Sebanyak 96 Peserta Antusias Ikuti Seminar Perpajakan IKPI Surakarta

IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta sukses mengadakan seminar perpajakan dengan tema “Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2024, Sehubungan Dengan PMK No. 66 dan No. 72 Tahun 2023 serta PMK No. 81 Tahun 2024” di Hotel Swiss-Belinn, Solo, Senin (24/2/2025). Acara ini diikuti 96 peserta yang terdiri dari 52 anggota IKPI Surakarta, 18 dari Cabang Semarang, 1 dari Cabang Banyumas, serta 24 peserta umum.

Ketua IKPI Cabang Surakarta Suparman, pada kesempatan itu menegaskan pentingnya materi seminar, khususnya dalam pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan tahun pajak 2024. Ia menyampaikan bahwa meskipun saat ini seluruh wajib pajak tengah disibukkan dengan implementasi Coretax, kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan tetap harus dijalankan tanpa ada pengecualian.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

Dikatakan Suparman, seminar ini menghadirkan narasumber utama, Anwar Hidayat, yang menyampaikan berbagai aspek penting dalam pengisian SPT Tahunan sesuai dengan peraturan terbaru, yaitu PMK No. 66 dan No. 72 Tahun 2023 serta PMK No. 81 Tahun 2024. Materi yang disampaikan meliputi prosedur pengisian SPT, kebijakan terbaru yang harus diperhatikan, serta tantangan yang mungkin dihadapi oleh wajib pajak dalam proses pelaporan.

Diceritakan Suparman, peserta seminar tampak antusias dalam mengikuti setiap sesi yang disampaikan. Berbagai pertanyaan diajukan terkait implementasi peraturan baru dan bagaimana cara menyesuaikan dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Diskusi interaktif pun berlangsung dengan hangat, menunjukkan tingginya minat peserta dalam memahami regulasi perpajakan terbaru.

Dengan suksesnya penyelenggaraan seminar ini, diharapkan para peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam praktik perpajakan sehari-hari serta lebih siap dalam menghadapi kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2024 sesuai dengan regulasi terbaru.

(Foto: DOK IKPI Cabang Surakarta)

Sekadar informasi, seminar ini dibuka oleh perwakilan dari Kantor Pajak Wilayah Jateng II, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluh dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengaj II, Bambang Wijayanto.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada IKPI Surakarta atas terselenggaranya seminar ini serta berharap agar kegiatan ini dapat mendorong para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk bekerja sama dalam berbagai kesempatan di masa mendatang guna meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Turut hadir dalam acara ini Kepala Seksi Pengawasan V, Abdul Nasyir dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, serta Kepala Seksi Pengawasan IV, Gunawan Supriyono dari KPP Pratama Surakarta. (bl)

 

 

DJP Catat Kemajuan Implementasi Coretax dan Peningkatan Layanan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kemajuan signifikan dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) serta peningkatan jumlah wajib pajak yang menggunakan layanan elektronik pajak. Hingga 24 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, sebanyak 876.642 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh.

Selain itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak tercatat sebanyak 273.555.

DJP juga mencatat bahwa hingga 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, sebanyak 5,03 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah disampaikan. Dari jumlah tersebut, 4,88 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara 148,98 ribu dari wajib pajak badan. Mayoritas pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui saluran elektronik, yaitu sebanyak 4,92 juta, sementara 109,68 ribu masih disampaikan secara manual.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulisnya diterima, selasa (25/2/2025) mengimbau wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi dari DJP terkait perkembangan implementasi Coretax. Panduan penggunaan aplikasi Coretax dapat diakses melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Penyempurnaan Coretax dan Peningkatan Layanan

DJP terus menyempurnakan implementasi Coretax guna meningkatkan layanan perpajakan. Sejumlah perbaikan telah dilakukan untuk mengatasi kendala yang sebelumnya dihadapi, di antaranya:

• Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase.

• Penambahan server database guna meningkatkan kapasitas lalu lintas data.

• Perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml.

• Penambahan kanal e-faktur melalui desktop bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan lebih dari 10.000 faktur pajak per bulan.

• Perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur pajak.

Dampak dari upaya perbaikan ini cukup signifikan, antara lain:

• Penambahan kanal desktop meningkatkan jumlah faktur pajak yang ditandatangani, dengan 980.088 faktur pajak dalam lima hari terakhir telah berstatus “approved”.

• Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml meningkat dari 100 menjadi 15.000 per unggahan.

• Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) meningkat dari 21 menjadi 50 faktur pajak per menit.

• Peningkatan proses penandatanganan faktur pajak dalam skema impor format *.xml dari 270 menjadi 1.000 faktur pajak per menit.

• Data dan informasi faktur pajak menjadi lebih lengkap, mengatasi kendala sebelumnya terkait kelengkapan data.

Dengan berbagai perbaikan yang telah dilakukan, DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Indonesia guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara lebih efisien dan transparan. (alf)

Update 24 Februari 2025! Sebanyak 5,03 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan angka signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 24 Februari 2025. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 5,03 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan resminya pada Selasa (24/2/2025) menyampaikan, “Sampai dengan tanggal 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, terdapat sejumlah 5,03 juta SPT Tahunan yang sudah disampaikan.” Angka tersebut terdiri dari 4,88 juta wajib pajak orang pribadi dan 148.980 wajib pajak badan usaha.

Pelaporan SPT Dominasi Saluran Elektronik

Sebagian besar pelaporan SPT dilakukan melalui saluran elektronik, dengan jumlah mencapai 4,92 juta, sementara hanya 109.680 SPT yang dilaporkan secara manual. DJP mengimbau wajib pajak untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi terkait pelaporan pajak, terutama yang diumumkan melalui kanal resmi DJP.

Sertifikat Digital dan Faktur Pajak

Dwi Astuti juga melaporkan, hingga pukul 04.00 WIB pada 24 Februari 2025, terdapat 876.642 wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. Sejumlah 273.555 wajib pajak juga sudah menerbitkan faktur pajak, dengan 61.521.859 faktur yang telah divalidasi untuk masa Januari 2025 dan 19.368.610 untuk masa Februari 2025.

Tiga Saluran Utama Penerbitan Faktur Pajak

DJP mengumumkan bahwa pembuatan faktur pajak kini dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yakni Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang berlaku sejak 12 Februari 2025.

Dwi menambahkan bahwa data faktur pajak yang diterbitkan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.

Bantuan bagi Wajib Pajak yang Mengalami Kendala

DJP juga memberikan dukungan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam pelaporan atau penerbitan faktur pajak. Wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau layanan Kring Pajak di nomor 1500 200.

Untuk panduan lebih lanjut mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP, wajib pajak dapat mengakses informasi lengkap melalui laman resmi DJP di [https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/](https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/).

Dengan data yang terus berkembang, DJP berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan efisien melalui pemanfaatan teknologi digital.(alf)

Anggota, Masyarakat hingga Pelaku Usaha Antusias ikuti Seminar Pajak IKPI Makassar

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar kembali menyelenggarakan seminar selama pada 21 dan 22 Februari 2025. Seminar ini merupakan yang ketiga kalinya sejak kepengurusan periode 2024 – 2029 terbentuk.

Ketua IKPI Makassar Ezra Palisungan mengatakan, acara ini berlangsung di Hotel Grand Asia, Panakukang, Kota Makassar dan dihadiri oleh 94 peserta, yang terdiri dari anggota IKPI serta peserta umum dari berbagai perusahaan.

