SPT Tahunan Kini Banyak Bupot, DJP: Efek Data Otomatis di Coretax

IKPI, Jakarta: Sejumlah wajib pajak menemukan jumlah bukti potong (bupot) yang lebih banyak saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun ini. Fenomena tersebut muncul setelah penerapan sistem administrasi perpajakan digital Coretax DJP yang menghadirkan fitur prepopulated data sehingga data pemotongan pajak otomatis muncul di dalam SPT.

Melalui sistem ini, wajib pajak tidak lagi harus memasukkan bukti potong secara manual. Data pemotongan pajak yang dilaporkan oleh pihak pemotong akan langsung terintegrasi dan muncul pada lampiran SPT Tahunan orang pribadi.

Dalam artikel yang ditulis Muhammad Rifqi Saifudin di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dijelaskan bahwa data bupot pada Coretax akan tampil di Lampiran I bagian D dan E dalam SPT Tahunan orang pribadi.

Jenis bukti potong yang paling umum adalah formulir A1 dan A2. Bupot A1 merupakan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang diberikan kepada pegawai tetap atau penerima pensiun yang bekerja di sektor swasta.

Sementara itu, bupot A2 diberikan kepada aparatur negara seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta para pensiunannya.

Selain dua jenis tersebut, Coretax juga mencatat bukti potong lain yang dikenal sebagai BP21. Bukti potong ini umumnya diterbitkan setiap masa pajak untuk penghasilan tertentu yang dikenai pemotongan PPh 21, baik yang bersifat final maupun tidak final.

Rifqi menjelaskan, dua jenis penghasilan yang kini sering muncul dalam BP21 adalah cashback dan komisi affiliate. Cashback merupakan pengembalian sebagian nilai transaksi yang diberikan setelah pembayaran dilakukan secara penuh.

Dalam ketentuan perpajakan, cashback tetap dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi penerimanya. Karena itu, perusahaan yang memberikan cashback kepada individu wajib memotong PPh 21 dan menerbitkan bukti potong.

Jenis lainnya adalah komisi affiliate, yakni penghasilan yang diterima afiliator setelah produk yang dipromosikan berhasil terjual melalui kanal digital seperti media sosial, situs web, atau blog.

Skema komisi affiliate sendiri beragam, mulai dari pay-per-sale (PPS), pay-per-click (PPC), hingga pay-per-impression (PPI). Sama seperti cashback, pemberi komisi juga berkewajiban memotong PPh 21 dan menerbitkan bukti potong kepada penerima penghasilan.

Dengan integrasi data melalui Coretax, seluruh bukti potong tersebut dapat langsung terprefill ke dalam SPT Tahunan. Kondisi ini membuat jumlah bupot yang terlihat dalam SPT tahun ini menjadi lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa banyaknya bupot tidak otomatis membuat pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar. Status akhir SPT tetap ditentukan oleh perbandingan antara total penghasilan dalam satu tahun dengan jumlah pajak yang telah dipotong atau dibayar sebelumnya.

Karena itu, hasil akhir pelaporan SPT bisa saja tetap nihil, kurang bayar, atau bahkan lebih bayar. DJP juga menegaskan bahwa kemunculan banyak bupot merupakan bukti integrasi data perpajakan yang semakin baik, bukan karena adanya pajak baru.

Rifqi mengingatkan wajib pajak untuk memastikan pengisian data dalam lampiran SPT sudah benar, khususnya pada Lampiran I bagian D yang memuat penghasilan neto dan bagian E yang berisi daftar bukti potong.

Apabila data tersebut tidak diisi secara tepat, hasil perhitungan pajak dalam induk SPT berpotensi menghasilkan status lebih bayar atau kurang bayar yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Banyak bupot di Coretax DJP merupakan bukti integrasi data perpajakan. Tidak ada pajak baru yang dipungut oleh DJP, dan DJP juga tidak menambah penghasilan wajib pajak,” tulis Rifqi. (alf)

Mendagri Dorong Sistem Pembayaran Pajak Daerah Mirip QRIS

IKPI, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah mempercepat inovasi digital dalam sistem pembayaran pajak daerah guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sistem yang tengah didorong pemerintah itu dirancang terintegrasi secara daring dan memiliki mekanisme serupa dengan sistem pembayaran digital QRIS yang dikembangkan oleh Bank Indonesia.

