IKPI Jajaki Kerja Sama Kurikulum dan PPL dengan Pusdiklat Pajak

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang dipimpin Ketua Umum Vaudy Starworld melakukan kunjungan audiensi ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak (Pusdiklat Pajak) di Jakarta, Jumat (9/1/2026). Kunjungan ini menjadi langkah awal IKPI untuk menjajaki kolaborasi strategis dalam penguatan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya konsultan pajak.

Audiensi tersebut membahas permintaan masukan Pusdiklat Pajak terkait penyusunan kurikulum Brevet dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL). IKPI menilai masukan dari Pusdiklat Pajak penting agar materi pembelajaran semakin relevan dengan kebutuhan praktik dan perkembangan regulasi perpajakan.

(Foto: DOK. Sekretariat PP-IKPI)

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menjelaskan, Pusdiklat Pajak dipilih sebagai mitra diskusi karena merupakan pusat pendidikan dan pelatihan perpajakan dengan pengalaman panjang, khususnya dalam membina pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan aparatur pemerintah. Pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkaya materi pendidikan yang selama ini dikembangkan IKPI.

Selain pengembangan kurikulum, pertemuan juga membahas peluang penyelenggaraan kegiatan bersama. Salah satu agenda yang dibicarakan adalah kolaborasi dalam kegiatan edukasi dan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pusdiklat Pajak menyampaikan dukungannya terhadap rencana kerja sama tersebut. Dukungan ini mencakup pengembangan program pendidikan bersama maupun keterlibatan Pusdiklat Pajak dalam kegiatan peningkatan kapasitas anggota IKPI.

(Foto: DOK. Sekretariat PP-IKPI)

Lebih lanjut, kerja sama juga diarahkan untuk memperdalam dan mengembangkan materi PPL. Pengembangan materi PPL diharapkan dapat semakin selaras dengan kebutuhan konsultan pajak serta dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas rencana pelaksanaan Training of Trainers (TOT) yang akan melibatkan anggota IKPI dari berbagai cabang di seluruh Indonesia. Program TOT dirancang menyesuaikan tema kegiatan, baik untuk penyiapan instruktur maupun kegiatan tematik seperti pendampingan SPT Tahunan, dengan skema pelaksanaan secara hybrid.

Kunjungan audiensi ini diikuti oleh jajaran Pengurus Pusat IKPI, yakni Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Departemen PPL dan SDA Benny Wibowo, Ketua Departemen Pendidikan Sundara Ichsan, Ketua Bidang PPL Rindi Elina, Ketua Bidang Pendidikan Brevet Thio Hin Kie, Ketua Bidang Pendidikan Lainnya Zulbahri, Direktur Eksekutif Asih Arianto, serta staf IKPI Dadan dan Diana. (bl)

Menkeu Tegaskan Pemerintah Akan Tertibkan Perusahaan Baja yang Tak Patuh Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah penertiban terhadap perusahaan baja yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul temuan adanya praktik penjualan langsung tanpa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor industri baja dan bahan bangunan.

Purbaya menyampaikan hal itu saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik usaha yang berada di luar ketentuan perpajakan.

Menurutnya, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia wajib mematuhi seluruh aturan fiskal, tanpa terkecuali, termasuk perusahaan dengan kepemilikan asing.

Purbaya menyebut bahwa potensi penerimaan negara dari sektor baja sangat besar. Oleh karena itu, kepatuhan pajak menjadi hal penting untuk menjaga kontribusi sektor tersebut terhadap keuangan negara.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha berada pada level kepatuhan yang sama.

Dalam konteks itu, pemerintah akan memperkuat pengawasan agar aktivitas ekonomi dapat tercatat dan dilaporkan secara benar sesuai ketentuan.

Purbaya menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perpajakan dan menjaga kredibilitas sistem fiskal nasional. (alf)

Ketua IKPI Cabang Medan Usulkan Natal Nasional Digelar di Daerah Agar Lebih Inklusif

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan, Ebenezer Simamora, mengusulkan agar perayaan Natal Nasional IKPI ke depan tidak lagi terpusat di Jakarta, melainkan digelar secara bergilir di berbagai pengurus daerah (pengda) dan pengurus cabang (pengcab).

