Rosan Roeslani Minta Insentif Pajak untuk Danantara, Bahas Skema Penyelesaian Utang KCJB dengan Menkeu

IKPI, Jakarta: CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta dukungan fiskal berupa insentif perpajakan bagi pengembangan Danantara. Pertemuan berlangsung sekitar satu setengah jam di Kementerian Keuangan, Rabu (3/12/2025).

Rosan mengatakan bahwa permintaan tersebut telah ia sampaikan secara langsung dan mendapat respons positif dari Purbaya. “Memang kita diskusikan, bagaimana pengembangan Danantara ini, dukungan dari segi fiskal dan perpajakannya seperti apa dari Kementerian Keuangan, dan beliau sangat terbuka,” ujarnya usai pertemuan.

Menurut Rosan, tindak lanjut pembahasan akan dilakukan melalui tim kerja bersama yang beranggotakan perwakilan Danantara dan Kemenkeu. Tim ini akan merinci opsi dukungan fiskal yang dapat memperkuat posisi Danantara sebagai lembaga pengelola investasi nasional. “(Pembicaraan) akan dilanjutkan lagi oleh tim kerja yang akan membahas beberapa hal yang tadi sudah kita diskusikan. Intinya sangat-sangat positif,” kata Rosan.

Selain isu insentif pajak, keduanya juga membahas skema terbaik dalam penyelesaian utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) Whoosh sebelum pembahasan dibawa ke konsorsium perusahaan finansial Tiongkok yang dikoordinasikan China Development Bank (CDB). “Kita mendiskusikan beberapa hal, bagaimana di antaranya kita bersama-sama untuk penyelesaian KCIC. Whoosh kita diskusikan, karena kita di dalamnya harus sama,” jelas Rosan.

Pertemuan ini berlangsung setelah Rosan memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026 Danantara kepada Komisi XI DPR RI. Dalam pemaparan tersebut, ia menegaskan bahwa Danantara Investment Management (DIM) telah menyiapkan peta jalan investasi 2026 untuk menjalankan mandat ganda: mencetak imbal hasil berkelanjutan sekaligus memberikan dampak ekonomi nasional.

“Mandat kami jelas: menghadirkan imbal hasil yang sehat bagi negara, sambil memastikan setiap investasi memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia dan mendorong transformasi nasional,” ujar Rosan dalam keterangannya. (alf)

Kenapa PB1 Hilang dari Struk Restoran? Ini Penjelasan Lengkapnya

IKPI, Jakarta: Warga Jakarta belakangan mulai memperhatikan hilangnya kode “PB1” pada struk pembayaran restoran. Kode yang selama ini dikenal sebagai Pajak Restoran tersebut ternyata memang mengalami perubahan mengikuti ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan skema pemungutan pajak daerah. Pajak Restoran (PB1) yang sebelumnya tercantum di struk kini digantikan oleh Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan jenis pajak daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan serta pelaporan.

PBJT Makanan dan Minuman, Apa Bedanya dengan PB1?

Meski namanya berubah, substansi pajaknya tetap sama: dikenakan atas konsumsi makanan dan minuman. Bedanya, PBJT kini menjadi bagian dari kategori pajak daerah yang lebih seragam secara nasional sesuai UU HKPD.

PBJT Makanan dan Minuman dikenakan atas layanan yang disediakan oleh:

• Restoran, rumah makan, dan kafe yang menyediakan fasilitas makan di tempat.

• Penyedia jasa boga (catering) yang menangani pengolahan hingga penyajian makanan, termasuk jika disajikan di lokasi lain dari tempat produksi.

Dengan skema ini, kode PB1 pada struk resmi berganti menjadi komponen PBJT sesuai ketentuan baru Bapenda DKI Jakarta.

Siapa yang Tidak Kena PBJT?

Tidak semua usaha dikenai PBJT. Beberapa yang dikecualikan antara lain:

• Pelaku usaha dengan peredaran usaha di bawah Rp42 juta per bulan, kecuali kegiatan insidental.

• Toko swalayan yang tidak menjadikan makanan dan minuman sebagai produk utama.

• Pabrik makanan dan minuman yang berfokus pada proses produksi.

• Lounge bandara yang kegiatan utamanya bukan menjual makanan dan minuman.

Untuk Apa Pajak Ini Dipungut?

