Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp40 Triliun hingga Juli 2025

IKPI, Jakarta: Kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara kian menunjukkan tren positif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari aktivitas digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025.

Angka tersebut berasal dari beberapa pos, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech (peer to peer lending) Rp3,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,53 triliun.

Dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar. Hingga saat ini, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Tercatat ada tiga penunjukan baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited, sementara tiga perusahaan lainnya dicabut statusnya sebagai pemungut, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan dari 223 pemungut yang ditetapkan, sebanyak 201 di antaranya sudah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,06 triliun. Angka ini terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Penerimaan PPN PMSE sejak pertama kali diberlakukan terus tumbuh. Pada 2020 tercatat Rp731,4 miliar, naik menjadi Rp3,90 triliun di 2021, Rp5,51 triliun di 2022, Rp6,76 triliun di 2023, Rp8,44 triliun di 2024, dan Rp5,72 triliun hanya sampai Juli 2025,” jelas Rosmauli dalam keterangan resminya, Kamis (28/8/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kontribusi pajak dari sektor digital tidak hanya memperkuat ruang fiskal negara, tetapi juga menciptakan level playing field yang adil antara pelaku usaha konvensional dan digital.

“Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyempurnaan mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” pungkas Rosmauli. (alf)

 

 

 

 

Kesempatan Terakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Berakhir 31 Agustus 2025

IKPI, Jakarta: Warga Jawa Timur masih punya waktu hingga Minggu, 31 Agustus 2025, untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program yang sudah berjalan sejak 14 Juli ini menjadi kesempatan emas terakhir bagi masyarakat untuk terbebas dari denda, tunggakan pajak, hingga beban PKB progresif.

Pemutihan ini digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Beragam keringanan ditawarkan, mulai dari penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, hingga penghapusan denda serta tunggakan pokok PKB tahun 2024 ke bawah bagi wajib pajak tertentu.

Tiga Golongan Wajib Pajak yang Jadi Sasaran

Program pemutihan kali ini secara khusus menargetkan kelompok masyarakat kecil agar lebih tepat sasaran. Ada tiga kategori yang bisa menikmati pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak, yaitu:

• Kendaraan roda dua milik keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500 ribu.

• Pengemudi ojek online (ojol), dengan bukti akun ojol yang masih aktif.

• Pemilik kendaraan roda tiga yang digunakan untuk usaha mikro dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500 ribu.

Namun, syarat utamanya, kendaraan tersebut harus terdaftar di wilayah Jawa Timur.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mengurus balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat), wajib pajak harus membawa:

• KTP asli (khusus balik nama cukup KTP pemilik baru),

• STNK asli,

• BPKB asli,

• Cek fisik kendaraan (wajib dihadirkan ke Samsat),

• Kwitansi pembelian (khusus balik nama).

Proses ini hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota.

Sementara untuk perpanjangan pajak tahunan, dokumen yang dibutuhkan jauh lebih sederhana, yaitu KTP asli dan STNK asli. Pembayaran bisa dilakukan di berbagai layanan Samsat, mulai dari Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Outlet, hingga gerai layanan lainnya.

Dalam program pemutihan ini, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sudah dibebaskan alias gratis. Namun, masyarakat tetap perlu membayar biaya lain yang termasuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti penerbitan BPKB, STNK, dan plat nomor baru.

Pemprov Jatim mengingatkan, kesempatan ini hanya berlaku sampai 31 Agustus 2025. Setelah itu, denda dan tunggakan pajak akan kembali diberlakukan seperti biasa.(alf)

 

 

Uang Pajak Kamu Lari ke Mana? Bedakan Pajak Pusat dan Daerah

IKPI, Jakarta: Banyak orang rajin bayar pajak, tapi masih bingung: uang pajak itu sebenarnya dipakai untuk apa, dan siapa yang mengelolanya? Di sinilah pentingnya memahami perbedaan pajak pusat dan pajak daerah. Meski sama-sama wajib dibayar, keduanya punya fungsi dan jalur manfaat yang berbeda.

Sistem perpajakan di Indonesia memang dirancang agar pembiayaan negara dan daerah berjalan beriringan, tanpa menambah beban masyarakat.

Pemerintah pusat memberi kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak sendiri, supaya anggaran bisa lebih tepat sasaran. Aturan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Uangnya dipakai untuk membiayai berbagai kebutuhan nasional, mulai dari gaji pegawai negeri, pembangunan jalan tol, subsidi energi, pendidikan, kesehatan, hingga pertahanan.

Jenisnya meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.

