USKP Mengulang Tingkat B Resmi Dibuka! Ayo Daftarkan Diri Sekarang!

IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi para konsultan pajak yang bersiap mengulang ujian! Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) Kementerian Keuangan secara resmi membuka pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat B mulai hari ini, 3 November 2025.

Namun perlu dicatat, kali ini ujian hanya diperuntukkan bagi peserta yang mengulang. Jadi, jangan sampai terlewat!

“Periode pendaftaran USKP 3 November 2025 pada pukul 08.00 WIB hingga 5 November 2025 pukul 12.00 WIB. Hanya dilaksanakan selama tiga hari,” tulis KP3SKP Kemenkeu dalam pengumumannya.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Peserta wajib memenuhi syarat utama berikut:

• Memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi;

• Sudah memegang Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A;

• Melampirkan scan ijazah, KTP, pas foto formal 4×6 berlatar merah, serta Surat Pernyataan Peserta Ujian bermeterai Rp10.000;

• Jika memiliki sertifikat e-learning Open Access (OA) Tingkat B, unggah bersamaan pada halaman kedua surat pernyataan.

Langkah Pendaftaran Online

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/.

1. Peserta baru wajib registrasi akun dengan data sesuai KTP.

2. Peserta lama bisa gunakan fitur “Gunakan Data Sebelumnya”, dengan memastikan seluruh data terbaru sudah benar.

3. Unggah dokumen lengkap dan pastikan memilih lokasi ujian serta kuota yang tersedia.

4. Setelah semua benar, tekan submit untuk menyelesaikan pendaftaran.

Format surat pernyataan dan contoh sertifikat OA bisa diunduh di: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9590/

USKP Tingkat B merupakan jenjang penting untuk memperluas kompetensi dan kewenangan sebagai konsultan pajak profesional. Waktu pendaftaran yang hanya tiga hari membuat kecepatan menjadi kunci utama.

Segera lengkapi berkas dan daftarkan diri Anda sekarang juga! Informasi selengkapnya dapat diakses di https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9591/. (bl)

DJP Kunci Akses e-Faktur untuk PKP Bandel, Aturan Baru Siap Berlaku!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengetatkan pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang lalai menjalankan kewajiban perpajakan. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, otoritas pajak kini bisa menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak (e-Faktur) bagi PKP yang tidak patuh—bahkan bagi yang kedapatan menyalahgunakan fasilitas perpajakan.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 65 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), yang memberi kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk melakukan penonaktifan akses e-Faktur terhadap PKP yang tidak menjalankan kewajibannya. Wewenang ini juga didelegasikan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan wilayah pendaftaran wajib pajak.

PKP yang Bisa Kehilangan Akses e-Faktur

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PER 19/2025, ada sejumlah kriteria yang membuat PKP terancam kehilangan akses e-Faktur, antara lain:

• Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak selama tiga bulan berturut-turut;

• Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh;

• Tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama tiga bulan berturut-turut atau enam masa pajak dalam setahun;

• Tidak melaporkan bukti potong atau pungut selama tiga bulan berturut-turut;

• Memiliki tunggakan pajak minimal Rp250 juta (untuk wajib pajak KPP Pratama) atau Rp1 miliar (untuk KPP selain Pratama), yang sudah mendapat surat teguran namun belum dilunasi, dan tidak memiliki perjanjian pengangsuran atau penundaan pembayaran yang masih berlaku.

DJP menegaskan, aturan ini bukan sekadar ancaman di atas kertas. “Penonaktifan akses e-Faktur menjadi salah satu instrumen penegakan kepatuhan yang lebih konkret. PKP yang tidak menjalankan kewajiban, tidak bisa lagi bertransaksi secara normal,” demikian penegasan dari sumber DJP.

Meski begitu, DJP tetap memberi ruang bagi PKP untuk melakukan klarifikasi. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER 19/2025, wajib pajak yang aksesnya dinonaktifkan dapat mengajukan klarifikasi tertulis kepada kepala KPP tempatnya terdaftar.

Surat klarifikasi harus memuat nomor dan tanggal dokumen, tujuan klarifikasi, identitas wajib pajak, penjelasan, serta dokumen pendukung seperti bukti potong/pungut, tanda terima SPT, atau bukti pelunasan tunggakan.