Usulan tersebut disampaikan Ebenezer saat menghadiri Perayaan Natal Nasional IKPI yang diselenggarakan secara hybrid di Jakarta. Menurutnya, penyelenggaraan Natal Nasional di daerah akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anggota IKPI untuk merayakan Natal secara langsung.

“Indonesia ini luas. Tidak semua anggota bisa hadir ke Jakarta. Kalau digilir di daerah, suasana Natal akan lebih hidup dan bisa dirasakan lebih merata oleh anggota,” ujar Ebenezer di sela perayaan Natal Nasional IKPI 2025 di Jakarta, Kamis (8/1/2025)

Ia menilai, pengda dan pengcab memiliki kapasitas untuk menjadi tuan rumah perayaan Natal Nasional. Dengan jumlah anggota di daerah yang mencapai ratusan orang, perayaan luring tetap memungkinkan untuk digelar tanpa mengurangi kualitas acara.

Ebenezer juga menekankan pentingnya mempertahankan konsep hybrid. Menurutnya, perayaan Natal Nasional tetap bisa dilaksanakan secara luring di daerah tertentu, namun disiarkan secara daring agar anggota IKPI dari seluruh Indonesia tetap dapat mengikuti.

Selain pemerataan partisipasi, ia melihat penyelenggaraan Natal Nasional di daerah dapat memperkuat peran dan rasa memiliki pengda serta pengcab terhadap organisasi. Daerah tidak hanya menjadi peserta, tetapi juga aktor utama dalam kegiatan nasional.

Ia menambahkan, pelaksanaan di daerah juga membuka ruang untuk menampilkan kearifan lokal dan budaya setempat sebagai bagian dari rangkaian perayaan, sehingga Natal Nasional IKPI memiliki karakter yang berbeda setiap tahunnya.

“Dengan cara ini, Natal Nasional IKPI bukan hanya milik Jakarta, tetapi milik seluruh anggota di Indonesia,” pungkasnya. (bl)

PMK 112/2025 Wajibkan Pemotongan Pajak Lewat Verifikasi Klaim P3B

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa pemotongan pajak atas transaksi lintas negara kini tidak bisa lagi dilakukan secara otomatis. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025, pemotong pajak diwajibkan melakukan verifikasi atas klaim Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sebelum menerapkan tarif pajak yang lebih rendah.

Selama ini, praktik di lapangan kerap menunjukkan bahwa pemotong pajak hanya berperan sebagai pelaksana administratif. Selama dokumen P3B diserahkan, tarif pajak langsung diterapkan tanpa pemeriksaan lebih jauh mengenai kelayakan penerima manfaat.

Pendekatan tersebut kini berubah. Pasal 14 PMK 112/2025 menegaskan bahwa pemotong atau pemungut pajak wajib menyetor, melaporkan, dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan, termasuk dalam kondisi ketika pajak tidak dipotong karena penerapan P3B. Artinya, setiap penerapan P3B harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Lebih dari sekadar membuat bukti potong, pemotong pajak juga dituntut memastikan bahwa klaim P3B didukung dokumen yang sah. Verifikasi mencakup keterangan domisili, identitas penerima penghasilan, serta kesesuaian penerima manfaat dengan ketentuan P3B yang berlaku.

Jika pemotong pajak menerapkan tarif P3B tanpa dasar yang kuat, risiko koreksi pajak terbuka lebar. Dalam kondisi tertentu, pemotong pajak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam melakukan verifikasi, termasuk menghadapi sanksi administrasi sesuai peraturan perpajakan.

Kebijakan ini memperjelas posisi pemotong pajak sebagai garda terdepan pengawasan P3B. Pemerintah menilai, tanpa peran aktif pemotong, fasilitas pajak lintas negara rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Di sisi lain, kewajiban verifikasi ini juga memberi perlindungan bagi pemotong pajak. Dengan prosedur pemeriksaan yang jelas dan terdokumentasi, risiko sengketa di kemudian hari dapat diminimalkan karena setiap keputusan pemotongan memiliki dasar hukum yang kuat.

