Pelaku Industri Kripto Minta Pemerintah Hapus PPN

IKPI, Jakarta: Diskusi mengenai regulasi perpajakan aset kripto di Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Dalam perayaan Bitcoin Pizza Day bertajuk Bitcoin Bites Back, pelaku industri kripto mendesak pemerintah agar segera merevisi skema pajak yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan ekosistem aset digital saat ini.

Oscar Darmawan, Co-founder Indodax, mengungkapkan bahwa persoalan pajak kripto sudah kerap menjadi topik utama dalam forum diskusi bersama Kementerian Keuangan. Menurutnya, sejak kripto dialihkan ke bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikategorikan sebagai aset keuangan, maka seharusnya PPN tidak lagi berlaku atas transaksinya.

“Sebelumnya kripto dianggap komoditas, sehingga ada PPN 0,1% dan PPh 0,1%. Tapi sekarang statusnya sudah berubah. Seperti saham, harusnya tidak kena PPN lagi,” ujar Oscar.

Pernyataan serupa juga datang dari Hamdi Hassarbaini, CEO Bitwewe. Ia menekankan pentingnya konsistensi kebijakan pajak terhadap produk keuangan. “Sekarang kripto adalah aset keuangan, bukan barang. Maka perlakuannya juga harus seperti produk keuangan lain yang tidak dikenakan PPN,” katanya.

Aturan perpajakan kripto saat ini masih mengacu pada PMK No. 68 dan PMK No. 81 Tahun 2024. Pasal 359 ayat 2(a) dalam PMK tersebut menetapkan tarif 0,1% atas transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform resmi, di luar komponen PPN dan pajak barang mewah. Namun, dengan perubahan otoritas pengawasan ke OJK, pelaku industri berharap beleid ini segera direvisi agar lebih selaras dengan lanskap regulasi terkini.

Dibanding Negara Lain, Pajak Kripto RI Masih Ramah

Meski demikian, Oscar mengakui bahwa secara umum, rezim pajak kripto Indonesia masih dalam taraf wajar jika dibandingkan dengan negara lain. “Setidaknya, Indonesia bukan negara dengan pajak kripto paling tinggi,” ujarnya.

Andy Lynn dari Crypstocks juga menilai Indonesia cukup kompetitif. “Kalau dibandingkan negara-negara seperti AS, Kanada, atau Jepang, tarif di sini jauh lebih ringan,” kata Andy.

Di Amerika Serikat, misalnya, aset kripto dikenakan pajak penghasilan antara 10% hingga 37% untuk keuntungan jangka pendek, dan 15% hingga 20% untuk jangka panjang. NFT bahkan bisa dikenai tarif khusus sebesar 28%.

Sementara di Kanada, kripto dikategorikan sebagai komoditas dan bisa dikenai pajak federal hingga 33%, belum termasuk pajak provinsi. Di Australia, pajak atas kripto bisa menembus 45%, sedangkan Jepang menerapkan tarif progresif hingga 55%.

Denmark juga menerapkan tarif pajak tinggi, antara 37% dan 52%, tergantung pendapatan individu. Jerman relatif lebih lunak, tetapi hanya jika aset disimpan lebih dari satu tahun—jika dijual lebih cepat, pajaknya bisa mencapai 45%. (alf)

 

 

 

 

IKPI Dorong Kepengurusan Cabang Kabupaten Bekasi Segera Aktif dan Produktif Usai Pemilihan Ketua

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menaruh harapan besar pada pengurus baru Cabang Kabupaten Bekasi untuk segera membentuk struktur organisasi lengkap dan melaksanakan program kerja yang selaras dengan arah kebijakan pusat. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Nuryadin Rahman, saat menghadiri acara pemilihan Ketua Cabang IKPI Kabupaten Bekasi yang digelar pada Senin (26/5/2025).

Dalam forum tersebut, Nuryadin menyampaikan pentingnya kesinambungan organisasi di tingkat cabang sebagai ujung tombak pelaksanaan program dan misi IKPI di lapangan. Ia menegaskan bahwa setelah ketua cabang terpilih, langkah selanjutnya yang paling mendesak adalah pembentukan kepengurusan inti dan pendukung.

“Harapan saya sebagai pengurus pusat dan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, setelah terpilih ketua cabang, segera dibentuk kepengurusannya. Dalam AD/ART IKPI, disebutkan bahwa sekurang-kurangnya harus ada Sekretaris dan Bendahara. Tapi karena kebutuhan cabang yang beragam, tentu bisa ditambahkan seksi-seksi sesuai prioritas kerja masing-masing,” ungkap Nuryadin.

