IKPI Makassar Gelar Bimtek SPT PPh OP 2024 dan Konsultasi Pajak Gratis di Tiga Lokasi

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan konsultasi pajak gratis terkait pengisian serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) 2024 di tiga lokasi berbeda pada 8, 15, 16 dan 19 Maret 2025.

Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan kepada otoritas pajak dalam rangka membantu masyarakat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tahunan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

“Kami berupaya memberikan edukasi dan pendampingan langsung kepada masyarakat agar lebih paham dan tertib dalam melaporkan SPT mereka,” ujarnya.

Kegiatan pertama dilaksanakan pada 8 Maret 2025 di Aula KSP Credit Union, Jalan Pelita, Makassar. Acara ini dihadiri oleh para anggota KSP yang berasal dari berbagai profesi. Selanjutnya, pada 15 dan 16 Maret 2025, IKPI Makassar mengadakan konsultasi dan bimtek SPT PPh OP di Mall Nipah, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dan melibatkan pengunjung mall yang antusias berkonsultasi tentang pajak mereka.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Dikatakan Ezra, kegiatan terakhir dilaksanakan pada 19 Maret 2025 di Aula KSP Balo’ta, Makassar. Acara ini dilakukan secara probono dan dikhususkan bagi anggota KSP Balo’ta yang berprofesi sebagai pengacara, notaris, serta pelaku UMKM yang turut berkonsultasi mengenai SPT usaha badan mereka.

Dalam setiap sesi, acara diawali dengan pemaparan materi penting terkait kewajiban pelaporan SPT PPh OP 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi bimbingan teknis dan konsultasi langsung kepada masing-masing peserta.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

“Kami sangat mengapresiasi antusiasme para peserta di tiga lokasi ini. Banyak di antara mereka menyampaikan rasa syukur atas kegiatan ini dan berharap bisa terus diadakan di masa mendatang,” ujar Ezra.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak manajemen KSP Credit Union Makassar, Mall Nipah Makassar, dan KSP Balo’ta Makassar yang telah menyediakan fasilitas secara cuma-cuma untuk menyukseskan kegiatan ini.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga menjadi momentum positif untuk memperkenalkan eksistensi dan peran IKPI Makassar kepada masyarakat luas di kota tersebut. (bl)

Buka Bersama IKPI Cabang Denpasar: Rayakan Keberagaman, Pererat Solidaritas

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar menggelar acara buka bersama yang berlangsung penuh kehangatan dan kebersamaan di Colony Creative Hub, Plaza Renon Mall, pada Sabtu (15/3/2025). Acara yang dimulai pukul 18.00 hingga 20.00 WITA tersebut diikuti oleh sekitar 30 anggota IKPI Cabang Denpasar.

Ketua IKPI Cabang Denpasar Made Sujana, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang untuk berbuka puasa bersama, tetapi juga memiliki makna yang lebih dalam.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Menurutnya, keberagaman anggota IKPI Cabang Denpasar yang memiliki latar belakang kepercayaan yang beragam menjadi salah satu kekayaan organisasi yang patut disyukuri dan dirayakan.

“Sehubungan dengan beragamnya kepercayaan yang dianut oleh anggota IKPI Cabang Denpasar, kami ingin hadir, mensyukuri, dan merayakan seluruh hari besar keagamaan tersebut. Tujuannya adalah membangun solidaritas, menumbuhkan rasa kepedulian antaranggota, lebih menumbuhkan keakraban antaranggota, dan sebisa mungkin merayakan rasa suka cita yang ada di dalam keberagaman organisasi tercinta ini,” ujar Made Sujana.

Acara yang digagas oleh pengurus IKPI Cabang Denpasar ini bertujuan untuk memperkuat ikatan persaudaraan antaranggota. Dalam suasana yang akrab, para peserta terlihat menikmati hidangan berbuka puasa sambil berbincang santai. Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi ringan yang membahas berbagai topik seputar dunia perpajakan dan pengembangan organisasi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

“Kami ingin menciptakan suasana yang nyaman, di mana setiap anggota bisa saling mengenal lebih dekat dan membangun rasa kekeluargaan yang erat,” tambah Made Sujana.

