Indonesia Berpotensi Tambah Penerimaan Pajak Rp 3-8 Triliun dari Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan penerapan pajak minimum global sesuai kesepakatan Pilar Dua dapat menambah penerimaan negara antara Rp 3 triliun hingga Rp 8 triliun. Namun, angka tersebut bergantung pada kebijakan serupa yang diterapkan oleh negara lain.

“Kalau berdasarkan asesmen kita, rangenya Rp 3 triliun sampai Rp 8 triliun (tambahan penerimaan),” ujar pegawai Direktorat Perpajakan Internasional, Frans Hans, dalam webinar yang diselenggarakan MUC Consulting, Senin (17/2/2025).

Frans menjelaskan bahwa potensi penerimaan ini akan terjadi jika negara lain tidak menerapkan Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT). Jika negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework menerapkan QDMTT secara serentak, maka dampak penerimaan tambahan dari kebijakan ini akan menjadi netral.

Sekadar informasi, pemerintah Indonesia telah resmi menerapkan pajak minimum global sebesar 15% melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 31 Desember 2024.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya global yang telah diinisiasi selama lima tahun terakhir untuk mencegah praktik “race to the bottom”, di mana negara-negara bersaing menurunkan tarif pajak demi menarik investasi.

Dengan pajak minimum global, perusahaan multinasional yang memiliki omzet konsolidasi global minimal €750 juta diwajibkan membayar pajak sekurang-kurangnya 15% di negara tempat mereka beroperasi.

Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif, sekaligus memastikan perusahaan multinasional berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara. (alf)

 

Pemerintah Beri Insentif PPN DTP Pembelian Rumah, Ini Skemanya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @ditjenpajakri, insentif ini diberikan dengan beberapa syarat, antara lain harga jual rumah maksimal Rp 5 miliar, rumah memiliki kode identitas, merupakan rumah baru dalam kondisi siap huni, dan pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) developer.

Besaran Insentif PPN DTP

Insentif PPN DTP dibedakan berdasarkan waktu penyerahan rumah:

• 100% PPN DTP diberikan untuk rumah yang diserahkan dalam periode 1 Januari – 30 Juni 2025.

• 50% PPN DTP diberikan untuk rumah yang diserahkan dalam periode 1 Juli – 31 Desember 2025.

Namun, insentif ini hanya berlaku untuk bagian harga jual hingga Rp 2 miliar. Jika harga rumah lebih dari Rp 2 miliar, maka insentif hanya diberikan untuk batas maksimal tersebut.

Simulasi Penghitungan Insentif

Untuk memahami skema insentif ini, berikut beberapa contoh penghitungannya:

• Wibi membeli rumah seharga Rp 500 juta dengan penyerahan pada Februari 2025. Karena harga rumah di bawah Rp 2 miliar dan penyerahan dilakukan dalam semester pertama 2025, ia berhak mendapatkan 100% PPN DTP sebesar: 12% x 11/12 x Rp 500 juta = Rp 55 juta

• Naya membeli rumah seharga Rp 5 miliar dengan penyerahan pada Maret 2025. Karena harga rumah melebihi Rp 2 miliar, insentif hanya diberikan untuk bagian Rp 2 miliar. Dengan skema 100% PPN DTP, insentif yang diperoleh sebesar: 12% x 11/12 x Rp 2 miliar = Rp 220 juta

• Cenna membeli rumah seharga Rp 5 miliar dengan penyerahan pada Oktober 2025. Karena transaksi dilakukan di semester kedua 2025, ia hanya mendapatkan 50% PPN DTP dari bagian Rp 2 miliar. Maka, insentif yang didapat: 50% x (12% x 11/12 x Rp 2 miliar) = Rp 110 juta

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong daya beli masyarakat terhadap properti serta mendukung sektor perumahan di Indonesia. (alf)

IKPI Jakarta Barat dan UNTAR Kolaborasi Perkuat Edukasi Pajak 

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat Teo Takismen, menegaskan pentingnya edukasi pajak dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Dalam seminar bertema “Coretax dan Pelaporan PPh Orang Pribadi 2024” yang digelar bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tarumanagara (UNTAR), di Kampus UNTAR Grogol, Jakarta Barat, baru-baru ini.

