Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump: Presiden Dinilai Langgar Wewenang Dagang

IKPI, Jakarta: Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (US Court of International Trade) memutuskan untuk membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump, menyatakan bahwa sang presiden telah bertindak melampaui batas kekuasaannya.

Dalam putusan tegas yang disampaikan oleh panel tiga hakim, pengadilan menilai bahwa tindakan Trump membebankan tarif secara luas atas barang-barang impor dari mitra dagang utama AS tidak sah menurut hukum federal. Mereka menegaskan bahwa hanya Kongres yang memiliki otoritas konstitusional untuk mengatur perdagangan luar negeri.

“Masalahnya bukan pada kebijaksanaan atau efektivitas tarif tersebut, tetapi karena tidak ada dasar hukum yang memperbolehkannya,” tulis pengadilan dalam keputusannya seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (31/5/2025).

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi strategi ekonomi proteksionis yang diusung Trump sejak masa jabatannya. Pengadilan juga menyebut bahwa penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar pengenaan tarif tidak dapat diterapkan untuk kebijakan semacam ini, karena undang-undang itu hanya berlaku dalam konteks ancaman luar biasa saat keadaan darurat nasional.

Dampak Langsung di Pasar

Tak lama setelah putusan diumumkan, pasar keuangan merespons dengan antusias. Nilai tukar dolar AS menguat signifikan terhadap euro, yen, dan franc Swiss. Indeks saham AS juga mencatat kenaikan, sementara bursa Asia mengalami lonjakan.

Namun, pemerintah Trump tidak tinggal diam. Beberapa menit setelah keputusan dibacakan, pihak Gedung Putih segera mengajukan pemberitahuan banding. Mereka mempertanyakan kewenangan pengadilan dan menyatakan bahwa defisit perdagangan AS merupakan krisis nasional yang membenarkan tindakan darurat.

“Hakim yang tidak dipilih oleh rakyat tidak berwenang menentukan cara menghadapi keadaan darurat nasional,” ujar juru bicara Gedung Putih, Kush Desai.

Akar Sengketa dan Implikasi Lebih Luas

Sejak menjabat, Trump menjadikan tarif sebagai alat utama dalam perang dagang global, menargetkan negara-negara seperti Tiongkok dan anggota Uni Eropa. Namun, pendekatan ini kerap menuai kontroversi karena menciptakan ketidakpastian bagi pelaku bisnis dan rantai pasok global.

Meski pengadilan telah menghapus berbagai kebijakan tarif menyeluruh sejak Januari, keputusan ini tidak mencakup tarif sektoral tertentu seperti yang dikenakan pada baja, aluminium, dan kendaraan yang didasarkan pada undang-undang terpisah.

Kasus ini, yang bermula dari gugatan sejumlah pelaku usaha AS, kini berpotensi berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Sirkuit Federal dan bahkan bisa mencapai Mahkamah Agung. Hasil akhirnya berpotensi menjadi preseden penting dalam menentukan batas kekuasaan eksekutif di bidang perdagangan internasional.

Ketidakpastian Baru dalam Diplomasi Dagang

Putusan ini juga mengguncang berbagai negosiasi perdagangan yang sedang berlangsung antara AS dan sejumlah mitra strategis. Jika keputusan ini dikukuhkan di tingkat lebih tinggi, Trump akan kehilangan salah satu instrumen utama dalam menekan negara-negara lain untuk memberikan konsesi.

Sementara itu, banyak pelaku usaha berharap putusan ini membuka jalan bagi stabilitas kebijakan dagang yang lebih berjangka panjang dan tidak bergantung pada dekrit eksekutif yang berubah-ubah. (alf)

 

Vaudy Starworld Lantik Pengurus IKPI Cabang Bitung di Jakarta

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara resmi melantik jajaran pengurus IKPI Cabang Bitung di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2025). Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh sejumlah pengurus pusat IKPI, serta perwakilan pengurus daerah dari Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Kehadiran mereka menjadi bukti kuatnya semangat kebersamaan dan komitmen organisasi dalam memperkuat sinergi antarwilayah di tubuh IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Vaudy menekankan pentingnya peran strategis konsultan pajak di daerah, termasuk di Bitung, dalam mengawal kepatuhan perpajakan dan mendorong literasi fiskal di tengah masyarakat.