Ia juga menekankan pentingnya pengurus baru untuk langsung ‘bergerak’, menyusun agenda kegiatan, dan melibatkan anggota secara aktif dalam kegiatan yang mendukung eksistensi dan kontribusi IKPI, baik di bidang edukasi, pelayanan profesi, hingga penguatan kapasitas konsultan pajak.

“Kalau bisa, kepengurusan baru ini segera melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung organisasi. Gerak cepat ini penting agar keberadaan cabang terasa manfaatnya, tidak hanya bagi anggota, tapi juga masyarakat dan mitra strategis lainnya,” ujar Nuryadin.

Dalam acara tersebut, turut hadir Ketua Pengurus Daerah (Pengda) IKPI Jawa Barat, Heru, dan Sekretaris Pengda, Ferdian, yang memberikan dukungan langsung terhadap proses pemilihan dan konsolidasi internal di Cabang Bekasi.

Hadir pula Pengurus Pusat IKPI, Suwardi Hasan, yang juga merupakan anggota cabang Kabupaten Bekasi dan berdomisili di Cikarang. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman dan Plh Sekretaris Umum Novalina Magdalena.

Nuryadin mengakui bahwa kehadiran anggota dalam acara ini belum maksimal. Dari total sekitar 80 anggota cabang, hanya sekitar 15 orang yang hadir secara langsung. Menurutnya, semua anggota sudah diundang secara resmi melalui email, namun kemungkinan besar kesibukan pribadi menjadi kendala kehadiran.

Meski demikian, ia tetap optimistis bahwa dengan komunikasi yang baik dan pelibatan aktif dalam program kerja ke depan, partisipasi anggota akan meningkat. Ia juga mendorong ketua cabang terpilih untuk tidak menunda pembentukan program kerja dan dapat memanfaatkan dukungan dari pusat maupun daerah dalam menjalankan mandat organisasi.

Acara ini menandai babak baru bagi IKPI Cabang Kabupaten Bekasi dalam memperkuat eksistensinya di tingkat daerah, sekaligus menjadi momentum konsolidasi yang diharapkan dapat membawa energi baru bagi penguatan profesi konsultan pajak di wilayah yang berkembang pesat ini.

Sekadar informasi, pada pemilihan ini, Asep Ardiansyah terpilih sebagai Ketua IKPI Cabang Kabupaten Bekasi secara aklamasi, dan kemudian ketua terpilih harus segera membentuk jajaran kepengurusan agar roda organisasi cepat berjalan. (bl)

IKPI Mendukung Regulasi Tentang Kuasa Wajib Pajak Sesuai Amanat UU HPP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mendukung pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar segera menyusun dan menerbitkan regulasi yang mengatur dengan jelas keberadaan serta kewenangan pihak-pihak yang menerima kuasa dari wajib pajak, baik yang merupakan konsultan pajak maupun pihak lain. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk menciptakan kepastian hukum dan menjaga integritas profesi konsultan pajak di Indonesia maupun kuasa wajib pajak dari pihak lain dalam membantu wajib pajak memenuhi hak dan/atau kewajiban di bidang perpajakan sebagaimana diatur pada UU HPP.

Menurut Vaudy, hingga saat ini belum ada aturan tegas yang mengatur mengenai pengertian “kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan” sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (3a) UU HPP. Hal ini sangat penting di atur untuk membedakan secara formal antara kuasa wajib yang diberikan kepada konsultan pajak dan yang diberikan kepada pihak lain (non-konsultan pajak). Akibatnya, banyak wajib pajak menganggap profesi yang berhubungan dengan perpajakan adalah hanya konsultan pajak.

“Ini celah hukum yang sangat serius. Tidak hanya membahayakan kepentingan wajib pajak, tapi juga merusak kredibilitas sistem perpajakan secara keseluruhan bahkan profesi konsultan pajak sendiri,” tegasnya.

IKPI mengusulkan agar pemerintah tidak hanya membedakan secara administratif antara dua kelompok ini, tapi juga memberikan perlakuan yang setara dari sisi pengawasan dan kewajiban. Ia menekankan bahwa siapa pun yang menerima kuasa dari wajib pajak dalam urusan perpajakan, baik konsultan pajak maupun pihak lain (non-konsultan pajak) harus tunduk pada persyaratan dan standar profesional yang sama.

