Pemerintah Kejar Deal Tarif dengan Amerika: Target 0% untuk Sawit hingga Mineral

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia masih mengebut agenda negosiasi tarif dagang dengan Amerika Serikat (AS), menyusul kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump. Meski belum dipastikan tanggalnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan putaran perundingan lanjutan akan digelar dalam waktu dekat.

“Rencananya minggu depan. Tinggal menunggu konfirmasi tanggal dari pihak AS,” ujar Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).

Ia menegaskan proses ini tidak bisa dilakukan spontan setiap hari, lantaran AS juga membuka pembicaraan serupa dengan negara lain.

Sinyal serupa sebelumnya juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pemerintah Indonesia kini masih mencari penetapan jadwal resmi negosiasi dengan otoritas dagang AS.

“Kita sedang bicarakan waktunya. Dalam waktu dekat ada G20, jadi sedang disesuaikan,” kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (5/11/2025).

Ketika ditanya apakah jadwal sudah dikunci, ia mengaku belum. “Belum. Kita masih bicarakan mengenai jadwal negosiasi dulu,” tegasnya.

Target Turunkan Tarif Menjadi 0%

Negosiasi ini menyasar sejumlah komoditas utama Indonesia yang selama ini terkena tarif resiprokal 19%. Pemerintah berharap produk strategis seperti kelapa sawit, kakao, karet, hingga mineral dapat kembali masuk pasar AS dengan tarif 0%.

Tarif tinggi dianggap memberatkan eksportir tanah air serta menggerus daya saing produk Indonesia di pasar global. Dengan pasar AS sebagai salah satu tujuan ekspor terbesar, kesepakatan soal tarif menjadi kunci penting dalam mempertahankan penerimaan negara dan stabilitas sektor perdagangan.

Jika negosiasi berhasil, pelaku industri berharap ekspor kembali bergairah, khususnya di sektor perkebunan dan pertambangan, yang selama beberapa tahun terakhir tertekan isu tarif dan hambatan perdagangan.

Pemerintah menegaskan posisi Indonesia akan tetap dinegosiasikan secara setara. “Kita ingin skema yang fair dan saling menguntungkan,” ujar salah satu pejabat Kemenko Perekonomian.

Kini semua mata tertuju pada pekan depan, menunggu apakah Washington benar-benar memberi kepastian jadwal atau negosiasi kembali molor. Namun bagi Indonesia, satu hal jelas: tarif harus turun, dan pasar Amerika tidak boleh hilang begitu saja. (alf)

Reformasi Fiskal Agresif, Indonesia Tawarkan Bagi Hasil Migas Hingga 95% untuk Gaet Investor Global

IKPI, Jakarta: Indonesia datang ke Abu Dhabi International Petroleum Exhibition and Conference (ADIPEC) 2025 dengan senjata utama: reformasi fiskal besar-besaran dan regulasi baru yang menjanjikan skema bagi hasil jauh lebih menguntungkan bagi kontraktor migas. Pemerintah menegaskan komitmennya membuka ruang investasi seluas mungkin, dengan proses perizinan yang dipangkas dan kepastian hukum yang diperkuat.

Staf Khusus Menteri ESDM bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf, menyampaikan bahwa tahun 2024 menjadi momentum penting lewat penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. 

Skema baru ini memberi porsi bagi hasil kepada kontraktor hingga 75–95 persen, jauh lebih atraktif dibanding aturan sebelumnya. Untuk wilayah kerja nonkonvensional, kontraktor bahkan bisa menikmati bagi hasil 93–95 persen, menjadi salah satu yang tertinggi di kawasan.

“Reformasi fiskal adalah kunci meningkatkan minat investor. Indonesia punya potensi besar, tapi membutuhkan teknologi dan pendanaan. Karena itu, kemitraan global sangat kami dorong,” ujar Nanang, yang juga memimpin Satgas Percepatan Peningkatan Lifting Migas.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menambahkan bahwa peningkatan insentif fiskal akan berdampak langsung pada posisi Indonesia di pasar global. Dalam RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan kenaikan produksi minyak 31 persen dan gas 51 persen pada 2029, dengan dorongan eksplorasi di blok frontier dan wilayah laut dalam. Ia menegaskan bahwa kerja sama internasional harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia, baik dari sisi teknologi, investasi, maupun peningkatan produksi nasional.