“Pengurus cabang memiliki peran vital dalam menjembatani kebijakan organisasi dengan kebutuhan konsultan di daerah. Saya berharap pengurus IKPI Bitung dapat menjadi penggerak utama dalam membangun profesi yang berintegritas dan adaptif terhadap dinamika sistem perpajakan nasional,” ujar Vaudy.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Acara tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan disertai penandatanganan berita acara pelantikan. Jajaran pengurus IKPI Bitung yang baru resmi menjabat dengan tekad untuk memperkuat kontribusi daerah dalam ranah profesi konsultan pajak nasional.

Hadir Wakil Ketua Pengda Sulawesi, Maluku dan Papua, Yuli Rawun, serta Ketua Pengda Jawa Barat, Heru Widayanto.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Hadir juga, Ketua Dewan Kehormatan, Christian Binsar Marpaung , serta jajaran Pengurus Pusat IKPI:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. ⁠Wakil Sekretaris Umum, Novalia Magdalena

3. ⁠Bendahara Umum, Emanuel Ali

4. ⁠Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono

5. ⁠Ketua Departemen PPL, Benny Wibowo

6. ⁠Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman

7. ⁠Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina

8. ⁠Ketua Departemen SPPBA, Donny Rindorindo

9. Ketua Departemen SKO, Rusmadi

10. Ketua Departemen Pendidikan, Sundara Ichsan

11. Anggota Departemen FGD, Ari Irfano

Sekadar informasi, pelantikan Pengcab kali ini adalah yang ke 44 setelah Pengcab Buleleng pada tanggal 15 Mei 2025 dan akan menyusul Pengcab Kabupaten Bekasi yang saat ini masih menyusun kepengurusan cabang. (bl)

 

Pemerintah Longgarkan Aturan Impor untuk Jemaah Haji: Bebas Bea Masuk hingga US$2.500

IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi para jemaah haji Indonesia. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang memberikan perlakuan khusus atas barang bawaan jemaah haji. Aturan ini merevisi ketentuan sebelumnya dalam PMK 203/2017 dan akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025.

Melalui PMK terbaru ini, jemaah haji kini berhak mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang bawaannya hingga batas nilai pabean sebesar FOB US$2.500 per orang per kedatangan. Nilai ini lima kali lebih tinggi dibandingkan dengan ambang batas untuk penumpang biasa, yang hanya FOB US$500.

“Barang pribadi penumpang yang merupakan barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus dengan nilai pabean paling banyak FOB US$2.500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk,” demikian kutipan Pasal 12 ayat (2) PMK 34/2025.

Tak hanya bebas bea masuk, barang-barang tersebut juga tidak dikenai PPN, PPNBM, maupun PPh Pasal 22 impor, sehingga memberikan keringanan yang signifikan bagi para jemaah.

Namun, jika nilai barang bawaan melampaui batas yang telah ditetapkan, maka selisihnya akan dikenakan bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Kendati demikian, pemerintah tetap membebaskan jemaah dari pungutan PPh Pasal 22 atas kelebihan tersebut.

Sebelum aturan ini diberlakukan, jemaah haji mendapat perlakuan kepabeanan yang sama dengan penumpang biasa. Dengan terbitnya PMK 34/2025, pemerintah menunjukkan keberpihakannya terhadap kebutuhan ibadah umat Muslim.

Kebijakan ini juga selaras dengan PMK 4/2025 yang lebih dulu diterbitkan pada awal tahun. PMK tersebut mengatur pembebasan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman milik jemaah haji hingga FOB US$1.500 per pengiriman, sebanyak dua kali. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan batas pembebasan untuk kiriman biasa yang hanya FOB US$3.

Menurut Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Chotibul Umam, revisi ini penting untuk menyelaraskan ketentuan antarperaturan, sekaligus memberikan keadilan bagi jemaah yang membawa barang secara langsung dengan pesawat.

“Kalau barang kiriman jemaah saja bisa dapat pembebasan besar, tentu wajar jika fasilitas serupa diberikan juga pada barang bawaan mereka yang dibawa sendiri dalam perjalanan pulang,” jelas Chotibul.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk afirmasi terhadap kebutuhan jemaah haji dan penyederhanaan prosedur kepabeanan di tengah peningkatan arus kedatangan pasca-ibadah haji. Dengan perlakuan khusus ini, diharapkan proses kedatangan jemaah dapat berlangsung lebih lancar, efisien, dan minim hambatan administratif. (alf)

 

 

 

 

Penerimaan Pajak Jakarta Utara Tembus Rp19,78 Triliun, Sektor Perdagangan Jadi Kontributor Utama

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mencatatkan kinerja positif dalam penerimaan pajak hingga akhir April 2025. Total penerimaan mencapai Rp19,78 triliun atau 30,18% dari target tahunan sebesar Rp65,53 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) non-migas yang berkontribusi Rp9,24 triliun (34,47% dari target), disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp9,97 triliun (25,90%), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,45 miliar (2,23%). Sementara itu, jenis pajak lainnya justru mencatatkan penerimaan fantastis, mencapai Rp565,72 miliar atau 1.562,55% dari target Rp36,20 miliar.

