Presiden Prabowo: Tarif Baru Donald Trump Berpotensi Untungkan Indonesia

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menilai kebijakan tarif global 10 persen yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berpotensi membawa keuntungan bagi Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memberikan keterangan yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (21/2/2026).

Seperti diketahui, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif impor 10 persen untuk seluruh negara. Kebijakan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif sebelumnya yang dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang cukup berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977.

Menanggapi dinamika tersebut, Prabowo menyatakan Indonesia siap menghadapi berbagai kemungkinan yang timbul dari kebijakan perdagangan terbaru Negeri Paman Sam itu.

“Saya kira menguntungkan ya. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” ujar Prabowo.

Menurutnya, pemerintah Indonesia menghormati proses politik dan hukum yang berlangsung di Amerika Serikat. Ia menekankan bahwa perubahan kebijakan merupakan bagian dari dinamika internal negara tersebut yang patut dihormati oleh mitra-mitranya.

“Kita siap menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri AS,” tegasnya.

Pengamat perdagangan internasional menilai, tarif global yang diterapkan secara merata dapat menciptakan struktur persaingan baru. Dengan beban yang sama bagi semua negara, daya saing produk menjadi faktor utama dalam menentukan posisi di pasar Amerika Serikat.

Dalam konteks ini, Indonesia dinilai memiliki peluang jika mampu meningkatkan efisiensi produksi, memperkuat kualitas ekspor, serta memperluas diversifikasi produk bernilai tambah. Sektor manufaktur, tekstil, alas kaki, hingga produk agribisnis disebut berpotensi memanfaatkan momentum tersebut.

Namun demikian, pelaku usaha tetap diminta waspada terhadap potensi respons balasan dari negara-negara lain yang terdampak kebijakan tersebut. Pemerintah juga diperkirakan akan memperkuat koordinasi lintas kementerian guna memastikan stabilitas ekspor nasional tetap terjaga di tengah perubahan lanskap perdagangan global. (alf)

PMK 111/2025 Dorong Pengawasan Pajak Berbasis Risiko, Bukan Sekadar Administrasi

IKPI, Jakarta: Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menandai pergeseran penting dalam strategi pengawasan pajak nasional. Regulasi ini mendorong pendekatan berbasis risiko, bukan lagi sekadar pemeriksaan administratif rutin.

Melalui aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia diberi ruang untuk memulai pengawasan berdasarkan analisis data dan informasi yang tersedia. Artinya, pengawasan dapat diprioritaskan pada wajib pajak atau wilayah yang dinilai memiliki potensi ketidakpatuhan lebih tinggi.

Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 111/2025 ditegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui penelitian data dan informasi. Mekanisme ini membuka jalan bagi pemanfaatan profil risiko, pencocokan data, serta analisis pola transaksi sebagai dasar pengambilan keputusan.

Pendekatan berbasis risiko memungkinkan DJP membedakan perlakuan antara wajib pajak yang patuh dan yang berpotensi tidak patuh. Wajib pajak dengan kepatuhan baik dapat lebih difokuskan pada pembinaan administratif, sementara yang berisiko tinggi menjadi prioritas pengawasan intensif.

Pengawasan wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) juga mencerminkan pendekatan ini. DJP dapat memetakan kawasan ekonomi tertentu untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian antara aktivitas usaha riil dan data perpajakan yang tercatat.

Selain itu, kewenangan administratif seperti perubahan data jabatan, pengukuhan PKP otomatis, atau penetapan NPWP jabatan sesuai Pasal 8 dan Pasal 19 memperlihatkan bahwa hasil analisis risiko dapat langsung ditindaklanjuti secara sistematis.

Model ini dinilai lebih efisien dibanding pola lama yang cenderung seragam. Dengan pendekatan berbasis risiko, sumber daya pengawasan dapat diarahkan pada sektor atau wajib pajak yang memang memerlukan perhatian lebih.

Bagi dunia usaha, perubahan ini berarti transparansi dan konsistensi pelaporan menjadi semakin penting. Ketidaksesuaian data yang terdeteksi melalui analisis risiko dapat lebih cepat memicu klarifikasi.

Secara keseluruhan, PMK 111/2025 tidak hanya memperkuat kewenangan pengawasan, tetapi juga mengubah cara DJP menentukan prioritas. Pengawasan pajak kini bergerak ke arah manajemen risiko yang lebih terstruktur dan berbasis data. (bl)

Bea Cukai dan DJP Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit, Tiga Lokasi Diperiksa

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan tindakan penegakan hukum dengan menyegel sebuah toko perhiasan mewah di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.

