, dan akuntabel,” tegas Dodok.

Secara keseluruhan, DJP se-Jakarta Raya melelang 74 aset milik penunggak pajak dengan total nilai limit mencapai Rp53,6 miliar. Aset yang dilelang berasal dari berbagai KPP, meliputi kendaraan, alat berat, properti, dan peralatan kerja. Penjualan dilaksanakan secara online melalui situs lelang.go.id menggunakan sistem open bidding tanpa tatap muka langsung.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk konkret dari implementasi nota kesepahaman (MoU) antara DJP dan DJKN. “Kami ingin membuktikan bahwa proses penegakan hukum bisa tetap humanis, efisien, dan mendukung pemulihan fiskal negara,” ucap Farid.(alf)

 

DJP Jawa Tengah II Hentikan Penyidikan Tersangka Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mengumumkan secara resmi penghentian proses penyidikan terhadap SSN, tersangka kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui PT IDS. Langkah ini diambil setelah SSN melunasi seluruh kewajiban perpajakan, mencakup pokok pajak dan sanksi administratif.

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan merupakan hasil sinergi kuat antara otoritas pajak dan aparat penegak hukum, serta menjadi bukti bahwa penyelesaian kasus perpajakan dapat dilakukan secara berkeadilan dan sesuai mekanisme hukum.

“Proses ini mencerminkan kolaborasi yang solid dan profesional antarinstansi, sekaligus menegaskan bahwa negara hadir dengan solusi yang mengedepankan kepatuhan dan tanggung jawab,” ujar Etty dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6/2025).

Dasar Hukum dan Pertimbangan Penghentian

Penghentian penyidikan merujuk pada ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyidikan pidana perpajakan dapat dihentikan oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan, apabila tersangka telah melunasi seluruh kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Proses tersebut diawali dengan gelar perkara oleh penyidik Kanwil DJP Jateng II yang menyampaikan fakta bahwa SSN telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan setelah melunasi seluruh kewajiban pajaknya. Permohonan itu dikaji dan diteruskan kepada Menteri Keuangan, lalu disampaikan ke Kejaksaan Agung.

Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung melalui Keputusan Nomor 154 Tahun 2025 menyetujui penghentian penyidikan atas nama SSN.

Dalam kasus ini, SSN terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, karena dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut. Ketentuan ini telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Etty menegaskan, meskipun penyidikan dihentikan, langkah tersebut bukan berarti pelanggaran diabaikan. Justru, DJP berharap keputusan ini memberikan pesan tegas kepada pelaku usaha lain bahwa penghindaran pajak memiliki risiko hukum serius.

“Penghentian bukan pembebasan, melainkan bentuk penyelesaian yang telah memenuhi syarat hukum. Kami berharap ini memperkuat kesadaran para Wajib Pajak untuk taat dan jujur dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” pungkasnya.(alf)

 

Cek Status Pembayaran Pajak Kini Semudah Sentuhan Jari, Ini Panduannya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan kemudahan layanan bagi wajib pajak di era digital. Salah satu fitur yang kini makin diandalkan adalah layanan daring untuk memantau status pembayaran pajak secara real-time.

Lewat platform DJP Online, wajib pajak kini tak perlu lagi repot datang ke kantor pajak atau menunggu lama hanya untuk memastikan transaksi perpajakannya berhasil. Cukup dengan koneksi internet, proses pengecekan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Berikut langkah-langkah mudah yang dapat diikuti, bahkan oleh pengguna pemula:

1. Akses DJP Online

Buka situs resmi di https://djponline.pajak.go.id. Pastikan Anda telah memiliki akun terdaftar. Jika belum, registrasi bisa dilakukan dengan memasukkan NPWP, alamat email aktif, dan membuat kata sandi.

2. Login ke Sistem

Masukkan NPWP, password, dan kode captcha yang diminta. Bila lupa kata sandi, tersedia opsi pemulihan yang mudah diikuti.

3. Buka Menu “Histori Pembayaran”

Setelah berhasil masuk, cari dan klik menu Histori Pembayaran atau Laporan Pembayaran untuk melihat riwayat transaksi perpajakan Anda.