Kepala KPP wajib memproses klarifikasi tersebut dalam waktu lima hari kerja sejak diterima. Jika wajib pajak terbukti sudah memenuhi kewajiban perpajakannya, maka akses e-Faktur akan diaktifkan kembali.

Menariknya, apabila KPP belum memberikan keputusan setelah lima hari kerja, sistem akan secara otomatis mengaktifkan kembali akses e-Faktur. Namun, bila setelah diaktifkan ternyata wajib pajak masih belum patuh, KPP berhak menonaktifkannya lagi.

Melalui kebijakan ini, DJP menegaskan komitmennya dalam menjaga kepatuhan dan kredibilitas sistem PPN nasional. Akses e-Faktur adalah fasilitas negara yang hanya pantas diberikan kepada wajib pajak yang patuh.

Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik penyalahgunaan faktur pajak, sekaligus mendorong wajib pajak agar lebih disiplin dalam melaporkan dan menyetor pajak sesuai ketentuan. (alf)

DJP Sumut I Amankan Rp119 Miliar dari Ratusan Rekening Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I bergerak tegas dalam menegakkan kepatuhan perpajakan. Sebanyak 310 rekening milik penunggak pajak resmi diblokir dengan total utang mencapai Rp119 miliar.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penagihan aktif oleh jurusita pajak negara untuk mengamankan penerimaan negara.

“Pemblokiran ini adalah bentuk penegakan hukum agar wajib pajak segera memenuhi kewajiban. Kami berharap langkah ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk patuh tanpa harus sampai pada tindakan tegas seperti ini,” ujar Arridel, Senin (4/11/2025).

Menurutnya, pelaksanaan pemblokiran rekening secara serentak membuat proses penagihan lebih efisien dan terkoordinasi. Dengan cara ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak perlu berulang kali berkomunikasi dengan pihak bank, sehingga tindakan penagihan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

Langkah DJP tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Dalam Pasal 29 dan 30 disebutkan, permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh DJP, dan pihak bank wajib melakukan pemblokiran rekening sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan.

Arridel juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama erat antara DJP dan perbankan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor tersebut penting untuk memperkuat sistem pengamanan penerimaan negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Sinergi yang baik antara DJP dan perbankan menjadi fondasi kuat bagi optimalisasi penerimaan negara yang pada akhirnya digunakan untuk kepentingan pembangunan nasional,” ujarnya.

Melalui langkah tegas ini, DJP Sumatera Utara I menegaskan komitmennya untuk menjaga kepatuhan dan keadilan pajak, sekaligus memastikan setiap rupiah penerimaan negara dapat dikelola secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.

PNBP Panas Bumi Melonjak Jadi Rp3,5 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah

IKPI, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kabar menggembirakan dari sektor energi hijau. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari panas bumi atau geothermal tercatat melonjak tajam hingga menembus Rp 3,5 triliun dalam satu tahun terakhir capaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan energi panas bumi di Indonesia.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, lonjakan penerimaan ini merupakan hasil dari inovasi teknologi dan peningkatan efisiensi melalui sistem co-binary, di mana sisa uap (steam) dari proses utama dimanfaatkan kembali untuk menghasilkan energi tambahan.

“Panas bumi ini capaiannya luar biasa karena ada sistem co-binary. Jadi sisa-sisa dari steam itu bisa digunakan lagi,” ujar Eniya, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (3/11/2025).

Menurut Eniya, kinerja sektor panas bumi tahun ini jauh melampaui capaian sebelumnya yang hanya berkisar antara Rp 1,6 triliun hingga Rp 2,1 triliun per tahun. “PNBP kita bisa mencapai Rp 3,5 triliun. Ini luar biasa, karena biasanya hanya di kisaran dua triliunan. Kenaikan ini menunjukkan potensi besar dari energi panas bumi Indonesia,” tegasnya.

Selain peningkatan pendapatan, Eniya juga mengungkapkan adanya penambahan kapasitas sebesar 110 megawatt (MW) dari proyek-proyek panas bumi baru dalam beberapa bulan terakhir. Capaian ini dinilai signifikan mengingat proyek-proyek tersebut rampung dalam waktu relatif singkat.