“Kalau pemerintah mengizinkan non-konsultan untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak, maka mereka juga harus dikenai kewajiban dan hak yang sama seperti konsultan pajak. Mereka harus diwajibkan ujian sertifikasi, menyampaikan laporan tahunan kepada pemerintah, serta mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan mempunyai kode etik,” ujarnya.

IKPI menilai bahwa perlakuan berbeda antara konsultan pajak dan pihak lain yang bekerja di bidang perpajakan ini justru menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan dalam praktik perpajakan. Aturan tentang Konsultan Pajak sudah jelas yaitu pada PMK 175/PMK.03/2022, pada PMK ini membebankan konsultan pajak dari berbagai kewajiban profesional, mulai dari pelaporan, kode etik, hingga pengembangan kapasitas secara berkelanjutan, sementara pihak lain non-konsultan tidak ada pengaturan yang jelas pada hal keduanya bekerja pada bidang yang sama yaitu membantu wajib pajak untuk memenuhi hak dan/atau kewajiban perpajakannya.

“Jika dibiarkan seperti ini, konsultan pajak akan selalu berada di posisi tidak seimbang bahkan cenderung menjadikan profesi konsultan pajak sebagai profesi yang tidak menarik dibandingkan kuasa wajib pajak dari pihak lain. Kami kami harus ujian sertifikasi, diawasi, kami dikenai PPL, kami tunduk pada kode etik dan sanksi, kami di atur melalui peraturan Menteri keuangan sedangkan kuasa wajib pajak dari pihak lain tidak ada pengaturannya. Padahal mereka juga terlibat langsung dalam kegiatan perpajakan melalui kuasa wajib pajak. Ini sangat tidak adil. Untuk itu IKPI sangat mendukung pengaturan mengenai kuasa wajib pajak sesuai amanat UU HPP,” katanya.

Sebagai organisasi profesi yang menaungi lebih dari 7.000 konsultan pajak bersertifikat di seluruh Indonesia, IKPI meminta agar Kemenkeu segera menyusun regulasi yang memuat:

• Definisi dan kriteria kuasa wajib pajak,

• Kewajiban pelaporan dan pengembangan profesional berkelanjutan bagi seluruh penerima kuasa,

• Sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang mengaku sebagai kuasa wajib pajak tanpa legitimasi,

• ⁠Kewajiban registrasi dalam sistem informasi resmi Kemenkeu seperti SIKoP bagi konsultan pajak.

“Regulasi ini bukan hanya untuk melindungi profesi wajib pajak, tapi lebih penting lagi untuk melindungi wajib pajak dan menjaga wibawa hukum sistem perpajakan kita. Semua pihak yang menjalankan fungsi strategis dalam sistem perpajakan harus tunduk pada aturan yang adil dan setara,” kata Vaudy.

Diketahui, pernyataan Vaudy ini mengacu kepada Pasal 32 ayat (3a) UU KUP dalam UU HPP yang berbunyi “Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua,”

Lebih lanjut ia menyebutkan, pada Pasal 32 ayat (3) UU HPP mengatur bahwa orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pada penjelasan Pasal 32 ayat (3) UU HPP menjelaskan mengenai seorang kuasa, yaitu orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 khususnya Pasal 51, pemerintah memperjelas ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak. Yaitu membedakan Kuasa Wajib Pajak yang terdiri dari Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini pemerintah memperjelas ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak.

Namun, pada prakteknya Wajib Pajak tidak dapat membedakan antara Kuasa Wajib Pajak dari Konsultan Pajak maupun Pihak Lain. Wajib Pajak menganggap profesi yang berhubungan dengan perpajakan adalah konsultan pajak saja, namun UU HPP telah membedakan antara profesi Konsultan Pajak maupun Pihak Lain dalam membantu Wajib Pajak untuk memenuhi hak da/atau kewajibannya. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Trump Tunda Tarif Impor 50% untuk Uni Eropa

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan untuk menunda penerapan tarif impor sebesar 50% terhadap berbagai produk dari Uni Eropa, setelah menerima permintaan langsung dari Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen. Keputusan ini diumumkan Trump pada Minggu malam waktu setempat, hanya dua hari setelah ia mengancam percepatan tarif baru mulai 1 Juni mendatang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Putih, Trump mengungkapkan bahwa von der Leyen telah menghubunginya melalui sambungan telepon. “Dia menelepon saya dan meminta tambahan waktu. Katanya kami akan segera bertemu untuk mencari solusi. Saya menghargai itu, jadi saya beri mereka waktu hingga 9 Juli,” ujar Trump dikutip dari Reuters, Senin (26/5/2025).