Pajak Daerah

Berbeda dengan pajak pusat, pajak daerah langsung dikelola oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, dan hasilnya masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Uang pajak inilah yang jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di DKI Jakarta, misalnya, pajak daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Rokok dan Reklame.

Lalu, ke mana uangnya? Dana pajak daerah kembali ke warga lewat beragam program, mulai dari transportasi publik (MRT, LRT, Transjakarta), pendidikan (Kartu Jakarta Pintar Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul), pembangunan puskesmas dan RSUD, hingga pengendalian banjir.

Singkatnya, pajak pusat menopang kepentingan nasional, sementara pajak daerah menyentuh kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing. Jadi, setiap kali Anda membayar pajak, baik ke pusat maupun daerah, sebenarnya Anda sedang ikut membiayai pembangunan dari jalan tol hingga sekolah anak-anak, dari MRT hingga rumah sakit. (alf)

 

Kanwil DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur 2025

IKPI, Jakarta: Kesadaran pajak kembali ditanamkan sejak dini kepada generasi muda melalui kegiatan Pajak Bertutur 2025 yang digelar serentak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah. Dengan tema “Generasi Muda Sadar Pajak untuk Indonesia Maju”, program ini menyasar siswa mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi di berbagai kabupaten/kota di Bali.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Janita Sunarsasi, melaporkan kegiatan tahun ini melibatkan 383 siswa dari sembilan lembaga pendidikan. Peserta antara lain berasal dari SDN 1 Petang Badung, SDN 1 Bunutin Bangli, SDN 11 Kesiman Denpasar, SDN 5 Dauh Puri Denpasar, SMAN 3 Negara Jembrana, SMK TI Bali Global Jimbaran Badung, SMPN 16 Denpasar, SMPN 6 Tejakula Buleleng, hingga IKIP Saraswati Tabanan.

Salah satu titik utama berlangsungnya kegiatan adalah SMK TI Bali Global Jimbaran, diikuti 59 siswa kelas XII dari berbagai jurusan, mulai Desain Komunikasi Visual (DKV), Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG), Teknik Jaringan dan Komputer, hingga Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL).

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menegaskan bahwa literasi pajak harus merata di semua bidang studi, tidak terbatas hanya pada jurusan akuntansi. “Pajak Bertutur adalah sarana edukasi yang ingin menumbuhkan kesadaran pajak sejak dini. Pajak bukan hanya urusan siswa jurusan keuangan, tetapi seluruh generasi muda harus mengenalnya,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Menurutnya, kesadaran pajak adalah proses panjang yang memerlukan pembelajaran berkesinambungan. Ia menekankan bahwa pajak merupakan bentuk gotong royong rakyat untuk mendukung pembangunan. “Pajak adalah kontrak sosial setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Ini bagian dari tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Dalam sesi pembekalan di SMK TI Bali Global Jimbaran, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bali Ni Putu Ariasih bersama Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Selatan Made Saras Mulia Rani menyampaikan materi dengan bahasa sederhana. Ariasih menggambarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti dompet pemerintah, di mana 73 persen isinya berasal dari pajak.

Sementara itu, Saras menekankan peran nyata pajak dalam kehidupan sehari-hari, terutama di bidang pendidikan. “Tahun 2025, pemerintah mengalokasikan Rp724,3 triliun atau 20 persen APBN untuk sektor pendidikan. Dana ini digunakan untuk Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, BOS, beasiswa LPDP, hingga perbaikan sarana pendidikan,” jelasnya.

Melalui program ini, DJP Bali berharap pelajar di seluruh Bali semakin memahami bahwa pajak tidak hanya kewajiban administratif, tetapi juga pilar utama pembiayaan negara. Dengan menumbuhkan generasi sadar pajak, diharapkan kontribusi anak bangsa terhadap pembangunan Indonesia akan semakin nyata di masa depan. (alf)

 

Ditjen SPSK Apresiasi Peran IKPI, Profesionalisme Pajak Harus Beri Dampak Nyata

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya (Ditjen SPSK) Kementerian Keuangan menegaskan pentingnya peran konsultan pajak dalam mendukung pembangunan nasional. Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi, Lury Sofyan, menyampaikan apresiasi atas kiprah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang dinilai konsisten menjaga standar profesi sekaligus menjembatani dialog antara regulator dan praktisi.

“Profesionalisme tidak boleh berhenti pada standar teknis. Ekonomi masyarakat harus menjadi acuan, karena profesi ini pada akhirnya bekerja untuk kepentingan publik,” ujar Lury dalam Seminar Nasional IKPI 2025 di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, penguatan profesi pajak harus berjalan seiring dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Konsultan pajak bukan hanya dituntut memahami regulasi, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap dinamika dunia usaha serta tantangan yang dihadapi wajib pajak.