“Ini cukup masif karena pembangkitnya baru beberapa bulan sudah bisa berhasil. Jadi kita ada tambahan 110 MW dari panas bumi sendiri,” tambahnya.

Dengan capaian gemilang ini, sektor panas bumi semakin menunjukkan perannya bukan hanya sebagai tulang punggung transisi energi bersih, tetapi juga sebagai penopang kuat penerimaan negara. Pemerintah optimistis, dengan dukungan investasi dan teknologi yang terus berkembang, Indonesia dapat menjadi salah satu pemain utama energi panas bumi di dunia. (bl)

Setuju dengan Purbaya, PKS Tegaskan Pembayaran Utang Whoosh Tak Boleh Pakai APBN

IKPI, Jakarta: Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, menegaskan sikap tegas partainya bahwa pembayaran utang proyek Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) Jakarta–Bandung atau Whoosh tidak boleh menggunakan dana APBN. Pernyataan ini sejalan dengan sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya memastikan pemerintah tidak akan menanggung beban utang jumbo proyek tersebut melalui anggaran negara.

“PKS menyerukan agar pelunasan utang kereta cepat jangan sampai menggunakan dana APBN. Pemerintah harus fokus pada sektor prioritas seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Almuzzammil dalam pidatonya pada pembukaan Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) PKS, Minggu (2/11/2025).

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak larut dalam proyek ambisius yang berisiko tinggi terhadap stabilitas fiskal negara. Fokus pembangunan, kata dia, harus berpihak kepada rakyat banyak dan memperkuat fondasi ekonomi nasional.

“Sejak awal PKS sudah memberikan kritik konstruktif terhadap proyek Whoosh, termasuk meminta pembentukan pansus dan menegaskan agar APBN tidak digunakan. Kini terbukti, isu yang dulu kami soroti kembali menjadi perdebatan,” tegas Almuzzammil.

Ia juga menekankan pentingnya sikap kritis dan pengawasan dalam sistem demokrasi. “Sikap kritis, konstruktif, dan solutif adalah amanat konstitusi untuk menjaga demokrasi tetap berjalan dalam prinsip check and balances,” tambahnya.

Pemerintah Cari Skema Terbaik Tanpa Bebani Negara

Dari pihak pemerintah, Istana Kepresidenan memastikan tengah mencari skema pelunasan utang proyek KCIC yang kini mencapai Rp116 triliun. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan persoalan ini sudah dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana, Rabu (29/10/2025).

“Pemerintah sedang mencari skema yang terbaik, termasuk perhitungan angka dan kemungkinan meminta kelonggaran waktu pembayaran utang,” ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Presiden Prabowo telah menugaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan CEO Danantara Rosan Roeslani untuk menyiapkan berbagai opsi penyelesaian. “Termasuk opsi memperpanjang masa pinjaman, semuanya sedang dikaji agar tidak membebani keuangan negara,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memakai uang negara untuk menutup utang proyek Whoosh. “Tidak ada dana APBN yang digunakan untuk menanggung utang kereta cepat. Ini menjadi tanggung jawab perusahaan dan mitra kerja samanya,” tegas Purbaya. (alf)

Coretax Diyakini Bantu Permudah Masyarakat Papua Pegunungan Lapor Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan menyambut positif penerapan aplikasi Coretax yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan RI. Sistem digital ini diyakini mampu mempermudah masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah pegunungan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara cepat, transparan, dan efisien.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Pegunungan, Elai Giban, menjelaskan bahwa Coretax hadir sebagai solusi modern untuk mengatasi kendala administratif yang selama ini kerap dihadapi masyarakat daerah dalam pelaporan pajak.

“Coretax sangat membantu, terutama bagi ASN dan pelaku usaha lokal yang selama ini harus berhadapan dengan proses pajak manual dan rumit. Sekarang semuanya bisa dilakukan lebih mudah dan cepat,” ujar Elai, Minggu (2/11/2025).

Ia mengatakan, sosialisasi penggunaan Coretax telah dilaksanakan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Pegunungan, dan diikuti oleh 21 organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperluas pemahaman tentang sistem perpajakan digital yang terintegrasi.