Toko yang menjadi sasaran tindakan adalah Bening Luxury Pluit. Langkah ini diambil karena toko tersebut diduga belum memenuhi ketentuan administrasi terkait penerimaan negara di bidang kepabeanan maupun perpajakan.

Kepala Seksi Intelijen DJBC Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan belum terpenuhinya kewajiban penerimaan atau pemungutan bea masuk serta kewajiban perpajakan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Kemungkinan sasaran yang saat ini kami lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk maupun perpajakan, baik PPN atau PPh,” ujar Nugroho dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, penyegelan bukan merupakan bentuk vonis, melainkan langkah administratif guna mengamankan barang dan dokumen agar proses pemeriksaan berjalan efektif. Dengan penyegelan, tim gabungan dapat lebih leluasa melakukan penelusuran terhadap asal-usul barang maupun kewajiban pajak yang melekat.

“Kami melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga memudahkan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun perpajakan. Ini untuk mendukung langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya.

Terkait hasil sementara pemeriksaan, Nugroho belum dapat membeberkan detail temuan karena proses masih berlangsung. Ia menyebut hasil resmi akan disampaikan setelah pemeriksaan administratif selesai dilakukan di kantor oleh tim gabungan Bea Cukai dan Pajak.

Dari sisi regulasi, penindakan yang dilakukan Bea Cukai mengacu pada ketentuan kepabeanan, termasuk Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan atas barang eks impor atau barang yang diproduksi di luar negeri yang berada dalam wilayah kepabeanan Indonesia.

Nugroho juga menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Saat ini, tim gabungan tengah melakukan pemeriksaan administratif di tiga titik berbeda yang diduga memiliki keterkaitan. “Ada tiga lokasi yang sedang kami lakukan pemeriksaan secara administratif,” ungkapnya.

Langkah ini menegaskan komitmen aparat fiskal dalam menjaga kepatuhan pelaku usaha, khususnya di sektor perdagangan barang mewah yang memiliki potensi penerimaan negara cukup besar. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dan perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (alf)

Putusan Mahkamah Agung AS Soal Tarif Trump Picu Reaksi Global

IKPI, Jakarta: Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menyatakan sejumlah tarif Presiden Donald Trump ilegal langsung memicu respons dari berbagai negara mitra dagang Amerika Serikat. Dari Amerika Utara hingga Eropa, pemerintah dan pelaku industri menyatakan sikap hati-hati sekaligus waspada terhadap arah kebijakan Washington berikutnya.

Di kawasan Amerika Utara, Meksiko menjadi salah satu negara pertama yang bereaksi. Menteri Ekonomi Meksiko, Marcelo Ebrard, mengatakan pemerintahnya akan mengkaji secara mendalam dampak tarif umum 10 persen yang diumumkan setelah putusan pengadilan tersebut.

“Pertama, kami akan melihat langkah-langkah apa yang akan mereka ambil untuk menentukan bagaimana ini akan memengaruhi negara kami,” ujar Ebrard, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Ebrard menekankan bahwa posisi Meksiko berbeda dibandingkan negara lain yang terdampak tarif timbal balik. Sekitar 85 persen ekspor Meksiko ke AS tidak dikenai bea masuk karena dilindungi oleh perjanjian United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA). Meski demikian, ketidakpastian tetap membayangi karena ketiga negara anggota USMCA tengah melakukan peninjauan ulang perjanjian tersebut hingga Juli mendatang.

Tekanan perdagangan dengan Washington dinilai turut membebani ekonomi Meksiko, yang tahun lalu mencatat kinerja terburuk sejak pandemi. Pemerintah Meksiko kini berupaya menjaga stabilitas ekspor di tengah dinamika kebijakan AS yang berubah cepat.

Di Eropa, asosiasi industri Jerman Bundesverband der Deutschen Industrie (BDI) menyambut baik putusan pengadilan tersebut. Anggota dewan BDI, Wolfgang Niedermark, menilai keputusan Mahkamah Agung menjadi sinyal kuat bahwa sistem perdagangan berbasis aturan tetap memiliki pijakan hukum yang jelas.

“Putusan tersebut merupakan bukti jelas bahwa pemisahan kekuasaan di Amerika Serikat masih berjalan dengan baik,” ujarnya.

