Dampak Restitusi, Penerimaan Pajak hingga September Terkoreksi 3,2 Persen

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak bersih (neto) hingga September 2025 mencapai Rp1.295,28 triliun, atau turun 3,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1.354,86 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, penurunan ini terutama dipicu oleh meningkatnya restitusi pajak, yaitu pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.

“Angka neto tahun ini Rp1.295,28 triliun, masih di bawah tahun lalu karena restitusi meningkat. Tapi justru ini berdampak positif karena uang itu kembali ke masyarakat dan dunia usaha,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Ia menegaskan, restitusi bukanlah kerugian bagi negara, melainkan bentuk pengembalian hak wajib pajak yang seharusnya tidak terutang. Perputaran dana restitusi di masyarakat, menurutnya, membantu menopang likuiditas dan menjaga daya dorong ekonomi nasional.

“Uang yang dikembalikan lewat restitusi turut menggerakkan ekonomi karena beredar kembali di pasar,” imbuhnya.

Kinerja Bulanan Mulai Membaik

Meski secara tahunan menurun, penerimaan pajak neto September 2025 tumbuh sekitar 1 persen secara bulanan (month-to-month). Pada Agustus, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp145,4 triliun, sedangkan pada September naik tipis seiring meningkatnya setoran dari sejumlah sektor usaha.

Secara rinci, realisasi pajak neto terdiri dari:

• PPh Badan sebesar Rp215,10 triliun (turun 9,4%),

• PPh Orang Pribadi Rp16,82 triliun (naik 39,8%),

• PPN dan PPnBM Rp474,44 triliun (turun 13,2%), dan

• PBB Rp19,50 triliun (naik 17,6%).

Penerimaan Bruto Justru Naik

Menariknya, sebelum dikurangi restitusi, penerimaan pajak bruto justru mencatat pertumbuhan positif. Hingga September, total bruto mencapai Rp1.619,20 triliun, naik dibandingkan Rp1.588,21 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

“Ini yang terus kita pantau. Harapannya, menjelang akhir tahun realisasi bruto makin kuat,” tutur Suahasil.

Adapun penerimaan bruto terbesar berasal dari PPh Badan yang mencapai Rp304,63 triliun (naik 6%), disusul PPh Orang Pribadi Rp16,90 triliun (naik 39,4%), PPN dan PPnBM Rp702,20 triliun (turun 3,2%), dan PBB Rp19,69 triliun (naik 18,4%).

Kemenkeu menilai, penurunan pajak neto akibat restitusi mencerminkan mekanisme fiskal yang sehat dan transparan. Restitusi menunjukkan bahwa kepatuhan dan kepercayaan wajib pajak tetap tinggi, sementara aktivitas ekonomi tetap bergerak.

“Kita ingin penerimaan negara kuat, tapi ekonomi masyarakat juga sehat. Restitusi adalah bagian dari keseimbangan itu,” kata Suahasil.

Dengan tren penerimaan bruto yang meningkat dan aktivitas ekonomi yang pulih, pemerintah optimistis realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2025 akan terus membaik. (alf)

IKPI Denpasar Komitmen Dukung DJP Kejar Target Pajak Akhir Tahun

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

IKPI, Denpasar: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar, Made Sujana, menegaskan komitmen anggota IKPI untuk bersinergi dengan KPP Pratama Denpasar Barat dalam menggenjot kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara di sisa tiga bulan terakhir tahun 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bertema “Sinergi Bersama: Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak” yang digelar di KPP Pratama Denpasar Barat, Senin (13/10/2025). Pertemuan itu membahas capaian penerimaan pajak yang baru mencapai Rp850 miliar atau 61% dari target Rp1,37 triliun, serta strategi bersama menghadapi triwulan terakhir tahun fiskal.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

“Kami di IKPI Denpasar tidak ingin hanya menjadi penonton. Para konsultan pajak punya tanggung jawab moral membantu DJP memastikan wajib pajak patuh, bukan sekadar lapor formalitas,” ujar Made Sujana, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, kolaborasi dengan otoritas pajak bukan hanya soal compliance check, tetapi juga bagaimana edukasi dan pendampingan bisa dilakukan secara humanis agar wajib pajak merasa terbantu, bukan ditekan.

