Barang Pindahan Lewat Titip Kirim Tetap Wajib Lapor Bea Cukai

IKPI, Jakarta: Barang pindahan dari luar negeri yang dikirim melalui jasa ekspedisi tidak otomatis bebas proses. Pemerintah menegaskan, barang pindahan tetap wajib melalui prosedur kepabeanan sebelum bisa dikeluarkan dari kawasan pabean.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan. Aturan tersebut menyebut, barang pindahan boleh masuk melalui bawaan penumpang maupun jasa kiriman, tetapi seluruhnya wajib dilaporkan secara resmi.

Pelaporan dilakukan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) secara elektronik. Tanpa PIBK, barang tidak dapat diproses sebagai barang pindahan dan berisiko diperlakukan sebagai impor biasa.

Untuk barang yang dibawa langsung oleh penumpang, pemeriksaan awal dilakukan di bandara atau pelabuhan. Prosesnya mengikuti ketentuan barang bawaan penumpang, kemudian dilanjutkan penelitian dokumen oleh pejabat Bea Cukai yang menangani layanan impor penumpang.

Berbeda halnya dengan barang yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Pemeriksaan dilakukan di kantor Bea Cukai tempat barang masuk, mencakup pengecekan dokumen, pemeriksaan fisik, hingga penetapan fasilitas sesuai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak barang kiriman.

Petugas yang memeriksa persyaratan barang pindahan pada kedua jalur tersebut harus minimal setingkat pengawas. Ketentuan ini dimaksudkan agar keputusan terkait fasilitas barang pindahan dilakukan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas barang pindahan tidak disalahgunakan, misalnya untuk menghindari bea masuk atau membawa barang dalam jumlah tidak wajar dengan alasan pindahan.

Pada akhirnya, jalur apa pun yang dipilih dibawa sendiri atau dikirim lewat jasa ekspedisi barang pindahan tetap harus dilaporkan, diverifikasi, dan memenuhi semua syarat sebagai barang pindahan yang sah menurut Pasal 14 PMK 25/2025. (bl)

Salah Isi Dokumen P3B, Dampaknya Bisa Kena Pajak Lebih Mahal

IKPI, Jakarta: Wajib pajak yang ingin menikmati tarif pajak lebih rendah melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) kini harus jauh lebih berhati-hati. Pemerintah menegaskan, kesalahan atau kelalaian dalam mengisi dokumen P3B bisa membuat fasilitas pajak batal, bahkan berujung pada pemotongan pajak yang lebih besar dari seharusnya.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025. Pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas P3B hanya dinikmati oleh pihak yang benar-benar memenuhi syarat, bukan sekadar mengaku berasal dari negara mitra perjanjian pajak.

Pasal 16 PMK 112/2025 menegaskan bahwa wajib pajak dan pihak pemotong pajak wajib menyiapkan dokumen secara lengkap dan benar. Mulai dari keterangan domisili, identitas penerima penghasilan, hingga bukti bahwa pihak tersebut memang berhak atas fasilitas P3B. Jika ada data yang salah atau tidak lengkap, tarif pajak normal dapat langsung diberlakukan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memperketat kewajiban penyimpanan dokumen. Pemotong pajak harus menyimpan seluruh bukti secara rapi. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian, koreksi pajak dapat dikenakan dan risiko sanksi administratif tidak bisa dihindari.

Aturan ini muncul karena masih banyak kasus penyalahgunaan fasilitas P3B. Ada yang menggunakan surat domisili dari pihak yang tidak berwenang, ada pula yang salah mengisi formulir namun tetap memaksakan klaim. Dengan pengetatan ini, praktik “asal klaim” diharapkan bisa ditekan.

Meski begitu, pemerintah tetap memberi ruang perbaikan. Jika wajib pajak sudah terlanjur dipotong pajak lebih tinggi karena dokumen belum lengkap, masih dimungkinkan untuk mengajukan pembetulan dan permohonan pengembalian, selama dokumen kemudian dilengkapi sesuai prosedur yang berlaku.