Namun BDI juga mengingatkan kemungkinan pemerintah AS akan mencari jalur hukum alternatif untuk mempertahankan kebijakan proteksi. Sebagai negara yang sangat bergantung pada ekspor, Jerman mengalami tekanan signifikan, dengan ekspor ke Amerika dilaporkan turun hampir 10 persen sepanjang tahun lalu.

Sementara itu, Kanada menyebut putusan Mahkamah Agung membuktikan bahwa tarif Trump sebelumnya tidak beralasan. Meski demikian, pemerintah Kanada menegaskan bahwa tarif sektoral seperti baja, aluminium, dan otomotif masih tetap berlaku dan memerlukan perhatian serius.

Menteri Perdagangan Internasional Kanada, Dominic LeBlanc, mengatakan perusahaan yang terdampak masih membutuhkan dukungan kebijakan. Ia menegaskan Kanada akan terus bekerja sama dengan AS untuk menjaga pertumbuhan dan peluang ekonomi di kedua sisi perbatasan.

Di sisi lain, Kamar Dagang Kanada memperingatkan agar putusan tersebut tidak dianggap sebagai titik balik penuh kebijakan perdagangan AS. Presidennya, Candace Laing, menilai Kanada perlu bersiap menghadapi potensi mekanisme baru yang lebih keras dan dapat menimbulkan gangguan perdagangan lebih luas.

Reaksi beragam dari berbagai negara menunjukkan bahwa kebijakan tarif AS tetap menjadi faktor penentu stabilitas perdagangan global. Meski sebagian kebijakan dinyatakan ilegal, dinamika politik dan ekonomi di Washington diperkirakan masih akan memengaruhi hubungan dagang internasional dalam waktu dekat. (alf)

Dirjen Pajak Tegaskan Pentingnya Kolaborasi untuk Bangun Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Bimo Wijayanto menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan pajak tidak dapat dibebankan hanya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Diperlukan kolaborasi luas antara otoritas pajak, perguruan tinggi, relawan, asosiasi profesi, dan masyarakat untuk membangun budaya sadar pajak yang berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabububurit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat DJP, Jumat (13/2/2026). Di hadapan ratusan Relawan Pajak Renjani dan perwakilan Tax Center, Bimo menekankan bahwa edukasi dan pendampingan menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kepatuhan sukarela.

“DJP tidak bisa bekerja sendiri. Kita membutuhkan dukungan semua pihak untuk membangun kesadaran pajak masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Relawan Pajak Renjani dan Tax Center perguruan tinggi menjadi bagian penting dari ekosistem edukasi perpajakan. Mereka membantu menjembatani komunikasi antara DJP dan wajib pajak, terutama dalam memberikan pemahaman dasar mengenai pelaporan SPT Tahunan.

Bimo menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut semakin krusial menjelang periode puncak pelaporan SPT pada Maret dan April. Dengan keterlibatan relawan, proses asistensi menjadi lebih luas jangkauannya, sementara kasus yang bersifat teknis dan kompleks tetap ditangani oleh petugas resmi DJP.

Ia juga menekankan bahwa sistem perpajakan modern bertumpu pada kepercayaan publik. Kepatuhan tidak hanya dibangun melalui pengawasan, tetapi juga melalui pendekatan edukatif dan pelayanan yang responsif.

“Ketika masyarakat merasa didampingi dan dipahami, kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya,” katanya.

Bimo menambahkan bahwa sekitar 85 persen penerimaan negara bersumber dari pajak. Oleh karena itu, keberhasilan membangun kolaborasi nasional dalam edukasi perpajakan akan berdampak langsung pada kekuatan fiskal dan kesinambungan pembangunan.

Melalui Spectaxcular 2026, DJP berupaya memperkuat sinergi multipihak dalam menghadapi lonjakan pelaporan SPT sekaligus membangun fondasi kepatuhan jangka panjang. Ia berharap semangat kolaborasi tersebut terus berlanjut, tidak hanya pada periode pelaporan, tetapi juga dalam program edukasi perpajakan secara berkesinambungan.

“Kolaborasi adalah kunci. Kalau kita bergerak bersama, kepatuhan akan tumbuh dan negara akan semakin kuat,” pungkasnya. (alf)

Usai Putusan MA AS, RI Cermati Kebijakan Tarif Global 10 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia mencermati perkembangan kebijakan perdagangan Amerika Serikat setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif bea masuk resiprokal yang sebelumnya diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump. Tak lama berselang dari putusan tersebut, Washington menerapkan tarif global baru sebesar 10 persen terhadap sejumlah mitra dagang.