“Kami akan dorong anggota untuk aktif membantu penyelesaian SP2DK, pendampingan pelaporan SPT, dan memberikan edukasi langsung kepada wajib pajak. Target pajak bukan hanya angka, tapi cerminan sinergi yang nyata,” tambahnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Sementara itu, pihak KPP Pratama Denpasar Barat menegaskan fokus pengawasan pada dua hal: pembayaran pajak masa (PPM) dan kepatuhan material (PKM). Keduanya menjadi kunci agar realisasi penerimaan pajak bisa digenjot menjelang penutupan tahun anggaran.

Dalam rapat tersebut, KPP juga memaparkan sejumlah langkah strategis, termasuk pemanfaatan data lintas instansi, penyusunan program monitoring dan evaluasi, serta penerbitan berbagai nota dinas untuk memperkuat tindak lanjut di lapangan.

Kerja sama antara KPP dan IKPI Denpasar ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi ideal antara fiskus dan profesi konsultan pajak di daerah lain.

“Denpasar harus jadi contoh bagaimana kepercayaan dan sinergi bisa memperkuat kepatuhan pajak. Kalau semua pihak bergerak bersama, target penerimaan bukan hal yang mustahil,” ujarnya. (bl)

IKPI Tangsel – Dinas Pariwisata Komitmen Tingkatkan Literasi Pajak dan Penguatan Ekonomi Kreatif

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tangerang Selatan)

IKPI, Tangsel:  Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Tangerang Selatan Rully Erlangga beserta jajaran pengurus melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan, Heru Sudarmanto, di Kantornya, Selasa (14/10/2025).

Audiensi ini bertujuan memperkuat kerja sama strategis antara organisasi profesi konsultan pajak dan pemerintah daerah melalui program bertajuk “Peningkatan Literasi Pajak dan Penguatan Ekonomi Kreatif Sektor Pariwisata Tahun 2025.”

Dalam pertemuan tersebut, Rully menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Kami melihat banyak pelaku usaha di sektor pariwisata yang berpotensi besar mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun masih menghadapi tantangan dalam memahami kewajiban perpajakan. Melalui kerja sama ini, IKPI Tangsel siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan edukasi dan pendampingan profesional,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tangerang Selatan)

Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Heru Sudarmanto menyambut baik inisiatif ini dan menilai langkah IKPI Tangsel sejalan dengan komitmen pemerintah kota untuk memperkuat sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi lokal.

“Kami menyambut positif kerja sama ini. Edukasi perpajakan menjadi aspek penting agar pelaku usaha pariwisata tidak hanya kreatif, tetapi juga patuh dan berkontribusi optimal terhadap PAD Kota Tangerang Selatan,” ungkap Heru.

Agenda Kegiatan Kolaboratif 2025–2026

Dalam audiensi tersebut juga dibahas rencana kegiatan yang tercantum dalam proposal kerja sama, antara lain:

1. Seminar dan Workshop Perpajakan bagi pelaku usaha hotel, restoran, kafe, travel, dan event organizer di wilayah Tangsel.

2. Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pelatihan Digitalisasi Pajak, meliputi pengenalan sistem pelaporan pajak online serta tata cara administrasi perpajakan terkini.

3. Program Pendampingan dan Konsultasi Pajak bagi pelaku UMKM pariwisata untuk memahami kewajiban pajak secara benar.

4. Sinergi Data dan Advokasi Kebijakan, yaitu kolaborasi dalam pemetaan potensi pajak daerah berbasis pariwisata dan penyusunan rekomendasi kebijakan yang mendukung ekosistem ekonomi kreatif.

Rangkaian kegiatan tersebut akan dilaksanakan sepanjang tahun 2025–2026, dengan mekanisme pelaksanaan dan lokasi yang disepakati bersama antara Dinas Pariwisata dan IKPI Tangsel.

Sebagai tindak lanjut audiensi, kedua pihak sepakat untuk mempersiapkan Nota Kesepahaman (MoU) dan membentuk Tim Pelaksana Bersama yang akan merancang jadwal, teknis kegiatan, serta evaluasi keberlanjutan program.

