IKPI, Jakarta:Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pontianak, menggelar seminar perpajakan di Hotel Mercure Pontianak, baru-baru ini. Seminar kali ini mengangkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK 66/2023) tentang Natura/Kenikmatan dan (PMK 72/2023) tentang Penyusutan Aktiva Tetap.
Ketua IKPI Cabang Pontianak Kian On mengatakan, pengambilan kedua tema tersebut dalam seminar perpajakan kali ini mengingat PMK tersebut masih baru dan tentunya masih harus banyak diberikan edukasi kepada konsultan pajak maupun kepada wajib pajak. Sebab banyak sekali kasus-kasus yang terjadi kadang masih dalam perdebatan, dikarenakan terbitnya PMK tersebut.
Dia menggambarkan, bahwa seminar kali terlihat sangat menarik. Pasalnya, begitu banyaknya wajib pajak umum yang ikut sehingga kami IKPI Cabang Pontianak sangat semangat sekali dan pada saat sesi tanya jawab juga sangat banyak yang bertanya terutama peserta umum.
“Setelah selesai seminar, kami coba review kepada peserta umum dan mereka mengatakan IKPI memang hebat mengangkat kedua topik tersebut. Karena, dengan terbitnya kedua PMK ini mereka tentunya harus menyesuaikan lagi kerjanya dengan aturan terbaru,” katanya.
Ditanya apakah PMK itu dianggap mengganggu wajib pajak dan konsultan pajak, Kian On menyatakan bahwa PMK ini seharusnya tidak mengganggu konsultan pajak/wajib pajak badan. Justru menurut dia, dengan terbitnya PMK itu malah lebih memperjelas kebijakan perpajakan sehingga ada acuan yang lebih baku untuk setiap kasus yang berkaitan dengan PMK tersebut.
“Jadi PMK itu bisa sebagai acuan bagi konsultan pajak/wajib pajak badan pada saat mengambil keputusan,” ujarnya.
Menurut Kian On, PMK 66/2023 memang bisa mengurangi penghasilan bersih para pekerja tentulah untuk pekerja yang sudah bergaji diatas 100jt keatas. “Tetapi menurut saya dengan level gaji sebesar itu apabila ada natura/kenikmatan yang seharusnya ditanggung oleh pekerja mungkin tidak menjadi persoalan sebab pekerja tersebut income perusahaan mereka juga sudah besar,” katanya.
Namun demikian, Kian On meminta agar kepada DJP di Kanwil/KPP juga turut memberikan sosialisasi kepada asosiasi konsultan pajak khususnya IKPI. Karena, setiap ada PMK baru yang mempengaruhi hitungan pajak juga akan disosialisasikan juga kepada para wajib pajak, khususnya yang menjadi klien dari konsultan pajak tersebut.
“Saya selalu menyampaikan kepada semua wajib pajak, terutama klien saya agar mulai dari sekarang harus terbit pajak dan harusnya selalu update aturan pajaknya. Hal ini dimaksudkan, agar aturan yang diterapkan pada perpajakan tidak keliru diterapkan wajib pajak,” ujarnya.
Dengan demikian kata dia, update peraturan tentulah harus mengikuti seminar pajak dan bagi konsultan pajak haruslah ikut PPL kalau ada aturan yang belum dimengerti, dan tentu IKPI Pusat selalu menyelenggarakan baik secara online/offline.
Sekadar informasi, seminar ini diikuti oleh 111 peserta yakni 23 dari Anggota IKPI Cabang Pontianak,
7 mahasiswa dan 81 dari peserta umum. (bl)