Penundaan ini memberi napas bagi jalannya perundingan dagang antara kedua kekuatan ekonomi tersebut, yang sebelumnya berada di ujung tanduk akibat ancaman kebijakan tarif tinggi dari Trump. Ancaman yang dilontarkan Jumat lalu sempat mengguncang pasar global dan menimbulkan kecemasan akan potensi kembalinya perang dagang lintas Atlantik.

Von der Leyen dalam pernyataan terpisah di platform X menyebutkan bahwa pembicaraan dengan Trump berjalan “konstruktif”, dan menegaskan kesiapan Uni Eropa untuk mempercepat proses negosiasi. “Kami siap bekerja keras demi mencapai kesepakatan yang adil,” tulisnya.

Sebelumnya, pada April lalu, Trump telah menetapkan tenggat 90 hari bagi perundingan dagang AS-Uni Eropa, yang berarti batas waktunya jatuh pada 9 Juli. Namun pernyataan mengejutkan Trump pekan lalu, yang mengisyaratkan tarif baru bisa berlaku mulai 1 Juni, memicu kekhawatiran akan arah kebijakan perdagangannya yang semakin agresif.

Tarif yang direncanakan itu mencakup berbagai sektor penting, termasuk otomotif, makanan, hingga elektronik, dan dikhawatirkan dapat memicu respons serupa dari Brussels. Para pelaku pasar dan pelaku industri pun menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa mengganggu stabilitas perdagangan internasional serta menaikkan harga konsumen di AS.

Meski kini ada penundaan, analis menilai langkah Trump ini tetap mencerminkan niatnya untuk menekan mitra dagang luar negeri sebagai bagian dari agenda ekonomi domestiknya. Terutama di tengah tekanan politik dalam negeri untuk meningkatkan produksi dalam negeri dan menekan defisit neraca dagang.

Di sisi lain, Uni Eropa kini berlomba dengan waktu untuk menyusun usulan kompromi baru, yang dilaporkan mencakup peningkatan akses pasar bagi produk AS dan perlindungan strategis bagi sektor kunci seperti pertanian dan industri mobil.

Dengan tenggat baru yang hanya beberapa minggu lagi, dunia menanti apakah dua pemain besar ini bisa menemukan titik temu atau justru kembali memanaskan tensi dagang global. (alf)

 

 

 

 

 

Tak Semua Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak, Ini Aturannya Menurut UU HPP!

IKPI, Jakarta: Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi para wajib pajak. Salah satu perubahan signifikan hadir dalam Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan kuasa wajib pajak memiliki kompetensi khusus di bidang perpajakan.

Dalam aturan baru ini, tidak semua orang bisa serta-merta menjadi kuasa wajib pajak. Mereka yang ditunjuk harus memiliki kualifikasi tertentu, seperti tingkat pendidikan yang relevan, sertifikasi di bidang perpajakan, atau telah melalui pembinaan resmi oleh asosiasi profesi maupun Kementerian Keuangan.

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan kelonggaran dalam lingkup kekeluargaan. Ketentuan kompetensi tidak berlaku jika kuasa merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda hingga derajat kedua. Artinya, keluarga inti tetap bisa membantu urusan perpajakan tanpa perlu sertifikasi tambahan.

“Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua,” demikian bunyi Pasal 32 ayat (3a) sebagaimana dimuat dalam UU HPP.

Penjelasan lebih lanjut menyebutkan bahwa konsultan pajak dan pihak lain tetap dapat ditunjuk sebagai kuasa, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perpajakan.

Kuasa wajib pajak sendiri adalah pihak yang diberi mandat melalui surat kuasa khusus untuk mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Baik orang pribadi maupun badan dapat menunjuk kuasa sebagai bentuk kemudahan dan dukungan dalam menghadapi kompleksitas peraturan perpajakan nasional.

Lebih jauh lagi, Pasal 44E ayat (2) UU KUP yang telah diperbarui oleh UU HPP, menyatakan bahwa seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan oleh kuasa—termasuk syarat kompetensinya—akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ini menandai pendekatan regulatif yang lebih terstruktur dan profesional terhadap peran kuasa wajib pajak.

