Kejari Semarang Tahan Terduga Pelaku Tindak Pidana Perpajakan, Rugikan Negara Hampir Rp4 Miliar

IKPI, Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan Komisaris PT Gurano Bintang Papua, Martadi Mangkuwerdojo (MM), atas dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp4 miliar. Penahanan dilakukan usai MM menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, pada Selasa (9/12/2025).

MM terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink sebelum dibawa ke Lapas Kelas I Semarang di Kedungpane.

“Kejari Kota Semarang menahan tersangka MM selama 20 hari, terhitung sejak hari ini sampai 28 Desember 2025,” ujar Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto.

Berkembang dari Kasus Djohan Wahyudi

Andhie mengungkapkan bahwa perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya menjerat Djohan Wahyudi (DW), terpidana yang sudah lebih dulu dijatuhi hukuman.

Dalam perkembangan penyidikan, MM diduga bersama DW mengabaikan kewajiban perpajakan perusahaan dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) serta memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.

“Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp3,9 miliar yang seharusnya menjadi penerimaan pajak,” jelas Andhie.

Tindak Pidana Saat Menjabat Komisaris

Perbuatan tersebut diduga dilakukan saat MM masih menjabat sebagai komisaris perusahaan. Kejaksaan menilai tindakan itu bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan upaya sengaja untuk tidak memenuhi kewajiban pajak sebagai wajib pajak badan.

“Tersangka MM menyebabkan negara kehilangan penerimaan pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kejari menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran perpajakan, khususnya yang dilakukan oleh korporasi atau pengurus perusahaan. (alf)

Mulai 2026 Singapura Pungut “Pajak Hijau” kepada Penumpang Pesawat

IKPI, Jakarta: Wisatawan yang terbang dari Singapura harus menyiapkan biaya tambahan mulai 2026. Pemerintah Negeri Singa resmi memperkenalkan pungutan baru yang berfungsi layaknya “pajak hijau” untuk mendorong penggunaan Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau bahan bakar aviasi berkelanjutan dalam industri penerbangan.

Kebijakan yang diumumkan Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) ini berlaku untuk seluruh penumpang yang berangkat dari Singapura, baik perjalanan jarak dekat maupun rute antarbenua. Dengan langkah ini, Singapura menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pungutan khusus guna mempercepat pemakaian bahan bakar rendah emisi di sektor aviasi.

Berlaku Oktober 2026

Melansir Independent, Selasa (9/12/2025) kebijakan ini mulai efektif 1 Oktober 2026, sementara seluruh tiket penerbangan yang dijual mulai 1 April 2026 harus mencantumkan komponen pungutan tersebut. Selain penumpang komersial, tarif juga berlaku untuk layanan kargo dan penerbangan bisnis.

CAAS menyusun struktur pungutan berdasarkan jarak penerbangan dan kelas kabin, yang dikelompokkan menjadi empat wilayah geografis. Penumpang kelas ekonomi, misalnya, akan dikenakan:

• S$1 untuk penerbangan ke Bangkok

• S$2,80 untuk perjalanan ke Tokyo

• S$6,40 untuk rute London

• S$10,40 menuju New York

Pungutan ini akan dicantumkan oleh maskapai sebagai item baris terpisah pada tiket—membuatnya mirip dengan skema pajak tambahan pada sektor transportasi di berbagai negara. Namun, penumpang yang transit melalui Singapura tidak akan dikenai tarif ini.

Instrumen Fiskal untuk Tekan Emisi

Meski secara formal tidak disebut sebagai pajak, mekanismenya memiliki karakteristik pajak lingkungan (environmental tax):

• bersifat wajib,

• dikenakan per penumpang,

• dan dialokasikan untuk mendanai transisi energi bersih sektor penerbangan.

Pemerintah menilai “pajak hijau” ini sebagai langkah penting untuk mempercepat penggunaan bahan bakar rendah karbon dan menjaga daya saing industri aviasi Singapura dalam jangka panjang. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan target nol emisi karbon bersih pada 2050 yang ditetapkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Direktur Jenderal CAAS, Han Kok Juan, menegaskan bahwa penerapan pungutan SAF merupakan bagian dari strategi jangka panjang negara itu.