Tito menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan pembayaran pajak daerah dilakukan secara langsung melalui kanal digital sehingga dana yang dibayarkan masyarakat dapat langsung masuk ke rekening pemerintah daerah tanpa harus melalui perantara.

“Kalau yang nasionalnya, saya sudah bicara dengan Gubernur BI. Beliau membuat sistem yang seperti QRIS itu, tapi online. Supaya nanti bisa di-connect dengan semua pemerintah daerah, sehingga bisa masuk langsung ke Dispenda,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

Pernyataan itu disampaikan Tito saat menghadiri penutupan Kepulauan Riau Ramadan Fair 2026 yang digelar di halaman Gedung Dekranasda, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (8/3/2026).

Menurut Tito, digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah penting untuk memastikan pajak yang dibayarkan masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah. Ia menegaskan bahwa upaya meningkatkan PAD tidak harus dilakukan dengan menambah jenis pajak baru yang berpotensi membebani masyarakat.

Ia mencontohkan transaksi di sektor perhotelan, restoran, dan kafe, di mana konsumen sebenarnya telah membayar pajak setiap kali melakukan transaksi. Namun dalam praktiknya, pajak tersebut lebih dulu dikumpulkan oleh pelaku usaha sebelum disetorkan ke pemerintah daerah.

“Pertanyaannya, apakah uang itu disampaikan ke Dispenda sama dengan yang dikumpulkan?” ujar Tito.

Dengan sistem pembayaran pajak yang terhubung secara digital dan real time, pemerintah berharap pembayaran pajak oleh konsumen dapat langsung tercatat dan masuk ke rekening pemerintah daerah. Skema ini dinilai dapat mengurangi potensi kebocoran sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah.

Tito menilai digitalisasi tersebut juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan. Menurutnya, apabila sistem ini berjalan baik, maka PAD dapat meningkat tanpa perlu menaikkan tarif atau menciptakan jenis pajak baru.

Ia juga mencontohkan keberhasilan Kabupaten Badung di Provinsi Bali yang mampu membangun kemandirian fiskal dari sektor pariwisata, khususnya melalui pajak hotel dan restoran. Tingginya PAD membuat daerah tersebut tetap stabil meskipun terjadi pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Tito melihat potensi serupa juga dimiliki Provinsi Kepulauan Riau, khususnya di wilayah Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun yang memiliki sektor hospitality dan pariwisata yang berkembang pesat.

Menurutnya, kawasan tersebut berpeluang menjadi destinasi MICE (Meeting, Incentive, Conference, and Exhibition) berskala nasional, sejajar dengan kota-kota besar seperti Jakarta, Bali, Yogyakarta, dan Surabaya.

“Ini kalau bisa dibuat sistem seperti itu, baik nasional maupun inisiatif daerah sendiri silakan. Intinya tidak bocor, PAD akan kuat sehingga daerah bisa mandiri secara fiskal,” kata Tito. (alf)

DJP Catat 6,68 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Target 15 Juta Hingga Akhir Maret

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) terus bertambah menjelang batas waktu penyampaian. Hingga Senin, 9 Maret 2026, tercatat sebanyak 6,68 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.

Data tersebut menunjukkan peningkatan cukup signifikan dibandingkan posisi awal bulan. Pada 1 Maret 2026, jumlah SPT yang telah dilaporkan baru mencapai sekitar 5,1 juta laporan.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 8 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat sebanyak 6.691.081 SPT,” demikian keterangan resmi DJP yang disampaikan pada Senin (9/3/2026).

DJP sendiri menargetkan jumlah pelaporan SPT tahun ini dapat mencapai 15 juta wajib pajak. Untuk mencapai target tersebut, otoritas pajak berharap tren pelaporan terus meningkat menjelang tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu terakhir jumlah pelaporan SPT yang masuk melalui sistem perpajakan digital terus bertambah. Rata-rata laporan yang diterima setiap hari kerja bahkan sudah melampaui 250 ribu SPT.