4. Pilih Periode Pajak

Tentukan periode bulan dan tahun yang ingin diperiksa. Sistem akan menyajikan seluruh data transaksi pada periode tersebut secara otomatis.

5. Cek Status Pembayaran

Status pembayaran yang tampil di sistem meliputi:

Sudah Diterima: Pembayaran telah dikonfirmasi DJP.

Dalam Proses: Pembayaran sedang diverifikasi.

Belum Dibayar: Tidak ditemukan transaksi pembayaran.

6. Simpan Bukti Pembayaran

Jika status pembayaran sudah “Diterima”, Anda bisa langsung mencetak atau mengunduh bukti pembayaran sebagai dokumentasi atau bahan pelaporan SPT Tahunan.

Sebagai alternatif, DJP juga menyediakan aplikasi versi mobile yang tersedia di Google Play dan App Store. Fungsinya serupa dan memudahkan akses layanan DJP kapan saja dari ponsel Anda. (alf)

 

 

 

 

Pemerintah Siap Sesuaikan Penerbitan SBN Jika Defisit APBN Melebar

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyatakan siap mengubah strategi pembiayaan jika defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 melebar dari target semula. Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam wawancara eksklusif dengan Bloomberg TV, Kamis (26/6/2025).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa target defisit APBN tahun ini masih berada pada kisaran 2,53% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, ruang penyesuaian tetap disiapkan apabila kondisi ekonomi global dan domestik mendorong pelebaran defisit, seperti yang terjadi tahun lalu.

“Terkait penerbitan obligasi, kami sudah sampaikan kepada pasar bahwa defisit masih dibiayai sebesar 2,53% dari PDB. Artinya, volume penerbitan surat berharga negara (SBN) masih sesuai rencana,” ujar Menkeu.

Namun, ia menambahkan, jika dalam laporan resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nanti terjadi pelebaran defisit, maka pemerintah akan menyesuaikan jumlah penerbitan obligasi.

“Jika defisit naik menjadi 2,7% seperti tahun lalu, maka jumlah penerbitan SBN akan disesuaikan,” tambahnya.

Sri Mulyani juga menyoroti pentingnya manajemen kas negara yang kuat, terutama di tengah dinamika eksternal yang tidak menentu. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan cadangan kas sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas fiskal.

“Kami tidak ingin berada dalam posisi tertekan oleh pasar. Karena itu, peran treasury sangat vital dalam merespons volatilitas nilai tukar, pergerakan yield, hingga aliran kas negara,” tegasnya.

Hingga 31 Mei 2025, Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN mencapai Rp 21 triliun atau setara 0,09% terhadap PDB. Defisit ini muncul karena pendapatan negara yang belum mengimbangi lonjakan kebutuhan belanja.

Tercatat, pendapatan negara hingga akhir Mei mencapai Rp 995,3 triliun atau 33,1% dari target tahunan. Sementara itu, belanja negara telah terealisasi Rp 1.016,3 triliun atau 28,1% dari target.

Meski begitu, posisi keseimbangan primer masih menunjukkan tren positif dengan surplus sebesar Rp 192,1 triliun. Adapun realisasi pembiayaan anggaran telah mencapai Rp 324,8 triliun atau 52,7% dari target tahun 2025.

Kesiapan pemerintah dalam mengelola defisit ini dinilai sebagai sinyal positif bagi pasar keuangan, khususnya investor dalam negeri maupun global yang selama ini menjadi pemegang utama surat utang negara. (alf)

 

Kebijakan Pajak e-Commerce Dikritik: UMKM Dikejar, Raksasa Digital Global Dibiarkan?

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah Indonesia memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang e-commerce menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan ekonom. Kebijakan yang akan menjadikan marketplace sebagai pemungut pajak otomatis atas transaksi pedagang beromzet di atas Rp500 juta per tahun itu dinilai menyasar pelaku lokal tanpa menyentuh perusahaan teknologi global yang menguasai pangsa pasar digital nasional.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai bahwa meskipun tujuan pemerintah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menertibkan shadow economy patut diapresiasi, namun arah kebijakannya belum mencerminkan prinsip keadilan fiskal.

