Seminar Perpajakan, PMK Natura dan PMK Penyusutan Aktiva Masih Menarik Diperbincangkan

IKPI, Jakarta:Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pontianak, menggelar seminar perpajakan di Hotel Mercure Pontianak, baru-baru ini. Seminar kali ini mengangkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK 66/2023) tentang Natura/Kenikmatan dan (PMK 72/2023) tentang Penyusutan Aktiva Tetap.

Ketua IKPI Cabang Pontianak Kian On mengatakan, pengambilan kedua tema tersebut dalam seminar perpajakan kali ini mengingat PMK tersebut masih baru dan tentunya masih harus banyak diberikan edukasi kepada konsultan pajak maupun kepada wajib pajak. Sebab banyak sekali kasus-kasus yang terjadi kadang masih dalam perdebatan, dikarenakan terbitnya PMK tersebut.

(Foto: Dok IKPI Cabang Pontianak)

Dia menggambarkan, bahwa seminar kali terlihat sangat menarik. Pasalnya, begitu banyaknya wajib pajak umum yang ikut sehingga kami IKPI Cabang Pontianak sangat semangat sekali dan pada saat sesi tanya jawab juga sangat banyak yang bertanya terutama peserta umum.

“Setelah selesai seminar, kami coba review kepada peserta umum dan mereka mengatakan IKPI memang hebat mengangkat kedua topik tersebut. Karena, dengan terbitnya kedua PMK ini mereka tentunya harus menyesuaikan lagi kerjanya dengan aturan terbaru,” katanya.

Ditanya apakah PMK itu dianggap mengganggu wajib pajak dan konsultan pajak, Kian On menyatakan bahwa PMK ini seharusnya tidak mengganggu konsultan pajak/wajib pajak badan. Justru menurut dia, dengan terbitnya PMK itu malah lebih memperjelas kebijakan perpajakan sehingga ada acuan yang lebih baku untuk setiap kasus yang berkaitan dengan PMK tersebut.

“Jadi PMK itu bisa sebagai acuan bagi konsultan pajak/wajib pajak badan pada saat mengambil keputusan,” ujarnya.

Menurut Kian On, PMK 66/2023 memang bisa mengurangi penghasilan bersih para pekerja tentulah untuk pekerja yang sudah bergaji diatas 100jt keatas. “Tetapi menurut saya dengan level gaji sebesar itu apabila ada natura/kenikmatan yang seharusnya ditanggung oleh pekerja mungkin tidak menjadi persoalan sebab pekerja tersebut income perusahaan mereka juga sudah besar,” katanya.

Namun demikian, Kian On meminta agar kepada DJP di Kanwil/KPP juga turut memberikan sosialisasi kepada asosiasi konsultan pajak khususnya IKPI. Karena, setiap ada PMK baru yang mempengaruhi hitungan pajak juga akan disosialisasikan juga kepada para wajib pajak, khususnya yang menjadi klien dari konsultan pajak tersebut.

“Saya selalu menyampaikan kepada semua wajib pajak, terutama klien saya agar mulai dari sekarang harus terbit pajak dan harusnya selalu update aturan pajaknya. Hal ini dimaksudkan, agar aturan yang diterapkan pada perpajakan tidak keliru diterapkan wajib pajak,” ujarnya.

Dengan demikian kata dia, update peraturan tentulah harus mengikuti seminar pajak dan bagi konsultan pajak haruslah ikut PPL kalau ada aturan yang belum dimengerti, dan tentu IKPI Pusat selalu menyelenggarakan baik secara online/offline.

Sekadar informasi, seminar ini diikuti oleh 111 peserta yakni 23 dari Anggota IKPI Cabang Pontianak,
7 mahasiswa dan 81 dari peserta umum. (bl)

 

IKPI Pontianak dan Komwasjak Bahas Permasalahan SP2DK di Kalimantan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pontianak mendapatkan kunjungan dari Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) pada 5 Oktober 2023. Dalam pertemuannya, mereka membahas berbagai persoalan terkait dengan perpajakan diantaranya, optimalisasi saluran pengaduan, dan substansi pengaduan berulang yang diterima Komwasjak.

Ketua IKPI Pontianak Kian On mengatakan, dalam diskusi yang diikuti oleh tiga orang perwakilan Komwasjak dan tujuh orang perwakilan IKPI Pontianak ini berjalan cukup hangat. Ada empat fokus pembahasan yang dibicarakan, salah satunya adalah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang banyak terjadi di Kalimantan Barat.