“Pengenalan Retribusi SAF menandai langkah signifikan dalam membangun pusat udara yang lebih berkelanjutan dan kompetitif,” ujarnya.

“Kita perlu memulai. Kebijakan ini dilakukan secara terukur dan memberi waktu bagi industri, bisnis, serta publik untuk beradaptasi.”

Dengan kebijakan ini, Singapura tidak hanya memposisikan diri sebagai pelopor penerbangan hijau, tetapi juga menunjukkan bagaimana instrumen berbasis pungutan mirip pajak karbon, dapat menjadi alat efektif untuk mendorong perubahan perilaku sekaligus mendanai inovasi energi bersih. (alf)

Menkeu Ultimatum Pegawai Bea Cukai: Kinerja Harus Berubah dalam Setahun atau Terancam Dirumahkan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali melontarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ia menegaskan, pemerintah tidak segan-segan merumahkan pegawai hingga menghentikan pembayaran gaji apabila dalam satu tahun ke depan tidak ada perbaikan kinerja yang nyata.

Peringatan tersebut disampaikan Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12/2025). Ia menekankan bahwa pemerintah memberikan tenggat waktu jelas bagi Bea Cukai untuk berbenah.

“Ke Bea Cukai sudah clear. Saya bilang ke mereka, kalau Anda tidak bisa perbaiki dalam waktu setahun dari kemarin, ada kemungkinan besar seluruh pegawainya akan dirumahkan,” kata Purbaya.

Ancaman Pembekuan Instansi Bila Kinerja Mandek

Purbaya memaparkan bahwa pemerintah siap mengambil langkah ekstrem jika tidak ada kemajuan signifikan. Salah satunya adalah membekukan institusi Bea Cukai dan mengalihkan tugasnya kepada pihak swasta, seperti skema yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru.

“Jadi mungkin dirumahin aja sampai pensiun, tidak dibayar. Dengan semangat seperti itu, saya pikir orang kita cukup pintar untuk digebuk sedikit—apalagi digebuk banyak,” ujarnya tegas.

Menurutnya, langkah ini perlu diambil agar praktik-praktik negatif seperti penyelundupan, permainan HS code, dan pungutan liar dapat ditekan secara drastis.

“Ke depan penyelundupan dan permainan HS code harus berkurang signifikan. Nol mungkin tidak, karena kita tidak hidup di dunia ideal, tapi penurunannya harus nyata,” imbuhnya.

Menanggapi ancaman tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah perbaikan menyeluruh. Reformasi dilakukan mulai dari pembenahan budaya kerja, peningkatan kinerja pegawai, hingga memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara.

“Apa yang menjadi sejarah kelam tahun 1985–1995 itu, kita tidak ingin terjadi atau diulangi. Karena itu, Bea Cukai harus berbenah diri untuk menghilangkan image negatif,” ujar Djaka saat memberikan keterangan di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Dengan ultimatum keras ini, pemerintah berharap DJBC mampu membuktikan perubahan signifikan dalam upaya menekan praktik pelanggaran dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (alf)

Perubahan Alamat Kini Bisa Dilakukan lewat Coretax, Ini Caranya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pembaruan alamat tempat kedudukan wajib pajak kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak memperbarui data tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), selama alamat baru masih berada dalam wilayah kerja KPP yang sama.

Konfirmasi tersebut disampaikan akun resmi X @kring_pajak sebagai tanggapan atas pertanyaan warganet mengenai apakah perubahan alamat bisa dilakukan tanpa tatap muka.

“Perubahan data alamat dapat dilakukan secara mandiri melalui Coretax dalam hal alamat masih berada di wilayah kerja KPP yang sama,” tulis akun itu.

Payung hukum layanan ini tercantum dalam Pasal 24 PER-7/PJ/2025, yang mengatur bahwa perubahan data wajib pajak dapat diajukan secara elektronik ataupun langsung ke KPP dengan dokumen pendukung yang relevan.

