Survei KPK Tempatkan DJP Sebagai Lembaga Paling Berintegritas

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menorehkan prestasi membanggakan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan skor integritas mencapai 79,86, DJP memperoleh predikat ‘Terjaga’, menunjukkan keberhasilan institusi ini dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi.

Tak hanya itu, skor indeks internal DJP mencapai 84,80, sementara indeks eksternal mencatat angka lebih tinggi lagi, yaitu 89,65. Hasil ini mencerminkan tingkat kepercayaan tinggi dari internal pegawai maupun pengguna layanan terhadap integritas lembaga pajak tersebut.

“Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga transparansi dan integritas dalam setiap layanan,” tulis akun resmi Instagram @ditjenpajakri, Rabu (16/4/2025).

Sebagai bentuk komitmen, DJP menegaskan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemui pelanggaran melalui kanal Kring Pajak 1500200, email kode.etik@pajak.go.id, atau website wise.kemenkeu.go.id. (alf)

 

 

JK Peringatkan Pemerintah tentang Utang dan Daya Beli Masyarakat 

IKPI, Jakarta: Di tengah angka utang pemerintah yang kian menggunung dan kini menembus Rp 8.909,14 triliun per Januari 2025, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara dengan nada resah. Menurutnya, beban utang yang semakin besar bukan hanya persoalan neraca fiskal, tapi sudah menjadi ancaman nyata terhadap daya beli masyarakat dan stagnasi ekonomi nasional.

“Meski APBN kita besar, sampai Rp 3.600 triliun, sepertiganya habis hanya untuk bayar utang dan bunga. Padahal itu bisa kita pakai untuk mendorong ekonomi rakyat,” kata JK dikutip dari Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia, Rabu (15/4/2025).

JK menyoroti efek domino yang jarang dibicarakan saat belanja negara terkunci untuk pembayaran utang, maka ruang fiskal untuk membangun ekonomi rakyat menyempit. Hasilnya, pemerintah kehilangan taring untuk menciptakan lapangan kerja, memperkuat daya beli, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Dalam struktur Produk Domestik Bruto (PDB) per kuartal I-2025, konsumsi rumah tangga masih mendominasi dengan 53%, sementara konsumsi pemerintah hanya berkontribusi sekitar 10%. Namun, JK mengingatkan bahwa belanja pemerintah dan investasi adalah dua motor utama yang menggerakkan konsumsi masyarakat.

Tanpa stimulus dari keduanya, pendapatan masyarakat stagnan, dan ekonomi terjebak di pertumbuhan 5% yang tak pernah naik sejak satu dekade terakhir.

“Kalau tidak ada pekerjaan, tidak ada penghasilan. Kalau tidak ada penghasilan, tidak ada konsumsi. Sederhana tapi fundamental,” tegas JK.

Lebih lanjut, JK menilai bahwa pengelolaan utang tidak bisa hanya dilihat dari rasio terhadap PDB semata. Besarnya nominal juga penting, karena langsung menyedot ruang fiskal produktif.

Ia menyayangkan bahwa belanja negara dalam lima tahun terakhir banyak digunakan untuk pos yang kurang mendongkrak ekonomi secara langsung, seperti pembangunan IKN, subsidi tak terarah, hingga biaya pemilu.

“Akibatnya, kemampuan anggaran untuk mendorong ekonomi rakyat justru melemah,” tutup JK. (alf)

 

Perseroan Perorangan Wajib Bayar Pajak, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-20/PJ/2022 yang membawa angin perubahan bagi pelaku usaha berbentuk perseroan perorangan. Lewat edaran ini, DJP menegaskan kewajiban baru terkait pendaftaran NPWP dan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi jenis badan usaha tersebut.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah bahwa perseroan perorangan tidak mendapatkan fasilitas bebas pajak atas omzet di bawah Rp500 juta seperti halnya Wajib Pajak orang pribadi dengan usaha mikro. Artinya, sejak rupiah pertama dari omzetnya, perseroan perorangan langsung dikenakan PPh final, tanpa batas tidak kena pajak.

