IKPI Denpasar Perkuat Sinergi dengan DJP, Dorong Kolaborasi untuk Optimalkan Penerimaan Negara

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari upaya mendorong optimalisasi penerimaan negara. Komitmen ini tercermin dari kehadiran IKPI Cabang Denpasar dalam acara ramah tamah yang diselenggarakan KPP Pratama Denpasar Barat di Aula Kolaborasi lantai 3, Rabu (14/1/2026).

Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk apresiasi KPP Pratama Denpasar Barat kepada berbagai mitra atas dukungan dan kerja sama dalam pencapaian penerimaan pajak tahun 2025. IKPI Cabang Denpasar hadir diwakili langsung oleh Ketua Cabang Denpasar, Made Sujana.

Menurut Made Sujana, forum silaturahmi ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat komunikasi antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan.

“Kegiatan seperti ini penting karena membuka ruang dialog langsung. Kami bisa menyerap aspirasi sekaligus menyamakan persepsi agar kebijakan perpajakan bisa dipahami dan dijalankan dengan baik di lapangan,” ujarnya, Kamis (29/1/2026)

Ia menilai kolaborasi DJP dan konsultan pajak tidak dapat dipisahkan, karena keduanya memiliki tujuan yang sama dalam mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.

“Konsultan pajak berada di garis depan mendampingi wajib pajak. Peran kami bukan hanya administratif, tetapi juga edukatif,” kata Made.

Ia menambahkan bahwa pendekatan edukasi perlu terus diperkuat agar kepatuhan lahir dari kesadaran, bukan semata karena kewajiban.

“Kalau wajib pajak sudah paham hak dan kewajibannya, maka kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya,” tambahnya.

Selain itu, Made Sujana menekankan pentingnya menjaga integritas profesi di tengah meningkatnya tuntutan transparansi.

“Ekosistem perpajakan yang sehat hanya bisa terwujud kalau semua pihak menjaga profesionalisme dan etika,” tuturnya.

IKPI Cabang Denpasar menyatakan kesiapan untuk terus terlibat aktif dalam program DJP, khususnya yang berfokus pada literasi perpajakan dan kepatuhan sukarela. (bl)

Pajak Kapal Asing Bocor, INSA Dorong Revisi Aturan dan Pengawasan SPB

IKPI, Jakarta: Indonesian National Shipowners Association (INSA) menyoroti masih lemahnya pemungutan pajak terhadap kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Kondisi ini dinilai menyebabkan kebocoran penerimaan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun, seiring belum optimalnya implementasi regulasi perpajakan di sektor pelayaran internasional.

Sekretaris Jenderal DPP INSA Darmansyah Tanamas mengungkapkan, potensi pajak dari muatan ekspor yang diangkut kapal asing pada 2024 diperkirakan mencapai Rp6 triliun hingga Rp8 triliun. Namun berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, realisasi penerimaan yang masuk ke kas negara hanya sekitar Rp600 miliar.

“Ini berarti yang berhasil dipungut masih kurang dari 10 persen dari potensi yang seharusnya bisa diperoleh negara. Kami sangat concern terhadap besarnya peluang pajak dari aktivitas kapal asing yang belum tergarap optimal,” ujar Darmansyah, Rabu (28/1/2026).

Persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan INSA kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). INSA berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menutup celah penerimaan dari sektor pelayaran lintas negara.

Darmansyah menjelaskan, dasar hukum pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap kapal asing sebenarnya telah tersedia. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996, yang menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh di wilayah Indonesia merupakan objek pajak.

Namun menurutnya, implementasi aturan tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara. Lemahnya pengawasan dan belum adanya mekanisme pengendalian yang kuat disebut menjadi salah satu penyebab rendahnya realisasi pemungutan pajak kapal asing.