Pertamina EP turut hadir sebagai representasi industri migas nasional. Pinto Budi Bowo Laksono, Manager Communication Relations & CID, menyatakan komitmen Pertamina EP untuk terlibat dalam kerja sama internasional yang memperkuat ketahanan energi Indonesia.

Tahun ini, Indonesia membawa tema “Potentials to Discover, Partners to Deliver” untuk menegaskan arah baru sektor energi: kolaborasi, teknologi, dan investasi sebagai fondasi menuju kemandirian energi. (alf)

PER 11/2025 Resmi Berlaku, Daftar Nominatif Natura Kini Built-In di SPT Badan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) sebagai aturan teknis format baru SPT Tahunan PPh Badan. Aturan ini mengatur seluruh formulir induk hingga lampiran, termasuk Lampiran 11A yang kini menjadi sorotan karena memuat laporan biaya tertentu seperti pemberian natura atau kenikmatan kepada pegawai maupun pihak lain.

Perubahan terbesar berada pada daftar nominatif natura/kenikmatan yang kini terintegrasi langsung dengan sistem SPT (built-in). Dengan format baru ini, perusahaan tidak lagi menyusun daftar secara terpisah seperti sebelumnya. DJP menyediakan dua opsi pengisian, yaitu entry manual (key-in) atau impor menggunakan file XML, sehingga lebih efisien untuk perusahaan dengan jumlah penerima yang banyak.

Format Wajib Lampiran 11A

Saat PMK 66/2023 diterbitkan, format detail daftar nominatif belum tersedia. Celah tersebut kini dipenuhi oleh PER 11/2025. Pada Lampiran 11A Bagian I, pemberi kerja wajib menyampaikan 9 informasi berikut:

1. Nomor Identitas Penerima (NPWP, NIK, TIN, atau identitas lainnya)

2. Nama penerima

3. Alamat penerima

4. Tanggal pengeluaran penggantian/imbalan

5. Jenis biaya yang dipilih melalui dropdown “Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan”

6. Nilai natura atau kenikmatan

7. Keterangan yang memuat:

• bentuk natura/kenikmatan,

• akun biaya perusahaan,

• status objek atau nonobjek PPh

Contoh: Fasilitas mobil – biaya sewa – objek PPh

8. PPh yang dipotong/dipungut (jika objek pajak)

9. Nomor bukti potong (jika objek pajak)

Data ini dapat diinput manual atau diimpor menggunakan XML. DJP menyediakan template XML dan converter berbasis Excel yang dapat diunduh di laman resmi DJP.

Mengapa Daftar Ini Penting?

Sejak berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perlakuan natura/kenikmatan dalam PPh Badan berubah signifikan. Biaya natura dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, tetapi hanya jika memenuhi dua syarat utama:

1. Syarat material – natura harus berkaitan dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan

2. Syarat formal – pemberi kerja wajib melampirkan daftar nominatif dalam SPT Tahunan

Ketentuan formal ini dipertegas pada Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023, yang menyatakan bahwa pemberi kerja harus melaporkan biaya natura/kenikmatan beserta identitas penerimanya dalam SPT. Artinya, jika daftar nominatif tidak disampaikan, biaya natura berpotensi tidak dapat dibebankan secara fiskal.

Dengan sistem yang kini terintegrasi, perusahaan harus lebih disiplin dalam pencatatan fasilitas atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan. Mulai dari kendaraan operasional, fasilitas makan, perumahan, hingga tunjangan lain yang bersifat natura semua harus tercatat jelas dan diisi sesuai format Lampiran 11A.

