Menkeu Tegaskan Perang Total Pengemplangan Pajak, Targetkan Rasio Pajak 12 Persen PDB pada 2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menghentikan kebocoran penerimaan negara akibat praktik pengemplangan pajak dan kongkalikong antara otoritas fiskal dengan wajib pajak. Sikap tegas ini diambil seiring kebutuhan pembiayaan negara yang meningkat pada 2026.

Purbaya menyatakan pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) menembus 12 persen pada 2026. Target tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan capaian 2025 yang tercatat merosot ke kisaran 9 persen, sehingga pengetatan pengawasan menjadi agenda utama.

“Kita tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak tuh, makanya ditangkepin kemarin tuh, kita beresin itu,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Salah satu praktik yang disorot Purbaya adalah under invoicing, yakni penjualan barang ekspor di bawah harga pasar internasional. Modus ini kerap digunakan untuk menekan kewajiban pajak di dalam negeri, sementara keuntungan sebenarnya dinikmati di luar negeri.

Untuk menutup celah tersebut, Kementerian Keuangan menerapkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pengawasan transaksi ekspor. “Kita menerapkan AI untuk mendeteksi under invoicing. Sudah ketahuan tuh yang saya pernah sebut, ekspor CPO, banyak sekali yang ketahuan under invoicing. Harganya dimurahin di sini, di luar negeri sana dijualnya lebih tinggi, dua kali lipat. Nanti akan kita kejar,” tegas Purbaya.

Selain pengawasan berbasis teknologi, pemerintah juga melakukan langkah lapangan. Pekan lalu, Purbaya bersama Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam kesempatan tersebut, Bimo mengungkapkan bahwa DJP menduga terdapat 40 perusahaan baja yang terindikasi mengemplang pajak. Ia menambahkan, praktik serupa kemungkinan juga dilakukan oleh perusahaan di sektor lain, seperti industri bata ringan atau hebel.

“Kita akan building case terhadap 40 perusahaan baja. Tentu ada beberapa industri yang juga melakukan hal yang sama, seperti hebel dan yang lain-lain. Nanti kita akan report kalau sudah memang matang,” ujar Bimo.

Menurut DJP, praktik tidak sehat tersebut banyak terjadi di sektor bahan konstruksi yang berbasis transaksi tunai (cash basis). Pola ini membuat perusahaan rawan tidak memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

DJP juga menemukan modus lanjutan untuk menyembunyikan omzet, antara lain dengan menyalurkan hasil penjualan melalui rekening pengurus, pemegang saham, hingga karyawan agar tidak tercatat sebagai pendapatan perusahaan. “Saya tidak bisa ngomong sebagian besar, tapi memang ada beberapa yang terindikasi,” jelas Bimo.

Khusus untuk 40 perusahaan baja, DJP menaksir potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya pajak mencapai Rp4 triliun per tahun. Pemerintah menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menutup kebocoran penerimaan dan mengamankan target pajak 2026. (alf)

DJBC Ingatkan Modus Penipuan Arrival Card Mengatasnamakan All Indonesia

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan layanan All Indonesia, khususnya terkait pengisian arrival card bagi pelaku perjalanan internasional. Imbauan ini disampaikan menyusul temuan sejumlah situs dan pihak tidak bertanggung jawab yang meminta pembayaran dengan dalih pengurusan dokumen kedatangan ke Indonesia.

Peringatan tersebut disampaikan DJBC melalui unggahan resmi di media sosial Instagram pada Februari 2026. Dalam unggahan itu, DJBC menegaskan bahwa pengisian arrival card hanya dapat dilakukan melalui laman resmi pemerintah, dan tidak melalui pihak ketiga atau tautan yang meminta imbalan tertentu.

“Sebelum bepergian, pastikan kamu mengisi arrival card hanya di laman resmi Imigrasi yakni All Indonesia Imigrasi,” tulis DJBC di akun Instagramnya dikutip, Senin (9/2/2026).