“Tujuannya bagus, meningkatkan kepatuhan dan menutup celah ekonomi gelap. Tapi pertanyaannya, kenapa hanya marketplace lokal yang dikejar? Padahal, sebagian besar pendapatan digital di Indonesia justru dinikmati oleh raksasa global seperti Google, Meta, Apple, Amazon, dan Netflix,” ujar Achmad, Sabtu (28/6/2025).

Ia menegaskan bahwa keadilan fiskal di era digital menuntut perlakuan setara terhadap semua pelaku, baik lokal maupun asing. Hingga kini, Indonesia hanya berhasil menarik PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 11 persen dari perusahaan teknologi global, tanpa menyentuh laba bersih yang mereka tarik ke luar negeri.

Kanada Jadi Contoh Keberanian Fiskal

Achmad mencontohkan keberanian fiskal Kanada yang pada Juni 2024 resmi menerapkan Digital Services Tax (DST) sebesar 3 persen atas pendapatan digital perusahaan asing dengan omzet global di atas 750 juta euro dan pendapatan domestik minimal 20 juta dolar AS. DST ini berlaku surut sejak Januari 2022, menyasar pendapatan dari iklan digital, penggunaan data, dan aktivitas marketplace.

Kebijakan ini langsung memicu kemarahan Amerika Serikat. Presiden Donald Trump bahkan membekukan negosiasi dagang dengan Kanada dan menyebut DST sebagai bentuk diskriminasi terhadap perusahaan AS. Google pun menanggapi dengan mengenakan surcharge tambahan kepada pengiklan Kanada untuk menutupi beban pajaknya.

Namun, menurut Achmad, keberanian Kanada dalam menegakkan kedaulatan fiskal perlu menjadi inspirasi bagi Indonesia. “Mereka siap menanggung risiko diplomatik demi memastikan setiap sen dari revenue digital global yang berasal dari Kanada ikut berkontribusi secara adil,” ujarnya.

Indonesia Masih Main Aman

Berbeda dengan Kanada, Indonesia hingga kini masih memilih jalur aman: menunggu konsensus multilateral melalui forum OECD. Sementara itu, reformasi domestik difokuskan pada PPN PMSE dan skema PPh 22 untuk pelaku marketplace lokal.

Achmad menilai pendekatan ini terlalu berhati-hati. “Tanpa kebijakan unilateral seperti DST, Indonesia akan terus berada di posisi lemah. Kita hanya jadi pasar, tapi tak mendapatkan kontribusi fiskal yang proporsional,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendapatan iklan digital yang dominan dinikmati oleh Google dan Meta, penjualan aplikasi dan layanan Apple, serta cloud computing milik Amazon, semuanya mengalir deras ke luar negeri tanpa dipotong pajak penghasilan.

Perlu Kerangka DST Nasional

Achmad mengakui bahwa skema PPh 22 e-commerce merupakan langkah awal yang baik untuk mengatasi shadow economy domestik. Namun, jika tidak dibarengi dengan strategi fiskal yang menyasar raksasa global, maka pelaku UMKM lokal justru akan merasa menjadi korban ketimpangan.

“Jika ini terus berlangsung, UMKM lokal akan merasa diperas oleh negaranya sendiri, sementara perusahaan asing bisa bebas mengekstraksi nilai ekonomi Indonesia tanpa kewajiban pajak,” ujarnya tegas.

Ia mendorong pemerintah untuk mulai merancang kerangka DST nasional jika pembahasan OECD terus mandek. “Keberanian fiskal harus seimbang dengan diplomasi fiskal. Kalau tidak, kita hanya akan menonton kekayaan digital menguap tanpa bekas ke luar negeri,” pungkas Achmad. (alf)

 

 

 

 

 

Penantian 10 Tahun Terbayar Lunas, Ketua Umum dan Jajaran Pengurus Pusat IKPI Kunjungi Cabang Cirebon

IKPI, Cirebon: Kunjungan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, bersama jajaran pengurus pusat ke Cabang IKPI Cirebon menghadirkan suasana haru dan penuh kehangatan. Bukan sekadar pertemuan formal, momen ini menjadi jembatan yang menyambungkan kembali tali silaturahmi yang telah lama tidak tersambung secara langsung.