Ia menekankan, sertifikasi, pembinaan, dan pengawasan profesi tetap harus ketat. Namun di sisi lain, kebijakan perlu adaptif agar tidak menambah beban bagi masyarakat. Dengan keseimbangan itu, keberadaan konsultan pajak akan lebih nyata manfaatnya bagi publik.

Lury menilai IKPI memegang peran strategis sebagai mitra pemerintah. Melalui forum seperti Seminar Nasional, IKPI membuka ruang komunikasi efektif antara pembuat kebijakan dan pelaku profesi. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan tantangan di lapangan.

“IKPI tidak hanya menjaga kompetensi anggotanya, tetapi juga memastikan profesionalisme konsultan pajak benar-benar memberi dampak positif bagi penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” jelasnya.

Lury menutup dengan penegasan bahwa perpajakan adalah instrumen vital pembangunan. Karena itu, profesionalisme yang dikawal IKPI harus benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

“Pajak adalah instrumen pembangunan, dan profesionalisme harus menopangnya,” tegasnya. (bl)

 

 

 

 

 

DJP Jatim II Bekali Pemahaman Kewajiban Perpajakan UMKM hingga Buka Jalan Ekspor

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menegaskan komitmennya mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) naik kelas melalui kegiatan Business Development Services (BDS) dan Market Day. Acara ini tidak hanya membekali UMKM dengan pemahaman kewajiban perpajakan, tetapi juga membuka akses pembiayaan, insentif fiskal, hingga peluang menembus pasar ekspor.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menekankan bahwa UMKM adalah mitra strategis dalam membangun ekonomi nasional. “Kami ingin memastikan UMKM paham pajak, paham pembiayaan, paham cara ekspor, serta dapat memanfaatkan fasilitas fiskal. Dengan begitu, mereka tumbuh berkelanjutan dan turut memperluas basis pajak,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (30/8/2025).

Melalui Workshop BDS, peserta mendapatkan materi langsung dari DJP, DJPb, dan Bea Cukai terkait kewajiban perpajakan UMKM, skema pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro (UMi), hingga prosedur ekspor. Sementara itu, Market Day menghadirkan 41 tenant UMKM—termasuk pelaku usaha disabilitas—yang memamerkan produk kuliner, minuman, dan kerajinan tangan.

Bagi pelaku usaha, kegiatan ini menjadi ajang pembelajaran sekaligus promosi. “Selain bisa promosi, kita juga belajar hal baru untuk mengembangkan usaha,” kata Erika Ayu, pemilik Syifa Daffa Bakery.

Dengan sinergi pajak dan UMKM, DJP Jawa Timur II berharap para pelaku usaha tidak memandang pajak sebagai beban, melainkan sebagai bentuk kontribusi gotong royong yang akan kembali dalam bentuk fasilitas publik dan iklim usaha yang lebih sehat. (alf)

 

 

 

Ini Ciri Shadow Economy yang Jadi Sasaran Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan akan mulai menertibkan shadow economy atau aktivitas ekonomi yang selama ini luput dari sistem perpajakan pada 2026. Langkah ini sudah masuk dalam strategi pemerintah yang tercantum dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026.

DJP menjelaskan, ada sejumlah ciri usaha yang dikategorikan sebagai shadow economy dan akan menjadi sasaran penertiban pajak, yaitu:

  1. Usaha dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun, namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Perdagangan bernilai tinggi yang tidak pernah dilaporkan ke otoritas pajak.
  3. Sektor ekonomi besar yang beroperasi aktif, tetapi belum tercatat dalam sistem administrasi perpajakan.

Selain berdasarkan ciri-ciri tersebut, pemerintah juga sudah menargetkan sektor-sektor yang dinilai banyak menyimpan potensi shadow economy. Di antaranya adalah perdagangan eceran, usaha makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.

Menurut DJP, penertiban ini penting agar keadilan perpajakan bisa terwujud. Tanpa penertiban, beban pajak hanya dipikul oleh wajib pajak patuh, sementara sebagian besar aktivitas ekonomi bernilai besar tidak tersentuh.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, potensi dari shadow economy harus dimaksimalkan agar target penerimaan pajak Rp2.357,71 triliun pada 2026 dapat tercapai tanpa perlu menaikkan tarif pajak.