Menurut aturan dalam PP 23 Tahun 2018, perseroan perorangan yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, akan dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari total omzet. Namun, jika omzetnya melebihi batas tersebut atau memilih tarif umum, perseroan perorangan dapat menikmati pengurangan tarif PPh sebesar 50% dari tarif normal, sesuai Pasal 31E UU PPh.

Kebijakan ini menjadi penting dalam upaya pemerintah memperluas basis pajak, sekaligus mendorong kesetaraan perlakuan antara berbagai bentuk badan usaha. Kini, dengan semakin banyak pelaku usaha yang memilih bentuk perseroan perorangan karena kemudahan pendiriannya, aturan pajak ini menjadi fondasi penting bagi tertib administrasi dan kontribusi pajak yang adil.

DJP juga mengimbau seluruh jajarannya untuk melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan edaran ini di seluruh wilayah Indonesia, guna memastikan penerapannya berjalan efektif dan sesuai ketentuan. (alf)

 

 

 

Venesia Berlakukan Pajak Harian bagi Turis, Kendalikan Overtourism di Musim Liburan

IKPI, Jakarta: Kota Venesia resmi menerapkan kembali pajak harian bagi para turis yang berkunjung, terutama saat musim liburan Paskah dan musim panas. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya mengendalikan overtourism sekaligus menyelamatkan kota dari ancaman degradasi akibat lonjakan pengunjung.

Mulai 18 April hingga 27 Juli 2025, wisatawan yang memasuki kota ini pada hari Jumat hingga Minggu, serta hari libur, wajib membayar pajak pengunjung harian yang berkisar antara 5 hingga 10 euro (sekitar Rp 92 ribu hingga Rp 184 ribu). Biaya ini hanya berlaku pada jam sibuk, yaitu pukul 08.30 hingga 16.00 waktu setempat.

Namun, nominal pajak bisa meningkat drastis. Bila pengunjung tidak melakukan reservasi setidaknya empat hari sebelumnya, mereka akan dikenakan biaya masuk tambahan yang bisa mencapai 10 euro. Untuk kasus tertentu, total biaya kunjungan bisa melonjak hingga 300 euro atau sekitar Rp 5,5 juta.

Wali Kota Venesia, Luigi Brugnaro, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi akses, melainkan untuk mengatur arus wisatawan secara lebih berkelanjutan. “Kami tidak menolak pariwisata, namun kami ingin menjaganya tetap terkendali agar kota ini tidak kehilangan identitasnya,” ujarnya dikutip dari Euronews, Rabu (15/4/2025).

Langkah ini diambil setelah Venesia nyaris dicoret dari daftar Situs Warisan Dunia UNESCO pada tahun lalu akibat dampak negatif pariwisata yang tidak terkendali.

Pengunjung wajib mendaftar melalui platform resmi dan akan menerima kode QR yang diperiksa di tujuh titik akses kota, termasuk stasiun kereta utama Santa Lucia. Mereka yang menginap di hotel-hotel dalam wilayah kota tidak dikenakan pajak harian ini karena sudah membayar pajak turis lainnya.

 

Pengecualian diberikan bagi penduduk lokal, pekerja, pelajar, pasien medis, dan wisatawan yang hanya melintasi area luar kota tua tanpa masuk ke wilayah historis Venesia.

Dengan kebijakan ini, Venesia menjadi salah satu kota pertama di dunia yang menerapkan sistem tarif masuk harian berbasis reservasi untuk mengelola dampak pariwisata. (alf)

 

 

Trump Ancam Cabut Status Bebas Pajak Harvard

IKPI, Jakarta: Drama antara mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dan Universitas Harvard semakin memanas. Tak hanya membekukan dana kampus hingga lebih dari USD 2,2 miliar, kini Trump mengancam akan mencabut status bebas pajak universitas bergengsi itu.

Alasan utamanya? Harvard dinilai terlalu lunak terhadap gelombang protes pro-Palestina yang merebak di kampus.