Perubahan ini menunjukkan upaya DJP memperkuat ketepatan data, transparansi, dan konsistensi pelaporan pajak berbasis sistem. (alf)

Seminar IKPI Kota Bekasi: Iman Julianto Minta Konsultan Pajak Adaptif di Tengah Perubahan Sistem Perpajakan

IKPI, Kota Bekasi: Suasana ballroom tempat pelaksanaan Seminar dan Workshop Coretax SPT PPh Badan 2025 & Moot Court Sidang Pengadilan Pajak yang digelar IKPI Cabang Kota Bekasi, 7–8 November 2025, terasa berbeda. Sejak pagi, anggota dari berbagai cabang di Indonesia sudah berkumpul, sebagian bahkan datang dari luar kota. Total peserta mencapai 175 orang, menjadikan kegiatan ini salah satu acara terbesar IKPI Kota Bekasi sepanjang tahun.

Selama dua hari, peserta tidak hanya mendapat teori, tetapi praktik nyata, simulasi, hingga diskusi mendalam mengenai perubahan besar sistem perpajakan. Hari pertama dibuka dengan materi pengisian SPT Badan era Coretax yang disampaikan penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat II. Sesi ini menjadi menarik karena Coretax akan menjadi standar sistem pelaporan pajak mulai tahun depan, sehingga kesalahan teknis bukan lagi pilihan. 

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Bekasi)

Siangnya, Dr. Hari Yassin akan mengulik strategi keberatan dan banding, termasuk apa saja yang sering menjadi kesalahan Wajib Pajak dan bagaimana konsultan harus bersikap di meja sengketa.

Memasuki hari kedua, suasana kian seru ketika peserta dibawa ke dalam simulasi sidang pajak. Dalam moot court itu, ada hakim, kuasa hukum, pemohon, hingga saksi, lengkap dengan skenario nyata yang sering terjadi di persidangan. Banyak peserta mengaku ini adalah bagian paling berkesan karena mereka benar-benar dilatih untuk beracara, bukan sekadar membaca aturan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Bekasi)

Acara ini juga terasa spesial karena dihadiri banyak tamu undangan. Hadir penyuluh pajak, pengurus pusat IKPI, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Barat, pimpinan Kampus STIAMI, hingga konsultan pajak (KP) muda yang baru merintis karier. Antusiasme mereka menunjukkan bahwa profesi konsultan pajak semakin sadar perubahan aturan tidak bisa dihindari, dan kemampuan harus terus ditajamkan.

Ketua IKPI Kota Bekasi, Iman Julianto, menegaskan bahwa perkembangan sistem perpajakan mulai dari Coretax, digitalisasi transaksi, hingga penetrasi kecerdasan buatan menjadikan profesi konsultan pajak bukan lagi sekadar pengisi formulir. Konsultan harus paham proses, paham sengketa, paham teknologi, dan bisa memberikan solusi bagi Wajib Pajak maupun negara.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Bekasi)

“Sekarang tantangannya jauh lebih besar. Dunia bergerak cepat, dan apabila konsultan pajak tidak adaptif, maka akan tertinggal,” tegas Iman di depan peserta.

Dalam sambutannya, Iman menyampaikan analogi yang memantik tepuk tangan peserta. Ia mengatakan, sebuah kapal memang terlihat indah ketika tertambat di dermaga, tetapi kapal tidak diciptakan untuk diam. Kapal dibuat untuk menghajar gelombang dan membelah lautan. 

“Begitu juga konsultan pajak. Anda akan berarti ketika mampu menjawab gelombang persoalan dan lautan problem di republik ini,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Bekasi)

Ia menegaskan bahwa konsultan pajak bukan hanya mitra klien, tetapi bagian dari pembangunan fiskal. Setiap pengetahuan baru yang dipelajari, setiap proses pengisian SPT yang benar, hingga keberhasilan membantu wajib pajak menyelesaikan sengketa pajak secara adil, semuanya adalah kontribusi nyata bagi negara.

“Bersama DJP, kita mengawal penerimaan negara, menjaga keadilan perpajakan, dan ikut membangun Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera,” kata Iman. “Sehat, semangat, dan jangan berhenti belajar.”