Baik PB1 maupun PBJT memiliki tujuan yang sama: menopang pembangunan daerah. Penerimaan pajak digunakan untuk:

• perbaikan jalan,

• pembangunan taman kota,

• penyediaan fasilitas umum,

• serta peningkatan layanan publik lainnya.

Bapenda DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk selalu meminta struk pembayaran resmi, baik di restoran maupun saat memesan makanan secara daring. Pencantuman komponen pajak dalam struk menjadi elemen penting dalam memastikan transparansi dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.

Dengan penyesuaian ini, hilangnya PB1 dari struk restoran kini bukan lagi misteri melainkan bagian dari harmonisasi kebijakan pajak daerah sesuai aturan baru. (alf)

Penerimaan Pajak Diprediksi Meleset dari Target, Menkeu Purbaya Pastikan Defisit Tetap Dijaga di Bawah 3%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa penerimaan pajak nasional pada 2025 berpotensi tidak mencapai target Rp 2.189 triliun seperti yang tercantum dalam APBN 2025. Pelemahan aktivitas ekonomi menjadi faktor utama yang menekan kinerja penerimaan negara.

“Pajak kita karena ekonominya lambat, ya di bawah target semula,” ujar Purbaya dalam Financial Forum 2025 di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga disiplin fiskal. Ia memastikan defisit anggaran tidak akan melampaui batas aman maksimal 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara.

“Tentunya kita melakukan pengendalian-pengendalian supaya defisitnya tidak melebihi 3%. Jadi kita tidak akan melanggar defisit 3% untuk tahun ini,” imbuhnya.

Penerimaan Sudah Diprediksi Melambat Sejak 2024

Proyeksi tak tercapainya target penerimaan pajak sebenarnya bukan hal baru. Pada pertengahan tahun lalu, saat masih dipimpin Sri Mulyani Indrawati, Kementerian Keuangan telah menyampaikan dalam Laporan Semester I dan Prognosis Semester II bahwa penerimaan pajak berpotensi hanya mencapai Rp 2.076,9 triliun atau sekitar 94,9% dari target APBN 2025.

Hingga Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 1.459 triliun, turun 3,8% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Perlambatan ekonomi, tekanan konsumsi, serta menurunnya aktivitas impor-ekspor menjadi tantangan utama.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan upaya maksimal terus dilakukan agar target tetap bisa dikejar. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan jajarannya bekerja penuh untuk menggali potensi penerimaan hingga memperkuat penegakan hukum.

“Jawabannya simpel, harus tercapai. Sampai nanti hanya gusti Allah yang bisa memberikan finalisasi. Jadi saya tidak mau mendahului gusti Allah,” tegas Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/11/2025).

Bimo menambahkan bahwa seluruh “bahan baku” proses bisnis perpajakan mulai dari intensifikasi, ekstensifikasi, hingga law enforcement akan dimaksimalkan sepanjang akhir tahun. (alf)

IKPI Jakarta Pusat bersama KPP Pratama Menteng Tiga Bahas Peningkatan Pelayanan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat mengadakan pertemuan resmi dengan KPP Pratama Menteng Tiga untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, serta menyamakan persepsi terkait peningkatan pelayanan dan kepatuhan perpajakan di wilayah kerja KPP di KPP Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). 

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, menegaskan pentingnya kemitraan yang sehat antara konsultan pajak dan otoritas pajak agar edukasi dan asistensi kepada Wajib Pajak dapat berjalan lebih optimal.

“Kami berkomitmen menjaga hubungan yang saling menghormati dan mendukung. Kolaborasi erat antara IKPI dan KPP adalah kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepatuhan perpajakan,” ujar Suryani.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Edukasi & Kendala Coretax 

Salah satu topik utama dalam diskusi adalah perlunya memberikan edukasi kepada Wajib Pajak terkait tantangan yang masih muncul dalam penggunaan sistem Coretax. KPP Pratama Menteng Tiga mengharapkan dukungan IKPI untuk membantu memberikan pemahaman yang lebih luas, terutama menjelang masa pelaporan SPT Tahunan.

Suryani menyampaikan bahwa IKPI siap aktif membantu menyebarkan informasi dan memberikan bimbingan.

“Coretax merupakan sistem baru yang membutuhkan adaptasi. IKPI siap terlibat dalam memberikan edukasi praktis kepada Wajib Pajak agar proses pelaporan tidak mengalami kendala,” jelasnya.

Selain itu, KPP mengimbau agar Wajib Pajak didorong untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal, tidak menunggu hingga akhir Maret, guna menghindari antrean dan gangguan sistem. IKPI menyepakati pentingnya langkah ini demi kenyamanan pelaporan.