Diungkapkannya, pada hari pertama, seminar dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama mengangkat topik “Critical Point dalam Penyusunan SPT PPh OP 2024” dengan narasumber Dr. Suwandi Ng, akademisi dan konsultan pajak dari Universitas ATmajaya Makassar. Sesi kedua menghadirkan penyuluh dari Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara yang membahas “Update Coretax: Fitur, Setting, dan Pelaporan SPT Masa”.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Selanjutnya kata Ezra, pada hari kedua menghadirkan narasumber Anwar Hidayat dari Jakarta dengan topik “Seluk-Beluk Manajemen Pajak Pasca Implementasi Coretax dan Isu-Isu PPN Terkini”. Dalam sesi ini, peserta antusias mengajukan pertanyaan, berbagi pengalaman, serta membahas kendala yang mereka hadapi dalam penerapan regulasi pajak di lapangan.

Ia menjelaskan, pemilihan topik seminar disesuaikan dengan kondisi terkini yang dihadapi anggota IKPI dan wajib pajak secara umum. “Sebentar lagi kita akan disibukkan dengan penyusunan SPT PPh Orang Pribadi, sementara implementasi Coretax masih menyisakan banyak tantangan. Selain itu, beberapa peraturan terkait PPN juga mengalami perubahan di tahun 2025 ini,” ujar Ezra, Selasa (25/02/2025).

Ezra menegaskan bahwa IKPI Cabang Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme anggotanya dengan memperbarui pengetahuan terkait perubahan regulasi dan isu perpajakan terbaru. Selain itu, IKPI juga ingin berkontribusi dalam membantu otoritas pajak dengan mengedukasi wajib pajak serta memperkenalkan eksistensi IKPI di Makassar melalui kegiatan semacam ini.

Dengan adanya seminar ini, ia berharap IKPI Makassar dapat semakin memperkuat perannya dalam memberikan edukasi perpajakan serta menjalin hubungan yang lebih erat dengan wajib pajak dan otoritas pajak di wilayah tersebut. (bl)

DJP: Insentif PPh DTP Tak Ganggu Penerimaan Tetapi Diharapkan Dukung Pemulihan Ekonomi

IKPI,Jakarta: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan pemberian insentif pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) tidak akan mengganggu penerimaan pajak negara. Sebaliknya, kebijakan ini justru diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Dikutip dari acara Squawk Box CNBC TV pada Senin (24/2/2025), Dwi menyatakan bahwa skema PPh DTP dirancang untuk mengurangi beban pajak yang biasa dipotong dari gaji pekerja. Dengan pengurangan beban tersebut, penghasilan bersih yang diterima oleh karyawan menjadi lebih besar, yang berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat.

“Pajak yang biasanya dipotong dari gaji karyawan kini ditanggung pemerintah. Hal ini akan meningkatkan pendapatan yang bisa dibelanjakan oleh pekerja, yang diharapkan dapat memperkuat konsumsi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dwi, peningkatan konsumsi ini akan menciptakan perputaran uang yang lebih besar dalam perekonomian, yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara. “Yang kita harapkan adalah multiplier effect, di mana pergerakan ekonomi dari konsumsi masyarakat ini akhirnya akan membawa dampak yang positif untuk penerimaan negara,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun pemerintah menanggung PPh 21 untuk pekerja, kewajiban pembayaran pajak tersebut tetap dilakukan oleh pemberi kerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 4 Februari 2025, mengatur tentang insentif pajak PPh 21 DTP sebagai bagian dari stimulus ekonomi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mempertahankan daya beli masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas perekonomian nasional pasca-kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.

Penerbitan PMK tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong konsumsi domestik, yang merupakan salah satu pilar penting dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi. (alf)

Kanwil DJP Sumut I Edukasi GAPKI Sumut tentang Kewajiban Perpajakan dan Penggunaan Core Tax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut I) memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan kepada Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sumut. Salah satu materi penting yang dibahas adalah penggunaan Coretax, aplikasi digital yang memudahkan Wajib Pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan.

Ketua GAPKI Cabang Sumut, Timbas P. Ginting, menyampaikan apresiasi terhadap upaya Kanwil DJP Sumut I dalam memberikan pemahaman mendalam terkait aturan perpajakan terkini. Ia juga menekankan pentingnya kegiatan edukasi seperti ini untuk membantu para pengusaha kelapa sawit dalam memahami kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik.

“Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini karena dapat membantu para pengusaha kelapa sawit untuk lebih memahami kewajiban perpajakan mereka,” ujar Ginting.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumut I, Lusi Yuliani, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk memperkuat sinergi dengan berbagai stakeholder dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi seperti ini,” kata Lusi.

Edukasi teknis mengenai pajak disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumut I, Muan Ridhani Panjaitan, dan Nazri Syafitri Nazar. Muan memberikan materi tentang  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Barang Hasil Pertanian Tertentu (BHPT), yang memiliki ketentuan khusus yang penting untuk dipahami oleh pelaku usaha di sektor pertanian dan perkebunan, termasuk pengusaha kelapa sawit.

Sementara itu, Nazri memberikan penjelasan mengenai  Coretax, aplikasi berbasis digital yang mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka, mulai dari pendaftaran hingga pengelolaan data pihak ketiga. Integrasi ini meliputi berbagai proses, seperti pelayanan, pengawasan kewilayahan, pengelolaan SPT tahunan/masa, hingga pemeriksaan bukti permulaan dan tax account management.

Selain itu, acara ini juga diisi dengan Forum Group Discussion (FGD) yang membahas mengenai Program Ketahanan Pangan, khususnya terkait dengan penanaman jagung sebagai salah satu fokus pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional. Diskusi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari lembaga di sektor pertanian dan perkebunan.

Dengan adanya kegiatan edukasi seperti ini, Kanwil DJP Sumut I berharap agar para pelaku usaha dapat lebih memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka, yang pada akhirnya dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan ekonomi dan pajak nasional.(alf)

Kenaikan Pajak Impor CPO India Berpotensi Menekan Ekspor Sawit Indonesia

IKPI, Jakarta: Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai kebijakan pemerintah India yang menaikkan pajak impor minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya akan berdampak pada kinerja ekspor industri sawit nasional tahun ini.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menyatakan bahwa dampak dari kebijakan ini akan signifikan mengingat India, bersama dengan China, merupakan negara tujuan utama ekspor CPO Indonesia.

“India merupakan importir minyak sawit dari Indonesia terbesar kedua setelah China. Jadi kalau ini (kenaikan pajak impor) berlangsung lama, sudah pasti akan berpengaruh terhadap ekspor minyak sawit Indonesia,” ujar Eddy dikutip, Selasa (25/02/2025).

Namun, Eddy belum dapat memastikan seberapa besar penurunan ekspor yang akan terjadi akibat kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa dampaknya akan tergantung pada durasi penerapan tarif tersebut.

“Turunnya (ekspor) berapa persen belum bisa dipastikan sebab harus dilihat berapa lama akan diberlakukan tarif tersebut,” tambahnya.

India Naikkan Pajak Impor CPO untuk Kedua Kalinya

Sebelumnya, laporan Reuters pada Jumat (21/02/2025) menyebutkan bahwa India kembali menaikkan pajak impor CPO dalam kurun waktu kurang dari enam bulan. Pada 14 September 2024, pemerintah India telah menaikkan pajak impor CPO, minyak kedelai mentah, dan minyak biji bunga matahari dari 5,5% menjadi 27,5%. Sedangkan, minyak olahan dari ketiga jenis minyak tersebut dikenakan pajak impor sebesar 35,75%.

Dampak langsung dari kebijakan ini mulai terasa, di mana industri penyulingan minyak di India dikabarkan membatalkan pesanan sebanyak 100.000 metrik ton minyak kelapa sawit mentah yang dijadwalkan untuk pengiriman antara Maret hingga Juni tahun ini.

Terkait informasi pembatalan ekspor CPO tersebut, Eddy menyebut pihaknya masih melakukan pengecekan untuk memastikan kebenarannya.

“Saya belum mendapatkan info yang valid. Apakah itu (pembatalan) baru rencana kalau pajak impor naik, saya harus cek ke importir di India,” ungkapnya.