Seminar ini diharapkan menjadi dorongan baru bagi konsultan pajak agar lebih percaya diri menghadapi era Coretax 2025. Tidak hanya lewat teori, tetapi lewat latihan nyata, ruang diskusi, hingga jejaring antarprofesi. Dan dari suasana dua hari itu, terlihat satu hal konsultan pajak tidak sedang bersiap menghadapi perubahan mereka sudah mulai menjemputnya. (bl)

Pesan Ketum IKPI di Seminar Cabang Kota Bekasi: Penuhi SKPPL hingga Jaga Etika Konsultan Pajak

IKPI, Kota Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan kembali pentingnya profesionalisme, etika, dan peningkatan kompetensi bagi seluruh anggotanya. Pesan tersebut disampaikan dalam Seminar PPL IKPI Cabang Kota Bekasi yang digelar selama dua hari dan diikuti 166 peserta, Jumat (7/11/2025).

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang diwakili Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik, Robert Hutapea, menyampaikan apresiasi kepada pengurus Cabang Kota Bekasi atas keberhasilan menyelenggarakan kegiatan dengan jumlah peserta besar dan antusiasme tinggi. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan cabang dalam memberikan edukasi berkelanjutan bagi anggotanya.

(Foto: Istimewa)

Robert mengingatkan seluruh peserta untuk segera memeriksa dan memenuhi SKPPL masing-masing melalui platform IKPI Smart. Masih tersedia waktu dua bulan hingga penutupan perolehan poin, sehingga anggota diminta tidak menunda pemenuhan kewajiban tersebut. 

Ia menegaskan bahwa SKPPL bukan sekadar syarat administrasi tahunan, tetapi bentuk komitmen profesi dalam menjaga mutu layanan kepada wajib pajak dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Robert juga menekankan pentingnya menjaga etika profesi. Ia menyebut, kecakapan teknis tanpa integritas justru dapat merusak kepercayaan publik dan mencoreng nama organisasi. Karena itu, pendidikan, pelatihan, dan disiplin etika harus berjalan seiring.

(Foto: Istimewa)

Selain itu, IKPI saat ini memiliki sejumlah kerja sama dengan perguruan tinggi, fasilitas kesehatan, hotel hingga sektor olahraga. Kerja sama ini memberikan berbagai manfaat tambahan yang dapat dimanfaatkan oleh anggota, baik untuk pengembangan kompetensi maupun kebutuhan lainnya. Robert meminta agar fasilitas tersebut digunakan secara maksimal, bukan hanya diketahui namun tidak dimanfaatkan.

Ia juga mengingatkan pentingnya penertiban keanggotaan sesuai domisili sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi. Anggota yang tinggal di Kota Bekasi diarahkan bergabung di Cabang Kota Bekasi, sementara anggota yang berdomisili di Kabupaten Bekasi sebaiknya berada dalam Cabang Kabupaten Bekasi. Penataan tersebut penting agar organisasi tertib, data valid, dan pelayanan cabang lebih efektif.

Robert menambahkan bahwa keberadaan IKPI kini semakin dikenal pemerintah dan masyarakat, seiring meningkatnya kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), DPPPK, dan sejumlah organisasi lainnya seperti Kadim. Kolaborasi ini mencerminkan bahwa konsultan pajak bukan sekadar pelaku jasa profesi, tetapi mitra strategis pemerintah dalam membangun kepatuhan perpajakan nasional.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan bahwa IKPI tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk mendorong pembahasan RUU Konsultan Pajak bersama pemerintah dan DPR. Ia mengajak seluruh anggota mendukung upaya tersebut agar profesi konsultan pajak memiliki payung hukum yang lebih kuat dan diakui secara resmi.

Robert menegaskan bahwa Seminar PPL tidak hanya memberi manfaat edukatif, tetapi juga mempererat silaturahmi antaranggota. Pertemuan tatap muka, menurutnya, jauh lebih efektif membangun jaringan profesional dan meningkatkan soliditas organisasi. (bl)

Teo Takismen: IKPI Jakbar Siapkan Wajib Pajak Hadapi Pelaporan SPT di Era Coretax

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat (Jakbar) menggelar seminar bertema “Persiapan dan Kertas Kerja Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan di Era Coretax.” Rabu (5/11/2025). Seminar ini digelar sebagai bentuk persiapan menghadapi perubahan besar sistem pelaporan pajak dengan menggunakan sistem coretax dan peserta seminar mencapai total 300 orang yang terdiri dari anggota Jakarta Barat, anggota cabang lain dan peserta dari umum.