Dalam pertemuan tersebut, KPP Pratama Menteng Tiga juga memaparkan data potensi Wajib Pajak, yakni sekitar 3.000 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 10.000 Wajib Pajak Badan. Informasi ini menjadi dasar bagi IKPI untuk memperkuat strategi pendampingan dan literasi perpajakan.

KPP menegaskan kembali pentingnya konsultan pajak memastikan pembuatan Surat Kuasa dan Surat Penunjukan sesuai ketentuan ketika mewakili Wajib Pajak. Hal ini diperlukan untuk menghindari hambatan dalam pelayanan administrasi.

Selain itu, konsultan pajak juga diimbau membantu Wajib Pajak memenuhi permintaan dokumen pemeriksaan secara lengkap dan tepat waktu serta menjaga sikap kooperatif dengan Fungsional Pemeriksa.

Suryani menilai penguatan prosedur ini selaras dengan standar profesionalisme IKPI.

“Kami selalu mengingatkan anggota untuk menjalankan tugas secara tertib administrasi dan patuh ketentuan. Kelengkapan dokumen dan komunikasi yang baik sangat penting dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Hadir pada pertemuan tersebut:

Dari IKPI:

  1. Suryani (Ketua Cabang Jakpus)
  2. Hery Juwana (Humas Pengda DKJ)
  3. Kosasih (Humas Pengda DKJ)
  4. Meykel Susanto (Humas Cabang Jakarta Pusat
  5. Edwin Setiadi (Humas Cabang Jakarta Pusat)
  6. Tri Muryani (PPL)
  7. Sanraso kasoema Aliwarga (Sekretaris I)

KPP Pratama Menteng 3: 

  1. Reza Soleh (Kepala KPP)
  2. Mufron (Kasi Was I)
  3. Bruce li’e (Was 4)
  4. Dwidasi H (P3)
  5. Frintin (Was 5)
  6. Randhani Setiawan (SUKJ)
  7. Syaifudin (Was 2)
  8. M Taufik (Was VI)
  9. Rido Hamdallah M (FPD)
  10. Januar (Was 3)

(bl)

DJP Ingatkan ASN, TNI dan Polri Segera Aktifkan Akun Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri untuk segera mengaktifkan akun Coretax sebelum 31 Desember 2025. Imbauan ini disampaikan seiring dengan rencana implementasi penuh sistem Coretax sebagai tulang punggung seluruh layanan perpajakan mulai tahun 2026.

Mulai 1 Januari 2026, seluruh proses administrasi pajak termasuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, akan dilakukan melalui sistem Coretax. Artinya, tanpa akun yang sudah aktif dan tervalidasi, wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT dan mengakses layanan perpajakan secara daring.

Melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, DJP menegaskan bahwa ASN, TNI, dan Polri wajib sudah terdaftar dalam sistem Coretax sebelum pergantian tahun. Ketentuan ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 yang menekankan kewajiban aparatur negara untuk memastikan kepatuhan perpajakan melalui pemanfaatan sistem digital DJP.

“Rekan-rekan yang berprofesi sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri diharapkan memastikan sudah terdaftar di Coretax DJP, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan memperoleh kode otorisasi atau sertifikat elektronik,” demikian imbauan yang disampaikan DJP, Rabu (3/12/2025).

Aktivasi Akun Coretax, Syarat Wajib Punya NPWP

Untuk dapat mengaktifkan akun Coretax, ASN, TNI, dan Polri wajib sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses aktivasi dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP dengan alur sebagai berikut:

• Wajib pajak membuka laman Coretax dan memilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

• Mengonfirmasi bahwa dirinya sudah terdaftar sebagai wajib pajak, kemudian memasukkan NPWP dan menekan tombol Cari.

• Mengisikan alamat email dan nomor ponsel yang sebelumnya terdaftar di DJP Online. Jika ada perubahan data, pembaruan dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan mendatangi kantor pajak terdekat.

• Selanjutnya, wajib pajak melakukan verifikasi identitas, menyetujui pernyataan yang ada, lalu menyimpan data.

• Sistem kemudian mengirimkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara ke email resmi wajib pajak, yang harus dipastikan berasal dari domain @pajak.go.id.

• Setelah menerima email, wajib pajak login kembali ke Coretax, mengganti kata sandi, dan membuat passphrase sebagai pengaman tambahan.