Langkah Mengubah Alamat Kedudukan Wajib Pajak lewat Coretax

DJP juga memaparkan tahapan lengkap pengajuan perubahan alamat secara mandiri melalui platform tersebut:

Login ke Coretax DJP. Arahkan ke menu Portal Saya → Perubahan Data → Perubahan Alamat Utama. Isi Formulir Perubahan Alamat Utama. Sebagian data akan otomatis terisi, sementara detail alamat baru, RT/RW, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan harus diisi wajib pajak. Unggah dokumen pendukung yang membuktikan perubahan alamat. Centang Pernyataan Wajib Pajak dan klik Simpan. Sistem akan menampilkan notifikasi: “Dokumen Tanda Terima telah berhasil dibuat.”

Jika Perubahan Alamat Berbeda Wilayah KPP

Dalam hal perubahan alamat menyebabkan perpindahan wilayah kerja KPP, permohonan akan diproses melalui mekanisme pemindahan wajib pajak.

Kepala KPP asal wajib menerbitkan keputusan paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila batas waktu terlewati tanpa keputusan, permohonan dianggap disetujui secara otomatis. KPP tujuan kemudian wajib menerbitkan surat pindah paling lama 1 hari kerja setelah masa tersebut berakhir.

DJP menambahkan bahwa bagi wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), pemindahan tidak disertai dengan pencabutan pengukuhan PKP.

Dengan kemudahan yang disediakan Coretax, proses administrasi perpajakan diharapkan semakin cepat, efisien, dan mendukung pelayanan berbasis digital yang lebih optimal. (alf)

Pemda Tawarkan Diskon Pajak hingga 100% untuk Tarik Investor KEK, Ini Rinciannya

IKPI, Jakarta: Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Rizal Edwin Manansang menegaskan bahwa pemerintah daerah kini memainkan peran strategis dalam menarik investor ke kawasan ekonomi khusus. Salah satu strategi yang dinilai paling efektif adalah pemberian insentif fiskal berupa pemotongan pajak dan retribusi daerah dalam skala besar.

“Pemerintah daerah juga mendukung KEK dengan memberikan pengurangan pajak dan retribusi daerah sebesar 50% hingga 100%,” ujar Edwin, Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemda umumnya menyediakan potongan tarif pajak daerah tertentu hingga 50%, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Hotel dan Restoran. Biasanya insentif ini berlaku sebagai fasilitas umum dalam periode tertentu, belum spesifik untuk investasi di KEK. Namun, melalui skema yang diatur dalam PP No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK, pemerintah daerah diberi ruang lebih luas untuk memberikan keringanan bahkan hingga 100% demi menarik investasi strategis.

Tax Holiday hingga 20 Tahun untuk Investor Besar

Selain insentif dari pemda, pemerintah pusat juga menyiapkan berbagai fasilitas fiskal kompetitif bagi pelaku usaha di KEK. Investor dengan nilai penanaman modal minimal Rp100 miliar (US$ 6,9 juta) dapat memperoleh tax holiday selama 10 tahun.

• 15 tahun untuk investasi Rp500 miliar (US$ 34,5 juta), dan

• 20 tahun untuk investasi di atas Rp1 triliun (US$ 69 juta).

Sementara itu, untuk investor yang menjalankan kegiatan usaha di luar sektor inti KEK dengan nilai investasi di bawah Rp100 miliar, pemerintah menyediakan skema tax allowance. Fasilitas ini mencakup:

• Pengurangan penghasilan neto 30% selama enam tahun,

• Kompensasi kerugian hingga 10 tahun,

• Percepatan penyusutan dan amortisasi, serta

• Penurunan tarif pajak dividen hingga maksimum 10%.

“Program ini memberikan keuntungan finansial signifikan, khususnya bagi investasi di luar sektor prioritas KEK,” jelas Edwin.

Fasilitas Impor dan Pembebasan PPN–PPnBM

Tak hanya fiskal, investor di KEK juga menikmati fasilitas nonfiskal yang memperingan biaya impor. Pada tahap konstruksi, barang modal dibebaskan dari bea masuk. Ketika telah masuk fase operasional, bea masuk bahan baku ditangguhkan, sehingga arus produksi tidak terbebani biaya impor.