Bagi pelaku usaha yang patuh, pengetatan ini justru memberi kepastian. Standar dokumen semakin jelas, sehingga pengusaha bisa merencanakan transaksi lintas negara dengan lebih aman tanpa khawatir fasilitas pajak tiba-tiba ditolak. (bl)

Tak Bisa Lagi “Cuci Tangan”, Pertanggungjawaban Pidana Pajak Diperluas

IKPI, Jakarta: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 memperluas lingkup pertanggungjawaban dalam perkara tindak pidana pajak. Aturan ini menegaskan, praktik “cuci tangan” atau saling melempar kesalahan kini tak lagi memiliki ruang di pengadilan.  

Melalui Pasal 5, Mahkamah Agung menegaskan bahwa setiap orang baik individu maupun korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran pajak, baik dengan sengaja maupun karena kealpaan. Termasuk di dalamnya pihak yang menyuruh, ikut melakukan, menganjurkan, membantu, hingga pihak yang menerima manfaat dari kejahatan pajak.  

Pengaturan ini secara tegas menutup ruang bagi pelaku utama yang bersembunyi di balik bawahan atau pihak teknis. Niat jahat (mens rea) serta manfaat yang diterima menjadi unsur penting yang dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara.

Tak hanya itu, tanggung jawab pidana juga melekat pada korporasi. Pengurus, pengendali kebijakan, bahkan pihak yang berada di luar struktur formal tetapi memiliki kendali atas keputusan perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban. Pembubaran, pailit, atau penghentian kegiatan usaha tidak otomatis menghapus kewajiban pidana.  

Pada saat bersamaan, Pasal 7 memisahkan secara tegas pelanggaran administratif dengan tindak pidana. Pelanggaran administratif tetap diselesaikan melalui sanksi administrasi, sementara perbuatan yang telah memenuhi unsur pidana diproses melalui jalur hukum pidana. Kedua mekanisme ini bukan tahapan berurutan, melainkan berjalan sesuai sifat pelanggarannya.  

Penegasan ini mengoreksi anggapan bahwa pembayaran sanksi administrasi otomatis menghentikan proses pidana. Dalam kerangka baru, sanksi administrasi tidak menghalangi penuntutan apabila perbuatan sudah masuk kategori kejahatan pajak.

Lebih lanjut, PERMA memberikan panduan kepada hakim agar proses penanganan perkara mulai dari pemeriksaan bukti permulaan hingga persidangan berjalan proporsional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.  

Dengan perluasan tanggung jawab ini, negara berharap tidak ada lagi pihak yang bisa bersembunyi di balik struktur, jabatan, atau nama perusahaan. Siapa pun yang menikmati, memerintah, ataupun ikut serta dalam kejahatan pajak kini berada dalam jangkauan hukum. (bl)

Trump Tunda Kenaikan Tarif Furnitur hingga 2027

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menyesuaikan kebijakan perdagangannya menjelang pergantian tahun. Gedung Putih mengumumkan bahwa kenaikan tarif impor untuk sejumlah produk furnitur mulai dari furnitur berlapis kain, lemari dapur, hingga meja rias ditangguhkan selama satu tahun.

Dengan keputusan tersebut, rencana kenaikan tarif yang semula akan berlaku pada akhir 2025 digeser ke 2027. Penundaan itu diteken hanya beberapa jam sebelum tahun berganti, ketika Trump menandatangani proklamasi yang menghentikan sementara lonjakan tarif yang dikhawatirkan menekan konsumen.

Sebelumnya, kebijakan tarif ini merupakan bagian dari strategi proteksionis yang dijalankan sejak awal masa jabatannya pada 2025. Pada September lalu, Trump menetapkan tarif 25 persen untuk lemari dapur dan furnitur berlapis kain impor. Kebijakan itu mulai berlaku pada Oktober, dengan rencana kenaikan berikutnya menjadi 50 persen untuk lemari dapur dan 30 persen untuk furnitur berlapis kain pada 2026.