Para peserta menyambut baik kegiatan ini. Salah satu anggota IKPI Cabang Denpasar, Agung Sanjaya, menyampaikan apresiasinya terhadap acara tersebut.

“Acara seperti ini sangat bermanfaat untuk mempererat hubungan kami di IKPI. Selain berbagi kebahagiaan di bulan Ramadan, kami juga bisa saling bertukar pengalaman dan pengetahuan di dunia perpajakan,” ujar Agung.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi tradisi yang berkelanjutan di IKPI Cabang Denpasar agar terus mempererat hubungan antaranggota dan menumbuhkan rasa empati dalam keberagaman yang ada di organisasi tersebut. (bl)

Serunya Buka Puasa Bareng 48 Anggota IKPI Jakarta Pusat

IKPI, Jakarta: Sebanyak 48 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jakarta Pusat mengikuti acara buka puasa bersama (Bukber) yang diselenggarakan di Hotel Ibis, Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025). Acara ini berlangsung usai kegiatan seminar “Ngobrol Pajak” yang digelar sebelumnya di lokasi yang sama.

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan anggota tentang perpajakan tetapi juga sebagai sarana untuk mempererat hubungan antaranggota IKPI, khususnya di cabang Jakarta Pusat.

“Acara ini menjadi momen yang baik untuk mempererat silaturahmi antaranggota. Selain menambah wawasan melalui seminar, kami juga ingin menciptakan suasana yang akrab dan penuh kehangatan,” ujar Suryani.

Suasana buka puasa berlangsung sangat cair dan penuh canda tawa. Baik anggota maupun pengurus cabang tampak menikmati kebersamaan tersebut, menciptakan keakraban yang diharapkan semakin memperkuat kerja sama di masa mendatang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk terus mendukung pengembangan pengetahuan perpajakan sekaligus membangun solidaritas di antara para konsultan pajak yang bernaung di bawah organisasi tersebut.

Pada kesempatan yang sama, seluruh peserta memberikan kejutan berupa dua buah kue tart serta menyanyikan lagu ucapan selamat kepada Hirwan Tjahjadi, salah satu anggota yang saat itu berulang tahun.

(Foto: DOK. Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sri Mulyani Bahas Peningkatan Tax Ratio dengan Presiden Prabowo, Targetkan Capai 23%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/3/2025) sore hingga malam di Istana Negara membahas upaya peningkatan penerimaan negara. Fokus utama pembicaraan adalah bagaimana meningkatkan tax ratio (rasio pajak) dan revenue ratio (rasio penerimaan) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang selama satu dekade terakhir stagnan di kisaran 10%.

“Kita bahas mengenai bagaimana kita bisa meningkatkan tax ratio dan bagaimana upaya-upaya intensifikasi dan perbaikan administrasi,” kata Sri Mulyani usai pertemuan. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan berbagai strategi untuk mendorong peningkatan rasio pajak, dengan target mencapai 23% pada akhir masa jabatan Presiden Prabowo.

Target ambisius ini diharapkan dapat mengembalikan pertumbuhan tax ratio dan revenue ratio yang selama ini dinilai masih rendah. Sri Mulyani menjelaskan bahwa langkah-langkah intensifikasi dan perbaikan administrasi perpajakan akan menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga telah menyampaikan di hadapan Komisi XI DPR RI pada November 2024 bahwa Kementerian Keuangan memerlukan waktu untuk menyusun peta jalan (roadmap) guna mencapai target tax ratio 23%. Ia mengakui bahwa Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, yang bertanggung jawab atas penerimaan negara, baru saja menjabat. Oleh karena itu, diperlukan waktu untuk menyelesaikan penyusunan strategi tersebut.