Rully berharap kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Tangerang Selatan sebagai kota pariwisata cerdas dan berdaya ekonomi kreatif tinggi, melalui tata kelola perpajakan yang edukatif, kolaboratif, dan berkelanjutan. (bl)

Purbaya: Shadow Economy Tak Bisa Jadi Andalan Penerimaan Pajak

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan gegabah dalam mengejar potensi penerimaan pajak dari shadow economy atau aktivitas ekonomi bawah tanah. Menurutnya, sektor tersebut secara sifat memang sulit terukur dan tidak dapat dijadikan dasar yang akurat untuk proyeksi penerimaan negara.

“Kalau namanya shadow, ya bayangan saja. Kalau bisa ditangkap, itu bukan shadow lagi, tapi underground economy. Bukan under lagi,” ujar Purbaya, Selasa (13/10/2025).

Purbaya menyebut, banyak lembaga kerap mengklaim potensi besar dari sektor ekonomi tersembunyi ini terhadap penerimaan pajak nasional. Namun ia menilai, sebagian besar perhitungan tersebut hanya bersifat spekulatif karena bersandar pada data yang tidak dapat diverifikasi secara langsung.

“Banyak yang bilang potensinya sekian, hitungannya segini. Saya tidak percaya. Namanya saja underground, ya pasti tidak bisa dihitung,” tegasnya.

Ia menilai, asumsi berlebihan mengenai potensi besar shadow economy justru bisa menimbulkan ekspektasi yang tidak realistis terhadap kemampuan negara memperluas basis pajak dalam waktu singkat.

“Saya akan hati-hati. Tidak realistis kalau menganggap shadow economy bisa langsung masuk ke ekonomi formal dalam waktu dekat,” jelasnya.

Meski begitu, Kementerian Keuangan tetap menaruh perhatian serius terhadap praktik ekonomi tersembunyi yang masih tinggi di sejumlah sektor strategis. Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, bahkan telah menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan di sektor dengan aktivitas shadow economy tinggi, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Sri Mulyani menekankan pentingnya strategi pengawasan yang lebih tajam dan berbasis data untuk menekan potensi kebocoran pajak dari aktivitas ekonomi ilegal tersebut.

Sebagai langkah konkret, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menjalin kerja sama dengan Tim Satgas Khusus (Satgassus) Polri pada 17 Juni 2025. Kolaborasi ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penguatan sinergi, pertukaran data intelijen, serta penegakan hukum atas kegiatan ekonomi ilegal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, kerja sama tersebut difokuskan pada sektor strategis seperti illegal fishing, illegal mining, illegal logging, dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi sumber daya alam (SDA) lainnya.

“Kolaborasi ini menitikberatkan pada penguatan sinergi dan penegakan hukum terhadap aktivitas ekonomi tersembunyi yang berpotensi merugikan penerimaan negara,” jelas Rosmauli (18/6/2025).

Langkah pemerintah ini menunjukkan bahwa meski Purbaya memilih bersikap realistis, upaya menertibkan ekonomi bawah tanah tetap berjalan. Bedanya, strategi yang ditempuh kini lebih berbasis pengawasan cerdas dan penegakan hukum terarah, bukan sekadar mengandalkan perhitungan spekulatif. (alf)

China Perketat Insentif Pajak Mobil Ramah Lingkungan, 40% Model PHEV Terancam Tersingkir

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah China akan memperketat aturan pemberian insentif pajak bagi kendaraan ramah lingkungan atau new energy vehicles (NEV) mulai 1 Januari 2026. Kebijakan baru ini menandai babak baru dalam industri otomotif Negeri Tirai Bambu, yang kini berfokus bukan hanya pada kuantitas produksi, tetapi juga pada efisiensi dan kemajuan teknologi.

Aturan tersebut diumumkan bersama oleh tiga lembaga penting Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi, Kementerian Keuangan, serta Administrasi Pajak Nasional dan akan mengubah peta persaingan produsen mobil listrik dan plug-in hybrid (PHEV) di China.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Mobil Penumpang Tiongkok, Cui Dongshu, menyebut kebijakan baru ini sebagai strategi “penyaringan alami” di tengah perkembangan pesat teknologi kendaraan listrik global.

“Kebijakan ini akan memacu riset dan pengembangan teknologi baru, sekaligus menyingkirkan produk yang sudah ketinggalan zaman,” ujarnya.

Tujuannya jelas, memperkuat posisi China sebagai pemimpin global kendaraan listrik dengan menuntut kualitas lebih tinggi. Produsen lokal kini ditantang untuk menghadirkan mobil yang lebih hemat energi, efisien, dan berdaya saing di pasar internasional.