Wajib Punya Kode Otorisasi untuk Tanda Tangan Elektronik

Aktivasi akun saja belum cukup. Agar dapat menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik di Coretax, ASN, TNI, dan Polri juga wajib memiliki Kode Otorisasi (KO) DJP. KO ini merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP dan menjadi syarat sah dokumen perpajakan digital.

Pengajuan KO dilakukan melalui menu Portal Saya di Coretax, dengan memilih layanan Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Wajib pajak kemudian mengisi rincian sertifikat digital, memilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola langsung oleh DJP), memasukkan ID penandatangan atau passphrase, dan mengirim permohonan. Jika permintaan disetujui, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa sertifikat digital berhasil dibuat, beserta bukti tanda terima dan surat penerbitan yang dapat diunduh.

Langkah berikutnya adalah memastikan status sertifikat digital sudah valid. Hal ini dilakukan melalui menu Profil Saya, kemudian memilih Nomor Identifikasi Eksternal dan membuka tab Digital Certificate. Jika status masih “INVALID”, wajib pajak perlu menekan tombol Periksa Status. Setelah status berubah menjadi “VALID”, dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan tersedia di menu Dokumen Saya dan dapat diunduh. (alf)

DKI Siapkan Skema PKB Berbasis Emisi, Kendaraan Tak Lolos Uji Bisa Kena Beban Tambahan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengebut penyusunan kebijakan baru yang akan mengubah struktur Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Ibu Kota. Melalui mekanisme berbasis emisi, kendaraan yang gagal uji emisi akan dikenai koefisien tambahan, sehingga pajak tahunannya berpotensi lebih tinggi dibanding kendaraan yang memenuhi standar.

Kebijakan ini digadang sebagai langkah strategis Jakarta untuk menekan tingkat polusi udara yang dalam beberapa tahun terakhir kerap berada di level mengkhawatirkan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI kini tengah menyempurnakan Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) yang akan menjadi landasan pengenaan PKB berbasis tingkat pencemaran.

Dalam keterangan resminya dikutip Rabu (3/12/2025), DLH menyebut penyusunan kajian ini dilakukan secara multipihak, melibatkan peneliti, akademisi, organisasi perangkat daerah (OPD) lintas sektor, pelaku industri otomotif, asosiasi, hingga lembaga non-pemerintah. Proses kolaboratif ini diharapkan memastikan metodologi yang dipilih valid secara ilmiah dan layak diterapkan sebagai kebijakan publik.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga, menegaskan bahwa kajian KPL bukanlah langkah parsial, melainkan bagian dari strategi besar pengendalian emisi karbon di Jakarta. 

Menurutnya, mobilitas kendaraan di Jakarta tidak semata dipengaruhi warga Ibu Kota, tetapi juga limpahan arus kendaraan harian dari Bodetabek.

“Jakarta tidak bisa bekerja sendiri. Polusi bersifat lintas-batas, sehingga pendekatannya harus lintas-wilayah. Selain perhitungan teknis, faktor politis juga perlu diperhitungkan agar kebijakan berjalan efektif,” ujar Nirwono.

Ia menambahkan, kebijakan berbasis emisi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan uji emisi, tetapi juga mendorong masyarakat mulai beralih ke transportasi publik yang lebih ramah lingkungan.

Amanat Regulasi Nasional

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa penyusunan KPL merupakan tindak lanjut dari amanat regulasi nasional, terutama PP Nomor 22 Tahun 2021 mengenai baku mutu emisi dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur skema PKB berbasis emisi.

“Dengan adanya dasar hukum nasional, penerapan pajak kendaraan berbasis emisi menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen daerah dalam memperbaiki kualitas udara dan lingkungannya,” kata Asep.

Pemprov DKI menargetkan kajian ini tuntas dalam waktu dekat sehingga implementasi koefisien emisi dapat mulai disiapkan dalam kebijakan PKB tahun berikutnya. Jika berjalan sesuai rencana, Jakarta akan menjadi daerah pertama yang menerapkan pajak kendaraan berbasis emisi secara sistematis. (alf)

Menkeu Pastikan Anggaran Bencana Aman, Tambahan Dana Siap Digelontorkan Jika Dibutuhkan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan ketersediaan anggaran untuk penanganan bencana di Sumatera tetap aman, meskipun terjadi penurunan realisasi dari sekitar Rp2 triliun menjadi Rp491 miliar. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyesuaian tersebut bukan pengurangan prioritas, melainkan menyesuaikan permintaan dana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hal itu dalam Rapimnas Kadin di Park Hyatt Jakarta, Senin (1/12/2025). Ia menegaskan bahwa anggaran yang tersedia masih mencukupi untuk mendukung operasi tanggap darurat, pemulihan infrastruktur, hingga perlindungan sosial bagi warga terdampak.