Dibandingkan dengan aturan sebelumnya, perubahan ini menegaskan bahwa kompetensi bukan lagi opsional. Bila dulu ketentuan hanya menyebut bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban akan diatur dengan PMK, kini secara eksplisit disyaratkan adanya kompetensi teknis yang harus dimiliki oleh seorang kuasa.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan sekaligus memperkuat kepatuhan pajak di kalangan masyarakat. (alf/bl)

 

IKPI Jakarta Pusat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum dalam Pemeriksaan Pajak 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat kembali menggelar forum diskusi perpajakan bertajuk NGOTAK (Ngobrol Tentang Perpajakan) Ke-4 yang berlangsung di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jumat (13/5/2025). Acara yang dihadiri 45 anggota ini mengangkat tema krusial: “Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan: Dimanakah Batas Antara Kesalahan Administratif dan Tindak Pidana Perpajakan?”

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, dalam paparannya menekankan urgensi adanya batas yang jelas dan tegas antara kesalahan administratif dan dugaan tindak pidana pajak. Menurutnya, ketidakjelasan batas ini dapat memicu ketidakpastian hukum, memperbesar potensi kriminalisasi, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi Wajib Pajak dan konsultan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kita tidak bisa terus membiarkan abu-abunya batas antara kekeliruan administratif dan unsur pidana. Konsultan pajak butuh kepastian agar bisa menjalankan tugasnya secara profesional ,” ujar Suryani, Minggu (25/5/2025).

Diskusi berlangsung interaktif dengan dimoderatori anggota Cabang Jakarta Pusat yakni, Heri Purwanto dan Dharmawan, serta menghadirkan pandangan dari berbagai anggota seperti Welvin, Edwin, Santoso, Petrus, I Made Elvin dan Lucia. Mereka berbagi pengalaman lapangan, termasuk tantangan saat mendampingi klien yang diperiksa atas bukti permulaan, meskipun kemudian tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Menurut Suryani, acara NGOTAK ini menjadi ruang penting bagi para konsultan pajak untuk memperkuat pemahaman terhadap praktik pemeriksaan pajak, serta memperjuangkan perlindungan profesi di tengah tantangan perpajakan yang semakin kompleks.

Suryani meyatakan, bahwa IKPI Jakarta Pusat terus menegaskan komitmennya untuk mengedepankan profesionalisme, integritas, dan perlindungan terhadap anggotanya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

(bl)

Pemerintah Kembali Beri Diskon Listrik 50 Persen, Berlaku Juni–Juli 2025: Ini Syarat Terbarunya!

IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi masyarakat! Pemerintah kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga. Diskon ini akan diberlakukan khusus selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Namun, berbeda dari kebijakan sebelumnya, kali ini ada syarat baru yang perlu diperhatikan, terutama bagi pelanggan PLN.

Kebijakan ini merupakan salah satu dari enam paket insentif ekonomi yang akan resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025. Pemerintah menargetkan bantuan ini menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah yang masih terdampak kondisi ekonomi nasional.

Hanya untuk Pelanggan di Bawah 1.300 VA

Tidak seperti diskon periode awal tahun yang mencakup pelanggan hingga daya 2.200 VA, diskon kali ini dibatasi lebih ketat. Hanya pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA yang akan mendapatkan potongan tarif.

Berikut syarat lengkapnya:

  1. Hanya untuk pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA
    Artinya, pelanggan dengan daya 900 VA atau 1.000 VA masih berhak, namun mereka yang memiliki daya 1.300 VA ke atas tidak lagi termasuk dalam program ini.
  2. Berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar
    Kedua jenis pelanggan ini akan mendapatkan potongan tanpa perbedaan perlakuan.
  3. Diskon langsung untuk pengguna token (prabayar)
    Bagi pelanggan prabayar, diskon akan otomatis dipotong saat pembelian token listrik selama Juni dan Juli.
  4. Tagihan otomatis terpotong bagi pelanggan pascabayar
    Bagi yang menggunakan sistem pascabayar, diskon akan tercermin pada tagihan bulan berikutnya. Misalnya, jika penggunaan listrik bulan Juni sebesar Rp100.000, maka tagihan yang harus dibayar pada Juli hanya Rp50.000.