“Tiga sektor utama yang menopang penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara adalah perdagangan (53,36%), industri pengolahan (11,44%), dan transportasi serta pergudangan (10,50%),” ujar Wansepta dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (30/5/2025).

Meski baru mencapai sepertiga dari target, Wansepta tetap optimistis capaian akhir tahun akan melampaui target, berkat sinergi dengan unit vertikal dan langkah optimalisasi penerimaan.

“Strategi kami mencakup pengawasan pembayaran masa tahun berjalan, pemetaan potensi Wajib Pajak yang belum sesuai aturan, serta penguatan kegiatan pengawasan seperti Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM),” imbuhnya.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Konferensi Pers ALCo Regional Jakarta yang digelar daring pada 27 Mei 2025.

Kinerja Pajak Regional Jakarta Lampaui Rp400 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Jakarta Timur, Dwi Krisnanto, memaparkan bahwa total penerimaan pajak dari seluruh Kanwil DJP di wilayah Jakarta mencapai Rp421,87 triliun.

“Penerimaan ini menunjukkan tren pemulihan yang konsisten secara bulanan, menjadi sinyal positif terhadap peluang pencapaian target nasional,” jelas Dwi.

Rincian penerimaan regional meliputi PPh non-migas sebesar Rp206,02 triliun (23,83% dari target), PPN Rp80,65 triliun (14,09%), PPh migas Rp9,08 triliun (14,45%), serta PBB dan pajak lainnya yang mencatat Rp126,06 triliun—menembus 396,98% dari target.

Menurut Dwi, akselerasi penerimaan pajak tak lepas dari peningkatan sistem Coretax yang memperlancar pelayanan dan memudahkan kepatuhan pajak Wajib Pajak.

“Digitalisasi menjadi pendorong utama efisiensi dan efektivitas dalam pengumpulan pajak, dan kami akan terus memperkuatnya ke depan,” tutupnya. (alf)

Negosiasi Dagang AS-China Alami Kebuntuan, Menkeu Scott Bessent Dorong Dialog Langsung Antar Presiden

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Amerika Serikat, Scott Bessent, mengungkapkan bahwa pembicaraan dagang antara AS dan China saat ini mengalami kebuntuan. Ia menilai, situasi yang semakin kompleks ini membutuhkan campur tangan langsung dari Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping untuk mencapai kemajuan signifikan.

“Prosesnya sedang tersendat,” ujar Bessent dalam pernyataan kepada media internasional pada Jumat (30/5/2025). Ia menambahkan bahwa diskusi lebih intens akan dilakukan dalam beberapa minggu ke depan dan tak menutup kemungkinan adanya panggilan langsung antara Trump dan Xi.

Menurut Bessent, isu tarif impor yang menjadi fokus negosiasi memerlukan pertimbangan mendalam karena menyangkut aspek ekonomi yang sangat besar dan rumit. “Topiknya tidak hanya teknis, tapi strategis. Oleh karena itu, sangat penting bagi kedua kepala negara untuk saling membuka jalur komunikasi,” jelasnya.

Meski pembicaraan belum membuahkan hasil konkret, Bessent optimis dengan potensi dialog tingkat tinggi antara Trump dan Xi. Ia menilai hubungan personal keduanya bisa membuka jalan menuju terobosan.

“Saya percaya Xi Jinping akan merespons ketika Trump menyatakan niatnya untuk berdialog langsung. Mereka punya hubungan yang cukup baik,” kata Bessent dengan nada optimis.

Sementara itu, dari Beijing, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian kembali menegaskan posisi negaranya terkait tarif impor. Ia menyatakan bahwa China sejak awal menolak kebijakan tarif tinggi yang diterapkan Trump, dan menekankan pentingnya mempertahankan sistem perdagangan multilateral yang adil.