“Anggaran BNPB masih ada lebih dari Rp500 miliar yang siap digunakan. Nanti kalau butuh dana tambahan, kita siap menambah. Sudah ada di anggarannya,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan bahwa cadangan fiskal pemerintah masih sangat memadai sehingga Kemenkeu dapat langsung menambah anggaran jika BNPB mengajukan kebutuhan tambahan melalui skema anggaran belanja tambahan (ABT). Menurutnya, pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya agar penanganan bencana tidak terhambat persoalan anggaran.

Purbaya menegaskan bahwa kesiapan pendanaan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menangani bencana secara cepat dan terkoordinasi. “Kita siap terus,” ujarnya.

Berdasarkan data per Senin (1/12/2025), banjir yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh telah berdampak pada 104.901 keluarga atau 526.098 jiwa. Selain itu, ratusan fasilitas umum seperti sekolah, perkantoran, rumah ibadah, dan pesantren mengalami kerusakan.

Pemerintah memastikan proses penanganan dan pemulihan di wilayah terdampak akan dipercepat, dengan dukungan anggaran yang dapat ditambah kapan saja sesuai kebutuhan lapangan. (alf)

Purbaya Siapkan Langkah Lanjutan Usai Tutup Keran Balpres: Baja hingga Sepatu Jadi Target Pengawasan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah pemerintah menutup pintu masuk barang ilegal ke Indonesia tidak akan berhenti pada kebijakan penertiban impor pakaian bekas (balpres). Dalam waktu dekat, produk lain seperti baja dan sepatu juga akan menjadi fokus pengawasan.

Saat membuka Rapimnas Kadin 2025, Senin (1/12/2025), Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini bukan soal pro-kontra tren thrifting, melainkan murni upaya menjaga pasar domestik dari serbuan barang ilegal.

“Kalau kemarin ribut-ribut thrifting, saya enggak peduli thrifting-nya. Pokoknya baju bekas ilegal masuk, kita tutup. Nanti habis itu baja, habis itu sepatu, habis itu yang lain-lain,” ujarnya dalam acara yang disiarkan secara virtual.

Menurut dia, menjaga kekuatan domestik menjadi kunci agar Indonesia tidak mudah terpengaruh gejolak global. Apalagi, kontribusi permintaan dalam negeri (domestic demand) terhadap perekonomian nasional mencapai sekitar 90 persen.

“Kita enggak usah takut dengan global uncertainty. Tiap tahun pasti ada dan tidak bisa kita kendalikan. Ngapain pusing? Kita fokus saja ke domestik demand. Kalau itu dijaga, ekonomi kita tidak akan goyah walaupun ekonomi global hancur,” kata Purbaya.

Purbaya kemudian mengulas pengalaman Indonesia dalam menghadapi krisis keuangan global 2008–2009. Saat sejumlah negara seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, Jepang, negara-negara Eropa, hingga Amerika Serikat mengalami kontraksi ekonomi, Indonesia justru tumbuh 4,6 persen. Saat itu, hanya China dan India yang mencatatkan kinerja serupa.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan menjaga permintaan domestik sudah terbukti efektif. Pada krisis 1997–1998, suku bunga naik mengikuti rekomendasi pengetatan IMF. Namun pada 2008–2009, pemerintah mengambil arah sebaliknya: menurunkan suku bunga dan mendorong ekspansi fiskal.

“Selama kita jaga domestic demand, ekonomi kita bagus. Tapi kalau domestic demand dikuasai asing, buat apa?” ujarnya. (alf)

Purbaya Ungkap Strategi Genjot Pertumbuhan Ekonomi di Rapimnas Kadin 2025

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan strategi percepatan ekonomi yang langsung ia jalankan sejak dipercaya Presiden Prabowo Subianto memimpin Kementerian Keuangan pada 8 September 2025. Di hadapan para pelaku usaha dalam Pembukaan Rapimnas Kadin 2025, Jakarta, Senin (1/12/2025), Purbaya menjelaskan bahwa langkah pertamanya adalah menghidupkan kembali peredaran uang primer (M0) yang selama ini stagnan.