Gapki Dorong Pemerintah untuk Intervensi

GAPKI berencana mengajukan surat kepada Pemerintah Indonesia agar melakukan intervensi sebelum kenaikan pajak impor CPO oleh India resmi berlaku. “Gapki akan bersurat ke Pemerintah. Agar ada lobby dari pemerintah Indonesia perihal ini,” kata Eddy.

Dengan adanya kebijakan baru ini, pelaku industri sawit Indonesia diharapkan dapat mencari solusi guna mempertahankan daya saing ekspor di pasar global. (alf)

DJP Riau Catatkan Kinerja Positif, Penerimaan Pajak 2024 Capai 100,26% dari Target

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau kembali mencatatkan kinerja positif dalam penerimaan pajak tahun 2024. Hingga akhir tahun, realisasi penerimaan pajak di wilayah ini mencapai Rp23,23 triliun atau 100,26% dari target yang ditetapkan sebesar Rp23,17 triliun.

Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki, mengungkapkan bahwa capaian ini menandai keberhasilan keempat kalinya berturut-turut bagi DJP Riau dalam mencapai target penerimaan pajak sejak tahun 2021.

“Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 0,32% dibanding tahun lalu semakin memperkuat tren positif ini,” ujarnya, Senin (24/2/2025).

Selain peningkatan penerimaan pajak, tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga mengalami peningkatan. Realisasi pelaporan SPT Tahunan mencapai 104,86%, dengan total 455.308 SPT telah dilaporkan. Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, diikuti oleh wajib pajak non-karyawan, dan badan usaha.

Memasuki tahun 2025, DJP Riau menghadapi tantangan baru dengan implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax serta penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Coretax diharapkan dapat menyederhanakan layanan perpajakan, meskipun masih dalam tahap optimalisasi.

Di sisi lain, DJP Riau mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu guna menghindari kendala teknis menjelang Idulfitri. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2025, sementara untuk badan usaha jatuh pada 30 April 2025.

Dengan capaian ini, ia optimistis dapat terus meningkatkan pelayanan dan kepatuhan perpajakan di tahun mendatang. (alf)

Pemerintah Dorong Perkembangan Industri 5G dengan Insentif Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) semakin serius dalam mendorong perkembangan industri 5G dengan menawarkan berbagai insentif strategis. Insentif tersebut mencakup pembebasan lahan, tax allowance, hingga tax holiday. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat adopsi teknologi 5G di Indonesia, meningkatkan daya saing industri nasional, dan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem digital global.

Seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, Indonesia terus memperkuat ekosistem industri digital. Pada tahun 2024, transaksi ekonomi digital nasional diperkirakan meningkat sebesar 13 persen, mencapai nilai 90 miliar dolar Amerika Serikat (AS). Angka ini menggambarkan potensi besar yang perlu dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing global, serta menciptakan pemerataan ekonomi.

Emmy Suryandari, Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0 Kemenperin, menyampaikan bahwa transformasi industri Indonesia menuju era 4.0 sudah dimulai sejak 2018 dengan peluncuran program *Making Indonesia 4.0*. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing industri di Indonesia, terutama melalui penerapan teknologi-teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI), machine learning, dan digitalisasi.

Dalam mendukung kesiapan industri Indonesia memasuki era 4.0, Kemenperin juga telah mengembangkan Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0), yang digunakan untuk mengukur sejauh mana kesiapan sektor industri Indonesia dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi. “Melalui penerapan AI, machine learning, dan digitalisasi, kami berharap seluruh industri di Indonesia dapat meningkatkan kesiapan mereka seiring dengan perkembangan teknologi global,” ujar Emmy.

Pemerintah Indonesia tidak hanya berfokus pada penerapan teknologi canggih, tetapi juga pada pengembangan ekosistem 5G dalam negeri. Kemenperin terus mendorong industri lokal untuk memproduksi perangkat-perangkat yang kompatibel dengan teknologi 5G, mulai dari ponsel, antena, hingga perangkat keras lainnya. “Kami ingin industri lokal dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam ekosistem 5G global,” tambah Emmy.