Menurut Elai, Coretax mengintegrasikan berbagai layanan seperti DJP Online, e-Faktur, e-Nofa, e-Bupot, e-Filing, dan e-Registration dalam satu platform terpadu. Dengan sistem ini, wajib pajak tak perlu lagi mengakses banyak aplikasi untuk melaporkan atau membayar pajak.

“Semua proses, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pengajuan permohonan pajak bisa dilakukan di satu tempat. Ini membuat administrasi pajak jauh lebih efisien dan praktis,” jelasnya.

Lebih dari sekadar efisiensi, Coretax juga dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diawasi. Dengan penerapan sistem ini, Pemprov Papua Pegunungan berharap partisipasi masyarakat dalam pelaporan pajak akan meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

“Coretax menjadi langkah nyata modernisasi perpajakan di wilayah pegunungan. Kami yakin, sistem ini akan mendorong kesadaran masyarakat untuk patuh pajak sekaligus memperkuat keuangan daerah,” pungkas Elai. (alf)

China Akhiri Insentif Pajak Logam Mulia, Harga Emas Dunia Anjlok di Bawah US$4.000

IKPI, Jakarta: Harga emas dunia anjlok menembus batas psikologis US$4.000 per ons setelah Pemerintah China resmi mengakhiri kebijakan insentif pajak bagi sektor logam mulia. Langkah ini langsung mengguncang pasar global, mengingat China merupakan salah satu konsumen dan importir emas terbesar di dunia.

Dilansir dari Bloomberg, harga emas batangan merosot hingga 0,6% menjadi sekitar US$3.978 per ons pada awal perdagangan Asia, Senin (3/11/2025). Harga emas spot pun turun ke level US$3.978,63 per ons pada pukul 07.46 pagi waktu Singapura. Sementara itu, indeks Spot Dolar Bloomberg tercatat relatif stabil, dengan harga perak ikut melemah, sedangkan platinum dan paladium sedikit menguat.

Kejatuhan harga ini dipicu oleh keputusan mengejutkan Beijing pada Sabtu (1/11/2025). Pemerintah mengumumkan berakhirnya kebijakan yang selama ini memperbolehkan beberapa pengecer emas untuk mengompensasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi logam mulia yang dibeli dari Bursa Emas Shanghai (Shanghai Gold Exchange/SGE) dan Bursa Berjangka Shanghai. Aturan baru tersebut berlaku bagi penjualan langsung maupun setelah emas diproses, dan akan diberlakukan hingga akhir 2027.

Kebijakan ini secara efektif menghapus keuntungan pajak yang selama bertahun-tahun dinikmati oleh anggota SGE dan Bursa Berjangka Shanghai, termasuk bank besar, kilang, dan produsen emas yang berpartisipasi langsung dalam perdagangan. Akibatnya, pelaku industri memperkirakan biaya distribusi dan margin keuntungan akan tertekan.

Langkah Beijing ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memperketat disiplin fiskal dan mengurangi distorsi di pasar logam mulia domestik.

China sebelumnya memberikan potongan atau kompensasi PPN bagi produsen yang menjual produk hilir emas kepada konsumen. Dengan insentif tersebut, harga jual emas di pasar domestik menjadi lebih kompetitif. Kini, tanpa kebijakan itu, biaya akhir yang ditanggung pembeli diperkirakan meningkat, sehingga dapat menekan permintaan ritel.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di pasar global. Sebagai konsumen terbesar emas dunia, setiap perubahan kebijakan di China dapat mengguncang keseimbangan permintaan dan pasokan internasional. Jika pembelian emas di China melambat, tekanan jual bisa makin besar di pasar global.

Meski demikian, sebagian pelaku pasar menilai penurunan harga saat ini bisa bersifat sementara. Ketidakpastian ekonomi global, ketegangan geopolitik, serta potensi penurunan suku bunga bank sentral utama masih menjadi faktor yang dapat menopang daya tarik emas sebagai aset lindung nilai (safe haven).

Namun dalam jangka pendek, kebijakan fiskal baru China ini menjadi “angin sakal” bagi reli harga emas yang sempat mencetak rekor beberapa bulan lalu. Investor kini menanti langkah lanjutan Beijing dan arah kebijakan moneter global untuk menentukan posisi berikutnya di pasar logam mulia.