“Kalau bicarakan roadmap-nya sektornya mana saja, Pak Anggito baru jadi Wamen berapa minggu Pak? Jadi kami sedang siapkan juga,” ujar Sri Mulyani saat itu.

Pertemuan ini menandai komitmen kuat pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui perbaikan sistem perpajakan. Dengan target yang cukup tinggi, pemerintah diharapkan dapat melakukan transformasi signifikan dalam administrasi dan kebijakan fiskal untuk mendongkrak tax ratio ke level yang diinginkan.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menegaskan pentingnya peningkatan penerimaan negara untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Kolaborasi antara pemerintah dan Kementerian Keuangan akan menjadi kunci dalam mencapai target tersebut. (alf)

IKPI Palembang Gelar Bimtek Pengisian SPT Tahunan untuk Karyawan dan UMKM

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang sukses menggelar kegiatan Konsultasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi bagi karyawan dan pelaku UMKM. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 18 dan 20 Maret 2025 di dua lokasi yang berbeda.

Ketua IKPI Palembang, Susanti mengungkapkan, hari pertama kegiatan dilaksanakan di Sekretariat IKPI Palembang di Jl. Kapten Marzuki, Palembang. Kegiatan ini kemudian berlanjut pada hari kedua di Institut Teknologi dan Bisnis PalComTech yang berlokasi di Jl. Jend. Basuki Rachmat No.5, Palembang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Susanti menjelaskan, kegiatan ini merupakan kali pertama diselenggarakan di Institut Teknologi dan Bisnis PalComTech. Terlihat antusiasme peserta terlihat cukup tinggi, dengan kehadiran berbagai kalangan mulai dari karyawan, mahasiswa, dosen, hingga masyarakat umum yang turut hadir untuk mendapatkan bimbingan langsung dalam pelaporan SPT Tahunan.

Dalam pelaksanaan kegiatan lanjut Susanti, enam anggota IKPI turut berperan aktif dalam memberikan bimbingan kepada peserta. Mereka adalah Susanti (Ketua), Shinta (Sekretaris Cabang), Farida, Maharani, Desi, dan Ketty. Tim ini memberikan panduan praktis dan langkah-langkah teknis agar peserta dapat memahami cara pengisian SPT Tahunan dengan baik dan benar.

(Foto: IKPI Cabang Palembang)

“Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan berhasil membantu masyarakat melaporkan SPT Tahunan mereka dengan lebih mudah. Kami berharap, anggota-anggota yang belum sempat berpartisipasi kali ini bisa turut mendukung kegiatan Bimtek berikutnya yang dijadwalkan akan berlangsung pada bulan April mendatang,” ujar Susanti.

Ia berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaporan pajak tepat waktu serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan bagi individu dan pelaku UMKM.

(Foto: IKPI Cabang Palembang)

“IKPI Palembang berkomitmen untuk terus memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat guna menciptakan kesadaran pajak yang lebih baik di masa mendatang,” ujarnya. (bl)

IKPI Surabaya Gelar Sosialisasi Pajak, Dihadiri 50 Pelaku UMKM hingga Perwakilan Kanwil DJP

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Surabaya menggelar sosialisasi pajak bersama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Kamis (20/3/2025). Acara ini dikemas dengan suasana santai yang diselingi dengan buka puasa bersama, sehingga menciptakan atmosfer yang nyaman bagi peserta.

Sekadar informasi, kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu (Humas) Karyawan, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tegalsari, Wisnu Indarto.

Turut hadir pula Camat Tegalsari, Kartika Indrayana, beserta staf kecamatan. Kegiatan ini berhasil menarik perhatian 50 peserta dari kalangan pelaku UMKM setempat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Ketua IKPI Surabaya Enggan Nursanti, menyampaikan bahwa acara tersebut disusun dengan konsep yang interaktif. “Sesi materi kami sampaikan secara santai agar peserta tidak merasa canggung. Kami juga mengadakan sesi tanya jawab yang diiringi dengan hadiah bagi peserta yang bisa menjawab kuis dari pemateri,” ujarnya di lokasi acara.