Namun lewat keputusan terbaru, kenaikan lanjutan tersebut ditunda. Untuk sementara, tarif tetap berada di level 25 persen.

Langkah ini diambil di tengah meningkatnya keluhan publik atas kenaikan harga perlengkapan rumah tangga. Bahkan sebelum tarif 25 persen diberlakukan, harga furnitur sudah terdorong naik akibat bea masuk atas berbagai produk dari China dan Vietnam dua pemasok utama furnitur ke pasar Amerika Serikat. (alf)

Utang Membengkak, Para Ekonom Peringatkan Risiko Dominasi Fiskal di AS

IKPI, Jakarta: Panel ekonom terkemuka memperingatkan bahwa lonjakan utang pemerintah Amerika Serikat berpotensi menimbulkan risiko jangka panjang serius bagi perekonomian negara tersebut. Kekhawatiran utama adalah skenario ketika bank sentral terpaksa memprioritaskan penurunan biaya utang ketimbang memerangi inflasi kondisi yang dikenal sebagai fiscal dominance atau dominasi fiskal.

Mantan Menteri Keuangan sekaligus eks Gubernur Federal Reserve, Janet Yellen, menilai tanda-tanda menuju situasi tersebut kian terlihat.

“Prasyarat bagi dominasi fiskal jelas semakin menguat,” ujar Yellen dalam diskusi panel di pertemuan tahunan American Economic Association di Philadelphia, Minggu (4/1/2025).

Proyeksi Kantor Anggaran Kongres (CBO) menunjukkan defisit anggaran AS pada tahun ini berpotensi menembus US$1,9 triliun. Jika tren berlanjut, total utang pemerintah bisa setara 100% produk domestik bruto (PDB), dan diperkirakan membengkak hingga sekitar 118% PDB dalam sepuluh tahun mendatang.

Yellen juga menyinggung tekanan politik terhadap The Fed. Ia menyebut Presiden Donald Trump secara terang-terangan mendorong bank sentral memangkas suku bunga demi menekan beban pembayaran utang. Sebelumnya, Yellen bahkan memperingatkan bahwa AS bisa “terpeleset” ke situasi layaknya banana republic bila kebijakan moneter dipaksa tunduk pada kepentingan fiskal.

Pandangan serupa disampaikan mantan Presiden Fed Cleveland, Loretta Mester. Menurutnya, bagian paling mengkhawatirkan bukan hanya angka utang itu sendiri, melainkan kurangnya kesadaran pemerintah terhadap ancaman yang ada.

“Pemerintahan sebelumnya tahu mereka berada di tepi jurang, meski tidak bertindak cukup bertanggung jawab. Yang sekarang, saya khawatir, mungkin tidak menyadari implikasinya,” kata Mester.

Meski demikian, Yellen masih melihat peluang jalan keluar. Menurutnya, tekanan krisis termasuk risiko gangguan pada program Jaminan Sosial dan Medicare pada akhirnya bisa memaksa Kongres mencapai kesepakatan lintas partai terkait reformasi anggaran.

“Saya ragu AS benar-benar akan masuk ke jalur dominasi fiskal. Namun risikonya nyata dan harus terus diawasi,” tegasnya.

Di sisi lain, ekonom Universitas California, Berkeley, David Romer, tidak seoptimistis Yellen. Ia menilai tanpa terobosan kebijakan yang serius, AS menghadapi ancaman “bencana fiskal.”

“Kita memiliki persoalan fiskal besar. Jika tidak segera diselesaikan, dampaknya akan dirasakan semua pihak termasuk The Fed,” ujar Romer. (alf)

PMK 32/2025 Atur Insentif Pengelola PNBP: Didorong Tingkatkan Disiplin Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola penerimaan negara melalui pengaturan honorarium bagi pejabat pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketentuan ini termuat dalam lampiran PMK 32/2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang menjadi acuan satuan biaya di seluruh instansi pemerintah.