Untuk memuluskan rencana tersebut, sejak 2025 pemerintah telah melakukan pemetaan potensi, menyusun Compliance Improvement Program (CIP) khusus, hingga memperkuat basis data dengan integrasi NIK dan NPWP melalui sistem baru Core Tax Administration System (CTAS). (alf)

 

 

 

 

AS Gandakan Tarif Impor Barang India Jadi 50%, Indonesia Bisa Ambil Peluang Pasar

IKPI, Jakarta: Amerika Serikat (AS) resmi menggandakan tarif impor terhadap barang-barang asal India hingga 50 persen mulai Rabu (27/8/2025). Kebijakan ini diumumkan langsung Presiden AS Donald Trump dan dinilai sebagai sanksi tambahan atas kebijakan perdagangan India, khususnya terkait pembelian minyak dari Rusia yang dianggap berseberangan dengan kepentingan Washington.

Penerapan tarif baru tersebut merupakan gabungan dari bea masuk 25 persen yang sudah berlaku sebelumnya dan tambahan 25 persen akibat impor minyak Rusia. Alhasil, sejumlah produk seperti pakaian, perhiasan, alas kaki, perlengkapan olahraga, furnitur, hingga bahan kimia kini dikenakan tarif setengah dari total nilai impor.

Dengan kebijakan ini, India bergabung dengan Brasil dan China dalam daftar negara yang menghadapi tarif tinggi dari Negeri Paman Sam. Bagi India, lonjakan bea masuk tersebut menjadi ancaman serius bagi ribuan eksportir kecil hingga industri padat karya yang selama ini bergantung pada pasar AS.

Langkah keras Washington diperkirakan akan semakin memanaskan hubungan kedua negara demokrasi terbesar di dunia, di tengah upaya menjaga keseimbangan strategis di kawasan Indo-Pasifik. Di sisi lain, keputusan ini juga tidak lepas dari sorotan terhadap surplus perdagangan India dengan AS yang terus melebar. Data United States Census Bureau mencatat, surplus India meningkat dari US$8 miliar pada 2008 menjadi US$45,8 miliar pada 2024. Bahkan hanya dalam enam bulan pertama 2025, surplus dagang India sudah mencapai US$34,3 miliar.

Tingginya surplus tersebut didorong oleh kinerja ekspor India yang terus melesat. Pada 2024-2025, nilai ekspor India ke AS menembus US$86,5 miliar atau sekitar Rp1.412 triliun, tumbuh 11,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Produk andalan mencakup mutiara dan batu mulia (US$10,17 miliar), produk listrik dan elektronik (US$9,89 miliar), farmasi dan alat medis (sekitar US$8 miliar), pakaian dan tekstil (US$2,5 miliar), besi dan baja (US$2,76 miliar), bahan kimia organik (US$2,55 miliar), serta kendaraan bermotor (US$2,58 miliar).

Namun dengan tarif baru 50 persen, daya saing produk India di pasar AS diperkirakan menurun drastis. Importir AS kemungkinan besar akan mengalihkan pesanan ke negara lain yang menawarkan harga lebih murah dan tarif lebih rendah.

Indonesia dinilai memiliki peluang besar memanfaatkan celah ini, terutama di sektor padat karya dan manufaktur. Produk-produk seperti tekstil, alas kaki, elektronik, kimia, serta karet berpotensi memperluas pasar ke AS. Apalagi, sejumlah komoditas unggulan RI seperti mesin, peralatan listrik, minyak sawit, dan produk garmen sudah memiliki basis pasar yang kuat di sana.

Meski begitu, tantangan tetap ada. Indonesia harus mampu menjaga konsistensi pasokan, kualitas, dan harga agar bisa benar-benar menggantikan peran India di pasar AS. Jika strategi promosi ekspor dijalankan dengan tepat, ketegangan dagang AS–India justru bisa menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbesar pengaruhnya di salah satu pasar terbesar dunia. (alf)

 

Pendapatan Pajak DKI Jakarta Tembus Rp 27,57 Triliun, PBB-P2 Jadi Penyumbang Terbesar

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp 27,57 triliun hingga 31 Juli 2025. Angka tersebut setara dengan 57,44 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp 48 triliun.

Kontributor terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan capaian Rp 5,6 triliun atau 57,79 persen dari target Rp 9,7 triliun. Disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp 2,9 triliun (43,94 persen) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp 1 triliun (47,62 persen).

Dari sisi pajak konsumsi, Pajak Rokok menyumbang Rp 541,7 miliar atau 60,19 persen dari target, sedangkan Pajak Reklame sudah mencapai Rp 647,5 miliar atau 71,94 persen. Pajak Air Tanah (PAT) juga menunjukkan kinerja positif dengan realisasi Rp 41,4 miliar atau 59,14 persen.

Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencatat capaian terbesar yakni Rp 9 triliun atau 81,82 persen dari target Rp 10,5 triliun. Namun, kinerja Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih tertinggal dengan realisasi Rp 2,8 triliun atau 32,79 persen dari target Rp 10,3 triliun.