Teo menegaskan bahwa IKPI berkomitmen untuk terus memberikan pelatihan dan pendampingan terkait perpajakan, baik kepada mahasiswa, maupun masyarakat luas.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Kerja Sama Berkelanjutan untuk Edukasi Pajak

Teo menyampaikan bahwa kerja sama antara IKPI dan UNTAR bukanlah hal baru. Kedua pihak telah lama menjalin sinergi dalam bidang edukasi perpajakan, termasuk penyelenggaraan pelatihan bagi akademisi dan masyarakat umum.

“Harapan kerja sama ini adalah mengedukasi, baik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, maupun UNTAR. Kami juga membantu memberikan pendidikan pajak, mengedukasi mahasiswa, dan memberikan konsultasi kepada masyarakat jika dibutuhkan,” ujar Teo di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Ia juga menambahkan bahwa IKPI secara aktif mengadakan berbagai program pelatihan, seperti Training for Trainer (ToT), serta membuka layanan konsultasi pajak yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai berbagai aspek perpajakan, termasuk tata cara pelaporan pajak yang benar.

“Sebelumnya, kami pernah membuka beberapa meja konsultasi pajak, di mana masyarakat bisa datang langsung untuk bertanya tentang pajak pribadi maupun pajak badan. Sayangnya, animo masyarakat masih perlu ditingkatkan, karena saat itu jumlah peserta yang datang masih tergolong sedikit,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, salah satu topik utama yang dibahas dalam seminar adalah implementasi Coretax, yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 1 Januari 2025. Sistem ini dikembangkan untuk mendigitalisasi dan mengotomatisasi administrasi perpajakan, dengan tujuan meningkatkan transparansi serta mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan pajak.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNTAR, Prof. Sawidji Widoatmodjo, mengungkapkan bahwa meskipun sistem ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak, masih banyak pertanyaan mengenai dampaknya.

“Semoga dalam seminar ini kita mendapatkan penjelasan yang lebih jelas dari para profesional IKPI. Apakah dengan Coretax kita akan membayar pajak lebih banyak atau lebih sedikit? Jika tidak menggunakan Coretax, apakah ada sanksinya? Hal-hal ini perlu kita pahami bersama,” ujar Prof. Sawidji.

Ia juga menyoroti bahwa dalam transisi menuju sistem baru ini, masih terdapat ketidakpastian mengenai bagaimana wajib pajak harus beradaptasi.

“Kementerian Keuangan memang sudah mempromosikan sistem ini, tapi sepertinya penerapannya belum bisa berjalan sepenuhnya pada tahun pajak 2025. Kemungkinan akan ada masa transisi dengan dua sistem berjalan bersamaan,” jelasnya.

Pentingnya Kesadaran Pajak di Masyarakat

Lebih lanjut, Prof. Sawidji juga membahas pentingnya kesadaran pajak sebagai bagian dari kewajiban warga negara. Ia menyinggung bahwa di negara-negara seperti Jerman, pajak yang tinggi memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, seperti layanan kesehatan dan pendidikan gratis.

“Di Indonesia, kita masih dalam proses menuju ke arah tersebut. Mungkin suatu saat pajak bisa langsung terpotong tanpa perlu isi SPT lagi, seperti di beberapa negara maju,” ujarnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa transparansi dan pemahaman yang lebih baik mengenai perpajakan sangat diperlukan agar masyarakat tidak merasa terbebani dengan sistem baru yang diterapkan.

IKPI dan UNTAR Perkuat Sinergi ke Depan

Ke depan, IKPI dan UNTAR akan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan edukasi pajak di Indonesia. Selain pelatihan dan seminar, mereka juga berencana untuk mengembangkan riset-riset akademik yang dapat memberikan masukan bagi kebijakan perpajakan nasional.