Untuk itu, Kemenperin juga berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyediakan perangkat jaringan 5G, seperti router, switch, dan antena yang dirancang untuk mendukung kecepatan dan kapasitas tinggi. Selain itu, Kemenperin melihat potensi besar bagi industri lokal dalam memproduksi perangkat 5G broadcasting, termasuk radio unit, fronthaul, distributed unit, dan centralized unit.

Peningkatan investasi di sektor elektronika menjadi fokus utama pemerintah, dengan proyeksi investasi yang meningkat dari Rp5,11 triliun pada 2023 menjadi Rp8,29 triliun pada 2024. Kemenperin menekankan pentingnya mengurangi ketergantungan pada impor bahan baku dan barang modal untuk memperkuat sektor hulu dan antarindustri, serta mengurangi defisit neraca perdagangan.

“Kebijakan-kebijakan seperti pengoptimalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta berbagai insentif ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan industri 5G dan AI di Indonesia, serta membuka peluang bagi perusahaan lokal untuk tumbuh dan bersaing di pasar global,” kata Emmy.

Selain pengembangan industri, pemerintah juga memprioritaskan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program pendidikan vokasi yang membekali tenaga kerja dengan keterampilan teknis yang relevan di era 5G dan AI. Untuk mendukung hal ini, Kemenperin juga mendirikan Pusat Industri Digital 4.0 (PIDI 4.0), yang diharapkan dapat menjadi pusat solusi bagi industri 4.0 dan menjembatani kerja sama antara sektor industri dalam negeri dan mitra internasional.

Emmy Suryandari menambahkan, “Pemerintah akan terus menjaga iklim investasi yang kondusif melalui insentif fiskal dan non-fiskal, guna mendorong masuknya investasi dan transfer teknologi yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan era 5G dan AI.”

Dengan langkah-langkah strategis ini, Indonesia bertekad untuk menjadi salah satu pemain utama dalam industri 5G dan digitalisasi global, memperkuat daya saing ekonomi, serta menciptakan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah tanah air.(alf)

Subsidi Motor Listrik Kini Pakai Skema PPN DTP

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengubah skema subsidi untuk pembelian motor listrik pada tahun 2024. Jika sebelumnya diberikan dalam bentuk bantuan langsung sebesar Rp7 juta per unit, kini subsidi tersebut akan diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa mekanisme ini mengikuti pola insentif yang diberikan untuk mobil listrik. “Jadi PPN DTP untuk pembelian motor listrik baru. Sebelumnya kan diberikan subsidi Rp7 juta. Kalau sekarang tidak, berbentuk PPN, kan mobil juga kita berikan,” ujar Airlangga, baru-baru ini.

Meski demikian, Airlangga belum mengungkapkan secara rinci mengenai mekanisme pemberian insentif dalam bentuk PPN DTP ini. Namun, ia berharap harmonisasi regulasi dapat diselesaikan sebelum perayaan Lebaran. “Ya harapannya sebulan ini. Mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah diharmonisasi,” tambahnya.

Pada tahun 2023, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian motor listrik baru. Kebijakan ini dilanjutkan hingga tahun 2024, namun realisasi pemberian subsidi tidak mencapai target yang diharapkan.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa insentif motor listrik saat ini sedang dalam tahap akhir penyelesaian. Dalam acara pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) pada Kamis (13/2/2025), Agus menyatakan bahwa kebijakan ini akan segera diumumkan setelah perhitungan anggaran selesai.

“Insentif motor listrik dalam waktu dekat ini sudah finishing up. Angkanya masih dalam proses perhitungan, tapi yang pasti ada,” kata Agus.

Dengan perubahan skema subsidi ini, diharapkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik semakin meningkat seiring dengan upaya pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. (alf)

en_US