PMK 32/2025 Atur Insentif Pengelola PNBP: Didorong Tingkatkan Disiplin Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola penerimaan negara melalui pengaturan honorarium bagi pejabat pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketentuan ini termuat dalam lampiran PMK 32/2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang menjadi acuan satuan biaya di seluruh instansi pemerintah.

Dalam aturan tersebut, honorarium diberikan kepada pejabat Kuasa Pengguna PNBP, bendahara penerimaan, serta petugas penerima PNBP. Besarannya disesuaikan dengan nilai pagu PNBP yang dikelola, mulai dari di bawah Rp1 miliar hingga di atas Rp500 miliar. Semakin besar dana yang dikelola, semakin tinggi pula tanggung jawab dan besaran honorarium yang diberikan .

Sebagai contoh, pejabat Kuasa Pengguna PNBP dengan pagu hingga Rp1 miliar memperoleh honorarium Rp260.000 per bulan, sementara yang mengelola di atas Rp500 miliar memperoleh hingga Rp2,1 juta. Skema serupa juga diberlakukan bagi bendahara penerimaan dan petugas penerima PNBP dengan tingkatan berbeda.

Pengaturan ini dinilai sebagai upaya pemerintah memperkuat akuntabilitas dan motivasi pengelola penerimaan negara. Selama ini, pengelolaan PNBP kerap menjadi perhatian pengawas fiskal, baik dari aspek administrasi maupun risiko kebocoran. Dengan standar biaya yang jelas, pemerintah berharap proses pencatatan, setoran, hingga pelaporan menjadi lebih tertib.

PNBP sendiri merupakan sumber penerimaan penting di luar pajak, berasal dari layanan publik, pengelolaan sumber daya alam, hingga denda administrasi. Ketika pengelolaannya lebih transparan dan disiplin, dampaknya akan membantu menopang ruang fiskal negara, sekaligus mengurangi ketergantungan pada penerimaan pajak.

Melalui PMK ini, pemerintah juga menegaskan bahwa pemberian honorarium bukan sekadar insentif, melainkan bagian dari sistem kendali. Pejabat penerima honor wajib memastikan bahwa setiap rupiah PNBP disetor ke kas negara sesuai ketentuan, terdokumentasi, dan mudah diaudit.

Penguatan pengelolaan PNBP ini berjalan paralel dengan berbagai reformasi perpajakan. Pemerintah ingin memastikan seluruh jenis penerimaan baik pajak maupun bukan pajak dikelola secara profesional, efisien, dan minim celah penyimpangan.

Dengan adanya standar honorarium yang baku dalam PMK 32/2025, pemerintah berharap kualitas pengawasan penerimaan negara semakin meningkat. Pada akhirnya, kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat keuangan negara dan mendukung pembiayaan program prioritas nasional secara berkelanjutan. (bl)

Barang Pindahan Bisa Dikembalikan Bea Cukai Jika Tak Penuhi Persyaratan Ini!

IKPI, Jakarta: Barang pindahan dari luar negeri ternyata tidak otomatis bisa keluar dari pelabuhan. Dalam Pasal 5–7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan, Bea Cukai menegaskan bahwa pengajuan fasilitas barang pindahan bisa dikembalikan, bahkan batal mendapat fasilitas, jika tidak memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditentukan  .

Aturan tersebut mewajibkan setiap importir menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) secara elektronik. PIBK harus dilampiri dokumen lengkap, mulai dari dokumen perjalanan, surat keterangan pindah, rincian barang, hingga surat kuasa jika pengurusan didelegasikan. Tanpa kelengkapan ini, permohonan tidak dapat diproses sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 25/2025  .

Setelah diterima, dokumen akan diteliti oleh Kepala Kantor Pabean. Jika ada keraguan, Bea Cukai berhak meminta keterangan atau dokumen tambahan, dan importir wajib menyerahkannya paling lambat lima hari kerja. Jika tidak dipenuhi, penelitian tetap dilanjutkan berdasarkan data yang ada — yang berisiko merugikan importir. Ketentuan ini diatur di Pasal 6 PMK 25/2025  .

Pada tahap berikutnya, Bea Cukai bisa memutuskan dua hal: memproses PIBK lebih lanjut, atau mengembalikannya. Pengembalian dilakukan dengan alasan yang jelas, dan disampaikan melalui sistem komputer pelayanan (SKP). Mekanisme ini ditegaskan dalam Pasal 7 PMK 25/2025  .

Jika dikembalikan, importir masih memiliki beberapa pilihan. Barang dapat diajukan kembali setelah memperbaiki kekurangan, diproses sebagai impor biasa (tanpa fasilitas barang pindahan), diekspor kembali, atau diselesaikan melalui mekanisme kepabeanan lainnya. Namun, opsi ini jelas membuat proses lebih panjang dan berpotensi menambah biaya bagi importir  .

Pengembalian biasanya terjadi karena beberapa hal: dokumen yang tidak valid, rincian barang tidak sesuai, atau terdapat keraguan mengenai kewajaran barang yang diajukan sebagai barang pindahan. Di sinilah pemerintah ingin memastikan fasilitas tidak disalahgunakan untuk membawa barang dalam jumlah besar atau bernilai tinggi yang seharusnya dikenakan pungutan lebih besar  .