Selain itu, PPN dan PPnBM tidak dipungut atas barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang masuk dari TLDDP, kawasan berikat, maupun tempat penimbunan berikat.

Look Dengan berbagai fasilitas tersebut, pemerintah berharap KEK semakin kompetitif dalam menarik penanaman modal di tengah persaingan global yang semakin ketat. Investasi yang masuk diharapkan mampu menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru sekaligus memperluas lapangan kerja di daerah. (alf)

Rakor IKPI Tahun 2026 Siap Digelar di Ancol, Ketua Panitia: Momentum Samakan Strategi dan Langkah Organisasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tengah bersiap menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tahun 2026 yang akan berlangsung pada 24–25 Januari 2026 (Sabtu–Minggu) di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta. Ketua Panitia Rakor IKPI 2026, Lilisen, memastikan persiapan kegiatan telah mencapai 60% dan terus dimatangkan agar pelaksanaan berjalan optimal.

Rakor tahun depan akan dihadiri oleh Kepengurusan di Pusat, para Ketua Pengurus Daerah, dan para Ketua Pengurus Cabang. Berdasarkan data yang telah dihimpun, total peserta yang akan hadir mencapai 160 orang, terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum beserta Ketua Biro, Ketua Departemen beserta Wakil dan Ketua Bidang, Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Dewan Penasihat, Ketua Pengawas, Ketua Pengda, Ketua Pengcab, hingga panitia Rakor.

Evaluasi 2025 dan Arah Program 2026

Lilisen menjelaskan bahwa Rakor dirancang menjadi forum strategis untuk mengevaluasi kinerja organisasi dan menentukan arah kebijakan ke depan. Dua agenda besar yang akan dibahas meliputi:
1. Paparan dari Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, dan Pengaws terkait evaluasi program kerja 2025 serta rencana kerja 2026.
2. Paparan dari seluruh Pengurus Daerah (Pengda) mengenai capaian, kendala, dan strategi masing-masing wilayah dalam mendukung program IKPI.

“Rakor ini bukan hanya forum laporan, tapi tempat menyamakan arah, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap level kepengurusan bergerak dalam satu tujuan,” ujar Lilisen, Selasa (9/12/2025).

Ia menekankan bahwa pelaksanaan Rakor tahun 2026 ini membawa sejumlah harapan penting bagi organisasi, khususnya dalam meningkatkan profesionalitas dan soliditas pengurus IKPI di seluruh Indonesia.
1. Menyatukan langkah strategis organisasi
Rakor diharapkan menyelaraskan arah kebijakan IKPI antara pengurus pusat, pengda, dan pengcab sehingga setiap aktivitas organisasi memiliki keterpaduan visi dan tujuan.
2. Meningkatkan sinergi antar pengurus
Melalui forum tatap muka ini, komunikasi antarpengurus dapat diperkuat, termasuk berbagi pengalaman, menyamakan standar layanan keanggotaan, dan memperkokoh jejaring internal.
3. Membangun komitmen bersama menjalankan program kerja
Rakor diharapkan menghasilkan kesepahaman dan kesanggupan seluruh pengurus untuk melaksanakan program kerja secara disiplin, konsisten, dan terukur sepanjang tahun 2026.

Persiapan Terus Dimatangkan

Meski persiapan telah mencapai 60%, Lilisen memastikan seluruh tim bekerja maksimal untuk menyelesaikan kebutuhan acara, mulai dari akomodasi peserta, materi Rakor, hingga tata teknis pelaksanaan.

“Kami ingin Rakor 2026 menjadi agenda yang produktif, efektif, dan memberikan arah jelas bagi IKPI ke depan. Semua sedang dipersiapkan sebaik mungkin,” pungkasnya.