Ke depan, perusahaan yang berperan sebagai pemotong pajak disarankan menyesuaikan kebijakan internalnya. Pemeriksaan klaim P3B sejak awal dinilai jauh lebih aman dibanding menghadapi koreksi pajak atau pemeriksaan yang berlarut-larut akibat kesalahan penerapan tarif. (alf)

Ketua Umum IKPI: Natal 2025 Jadi Awal Perayaan Keagamaan yang Lebih Inklusif dan Melibatkan Keluarga

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perayaan keagamaan yang lebih inklusif dan bermakna dalam perayaan Natal Nasional IKPI 2025 yang digelar secara hybrid. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan di hadapan ratusan peserta luring dan daring yang mengikuti acara dengan penuh sukacita.

Vaudy menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tamu kehormatan, termasuk Ketua Dewan Kehormatan IKPI, Christian Binsar Marpaung, jajaran dewan penasehat dan pengawas, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Ia menilai kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dan saling menghormati yang menjadi nilai utama IKPI.

Ia juga menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya Natal IKPI yang telah berlangsung secara konsisten dari tahun ke tahun. Menurutnya, perayaan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan ruang kebersamaan yang terus bertumbuh dan semakin kuat.

Secara khusus, Vaudy memberikan apresiasi kepada panitia Natal yang dipimpin Dhaniel Hutagalung, yang dinilai berhasil menyelenggarakan acara dengan baik meskipun dalam keterbatasan waktu.

Tak hanya fokus pada acara puncak, ia menyoroti kegiatan yang telah dilakukan panitia, yakni pelayanan kasih ke empat panti dua panti asuhan dan dua panti jompo. Baginya, kegiatan tersebut menjadi wujud nyata dari semangat Natal yang tidak berhenti pada seremoni, tetapi hadir dalam aksi sosial yang menyentuh sesama.

Dalam sambutannya, Vaudy menekankan bahwa perayaan Natal tahun ini terasa berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Salah satu perbedaannya adalah keterlibatan keluarga anggota IKPI.

Ia menjelaskan bahwa pada Natal kali ini, anggota didorong untuk hadir bersama pasangan dan anak-anak, sebagai bagian dari upaya memperkenalkan IKPI kepada keluarga sekaligus membangun dukungan terhadap profesi konsultan pajak.

“Kami ingin keluarga melihat secara langsung seperti apa IKPI itu, sehingga mereka bisa memahami dan mendukung profesi suami, istri, atau orang tua mereka,” ujarnya.

Vaudy menilai langkah ini penting untuk memperkuat ikatan emosional antara anggota, keluarga, dan organisasi.

Ia juga mengungkapkan rencana besar IKPI pada 2026 untuk memperluas cakupan kegiatan keagamaan. Selama ini, IKPI rutin menyelenggarakan Natal, Halal Bihalal, Waisak, dan Nyepi. Ke depan, IKPI berupaya melengkapi perayaan keagamaan enam agama besar di Indonesia dengan menyelenggarakan Paskah serta kegiatan keagamaan umat Konghucu.

Vaudy mengajak anggota IKPI yang beragama Konghucu, khususnya di wilayah Jabodetabek, untuk berkoordinasi dengan pengurus pusat agar perayaan Imlek sebagai hari besar keagamaan Konghucu dapat difasilitasi oleh organisasi. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan semangat inklusivitas dan keberagaman yang dijunjung IKPI.

Menutup sambutannya, Vaudy menyampaikan ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru kepada seluruh anggota IKPI. Ia berharap tahun 2026 menjadi tahun yang lebih baik, penuh kesehatan, kebahagiaan, serta keberhasilan profesional. Dengan nada ringan namun penuh harap, ia juga mendoakan agar para anggota mendapatkan klien yang semakin baik dan berkualitas.