DJBC menekankan bahwa layanan All Indonesia tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mengabaikan setiap permintaan pembayaran yang mengatasnamakan layanan tersebut, baik dalam bentuk biaya administrasi maupun jasa percepatan.

“Perlu diingat, layanan All Indonesia tidak memungut biaya. Jadi, bila ada oknum yang meminta pembayaran, abaikan dan jangan lakukan transaksi apa pun,” tegas DJBC.

Menurut DJBC, modus penipuan ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial sekaligus risiko penyalahgunaan data pribadi, terutama bagi pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan kepastian layanan menjelang keberangkatan maupun saat tiba di Indonesia.

Sejalan dengan itu, DJBC mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam mengakses layanan publik digital, termasuk memastikan alamat domain resmi serta tidak mudah tergiur tautan yang beredar melalui pesan singkat, media sosial, atau saluran tidak resmi lainnya.

Sebagai informasi, pengisian arrival card resmi berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dan hanya tersedia melalui platform resmi pemerintah. DJBC mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melindungi diri dari berbagai bentuk penipuan digital. (alf)

DJP Catat Pelaporan SPT via Coretax Tembus 1,82 Juta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem perpajakan Coretax. Hingga Senin, 9 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, sebanyak 1.822.185 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunannya secara elektronik melalui platform tersebut.

Dari total pelaporan itu, mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan yang mencapai 1.583.882 pelapor. Sementara WP OP Non-Karyawan tercatat sebanyak 178.220 pelapor untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025, mencerminkan tingginya partisipasi wajib pajak individu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sejak awal periode pelaporan.

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan Badan juga menunjukkan angka signifikan. DJP mencatat 59.577 SPT Badan dilaporkan menggunakan mata uang rupiah dan 75 SPT Badan menggunakan kurs dolar Amerika Serikat (AS). Angka ini memperlihatkan aktivitas kepatuhan perpajakan dari entitas usaha yang memiliki transaksi lintas mata uang.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, tercatat 415 pelapor SPT Tahunan Badan menggunakan kurs rupiah dan 16 pelapor menggunakan kurs dolar AS. Data tersebut menegaskan bahwa sistem Coretax telah mengakomodasi variasi karakteristik wajib pajak, baik dari sisi tahun buku maupun mata uang pelaporan.

Sejalan dengan penerapan penuh Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan 2025, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax. Aktivasi akun menjadi prasyarat utama agar wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan digital, termasuk pelaporan SPT Tahunan secara mandiri dan terintegrasi.

Dalam mekanisme pelaporan, wajib pajak terlebih dahulu diminta membuat konsep SPT melalui modul “Surat Pemberitahuan (SPT)” di laman Coretax. Setelah memilih menu SPT Tahunan dan periode Januari–Desember 2025, wajib pajak menentukan model SPT “Normal” sebelum melanjutkan ke tahap pengisian induk SPT.

Pada tahap pengisian induk SPT, identitas wajib pajak akan terisi otomatis oleh sistem berdasarkan profil yang telah terdaftar, meliputi NIK/NPWP, nama, hingga data kontak. Bagi WP OP Karyawan, sumber penghasilan dipilih dari “Pekerjaan” dengan metode pembukuan “Pencatatan”, sementara pengaturan status perpajakan suami-istri disesuaikan apabila berlaku Pisah Harta atau Memilih Terpisah.

Pengisian lampiran menjadi bagian penting berikutnya, terutama terkait pembaruan data harta, kas dan setara kas, harta bergerak, hingga utang pada akhir tahun pajak. Wajib pajak juga diwajibkan memperbarui data anggota keluarga tanggungan yang berpengaruh terhadap perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sistem Coretax secara otomatis menarik data penghasilan dan bukti pemotongan PPh dari pemberi kerja melalui BPA1. Wajib pajak tetap diberikan opsi untuk menambahkan data penghasilan atau bukti pemotongan lain apabila diperlukan, sehingga perhitungan pajak dapat mencerminkan kondisi sebenarnya.