“Kami berharap kerja sama ini bisa berkembang lebih jauh, tidak hanya dalam bidang pelatihan tetapi juga penelitian dan pengajaran. Dengan demikian, kita bisa bersama-sama meningkatkan profesionalisme di dunia perpajakan serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” kata Prof. Sawidji.

Dengan adanya edukasi yang lebih luas, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kewajiban pajaknya dan menghindari risiko sanksi akibat ketidaktahuan. IKPI dan UNTAR pun optimistis bahwa sinergi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien di Indonesia. (bl)

DJP Catatkan Penerimaan Pajak Rp 33,39 Triliun dari Usaha Ekonomi Digital

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai total Rp 33,39 triliun hingga 31 Januari 2025. Angka ini berasal dari berbagai jenis pajak yang terkait dengan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), fintech (P2P lending), dan transaksi kripto.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dalam keterangannya, Senin (17/2/2025) menjelaskan bahwa penerimaan tersebut berasal dari beberapa sumber pajak, yakni:

– PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) Rp 26,12 triliun
– Pajak Kripto Rp 1,19 triliun
– Pajak Fintech (P2P Lending) Rp 3,17 triliun
– Pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 2,90 triliun.

Rincian Penerimaan Pajak PMSE

Penerimaan pajak dari sektor PMSE menjadi yang terbesar, dengan jumlah mencapai Rp 26,12 triliun. Jumlah ini dikumpulkan dari 181 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Berdasarkan data DJP, setoran PPN PMSE tersebar dalam beberapa tahun, dengan rincian sebagai berikut:

– Rp 731,4 miliar (tahun 2020)
– Rp 3,90 triliun (tahun 2021)
– Rp 5,51 triliun (tahun 2022)
– Rp 6,76 triliun (tahun 2023)
– Rp 8,44 triliun (tahun 2024)
– Rp 774,8 miliar (tahun 2025, hingga Januari).

Penerimaan Pajak Kripto

Dwi juga mencatatkan penerimaan pajak kripto yang tercatat sebesar Rp 1,19 triliun. Angka ini diperoleh dari transaksi penjualan kripto di exchanger, yang menyumbang penerimaan pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 560,55 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp 634,24 miliar. Penerimaan ini tersebar dari tahun 2022 hingga 2025 dengan rincian sebagai berikut:

– Rp 246,45 miliar (tahun 2022)
– Rp 220,83 miliar (tahun 2023)
– Rp 620,4 miliar (tahun 2024)
– Rp 107,11 miliar (tahun 2025).

Sektor fintech (P2P lending) juga menunjukkan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak, yang tercatat sebesar Rp 3,17 triliun hingga Januari 2025. Penerimaan ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp 720,74 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,62 triliun.

Pajak atas Transaksi Pengadaan Barang/Jasa

Selain itu, DJP juga mencatatkan penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang tercatat sebesar Rp 2,90 triliun. Penerimaan ini terdiri dari PPh sebesar Rp 195,54 miliar dan PPN sebesar Rp 2,71 triliun.

Dwi menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk menciptakan keadilan dalam berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital. Oleh karena itu, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Selain itu, DJP berencana menggali potensi penerimaan pajak lainnya dari sektor ekonomi digital, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan terus berkembangnya ekonomi digital, DJP berharap sektor ini dapat berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara dan memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan ekonomi nasional. (alf)

PMK 10/2025 Diberlakukan, Ini Klasifikasi Industri dan Karyawan Penerima Insentif PPh 21 DTP!

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan di sektor-sektor usaha tertentu. Keputusan ini diambil untuk memberikan dukungan kepada sektor industri yang terdampak oleh kondisi ekonomi global maupun domestik.