“Jadi kami menargetkan kalau bisa setiap hari aktivitas wajib pajak yang melapor itu di atas 250 ribu,” ujar Bimo dalam media briefing di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026.

Menurutnya, sistem administrasi perpajakan baru berbasis digital, yakni Coretax DJP, sejauh ini mampu mengantisipasi lonjakan laporan harian yang cukup tinggi dari para wajib pajak.

Selain itu, DJP juga memperluas kanal layanan dalam ekosistem Coretax guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dua kanal tambahan yang diperkenalkan adalah Coretax Form dan Coretax Mobile atau M-Pajak.

Coretax Form merupakan fasilitas tambahan yang memungkinkan wajib pajak orang pribadi dengan status SPT nihil untuk melaporkan kewajiban pajaknya secara lebih fleksibel. Melalui kanal ini, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax, mengisinya secara offline, lalu mengunggah kembali dokumen tersebut ke dalam sistem.

Sementara itu, Coretax Mobile hadir sebagai aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat seluler. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax sekaligus registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KOSE) secara lebih praktis melalui telepon genggam.

DJP berharap kehadiran berbagai kanal layanan tersebut dapat meningkatkan inklusivitas layanan perpajakan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet atau tingkat literasi digital yang beragam. Dengan demikian, proses pelaporan SPT diharapkan semakin mudah diakses oleh seluruh wajib pajak di Indonesia.

Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan hingga 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026. DJP mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari potensi kendala teknis akibat lonjakan akses menjelang tenggat waktu. (alf)

Bank Dunia: Ambang Batas PKP Rp4,8 Miliar Terlalu Tinggi, Hambat Integrasi UMKM ke Ekonomi Formal

IKPI, Jakarta: Kebijakan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia kembali menjadi sorotan World Bank atau Bank Dunia. Dalam laporan terbarunya, lembaga tersebut menilai batas omzet Rp4,8 miliar per tahun untuk kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terlalu tinggi dan berpotensi menghambat transformasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi bisnis yang lebih formal dan berkembang.

Sorotan tersebut tertuang dalam laporan berjudul Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur. Bank Dunia menyebut kebijakan ambang batas PKP sebagai salah satu hambatan struktural dalam sistem perpajakan yang secara tidak langsung mendorong banyak UMKM tetap berada dalam sektor informal.

Menurut Bank Dunia, tingginya batas omzet tersebut membuat sebagian pelaku usaha justru memilih untuk tidak memperbesar usahanya. Alih-alih naik kelas, mereka cenderung menjaga skala usaha tetap di bawah batas PKP agar tidak terbebani kewajiban administrasi dan kepatuhan pajak yang lebih kompleks.

Laporan itu juga mencatat bahwa ambang batas PKP di Indonesia mencapai hampir enam kali lipat lebih tinggi dibandingkan rata-rata batas pendaftaran PPN di negara-negara maju yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Kondisi ini dinilai mempersempit basis pemungutan PPN di Indonesia.

Akibat dari kebijakan tersebut, kontribusi pelaku usaha kecil terhadap penerimaan PPN menjadi sangat terbatas. Bank Dunia mencatat saat ini hanya sekitar 0,3 persen usaha kecil di Indonesia yang terdaftar dan berkontribusi dalam sistem PPN.

Laporan yang dipimpin oleh dua ekonom senior Bank Dunia, William Seitz dan Wael Mansour, menjelaskan bahwa ambang batas yang terlalu tinggi membuat jumlah usaha menengah yang masuk dalam sistem PPN menjadi sangat sedikit. Hal ini pada akhirnya berdampak pada kurang optimalnya efisiensi pengumpulan pajak.

“Karena ambang batas PPN jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan usaha mikro dan kecil di Indonesia, ambang batas yang tinggi ini terutama membatasi jumlah usaha menengah yang terdaftar dalam sistem PPN, sehingga mengurangi efisiensi pengumpulan pajak,” tulis laporan tersebut.