Ketua IKPI Jakarta Barat, Teo Takismen, menegaskan bahwa mulai Maret dan April tahun depan, pelaporan SPT sudah wajib menggunakan Coretax, baik untuk orang pribadi maupun badan.

(Foto: Istimewa)

“Kita sudah harus siap. Tahun depan semua pelaporan SPT menggunakan Coretax, bukan lagi cara lama. Karena itu seminar ini penting, agar wajib pajak dan konsultan tidak kebingungan saat sistem mulai berjalan penuh,” tegas Teo.

Dalam pemaparannya, Teo menjelaskan tiga poin penting yang dipelajari peserta:

1. Langkah konkrit persiapan pelaporan SPT di Coretax

Termasuk pengecekan data, pembukuan, rekonsiliasi dan penyesuaian format digital.

2. Daftar laporan yang harus disiapkan untuk diunggah

Mulai dari neraca, laporan laba rugi, bukti potong/pungut, hingga dokumen pendukung lain.

3. Strategi agar pelaporan tetap tepat waktu dan sesuai ketentuan

Peserta dibimbing menyusun alur kerja praktis agar tidak ada keterlambatan atau kesalahan input.

Teo menegaskan bahwa Coretax akan membuat proses pelaporan lebih cepat dan transparan, tetapi kesiapan administrasi menjadi kunci.

“Sekarang semuanya berbasis data sistem. Jika dokumen tidak rapi, pelaporan bisa terhambat. Tapi kalau siap sejak awal, prosesnya akan jauh lebih mudah,” ujarnya.

Ia berharap seminar ini memberi bekal nyata bagi peserta, sehingga memasuki pelaporan SPT tahun depan, wajib pajak sudah paham langkah teknis dan tidak mengalami kendala saat pelaporan SPT tahunan wajib menggunakan sistem Coretax. (bl)

Penerimaan Pajak Kripto 2025 Tercatat Rp1,71 Triliun

IKPI, Jakarta: Kontribusi pajak dari perdagangan aset kripto kian terasa di kas negara. Sepanjang Januari–September 2025, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp1,71 triliun dari aktivitas transaksi aset digital di berbagai bursa kripto domestik. Angka ini melejit hampir tiga kali lipat sejak pajak kripto pertama kali diberlakukan tiga tahun lalu.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan performa sektor ini terus melesat. Pada 2022, setoran pajak kripto tercatat Rp246,45 miliar, sempat turun pada 2023 menjadi Rp220,83 miliar akibat kondisi pasar global yang lesu. Namun memasuki 2024, penerimaan langsung melompat ke Rp620,4 miliar, dan hanya dalam sembilan bulan 2025 sudah menyamai angka tersebut dengan Rp621,3 miliar.

Dari total penerimaan yang terkumpul, PPh Pasal 22 menyumbang Rp836,36 miliar, sementara PPN dalam negeri mencatat Rp872,62 miliar. Lonjakan ini dipicu meningkatnya volume transaksi serta kepatuhan pajak para penyelenggara platform kripto.

Wakil Presiden INDODAX, Antony Kusuma, menilai pencapaian pajak kripto menunjukkan bahwa industri ini semakin matang.

“Begitu aturannya jelas dan konsisten, pelaku usaha tidak lagi ragu. Pasar menjadi lebih transparan dan investor merasa aman,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, tingginya setoran pajak berarti pemerintah mulai mengakui kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital nasional.

“Semakin besar kontribusinya ke APBN, semakin kuat posisi aset digital di mata regulator,” kata Antony.