Disambut langsung oleh Ketua IKPI Cabang Cirebon, Petrus Hery, serta jajaran pengurus dan anggota cabang, kunjungan ini disebut sebagai momen yang sangat istimewa. Betapa tidak, selama 10 tahun terakhir, belum pernah ada kunjungan langsung dari Ketua Umum dan pengurus pusat ke wilayah Cirebon. Kehadiran tersebut pun terasa membangun kembali kedekatan emosional yang selama ini terasa berjarak.

“Kami atas nama seluruh anggota IKPI Cabang Cirebon mengucapkan terima kasih yang tulus atas kehadiran Ketum Bapak Vaudy Starworld dan jajaran pengurus pusat yang telah mewujudkan kebersamaan sebagai keluarga besar IKPI,” ujar Petrus Hery, Minggu (29/6/2025).

Ia menambahkan, sapaan langsung dan cerita-cerita yang dibagikan oleh Ketum kepada para anggota menciptakan suasana kekeluargaan yang sangat hangat dan akrab.

“Seolah tidak ada jarak antara Ketum dengan anggota di daerah. Ini sapaan yang sangat kami rindukan, dan setelah 10 tahun, akhirnya kami bisa merasakannya kembali,” tuturnya.

Petrus juga menyampaikan harapannya agar kunjungan seperti ini bisa terus dilakukan secara rutin, agar hubungan antara pengurus pusat dan daerah tetap terjalin erat.

“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih. Semoga Ketum dan seluruh pengurus pusat senantiasa diberi kesehatan, kekuatan, dan keberkahan dalam menjalankan amanah organisasi. Berkah Dalem,” ucapnya.

Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen pengurus pusat IKPI untuk memperkuat komunikasi, mendengarkan aspirasi daerah, serta memastikan bahwa seluruh cabang merasa menjadi bagian penting dari tubuh organisasi. Di Cirebon, hal tersebut benar-benar terasa bukan sekadar kunjungan, tetapi pulang ke rumah sendiri. (bl)

Pemerintah Pastikan APBN Semester I-2025 Masih Aman 

IKPI, Jakarta: Meskipun gejolak global terus membayangi, Kementerian Keuangan memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semester I-2025 tetap dalam kondisi aman dan terkendali.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyebut hingga akhir Mei, realisasi fiskal menunjukkan trajectory atau arah yang stabil, meskipun terdapat tekanan dari sisi penerimaan negara.

“APBN kita aman. Trajectory-nya tetap terkendali sampai Mei. Defisit juga tercatat kecil karena belanja pemerintah mulai dieksekusi secara hati-hati,” ujar Febrio di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Ia menambahkan, Kemenkeu akan menyampaikan laporan semesteran APBN kepada DPR RI pada 8 Juli mendatang. Menurutnya, tren pengelolaan fiskal masih sesuai arah yang diprediksi, meskipun situasi global menjadi tantangan tersendiri.

Selama paruh pertama 2025, perekonomian Indonesia ikut terpapar ketidakpastian global. Di antaranya, kebijakan tarif resiprokal yang digulirkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap sejumlah negara mitra dagang, termasuk Indonesia.

Batas akhir negosiasi tarif resiprokal tersebut jatuh pada 8 Juli, atau tepat 90 hari sejak diumumkan awal April lalu. Meski begitu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa dalam proses komunikasi bilateral, AS tidak mengajukan tambahan permintaan terhadap Indonesia.

“Permintaan mereka sebatas menyeimbangkan neraca dagang, tidak lebih,” ungkap Airlangga.

Di sisi lain, konflik Iran-Israel yang sempat memanas di semester I juga memberi dampak terhadap jalur logistik global. Namun, Presiden RI Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyampaikan harapan besar atas gencatan senjata yang saat ini tengah berlangsung.