“ Tantangan pasti ada, tetapi pesannya jelas: jangan takut. Semoga 2026 menjadi tahun yang lebih baik bagi kita semua,” pungkasnya. (bl)

Dipotong Terlalu Besar? PMK 112/2025 Beri Jalan Pengembalian Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa wajib pajak yang dipotong pajaknya lebih besar dari seharusnya tetap memiliki hak untuk meminta pengembalian. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 mengenai penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Selama ini, tidak sedikit wajib pajak luar negeri yang mengalami kelebihan potong. Penyebabnya beragam: mulai dari dokumen P3B yang belum lengkap, kesalahan administrasi, hingga kehati-hatian pemotong pajak yang akhirnya menerapkan tarif normal terlebih dahulu. Kondisi ini kerap menimbulkan ketidakpastian.

Melalui Pasal 15 PMK 112/2025, pemerintah menegaskan bahwa apabila pajak terlanjur dipotong lebih besar dari yang seharusnya, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Artinya, hak refund tetap terbuka selama syaratnya terpenuhi.

Pengajuan pengembalian dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak sebenarnya berhak atas tarif yang lebih rendah berdasarkan P3B. Dokumen tersebut antara lain bukti pemotongan, keterangan domisili, serta dokumen yang membuktikan status penerima manfaat.

Di sisi lain, pemerintah tetap menekankan pentingnya ketertiban administrasi. Meski hak pengembalian tersedia, proses verifikasi akan dilakukan secara teliti. Jika kemudian ditemukan bahwa klaim tidak sesuai atau tidak didukung bukti kuat, pengajuan pengembalian dapat ditolak.

Kebijakan ini sekaligus menjadi penyeimbang antara kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak. Negara tetap menjaga penerimaan pajak melalui mekanisme pemotongan, namun memberi ruang koreksi ketika ternyata tarif yang diterapkan tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

Bagi pemotong pajak, aturan ini menjadi pengingat agar lebih cermat sejak awal. Pemerintah mendorong agar klarifikasi dan pemeriksaan dokumen dilakukan terlebih dahulu, sehingga risiko kelebihan potong dan proses refund yang memakan waktu dapat diminimalkan.

Dengan adanya ketentuan dalam PMK 112/2025, pemerintah berharap sengketa terkait kelebihan potong dapat berkurang. Transparansi prosedur pengembalian diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha lintas negara, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan Indonesia. (bl)

Tarif Bisa Nol Rupiah, Pemerintah Dorong Akses Layanan Kelautan Lebih Murah

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka ruang kebijakan tarif yang lebih fleksibel di sektor kelautan dan perikanan. Melalui PMK Nomor 1 Tahun 2025, beberapa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kini dapat dikenakan tarif hingga Rp0 atau 0 persen dalam kondisi tertentu.  

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 2, yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menurunkan tarif ketika ada kebutuhan strategis, misalnya untuk mendukung program pembinaan nelayan, penelitian, pendidikan, maupun kegiatan sosial yang dinilai penting.  

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok yang masih membutuhkan dukungan. Banyak pelaku usaha kecil di sektor perikanan masih terkendala biaya ketika harus melakukan pengujian mutu, pelatihan, atau layanan laboratorium lainnya.

Dengan adanya kemungkinan tarif nol rupiah, pemerintah berharap akses terhadap layanan publik menjadi lebih terbuka, terutama bagi pelaku usaha skala kecil, koperasi nelayan, lembaga pendidikan, serta komunitas pesisir.

Meski terlihat longgar, aturan ini sebenarnya tetap ketat. PMK menegaskan bahwa besaran, syarat, dan tata cara pemberian tarif Rp0 tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, kebijakan ini tidak bisa diberikan secara sembarangan, melainkan melalui pertimbangan administratif dan kebijakan yang jelas.  

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan tarif nol bukan berarti mengurangi disiplin penerimaan negara. Semua mekanisme tetap dicatat, dilaporkan, dan diawasi sebagai bagian dari tata kelola PNBP secara nasional.

Bagi banyak pihak, kehadiran fleksibilitas tarif ini dipandang sebagai langkah penting. Di satu sisi, negara tetap mengatur penerimaan. Namun di sisi lain, pemerintah memberikan ruang dukungan agar aktivitas riset, edukasi, dan pembinaan tidak terhambat biaya.