Setelah seluruh data terisi dan diverifikasi, pelaporan SPT dilakukan melalui menu “Bayar dan Lapor” dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP dan passphrase. SPT yang telah disampaikan dapat diakses kembali pada menu “SPT Dilaporkan”, lengkap dengan bukti penerimaan surat dan dokumen SPT, sebagai arsip resmi wajib pajak. (alf)

DPR: Restitusi PPN Jangan Jadi Sumber Ketidakpastian Usaha

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa kebijakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak boleh menjadi sumber ketidakpastian bagi dunia usaha. Menurutnya, mekanisme restitusi yang tidak memiliki arah kebijakan yang jelas justru berpotensi mengganggu kepastian berusaha dan perencanaan keuangan pelaku ekonomi.

Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, baru-baru ini. Dalam rapat itu, isu restitusi PPN menjadi salah satu sorotan utama karena dinilai berkaitan langsung dengan stabilitas iklim usaha nasional.

Misbakhun menilai selama ini restitusi PPN kerap dipahami hanya sebagai hak administratif wajib pajak, tanpa diiringi desain kebijakan yang konsisten dan terukur. Akibatnya, proses restitusi sering kali dipersepsikan berbeda-beda oleh pelaku usaha, tergantung pada sektor dan posisi mereka dalam rantai produksi.

Menurutnya, kondisi tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi pelaku usaha yang sangat bergantung pada arus kas. Proses restitusi yang tidak terprediksi dapat memengaruhi keputusan investasi, ekspansi usaha, hingga keberlanjutan operasional perusahaan.

Ia menekankan perlunya pemerintah mengkaji ulang mata rantai PPN secara menyeluruh. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk menentukan pada titik mana restitusi seharusnya diberikan agar manfaatnya jelas dan tidak menimbulkan bias kebijakan antar sektor.

“Apakah kepada murni produsen atau kepada konsumen. Nah mata rantai ini yang harus kita kaji ulang strateginya, Pak, restitusi ini,” ujar Misbakhun dalam rapat tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa arah restitusi PPN harus ditentukan secara tegas agar tidak menimbulkan ruang tafsir yang luas.

Selain itu, Misbakhun menyoroti pentingnya kejelasan klasifikasi Barang Kena Pajak (BKP) dalam skema restitusi. Pengelompokan BKP yang lebih rinci dinilai dapat membantu menciptakan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi sengketa antara fiskus dan wajib pajak.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendorong Menteri Keuangan untuk menggunakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dalam menata ulang kebijakan restitusi. Langkah ini dipandang perlu agar kebijakan restitusi memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak berubah-ubah mengikuti praktik administratif semata.

Misbakhun mengingatkan bahwa reformasi perpajakan yang telah lama dibahas di Komisi XI DPR seharusnya tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara. Menurutnya, kepastian hukum dan keadilan bagi dunia usaha merupakan prasyarat penting agar sistem perpajakan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Dengan pendekatan yang lebih terarah, Komisi XI DPR berharap kebijakan restitusi PPN ke depan mampu mendukung iklim usaha yang sehat tanpa mengorbankan kepentingan fiskal negara. Penataan ulang restitusi dinilai dapat menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan nasional. (alf)

DPR Minta Menkeu Tinjau Ulang Kebijakan Restitusi PPN agar Lebih Selektif dan Tepat Sasaran

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau ulang kebijakan restitusi pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), agar tidak lagi diterapkan secara umum dan seragam. Menurutnya, restitusi perlu diarahkan lebih selektif dan tepat sasaran untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan penerimaan negara.

Permintaan tersebut disampaikan Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan yang digelar baru-baru ini. Ia menilai pendekatan restitusi PPN selama ini masih terlalu luas tanpa kajian menyeluruh terhadap mata rantai penerima manfaatnya.