Sebelumnya, pertemuan tatap muka telah berlangsung di Jenewa pada 10 Mei lalu antara Bessent dan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dengan Wakil Perdana Menteri China He Lifeng. Pertemuan ini menjadi yang pertama sejak pengumuman kebijakan tarif besar-besaran oleh pemerintahan Trump.

Meski Presiden Trump menyambut baik pertemuan tersebut, belum ada kejelasan mengenai arah akhir dari negosiasi ini. Dunia internasional kini menanti apakah hubungan pribadi antara Trump dan Xi akan mampu mencairkan kebuntuan dalam sengketa dagang kedua negara dengan ekonomi terbesar di dunia itu. (alf)

Afrika Selatan Batalkan Kenaikan PPN, Fokus pada Belanja Sosial dan Pertumbuhan Ekonomi

IKPI, Jakarta: Pemerintah Afrika Selatan resmi membatalkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025/2026. Keputusan ini diumumkan setelah mendapat penolakan luas dari masyarakat dan berbagai fraksi politik di parlemen.

Menteri Keuangan Enoch Godongwana menyampaikan versi final rancangan anggaran kepada parlemen pada 21 Mei 2025, tanpa mencantumkan skema kenaikan PPN yang sempat diusulkan sebelumnya. Dalam konferensi pers yang dikutip Jumat (30/5), Godongwana menegaskan bahwa tarif PPN akan tetap berada di angka 15%.

“Keputusan ini merupakan bukti nyata bahwa kami mendengarkan aspirasi publik serta masukan dari seluruh spektrum politik di parlemen,” ujar Godongwana.

Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan kenaikan PPN secara bertahap menjadi 16% hingga tahun fiskal 2026/2027, yang menimbulkan perdebatan panjang dan membuat pembahasan APBN molor sejak Februari.

Dalam postur terbaru, pemerintah mengubah pendekatan fiskalnya: fokus diarahkan pada penguatan belanja sosial, pembangunan infrastruktur, dan stabilisasi ekonomi. Meski tarif PPN tidak naik, pemerintah tetap akan melakukan penyesuaian tarif pajak bahan bakar untuk mengikuti tingkat inflasi.

Pertumbuhan ekonomi Afrika Selatan diproyeksikan melambat dari sebelumnya 1,9% menjadi 1,4% pada 2025. Meski demikian, pemerintah optimistis angka ini akan pulih secara bertahap, mencapai 1,6% pada 2026 dan 1,8% pada 2027.

APBN 2025/2026 juga dirancang untuk menjaga keseimbangan fiskal, dengan target pendapatan negara tumbuh lebih cepat daripada belanja. Rasio utang terhadap PDB diperkirakan akan stabil di 77,4%, sedikit lebih tinggi dibandingkan proyeksi awal sebesar 76,2%.

“Kami menyusun anggaran yang berpihak pada rakyat, memperkuat fondasi sosial, dan mendukung keberlanjutan ekonomi jangka panjang,” tambah Godongwana.

Dengan pembatalan kenaikan PPN ini, pemerintah Afrika Selatan menunjukkan keseriusannya dalam merespons tekanan publik sembari tetap menjaga arah pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. (alf)

 

 

 

 

 

Penerimaan Pajak LTO Capai Rp169,6 Triliun Hingga April, Sejumlah Sektor Tunjukkan Tren Positif

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) mencatatkan penerimaan neto sebesar Rp169,6 triliun hingga 30 April 2025. Angka tersebut baru mencapai 23,08% dari target yang dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp734,714 triliun.

Kepala Kanwil LTO, Yunirwansyah, menjelaskan bahwa sebagian besar jenis pajak utama mengalami tekanan bila dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu.

Sejumlah faktor menjadi penyebab, mulai dari penyesuaian Tax Effective Rate (TER), dinamika harga komoditas global, peningkatan jumlah Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), hingga adanya relaksasi dalam pelaporan dan penyetoran SPT Masa PPN.

“Walau secara agregat terdapat penurunan, namun dari sisi sektoral, beberapa sektor strategis tetap menunjukkan performa yang menggembirakan,” ujar Yunirwansyah dalam pernyataannya, dikutip Jumat (30/5/2025).

Data menunjukkan bahwa sektor pertambangan dan penggalian mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,77% secara tahunan (year-on-year/YoY), sementara sektor pengadaan listrik, gas, dan uap melonjak 20,98% YoY. Sektor pengangkutan dan pergudangan tumbuh 23,15% YoY, dan sektor konstruksi melesat tajam hingga 141,54% YoY.