Di sisi lain, Bank Dunia mengakui bahwa pembebasan dari kewajiban PPN memang memberi manfaat bagi sebagian besar UMKM. Tanpa status PKP, pelaku usaha tidak perlu menanggung beban administratif dan biaya kepatuhan yang biasanya melekat pada kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN.

Namun, kebijakan ini juga memiliki konsekuensi lain. UMKM yang tidak berstatus PKP tidak dapat menerbitkan faktur PPN, sehingga seringkali dianggap kurang menarik sebagai mitra bisnis bagi perusahaan besar yang membutuhkan faktur pajak untuk mengkreditkan pajak masukan mereka.

Kondisi administratif tersebut pada akhirnya menghambat terbentuknya hubungan rantai pasok antara sektor informal dan sektor formal. Padahal, keterhubungan dengan perusahaan besar dan akses ke pasar yang lebih luas menjadi faktor penting bagi pertumbuhan UMKM.

Bank Dunia menilai keterkaitan dalam rantai pasok merupakan salah satu indikator kuat bagi peningkatan kinerja usaha. Oleh karena itu, lembaga tersebut menilai ambang batas PKP yang terlalu tinggi justru menimbulkan dampak ganda bagi perekonomian.

“Ambang batas PPN yang tinggi tidak hanya menurunkan potensi penerimaan pajak, tetapi juga menghambat integrasi UMKM ke dalam ekonomi formal, sehingga membatasi potensi pertumbuhan dan kontribusi UMKM terhadap pembangunan ekonomi,” demikian kesimpulan Bank Dunia dalam laporan tersebut. (alf)

Pemkab Dharmasraya Bidik Pajak Air Permukaan Rp9,3 Miliar

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, mulai menggenjot potensi penerimaan daerah dari sektor pajak air permukaan yang diperkirakan dapat mencapai Rp9,3 miliar per tahun. Langkah ini dilakukan melalui penegasan regulasi, sosialisasi kepada pelaku usaha, serta verifikasi langsung ke lapangan.

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengatakan aturan mengenai pajak air permukaan sebenarnya sudah lama berlaku. Namun dalam praktiknya, pemanfaatan potensi penerimaan dari sektor tersebut masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penguatan implementasi.

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini kembali mengingatkan seluruh pihak yang memanfaatkan air permukaan agar memahami kewajiban perpajakan yang berlaku. Upaya ini tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga bagian dari strategi konkret untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Makanya kami mengingatkan kembali agar seluruh pihak memahami kewajiban dan mekanismenya. Ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi langkah konkret agar potensi pendapatan daerah yang selama ini belum optimal benar-benar terealisasi,” ujar Annisa dalam keterangan resmi yang dikutip pada Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa angka potensi Rp9,3 miliar yang saat ini muncul masih bersifat estimasi awal. Nilai tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan karena masih ada sejumlah faktor teknis yang harus dihitung secara lebih detail.

Beberapa faktor yang masih perlu dianalisis antara lain jumlah titik pengambilan air (intake), dampak lingkungan dari pemanfaatan air, serta pengaruhnya terhadap masyarakat di sekitar lokasi pemanfaatan. Seluruh aspek tersebut akan dihitung secara komprehensif sebelum penetapan potensi pajak dilakukan secara final.

Sebagai tindak lanjut, tim teknis dari pemerintah provinsi bersama tim dari pemerintah kabupaten akan melakukan verifikasi lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa perhitungan potensi pajak dilakukan secara akurat, transparan, dan adil bagi seluruh pihak.

Pemerintah daerah juga menargetkan proses verifikasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Dengan demikian, laporan terkait potensi pajak air permukaan dapat segera disampaikan ke pemerintah pusat dan penerimaan daerah bisa mulai direalisasikan.