Rakor IKPI 2026 diharapkan menjadi momentum penting memperkuat fondasi organisasi dan menyatukan langkah strategis menghadapi dinamika perpajakan nasional. (bl)

DJP Umumkan Pemeliharaan Coretax pada 9 Desember 2025, Bagian dari Upaya Peningkatan Kualitas Layanan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan pelaksanaan pemeliharaan sistem Coretax pada Selasa, 9 Desember 2025, sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan perpajakan kepada masyarakat. Pemeliharaan terjadwal ini akan berlangsung selama satu jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Selama proses pemeliharaan berlangsung, seluruh layanan Coretax tidak dapat diakses sementara waktu. DJP menegaskan bahwa penghentian akses ini bersifat sementara dan diperlukan untuk memastikan stabilitas, keamanan, serta performa sistem digital perpajakan tetap optimal.

Melalui pengumuman resmi, DJP meminta masyarakat dan wajib pajak untuk menyesuaikan waktu penggunaan layanan di luar rentang pemeliharaan. Pengguna juga disarankan menyelesaikan kebutuhan layanan sebelum pemeliharaan dimulai untuk menghindari kendala akses.

DJP menegaskan bahwa proses pemeliharaan tidak memengaruhi data pengguna yang telah tersimpan, dan seluruh informasi perpajakan tetap aman. Setelah pemeliharaan selesai, akses layanan akan kembali normal dan dapat digunakan seperti biasa.

Langkah pemeliharaan rutin ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan DJP dalam memperkuat sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi. “Coretax DJP berkomitmen meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan untuk memberikan kepastian dan mencegah kesalahpahaman di masyarakat.

Dengan pemeliharaan ini, DJP berharap layanan perpajakan digital dapat terus memberikan pengalaman yang lebih stabil, cepat, dan aman bagi seluruh wajib pajak. (bl)

Mari Elka: Pemerintah Belum Siap Terapkan Pajak Karbon, Fokus SRUK dan ETS Dulu

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan bahwa penerapan pajak karbon belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Meski instrumen ini diyakini mampu memperkuat pasar karbon dan mendorong perusahaan menurunkan emisi melalui pembelian kredit karbon, pemerintah menilai fondasi mekanisme pasar karbon nasional masih perlu diperkuat.

Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah memilih memprioritaskan penguatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengembangan pasar karbon sukarela atau Voluntary Carbon Market (VCM). Langkah ini dinilai penting untuk membangun dinamika perdagangan karbon sebelum kebijakan berbasis kewajiban seperti pajak karbon atau Emission Trading Scheme (ETS) diterapkan secara penuh.

“Supaya Voluntary Carbon Market bisa jalan dulu. Setelah itu, baru kita mulai bicara Carbon Tax, ETS, atau instrumen kepatuhan lainnya,” kata Mari Elka seusai menghadiri Rapat Koordinasi Dewan Pengarah Pencapaian NDC dan Pengendalian Emisi GRK, Senin (8/12/2025).

Ia menekankan bahwa keputusan mengenai waktu penerapan pajak karbon sepenuhnya berada di ranah Kementerian Keuangan. Namun demikian, ia membuka peluang bahwa kebijakan tersebut tetap dapat diberlakukan di masa mendatang.

“Tidak menutup kemungkinan itu (pajak karbon) di kemudian hari. Tapi tampaknya kita mulai dengan ETS dulu, karena sektor perindustrian sudah menyiapkan rencana untuk menjalankan ETS,” ujarnya.

ETS sendiri merupakan mekanisme penetapan batas total emisi gas rumah kaca pada sektor industri tertentu. Perusahaan yang melebihi batas emisi wajib membeli izin tambahan dari perusahaan lain yang emisinya berada di bawah kuota. Kementerian Perindustrian tengah memfinalisasi regulasi mengenai batas emisi tersebut.

Selain ETS, pemerintah juga mempercepat pembangunan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang ditargetkan rampung pada Maret 2026. SRUK akan menjadi tulang punggung pencatatan dan penilaian seluruh transaksi unit karbon di Indonesia.

“Makanya SRUK itu penting. Tanpa standar yang jelas dan dapat diakui secara nasional maupun internasional, perdagangan karbon kita akan sulit berkembang,” jelas Mari Elka.