Mulai 2026, setiap jenis kendaraan ramah lingkungan akan menghadapi standar baru yang jauh lebih ketat.

• Mobil listrik murni (BEV) wajib memenuhi ketentuan konsumsi energi baru berdasarkan standar nasional GB 36980.1–2025, yang diklaim 11% lebih efisien dibanding aturan sebelumnya.

• Mobil PHEV harus memiliki jarak tempuh minimal 100 km hanya dengan tenaga listrik lebih dari dua kali lipat dari standar lama yang hanya 43 km.

• Batas konsumsi bahan bakar juga dipangkas:

• Maksimal 70% dari batas standar untuk kendaraan berbobot di bawah 2.510 kg.

• Maksimal 75% untuk kendaraan yang lebih berat.

Kendaraan listrik dengan bobot di atas 3.500 kilogram pun akan memiliki ambang batas konsumsi energi tersendiri, agar tetap efisien sesuai kelasnya.

Dampak terbesar dari perubahan ini akan dirasakan oleh produsen PHEV, yang selama ini menikmati kelonggaran pajak cukup besar. Berdasarkan laporan CarNewsChina, sekitar 40% model PHEV saat ini belum memenuhi syarat baru—terutama terkait jarak tempuh listrik minimum.

Model-model tersebut terancam kehilangan status bebas pajak mulai 2026. Sebagai langkah antisipasi, produsen diberi waktu hingga 12 Desember 2025 untuk mendaftarkan ulang modelnya agar masuk katalog insentif 2026.

Bagi model lama yang gagal memenuhi standar baru, peluang terakhir adalah diskon besar-besaran di penghujung 2025 untuk menghabiskan stok.

Kebijakan baru ini bukan hanya soal pengetatan, tapi juga bagian dari strategi besar China untuk mempertahankan dominasinya dalam transisi energi bersih dunia. Dengan teknologi baterai yang terus berkembang dan investasi besar di sektor kendaraan listrik, pemerintah ingin memastikan hanya produk terbaik yang layak mendapat keringanan pajak.

Langkah ini diyakini akan membuat pasar otomotif China semakin kompetitif dan menjadi acuan global dalam standardisasi kendaraan ramah lingkungan. (alf)

Cegah Overtourism, Kyoto Naikkan Pajak Hotel Hingga 10 Kali Lipat

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Mulai Maret 2026, wisatawan yang berkunjung ke Kyoto, Jepang, harus siap merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah kota yang dikenal dengan kuil kuno dan budaya tradisionalnya itu akan menaikkan pajak hotel hingga 10 kali lipat, langkah berani yang diambil untuk mengendalikan lonjakan wisatawan dan menjaga keberlanjutan pariwisata.

Kebijakan ini diumumkan setelah Jepang mencatat rekor 36,9 juta kunjungan turis asing sepanjang 2024, tertinggi sepanjang sejarah. Lonjakan tersebut membuat Kyoto menghadapi tantangan serius berupa overtourism, mulai dari kepadatan pengunjung di situs bersejarah, polusi, hingga tekanan pada infrastruktur publik.

Menurut laporan Euronews, Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang telah mengusulkan kenaikan pajak ini sejak Maret 2024. Ini merupakan revisi pertama sejak pajak akomodasi diberlakukan pada Oktober 2018.

Rincian Kenaikan Pajak

Saat ini, pajak akomodasi di Kyoto dibatasi maksimal 1.000 yen (sekitar Rp108.000) per malam. Namun setelah revisi berlaku:

• Hotel mewah: pajak naik menjadi 10.000 yen (sekitar Rp1 juta) per malam.

• Hotel menengah (tarif 50.000–99.999 yen): pajak 4.000 yen (sekitar Rp435.000).

• Hotel standar (tarif 20.000–49.999 yen): pajak 1.000 yen (Rp108.000).

• Hotel ekonomis (tarif 6.000–19.999 yen): pajak 400 yen (Rp44.000).

Dengan kebijakan baru ini, pendapatan pajak akomodasi Kyoto diperkirakan melonjak dari 5,2 miliar yen (Rp565 miliar) menjadi 12,6 miliar yen (Rp1,3 triliun) per tahun.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini bukan untuk menakuti wisatawan, melainkan memastikan mereka berkontribusi terhadap upaya menjaga keberlanjutan kota wisata.