Menurut Purbaya, lemahnya pertumbuhan uang primer menjadi sinyal jelas bahwa aktivitas ekonomi masyarakat tertekan. Kondisi itu, katanya, menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus hingga September 2025.

Ia mengungkapkan bahwa gejolak sosial saat itu membuat pemerintah perlu melakukan penilaian khusus terhadap risiko ekonomi dan politik.

“Orang-orang turun ke jalan, demo besar-besaran, dan kami perlu melihat apakah situasi itu akan mereda atau justru berlanjut,” kata Purbaya.

Dari analisis pemerintah, protes tidak akan hilang jika tekanan ekonomi tidak segera diatasi. Bahkan, ia menyebut potensi instabilitas politik dapat muncul jika kondisi tersebut berlanjut hingga tahun berikutnya.

“Kalau ekonominya tidak diperbaiki, demonstrasi bisa berlarut-larut dan awal tahun depan bisa saja timbul pergantian kekuasaan yang biayanya besar sekali bagi masyarakat,” ujarnya.

Purbaya menegaskan bahwa ekonomi saat itu seperti “direm”, sehingga kebijakan ekspansif diperlukan untuk menggerakkan kembali aktivitas di tingkat rumah tangga dan dunia usaha.

Salah satu kebijakan paling krusial adalah mengalirkan dana pemerintah yang selama ini mengendap di Bank Indonesia. Total dana menganggur yang dilepas ke sistem keuangan mencapai Rp276 triliun, dan disalurkan melalui perbankan agar dapat mendorong likuiditas serta kredit kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil. Purbaya menyampaikan bahwa peredaran uang primer sudah kembali meningkat hingga sekitar 13%. Ia melihat pulihnya likuiditas tersebut berdampak langsung pada meredanya ketegangan sosial yang sebelumnya sempat memuncak.

Langkah mempercepat aliran uang primer, menurut Purbaya, merupakan strategi awal untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi ke depan. (alf)

Jepang Siapkan Pajak Flat 20% untuk Keuntungan Kripto

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang dikabarkan memberi dukungan terhadap rencana penerapan flat tax 20% atas keuntungan aset kripto, sebuah perubahan besar yang berpotensi menata ulang pasar digital di negara tersebut. Rencana ini merupakan kelanjutan dari usulan Financial Services Agency (FSA) pada pertengahan November, dengan target pengajuan rancangan undang-undang pada awal 2026.

Menurut laporan Nikkei Asia, kebijakan baru ini bertujuan menyamakan perlakuan pajak kripto dengan instrumen keuangan seperti saham dan reksa dana. Saat ini, transaksi kripto dikategorikan sebagai “pendapatan lain-lain” dengan tarif progresif 5% hingga 45%, ditambah pajak daerah 10% untuk kelompok berpenghasilan tinggi. Total beban pajak dapat mencapai 55%, jauh lebih tinggi dibandingkan skema pajak 20% untuk saham.

Dengan tarif baru 20%, pelaku industri menilai beban pajak yang lebih ringan akan meningkatkan partisipasi investor dan memberi dorongan bagi pasar kripto domestik.

Reformasi pajak ini juga akan dimasukkan dalam kerangka perlindungan investor dalam revisi atas Financial Instruments and Exchange Act. FSA berencana mengajukan RUU tersebut pada sesi reguler Diet 2026, termasuk ketentuan pengawasan seperti larangan penggunaan informasi non-publik dan transparansi investasi yang lebih ketat.

Upaya ini merupakan hasil dari proses lobi panjang industri. Japan Blockchain Association (JBA) telah mendorong perubahan pajak sejak tiga tahun lalu. Pada Juli 2023, JBA menerbitkan rekomendasi resmi yang meminta pemerintah memberlakukan tarif pajak 20% agar selaras dengan instrumen investasi lainnya. Perubahan sikap FSA mulai terlihat sejak September 2024.

Jika disahkan, reformasi pajak ini diprediksi membuat Jepang semakin kompetitif dalam industri aset digital dan menarik kembali investor ritel maupun institusional. Meski begitu, implementasinya tetap bergantung pada proses politik di Parlemen Jepang pada 2026. Reformasi ini kian menegaskan peran Jepang sebagai negara yang aktif membangun regulasi kripto secara ketat namun progresif untuk mendukung pertumbuhan industri. (alf)

en_US