Menurut Kian On, banyak wajib pajak merasa ketakutan saat menerima SP2DK dari KPP. Selain karena wajib pajak harus menanggapi SP2DK dalam jangka waktu 14 hari, dalam beberapa kasus, wajib pajak justru merasa tertekan ketika berusaha memberikan klarifikasi atas SP2DK tersebut.

Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK dapat ditanggapi dengan tatap muka, media audio visual maupun tertulis. Namun demikian, dalam beberapa kasus, terdapat beberapa catatan terkait penerbitan SP2DK ini antara lain, SP2DK diterbitkan oleh KPP tanpa memperhatikan kapan waktu-waktu sibuk wajib pajak, misalnya di masa-masa Maret, April saat WP diharuskan melaporkan SPT tahunannya.

Selain itu lanjut Kian On, SP2DK diterbitkan dengan meminta penjelasan serta data sebagai bukti dari penjelasan sebanyak dan sekompleks, seperti wajib pajak dilakukan pemeriksaan, padahal harusnya terdapat perbedaan mekanisme terkait hal ini.

Meski sudah menjawab melalui surat kata dia, jika wajib pajak tidak hadir ke KPP dianggap belum kooperatif oleh KPP. Namun, ketika wajib pajak datang secara tatap muka ke KPP, justru mendapatkan tekanan dari oknum pegawai pajak di KPP, di mana pilihannya setuju dengan argumentasi mereka. Jika tidak setuju maka akan dilanjutkan pemeriksaan.

“Mudah-mudahan dari Komwasjak yang mendengar masukan maupun keluhan yang kami sampaikan bisa diteruskan ke DJP agar kedepan pembahasan yang sudah kami diskusikan dapat menjadi masukan untuk perubahan yang lebih baik,” kata Kian On melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).

Dikatakannya, dalam kesempatan itu Komwasjak juga sangat semangat mendengar masukan-masukan dari kami, dan menurut mereka daerah Kalimantan yang unit adalah Pontianak sebab banyak sekali pengaduan yang masuk ke Komwasjak.

“Kami IKPI Cabang Pontianak mengucapkan terima kasih banyak kepada Komwasjak yang bersedia berdiskusi dan mendengar masukan ini,” ujarnya.

Kian On juga mengatakan bahwa pada kesempatan itu Komwasjak menekankan kalau ada yang tidak sesuai atau ada kendala apapun pada saat konsultan pajak atau wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan, atau yang terkendala oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan aturan silahkan buat pengaduan kepada mereka.

Sekadar informasi, dalam pertemuan itu IKPI Pontianak dan Sekretariat Komwasjak memfokuskan pada pembahasan:

1. Putusan Pengadilan Pajak yang tidak/sulit dilaksanakan

2. Permohonan imbalan bunga sesuai Putusan Banding atau Putusan Mahkamah Agung RI yang tidak segera ditindaklanjuti.

3. Penerbitan SP2DK yang tidak terdapat Batasan materi dan frekuensi penerbitan

4. Penolakan permohonan pengembalian pendahuluan

Diketahui, Komwasjak juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan tidak lanjut penyelesaian pengaduan di instansi perpajakan, salah satunya DJP. Kewenangan tersebut dilaksanakan dengan cara melakukan pemantauan penyelesaian terhadap substansi pengaduan yang bersifat strategis yang berpotensi sistemik. (bl)

 

Jajaran Pengurus IKPI Pontianak Audiensi dengan Kanwil DJP Kalbar

IKPI, Pontianak: Sejumlah pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pontianak melakukan audiensi dengan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) Kurniawan Nizar di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.1, Bangka Belitung Darat, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak,belum lama ini.

Ketua IKPI Cabang Pontianak Tjhang Kian On mengatakan, audiensi tersebut dilakukan untuk tetap menciptakan sinergi positif antara IKPI Pontianak dan Kanwil DJP Kalimantan Barat.

Jajaran Pengurus IKPI Cabang Pontianak, melakukan audiensi dengan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat Kurniawan Nizar di kantornya, belum lama ini. (Foto: IKPI Pontianak)

“Kebetulan Kepala Kanwil DJP Kalbar Kurniawan Nizar ini baru beberapa hari lalu menduduki posisinya. Jadi selain silaturahim, audiensi ini juga untuk lebih memperkenalkan diri,” kata Tjhang, Selasa (1/11/2022).