SRUK merupakan sistem yang mengelola data dan informasi unit karbon dalam kerangka penerapan Nilai Ekonomi Karbon. Setiap transaksi atau pergerakan unit karbon nantinya wajib tercatat dalam sistem tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Dengan fokus pada NEK, ETS, dan SRUK, pemerintah berharap pasar karbon Indonesia dapat berjalan lebih solid sebelum kebijakan pajak karbon benar-benar diterapkan. (alf)

Importir Balpres Ilegal Diburu, Purbaya: “SPT-nya Nol Terus, Kita Hajar dari Pajak!”

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan pernyataan keras terkait maraknya importir pakaian bekas ilegal (balpres) yang selama ini mengabaikan kewajiban perpajakan namun gencar menentang kebijakan pemerintah dalam pemberantasan thrifting ilegal.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025) Purbaya mengungkap bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pelaku impor ilegal pakaian bekas yang kerap bersuara lantang di media sosial. Namun setelah ditelusuri, para pelaku tersebut justru tercatat tidak pernah membayar pajak.

“Yang ribut-ribut di medsos tentang balpres, kami dapat namanya, kami investigasi. Ternyata banyak dari mereka enggak bayar pajak. SPT-nya nol terus. Saya datangi orangnya untuk suruh bayar,” kata Purbaya.

Ia menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah seharusnya datang dari pihak yang juga taat aturan. Namun berdasarkan data lima tahun terakhir, banyak importir balpres ilegal melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan status nihil meski memiliki aktivitas usaha yang signifikan.

“SPT-nya nol, nol, nol lima tahun berturut-turut. Ada yang selalu nihil padahal punya gudang besar. Jangan main-main dengan pemerintah. Kalau mereka menyerang tapi untuk menutupi kejahatannya, saya hajar dari pajak,” tegasnya.

Pedagang Thrifting Minta Jalan Keluar: Legalkan Impor dan Siap Bayar Pajak

Di tengah ketegangan tersebut, pedagang pakaian bekas mengeluhkan dampak larangan impor yang membuat mereka kesulitan mendapatkan barang. Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, WR Rahasdikin, menilai pemerintah seharusnya mempertimbangkan legalisasi impor agar pelaku usaha bisa memberi kontribusi fiskal secara resmi.

Rahasdikin menilai sektor pakaian bekas berpotensi menjadi sumber penerimaan pajak baru yang cukup besar, apalagi pemerintah sedang menjajaki tambahan basis pajak.

“Kalau pemerintah butuh pemasukan pajak, ini kesempatan pajak baru. Pajak impor pakaian bekas bisa setara target pajak e-commerce yang Rp10 triliun,” ujarnya dalam RDP di Komisi VI DPR, Selasa (2/12/2025).

Ia pun mengusulkan struktur pungutan yang lebih terukur jika impor pakaian bekas dilegalkan. Selain bea masuk 7,5% dari CIF, PPN 11%, serta PPh Pasal 22 sebesar 7,5%, pihaknya meminta adanya pajak impor pakaian bekas tambahan sebesar 7,5%–10%.

“Kami mengusulkan pajak impor pakaian bekas 7,5% sampai 10%. Mudah-mudahan Komisi VI menyetujui,” tambahnya.

Pemerintah Serius Menghadang Importir Ilegal

Kementerian Keuangan memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas impor pakaian bekas ilegal yang dinilai merugikan industri tekstil dalam negeri dan menciptakan praktik dagang tidak sehat. Temuan terkait nihilnya pembayaran pajak pelaku impor ilegal ini, menurut Purbaya, menjadi bukti bahwa sebagian pihak yang menolak kebijakan pemerintah justru tidak menjalankan kewajiban dasarnya sebagai pelaku usaha.

Polemik antara regulator dan pelaku thrifting ini diperkirakan akan terus menghangat, terutama karena adanya perbedaan pandangan: pemerintah yang ingin menutup pintu bagi balpres ilegal, dan pedagang yang berharap legalisasi agar bisa berkontribusi lewat skema pajak yang jelas. (alf)

Di Tengah Kejatuhan Bitcoin, Manuver Pajak Ini Justru Menguntungkan

IKPI, Jaarta: Pasar kripto memasuki awal Desember 2025 dengan tekanan berat. Harga Bitcoin yang selama ini menjadi barometer pasar aset digital sempat anjlok hingga 6% pada perdagangan Senin (1/12/2025). Meski kini pulih ke kisaran US$ 93.000, nilainya masih sekitar 25% di bawah rekor tertinggi mendekati US$ 125.000 pada Oktober lalu. 