Untuk itu, INSA mendorong revisi terhadap KMK Nomor 417 Tahun 1996, khususnya terkait penegasan kewajiban pajak serta pengenaan sanksi yang lebih efektif. Selain itu, INSA juga mengusulkan penyempurnaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 mengenai norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi wajib pajak tertentu.

“Pada 1996 mungkin skalanya belum sebesar sekarang. Saat ini bisnis pelayaran berkembang sangat pesat, sehingga potensi penerimaan negara juga meningkat signifikan,” ujarnya.

Tak hanya soal regulasi, INSA juga mengajukan penguatan pengawasan melalui mekanisme Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Darmansyah mengusulkan agar kapal asing diwajibkan melampirkan bukti pelunasan pajak sebelum memperoleh SPB dari Kementerian Perhubungan, sehingga kepatuhan pajak dapat dikendalikan sejak awal.

Menurutnya, skema tersebut akan memperkuat koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan, mengingat kewenangan penerbitan SPB berada di bawah Kemenhub. Mekanisme serupa, kata dia, telah diterapkan di sejumlah negara seperti Bangladesh, Vietnam, Thailand, Australia, dan India.

“Poin utamanya kapal asing harus membayar pajak. SPB bisa menjadi instrumen pengendali, dan praktik ini sudah berjalan di negara-negara tersebut,” jelas Darmansyah.

Ia menambahkan, anggota INSA yang mengoperasikan kapal ke luar negeri juga mengalami langsung penerapan kewajiban pajak setempat. Karena itu, INSA menilai penting adanya perlakuan yang setara antara kapal nasional dan kapal asing yang beroperasi di Indonesia.

Menurut Darmansyah, penerapan prinsip equal treatment dan level playing field akan membuat industri pelayaran nasional lebih sehat sekaligus membuka peluang peningkatan penerimaan negara.

“Kalau perusahaan pelayaran nasional wajib membayar pajak, maka kapal asing juga harus diperlakukan sama. Ini bukan hanya soal keadilan usaha, tapi juga tentang optimalisasi pendapatan negara,” tutupnya. (alf)

INSA Sampaikan Empat Usulan ke Purbaya untuk Optimalkan Pajak Kapal Asing

IKPI, Jakarta: Indonesian National Shipowners Association (INSA) menyampaikan empat usulan strategis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pelayaran, khususnya terkait kewajiban pajak kapal asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Masukan tersebut disampaikan melalui kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

Sekretaris Jenderal DPP INSA Darmansyah Tanamas mengatakan, pihaknya sejak lama telah aktif berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait berbagai persoalan perpajakan di sektor maritim. Menurutnya, terdapat potensi penerimaan negara yang cukup besar, namun belum tergarap maksimal akibat lemahnya implementasi aturan di lapangan.

Empat usulan yang diajukan INSA mencakup optimalisasi pemungutan pajak terhadap kapal asing, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor peti kemas, pembebasan PPN atas jasa bongkar muat peti kemas di pelabuhan, serta evaluasi pengenaan PPN atas bahan bakar minyak (BBM). Dari keempat poin tersebut, pemerintah lebih dulu menanggapi isu optimalisasi pajak kapal asing.

Darmansyah menjelaskan, dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN terhadap kapal asing sebenarnya sudah tersedia. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996, yang menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh di Indonesia merupakan objek pajak.

“Kami mendorong adanya implementasi yang konsisten, termasuk monitoring pengawasan serta penegakan hukum atas aturan yang sudah ada,” ujar Darmansyah dikutip, Rabu (28/1/2026).

Namun ia menilai penerapan kebijakan tersebut masih jauh dari optimal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, nilai muatan ekspor Indonesia mencapai sekitar Rp387 triliun. Dari jumlah tersebut, INSA memperkirakan terdapat potensi pajak sebesar Rp6 triliun hingga Rp8 triliun yang seharusnya bisa masuk ke kas negara.