“Kami menargetkan proses ini dapat diselesaikan secepat mungkin agar pelaporan bulanan ke pusat berjalan lancar dan penerimaan bisa segera masuk sebagai bagian dari PAD,” kata Annisa.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatra Barat Media Iswandi menjelaskan bahwa penghitungan potensi pajak air permukaan sebenarnya sudah dimulai sejak 2022. Pada tahap awal, program tersebut lebih difokuskan pada objek produksi seperti pabrik atau fasilitas pengolahan milik perusahaan.

Pada tahun ini, cakupan penghitungan diperluas dengan memasukkan sektor perkebunan non-rakyat sebagai objek pajak. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam regulasi yang menyatakan bahwa pemanfaatan air permukaan oleh sektor non-rakyat termasuk dalam basis pengenaan pajak daerah.

Menurut Media, estimasi awal sebesar Rp9,3 miliar masih didasarkan pada perhitungan dari satu titik pengambilan air utama. Karena itu, angka tersebut masih dapat berubah setelah proses verifikasi lapangan dilakukan secara menyeluruh.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme penegakan hukum jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaporan atau pembayaran pajak air permukaan. Mekanisme tersebut meliputi pemberian peringatan secara bertahap hingga pengenaan sanksi denda.

“Jika ditemukan ketidakpatuhan, telah tersedia mekanisme hukum berupa peringatan bertahap hingga sanksi denda, yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menjamin kepastian hukum,” ujarnya. (alf)

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak Tetap Terjaga Meski Akses Informasi Diperluas

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kerahasiaan data wajib pajak tetap menjadi prioritas utama meskipun pemerintah memperluas akses penghimpunan data dan informasi melalui kebijakan terbaru. Otoritas pajak memastikan sistem keamanan data telah disiapkan secara berlapis untuk melindungi informasi perpajakan masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa prinsip kerahasiaan wajib pajak telah menjadi bagian mendasar dalam sistem administrasi perpajakan. Hal tersebut juga menjadi landasan utama dalam pengelolaan data yang dihimpun DJP.

“Sudah pasti sesuai dengan Pasal 34 terkait kerahasiaan wajib pajak. Itu memang sudah menjadi ruh kami dan sudah tertanam dalam sistem yang kami gunakan,” ujar Bimo, dikutip, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan, penguatan perlindungan data tersebut juga telah melalui proses konsultasi dengan sejumlah lembaga negara yang memiliki otoritas di bidang keamanan digital. DJP, kata dia, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan keamanan sistem.

Menurut Bimo, hasil konsultasi tersebut menunjukkan bahwa sistem teknologi informasi DJP memiliki kapasitas yang memadai untuk menjaga keamanan dan kedaulatan data wajib pajak. Hal ini termasuk perlindungan terhadap data transaksi kartu kredit yang cakupannya diperluas dalam kebijakan terbaru.

Selain pengujian internal, DJP juga melakukan uji keamanan sistem melalui penetration test yang melibatkan sejumlah lembaga independen. Pengujian tersebut turut melibatkan lembaga negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Intelijen Strategis (BAIS).

“Tidak hanya BSSN, tetapi juga sudah ada penetration test dari beberapa lembaga independen, termasuk BIN dan BAIS. Jadi kami menjamin sovereignty dan security-nya,” kata Bimo.

Perluasan akses data tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228/2017. Aturan baru ini memperluas cakupan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi kepada DJP.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 27 Februari 2026. Pemerintah menyatakan aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas mekanisme penghimpunan data untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Dalam regulasi terbaru itu, cakupan lembaga penyelenggara kartu kredit yang wajib melaporkan data ke DJP juga diperluas. Jika sebelumnya hanya 23 entitas yang diwajibkan melaporkan data transaksi, kini jumlahnya meningkat menjadi 27 bank dan lembaga keuangan.

Beberapa bank besar yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, hingga PT Bank CIMB Niaga Tbk. Selain itu, sejumlah lembaga pembiayaan juga masuk dalam daftar seperti AEON Credit Services Indonesia dan Honest Financial Technologies.

Dalam ketentuan terbaru, seluruh lembaga tersebut diwajibkan mulai menyampaikan data dan informasi kepada DJP paling lambat pada Maret 2027. Penyampaian data dilakukan secara elektronik melalui sistem daring dan bersifat tahunan.