Mekanisme Pemberlakuan Diskon

Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan diterapkan sebagai berikut:

  • Pemakaian listrik bulan Juni → tagihan diskon muncul di bulan Juli
  • Pemakaian listrik bulan Juli → diskon terlihat di tagihan bulan Agustus
  • Tidak perlu klaim manual, pemotongan dilakukan otomatis oleh sistem

Sementara untuk prabayar, skemanya lebih sederhana:

  • Diskon 50 persen diberikan langsung saat pembelian token listrik selama bulan Juni dan Juli
  • Tidak perlu registrasi, sistem akan otomatis memotong harga token

Program ini diharapkan mampu memberi ruang napas bagi kelompok masyarakat rentan dalam menghadapi tekanan ekonomi. Dengan subsidi listrik yang lebih terfokus, pemerintah berharap bantuan bisa tepat sasaran dan efektif mendorong daya beli. (alf)

Penerimaan PPN Dalam Negeri Turun 5,25%

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mencatat penurunan penerimaan pajak konsumsi atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri secara kumulatif sepanjang Januari hingga April 2025. Hingga akhir April, total penerimaan PPN DN hanya mencapai Rp 205,4 triliun, turun 5,25% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 216,8 triliun.

Meskipun mengalami penurunan secara akumulatif, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memilih menyoroti tren positif secara bulanan. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (23/5/2025),

Anggito menyampaikan bahwa penerimaan PPN DN April 2025 mencatatkan pertumbuhan menjadi Rp 59 triliun, naik dari April 2024 yang hanya Rp 54,5 triliun. Jika dihitung secara dua bulanan, Maret-April 2025 menunjukkan kenaikan menjadi Rp 113,8 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 103,5 triliun.

“Kita akan masuk pada sektor-sektor yang tumbuh positif, disamping konsumsi juga menunjukkan ada pertumbuhan yang cukup baik,” kata Anggito.

Ia menyebut sektor industri pengolahan minyak bumi, pertambangan gas alam, pertambangan bijih logam, dan perdagangan eceran bukan di toko sebagai penyumbang utama kenaikan.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Kemenkeu terkait penyebab penurunan PPN DN secara kumulatif.

Di sisi lain, secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak nasional hingga 30 April 2025 mencapai Rp 557,1 triliun. Angka ini menurun 10,8% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 624,2 triliun. (alf)

 

 

 

 

 

 

Trump Ancam Kenakan Tarif Besar untuk iPhone dan Produk Uni Eropa 

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu gejolak global dengan pernyataan kontroversialnya yang disampaikan melalui media sosial, Jumat (23/5/2025) pagi waktu setempat. Trump mengumumkan rencana penerapan tarif impor yang agresif, termasuk tarif 50% atas seluruh produk dari Uni Eropa mulai 1 Juni, serta tarif 25% untuk semua iPhone yang dibeli konsumen di AS jika diproduksi di luar negeri.

Langkah mengejutkan ini langsung memukul pasar global. Indeks saham utama di Wall Street dan Eropa mencatat penurunan tajam, sementara dolar AS tergelincir dan harga emas melambung sebagai reaksi investor yang mencari perlindungan. Imbal hasil obligasi pemerintah AS pun ikut tertekan, mengindikasikan kekhawatiran pasar terhadap dampak jangka panjang dari kebijakan proteksionis ini.

Dalam unggahannya, Trump menuduh Uni Eropa “terlalu lamban” dalam negosiasi perdagangan dan menyatakan bahwa tarif tidak akan dikenakan jika perusahaan asing memindahkan lini produksinya ke Amerika. “Jika kalian ingin menjual di sini, bangunlah di sini,” tulisnya.

Target baru Trump juga mencakup sektor teknologi, dengan iPhone menjadi simbol dari dorongan Trump agar manufaktur kembali ke tanah Amerika. Ia menegaskan bahwa tarif serupa juga akan diberlakukan untuk merek lain seperti Samsung jika ponselnya tidak dibuat di AS. “Saya sudah lama bilang ke Tim Cook, iPhone seharusnya buatan AS,” tambahnya.

Saham Apple langsung turun 3% setelah pernyataan tersebut. Pihak Apple sejauh ini menolak memberikan komentar.

Komisi Eropa menanggapi dengan nada tegas. Kepala Perdagangan Uni Eropa, Maros Sefcovic, menyatakan bahwa perdagangan internasional harus dibangun di atas prinsip saling menghormati, bukan tekanan sepihak. “Kami tetap terbuka untuk dialog, tapi bukan di bawah ancaman,” ujarnya.