Faktanya, hingga 2024 realisasi penerimaan pajak dari aktivitas kapal asing disebut baru sekitar Rp600 miliar. Angka ini bahkan belum mencapai 10 persen dari total potensi yang ada, sehingga diperlukan pembenahan serius dalam tata kelola pemungutan pajak sektor pelayaran internasional.

Untuk menutup celah tersebut, INSA mengusulkan agar kapal asing diwajibkan melampirkan surat keterangan pelunasan pajak sebelum memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kementerian Perhubungan. Skema ini dinilai dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian sekaligus mempermudah pengawasan kepatuhan pajak.

Menurut Darmansyah, mekanisme tersebut penting agar Direktorat Jenderal Pajak memiliki perangkat hukum yang lebih kuat dalam menagih kewajiban kapal asing. Ia menegaskan, INSA siap menerima keputusan pemerintah selama prinsip pemungutan pajak dapat diterapkan secara adil.

“Mekanismenya kami usulkan supaya Ditjen Pajak punya perangkat hukum yang terbaik. Kami akan terima semua keputusannya, yang penting kapal asing itu juga bisa dipungut pajaknya,” katanya.

INSA juga menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan perlakuan yang setara antara pelayaran nasional dan kapal berbendera asing. Darmansyah menambahkan, kapal Indonesia yang beroperasi di negara lain seperti Thailand, Vietnam, Australia, India, hingga Bangladesh tetap dikenai kewajiban pajak sesuai aturan setempat.

Selain membuka peluang tambahan penerimaan negara, penerapan pajak yang konsisten terhadap kapal asing diyakini akan menciptakan level playing field yang lebih sehat bagi industri pelayaran nasional.

“Kalau kita nasional harus bayar pajak, maka kapal asing juga harus dilakukan hal yang sama. Ini bukan hanya soal potensi pendapatan negara, tapi juga soal equal treatment bagi pelaku usaha,” tegas Darmansyah. (alf)

Pemerintah Siapkan E-Commerce Lokal Jadi Pemungut Pajak Mulai 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan kebijakan yang mewajibkan platform e-commerce dalam negeri berperan sebagai pemungut pajak mulai 2026. Langkah ini ditempuh untuk memperluas basis penerimaan negara sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, regulasi tersebut ditargetkan dapat mulai diterapkan tahun depan setelah sebelumnya sempat direncanakan berlaku pada 2025. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta kesiapan pelaku usaha digital.

Pernyataan itu disampaikan Bimo dalam Indonesia Fiscal Forum 2026 yang diselenggarakan Tirto, Selasa (27/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa DJP ingin memastikan ekosistem digital berkembang seiring dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara.

“Kami berharap mudah-mudahan di 2026 platform digital dalam negeri juga nantinya akan kita wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi merchant-merchant yang ada di platform digital,” ujar Bimo.

Dalam skema yang tengah difinalisasi, platform e-commerce lokal akan ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang yang dilakukan para pedagang di dalam platform mereka. Mekanisme ini dirancang agar pemungutan pajak dapat dilakukan langsung di titik transaksi, sehingga lebih sederhana dari sisi administrasi sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung target penerimaan pajak 2026 yang dipatok mencapai Rp2.357 triliun. Angka ini meningkat sekitar 22,9 persen atau setara Rp440,1 triliun dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Pemerintah menilai sektor ekonomi digital memiliki potensi besar untuk membantu menutup kebutuhan penerimaan tersebut.

Bimo menilai transformasi ekonomi dari model konvensional menuju digital telah mengubah pola bisnis secara signifikan. Perubahan itu, menurutnya, menuntut DJP untuk ikut beradaptasi, baik dari sisi kebijakan maupun proses bisnis internal.

“Disruption di digital media membuat pelaku usaha harus mengubah cara mereka berbisnis. Jadi kami juga harus mengubah cara kami menjalankan proses bisnis perpajakan,” jelasnya.