Misbakhun menekankan bahwa kebijakan restitusi tidak bisa lagi diperlakukan sebagai skema umum bagi seluruh pelaku usaha. Menurutnya, perlu evaluasi mendalam untuk memastikan siapa pihak yang seharusnya menerima manfaat utama dari restitusi PPN, apakah murni produsen, pelaku usaha tertentu, atau justru konsumen di ujung rantai transaksi.

“Apakah kepada murni produsen atau kepada konsumen. Nah mata rantai ini yang harus kita kaji ulang strateginya,” ujarnya. 

Misbakhun juga menilai bahwa mata rantai restitusi PPN selama ini belum dikaji secara komprehensif. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan distorsi kebijakan fiskal dan memberi tekanan tambahan terhadap penerimaan negara, terutama ketika nilai restitusi terus meningkat tanpa pengendalian yang memadai.

Karena itu, ia mendorong adanya penataan ulang strategi restitusi dengan pendekatan yang lebih terukur dan berbasis data. Salah satunya dengan memetakan sektor dan industri yang paling banyak mengajukan restitusi, sehingga pemerintah dapat memahami pola serta risiko fiskal yang muncul.

Lebih lanjut, Misbakhun meminta Menteri Keuangan memanfaatkan kewenangan yang diberikan undang-undang untuk melakukan penyesuaian kebijakan restitusi. Ia menilai instrumen hukum yang ada cukup memadai untuk mengatur ulang mekanisme restitusi, termasuk dengan memperjelas pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP).

“Kalau perlu, Bapak menggunakan instrumen kekuasaan undang-undang untuk menata ulang ini,” kata Misbakhun. Menurutnya, langkah tersebut penting agar kebijakan restitusi tetap mendukung iklim usaha tanpa mengorbankan kesehatan fiskal negara.

Di sisi lain, Misbakhun mengingatkan bahwa isu reformasi perpajakan bukanlah hal baru di Komisi XI DPR. Selama hampir dua dekade ia berada di komisi tersebut, agenda reformasi perpajakan terus menjadi topik pembahasan yang berulang dan belum sepenuhnya tuntas.

Oleh karena itu, ia berharap Menteri Keuangan yang baru dapat menghadirkan perspektif dan pendekatan yang lebih luas serta inovatif dalam merumuskan kebijakan perpajakan. Harapan tersebut mencakup pengelolaan restitusi pajak agar lebih adil, terarah, dan selaras dengan tujuan jangka panjang penerimaan negara. (alf)

Produksi Emas Mandek di 100 Ton, Struktur Pajak Dinilai Hambat Optimalisasi

IKPI, Jakarta: Produksi emas nasional Indonesia dinilai belum bergerak signifikan dan cenderung stagnan di kisaran 100 ton. Salah satu faktor yang disorot adalah struktur pajak domestik yang dianggap lebih tinggi dibandingkan skema pajak ekspor-impor, sehingga mengurangi insentif untuk mengoptimalkan produksi di dalam negeri.

Pandangan tersebut disampaikan Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis PT Pegadaian, Ferdian Timur Satyagraha, dalam acara ICMSS Capital Market Seminar yang digelar di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Jumat (6/2/2026).

“Kenapa posisinya hanya 100 ton yang bisa diproduksi? Salah satunya terkait pajak ya. Salah satunya terkait pajak yang posisinya pajak domestik lebih tinggi dibandingkan pajak ekspor-impor sendiri,” ungkap Ferdian.

Menurutnya, aspek perpajakan memang bukan satu-satunya penentu, namun menjadi variabel penting yang memengaruhi keputusan produksi. Struktur fiskal yang kurang kompetitif berpotensi menekan margin pelaku usaha dan membuat optimalisasi produksi emas nasional berjalan lebih lambat.

Di luar faktor fiskal, Ferdian menekankan bahwa tingkat produksi juga sangat ditentukan oleh permintaan pasar. Selama permintaan domestik belum kuat, dorongan untuk meningkatkan kapasitas produksi dinilai belum maksimal. 