“Kami menyambut baik gencatan senjata antara Israel dan Iran, dan berharap proses ini terus berlanjut menuju perdamaian,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers bersama di Istana Merdeka, Jumat (27/6/2025).

Meski dihadapkan pada tekanan dari luar negeri, pemerintah tetap menaruh optimisme terhadap daya tahan ekonomi nasional. Kebijakan fiskal disebut tetap adaptif, namun disiplin.

“APBN bukan hanya responsif terhadap krisis, tapi juga jadi jangkar stabilitas di tengah badai global,” tegas Febrio.(alf)

 

Pemerintah Pastikan Tak Naikkan Tarif Listrik Nonsubsidi hingga September 2025 

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada periode Juli–September 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif listrik triwulan III/2025 diputuskan tetap,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya, Sabtu (28/6/2025).

Tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan, berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA). Untuk triwulan III/2025, penyesuaian tarif semestinya mengarah pada kenaikan, karena sejumlah parameter ekonomi mengalami pergerakan signifikan.

“Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif. Namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik,” jelas Jisman.

Selain menjaga tarif pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan ini mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jisman berharap PT PLN (Persero) dapat mengoptimalkan efisiensi operasionalnya agar biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik tetap terkendali, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. “PLN diharapkan terus menjaga mutu layanan sekaligus mendorong peningkatan volume penjualan tenaga listrik,” imbuhnya.

Keputusan menahan tarif listrik ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah terus mencermati dinamika pemulihan ekonomi, dan berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. (alf)

 

IKPI Surabaya dan REI Jatim Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Pajak

IKPI, Surabaya: Dalam rangka meningkatkan pemahaman anggota Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur terhadap kewajiban perpajakan di sektor properti, DPD REI Jatim bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menggelar kegiatan edukasi perpajakan, di Graha REI Surabaya, Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para pelaku industri properti untuk memperbarui wawasan seputar kebijakan perpajakan yang kian dinamis.

Materi yang dibahas mencakup sejumlah isu aktual seperti perubahan regulasi PPN properti, pengenaan pajak penghasilan final, implementasi sistem coretax, serta ketentuan terbaru terkait kerja sama operasional (KSO). Dengan pendekatan yang lugas dan praktis, IKPI Surabaya menghadirkan Wan Juli sebagai narasumber untuk menyampaikan materi secara komprehensif dan aplikatif.

Peserta yang hadir mayoritas pengembang dan pelaku usaha properti. Mereka menyambut kegiatan ini dengan antusias. Forum ini memberikan ruang konsultasi langsung yang terbuka, di mana peserta bisa menyampaikan persoalan konkret yang mereka hadapi di lapangan. Banyak dari mereka mengapresiasi kesempatan berdialog langsung dengan konsultan pajak, yang jarang didapatkan dalam forum formal lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menegaskan bahwa IKPI hadir untuk mendukung kebutuhan industri melalui para konsultan pajak profesional yang terdaftar dan berizin resmi.

“Industri properti memiliki kompleksitas tersendiri dalam urusan pajak. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha dapat memahami regulasi secara utuh dan mengelola kewajiban perpajakannya dengan tepat,” ujar Enggan.

Kegiatan ini juga menjadi ruang strategis untuk membangun pemahaman bersama bahwa kepatuhan pajak tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis.

Diskusi berjalan dinamis dengan banyak masukan dan pertanyaan seputar praktik perpajakan sehari-hari. Melihat respons positif dari peserta, disarankan agar kegiatan serupa dapat diselenggarakan secara berkala. Tujuannya tidak hanya untuk mengikuti perkembangan peraturan, tetapi juga mendorong keterbukaan informasi dan membangun ekosistem usaha yang lebih sehat dan patuh.

Dengan kolaborasi seperti ini, IKPI Surabaya berharap dapat terus berperan sebagai mitra strategis bagi sektor industri, khususnya properti, dalam menjembatani antara regulasi yang terus berubah dengan kebutuhan praktis di lapangan. (bl)

 

en_US