Dalam aturan tersebut, honorarium diberikan kepada pejabat Kuasa Pengguna PNBP, bendahara penerimaan, serta petugas penerima PNBP. Besarannya disesuaikan dengan nilai pagu PNBP yang dikelola, mulai dari di bawah Rp1 miliar hingga di atas Rp500 miliar. Semakin besar dana yang dikelola, semakin tinggi pula tanggung jawab dan besaran honorarium yang diberikan .

Sebagai contoh, pejabat Kuasa Pengguna PNBP dengan pagu hingga Rp1 miliar memperoleh honorarium Rp260.000 per bulan, sementara yang mengelola di atas Rp500 miliar memperoleh hingga Rp2,1 juta. Skema serupa juga diberlakukan bagi bendahara penerimaan dan petugas penerima PNBP dengan tingkatan berbeda.

Pengaturan ini dinilai sebagai upaya pemerintah memperkuat akuntabilitas dan motivasi pengelola penerimaan negara. Selama ini, pengelolaan PNBP kerap menjadi perhatian pengawas fiskal, baik dari aspek administrasi maupun risiko kebocoran. Dengan standar biaya yang jelas, pemerintah berharap proses pencatatan, setoran, hingga pelaporan menjadi lebih tertib.

PNBP sendiri merupakan sumber penerimaan penting di luar pajak, berasal dari layanan publik, pengelolaan sumber daya alam, hingga denda administrasi. Ketika pengelolaannya lebih transparan dan disiplin, dampaknya akan membantu menopang ruang fiskal negara, sekaligus mengurangi ketergantungan pada penerimaan pajak.

Melalui PMK ini, pemerintah juga menegaskan bahwa pemberian honorarium bukan sekadar insentif, melainkan bagian dari sistem kendali. Pejabat penerima honor wajib memastikan bahwa setiap rupiah PNBP disetor ke kas negara sesuai ketentuan, terdokumentasi, dan mudah diaudit.

Penguatan pengelolaan PNBP ini berjalan paralel dengan berbagai reformasi perpajakan. Pemerintah ingin memastikan seluruh jenis penerimaan baik pajak maupun bukan pajak dikelola secara profesional, efisien, dan minim celah penyimpangan.

Dengan adanya standar honorarium yang baku dalam PMK 32/2025, pemerintah berharap kualitas pengawasan penerimaan negara semakin meningkat. Pada akhirnya, kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat keuangan negara dan mendukung pembiayaan program prioritas nasional secara berkelanjutan. (bl)

Barang Pindahan Bisa Dikembalikan Bea Cukai Jika Tak Penuhi Persyaratan Ini!

IKPI, Jakarta: Barang pindahan dari luar negeri ternyata tidak otomatis bisa keluar dari pelabuhan. Dalam Pasal 5–7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan, Bea Cukai menegaskan bahwa pengajuan fasilitas barang pindahan bisa dikembalikan, bahkan batal mendapat fasilitas, jika tidak memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditentukan  .

Aturan tersebut mewajibkan setiap importir menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) secara elektronik. PIBK harus dilampiri dokumen lengkap, mulai dari dokumen perjalanan, surat keterangan pindah, rincian barang, hingga surat kuasa jika pengurusan didelegasikan. Tanpa kelengkapan ini, permohonan tidak dapat diproses sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 25/2025  .

Setelah diterima, dokumen akan diteliti oleh Kepala Kantor Pabean. Jika ada keraguan, Bea Cukai berhak meminta keterangan atau dokumen tambahan, dan importir wajib menyerahkannya paling lambat lima hari kerja. Jika tidak dipenuhi, penelitian tetap dilanjutkan berdasarkan data yang ada — yang berisiko merugikan importir. Ketentuan ini diatur di Pasal 6 PMK 25/2025  .

Pada tahap berikutnya, Bea Cukai bisa memutuskan dua hal: memproses PIBK lebih lanjut, atau mengembalikannya. Pengembalian dilakukan dengan alasan yang jelas, dan disampaikan melalui sistem komputer pelayanan (SKP). Mekanisme ini ditegaskan dalam Pasal 7 PMK 25/2025  .