Dalam arahannya kepada para pegawai, Yunirwansyah menegaskan pentingnya menjaga ritme kerja dan terus mengoptimalkan strategi pengamanan penerimaan, sejalan dengan panduan dari Kantor Pusat DJP. Ia juga menekankan peran vital Komite Kepatuhan dalam memastikan ketaatan dan efektivitas pengawasan.

Sebagai informasi, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau dikenal juga sebagai LTO, merupakan unit strategis yang menangani kelompok wajib pajak skala besar. Fokus administrasinya terbatas pada dua jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Struktur LTO terbagi dalam empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), masing-masing menangani sektor berbeda:

• KPP LTO Satu: Melayani sektor pertambangan, jasa penunjang tambang, perbankan, dan jasa keuangan.

• KPP LTO Dua: Mengelola industri besar, sektor perdagangan, serta jasa umum.

• KPP LTO Tiga: Fokus pada perusahaan milik negara (BUMN) di sektor industri dan perdagangan.

• KPP LTO Empat: Bertanggung jawab atas BUMN sektor jasa dan wajib pajak orang pribadi berskala besar.

Meskipun awal tahun ini penuh tantangan, DJP optimistis bahwa dengan sinergi dan langkah strategis yang tepat, target penerimaan akan tetap bisa dikejar secara bertahap. (alf)

Industri Hotel Terpuruk, Apindo Minta Diskon Pajak dan Insentif bagi Pelancong

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, mendorong pemerintah agar memberikan insentif pajak dan potongan harga bagi pelancong guna menyelamatkan industri perhotelan yang tengah terpuruk. Usulan ini disampaikan menyusul laporan anjloknya tingkat hunian hotel di berbagai daerah, terutama Jakarta.

“Angka menunjukkan hampir semua hotel mengalami penurunan okupansi. Ini bukan gejala sementara, tapi masalah serius yang perlu mendapat respons cepat dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Shinta di Balai Agung, DKI Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Menurut Shinta, lesunya bisnis perhotelan dipicu kombinasi rendahnya kunjungan wisatawan dan berkurangnya agenda-agenda pemerintah yang sebelumnya menjadi penopang okupansi. Ia menilai perlu adanya strategi yang lebih progresif, seperti diskon pajak hotel dan insentif finansial untuk menarik pelancong domestik.

“Bisnis perhotelan sangat bergantung pada keseimbangan supply dan demand. Ketika permintaan lemah, pemerintah harus masuk sebagai katalisator,” tegasnya.

Shinta juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang membatasi penggunaan fasilitas hotel untuk rapat atau acara resmi, sehingga berdampak langsung pada pendapatan sektor perhotelan. Ia menyebut, saat ini pelaku usaha tengah menghadapi tekanan ganda: penurunan pengunjung dan beban pajak yang tetap tinggi.

“Kalau tidak ada relaksasi pajak, industri hotel bisa ambruk lebih dalam. Beban ini tidak bisa ditanggung pelaku usaha sendirian,” tambahnya.

Kondisi ini sejalan dengan hasil survei Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta yang mencatat penurunan okupansi tertinggi datang dari segmen pemerintahan, mencapai 66,7 persen.

Ketua PHRI DKI, Sutrisno Iwanto, bahkan memperingatkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal jika tidak ada intervensi kebijakan yang menyeluruh.

“Sebanyak 90 persen pengusaha mempertimbangkan mengurangi tenaga harian lepas. Sekitar 30 persen lainnya siap memangkas karyawan tetap. Ini bukan sekadar peringatan, tapi ancaman nyata,” kata Sutrisno, Senin (26/5/2025).

Ia menambahkan, industri hotel dan restoran merupakan penyumbang signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta, dengan kontribusi sekitar 13 persen. Lebih dari 600 ribu tenaga kerja di sektor akomodasi dan kuliner menggantungkan hidupnya pada industri ini, berdasarkan data BPS 2023.

Sutrisno mengingatkan, jika krisis ini dibiarkan, efek domino akan terasa ke sektor-sektor lain, mulai dari UMKM, petani, hingga pelaku seni budaya yang selama ini menjadi bagian dari rantai pasok pariwisata dan perhotelan.