“Posisi produksi ini kan tergantung demand juga. Harapannya ke depan masyarakat mulai investasi emas atau menabung emas, karena itu akan meningkatkan optimalisasi produksinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan ekosistem emas nasional menjadi kunci untuk memperbaiki sisi permintaan. Pengembangan instrumen dan infrastruktur termasuk pembentukan bullion bank diharapkan mampu memperluas akses, meningkatkan likuiditas, serta menciptakan efek berganda bagi perekonomian.

“Semoga dengan adanya bullion, pengembangan ekosistem ini bisa mengoptimalkan dampak ekonomi terkait emas di Indonesia,” kata Ferdian.

Peluncuran bullion bank oleh Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga mendapat sambutan positif dari pelaku industri. Inisiatif ini dipandang strategis untuk memperkuat rantai nilai emas domestik, menjaga pasokan di dalam negeri, dan mengurangi ketergantungan pada pasar luar.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Hartadinata Abadi Tbk, Sandra Sunanto, menilai bullion bank memiliki nilai ekonomi besar bagi Indonesia, mengingat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen emas utama dunia.

“Ini menjadi hal yang sangat penting untuk membangun ekosistem yang kuat supaya emas tidak beredar ke mana-mana. Emas berada di dalam negeri, di pasar domestik, dan memperkuat kinerja ekonomi kita. Bullion bank ini sebetulnya sangat mendukung sistem keuangan,” tandas Sandra.

Ke depan, pelaku industri berharap ada penyesuaian kebijakan perpajakan yang lebih seimbang antara pasar domestik dan ekspor-impor. Dengan kombinasi reformasi fiskal, penguatan permintaan, serta ekosistem bullion yang solid, produksi emas nasional diharapkan dapat melampaui stagnasi dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi penerimaan negara dan stabilitas sistem keuangan. (alf)

Masyarakat di China Tanyakan Efektivitas Pengenaan Pajak Kondom oleh Pemerintah

IKPI, Jakarta: Kebijakan terbaru pemerintah China yang mengenakan pajak 13 persen terhadap kondom, pil KB, dan alat kontrasepsi lainnya menuai sorotan publik. Langkah yang diumumkan dari pusat pemerintahan di Beijing itu dimaksudkan untuk mendorong kenaikan angka kelahiran yang saat ini berada di kisaran 1,0 anak per perempuan.

Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut dapat membantu menggandakan tingkat kelahiran nasional, seiring dengan berbagai program pro-natalis yang sudah lebih dulu dijalankan. Salah satunya adalah alokasi dana sekitar 90 miliar yuan pada 2025 untuk program perawatan anak nasional, yang memberikan pembayaran satu kali sekitar 3.600 yuan kepada keluarga untuk setiap anak berusia tiga tahun atau kurang.

Namun di tingkat masyarakat, efektivitas pajak kontrasepsi itu mulai dipertanyakan. Pasalnya, tambahan biaya akibat pajak dinilai sangat kecil dibandingkan beban ekonomi membesarkan anak di China. Rata-rata biaya pengasuhan hingga usia 18 tahun diperkirakan mencapai sekitar 538.000 yuan, angka yang jauh melampaui kenaikan harga alat kontrasepsi.

Sebagai gambaran, satu kotak kondom di pasaran berkisar 50 yuan, sementara persediaan pil KB selama sebulan rata-rata sekitar 130 yuan. Dengan tarif pajak baru, kenaikan pengeluaran hanya beberapa yuan per pembelian atau beberapa dolar per bulan sehingga dinilai tidak cukup signifikan untuk memengaruhi keputusan pasangan dalam merencanakan keluarga.

Seorang ayah berusia 36 tahun bahkan mengaku tidak terlalu memikirkan kenaikan harga tersebut. “Sekotak kondom mungkin harganya bertambah 5 yuan, mungkin 10 yuan, paling banyak 20 yuan. Selama setahun, itu hanya beberapa ratus yuan, sangat terjangkau,” ujarnya, dikutip dari The Conversation, Minggu (8/2/2026).