Data yang dilaporkan mencakup informasi penerimaan merchant dari transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit. Informasi tersebut akan digunakan DJP untuk mendukung pengawasan kepatuhan perpajakan sekaligus memperkuat basis data perpajakan nasional.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa pemanfaatan data tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang ketat, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan data wajib pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan. (alf)

Begini Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Pajak Wajib Punya Akun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan penggunaan sistem Coretax sebagai platform utama administrasi perpajakan, termasuk untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Mulai tahun 2026, wajib pajak diminta menggunakan akun Coretax untuk menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan sistem baru tersebut, proses pelaporan SPT kini terintegrasi dalam satu portal digital. Wajib pajak yang belum memiliki atau belum mengaktifkan akun Coretax perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan NPWP, proses aktivasi dapat dilakukan melalui menu “Lupa Kata Sandi”.

Selanjutnya, wajib pajak diminta memasukkan NIK pada kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon genggam, kemudian ketik ulang alamat email serta nomor gawai yang digunakan. Setelah mengisi captcha dan mencentang pernyataan, pengguna dapat menekan tombol “Kirim”.

DJP kemudian akan mengirimkan tautan untuk mengubah kata sandi melalui email. Wajib pajak cukup membuka tautan tersebut dan membuat password baru. Setelah proses ini selesai, akun Coretax dapat digunakan untuk login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.

Setelah berhasil masuk ke sistem, wajib pajak perlu membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang akan digunakan saat menandatangani SPT secara digital. Caranya dengan membuka menu “Portal Saya”, kemudian memilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

Pada bagian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP”, kemudian buat passphrase sebagai kode keamanan. Setelah mencentang pernyataan yang tersedia, klik “Simpan” untuk menyelesaikan proses pembuatan kode otorisasi.

Setelah akun dan kode otorisasi siap, wajib pajak dapat mulai menyusun laporan SPT Tahunan melalui menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”. Dari menu tersebut, pilih submenu yang sama, kemudian klik “Buat Konsep SPT” dan pilih jenis “PPh Orang Pribadi”.

Selanjutnya, pilih “SPT Tahunan” pada jenis periode, lalu tentukan periode pajak Januari 2025 hingga Desember 2025. Setelah itu pilih model SPT “Normal”, kemudian klik “Buat Konsep SPT”. Sistem akan menampilkan konsep SPT yang dapat mulai diisi dengan menekan ikon pensil.

Pengisian SPT pada sistem Coretax dilakukan dengan menjawab pertanyaan dalam formulir induk SPT. Beberapa data identitas wajib pajak biasanya sudah terisi otomatis oleh sistem melalui mekanisme prepopulated, sehingga wajib pajak tidak perlu memasukkan kembali data tersebut.

Sebagai contoh, bagi karyawan yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, pengisian dimulai dengan menjawab pertanyaan mengenai sumber penghasilan dari pekerjaan. Setelah itu, wajib pajak akan diminta mengisi lampiran terkait penghasilan, termasuk memasukkan data dari bukti potong yang diberikan oleh perusahaan.

Pada bagian lain, wajib pajak juga diminta memilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), misalnya K/0 bagi wajib pajak yang sudah menikah tanpa tanggungan. Jika pajak yang terutang sama dengan pajak yang telah dipotong pemberi kerja, maka status SPT akan tercatat nihil.

Selain data penghasilan, wajib pajak juga wajib mengisi daftar harta dan utang pada lampiran yang tersedia. Pengisian daftar harta menjadi salah satu bagian penting karena bersifat wajib dalam pelaporan SPT Tahunan.

Setelah seluruh data selesai diisi, langkah terakhir adalah melaporkan SPT dengan menekan tombol “Bayar dan Lapor”. Pada tahap ini, wajib pajak perlu memilih Kode Otorisasi DJP sebagai metode penandatanganan digital dan memasukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya.

Jika proses berhasil, SPT akan tercatat sebagai telah dilaporkan. Wajib pajak dapat melihat status pelaporan pada menu “SPT Dilaporkan”, sekaligus mengunduh Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda resmi bahwa laporan pajak telah diterima oleh DJP.