Sebagai gambaran, DJP saat ini telah menunjuk sekitar 240 platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri sebagai pemungut pajak di Indonesia. Dari skema tersebut, penerimaan pajak yang berhasil dihimpun berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp9 triliun per tahun.

Pengalaman dari pemungutan pajak terhadap platform global itu menjadi model awal bagi DJP untuk memperluas kebijakan serupa ke e-commerce domestik. DJP menilai masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan kinerja pemungutan pajak di sektor digital, baik melalui optimalisasi sistem maupun penguatan pengawasan terhadap merchant.

“Kita akan tingkatkan itu. Kita akan pastikan platform-platform luar negeri juga bisa lebih meningkatkan performance-nya,” tutur Bimo.

Ke depan, DJP juga akan menyesuaikan skema pemungutan dengan karakteristik masing-masing pedagang, termasuk skala usaha dan volume transaksi. Pendekatan ini dimaksudkan agar kebijakan tidak membebani pelaku usaha kecil, sekaligus tetap menjaga prinsip keadilan pajak.

Masuknya e-commerce lokal sebagai mitra pemungut pajak diharapkan mampu memperkuat ekosistem perpajakan digital nasional. Pemerintah berharap pertumbuhan transaksi daring yang terus meningkat dapat berjalan beriringan dengan kontribusi yang lebih nyata terhadap kas negara. (alf)

DJP Kejar Celah Rp562 Triliun demi Target Penerimaan Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi pekerjaan rumah besar menjelang tahun fiskal 2026. Otoritas pajak mencatat masih terdapat celah penerimaan sebesar Rp562,4 triliun yang harus dikejar untuk memenuhi target penerimaan pajak nasional.

Angka tersebut muncul dari perbandingan antara target penerimaan pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun dengan potensi penerimaan dari kepatuhan sukarela wajib pajak yang baru mencapai sekitar Rp1.795,3 triliun. Selisih inilah yang kini menjadi fokus utama DJP dalam menyusun strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah menjaga basis kepatuhan sukarela yang sudah terbentuk, sembari memperluas jangkauan wajib pajak baru. Menurutnya, potensi penerimaan di luar kelompok wajib pajak yang sudah patuh masih terbuka lebar.

“Kita pertahankan dulu bahan baku voluntary compliance yang sekitar Rp1.790 triliunan. Di luar itu, Rp562,4 triliun akan kita ambil lewat ekstensifikasi. Masih banyak potensi yang belum tergali,” ujar Bimo saat di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Bimo juga menyoroti tingkat kepatuhan formal wajib pajak yang dinilai belum optimal. Dari seluruh wajib pajak yang seharusnya melaporkan dan membayar pajak secara rutin, baru sekitar 80 persen yang benar-benar konsisten menjalankan kewajibannya. Sisanya masih kerap abai, terutama dalam penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan.

Kondisi tersebut mendorong DJP untuk mengedepankan pendekatan persuasif berbasis teknologi. DJP akan memanfaatkan sistem digital untuk mengirim pengingat otomatis serta melakukan “nudging” kepada wajib pajak yang belum tertib, dengan harapan kepatuhan dapat meningkat tanpa harus langsung masuk ke jalur penegakan hukum.

“Masih banyak yang bolong-bolong. Yang seharusnya bayar rutin baru 80 persen. Sisanya masih tidak konsisten di SPT Masa bulanan. Itu akan kita remind, akan kita nudging dengan mesin,” jelas Bimo.

Selain pendekatan digital, DJP juga menyiapkan penguatan peran Account Representative (AR). Ke depan, sebagian AR akan difungsionalisasikan menjadi pemeriksa pajak agar dapat menangani pemeriksaan sederhana, baik di kantor maupun di lapangan—segmen yang selama ini dinilai kurang tergarap secara maksimal.

Melalui skema tersebut, AR nantinya memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk kasus-kasus tertentu. DJP berharap langkah ini dapat mempercepat proses penggalian potensi pajak sekaligus memperluas jangkauan pengawasan.