Dengan diberlakukannya PMK 1/2025, pemerintah ingin menegaskan pesan bahwa kebijakan PNBP bukan semata soal menarik penerimaan, tetapi juga alat kebijakan untuk memperkuat ekosistem kelautan, meningkatkan mutu hasil perikanan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir.  (bl)

Perusahaan Didirikan di Luar Negeri tapi Tetap Bisa Jadi Subjek Pajak RI, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa status perpajakan sebuah perusahaan tidak hanya dilihat dari tempat pendiriannya secara hukum. Melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan bahwa perusahaan bisa tetap dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri, meskipun didirikan di luar negeri. Seluruh informasi dalam berita ini merupakan kutipan dari peraturan tersebut.

Dalam Pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa badan yang didirikan di Indonesia pada dasarnya merupakan subjek pajak dalam negeri. Namun, ketentuan tidak berhenti di situ. Ada kondisi di mana badan yang secara hukum berdiri di luar negeri tetap dapat “ditarik” menjadi subjek pajak Indonesia jika memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria tersebut berkaitan dengan tempat kedudukan dan pusat pengendalian. Pada Pasal 5 ayat (2), DJP menjelaskan bahwa badan dianggap bertempat kedudukan di Indonesia jika kantor pusat, pusat administrasi, pusat keuangan, atau pusat manajemen dan pengendalinya berada di Indonesia. Dengan kata lain, tempat di mana keputusan penting perusahaan diambil menjadi faktor utama.

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (3) menegaskan bahwa pusat manajemen dan pengendalian dianggap berada di Indonesia apabila kebijakan dan keputusan strategis mengenai investasi serta operasional perusahaan dibuat di Indonesia. Jadi, bukan semata-mata alamat legal perusahaan, melainkan di mana kendali sebenarnya dilakukan.

DJP bahkan merinci contoh kebijakan yang dianggap strategis. Dalam Pasal 5 ayat (4) disebutkan antara lain keputusan pengalihan saham, pengelolaan aset strategis, penunjukan pengurus dengan kewenangan operasional, hingga pengawasan pembagian dividen. Jika keputusan-keputusan seperti ini dibuat di Indonesia, maka Indonesia berhak memandang perusahaan tersebut sebagai subjek pajak dalam negeri.

Melalui pengaturan ini, pemerintah ingin mencegah praktik perusahaan mendirikan badan hukum di luar negeri hanya untuk menghindari kewajiban pajak, padahal aktivitas pengendalian dan keuntungan utamanya berada di Indonesia. Prinsipnya, pajak mengikuti substansi ekonomi, bukan sekadar bentuk hukum di atas kertas.

Di sisi lain, DJP juga memastikan bahwa penentuan tempat kedudukan perusahaan dilakukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, bukan sekadar dokumen formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (5), yang menyebut bahwa fakta operasional menjadi dasar pertimbangan utama. Dengan cara ini, status perpajakan menjadi lebih objektif.

Dengan aturan yang diperjelas dalam PER-23/PJ/2025, pemerintah berharap tidak ada lagi ruang abu-abu terkait perusahaan yang secara formal beralamat di luar negeri tetapi sesungguhnya dikendalikan dari Indonesia. Kepastian ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. (bl)

Abaikan Surat Pajak? Ini Tahap Lanjutan yang Akan Dihadapi WP

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 menegaskan bahwa setiap surat yang dikirim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki konsekuensi hukum. Aturan ini menjelaskan secara rinci bagaimana pemerintah melanjutkan proses pengawasan apabila wajib pajak tidak merespons surat yang disampaikan melalui berbagai saluran resmi.

Tahapan biasanya dimulai dari permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Dalam ketentuan Pasal 6, wajib pajak diberikan waktu paling lama 14 hari sejak surat dikirim untuk memberikan tanggapan. Jika belum siap, aturan masih memberi ruang perpanjangan hingga tujuh hari tambahan, sepanjang diberitahukan secara tertulis kepada kantor pajak.

Namun, bila kesempatan itu diabaikan, proses tidak berhenti. Melalui Pasal 6 ayat (11), DJP diberi kewenangan melanjutkan pengawasan dengan mengundang wajib pajak ke pembahasan atau melakukan kunjungan ke lokasi usaha maupun tempat domisili. Semua langkah ini dicatat secara administratif agar dapat dipertanggungjawabkan.

Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Pasal 7, yang mengharuskan setiap pembahasan dibuatkan undangan resmi dan ditutup dengan berita acara. Bahkan, apabila wajib pajak tidak hadir, pembahasan dianggap tetap terlaksana, dan DJP berhak menghitung kewajiban pajak berdasarkan data yang dimiliki pemerintah.

Selain pembahasan, pemerintah juga menyediakan jalur pembinaan lain. Melalui Pasal 9 hingga Pasal 12, DJP dapat mengirimkan surat imbauan yang menekankan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak. Dalam tahap ini, wajib pajak masih diberikan ruang dialog untuk menjelaskan kondisi sebenarnya sebelum tindakan lain ditempuh.

Jika imbauan tetap diabaikan, langkah berikutnya adalah surat teguran, sebagaimana diatur Pasal 13. Teguran ini umumnya diterbitkan ketika Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan sesuai batas waktu. Teguran juga dapat menjadi dasar bagi DJP untuk melanjutkan ke tindakan administratif berikutnya apabila ketidakpatuhan berlanjut.

Dalam tahapan lanjutan, sesuai dengan hasil pengawasan yang diatur dalam sejumlah pasal, DJP dapat mengusulkan pembatasan layanan, pemeriksaan, hingga langkah lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tindakan tetap didahului dokumentasi resmi agar menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Skema bertahap ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serta-merta memulai dari penindakan. Pengawasan diarahkan pada pembinaan terlebih dahulu. Namun pesan yang ingin disampaikan jelas: membiarkan surat pajak menumpuk tanpa respons justru membuat proses berjalan lebih jauh dan berpotensi merugikan wajib pajak.

Dengan berlakunya PMK 111/2025, pemerintah mendorong wajib pajak lebih proaktif menjawab setiap surat yang diterima. Menjelaskan, mengklarifikasi, atau berkonsultasi jauh lebih aman dibandingkan diam. Transparansi prosedur diharapkan mengurangi kesalahpahaman sekaligus menjaga penerimaan negara tetap berjalan secara adil. (bl)

Coretax Dinilai Berpotensi Dongkrak Kepatuhan Pajak, Asal Layanan Stabil dan Pendampingan Kuat

IKPI, Jakarta: Implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax dinilai membuka peluang besar untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak di Indonesia. Namun, manfaat maksimalnya disebut masih sangat ditentukan oleh keandalan layanan serta kualitas pendampingan terhadap wajib pajak.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai kekuatan utama Coretax ada pada kemampuannya mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu platform daring. Mulai dari pembuatan bukti potong, penyampaian SPT, hingga pembayaran pajak, semuanya terhubung dengan fitur validasi otomatis.

“Alur pelaporan menjadi lebih praktis dan potensi kesalahan input bisa jauh berkurang,” ujar Josua, Rabu (7/1/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kehadiran teknologi baru tidak serta-merta langsung menaikkan kepatuhan, terutama untuk wajib pajak orang pribadi. Pada tahap awal, hambatan teknis dan kesenjangan literasi digital masih berpotensi menjadi kendala yang lebih dominan dibanding kecanggihan sistem.

Menurut Josua, ukuran keberhasilan Coretax bukan hanya soal tersedianya platform, melainkan juga stabilitas layanan saat masa puncak pelaporan, serta kemampuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan panduan yang mudah dipahami. Pemanfaatan data secara tepat sasaran oleh otoritas pajak juga akan turut menentukan efektivitasnya.

Kendati demikian, Josua tetap optimistis. Seiring peningkatan sistem, adaptasi pengguna, dan komunikasi panduan yang lebih jelas, Coretax diyakini akan semakin dirasakan manfaatnya. “Dengan kondisi itu, Coretax benar-benar bisa menjadi alat yang memudahkan wajib pajak,” katanya.

DJP mencatat, hingga Senin (5/1/2026) sore, sebanyak 11,39 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut, 20.289 wajib pajak sudah berhasil menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem baru tersebut.

Otoritas pajak kembali mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun dan tidak menunggu mendekati batas waktu. Adapun tenggat pelaporan SPT, yakni 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. (alf)

en_US