Berdasarkan PMK tersebut, insentif ini hanya dapat dinikmati oleh karyawan atau pegawai yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau setara dengan Rp500 ribu per hari. Pemberian insentif ini hanya berlaku untuk karyawan yang bekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Industri yang Berhak Mendapatkan Insentif PPh 21 DTP
Berikut adalah klasifikasi lapangan usaha yang dapat menikmati insentif PPh 21 DTP berdasarkan PMK Nomor 10 Tahun 2025:

1.Industri Persiapan Serat Tekstil
2.Industri Pemintalan Benang
3.Industri Pemintalan Benang Jahit
4.Industri Pertenunan
5.Industri Kain Tenun Ikat
6.Industri Bulu Tiruan Tenunan
7.Industri Penyempurnaan Benang
8.Industri Penyempurnaan Kain
9.Industri Pencetakan Kain
10.Industri Batik
11.Industri Kain Rajutan
12.Industri Kain Sulaman
13.Industri Bulu Tiruan Rajutan
14.Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga
15.Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
16.Industri Bantal dan Sejenisnya
17.Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
18.Industri Karung Goni
19.Industri Karung Bukan Goni
20.Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
21.Industri Karpet dan Permadani
22.Industri Tali
23.Industri Barang dari Tali
24.Industri Kain Pita (Narrow Fabric)
25.Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri
26.Industri Non Woven (Bukan Tenunan)
27.Industri Kain Ban
28.Industri Kapuk
29.Industri Kain Tulle dan Kain Jaring
30.Industri Tekstil Lainnya YTDL
31.Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
32.Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
33.Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
34.Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil
35.Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit
36.Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu
37.Industri Pakaian Jadi Rajutan
38.Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir
39.Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya
40.Industri Pengawetan Kulit
41.Industri Penyamakan Kulit
42.Industri Pencelupan Kulit Bulu
43.Industri Kulit Komposisi
44.Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi
45.Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri

Insentif PPh 21 DTP ini mulai berlaku pada masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja pada tahun 2025. Tujuan utama dari insentif ini adalah untuk membantu daya beli para pegawai atau buruh di sektor industri padat karya tertentu, yang sangat terdampak oleh kondisi ekonomi saat ini. Dengan insentif ini, diharapkan para pekerja dapat lebih mudah menghadapi kondisi ekonomi yang penuh tantangan, terutama dengan adanya kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12% per Januari 2025.

Dalam siaran pers yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak, Sri Mulyani menjelaskan bahwa latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk mempertahankan daya beli masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di sektor industri padat karya. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah kebijakan kenaikan tarif PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu. Dengan insentif PPh 21 DTP, kami berharap dapat membantu meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat, serta menjaga stabilitas perekonomian,” ujar Sri Mulyani.

Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan konsumsi rumah tangga, yang merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia.(bl)

Validasi PPh PHTB Wajib Pajak Beralih ke Coretax, Ini Panduannya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, proses validasi Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPh PHTB) akan sepenuhnya dilakukan melalui sistem Coretax. Dengan sistem ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan validasi secara daring tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Ketentuan Validasi PHTB

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2020, setiap individu atau badan yang telah menyetor PPh PHTB wajib mengajukan permohonan validasi ke DJP.

Sebelumnya, validasi dilakukan melalui aplikasi e-PHTB di DJP Online atau secara langsung di KPP. Namun, dengan implementasi Coretax, validasi akan lebih cepat dan efisien.
Meski demikian, untuk pembayaran PPh PHTB yang dilakukan sebelum 1 Januari 2025, proses validasi tetap menggunakan e-PHTB.

Panduan Validasi PPh PHTB Melalui Coretax

DJP menyediakan tiga subjenis layanan dalam sistem Coretax untuk memudahkan Wajib Pajak:

* AS.01-03: Validasi otomatis bagi pembayaran yang menggunakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), pemindahbukuan (Pbk), atau bukti potong.
* AS.01-03A: Validasi manual untuk pembayaran melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP), tax amnesty, PPS, atau metode lain yang memerlukan penelitian lebih lanjut oleh petugas DJP.
* AS.01-04: Validasi khusus oleh notaris yang terdaftar di DJP.