“Pajak-pajak ini bukan untuk menghambat perjalanan, melainkan berinvestasi kembali pada hal-hal yang membuat kota menarik seperti pelestarian budaya, transportasi umum, dan manajemen pengunjung,” ujar Nicholas Smith, Direktur Digital Thomas Cook, dikutip dari Euronews, Selasa (14/10/2025).

Smith menambahkan, wisatawan kelas premium umumnya tidak keberatan membayar lebih selama mereka tahu kontribusinya digunakan untuk melestarikan destinasi dan meningkatkan pengalaman wisata.

Fokus pada Pariwisata Berkelanjutan

Pendapatan tambahan dari pajak hotel akan diarahkan untuk mendanai berbagai inisiatif, mulai dari pengembangan bus ekspres penghubung Stasiun Kyoto ke destinasi wisata, peningkatan fasilitas umum, hingga kampanye etika wisata agar turis lebih menghormati adat lokal.

Selain itu, dana pajak juga akan membantu pemerintah mengatasi masalah seperti kemacetan, polusi, dan kerusakan lingkungan, terutama di kawasan sensitif seperti Gunung Fuji.

Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam pendekatan Jepang terhadap pariwisata. Setelah bertahun-tahun mengejar angka kunjungan tinggi, kini fokusnya beralih ke kualitas pengalaman dan keberlanjutan jangka panjang. (alf)

Wahyandono: Gobar Serentak Jadi Awal Kebersamaan Antar Anggota IKPI se-DIY dan Jateng

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

IKPI, DIY: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta, Wahyandono, menilai kegiatan Golf Bareng (Gobar) Serentak yang digelar pada Senin (13/10/2025) menjadi momentum berharga untuk mempererat kebersamaan antaranggota IKPI, sekaligus memperkuat sinergi antarcabang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah.

Kegiatan Gobar Serentak ini diikuti oleh anggota dari berbagai daerah, termasuk Yogyakarta, Surakarta, dan Bantul. Mereka berkumpul di Hyatt Regency Golf Yogyakarta, menikmati suasana kebersamaan dan semangat olahraga di tengah kesibukan profesi sebagai konsultan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

“Olahraga golf adalah olahraga yang menyenangkan. Cabang Jogja, Surakarta, dan Bantul menyambut kegiatan ini dengan sangat baik,” ujar Wahyandono, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, kegiatan golf bareng seperti ini tidak hanya menyehatkan tubuh, tetapi juga memperluas jejaring profesional antaranggota dan bahkan dengan klien. Karena lokasinya cukup strategis hanya 15 menit dari pusat Kota Yogyakarta, beberapa peserta juga memanfaatkan momen ini untuk bertemu rekan kerja atau klien dalam suasana santai.

“Konsultan pajak adalah manusia hebat yang juga butuh refreshing. Dengan kegiatan seperti ini, kita menjaga kesehatan sekaligus membangun keseimbangan hubungan yang baik antaranggota,” tuturnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

Wahyandono berharap Gobar Serentak ini dapat menjadi agenda rutin di wilayah DIY–Jateng, sekaligus memperluas jaringan Komunitas Golfer IKPI ke cabang lain seperti Semarang.

“Beberapa anggota Yogyakarta dan Surakarta sudah rutin bermain di Merapi Golf. Ke depan, kami ingin mengajak rekan-rekan IKPI di Semarang agar Komunitas Golfer IKPI wilayah Jateng–DIY bisa terbentuk solid,” katanya.

Selain Wahyandono, sejumlah anggota juga menyampaikan semangat yang sama. Oscar Prasetyo dari Surakarta

 menuturkan pihaknya siap melatih anggota yang baru belajar golf, baik di driving range maupun langsung di lapangan. 

Sementara itu, Maryanto, Ketua IKPI Bantul yang juga seorang pemegang sabuk hitam Dan II karate, menyebut kegiatan ini penting untuk menjaga kebugaran, terutama bagi anggota senior.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

“Saya senang sekali kalau ada yang mengajak main bareng. Dengan komunitas ini, semua bisa ikut, belajar, dan saling mendukung,” ujar Maryanto yang rutin bermain di lapangan Hyatt setiap minggu.