“Sudah waktunya pemerintah bertindak konkret. Kita butuh strategi pemulihan, bukan sekadar janji,” katanya. (alf)

 

DJP Kepri Gandeng UIB Edukasi Mahasiswa Soal Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) terus mendorong literasi perpajakan di kalangan generasi muda melalui edukasi langsung ke kampus. Terbaru, DJP Kepri menyelenggarakan kuliah umum di Universitas Internasional Batam (UIB) dengan tema “Coretax: Inovasi Sistem Perpajakan Berbasis Teknologi di Era Digital”.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu ini dihadiri oleh sekitar 80 mahasiswa lintas jurusan dan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kepri, Delfi Azraaf.

“Kita hidup di era digital di mana teknologi menjadi mitra utama dalam meningkatkan pelayanan publik, termasuk perpajakan. Coretax hadir sebagai sistem perpajakan terpadu yang dirancang untuk mempermudah urusan pajak bagi masyarakat,” kata Delfi, Rabu (28/5/2025).

Kuliah umum ini menjadi bagian dari rangkaian acara penandatanganan perpanjangan kerja sama Tax Center antara DJP Kepri dan UIB. Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat peran perguruan tinggi dalam membangun budaya sadar pajak sejak di bangku kuliah.

Herman Eka Putra, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Kepri, turut memberikan pemahaman teknis mengenai manfaat sistem Coretax. Ia menjelaskan bahwa Coretax bukan sekadar sistem digital, melainkan sebuah lompatan besar menuju transformasi layanan pajak yang lebih transparan dan efisien.

“Coretax menawarkan banyak keunggulan, seperti sistem yang paperless, terintegrasi dengan data wajib pajak, mampu mendeteksi indikasi penipuan, serta menghitung kewajiban pajak secara otomatis dan real-time. Sistem ini juga mendukung pelayanan lintas kanal, lintas batas, dan berbasis teknologi terkini,” ujarnya.

Dengan perpanjangan kerja sama Tax Center ini, DJP Kepri berharap kesadaran pajak bisa tumbuh lebih kuat di kalangan mahasiswa sebagai agen perubahan masa depan.

“Pajak adalah tulang punggung pembangunan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa generasi muda memahami peran strategis pajak dan turut aktif mendukungnya,” kata Delfi. (alf)

 

Gapki Desak Pemerintah Tunda Pajak Ekspor CPO, Industri Sawit Ditekan Gejolak Global

IKPI, Jakarta: Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan konflik geopolitik yang memanas, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendesak pemerintah untuk menangguhkan pengenaan pajak ekspor (PE) terhadap minyak kelapa sawit mentah (CPO). Desakan ini disampaikan dalam Forum Andalas V, sebagai bentuk respons atas tantangan besar yang kini menghantam sektor perkebunan strategis tersebut.

Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Mohammad Alfansyah, menekankan bahwa industri sawit tidak hanya penting sebagai penyumbang devisa, tapi juga sebagai roda penggerak ekonomi nasional. “Kelapa sawit adalah sektor vital yang menopang perekonomian, terutama saat tekanan global meningkat. Kami berkomitmen memperkuat daya saing dan menjaga keberlanjutan industri ini, dari hulu ke hilir,” kata Alfansyah, Rabu (28/5/2025).

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa keberlangsungan industri sawit tidak semata soal ekspor. Kontribusinya terhadap energi terbarukan melalui biodiesel dan program peremajaan sawit rakyat (PSR) menjadi bukti peran strategisnya dalam agenda pembangunan berkelanjutan.

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, mengungkapkan bahwa kondisi industri sawit tengah berada dalam tekanan berat, terutama akibat konflik yang tengah berlangsung antara India dan Pakistan, dua pasar utama ekspor sawit Indonesia. “Kami meminta pemerintah mempertimbangkan penundaan pajak ekspor. Situasi global berubah sangat cepat, dan jika pasar terganggu, dampaknya akan sangat signifikan bagi sektor domestik,” ujar Eddy.

Ia juga menyoroti ketahanan sektor sawit yang tetap terjaga meski banyak industri lain terpuruk dalam dua tahun terakhir. “Industri ini bukan hanya penyumbang devisa, tapi juga mata pencaharian jutaan petani dan pekerja. Momentum ini harus dijaga agar tidak goyah,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto, menyatakan bahwa dinamika global mulai dari kebijakan proteksionis Amerika Serikat, konflik regional, hingga kampanye hitam dari negara-negara Eropa harus dihadapi dengan strategi bersama. “Respon cepat dan kolektif sangat diperlukan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap sektor sawit nasional,” katanya.

Dengan tekanan eksternal yang terus meningkat, pelaku industri berharap pemerintah segera mengambil kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan dan daya tahan industri sawit Indonesia. (alf)

 

 

 

en_US