China sendiri bukan satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan pro-natalis untuk menahan laju penurunan kelahiran. Namun berbagai studi menunjukkan, kebijakan fiskal semacam ini jarang menghasilkan lonjakan angka kelahiran yang berarti. Dalam sejarah China, keberhasilan menekan kelahiran justru lebih banyak dipengaruhi modernisasi, urbanisasi, dan perubahan struktur sosial, bukan semata kebijakan pemerintah.

Kini, upaya membalikkan tren tersebut menghadapi tantangan baru. Akses pendidikan yang lebih luas dan peluang kerja yang meningkat bagi perempuan membuat banyak dari mereka menunda menikah dan memiliki anak. Sejak 1990-an, penurunan angka kelahiran di China juga didorong oleh naiknya biaya hidup serta mahalnya pendidikan di semua jenjang.

Para ahli demografi turut menyoroti fenomena yang dikenal sebagai “perangkap kesuburan rendah”, yakni kondisi ketika tingkat kelahiran suatu negara turun di bawah 1,5 sehingga sangat sulit untuk kembali meningkat secara signifikan. Dalam konteks China yang juga termasuk salah satu negara termahal untuk membesarkan anak dibandingkan pendapatan rata-rata tantangan ini membuat kebijakan pajak kontrasepsi dipandang hanya berdampak marginal.

Dengan latar tersebut, sebagian masyarakat menilai pendekatan berbasis pajak belum menyentuh akar persoalan. Tanpa dukungan yang lebih komprehensif mulai dari perumahan terjangkau, biaya pendidikan yang lebih ringan, hingga jaminan pengasuhan jangka panjang ambisi pemerintah untuk mengerek angka kelahiran dinilai masih akan menghadapi jalan terjal. (alf)

Didatangi Petugas Pajak? Ini Hak Wajib Pajak dalam Skema Pengawasan PMK 111/2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menegaskan bahwa kegiatan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya memuat kewenangan petugas, tetapi juga memberikan ruang perlindungan dan hak klarifikasi bagi wajib pajak.

Dalam regulasi tersebut, DJP yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan diwajibkan menjalankan pengawasan secara bertahap dan proporsional, dimulai dari penelitian data hingga kunjungan lapangan apabila diperlukan.

Tahap awal pengawasan biasanya dilakukan melalui surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 111/2025. Pada fase ini, wajib pajak berhak memberikan tanggapan, klarifikasi, serta melampirkan dokumen pendukung atas data yang dipermasalahkan.

Batas waktu penyampaian tanggapan diatur dalam Pasal 6, yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melengkapi kewajiban secara sukarela sebelum pengawasan meningkat ke tahap berikutnya.

Apabila DJP melakukan pembahasan lanjutan atau kunjungan langsung ke tempat usaha sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (11), wajib pajak berhak mengetahui tujuan kunjungan serta meminta petugas menunjukkan surat tugas resmi. Dalam kegiatan lapangan tersebut, wajib pajak juga dapat menyampaikan penjelasan langsung terkait aktivitas usahanya.

PMK 111/2025 menempatkan kunjungan lapangan sebagai bagian dari klarifikasi data, bukan langsung sebagai pemeriksaan pajak. Artinya, pada tahap ini pendekatan yang digunakan masih bersifat administratif dan pembinaan.

Selain itu, apabila DJP menyampaikan surat imbauan sesuai Pasal 9, wajib pajak tetap diberi ruang untuk menindaklanjuti secara mandiri sebelum diterbitkan surat teguran sebagaimana Pasal 13.

Selama proses pengawasan, wajib pajak juga berhak memperoleh informasi mengenai hasil pembahasan, termasuk jika DJP melakukan perubahan data secara jabatan, pengukuhan PKP otomatis, atau pendaftaran objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 12.