Langkah-Langkah Validasi PPh PHTB

* Pastikan Pembayaran Tercatat
* Cek apakah pembayaran PPh PHTB telah masuk ke dalam taxpayer ledger di core tax.
Akses Akun Coretax
* Login ke akun Wajib Pajak di sistem Coretax.
* Masuk ke menu “Layanan Wajib Pajak” dan pilih “Layanan Administrasi.”
* Pilih Subkategori Layanan
* Pilih layanan validasi yang sesuai (AS.01-03, AS.01-03A, atau AS.01-04).
* Ajukan Permohonan Validasi
* Isi formulir validasi sesuai dengan data pembayaran yang telah dilakukan.
* Verifikasi Data dan Submit Permohonan
* Pastikan data yang dimasukkan benar sebelum mengajukan permohonan.
* Proses Validasi dan Penerbitan Surat Keterangan
* Jika validasi berhasil, sistem akan menerbitkan Surat Keterangan Validasi sebagai bukti pemenuhan kewajiban pajak.

Dengan sistem Coretax, DJP berharap proses validasi PPh PHTB menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien bagi seluruh Wajib Pajak. (alf)

Efisiensi Anggaran Diyakini Berdampak Terhadap Penerimaan PPN

IKPI, Jakarta: Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah diyakini akan berdampak luas terhadap penerimaan negara, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rachmat, mengatakan banyak program pemerintah terpaksa ditangguhkan atau ditinjau ulang akibat efisiensi ini, termasuk proyek infrastruktur yang sedang berjalan atau masih dalam perencanaan.

“Hal tersebut akan sangat berpengaruh terhadap penerimaan PPN ke depannya. Terlebih lagi, banyak alokasi pemerintah untuk program makan bergizi gratis (MBG) yang mayoritas jasa dan barangnya mendapat insentif PPN,” ujar Ariawan, Minggu (16/2/2025).

Sekadar informasi, efisiensi anggaran ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, di mana Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun. Langkah ini dilakukan di tengah banyaknya kebutuhan alokasi anggaran untuk berbagai program prioritas.

Namun, konsekuensi dari kebijakan ini adalah tersendatnya aliran dana yang sebelumnya menggerakkan roda pembangunan. Proyek-proyek yang diharapkan memberikan efek berantai terhadap perekonomian kini terhambat, sehingga berpotensi mengurangi pemasukan dari PPN.

“Itu sebabnya, meski mengalami banyak penolakan, pemerintah tetap menjalankan skema kenaikan PPN menjadi 12% untuk barang mewah. Salah satunya adalah untuk mitigasi tergerusnya penerimaan dari PPN ini,” kata Ariawan.

Meski begitu, ia menilai kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan langkah yang tepat di tengah tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah.

Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada layanan publik yang dibutuhkan masyarakat serta tidak mengganggu stabilitas makroekonomi.

“Pekerjaan rumah pemerintah adalah mencari sumber penerimaan baru dari sektor-sektor yang selama ini belum optimal. Salah satunya sektor perkebunan sawit. IEF saat ini sedang melakukan kajian terhadap sektor ini,” tambahnya.

Sebagai catatan, pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, di mana penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi salah satu kontributor utama dengan target sebesar Rp 945,1 triliun. (alf)

DPR Desak Kemenkeu Turunkan PPN Tiket Pesawat Domestik

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menegaskan keinginannya untuk menurunkan harga tiket pesawat demi meringankan beban masyarakat. Menindaklanjuti hal ini, Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda, mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menurunkan atau bahkan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat domestik.

Huda menjelaskan bahwa selain efisiensi yang telah dilakukan maskapai dan Kementerian Perhubungan, faktor pajak juga berperan penting dalam menekan harga tiket.

“Ada komponen lain yang memungkinkan untuk diturunkan, dan ini peranannya dari Kemenkeu, yaitu PPN tiket pesawat domestik. Kalau tiket luar negeri kan memang tidak dikenakan PPN. Begitu Kemenkeu merelaksasi PPN ini, harga tiket pasti turun,” ujar Huda, Sabtu (15/2/2025).