Kebijakan terbaru itu diterbitkan sebagai respons atas pembatalan tarif lama oleh Mahkamah Agung. Dengan dasar hukum berbeda, pemerintah AS mengganti skema sebelumnya dengan bea masuk global yang berlaku sementara. Langkah ini memastikan kebijakan tarif tetap berjalan meski payung hukum sebelumnya telah dinyatakan tidak sah.

Situasi tersebut mendapat perhatian serius dari Jakarta. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Haryo Limanseto menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan terus memantau dinamika yang berkembang, khususnya terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade antara RI dan AS.

“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” ujar Haryo dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan bahwa perjanjian tersebut belum langsung berlaku. Dari sisi Indonesia, proses ratifikasi masih harus ditempuh sebelum kesepakatan dapat diimplementasikan. Di sisi lain, Amerika Serikat juga perlu menjalani tahapan prosedural di dalam negerinya, terlebih dengan adanya perubahan kebijakan tarif terbaru.

“Terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” jelasnya.

Haryo menambahkan bahwa pembicaraan lanjutan antara kedua negara akan tetap dilakukan guna menyesuaikan langkah kebijakan masing-masing. Pemerintah Indonesia, menurutnya, akan mengutamakan kepentingan nasional serta menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah perubahan kebijakan perdagangan global.

“Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” pungkasnya.

Kebijakan tarif global baru AS berpotensi memengaruhi arus perdagangan internasional, termasuk ekspor Indonesia ke pasar Amerika. Meski demikian, pemerintah menegaskan pendekatan yang ditempuh tetap berbasis kehati-hatian, diplomasi ekonomi, dan penguatan daya saing nasional di tengah dinamika kebijakan yang berlangsung cepat di Washington. (alf)

Putusan MA Gugurkan Tarif Lama, Trump Ganti dengan Bea Masuk Global 10 Persen

IKPI, Jakarta: Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif impor era Presiden Donald Trump langsung direspons cepat oleh Gedung Putih. Tak butuh waktu lama, Trump menandatangani perintah eksekutif baru yang menetapkan bea masuk global sebesar 10 persen terhadap hampir seluruh negara mitra dagang Amerika Serikat.

Kebijakan tersebut diteken pada Jumat (20/2/2026) malam dan dijadwalkan mulai berlaku Selasa pekan depan. Tarif baru itu bersifat sementara, dengan masa berlaku maksimal 150 hari, sebagai pengganti skema tarif 10 hingga 50 persen yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 dan kemudian dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung.

Sebagai tindak lanjut putusan pengadilan, pemerintah AS juga menghentikan pemungutan tarif lama yang telah dibatalkan. Dengan langkah ini, pemerintahan Trump berupaya menjaga kesinambungan penerimaan negara sekaligus mempertahankan tekanan dagang terhadap mitra-mitra utama.

Tarif baru 10 persen itu diterapkan menggunakan dasar hukum Pasal 122 Trade Act 1974. Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif hingga 15 persen selama 150 hari terhadap seluruh negara, guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang dinilai besar dan serius. Berbeda dengan instrumen sebelumnya, pasal ini tidak mensyaratkan proses penyelidikan awal yang panjang.

Dalam perintah eksekutifnya, Gedung Putih menyebut Amerika Serikat tengah menghadapi defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius” dan kondisinya dinilai semakin memburuk. Argumentasi inilah yang menjadi landasan penerapan tarif global sementara tersebut.

Meski bersifat luas, kebijakan ini tetap memuat sejumlah pengecualian. Produk kedirgantaraan, mobil penumpang dan beberapa jenis truk ringan, barang dari Meksiko dan Kanada yang memenuhi ketentuan perjanjian perdagangan AS-Meksiko-Kanada (USMCA), produk farmasi, sejumlah mineral kritis, serta komoditas pertanian tertentu tidak termasuk dalam skema tarif 10 persen tersebut.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan bahwa penerimaan tarif secara keseluruhan pada 2026 diperkirakan tidak berubah signifikan meski dasar hukumnya berganti. “Kita akan mendapatkan level tarif yang sama,” ujarnya dalam wawancara dengan media nasional. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah masih membuka opsi penggunaan Pasal 301 terkait praktik perdagangan tidak adil serta Pasal 232 yang berkaitan dengan keamanan nasional.

Trump sendiri menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung tidak akan menghentikan kebijakan proteksionisnya. “Kita masih punya alternatif. Akan ada lebih banyak uang. Kita akan mendapatkan lebih banyak uang dan kita lebih kuat lagi,” ujarnya, merujuk pada instrumen hukum lain yang bisa dimanfaatkan.