Dengan pengaturan tersebut, PMK 111/2025 menegaskan bahwa pengawasan pajak tidak dijalankan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme dua arah yang memberi kesempatan klarifikasi sebelum masuk ke tahap penegakan hukum.

Pemerintah berharap pendekatan ini mampu meningkatkan kepatuhan sukarela, sekaligus memberi kepastian bagi wajib pajak bahwa setiap tindakan pengawasan memiliki dasar hukum dan tahapan yang jelas. (alf)

AS Ancam Tarif 25 Persen untuk Negara Mitra Iran, Tekanan Terhadap Perdagangan Global Meningkat

 

IKPI, Jakarta: Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang membuka jalan pengenaan tarif terhadap negara-negara yang berbisnis dengan Iran, sebagai bagian dari kebijakan tekanan ekonomi terhadap Teheran yang dinilai masih berlangsung meskipun negosiasi nuklir tengah berlangsung.  

Perintah yang diteken pada Jumat (6/2/2026) itu memberi otoritas kepada pemerintahan AS untuk menetapkan bea masuk tambahan hingga 25 persen terhadap barang impor dari negara mana pun yang membeli, mengimpor, atau memperoleh barang atau jasa dari Iran secara langsung maupun tidak langsung.  

Meski angka 25 persen itu belum bersifat final atau otomatis diberlakukan, dokumen resmi menyebutnya sebagai ilustrasi tarif yang mungkin akan diterapkan dalam praktik. Keputusan akhir mengenai negara mana saja dan berapa tarifnya akan ditentukan oleh pejabat kabinet AS, termasuk Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan, setelah melakukan evaluasi terhadap hubungan dagang negara-negara tersebut.  

Ancaman tarif ini muncul di tengah upaya negosiasi nuklir antara AS dan Iran, yang merupakan pembicaraan tingkat tinggi pertama antara kedua negara sejak lebih dari satu setengah tahun terakhir. Para pejabat AS menyebut diskusi tersebut berlangsung positif, namun Trump tetap menegaskan konsekuensi yang tajam bagi negara-negara yang tidak memutus hubungan dagang dengan Teheran.  

Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari strategi dua sisi AS: melanjutkan tekanan ekonomi sambil membuka ruang diplomasi. Menurut analis internasional, ancaman tarif tersebut bisa berimplikasi pada hubungan dagang AS dengan sejumlah negara besar yang selama ini memiliki hubungan ekonomi dengan Iran, seperti China, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara Eropa.  

Pemberlakuan tarif ini berpotensi mengubah peta perdagangan global jika benar diterapkan, terutama dalam konteks tekanan fiskal dan penerimaan bea masuk. Meskipun tujuan kebijakan ini adalah untuk memperkuat posisi AS dalam negosiasi serta mengisolasi Iran secara ekonomi, banyak pelaku pasar internasional yang khawatir tarif tinggi tersebut akan meningkatkan biaya perdagangan, menekan ekspor–impor, dan mendorong respons balasan dari negara-negara terdampak.

Perintah eksekutif ini mulai berlaku Sabtu dini hari waktu AS dan kini menjadi titik fokus diskusi global terkait hubungan perdagangan dan geopolitik di kawasan Timur Tengah dan seterusnya.  (alf)

Ekonom Sebut Target Pajak APBN 2026 Terlalu Agresif, Defisit Berpotensi Tembus 3 Persen

IKPI, Jakarta: Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai asumsi penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 terlalu optimistis. Dalam paparannya yang dikutip Sabtu (7/2/2026), Wijayanto menyebut pemerintah mematok pertumbuhan penerimaan pajak hingga 21,5 persen, jauh di atas pertumbuhan natural yang menurut perhitungannya hanya berada di kisaran 7,5 persen.

Ia memperingatkan, selisih asumsi tersebut berpotensi menekan struktur fiskal secara signifikan. “Asumsi pertumbuhan penerimaan perpajakan APBN 2026 sebesar 21,5 persen terlalu agresif. Jika menggunakan asumsi tingkat pertumbuhan natural sekitar 7,5 persen, maka pendapatan negara akan turun tajam dan defisit APBN 2026 tembus 3 persen,” ujarnya.