“Kalau nanti mereka dinaikkan menjadi pemeriksa rumpun AR, mereka bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun lapangan yang selama ini terabaikan. Kami harap Account Representative bisa lebih inovatif dan lebih bersemangat menggali potensi,” tambahnya.

Dengan kombinasi strategi menjaga kepatuhan sukarela, memperluas basis pajak, memaksimalkan teknologi digital, serta memperkuat fungsi AR, DJP menargetkan celah ratusan triliun rupiah tersebut dapat dipersempit secara bertahap sepanjang 2026. (alf)

 

Dua Penghargaan Pengurus Pusat Jadi Motivasi IKPI Depok Konsisten Kembangkan Edukasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: IKPI Cabang Depok meraih dua penghargaan dari Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam Rapat Koordinasi IKPI 2026 di Mercure, Ancol, Jakarta, 24-25 Januari. Dua apresiasi tersebut diberikan untuk kategori Pengda/Pengcab Penyelenggara PPL Terbanyak serta Penyelenggara Kegiatan dengan Peserta Umum Terbanyak dalam satu kegiatan di luar PPL dan donor darah.

Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini menjadi pengakuan atas kerja kolektif seluruh pengurus dan anggota cabang dalam menghadirkan kegiatan edukatif yang berkesinambungan.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas apresiasi dari Pengurus Pusat IKPI. Dua penghargaan ini bukan capaian pribadi, melainkan hasil kerja bersama seluruh pengurus dan anggota IKPI Cabang Depok,” ujar Hendra, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut sekaligus menjadi dorongan moral bagi IKPI Cabang Depok untuk terus aktif mengembangkan program edukasi perpajakan, baik bagi anggota maupun masyarakat umum. Menurutnya, kegiatan PPL dan edukasi publik merupakan bagian penting dari kontribusi IKPI dalam meningkatkan literasi pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk tetap konsisten menjalankan program pengembangan kompetensi anggota sekaligus membuka ruang edukasi perpajakan kepada masyarakat,” katanya.

Hendra menambahkan, capaian ini tidak terlepas dari dukungan Pengda DKI Jakarta serta arahan Pengurus Pusat IKPI yang selama ini mendorong cabang untuk lebih progresif dan kolaboratif dalam menyusun program kerja.

“Kami berada di bawah koordinasi Pengda DKI Jakarta, sehingga prestasi ini juga merupakan hasil sinergi Pengda dan seluruh cabang. Ke depan kami akan terus sejalan dengan arah kebijakan organisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendra menyampaikan bahwa IKPI Cabang Depok berkomitmen menjaga kualitas setiap kegiatan yang diselenggarakan, tidak hanya mengejar kuantitas. Menurutnya, substansi edukasi dan dampak terhadap peningkatan kapasitas anggota tetap menjadi prioritas utama.

“Yang terpenting bagi kami adalah kualitas kegiatan. Bagaimana anggota mendapatkan manfaat nyata, dan masyarakat memperoleh pemahaman perpajakan yang lebih baik,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Cabang Depok akan terus memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Pajak serta perguruan tinggi di wilayah Depok, sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem edukasi perpajakan yang berkelanjutan.

“Kami ingin IKPI Cabang Depok menjadi mitra aktif dalam penguatan literasi pajak, sekaligus wadah pengembangan SDM konsultan pajak yang profesional,” ujar Hendra.

Menurutnya, penghargaan yang diterima dalam Rakor IKPI 2026 menjadi momentum untuk meningkatkan peran cabang dalam mendukung program strategis organisasi, sekaligus memperkuat kehadiran IKPI di tengah masyarakat.

“Harapan kami, IKPI Cabang Depok bisa terus memberi kontribusi positif bagi organisasi, meningkatkan kualitas SDM anggota, dan menghadirkan kegiatan yang relevan dengan kebutuhan profesi,” tuturnya.