Menurutnya, antusiasme peserta terlihat sangat tinggi, khususnya dalam menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi. Topik yang paling banyak dibahas mencakup pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan pajak, pencatatan dan pembukuan keuangan, serta implikasi perpajakan terkait rekening bank yang mereka miliki.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

“Acara seperti ini sangat efektif karena bisa membantu masyarakat menghadapi permasalahan perpajakan secara langsung. IKPI bisa berperan baik sebagai jembatan antara masyarakat dan DJP,” kata Enggan.

Melihat kesuksesan acara ini, IKPI Surabaya berencana mengadakan kegiatan serupa di berbagai kecamatan lain di kota tersebut. “Kami juga akan menjajaki kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian agar kegiatan ini semakin luas jangkauannya.Harapannya, kedepan IKPI bisa semakin dikenal masyarakat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pelaku usaha di Surabaya,” ujarnya. (bl)

DJP Targetkan 16,21 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2025, Meski Rasio Kepatuhan Turun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 16,21 juta wajib pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun 2025. Target ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 16,04 juta WP.

Namun, rasio kepatuhan formal justru turun menjadi 81,92% dari total WP, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 85,75%.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, penurunan rasio kepatuhan formal ini disebabkan oleh pertimbangan jumlah wajib pajak aktif yang lebih realistis. “Penentuan target tersebut memperhitungkan jumlah wajib pajak yang aktif,” ujarnya baru-baru ini.

Hingga 20 Maret 2025 pukul 00.01, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang telah dilaporkan mencapai 9,67 juta SPT, tumbuh 11,09% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Rinciannya adalah 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan. Sebanyak 9,41 juta SPT disampaikan secara elektronik, sementara 264,8 ribu SPT disampaikan secara manual.

Di sisi lain, data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa setoran pajak per Februari 2025 hanya mencapai Rp187,8 triliun, terkontraksi 30,19% dibandingkan Februari 2024 yang sebesar Rp269,02 triliun. Penurunan ini menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak dalam menjaga penerimaan negara.

Dengan meningkatnya pelaporan SPT secara elektronik, DJP terus mendorong penggunaan teknologi untuk mempermudah proses administrasi perpajakan. Namun, upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak tetap menjadi pekerjaan rumah yang perlu diperhatikan ke depannya. (alf)

 

 

Update 20 Maret! DJP Laporkan 9,67 Juta Wajib Pajak Telah Sampaikan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa total wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan mencapai 9,67 juta SPT hingga 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 11,09% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Sampai dengan 20 Maret 2025 pukul 00.01 total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,67 juta SPT atau tumbuh 11,09% dibanding periode yang sama tahun lalu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, melalui keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).

Total tersebut terdiri atas 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9,41 juta SPT disampaikan secara elektronik dan 264,8 ribu SPT disampaikan secara manual.

Pelaporan SPT Masih Gunakan Sistem Lama

DJP mengungkapkan bahwa pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan pada awal 2025 masih menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Wajib pajak dapat mengakses layanan DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id.

Wajib pajak dapat memanfaatkan fitur e-Form maupun e-Filing untuk melaporkan SPT mereka. Khusus untuk layanan e-Filing, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien.

Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, tersedia dua jenis formulir berdasarkan besaran penghasilan tahunan:

• Formulir 1770: Untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

• Formulir 1770 S: Untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Kedua formulir tersebut dapat diisi secara daring melalui laman DJP Online.

Penghapusan Sanksi Administrasi

DJP juga mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi sistem Coretax yang masih mengalami gangguan.

Penghapusan ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 27 Februari 2025.

“Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” jelas DJP dalam keterangannya pekan lalu.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak diberikan keringanan atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian SPT. (alf)

 

Kepala OJK Dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri

IKPI, Jakarta: Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek), Edwin Nurhadi, resmi dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) tahun 2025 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar). Pengukuhan ini berlangsung dalam kegiatan audiensi bersama pimpinan unit eselon II Kemenkeu Satu se-Jakarta di Kantor OJK, Gedung Wisma Mulia 2, pada Rabu (19/3/2025).