Dia mengungkapkan bahwa tidak ada pembahasan khusus dalam pertemuan tersebut, melainkan hanya mengobrol santai. “Konteks kunjungan ini memang perkenalan, jadi tidak ada pembahasan yang berat-berat,” katanya. (bl)

IKPI Pontianak-BEI Beri Pemahaman dan Keterampilan Perpajakan Mahasiswa

IKPI, Pontianak: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Institut Bisnis dan Ekonomi Indonesia (IBEI) Pontianak, melakukan penandatangan kerja sama terkait pemahaman dan keterampilan tentang perpajakan. Hal ini dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (Mou) antarkedua belah pihak pada Kamis (27/10/2022).

Penandatangan itu dilakukan Rektor Yusron Toto, SE.MM dan Wakil Rektor 2, Drs Agus Eko Sutriyono Ak,CA,MM dengan Ketua IKPI Cabang Pontianak Tjhang Kian On dan Ketua Umum IKPI Nasional Dr. Ruston Tambunan.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) (tengah) bersama jajaran pengurus IKPI Pontianak dan perwakilan Institut Bisnis dan Ekonomi Indonesia (IBEI) Pontianak. (Foto: IKPI Pontianak)

Ketua IKPI Cabang Pontianak Tjhang Kian On mengatakan, pihaknya sesegera mungkin menyusun jadwal sebagai tindak lanjut dari penandatangan MoU antara IKPI dan IBEI.

Menurut Tjhang, dari penandatangan kerja sama ini mahasiswa bisa mendapatkan nilai tambah terkait keterampilan dan pemahamannya tentang perpajakan.

“Pengetahuan itu dibutuhkan, sebab pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara,” kata Tjhang di lokasi acara.

Menurut dia, artinya mahasiswa mendapat tambahan di luar rutinitas kuliah harian. Jadi ketika selesai ada nilai plus tentunya dunia luar, terutama dunia bisnis memerlukan tentang konsultan pajak.

Saat ini lanjut Tjhang, pihaknya bersama IBEI akan menyusun jadwal bersama sebagai tindak lanjut dari MoU ini.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) (tengah) bersama jajaran pengurus IKPI Pontianak dan perwakilan Institut Bisnis dan Ekonomi Indonesia (IBEI) Pontianak. (Foto: IKPI Pontianak)

Kemudian disertai dengan sosialisasi, sebab saat ini aturan pajak selalu berubah, sehingga perlu harus diperbaharui sebelum disampaikan kepada mahasiswa.

“Tentu dengan adanya kerja sama kami akan selalu mengupdate terus ke IBEI tentang aturan perpajakan,” ujarnya.

Seperti diketahui, ini merupakan kerja sama yang pertama dilakukan antara IKPI dan IBEI di Kota Pontianak. Namun kerja sama ini juga sudah berjalan di daerah lain.

Selain itu kata Tjhang, IKPI juga sudah menyiapkan modul yang nantinya menjadi bahan ajar kepada mahasiswa.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nasional Ruston Tambunan menyebutkan saat ini sudah ada 30 universitas yang menjalin kerjasama dengan IKPI.

Kerja sama ini juga menjadi bentuk sosial dari IKPI. Sebagai mitra dari Direktorat Jenderal Kajak, Kementerian Keuangan dan IKPI punya tanggung jawab menyosialisasikan dan mengedukasi peraturan perpajakan. “Ini salah satu wujud pengabdian dari kami adalah melakukan kerja sama penyelenggaraan pendidikan yakni universitas,” kata Ruston.

Menurut Ruston, kerja sama ini diwujudkan dalam berbagai hal. Namun yang tak kalah penting adalah dunia pendidikan dan profesi harus didekatkan. Sebab kurikulum dari universitas tidak semata-mata tidak hanya untuk profesi tertentu.

“Apapun profesinya pasti berhubungan sehingga dengan kesepahaman ini, kami akan mewujudkan dengan perjanjian yang lebih konkrit. Kami sediakan modul dan tenaga pengajar, sedangkan universitas menyediakan sarana dan mahasiswa,” ujarnya. (bl)

 

 

 

en_US