Menurutnya, langkah efisiensi dari maskapai sudah membuahkan hasil, terbukti dengan turunnya harga tiket pesawat hingga 10-15 persen selama libur Natal dan Tahun Baru 2025. Namun, untuk mencapai penurunan hingga 30 persen atau lebih, relaksasi PPN sangat diperlukan.

“Kalau mau turun lagi sampai 30 persen, Kemenkeu harus melakukan relaksasi terhadap PPN tiket dan pajak lainnya,” tegasnya.

Huda juga menyatakan bahwa jika pemerintah benar-benar ingin harga tiket turun drastis, maka PPN untuk tiket domestik sebaiknya dihapus seperti halnya tiket internasional.

“Kalau PPN tiket pesawat domestik dihapus, pasti penurunannya signifikan,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam peringatan HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Centre, Bogor, Sabtu (15/2/2025), Prabowo menyoroti harga tiket pesawat yang dinilainya masih bisa ditekan lebih jauh.

“Harga pesawat terbang turun dan harus turun lagi kalau bisa,” kata Prabowo.

Pernyataan Prabowo ini memperkuat dorongan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam menekan harga tiket pesawat, terutama menjelang libur Lebaran 2025 yang diharapkan bisa memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin mudik. (alf)

Trump Umumkan Kenaikan Pajak Impor, Picu Ketegangan Perdagangan Global

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan rencana kenaikan pajak impor dalam upaya menyesuaikan tarif dengan negara lain. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketidakseimbangan perdagangan, meskipun berisiko memicu eskalasi konfrontasi ekonomi dengan sekutu maupun rival AS.

“Saya memutuskan demi keadilan bahwa saya akan memberlakukan tarif resiprokal. Ini adil bagi semua. Tidak ada negara lain yang bisa mengeluh,” ujar Trump saat menandatangani proklamasi tarif di Gedung Putih, Sabtu (15/2/2025).

Trump menyoroti bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan Uni Eropa menjadi penghalang perdagangan yang perlu disesuaikan dalam kebijakan tarif baru ini. Selain itu, subsidi industri, regulasi, dan potensi manipulasi mata uang oleh negara-negara lain juga akan menjadi faktor pertimbangan.

Menurut laporan Associated Press, seorang pejabat senior Gedung Putih menyatakan bahwa pajak impor ini diharapkan membantu mengurangi defisit anggaran AS yang diperkirakan mencapai 1,9 triliun dolar AS (sekitar Rp29.000 triliun). Kajian mengenai tarif ini diperkirakan akan selesai dalam beberapa minggu hingga bulan mendatang, membuka ruang bagi negosiasi atau memperpanjang ketidakpastian ekonomi global.

Tarif pajak impor yang baru ini diprediksi lebih besar dibandingkan dengan kebijakan tarif Trump pada periode sebelumnya. Data dari Biro Sensus AS menunjukkan bahwa nilai perdagangan barang antara AS dan Eropa mencapai hampir 1,3 triliun dolar AS (sekitar Rp19.800 triliun) tahun lalu, dengan defisit perdagangan AS sebesar 267 miliar dolar AS (sekitar Rp4.000 triliun).

Dalam beberapa pekan terakhir, Trump telah mengancam beberapa mitra dagang AS dengan kenaikan tarif, yang memicu reaksi balasan dari negara-negara terkait. Tiongkok, misalnya, telah menerapkan tarif atas produk energi dan mesin pertanian dari AS serta melakukan penyelidikan antimonopoli terhadap Google.

Sementara itu, Uni Eropa, Kanada, dan Meksiko juga menyiapkan tindakan balasan yang dapat menghantam ekonomi AS.

Selain tarif resiprokal, Trump juga memberlakukan tarif tambahan sebesar 10 persen pada barang impor dari Tiongkok, dengan alasan keterlibatan negara tersebut dalam produksi opioid fentanyl. Tarif baru terhadap Kanada dan Meksiko dijadwalkan berlaku pada Maret, setelah sebelumnya mengalami penundaan selama 30 hari.