Dengan sistem digital tersebut, DJP berharap pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan lebih cepat dan mudah tanpa harus datang ke kantor pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan setiap tahun. (alf)

Telat Lapor SPT Bisa Didenda hingga Rp1 Juta, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan. Pasalnya, keterlambatan menyampaikan SPT dapat berujung pada sanksi administrasi berupa denda yang nilainya mencapai Rp1 juta.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 7 ayat (1), wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai tenggat waktu akan dikenai denda administrasi. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan sebesar Rp100.000, sedangkan bagi wajib pajak badan mencapai Rp1.000.000.

Sanksi tersebut dapat dikenakan apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan hingga melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Untuk wajib pajak orang pribadi, tenggat pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret 2026.

Selain pengenaan denda, DJP juga dapat mengambil langkah lanjutan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Teguran sebagai pengingat resmi agar wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan.

Setelah surat teguran diterbitkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat melakukan penelitian lebih lanjut terhadap data perpajakan wajib pajak yang bersangkutan. Penelitian tersebut dilakukan untuk memastikan apakah masih terdapat kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

Apabila dari hasil penelitian ditemukan adanya pajak yang belum dibayarkan, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dokumen ini berisi rincian kewajiban pajak yang harus dibayarkan, termasuk denda keterlambatan serta sanksi administrasi lainnya.

Karena itu, DJP mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan hingga mendekati tenggat waktu. Selain berisiko terkena sanksi, kebiasaan melapor pada saat mendekati batas waktu juga berpotensi menimbulkan kepadatan sistem pelaporan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya juga mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan lebih awal. Menurutnya, kebiasaan melaporkan SPT pada saat “injury time” perlu dikurangi agar proses pelaporan berjalan lebih lancar.

Sementara itu, data DJP per 5 Maret 2026 menunjukkan jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan baru mencapai sekitar 6 juta atau sekitar 42,85 persen dari target 14 juta SPT tahun ini. Artinya, masih ada jutaan wajib pajak yang belum menyampaikan laporan tahunannya.

Untuk mempermudah pelaporan, DJP saat ini menyediakan berbagai kanal digital, termasuk melalui sistem Coretax Form. Otoritas pajak juga tengah menyiapkan aplikasi Coretax Mobile yang diharapkan dapat semakin memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak. (alf)

Ekonom: Kebijakan Perluasan Pelaporan Data Transaksi Kartu Kredit Perkuat Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Ekonom menilai kebijakan pemerintah yang memperluas kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan bank serta lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data transaksi merchant kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance Eko Listiyanto mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memanfaatkan data transaksi keuangan sebagai alat untuk memantau kepatuhan wajib pajak.

“Ini bagian dari upaya untuk melihat kepatuhan wajib pajak melalui proksi transaksi kartu kreditnya,” ujar Eko, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, transaksi kartu kredit dapat mencerminkan aktivitas ekonomi seseorang maupun suatu usaha. Dengan memanfaatkan data tersebut, otoritas pajak dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai potensi kewajiban pajak wajib pajak.

Eko menilai kebijakan ini sejalan dengan tren penguatan administrasi perpajakan yang semakin berbasis data. Melalui integrasi data transaksi keuangan, pengawasan pajak dapat dilakukan lebih efektif tanpa harus selalu mengandalkan pemeriksaan langsung.

Meski demikian, ia mengakui kebijakan ini berpotensi memengaruhi perilaku sebagian masyarakat dalam menggunakan kartu kredit, terutama untuk transaksi bernilai besar.

Namun, menurutnya masyarakat tidak perlu khawatir selama transaksi dilakukan secara wajar dan tidak bertujuan untuk menghindari kewajiban pajak.

“Jika tujuan transaksinya normal, bukan untuk menghindari pajak, maka sebenarnya tidak perlu khawatir,” kata Eko.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga memperluas daftar bank dan lembaga pembiayaan yang wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit. Secara keseluruhan terdapat 27 entitas yang masuk dalam daftar wajib lapor, meningkat dari 23 entitas yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017.