Aset digital lainnya seperti Ether dan Solana juga belum menunjukkan tren pemulihan, bahkan mencatatkan imbal hasil negatif selama setahun terakhir. Namun, di balik kejatuhan harga tersebut, investor kripto di Amerika Serikat justru mendapatkan peluang strategis untuk mengurangi beban pajak mereka. 

Otoritas pajak AS (IRS) mengizinkan investor menggunakan kerugian atas aset yang dijual untuk mengimbangi keuntungan investasi lain maupun pendapatan kena pajak. Strategi ini dikenal sebagai tax-loss harvesting, dan menjadi semakin relevan ketika pasar kripto sedang melemah.

Akuntan publik tersertifikasi sekaligus pendiri MiklosCPA, Miklos Ringbauer, mengatakan bahwa kondisi pasar seperti saat ini dapat dimanfaatkan sebelum tutup tahun. “Jika Anda memiliki kesempatan untuk menurunkan pendapatan kena pajak, itu selalu menguntungkan. Kripto berada pada posisi unik yang memungkinkan hal itu dilakukan,” ujarnya, dikutip CNBC International, Senin (8/9/2025). 

Ia mengingatkan bahwa aturan perpajakan kripto cukup teknis sehingga investor tetap perlu berkonsultasi dengan profesional pajak.

Keunikan kripto terletak pada statusnya yang diperlakukan IRS sebagai properti, bukan sekuritas. Klasifikasi ini membuat kripto tidak terikat Wash-Sale Rule, yaitu aturan yang melarang investor menjual aset merugi dan membeli kembali aset yang sama dalam jangka waktu 30 hari untuk tujuan pajak. Pada saham, aturan ini berlaku ketat. Pada kripto setidaknya hingga saat ini aturan tersebut tidak berlaku.

CPA Marianela Collado menjelaskan, “Anda bisa merealisasikan kerugian, lalu membeli kembali aset yang sama seketika. Ini salah satu aspek unik kripto.” Kondisi ini memberi ruang manuver yang cukup besar bagi investor jangka panjang. Mereka bisa menjual contoh aset Bitcoin atau Ether yang sedang merugi, mencatat kerugian yang dapat mengurangi beban pajak, lalu langsung membeli kembali untuk mempertahankan posisi pasar mereka.

Adapun mekanisme tax-loss harvesting bekerja melalui beberapa langkah: investor merealisasikan kerugian dengan menjual aset yang nilainya turun; kerugian tersebut digunakan untuk mengimbangi keuntungan dari aset lain; jika kerugian lebih besar dibanding keuntungan, hingga US$ 3.000 dapat digunakan untuk mengurangi pendapatan kena pajak; selebihnya dapat dibawa ke tahun pajak berikutnya tanpa batas waktu. Semua kerugian harus direalisasikan sebelum 31 Desember 2025 untuk dapat dihitung dalam tahun pajak berjalan.

Meskipun celah perpajakan ini legal dan sering dimanfaatkan, para ahli memperingatkan bahwa status regulasi kripto di AS tidak berhenti berubah. Kongres dan regulator tengah mempertimbangkan perubahan kebijakan yang dapat mengklasifikasikan kripto sebagai sekuritas, yang akan membuat Wash-Sale Rule turut berlaku dan menutup ruang manuver yang dinikmati investor saat ini.

Sejauh aturan belum berubah, strategi tax-loss harvesting menjadi salah satu langkah paling menarik bagi investor kripto yang ingin memaksimalkan kerugian di tengah pasar yang sedang tertekan. Di saat harga Bitcoin dan aset digital lain terpukul, justru ada peluang bagi investor untuk merapikan portofolio sekaligus menekan beban pajak tahunannya. (alf)

en_US