Dalam kapasitasnya sebagai relawan pajak, Edwin berkomitmen untuk mendorong percepatan pertukaran data keuangan guna mendukung transparansi dan akuntabilitas sektor keuangan. Menurut Edwin, percepatan ini sangat penting agar informasi keuangan yang dibutuhkan untuk proses pengawasan perpajakan dapat diterima tepat waktu dan akurat.

“Kami akan berkoordinasi dengan OJK pusat guna memastikan kepatuhan perbankan dalam memberikan akses informasi keuangan yang dibutuhkan agar diterima tepat waktu dan akurat. Hal ini penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas sektor keuangan,” ujar Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/3/2025).

Edwin menegaskan kesiapannya untuk berkontribusi aktif dalam mendorong kepatuhan perbankan melalui percepatan pertukaran data keuangan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

Sebagai informasi, pertukaran data keuangan untuk kepentingan perpajakan telah diatur dalam beberapa payung hukum, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi, PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakbar, Farid Bachtiar, menyoroti tantangan yang dihadapi dalam memperoleh data perbankan secara tepat waktu yang berpotensi menghambat proses pengawasan perpajakan.

“Kami berharap ada mekanisme yang lebih efektif dan terintegrasi agar keterbukaan data perbankan bisa lebih optimal dalam mendukung kepatuhan pajak,” ujar Farid.

Farid optimistis kerja sama antara pihaknya dengan OJK akan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan, meningkatkan transparansi, dan mendukung penegakan hukum perpajakan yang lebih efektif.

Sebagai penutup, Farid mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak badan.

“Lapor hari ini, lapornya di djponline.pajak.go.id. Lapor lebih awal lebih nyaman,” imbaunya. (alf)

IKPI Surabaya Bersama Kanwil DJP Jatim 1 Layani Pelaporan SPT Tahunan Masyarakat

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat dengan menjadi mitra Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur 1. Kegiatan ini dilaksanakan di Pusat Pelayanan Lantai 8, Gedung Kanwil DJP Jatim 1, Kamis (20/3/2025).

Ketua IKPI Cabang Surabaya Enggan Nursanti, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya IKPI untuk membantu masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan. “Kami mengirim dua anggota untuk shift pagi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan dua anggota lagi untuk shift siang pukul 12.00 hingga 15.00 WIB,” ujar Enggan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Ia menambahkan bahwa antusiasme anggota IKPI dalam kegiatan ini cukup tinggi. Namun, mengingat Kamis minggu depan sudah memasuki akhir Maret, yang merupakan periode sibuk bagi para konsultan pajak, IKPI Cabang Surabaya memutuskan untuk tidak mengambil bagian pada minggu tersebut.

“Kami harus mempertimbangkan kesibukan anggota, terutama menjelang akhir bulan Maret,” jelasnya.

Enggan juga menekankan bahwa setiap kegiatan yang diikuti oleh IKPI Surabaya selalu dipilih secara selektif. “Kami memilih kegiatan yang paling bermanfaat bagi masyarakat dan sekaligus dapat memperkenalkan IKPI secara langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Kerja sama antara IKPI Cabang Surabaya dan Kanwil DJP Jatim 1 ini mendapatkan apresiasi positif dari Humas Kanwil DJP Jatim 1. “Humas Kanwil DJP Jatim 1 sangat terbuka untuk mengajak IKPI bekerja sama dalam kegiatan melayani masyarakat Surabaya,” kata Enggan.

Ke depan, Enggan berharap agar IKPI Cabang Surabaya dapat lebih banyak lagi mengirim anggota untuk terlibat dalam kegiatan serupa. “Harapan saya, kita bisa lebih banyak lagi mengirim anggota untuk bekerjasama melayani masyarakat Surabaya,” katanya.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Surabaya dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. (bl)

en_US