Menutup pernyataannya, Hendra menegaskan komitmen IKPI Cabang Depok untuk terus bergerak aktif dalam semangat kolaborasi dan pengabdian.

“Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus berkarya, sejalan dengan moto IKPI untuk Nusa Bangsa,” pungkasnya. (bl)

PNBP Tak Bisa Dipakai Sembarangan, Wajib Masuk Kas Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat pengelolaan dana negara di sektor kelautan dan perikanan. Lewat PMK Nomor 1 Tahun 2025, setiap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikumpulkan dari layanan pemerintah tidak boleh digunakan langsung oleh satuan kerja, melainkan wajib disetor penuh ke kas negara.  

Aturan ini tertuang tegas pada Pasal 3, yang menegaskan bahwa seluruh PNBP di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus masuk ke rekening penerimaan negara. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang untuk menahan dana, apalagi memanfaatkannya di luar mekanisme APBN.  

PNBP yang dimaksud berasal dari berbagai layanan pemerintah, mulai dari pengujian laboratorium, pelatihan kelautan dan perikanan, hingga barang hasil penelitian dan pembinaan. Semua pemasukan itu kini dipastikan berada dalam pengawasan sistem keuangan negara.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan setiap rupiah yang dibayarkan nelayan, pelaku usaha, hingga lembaga riset, kelak dikelola secara transparan dan dikembalikan kepada masyarakat melalui program resmi pemerintah bukan melalui penggunaan langsung oleh unit kerja.

Pengawasan ketat ini juga diharapkan menutup potensi penyimpangan. Dengan dana yang masuk ke kas negara, proses audit, evaluasi, dan pelaporan keuangan menjadi lebih jelas serta mudah ditelusuri.

Meski begitu, satuan kerja tetap dapat memperoleh dukungan pendanaan melalui mekanisme anggaran. Namun semuanya harus melewati prosedur resmi, agar tertib administrasi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Pemerintah menilai, disiplin pengelolaan PNBP bukan hanya soal penerimaan fiskal, tetapi juga kepercayaan publik. Jika dana dikelola secara terbuka dan terukur, kualitas layanan seperti pengujian mutu, pembinaan, dan sertifikasi diyakini akan meningkat.

Dengan diberlakukannya PMK 1/2025, pesan pemerintah jelas: PNBP bukan dana operasional bebas, melainkan bagian dari keuangan negara yang harus dijaga, dicatat, dan digunakan sesuai aturan.  (alf)

DJP Perketat Penagihan, Wajib Pajak Bandel Terancam Diblokir dari Layanan Publik

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperluas instrumen penagihan terhadap penanggung pajak yang tidak patuh. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, pemerintah kini dapat merekomendasikan pembatasan hingga pemblokiran sejumlah layanan publik bagi wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakannya.

Aturan yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 tersebut mengatur tata cara pemberian rekomendasi serta permohonan pemblokiran layanan publik tertentu sebagai bagian dari skema penagihan aktif.

Dalam beleid itu disebutkan, DJP berwenang mengajukan pembatasan akses terhadap sejumlah layanan strategis. Mulai dari Sistem Administrasi Badan Hukum, layanan kepabeanan, hingga berbagai layanan administratif lain yang dikelola instansi pemerintah.

“Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) PER-27/PJ/2025.

Pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum membuat penanggung pajak tidak dapat melakukan perubahan data perusahaan maupun pengurusan legalitas badan usaha. Sementara pada sektor kepabeanan, pembatasan izin akan berdampak langsung pada terhentinya aktivitas ekspor dan impor.

Namun, DJP tidak serta-merta melakukan pemblokiran. Dalam Pasal 3 diatur bahwa tindakan tersebut hanya dapat diajukan apabila penanggung pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paling sedikit Rp100 juta serta telah menerima Surat Paksa, tetapi tetap tidak melakukan pelunasan.