Data yang wajib dilaporkan meliputi identitas bank atau lembaga, identitas merchant, tahun settlement transaksi, total nilai transaksi settlement, hingga jumlah transaksi yang dibatalkan. Pelaporan dilakukan secara elektronik dengan batas waktu pertama paling lambat Maret 2027 dan selanjutnya setiap akhir Maret pada tahun berikutnya. (alf)

Penerimaan Pajak NTB Februari 2026 Capai Rp339 Miliar, PPN Jadi Penopang

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Februari 2026 tercatat mencapai Rp339,15 miliar atau sekitar 8,69 persen dari target penerimaan tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp3,9 triliun. Kinerja tersebut menunjukkan tren positif pada sejumlah jenis pajak utama, dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi salah satu penopang utama penerimaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, mengatakan struktur penerimaan pajak di NTB masih didominasi oleh pajak berbasis penghasilan serta konsumsi domestik.

Menurut Judiana, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) hingga akhir Februari terealisasi sebesar Rp232,73 miliar. Sementara itu, penerimaan dari PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat mencapai Rp300,79 miliar.

Ia menjelaskan bahwa PPN Dalam Negeri menjadi penopang utama penerimaan dengan realisasi Rp296,44 miliar dan pertumbuhan yang sangat tinggi, mencapai 273,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Penurunan pada pos Pajak Lainnya sebesar Rp194,38 miliar terutama disebabkan pemindahbukuan atas deposit pajak ke jenis PPh dan PPnBM, sehingga bersifat administratif dan tidak mencerminkan perlambatan aktivitas ekonomi,” ujar Judiana, Jumat (6/3/2026).

Selain PPN, sejumlah jenis pajak lainnya juga menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan. PPh Pasal 21 tumbuh 121,6 persen, sedangkan PPh Final meningkat 29,4 persen. Hal ini mencerminkan stabilitas pembayaran penghasilan tenaga kerja serta kepatuhan wajib pajak dalam skema pajak final.

PPh Pasal 25 baik untuk badan maupun orang pribadi juga menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 11,6 persen dan 12,3 persen. Sementara itu, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 masing-masing melonjak 326,1 persen dan 47,4 persen, menandakan meningkatnya aktivitas perdagangan dan jasa di wilayah tersebut.

Dari sisi sektoral, sektor administrasi pemerintahan menjadi kontributor terbesar dengan realisasi penerimaan sebesar Rp57,3 miliar atau sekitar 39,5 persen dan tumbuh 40,7 persen. Sektor perdagangan juga mencatat pertumbuhan kuat sebesar 64,5 persen dengan realisasi Rp75,1 miliar atau sekitar 22,28 persen dari total penerimaan.

Sektor pegawai, akomodasi dan makan minum, serta industri juga menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan masing-masing 61,2 persen, 63,3 persen, dan 46,1 persen. Sementara itu, sektor jasa keuangan mengalami kontraksi sebesar 20,7 persen yang dipengaruhi dinamika pembayaran serta pergeseran basis penerimaan.

Dari sisi kepatuhan, realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Februari 2026 tercatat sebanyak 81.118 SPT. Jumlah tersebut terdiri atas 79.552 SPT wajib pajak orang pribadi dan 1.636 SPT wajib pajak badan.

Judiana menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan kini sepenuhnya menggunakan sistem Coretax DJP. Wajib pajak diimbau memastikan akun aktif serta mengklik tombol “Posting SPT” sebelum pengiriman agar data tersampaikan dengan benar.

“DJP juga membuka layanan pada akhir pekan untuk mendukung kelancaran pelaporan. Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya dan masyarakat dihimbau waspada terhadap penipuan,” kata Judiana.

Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus ekonomi melalui kebijakan fiskal. Melalui PMK Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas tiket pesawat untuk periode pembelian 10 Februari hingga 29 Maret 2026 dan periode penerbangan 14 Maret hingga 29 Maret 2026. Insentif ini diberikan menjelang Ramadan guna mendukung mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. (alf)

en_US