Sejumlah analis memperkirakan kebijakan ini tetap berpotensi menghadapi gugatan hukum baru. Namun, karena masa berlakunya dibatasi 150 hari, proses hukum kemungkinan tidak akan selesai sebelum tarif tersebut berakhir. Josh Lipsky dari Atlantic Council menilai strategi ini memberi ruang manuver jangka pendek bagi Gedung Putih sembari menunggu langkah lanjutan di Kongres.

Langkah terbaru ini kembali menegaskan bahwa tarif masih menjadi instrumen utama dalam strategi perdagangan Trump. Di tengah tekanan hukum dan dinamika geopolitik global, pemerintahan AS tampak berupaya memastikan kebijakan proteksi industri domestik tetap berjalan meski harus melalui jalur regulasi yang berbeda. (alf)

Masih Bingung Password dan Passphrase? Ini Penjelasan Lengkap Coretax DJP

IKPI, Jakarta: Seiring penerapan sistem administrasi pajak digital, masih banyak wajib pajak yang belum memahami perbedaan antara password dan passphrase di Coretax. Padahal, pemahaman mengenai fungsi keduanya menjadi kunci penting dalam proses pelaporan dan administrasi perpajakan secara daring.

Kebingungan ini umumnya muncul saat aktivasi akun atau ketika wajib pajak hendak mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tidak sedikit yang mengira password dan passphrase memiliki fungsi yang sama, sehingga muncul kendala ketika sistem meminta otorisasi tambahan saat pengiriman dokumen.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax menerapkan skema keamanan berlapis. Password digunakan sebagai kunci untuk masuk ke akun. Sementara passphrase berfungsi sebagai otorisasi tambahan ketika wajib pajak melakukan tindakan resmi, seperti pengiriman SPT atau penggunaan sertifikat elektronik.

Apa Itu Coretax DJP?

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan generasi baru yang menggantikan berbagai aplikasi lama DJP. Platform ini dirancang sebagai portal terpadu yang memusatkan berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem.

Melalui Coretax, wajib pajak dapat melakukan registrasi NPWP atau NIK, pembaruan data, pelaporan SPT Tahunan, pengajuan restitusi, pemindahbukuan, hingga pembuatan kode billing. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memperkuat keamanan transaksi elektronik.

Perbedaan Password dan Passphrase

Perbedaan mendasar keduanya terletak pada fungsi dan tahap penggunaannya.

Password digunakan untuk login atau masuk ke akun Coretax. Password dibuat saat aktivasi akun dan menjadi lapisan keamanan awal. Umumnya terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol dengan panjang minimal delapan karakter.

Sementara itu, passphrase adalah frasa keamanan yang digunakan sebagai tanda tangan digital. Passphrase tidak dipakai untuk login, melainkan untuk mengesahkan dokumen atau transaksi yang dikirimkan melalui sistem. Ketika wajib pajak mengirimkan SPT atau melakukan tindakan resmi lainnya, sistem akan meminta passphrase sebagai bentuk persetujuan akhir.

Dengan demikian, password berfungsi membuka akses ke akun, sedangkan passphrase berperan sebagai pengesahan atas dokumen elektronik.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Sebelum dapat menggunakan passphrase, wajib pajak harus menyelesaikan aktivasi akun Coretax. Proses ini dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP.

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar di DJP Online, cukup memasukkan NPWP atau NIK beserta password yang dimiliki. Jika lupa kata sandi, tersedia fitur pemulihan melalui email atau nomor telepon yang telah terdaftar.

Sementara bagi yang belum pernah terdaftar, dapat memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, lalu memasukkan NIK, alamat email, dan nomor telepon sesuai data perpajakan. Sistem akan mengirimkan kata sandi sementara yang digunakan untuk login pertama kali sebelum membuat password baru.

Dengan memahami perbedaan password dan passphrase, wajib pajak diharapkan dapat menghindari kendala saat pelaporan SPT maupun penggunaan layanan digital lainnya. Di era administrasi pajak berbasis sistem terpadu, literasi digital menjadi bagian penting dari kepatuhan perpajakan. (alf)

Kesepakatan Dagang RI–AS: Pajak Digital Tak Boleh Sasar Perusahaan AS

IKPI, Jakarta: Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati ketentuan penting dalam kerja sama perdagangan timbal balik yang turut mengatur sektor ekonomi digital. Dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, isu pajak layanan digital menjadi salah satu poin strategis yang ditegaskan secara eksplisit.