Batas minimal Rp100 juta itu dapat dikecualikan apabila pemblokiran dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penyitaan aset berupa tanah dan/atau bangunan. Artinya, dalam kondisi tertentu, DJP tetap bisa mengajukan pembatasan layanan meskipun nilai utang berada di bawah ambang tersebut.

Proses pengajuan blokir dimulai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pejabat KPP akan menyampaikan usulan kepada pejabat eselon II di kantor pusat DJP. Jika disetujui, rekomendasi disampaikan secara elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait, seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk urusan badan hukum, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk layanan kepabeanan.

Bagi penanggung pajak yang telah terkena pembatasan layanan, PER-27/PJ/2025 juga menyediakan mekanisme pembukaan blokir. Akses layanan publik dapat dipulihkan apabila wajib pajak melunasi seluruh utang dan biaya penagihan, asetnya telah disita dengan nilai minimal setara utang, memperoleh putusan pengadilan pajak yang menghapus utang, mendapat persetujuan angsuran, atau apabila hak penagihan telah daluwarsa.

Khusus pembukaan blokir pada Sistem Administrasi Badan Hukum, penanggung pajak masih diwajibkan menyelesaikan biaya administrasi tambahan pada kementerian terkait sebelum akses benar-benar dibuka kembali.

Dengan diberlakukannya PER-27/PJ/2025, DJP sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam PER-24/PJ/2017. Regulasi baru ini menandai penguatan integrasi data antarinstansi pemerintah, sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan dan penagihan tunggakan pajak pada 2026 akan berjalan lebih ketat melalui pembatasan langsung terhadap akses layanan publik. (alf)

Sebanyak 4.000 AR Dijadikan Pemeriksa Pajak, DJP Kejar Target Penerimaan 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan langkah strategis dengan mengonversi sekitar 4.000 Account Representative (AR) menjadi Fungsional Pemeriksa Pajak. Kebijakan ini ditempuh untuk memperkuat kapasitas pemajakan di daerah sekaligus mengejar target penerimaan pajak 2026 yang meningkat tajam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.693,7 triliun. Angka tersebut melonjak 40,47 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.917,6 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, saat ini basis penerimaan dari kepatuhan sukarela wajib pajak berada di kisaran Rp1.790 triliun. Selain itu, DJP juga menyiapkan ekstensifikasi pajak dengan proyeksi tambahan sekitar Rp560 triliun dari perluasan basis pajak.

Untuk menopang target tersebut, transformasi peran AR dinilai krusial dalam meningkatkan decentralized taxing capacity atau kapasitas pemajakan di tingkat regional. Selama ini, kewenangan AR terbatas pada pengawasan dan penyampaian imbauan, sehingga tidak memiliki kekuatan eksekusi terhadap temuan potensi pajak.

“AR ini tidak bisa menetapkan SKP. Kalau nanti mereka kita naikkan, difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan, yang selama ini terabaikan,” ujar Bimo dalam Tirto Indonesia Fiscal Forum 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga menjadi respons atas rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak secara rutin. Data DJP menunjukkan kepatuhan penyetoran masa masih berada di kisaran 18 persen dari total wajib pajak yang seharusnya melakukan pembayaran.

Menurut Bimo, kondisi itu menandakan bahwa ketergantungan pada kepatuhan sukarela saja tidak lagi cukup untuk mengejar target pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini yang dipatok mencapai 22,9 persen.

“Tentu kita uji kepatuhannya dengan penggalian potensi, reminder, counseling, naik dikit kita audit, naik dikit kalau memang bandel terpaksa serius non-compliance, kita masukkan ke penegakan hukum,” tegasnya.

Selain memperkuat sumber daya manusia internal, DJP juga mengintensifkan sinergi data dengan lebih dari 170 instansi, lembaga, asosiasi, serta pemerintah daerah. Integrasi ini dimaksudkan untuk memperluas basis informasi sekaligus memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi wajib pajak.