Dalam pernyataan terbarunya di media sosial, Trump melabeli kampus-kampus elite seperti Harvard sebagai “sarang ideologi kiri radikal” dan menuduh mereka memfasilitasi sentimen antisemit dan anti-Amerika. Ia juga menegaskan bahwa gerakan mahasiswa yang bersimpati pada Palestina telah melanggar hukum federal dan semestinya dihentikan.

Dikutip dari Reuters, Rabu (16/4/2025), pemerintahan Presiden Trump telah mengambil langkah drastis dengan membekukan pendanaan dan kontrak federal tidak hanya untuk Harvard, tapi juga universitas lain seperti Columbia, yang sebelumnya mengalami pemotongan dana riset sebesar USD 400 juta. Harvard sendiri disebut telah menerima USD 60 juta dalam bentuk kontrak, yang kini juga ditangguhkan.

Permintaan Maaf atau Risiko Kehilangan Privilege Pajak

Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, mengatakan bahwa Trump mengharapkan permintaan maaf resmi dari Harvard atas “antisemitisme yang mengancam mahasiswa Yahudi di kampus.” Ia juga menuding pihak universitas telah melanggar Judul VI Undang-Undang Hak Sipil, yang melarang diskriminasi oleh penerima dana federal berdasarkan ras atau asal negara.

Namun, proses pencabutan dana federal dan status bebas pajak tidak semudah membalikkan telapak tangan. Berdasarkan hukum yang berlaku, pencabutan hanya dapat dilakukan setelah investigasi menyeluruh, proses dengar pendapat, dan pemberitahuan resmi kepada Kongres yang sejauh ini belum terjadi.

Serangan pada Kebebasan Berpendapat?

Di tengah tekanan politik yang semakin tinggi, suara perlawanan mulai bermunculan dari dalam tembok akademisi. Beberapa dosen dan mahasiswa menilai bahwa tuduhan antisemitisme telah dijadikan alat untuk membungkam protes sah yang bersifat politik dan kemanusiaan. Mereka memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan akademik di AS.

Presiden Harvard, Alan Garber, dalam surat terbukanya menanggapi tuntutan Trump sebagai “penegasan kekuasaan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan melanggar hukum.” Ia menegaskan bahwa universitasnya berkomitmen untuk memberantas antisemitisme tanpa mengorbankan kebebasan berbicara dan protes damai.

Sementara itu, gelombang kritik terhadap Trump tak surut. Pengamat menilai bahwa langkah-langkah ini tak lepas dari kepentingan politik menjelang pemilu, dengan isu kampus dan Israel-Palestina dijadikan amunisi baru dalam perang narasi.

Konflik ini menyoroti realitas baru di Amerika, kampus bukan lagi hanya tempat diskusi dan riset, melainkan medan tempur ideologis di tengah lanskap politik yang makin terpolarisasi. Harvard mungkin hanya permulaan. (alf)

 

Ketua IKPI Palembang 2014-2024 Sampaikan Dukungan Terbuka Kepada CHA Dr. Isnaini

IKPI, Palembang: Komisi Yudisial Republik Indonesia baru saja mengumumkan 9 nama Calon Hakim Agung bidang perpajakan yang lolos verifikasi dokumen dari total 169 pendaftar. Dari sembilan nama tersebut, dua di antaranya berasal dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), salah satunya adalah Dr. Dra. Isnaini, yang merupakan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang.

Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI sekaligus Ketua IKPI Cabang Palembang periode 2014–2024, Andreas Budiman, menyampaikan dukungannya secara terbuka kepada Dr. Isnaini, yang akrab disapa Yuk Is.

“Saya mengenal Yuk Is sejak menjadi anggota IKPI pada tahun 2009 hingga saat ini. Kegigihan beliau dalam profesi konsultan pajak sekaligus sebagai akademisi tidak perlu diragukan. Bahkan, ia berhasil menyelesaikan studi doktoralnya di bidang hukum tepat waktu,” ujar Andreas, Rabu (16/4/2025).