Sejak pajak kripto mulai diberlakukan pada 2022, pemerintah melihat sektor ini sebagai sumber penerimaan baru yang potensial di era ekonomi digital. Tren positif yang berlanjut pada 2025 memberi sinyal bahwa perdagangan kripto tidak hanya menciptakan ceruk investasi baru, tetapi juga menyuplai pendapatan bagi negara. (alf)

DJP Ungkap Dugaaan 282 Perusahaan Akali Ekspor CPO, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap dugaan praktik manipulasi ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) oleh 282 perusahaan. Modus utamanya berupa penggelapan dokumen dan under-invoicing yang menyebabkan potensi kerugian negara dari sisi perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil akumulasi investigasi dua periode. Sebanyak 25 wajib pajak melakukan pelanggaran pada 2025, sementara 257 lainnya tercatat melanggar sepanjang 2021 sampai 2024. 

“Ini milestone awal. Kami menemukan modus pengakuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai fatty matter, padahal bukan fatty matter,” kata Bimo dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Pada tahun ini, pelanggaran paling menonjol berupa pemalsuan komoditas yang dilaporkan sebagai fatty matter, komponen yang biasa digunakan industri sabun dan biodiesel. Karena tidak termasuk barang yang dikenai bea keluar atau pungutan ekspor, komoditas ini kerap dijadikan celah. Nilai transaksi dari modus tersebut diperkirakan mencapai Rp2,08 triliun, dengan potensi kerugian pajak sekitar Rp140 miliar.

DJP dan Bea Cukai juga mencatat lonjakan ekspor fatty matter yang tak lazim. Pada 2022 volume tercatat 19.383 ton, lalu naik menjadi 22.151 ton pada 2023 dan 31.403 ton pada 2024. Namun pada 2025, angkanya melonjak tajam hingga 73.287 ton. Pada periode sebelumnya, pelanggaran terjadi lewat manipulasi dokumen ekspor komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME) yang dilaporkan bukan sesuai jenis sebenarnya. Estimasi nilai PEB dari modus ini mencapai Rp45,9 triliun.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, di mana jumlah kontainer bermasalah meningkat dari 25 menjadi 87 kontainer, seluruhnya milik PT MMS. Perusahaan tersebut melaporkan fatty matter dalam tujuh dokumen PEB dengan total berat 1.802,71 ton senilai Rp28,79 miliar. Karena dikategorikan fatty matter, barang itu tidak terkena bea keluar dan pungutan ekspor serta tidak termasuk larangan atau pembatasan ekspor.

Selain pemalsuan PEB, DJP menemukan indikasi pelanggaran lain seperti under-invoicing, transfer pricing melalui afiliasi luar negeri, restitusi PPN fiktif, hingga penghindaran kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk CPO. Pemerintah menegaskan pendalaman kasus masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan jumlah temuan akan bertambah. (alf)

Polri Bongkar Modus Baru Hindari Pajak Ekspor Turunan CPO Lewat Fatty Matter

IKPI, Jakarta: Kepolisian RI mengungkap modus baru penghindaran pajak ekspor produk turunan crude palm oil (CPO). Celah yang dimanfaatkan yakni penyamaran barang ekspor menggunakan fatty matter, komoditas yang tidak dikenai bea keluar maupun pungutan ekspor.

Fatty matter sendiri umumnya dipakai sebagai bahan baku sabun dan biodiesel. Karena tidak masuk daftar larangan dan pembatasan ekspor, barang ini dapat dikirim ke luar negeri tanpa pungutan. Celah itulah yang dituding dimanfaatkan perusahaan nakal untuk menghindari setoran pajak dan merugikan negara.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, modus tersebut terungkap setelah Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri, bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, mengamankan ekspor fatty matter oleh PT MMS yang jumlahnya melonjak drastis serta mengarah ke pasar China.

“Celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan dan menghindari pajak. Tentu mengakibatkan kerugian negara,” tegas Listyo dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Lab Uji Buka Kedok

Tim gabungan meneliti sampel fatty matter tersebut di tiga laboratorium berbeda. Hasilnya, produk itu ternyata mengandung campuran turunan kelapa sawit yang semestinya dikenai bea keluar dan pungutan ekspor.