Menariknya, Pajak Alat Berat (PAB) justru melampaui target dengan realisasi Rp 260,5 juta atau 130,25 persen dari target Rp 200 juta. Pajak sektor jasa juga mencatat progres yang cukup baik, di antaranya Pajak Perhotelan Rp 1,1 triliun (66,67 persen) dan Pajak Makanan dan Minuman Rp 2,6 triliun (61,18 persen). Dari sektor hiburan, realisasi tercatat Rp 343,4 miliar (52,83 persen), sedangkan Pajak Tenaga Listrik menyumbang Rp 517,1 miliar (57,46 persen) dan Pajak Jasa Parkir Rp 183,5 miliar (61,17 persen).

Secara keseluruhan, pendapatan pajak daerah hingga Juli 2025 menunjukkan capaian yang bervariasi antar sektor. Beberapa jenis pajak bahkan sudah melampaui target, sementara lainnya masih perlu didorong, seperti BPHTB dan BBN-KB.

Insentif Pajak DKI

Selain mengandalkan penerimaan pajak, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya saing pelaku usaha. Gubernur Pramono Anung melalui kebijakan fiskalnya menyalurkan insentif pajak dengan total realisasi mencapai Rp 4,48 triliun hingga akhir Juli 2025.

Rinciannya, insentif PKB mencapai Rp 412,456 miliar untuk 100.427 kendaraan bermotor, termasuk penghapusan sanksi serta fasilitas pajak untuk kendaraan listrik. PBB-P2 mendapat alokasi terbesar dengan total tax expenditure Rp 2,7 triliun, terdiri dari pembebasan pajak Rp 706 miliar untuk rumah di bawah Rp 2 miliar, pengurangan Rp 1,031 triliun, dan keringanan Rp 963,387 miliar.

Adapun insentif BPHTB mencapai Rp 275,179 miliar, sementara untuk BBN-KB sebesar Rp 1,1 triliun. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah. (alf)

 

PER-11/PJ/2025 Tegaskan Hak PKP Kreditkan Pajak Masukan Tanpa Tunggu Pelaporan Penjual

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap berhak melakukan pengkreditan Pajak Masukan, sepanjang telah memenuhi syarat formal dan material. Hak tersebut tidak bergantung pada pelaporan faktur pajak oleh PKP penjual.

Kepastian hukum ini tercantum dalam Pasal 122 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP pembeli atas barang atau jasa kena pajak tidak dipengaruhi oleh status pelaporan faktur pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN penjual.

Ketentuan baru ini memperjelas praktik di lapangan yang sebelumnya kerap menimbulkan ketidakpastian. Berdasarkan Surat Edaran DJP Nomor SE-45/PJ/2021, pengujian syarat formal dan material atas faktur pajak dapat dilakukan melalui dua cara.

Pertama, dengan menelusuri transaksi dasar (underlying transaction) yang mencakup arus barang, jasa, dokumen, maupun arus pembayaran. Kedua, dengan melakukan konfirmasi faktur pajak melalui sistem informasi DJP.

Namun dalam praktiknya, sebelum SE tersebut diterbitkan, masih sering terjadi perbedaan perlakuan. Dalam sejumlah kasus, jika hasil konfirmasi menunjukkan faktur pajak belum dilaporkan oleh penjual, PKP pembeli tidak diperkenankan mengkreditkan Pajak Masukan. Padahal, PKP pembeli sudah memenuhi persyaratan formal dan material serta telah membayar PPN secara nyata.

Dengan berlakunya PER 11/2025, kondisi ini tidak lagi terjadi. PKP pembeli tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan tanpa harus menunggu pelaporan penjual. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk perlindungan hak PKP sekaligus upaya menciptakan iklim perpajakan yang lebih adil.

Meski demikian, DJP juga mendorong PKP pembeli untuk melakukan pengecekan mandiri atas status faktur pajak. Pengecekan dapat dilakukan melalui sistem Coretax, dengan mengakses menu e-Faktur → Pajak Masukan. Pada daftar Pajak Masukan, wajib pajak dapat menggeser layar ke kanan untuk menemukan kolom Dilaporkan oleh Penjual. Status akan muncul sebagai “NO” bila faktur belum dilaporkan, dan “YES” jika sudah.

Dengan mekanisme baru ini, DJP berharap transparansi dan kepatuhan dapat meningkat, baik dari sisi PKP penjual maupun pembeli. Pada akhirnya, sistem perpajakan diharapkan semakin akuntabel tanpa merugikan pihak yang telah patuh membayar pajak. (alf)

 

en_US