Adapun peserta Gobar Serentak wilayah Yogyakarta–Surakarta kali ini antara lain: Wahyandono (Yogyakarta), Suparman (Surakarta), Maryanto (Bantul), Oscar Prasetyo (Surakarta), Yustinus Untung Suprapto (Yogyakarta), Imam (Surakarta), Fathkah (Surakarta), dan Andreas Ronald (Yogyakarta).

Wahyandono mengajak anggota lain yang belum bergabung. “Mari ikut bergabung di Gobar berikutnya. Di sini bukan hanya olahraga, tapi juga wadah silaturahmi dan pembelajaran teknik maupun strategi golf bersama sesama konsultan pajak,” ujarnya.

Dengan semangat tersebut, IKPI Yogyakarta berharap Gobar Serentak menjadi awal terbentuknya Komunitas Golfer IKPI di wilayah Jateng–DIY, yang tidak hanya sehat jasmani, tetapi juga mempererat solidaritas profesi di luar ruang kerja formal. (bl)

Viral Video Menhan Umumkan Pajak Kendaraan Gratis hingga 2025 Ternyata Hoaks! Begini Fakta Sebenarnya

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Sebuah video yang beredar luas di media sosial, khususnya Facebook, menampilkan narasi mengejutkan: Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin disebut mengumumkan program penghapusan biaya balik nama, pajak progresif, dan penggantian plat kendaraan secara gratis hingga akhir tahun 2025.

Dalam unggahan tersebut, tertera tulisan mencolok:

“PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN MOBIL SECARA GRATIS BERLAKU SAMPAI AKHIR TAHUN 2025

GRATIS BALIK NAMA

GRATIS BAYAR PAJAK

GRATIS GANTI PLAT”

Bahkan, unggahan itu ditambahi komentar sinis:

“Dari pusatmah gratis, cuman petugasnya kan perlu sarapan & udud woy..”

Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut terbukti palsu alias hoaks.

Video yang dijadikan “bukti” ternyata merupakan hasil editan dari dua sumber berbeda. Bagian visual diambil dari siaran resmi Sekretariat Presiden berjudul “LIVE: Keterangan Pers Menteri Pertahanan, Kantor Presiden, 31 Agustus 2025”. Dalam siaran aslinya, Sjafrie Sjamsoeddin hanya menyampaikan amanat Presiden terkait hasil Sidang Paripurna Kabinet Merah Putih mengenai stabilitas nasional tidak ada satu kata pun membahas soal pemutihan pajak kendaraan.

Sementara itu, suara dalam video yang viral justru mirip dengan cuplikan siaran TVR Parlemen bertajuk “Dari Ruang Sidang – Komisi III DPR RI RDP dengan Kakorlantas Polri” yang tayang pada 6 September 2023. Dalam rapat tersebut, mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memang pernah mengusulkan penghapusan biaya balik nama dan pajak progresif kendaraan. Namun, usulan itu belum pernah disahkan menjadi kebijakan pemerintah pusat.

Hingga Oktober 2025, sejumlah pemerintah provinsi memang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor, seperti di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Namun kebijakan tersebut bersifat lokal dan sementara, bukan program nasional yang diumumkan oleh Kementerian Pertahanan.

Dengan demikian, klaim bahwa Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengumumkan pajak kendaraan gratis hingga akhir 2025 adalah hoaks. Publik diimbau untuk tidak mudah mempercayai atau membagikan informasi tanpa verifikasi sumber resmi.

• Video: Manipulasi/editan dari dua sumber berbeda

• Isi narasi: Palsu, tidak ada kebijakan nasional pajak kendaraan gratis

• Fakta: Program pemutihan masih ada di beberapa daerah, bukan keputusan Menhan atau pemerintah pusat

Cek selalu informasi yang beredar sebelum ikut menyebarkannya. Hoaks pajak kendaraan seperti ini bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga bisa memicu kebingungan dan potensi penipuan. (alf)

Purbaya Tanggapi Gugatan Pajak Pesangon dan Pensiun di MK: “Kita Jangan Sampai Kalah”

(Foto: Tangkapan Layar Instagram)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi gugatan terhadap ketentuan pajak pesangon dan pensiun yang kini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memastikan, Kementerian Keuangan akan memantau secara cermat jalannya persidangan serta menyiapkan langkah hukum untuk mempertahankan kebijakan fiskal yang telah ditetapkan.