Jika dikembalikan, importir masih memiliki beberapa pilihan. Barang dapat diajukan kembali setelah memperbaiki kekurangan, diproses sebagai impor biasa (tanpa fasilitas barang pindahan), diekspor kembali, atau diselesaikan melalui mekanisme kepabeanan lainnya. Namun, opsi ini jelas membuat proses lebih panjang dan berpotensi menambah biaya bagi importir  .

Pengembalian biasanya terjadi karena beberapa hal: dokumen yang tidak valid, rincian barang tidak sesuai, atau terdapat keraguan mengenai kewajaran barang yang diajukan sebagai barang pindahan. Di sinilah pemerintah ingin memastikan fasilitas tidak disalahgunakan untuk membawa barang dalam jumlah besar atau bernilai tinggi yang seharusnya dikenakan pungutan lebih besar  .

Selain itu, importir harus memahami bahwa keterlambatan memenuhi permintaan dokumen dapat berujung pada penetapan berdasarkan data yang terbatas. Dalam praktiknya, hal ini kerap menyebabkan barang dinilai tidak memenuhi ketentuan barang pindahan, sehingga kehilangan fasilitas dan berpotensi terkena bea masuk serta pajak impor  .

Dengan pengaturan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa barang pindahan bukan celah untuk menghindari kewajiban. Fasilitas tetap ada, namun disiplin administrasi dan kejujuran menjadi syarat mutlak. Importir yang lalai mengurus dokumen dengan tepat, harus siap menerima risiko pengembalian pengajuan dan penambahan beban biaya. (bl)

Gaji di Bawah Rp10 Juta? Karyawan di Lima Sektor Ini Bebas PPh 21 Sepanjang 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberi angin segar bagi pekerja di sektor padat karya. Mulai 2026, karyawan dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan di sektor tertentu dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karena pajaknya akan ditanggung pemerintah.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Aturan tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan resmi berlaku setelah diundangkan pada 31 Desember 2025.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas fiskal ini disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi pada tahun depan. Stimulus tersebut menjadi bagian dari paket kebijakan yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan, terutama bagi pekerja di sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Ada lima sektor yang berhak menikmati insentif pajak ini. Yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan produk berbahan kulit, serta sektor pariwisata. Pekerja di sektor tersebut akan memperoleh pembebasan pajak atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026.

Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji, tunjangan tetap, dan imbalan sejenis sesuai ketentuan perusahaan atau kontrak kerja. Fasilitas ini berlaku untuk pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap yang penghasilannya tidak melebihi Rp10 juta per bulan.

Bagi pekerja tidak tetap yang menerima bayaran harian, mingguan, satuan, atau borongan, pemerintah menetapkan batas tambahan. Mereka dapat memperoleh fasilitas sepanjang rata-rata penghasilan per hari tidak melampaui Rp500 ribu.

Namun, tidak semua pekerja otomatis bisa menikmati insentif ini. Penerima wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, pekerja tidak boleh merangkap sebagai penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lain yang diatur dalam peraturan perpajakan berbeda.

PMK 105/2025 juga mengatur mekanisme penyaluran fasilitas. PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran gaji. Perusahaan kemudian diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif tersebut setiap masa pajak melalui SPT Masa PPh 21/26 untuk periode Januari hingga Desember 2026.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap beban pekerja berkurang, konsumsi tetap terjaga, dan aktivitas sektor padat karya dapat lebih bertahan menghadapi dinamika ekonomi tahun 2026. (alf)

PMK 112/2025 Perketat Penentuan BUT: Aktivitas ‘Persiapan’ Tetap Bisa Dipajaki

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua aktivitas perusahaan asing di Indonesia bisa bebas dari kewajiban pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025, pemerintah memperketat penentuan status Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menjadi dasar pemajakan bagi perusahaan luar negeri.

Selama ini, banyak perusahaan asing beroperasi di Indonesia melalui kantor perwakilan, agen, atau unit kecil, dengan alasan bahwa kegiatan yang dilakukan hanya bersifat persiapan atau penunjang. Karena dianggap tidak menghasilkan penghasilan langsung, kegiatan tersebut sering diklaim tidak menimbulkan kewajiban pajak.