Pada Section 3 tentang Digital Trade and Technology, khususnya Article 3.1 mengenai Digital Services Taxes (DST), Indonesia menyatakan tidak akan mengenakan pajak layanan digital atau pungutan serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat. Ketentuan ini berlaku baik secara hukum (de jure) maupun dalam praktik (de facto).

Artinya, Indonesia tidak diperkenankan merancang atau menerapkan kebijakan pajak digital yang secara langsung maupun tidak langsung menyasar perusahaan-perusahaan berbasis di AS. Klausul tersebut memberikan kepastian bagi raksasa teknologi asal Amerika yang beroperasi lintas negara.

Sejumlah perusahaan digital global seperti Netflix, Google, Meta, dan Amazon termasuk yang berpotensi terdampak apabila kebijakan pajak digital diberlakukan secara selektif. Model bisnis mereka yang berbasis layanan digital lintas batas menjadikan isu DST sangat sensitif dalam perundingan dagang.

Meski demikian, kesepakatan tersebut tidak berarti Indonesia kehilangan kewenangan memungut pajak dari aktivitas ekonomi digital. Pemerintah tetap dapat mengenakan pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif terhadap seluruh pelaku usaha, tanpa membedakan asal negaranya.

Salah satu instrumen yang tetap berjalan adalah Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Skema ini diposisikan sebagai pajak konsumsi yang dikenakan kepada pengguna di dalam negeri, sehingga tidak dikategorikan sebagai pajak yang menargetkan perusahaan tertentu.

Hingga 30 November 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 perusahaan telah aktif memungut dan menyetor pajak, dengan total penerimaan mencapai Rp34,54 triliun.

Secara rinci, kontribusi tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025. Tren ini menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun seiring tumbuhnya transaksi digital di dalam negeri.

Kesepakatan RI–AS ini menegaskan arah kebijakan perpajakan digital Indonesia yang tetap membuka ruang pemajakan, namun dalam koridor prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan perlakuan. Pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara komitmen perdagangan internasional dan optimalisasi penerimaan negara dari ekonomi digital yang terus berkembang. (alf)

Lebih dari 3,2 Juta SPT Masuk, Aktivasi Akun Coretax Tembus 14 Juta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga 20 Februari 2026 pukul 06.43 WIB, jumlah SPT yang telah diterima mencapai 3.266.186 laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember. Angka tersebut menunjukkan tren kepatuhan yang terus bergerak menjelang batas waktu pelaporan.

Dari total SPT yang masuk, sebanyak 2.876.647 berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) karyawan. Sementara itu, OP non-karyawan menyampaikan 299.408 SPT. Jumlah tersebut menegaskan bahwa kelompok pekerja formal masih mendominasi pelaporan pada fase awal periode penyampaian SPT Tahunan.

Untuk Wajib Pajak Badan, tercatat 89.370 SPT disampaikan dalam denominasi rupiah dan 94 SPT dalam denominasi dolar Amerika Serikat. Pelaporan ini mencerminkan partisipasi pelaku usaha yang memiliki kewajiban perpajakan berbasis pembukuan.

Adapun bagi wajib pajak dengan beda tahun buku yang baru dapat menyampaikan SPT sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 651 SPT Badan dalam rupiah dan 16 SPT Badan dalam dolar Amerika Serikat telah diterima. Data ini menunjukkan bahwa kelompok dengan periode laporan khusus juga mulai memenuhi kewajibannya.

Selain perkembangan pelaporan SPT, DJP turut memantau progres aktivasi akun sistem inti administrasi perpajakan, Coretax DJP. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mencapai 14.093.682.

Rinciannya, sebanyak 13.106.394 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, 897.485 Wajib Pajak Badan, 89.578 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 225 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Angka tersebut mencerminkan akselerasi adaptasi wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan berbasis digital.

DJP menilai tingginya angka aktivasi akun Coretax menjadi indikator kesiapan wajib pajak dalam memanfaatkan layanan perpajakan secara elektronik. Sistem ini memungkinkan pelaporan dan administrasi dilakukan secara lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.

Dengan capaian lebih dari 3,2 juta SPT dan aktivasi akun yang telah menembus 14 juta, DJP optimistis tren kepatuhan akan terus meningkat hingga mendekati tenggat waktu pelaporan. Otoritas pajak pun mengimbau wajib pajak agar tidak menunda pelaporan untuk menghindari kepadatan akses menjelang batas akhir. (alf)

en_US