Sementara itu, tarif baja dan aluminium sebesar 25 persen yang diberlakukan sejak 2018 akan tetap berlaku di luar tarif resiprokal.

Meski Trump mengklaim kebijakan ini akan meningkatkan keadilan perdagangan, sejumlah ekonom memperingatkan dampak negatifnya terhadap ekonomi AS.

Pakar perdagangan dari Cato Institute, Scott Lincicome, menilai bahwa kebijakan ini lebih bertujuan menaikkan pajak impor daripada menciptakan keadilan perdagangan. “Ini pada akhirnya akan menjadi pajak yang lebih tinggi bagi konsumen dan produsen AS,” ujarnya.

Laporan dari Wells Fargo memperkirakan kebijakan tarif ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi AS, meskipun pemotongan pajak yang diperluas diharapkan dapat membantu pemulihan pada 2026. Jika negara lain merespons dengan tarif balasan, kebijakan ini bisa berubah menjadi perang dagang yang lebih luas, membawa dampak buruk bagi investasi dan lapangan kerja di AS.

Sementara pemerintah AS berharap tarif baru ini dapat membuka jalan bagi negosiasi perdagangan baru, ketidakpastian di pasar global semakin meningkat. Banyak pihak kini menunggu bagaimana mitra dagang AS akan bereaksi dalam beberapa bulan ke depan. (alf)

Jangan Terlambat! Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 3,33 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2024. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi sebanyak 3,23 juta, sementara 103.030 berasal dari wajib pajak badan.

Bagi Anda yang belum melaporkan SPT, DJP mengimbau untuk segera melakukannya sebelum batas waktu 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 bagi wajib pajak badan. Pelaporan bisa dilakukan secara online melalui e-Filing DJP, yang lebih praktis dan cepat. Berikut panduan lengkap pengisian SPT Tahunan agar Anda tidak terkena denda keterlambatan.

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Secara Online

Wajib pajak dapat melaporkan SPT melalui situs resmi DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengisi SPT, pastikan Anda memiliki dokumen berikut:

• Bukti potong pajak (Formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta/PNS, atau 1721 A2 untuk pegawai negeri)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Rekapitulasi penghasilan lain (jika ada), seperti usaha, investasi, atau honorarium
• Daftar harta dan utang per 31 Desember 2024 (jika ada)

2. Login ke DJP Online

• Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id.
• Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).
• Pilih menu e-Filing, lalu klik Buat SPT.

3. Pilih Formulir yang Sesuai

• Formulir 1770 SS: Untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp 60 juta.
• Formulir 1770 S: Untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta.
• Form 1770: untuk wajib pajak OP yang melakukan pekerjaan bebas atau usaha.

4. Isi Data dengan Benar

• Masukkan data penghasilan sesuai dengan bukti potong pajak.
• Laporkan penghasilan tambahan dari usaha, investasi, atau sumber lain jika ada.
• Lengkapi daftar harta dan utang (jika ada).
• Pastikan jumlah pajak yang telah dipotong oleh perusahaan sudah sesuai.

5. Kirim dan Simpan Bukti Pelaporan

• Setelah semua data terisi, klik Kirim SPT.
• Sistem akan mengirim Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke email yang terdaftar.
• Simpan bukti ini sebagai tanda bahwa Anda telah melaporkan SPT dengan benar.

Sanksi bagi yang Terlambat Lapor SPT

Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai denda:

• Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
• Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Selain denda administratif, DJP juga dapat mengenakan sanksi pidana bagi wajib pajak yang melaporkan SPT secara tidak benar sehingga menimbulkan kerugian negara.

Lapor Lebih Awal, Hindari Kendala Sistem
DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT hingga batas akhir guna menghindari kendala teknis akibat tingginya jumlah pengguna yang mengakses sistem secara bersamaan.

Jika mengalami kesulitan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, atau mengakses panduan di situs resmi DJP. (alf)

en_US