Salah satu terobosan yang tengah disiapkan adalah penerapan tax clearance bagi pelaku usaha pertambangan. DJP bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tengah menyusun regulasi agar status kepatuhan pajak menjadi syarat utama pengajuan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“2026 insyaallah kami sedang men-drafting regulasi yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, tax clearance, untuk sebagai syarat perpanjangan atau permohonan baru RKAB,” kata Bimo.

Tak hanya itu, DJP juga menggandeng Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat basis data Beneficial Ownership. Langkah ini diarahkan untuk mendeteksi ketidakwajaran dalam aksi korporasi yang kerap dijadikan celah penghindaran pajak.

Melalui penguatan peran AR sebagai pemeriksa, integrasi data lintas lembaga, serta pengetatan syarat administrasi sektor strategis, DJP berharap penggalian potensi pajak di daerah dapat berjalan lebih agresif dan terukur guna menopang target penerimaan negara pada 2026. (alf)

DJP Perkuat Peran Account Representative: Akan Diberi Wewenang Pemeriksa Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan pemeriksaan pajak di lapangan. Salah satu terobosan yang disiapkan adalah memberikan kewenangan baru kepada Account Representative (AR) sebagai Pejabat Pemeriksa Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, selama ini banyak data perpajakan yang sudah bersifat konkret, bahkan telah diakui oleh wajib pajak, namun belum bisa dieksekusi secara optimal menjadi penerimaan negara. Hambatan utama terletak pada keterbatasan kewenangan administratif AR.

“Jadi secara administrasi memang keefektifan dari AR itu akan kita tingkatkan. Jadi kenaikan pemeriksa itu akan kita angkat dari AR kami di lapangan,” ujar Bimo kepada Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dengan skema baru tersebut, AR yang dinaikkan statusnya menjadi pemeriksa akan memiliki ruang gerak lebih luas dalam menindaklanjuti potensi pajak yang ditemukan. Selama ini, peran AR terbatas pada pengawasan dan penyampaian imbauan, tanpa kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

“Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa, maka dia bisa memeriksa sederhana,” lanjut Bimo.

Melalui pengelompokan dalam “rumpun pemeriksa”, AR nantinya dapat menjalankan pemeriksaan sederhana, baik di kantor maupun langsung di lapangan. Kewenangan ini mencakup penerbitan SKP atas temuan data yang selama ini kerap tertunda karena keterbatasan fungsi AR.

“Kalau nanti mereka kita naikkan difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan yang selama ini terabaikan,” jelasnya.

Kebijakan ini juga menjadi respons DJP atas minimnya aktivitas lapangan selama masa pandemi Covid-19. Pembatasan mobilitas dalam beberapa tahun terakhir membuat penggalian potensi pajak secara langsung tidak berjalan maksimal, sehingga diperlukan penguatan kembali peran petugas di daerah.

Memasuki 2026, DJP berencana menghidupkan kembali kapasitas pemajakan secara desentralisasi dengan mendorong setiap wilayah aktif menghitung dan menutup celah pajak atau tax gap masing-masing daerah.

Dalam skema tersebut, AR diposisikan sebagai aktor utama. DJP akan meningkatkan kapasitas mereka secara bertahap, baik dari sisi kewenangan maupun kompetensi teknis.

“Nah AR ini sebagai aktor utama untuk itu dan akan kita naikkan bertahap supaya kemampuannya juga bagus, skill knowledgenya juga lebih tambah, sehingga mereka lebih confidence untuk menggali potensi bahkan juga bisa menerbitkan,” pungkas Bimo.

Melalui penguatan peran AR sebagai pemeriksa, DJP berharap potensi pajak di daerah dapat tergarap lebih optimal, sekaligus mempercepat konversi data menjadi penerimaan negara yang nyata. (bl)

en_US