Selain sisi penerimaan, Wijayanto juga menyoroti kecenderungan sentralisasi anggaran melalui penurunan Transfer ke Daerah (TKD). Menurutnya, proporsi TKD terhadap belanja APBN yang semula berada di kisaran 30–35 persen kini turun tajam menjadi sekitar 18 persen pada 2026. Kondisi tersebut, kata dia, memberi sinyal terjadinya resentralisasi fiskal.

Ia menjelaskan, sekitar dua pertiga pemerintah provinsi sangat bergantung pada transfer pusat untuk menopang APBD. Ketergantungan pemerintah kabupaten dan kota bahkan lebih tinggi, dengan banyak daerah mengalokasikan 80–85 persen anggarannya hanya untuk belanja rutin. Penurunan TKD dinilai berisiko membuat pemda kesulitan secara fiskal, proyek pembangunan tertahan, hingga pemangkasan tenaga honorer.

“Pilihan Pendapatan Asli Daerah sangat terbatas; menaikkan pajak seperti PBB selain sulit juga makin sensitif,” kata Wijayanto, seraya menambahkan bahwa peran daerah sebagai motor pertumbuhan ekonomi berpotensi melemah jika tekanan fiskal ini terus berlanjut.

Dari sisi keseimbangan anggaran, Wijayanto menyebut defisit APBN 2025 yang mencapai 2,92 persen dari PDB sebagai salah satu yang terburuk pascareformasi di luar masa pandemi. Ia menilai angka tersebut sebenarnya bisa menembus 3 persen tanpa sejumlah langkah fiskal jangka pendek, seperti penundaan transfer subsidi ke BUMN energi serta praktik percepatan penerimaan pajak.

Ia juga mengingatkan bahwa defisit APBN 2026 berpotensi kembali melewati ambang 3 persen apabila asumsi penerimaan negara tetap dipertahankan terlalu agresif. Menurutnya, lonjakan pertumbuhan penerimaan seperti yang diproyeksikan pemerintah hanya pernah terjadi pada 2021–2022, ketika ekonomi sedang rebound pasca COVID-19.

Wijayanto turut menyoroti rasio pajak Indonesia yang dinilai masih rendah dan cenderung menurun. Faktor kepatuhan, deindustrialisasi, dominasi sektor informal, hingga pemberian insentif pajak yang berlebihan disebut menjadi penyebab utama. Ia memperkirakan rasio pajak 2026 tidak akan jauh berbeda, bahkan bisa lebih buruk dibanding 2025. Indonesia, kata dia, juga tertinggal dibanding negara-negara kawasan seperti Vietnam, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Tekanan fiskal tersebut diperberat oleh peningkatan beban utang. Wijayanto memperkirakan total utang pemerintah akan menembus Rp10 ribu triliun pada 2026, dengan rasio utang terhadap PDB mencapai sekitar 40 persen dalam beberapa tahun ke depan. Meski masih di bawah batas undang-undang 60 persen, ia menilai kombinasi bunga utang yang tinggi dan rasio pajak yang rendah membuat posisi fiskal semakin rentan.

Ia memaparkan, beban bunga utang kini telah menyentuh sekitar 20 persen dari pendapatan negara, jauh di atas batas aman 10 persen. Sementara rasio cicilan pokok dan bunga terhadap pendapatan negara diperkirakan mencapai lebih dari 45 persen, melampaui ambang kewaspadaan 25–35 persen yang selama ini dijadikan rujukan lembaga internasional seperti International Monetary Fund.

“Ketergantungan kepada utang semakin tinggi. Proporsi pendapatan negara yang dipergunakan untuk membayar bunga sudah lebih dari 20 persen, dan jika digabung dengan cicilan pokok bisa menembus 45 persen, jauh di atas batas aman,” pungkas Wijayanto. (alf)

en_US