Andreas juga menambahkan bahwa integritas dan prinsip yang dipegang teguh oleh Dr. Isnaini menjadi modal kuat bagi dirinya untuk menduduki posisi strategis sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung RI. Ia mengungkapkan, beberapa hari lalu, Dr. Isnaini sempat menghubunginya untuk meminta dukungan dan rekomendasi tertulis.

“Dengan senang hati saya buatkan rekomendasi. Yuk Is menyampaikan bahwa keinginannya menjadi Hakim Agung adalah untuk memperbaiki sistem peradilan perpajakan agar jauh lebih baik,” tambahnya.

Andreas berharap Dr. Isnaini diberikan jalan terbaik dalam proses seleksi ini dan lolos menjadi Hakim Agung. Ia juga menyoroti pentingnya penambahan jumlah Hakim Agung di Kamar Pajak Mahkamah Agung, yang saat ini dinilai masih sangat kekurangan.

“Semoga ini menjadi jawaban atas kebutuhan besar dalam sistem peradilan perpajakan kita,” katanya. (bl)

Kanwil DJP Papabrama Catat Pelaporan SPT 2024 Tumbuh 64,41% dari Target

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mencatat sebanyak 185.704 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 14 April 2025. Jumlah ini setara dengan 64,41% dari target sebanyak 288.308 pelaporan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama, Theresia Naniek Widyaningsih, menjelaskan bahwa dari total pelaporan tersebut, 181.479 merupakan SPT orang pribadi, sementara 4.225 berasal dari badan usaha.

“Pertumbuhan ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan kami dalam melakukan sosialisasi, edukasi, serta penyediaan layanan pojok pajak di berbagai lokasi,” ujar Theresia, Selasa (15/4/2025).

Ia menambahkan, Kanwil DJP Papabrama juga aktif melakukan edukasi inklusi pajak kepada kalangan akademisi dan mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran pajak sejak dini.

“Mahasiswa sebagai calon profesional dan pelaku usaha nantinya memiliki peran penting dalam mendorong kepatuhan pajak dan memperkuat perekonomian nasional,” kata Theresia.

Ke depan, pihaknya berkomitmen untuk terus menggencarkan program inklusi pajak di berbagai perguruan tinggi di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik tentang pajak, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan akan semakin meningkat. (alf)

 

 

WRI Desak Pemerintah Dorong Dekarbonisasi Pelayaran Lewat Insentif Pajak 

IKPI, Jakarta: World Resources Institute (WRI) mendesak pemerintah Indonesia dan pelaku industri pelayaran untuk segera menindaklanjuti kesepakatan International Maritime Organization (IMO) dengan menetapkan target nasional yang ambisius dalam upaya dekarbonisasi sektor pengiriman. Seruan ini mencakup dukungan terhadap pengembangan bahan bakar tanpa emisi, modernisasi armada kapal, serta transformasi infrastruktur pelabuhan.

Strategi Gas Rumah Kaca IMO 2023 menjadi acuan utama dalam upaya ini, yang memiliki empat pilar utama: peningkatan efisiensi energi kapal, pengurangan emisi karbon dioksida sebesar 40 persen pada 2030 dibandingkan 2008, peningkatan penggunaan bahan bakar dan teknologi nol atau hampir nol emisi, serta pencapaian puncak emisi secepat mungkin menuju nol emisi pada 2050.

Direktur Global Program Laut WRI, Tom Pickerell, menyampaikan bahwa langkah-langkah yang telah disepakati, termasuk kebijakan agar kapal-kapal besar membayar kelebihan karbon dari bauran energinya, dinilai belum cukup signifikan.

“Kebijakan tersebut kemungkinan hanya akan menghasilkan sebagian kecil dari total pengurangan emisi yang diperlukan untuk mencapai target iklim IMO 2030,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tetap penting sebagai pendorong awal transisi ke bahan bakar rendah emisi.