“Gugatnya ke kita bukan? Saya belum tahu. Tapi yang jelas, kita jangan sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan,” ujar Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (13/10/2025) malam.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diajukan oleh sembilan pegawai swasta. Para pemohon menilai pengenaan pajak atas pesangon, pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak mencerminkan asas keadilan dan bertentangan dengan semangat perlindungan sosial dalam konstitusi.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK untuk membatalkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh) juncto UU HPP, karena dianggap melanggar Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas kesejahteraan dan kepastian hukum bagi warga negara.

Permohonan tersebut telah diregistrasi dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (10/10/2025). Dalam petitumnya, para pemohon juga meminta pemerintah untuk tidak lagi mengenakan pajak atas pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik dari kalangan swasta maupun aparatur negara.

Gugatan ini merupakan yang kedua terkait pajak pesangon dan pensiun yang diterima MK dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Sebelumnya, perkara dengan nomor 170/PUU-XXIII/2025 telah lebih dulu disidangkan pada Senin (6/10/2025).

Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan dalam UU HPP disusun berdasarkan kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kesinambungan fiskal. Ia pun menilai, reformasi pajak yang dilakukan pemerintah tidak hanya menyangkut penerimaan negara, tetapi juga upaya menjaga stabilitas dan keberlanjutan ekonomi nasional.

“Nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujarnya singkat.

Dengan sikap tegas tersebut, Purbaya mengirim pesan bahwa Kementerian Keuangan siap mempertahankan posisi pemerintah di hadapan MK, sekaligus memastikan kebijakan fiskal tetap berpihak pada keberlanjutan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (alf)

Ladies Golfer IKPI Tampil Kompak di Gobar Serentak: Sehat, Seru, dan Jaya Bersama!

(Foto: DOK. pribadi)

IKPI, Bogor: Semangat kebersamaan terpancar dari wajah para ladies golfer Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang ikut ambil bagian dalam kegiatan golf bareng (Gobar) serentak, Senin (13/10/2025). Acara yang digelar secara bersamaan di empat wilayah Jabodetabek, Yogyakarta-Solo, Bali, dan Surabaya menjadi momen bersejarah bagi Komunitas Golfer IKPI, termasuk para pegolf wanita yang tampil penuh energi.

Di wilayah Jabodetabek, Gobar berlangsung meriah di Permata Sentul Golf Club, Sentul City. Tiga ladies golfer IKPI, yakni Jovita Budianto, Deviana Lestari, dan Angel R. Kusumaningtyas, turut turun ke lapangan hijau dengan semangat sportivitas dan kebersamaan.

“Semoga dengan adanya IKPI Golf, terutama untuk ladies, anggota IKPI, khususnya para wanita, bisa semakin sehat dan semakin kompak dalam membangun IKPI yang jaya-jaya,” ujar Jovita mewakili rekan-rekannya.

(Foto: Sekretariat IKPI/Luthfi Arkan)

Tak sekadar berolahraga, mereka juga mengajak seluruh anggota wanita IKPI yang belum bergabung untuk ikut berpartisipasi. “Ayo gabung bersama kita supaya bisa sehat bareng sampai tua. Jadi konsultan pajak bukan cuma cuan terus, tapi juga sehat terus, baik di lapangan maupun di mana pun berada,” imbuhnya.

Deviana menambahkan, ladies golfer IKPI mengajak para konsultan pajak wanita untuk mempererat silaturahmi dan menjaga kebugaran. “Kita ingin menunjukkan kalau ladies IKPI juga bisa berjaya di lapangan, bukan cuma di kantor pajak. Kita mau seru-seruan, fokus bareng, dan tetap bugar,” ucapnya.

Sementara Angel berharap kegiatan seperti ini bisa terus digelar secara rutin agar makin banyak anggota wanita yang berani turun ke lapangan. “Gak cuma turnamen serius, tapi juga event-event fun golf biar makin banyak yang nongol, makin akrab, dan gak takut coba-coba,” katanya.

Dengan semangat “IKPI Jaya!”, ketiganya sepakat bahwa golf bukan hanya soal olahraga, tapi juga tentang membangun kebersamaan dan gaya hidup sehat. Seperti disampaikan Jovita, “Kita bukan cuma mau update regulasi, tapi juga update pengetahuan soal golf, biar makin seru dan kompak di mana pun berada.” (bl)

en_US