Sejauh ini, 87 kontainer milik PT MMS sudah disita sebagai barang bukti penyelidikan.

Tak Hanya Satu Perusahaan

Kapolri memastikan penyidikan tidak berhenti pada satu pemain saja.

“Selain mengusut modusnya, kami juga akan mendalami perusahaan lain yang diduga menggunakan cara serupa. Bila diperlukan proses penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara, kami akan lakukan,” ujarnya.

Konferensi pers turut dihadiri Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kepala BPDP Eddy Abdurrachman, serta pejabat utama Mabes Polri seperti Kabareskrim Komjen Pol. Syahardiantono dan Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo. (alf)

Kemenkeu Siapkan 4 RUU Baru: Dari Digitalisasi Lelang hingga Redenominasi Rupiah

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mulai tancap gas menyiapkan empat rancangan undang-undang (RUU) baru untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. Seluruhnya menjadi fondasi penting reformasi ekonomi, fiskal, hingga tata kelola aset negara.

Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang diteken pada 10 Oktober 2025. Empat RUU tersebut meliputi:

1. RUU Perlelangan

2. RUU Pengelolaan Kekayaan Negara

3. RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)

4. RUU Penilai

1. RUU Perlelangan

RUU Perlelangan menjadi prioritas karena sistem lelang nasional dinilai perlu lompat kelas melalui digitalisasi. Pemerintah menargetkan proses lelang ke depan lebih sederhana, murah, transparan, dan aman secara hukum.

RUU ini juga ditujukan untuk memperkuat posisi pejabat lelang, membuka peran swasta lebih luas, serta menekan potensi gugatan hukum.

RUU Perlelangan diproyeksikan rampung pada 2026.

2. RUU Pengelolaan Kekayaan Negara

Kemenkeu menilai tata kelola kekayaan negara masih punya banyak celah hukum, mulai dari pengelolaan aset berbasis SDA hingga piutang negara.

Sejumlah persoalan yang ingin dibereskan lewat RUU ini antara lain:

• Belum ada payung hukum fiskal atas kekayaan negara berbasis sumber daya alam.

• Tidak adanya basis data kekayaan negara yang terpadu.

• Belum ada regulasi komprehensif tentang siklus pengelolaan aset negara (BMN).

• Penyertaan modal negara ke lembaga internasional, BUMD atau lembaga non-BUMN belum memiliki aturan jelas.

• Pembagian kewenangan dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan masih abu-abu.

Sama seperti RUU Perlelangan, regulasi ini juga ditargetkan selesai 2026.

3. RUU Redenominasi Rupiah

RUU Perubahan Harga Rupiah alias redenominasi menjadi langkah besar berikutnya. Pemerintah melihat redenominasi penting untuk:

• Meningkatkan efisiensi transaksi dan daya saing ekonomi

• Menjaga stabilitas rupiah dan daya beli

• Meningkatkan citra dan kepercayaan pasar terhadap rupiah

Dengan kata lain, redenominasi akan menyederhanakan nominal uang tanpa mengurangi nilai, sekaligus membangun kredibilitas ekonomi nasional di mata investor global.

RUU ini juga ditargetkan rampung 2026.

4. RUU Penilai

Meski sering disebut dalam banyak regulasi, profesi penilai selama ini belum memiliki payung hukum khusus. Padahal perannya krusial dalam transaksi ekonomi, penilaian aset negara, hingga sektor keuangan.

Lewat RUU Penilai, pemerintah ingin memperjelas standar profesi, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendukung penilaian kekayaan SDA secara transparan dan akuntabel.

RUU ini pun masuk daftar penyelesaian tahun 2026.

Jika empat RUU ini lolos, Indonesia akan memiliki landasan hukum baru untuk digitalisasi ekonomi, penguatan fiskal, pengelolaan SDA, hingga pesaingannya di pasar global.

Tahun 2026 bakal menjadi penentuan apakah keempatnya selesai tepat waktu, atau kembali tertunda seperti banyak RUU strategis sebelumnya. (alf)

en_US