Perdana Menteri Belanda Dick Schoof menyebut langkah Trump sebagai “manuver yang berulang” dan memperingatkan bahwa tarif setinggi 50% bisa menyebabkan lonjakan harga bagi konsumen AS, terutama untuk produk-produk seperti mobil Jerman, obat-obatan, makanan olahan Eropa, hingga pesawat dan barang teknologi tinggi.

Tahun lalu, ekspor Uni Eropa ke AS mencapai lebih dari €500 miliar, dengan Jerman, Irlandia, dan Italia sebagai tiga eksportir terbesar.

Kontras dengan Jepang

Sementara ketegangan dengan Eropa memuncak, hubungan dagang dengan Jepang justru menunjukkan perkembangan positif. Menteri Perdagangan Jepang, Ryosei Akazawa, menyebut pembicaraan dengan AS kali ini lebih terbuka dan produktif dibanding sebelumnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Jepang tidak akan terburu-buru menyepakati kesepakatan baru sebelum pertemuan G7 bulan depan.

Sementara para analis menilai pengumuman Trump berpotensi memperkeruh stabilitas ekonomi global yang baru saja pulih dari ketegangan dagang sebelumnya. “Jika tarif ini benar-benar diberlakukan, ini akan jadi pukulan besar bagi rantai pasok global dan konsumen Amerika sendiri,” ujar ekonom senior di New York. (alf)

 

Pengadilan Pajak Luncurkan e-Tax Court Mobile, Inovasi Digital untuk Layanan Banding Pajak

IKPI, Jakarta: Upaya transformasi digital di sektor perpajakan terus berlanjut. Kali ini, Pengadilan Pajak resmi menghadirkan e-Tax Court Mobile, sebuah aplikasi berbasis digital yang dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses layanan banding secara cepat, aman, dan efisien.

Peluncuran aplikasi ini menjadi langkah konkret dalam mendukung proses penyelesaian sengketa pajak yang transparan dan terdokumentasi dengan baik. Sebagaimana diatur dalam PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Elektronik, aplikasi ini menjadi perpanjangan dari sistem e-Tax Court yang telah lebih dulu berjalan melalui kanal desktop.

Sebagai informasi, pengajuan banding ke Pengadilan Pajak merupakan hak yang dimiliki Wajib Pajak apabila tidak sepakat dengan putusan keberatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan hadirnya e-Tax Court Mobile, proses tersebut kini bisa dilakukan hanya dari genggaman tangan.

Apa Saja Fitur Unggulan e-Tax Court Mobile?

Berikut ini sejumlah fitur utama yang tersedia dalam aplikasi e-Tax Court Mobile:

1. Jadwal Sidang Pengguna bisa langsung mengecek daftar persidangan yang akan mereka hadiri, lengkap dengan fasilitas preview surat panggilan untuk memastikan informasi yang akurat.

2. Live Pemantauan Sidang Melalui fitur ini, pengguna dapat menyaksikan jalannya sidang secara langsung, sehingga mereka tetap bisa mengikuti proses tanpa harus hadir secara fisik.

3. Profil Pengguna Seluruh data pribadi, mulai dari nama, alamat korespondensi, hingga email terdaftar, dapat dilihat dan dikonfirmasi oleh pengguna lewat menu ini.

4. Cek Status Registrasi Proses registrasi kini lebih transparan. Cukup masukkan nomor registrasi, pengguna bisa mengetahui apakah akun mereka sudah aktif di sistem e-Tax Court.

5. Reset Password Tidak perlu khawatir jika lupa kata sandi. Fitur ini memungkinkan pengguna mengatur ulang password secara mandiri dan instan.

6. Permohonan dan Sengketa Kedua fitur ini sedang dalam tahap pengembangan, namun ke depannya diharapkan dapat mempercepat pengajuan permohonan serta memantau perkembangan sengketa pajak langsung dari aplikasi.

Dengan kemudahan yang ditawarkan e-Tax Court Mobile, Pengadilan Pajak berharap masyarakat dapat lebih aktif dan partisipatif dalam menggunakan hak hukum perpajakan mereka secara digital.

Panduan lengkap penggunaan aplikasi dapat diakses melalui laman resmi: https://setpp.kemenkeu.go.id/peraturan/Details/115.

 

 

en_US