Jika tekanan jual terus berlanjut, analis memperkirakan harga emas bisa menguji level support berikutnya di kisaran US$3.950 per ons, titik yang akan menentukan apakah koreksi ini hanya jeda sementara atau awal dari tren penurunan yang lebih panjang. (alf)

Pemerintah Kucurkan Insentif Bebas Pajak, Ini Daftar Penerimanya

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali memberikan kemudahan perpajakan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Melalui serangkaian kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan aturan turunannya, sejumlah kalangan kini berhak menikmati insentif hingga pembebasan pajak.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga daya beli masyarakat, mendorong pemulihan ekonomi nasional, serta memperkuat sektor riil di tengah ketidakpastian global.

Salah satu insentif terbaru diberikan kepada pekerja di sektor pariwisata. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang merevisi PMK Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai tetap maupun tidak tetap dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2025.

Kebijakan tersebut merupakan perluasan dari insentif serupa yang lebih dulu diterima pekerja di sektor tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, dan pakaian jadi, yang telah menikmati fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sejak Januari 2025.

Dalam regulasi itu disebutkan, pemberian insentif dilakukan untuk mendukung program akselerasi ekonomi 2025 dan memperluas penciptaan lapangan kerja, khususnya di sektor yang padat karya dan terdampak fluktuasi ekonomi global.

Selain pekerja di sektor pariwisata, beberapa kelompok lain juga memperoleh kelonggaran pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Final 0,5%. Meski demikian, pelaku usaha tetap diminta untuk melaporkan SPT Tahunannya, dengan masa berlaku fasilitas ini selama tujuh tahun sejak NPWP diterbitkan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pekerja dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak, sesuai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang masih berlaku. Mereka yang tergolong dalam kategori ini bahkan dapat mengajukan status Non-Efektif (NE) sehingga tidak wajib melaporkan SPT Tahunan.

Sementara itu, bagi perusahaan yang mengalami kerugian, pemerintah memberikan kelonggaran dalam bentuk kompensasi kerugian selama lima tahun berturut-turut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Ketentuan ini memungkinkan perusahaan untuk menekan beban pajak pada tahun-tahun berikutnya hingga kondisi keuangannya kembali pulih.

Beragam insentif tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak dan keberlanjutan ekonomi. Melalui pendekatan berbasis keadilan fiskal, pemerintah berharap masyarakat kecil, pekerja sektor padat karya, dan pelaku UMKM dapat terus bertahan dan tumbuh tanpa terbebani kewajiban pajak yang berat. (alf)

Airlangga: Tarif Impor AS 19% Sudah Final, RI Bidik Nol Persen untuk Komoditas Unggulan

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tarif impor Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia sebesar 19 persen sudah bersifat final. Meski begitu, pemerintah tidak akan berhenti di situ. Indonesia akan kembali bernegosiasi untuk sejumlah komoditas strategis agar bisa memperoleh tarif nol persen, terutama bagi produk yang tidak dapat diproduksi di AS.

“Yang 19 persen sudah final. Jadi tinggal mencari komoditas-komoditas yang dikecualikan,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan daftar komoditas yang diusulkan untuk mendapatkan tarif nol persen. Di antaranya kelapa sawit, kakao, dan karet, yang selama ini menjadi andalan ekspor nonmigas Indonesia di pasar global.

“Komoditas seperti sawit, cocoa, rubber, dan lainnya kita usulkan agar bisa masuk kategori nol persen, karena itu produk yang tidak bisa diproduksi di Amerika,” lanjutnya.

Selain sektor pertanian dan perkebunan, pemerintah juga tengah menyoroti komoditas mineral kritis (critical minerals) yang menjadi perhatian global. Airlangga menegaskan, pembahasan tarif untuk sektor ini akan dilakukan secara terpisah.

“Untuk critical mineral, pembahasannya sendiri, terkait supply chain dan masuk dalam kerja sama yang kita sebut sebagai industrial communities,” jelasnya.

Airlangga menambahkan, non-tariff barrier (NTB) atau hambatan non-tarif juga menjadi isu penting dalam negosiasi lanjutan. Pemerintah ingin memastikan agar regulasi perdagangan tidak menjadi penghalang bagi produk Indonesia yang telah memenuhi standar internasional.