Namun, Pasal 25 PMK 112/2025 memberikan penegasan baru. Pemerintah menyatakan bahwa aktivitas yang disebut “persiapan” tidak otomatis dikecualikan dari BUT. Penentuan apakah suatu kegiatan dipajaki atau tidak, bergantung pada perannya dalam menghasilkan penghasilan bagi perusahaan.

Jika suatu aktivitas ternyata memiliki kontribusi penting terhadap bisnis utama — misalnya berperan dalam pemasaran, negosiasi, pengumpulan data pelanggan, hingga pengaturan transaksi maka kegiatan tersebut dapat dianggap bagian dari proses usaha yang menghasilkan penghasilan. Dalam kondisi ini, potensi terbentuknya BUT dan timbulnya kewajiban pajak menjadi lebih besar.

Sebaliknya, hanya kegiatan yang benar-benar tidak terkait langsung dengan perolehan penghasilan seperti aktivitas administratif terbatas atau layanan informasi sederhana yang masih dapat dikecualikan dari BUT sesuai ketentuan perjanjian pajak antara Indonesia dan negara mitra.

Melalui penegasan ini, pemerintah ingin menutup celah penghindaran pajak yang selama ini memanfaatkan skema kantor perwakilan “minimalis”. Banyak perusahaan asing tetap memperoleh penghasilan dari pasar Indonesia, tetapi tidak dikenai pajak karena berlindung di balik istilah aktivitas persiapan.

Di sisi lain, aturan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang patuh. Selama struktur usahanya wajar, terdokumentasi, dan tidak dirancang untuk menghindari pajak, penentuan BUT akan dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan P3B dan perundang-undangan perpajakan.

Dengan adanya PMK 112/2025, perusahaan asing yang memiliki kegiatan di Indonesia perlu meninjau ulang model operasionalnya. Evaluasi fungsi bisnis, alur transaksi, dan kontribusi aktivitas terhadap penghasilan menjadi kunci untuk memastikan apakah suatu kegiatan berpotensi dipajaki sebagai Bentuk Usaha Tetap. (bl)

PMK 108/2025 Masukkan E-Wallet dan Aset Kripto ke Skema Pelaporan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperluas cakupan pelaporan informasi keuangan di sektor ekonomi digital. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang mewajibkan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elektronik atau e-wallet ikut dalam skema pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam ketentuan baru ini, PJP baik yang berbentuk bank maupun lembaga selain bank dapat diperlakukan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral. Artinya, layanan e-wallet tidak hanya diposisikan sebagai alat transaksi, tetapi dipandang sebagai bagian dari rekening keuangan.

Dengan pengaturan tersebut, data rekening dan transaksi pada platform e-wallet dapat menjadi bagian dari akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat kepatuhan sekaligus menutup ruang penghindaran pajak di ekosistem digital.

Aturan ini disusun sejalan dengan pembaruan standar internasional Common Reporting Standard (CRS) dari OECD. Dalam standar tersebut, produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral diklasifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dalam skema pertukaran data otomatis antarnegara.

Selain e-wallet, PMK 108/2025 juga memperluas pengawasan terhadap aset kripto. Melalui penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), DJP memperoleh dasar hukum untuk mengakses data yang dikelola exchange atau penyedia jasa kripto pelapor.

“Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF,” demikian tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.

Dengan aturan ini, aset keuangan berbasis digital mulai dari saldo e-wallet hingga aset kripto akan masuk secara bertahap ke dalam sistem pelaporan resmi negara. Pemerintah berharap langkah ini mendorong transparansi sekaligus menjaga keadilan perpajakan.

Berdasarkan pertimbangan dalam beleid tersebut, Indonesia dijadwalkan mulai melakukan pertukaran otomatis data e-wallet dan aset kripto dengan negara mitra pada 2027 untuk tahun data 2026, memberi waktu bagi industri dan otoritas mempersiapkan mekanisme pelaporan. (alf)

en_US