Melihat kondisi tersebut, WRI mendorong pemerintah Indonesia untuk segera merancang insentif fiskal, termasuk keringanan pajak dan dukungan pembiayaan bagi perusahaan pelayaran yang berinvestasi dalam teknologi hijau dan energi bersih. Skema pajak yang adaptif dinilai dapat mempercepat adopsi energi ramah lingkungan dan menjaga daya saing pelayaran nasional dalam lanskap global yang terus berubah.

“Tanpa langkah konkret di tingkat nasional, termasuk dukungan fiskal yang terarah, sektor pelayaran Indonesia akan sulit memenuhi tuntutan dekarbonisasi global,” tegas Pickerell. (alf)

BEI Sambut Positif Rencana Revisi Aturan Pajak Merger dan Akuisisi: Berpotensi Tingkatkan Transaksi

IKPI, Jakarta: Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, menyambut positif wacana pemerintah untuk merevisi aturan perpajakan terkait aksi korporasi seperti merger dan akuisisi. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi meningkatkan nilai transaksi di pasar modal.

“Belum ada permintaan tanggapan resmi terkait rencana revisi ini. Tapi ya, pasti nilai transaksi bisa meningkat,” ujar Iman di Gedung BEI, Selasa (15/4/2025).

Sebelumnya, wacana revisi ini sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Sarasehan Ekonomi, Kamis (10/4/2025).

Ia mengakui bahwa proses merger dan akuisisi kerap kali terhambat oleh kebijakan perpajakan, terutama dalam konteks situasi global seperti dampak tarif dagang dari Amerika Serikat.

“Kami telah mendapatkan feedback, dalam situasi seperti ini mungkin ada perusahaan yang perlu merger atau akuisisi lebih cepat. Biasanya ini terhalang oleh kebijakan karena adanya implikasi perpajakan,” ujar Sri Mulyani.

Ia menambahkan, pemerintah sangat terbuka untuk meninjau kembali aspek perpajakan agar perusahaan bisa lebih agile dalam mengambil keputusan bisnis.

Sebagai dasar hukum yang berlaku saat ini, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 menyatakan bahwa keuntungan dari penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan usaha termasuk dalam objek pajak. Namun, PMK Nomor 43/PMK.03/2008 memberikan kelonggaran berupa penggunaan nilai buku dalam proses merger tertentu.

Dengan potensi revisi aturan ini, pelaku pasar berharap adanya iklim usaha yang lebih kondusif dan efisien dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (alf)

 

Jangan Tertipu! Bea Cukai Tegaskan Pendaftaran IMEI Tak Dipungut Pajak di Luar Ketentuan Impor

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan masyarakat untuk tidak tertipu oleh jasa ilegal pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), khususnya di tengah meningkatnya permintaan perangkat impor pasca peluncuran iPhone 16.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa proses registrasi IMEI tidak dikenai biaya tambahan dan tidak memungut pajak di luar kewajiban impor yang sudah diatur dalam ketentuan perpajakan nasional.

“Pendaftaran IMEI itu gratis. Biaya yang muncul adalah pungutan resmi negara, seperti bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor. Semua itu berlaku hanya untuk perangkat telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).

Budi juga menjelaskan bahwa pengenaan pajak tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan pemerintah terhadap barang impor dan sebagai perlindungan terhadap industri dalam negeri. Oleh karena itu, registrasi IMEI hanya berlaku untuk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang masuk melalui jalur barang bawaan penumpang atau barang kiriman luar negeri.

Untuk mempermudah proses, masyarakat dapat mengisi e-CD (electronic customs declaration) atau melakukan registrasi melalui kantor Bea Cukai terdekat. Formulir pendaftaran dapat diakses di situs resmi https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Budi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran jasa unlock IMEI yang tidak resmi. “Jangan sampai tertipu. Pendaftaran IMEI bisa dilakukan sendiri dan resmi tanpa biaya tambahan, kecuali pungutan pajak yang memang sudah ditetapkan undang-undang,” tambahnya.

IMEI adalah nomor identifikasi perangkat yang diperlukan agar perangkat HKT dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia serta sebagai alat kontrol terhadap peredaran barang ilegal. (alf)

 

en_US