“Selain tarif, kita juga harus bicara tentang NTB yang seringkali justru lebih menghambat dari tarif itu sendiri,” tegasnya.

Negosiasi lanjutan dengan Amerika Serikat akan digelar setelah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC 2025 di Gyeongju, Korea Selatan. Pemerintah berharap hasil pembahasan tersebut dapat membuka peluang ekspor yang lebih luas bagi produk unggulan nasional.

“Negosiasi dengan Amerika akan kita lanjutkan setelah APEC ini,” ujar Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa diplomasi dagang dengan Amerika Serikat masih terus berjalan intensif. Menurutnya, Indonesia berkomitmen memperluas kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.

“Iya, masih terus negosiasi,” kata Prabowo di sela-sela agenda KTT APEC 2025, Jumat (31/10/2025). (alf)

Prabowo Pastikan Negosiasi Tarif Impor AS Berlanjut, Indonesia Bidik 0 Persen untuk Sawit dan Kakao

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah Indonesia terus memperjuangkan kepentingan nasional dalam negosiasi tarif impor dengan Amerika Serikat (AS). Ia menegaskan bahwa pembicaraan antara kedua negara masih berlangsung intensif dan menunjukkan kemajuan signifikan.

Kepastian itu disampaikan Prabowo di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) 2025 baru baru ini. Dalam keterangannya, ia menyambut baik pertemuan antara Presiden AS Donald Trump dengan Presiden China Xi Jinping yang dinilainya membawa ketenangan baru dalam perekonomian global.

“Pertemuan dua pemimpin besar dunia ini memberikan sinyal positif. Dunia butuh stabilitas. Bagi Indonesia, kami terus bernegosiasi dengan Amerika Serikat untuk memastikan produk kita mendapat perlakuan yang adil,” ujar Prabowo.

Sebelumnya, Indonesia berhasil menurunkan tarif impor AS dari 32 persen menjadi 19 persen setelah proses diplomasi panjang. Keberhasilan itu, menurut Prabowo, merupakan hasil kerja sama erat antara dirinya dan jajaran ekonomi nasional, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemerintah bahkan mengirim tim negosiasi khusus yang dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam proses tersebut, Prabowo juga melakukan komunikasi langsung dengan Presiden AS Donald Trump melalui sambungan telepon berdurasi hampir 17 menit, pada Selasa (15/7/2025) malam waktu Eropa.

“Dalam percakapan yang serius namun hangat itu, kedua pemimpin membahas berbagai isu penting, terutama soal kebijakan tarif. Akhirnya, dicapai kesepakatan penurunan tarif impor terhadap produk Indonesia,” kata Juru Bicara Presiden, Teddy Indra Wijaya, Rabu (16/7/2025).

Menurut Teddy, hasil negosiasi tersebut menunjukkan kepercayaan dan penghormatan antara kedua pemimpin. Amerika Serikat memahami kepentingan Indonesia sebagai negara berkembang dengan basis ekspor komoditas kuat, seperti sawit, karet, dan kakao.

Namun perjuangan Indonesia belum berhenti. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan optimismenya bahwa Indonesia akan segera mendapatkan tarif 0 persen dari Amerika Serikat, sebagaimana yang telah diterima beberapa negara Asia Tenggara lainnya.

“Negosiasi masih berjalan. Kami optimistis Indonesia akan mendapat fasilitas yang sama seperti Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Kamboja, terutama untuk produk yang tidak bisa diproduksi di AS seperti sawit, kakao, dan rubber,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa pembicaraan teknis antara kedua negara saat ini berada pada tahap akhir. Jika berjalan lancar, kesepakatan penuh diharapkan tercapai paling lambat pada November mendatang. “Kita juga mengusulkan tarif nol persen untuk komoditas yang menjadi bagian dari rantai pasok industri medis global,” tambahnya.

Airlangga menegaskan, pemerintah tidak hanya mengejar angka tarif rendah, tetapi juga membuka peluang investasi lanjutan. Negosiasi ini, menurutnya, menjadi langkah strategis untuk memperluas pasar ekspor Indonesia dan memperkuat posisi dalam rantai pasok global. (alf)

en_US