Selain itu, importir harus memahami bahwa keterlambatan memenuhi permintaan dokumen dapat berujung pada penetapan berdasarkan data yang terbatas. Dalam praktiknya, hal ini kerap menyebabkan barang dinilai tidak memenuhi ketentuan barang pindahan, sehingga kehilangan fasilitas dan berpotensi terkena bea masuk serta pajak impor  .

Dengan pengaturan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa barang pindahan bukan celah untuk menghindari kewajiban. Fasilitas tetap ada, namun disiplin administrasi dan kejujuran menjadi syarat mutlak. Importir yang lalai mengurus dokumen dengan tepat, harus siap menerima risiko pengembalian pengajuan dan penambahan beban biaya. (bl)

Gaji di Bawah Rp10 Juta? Karyawan di Lima Sektor Ini Bebas PPh 21 Sepanjang 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberi angin segar bagi pekerja di sektor padat karya. Mulai 2026, karyawan dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan di sektor tertentu dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karena pajaknya akan ditanggung pemerintah.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Aturan tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan resmi berlaku setelah diundangkan pada 31 Desember 2025.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas fiskal ini disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi pada tahun depan. Stimulus tersebut menjadi bagian dari paket kebijakan yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan, terutama bagi pekerja di sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Ada lima sektor yang berhak menikmati insentif pajak ini. Yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan produk berbahan kulit, serta sektor pariwisata. Pekerja di sektor tersebut akan memperoleh pembebasan pajak atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026.

Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji, tunjangan tetap, dan imbalan sejenis sesuai ketentuan perusahaan atau kontrak kerja. Fasilitas ini berlaku untuk pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap yang penghasilannya tidak melebihi Rp10 juta per bulan.

Bagi pekerja tidak tetap yang menerima bayaran harian, mingguan, satuan, atau borongan, pemerintah menetapkan batas tambahan. Mereka dapat memperoleh fasilitas sepanjang rata-rata penghasilan per hari tidak melampaui Rp500 ribu.

Namun, tidak semua pekerja otomatis bisa menikmati insentif ini. Penerima wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, pekerja tidak boleh merangkap sebagai penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lain yang diatur dalam peraturan perpajakan berbeda.

PMK 105/2025 juga mengatur mekanisme penyaluran fasilitas. PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran gaji. Perusahaan kemudian diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif tersebut setiap masa pajak melalui SPT Masa PPh 21/26 untuk periode Januari hingga Desember 2026.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap beban pekerja berkurang, konsumsi tetap terjaga, dan aktivitas sektor padat karya dapat lebih bertahan menghadapi dinamika ekonomi tahun 2026. (alf)

PMK 112/2025 Perketat Penentuan BUT: Aktivitas ‘Persiapan’ Tetap Bisa Dipajaki

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua aktivitas perusahaan asing di Indonesia bisa bebas dari kewajiban pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025, pemerintah memperketat penentuan status Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menjadi dasar pemajakan bagi perusahaan luar negeri.

Selama ini, banyak perusahaan asing beroperasi di Indonesia melalui kantor perwakilan, agen, atau unit kecil, dengan alasan bahwa kegiatan yang dilakukan hanya bersifat persiapan atau penunjang. Karena dianggap tidak menghasilkan penghasilan langsung, kegiatan tersebut sering diklaim tidak menimbulkan kewajiban pajak.

Namun, Pasal 25 PMK 112/2025 memberikan penegasan baru. Pemerintah menyatakan bahwa aktivitas yang disebut “persiapan” tidak otomatis dikecualikan dari BUT. Penentuan apakah suatu kegiatan dipajaki atau tidak, bergantung pada perannya dalam menghasilkan penghasilan bagi perusahaan.

Jika suatu aktivitas ternyata memiliki kontribusi penting terhadap bisnis utama — misalnya berperan dalam pemasaran, negosiasi, pengumpulan data pelanggan, hingga pengaturan transaksi maka kegiatan tersebut dapat dianggap bagian dari proses usaha yang menghasilkan penghasilan. Dalam kondisi ini, potensi terbentuknya BUT dan timbulnya kewajiban pajak menjadi lebih besar.

Sebaliknya, hanya kegiatan yang benar-benar tidak terkait langsung dengan perolehan penghasilan seperti aktivitas administratif terbatas atau layanan informasi sederhana yang masih dapat dikecualikan dari BUT sesuai ketentuan perjanjian pajak antara Indonesia dan negara mitra.

Melalui penegasan ini, pemerintah ingin menutup celah penghindaran pajak yang selama ini memanfaatkan skema kantor perwakilan “minimalis”. Banyak perusahaan asing tetap memperoleh penghasilan dari pasar Indonesia, tetapi tidak dikenai pajak karena berlindung di balik istilah aktivitas persiapan.

Di sisi lain, aturan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang patuh. Selama struktur usahanya wajar, terdokumentasi, dan tidak dirancang untuk menghindari pajak, penentuan BUT akan dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan P3B dan perundang-undangan perpajakan.

Dengan adanya PMK 112/2025, perusahaan asing yang memiliki kegiatan di Indonesia perlu meninjau ulang model operasionalnya. Evaluasi fungsi bisnis, alur transaksi, dan kontribusi aktivitas terhadap penghasilan menjadi kunci untuk memastikan apakah suatu kegiatan berpotensi dipajaki sebagai Bentuk Usaha Tetap. (bl)

PMK 108/2025 Masukkan E-Wallet dan Aset Kripto ke Skema Pelaporan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperluas cakupan pelaporan informasi keuangan di sektor ekonomi digital. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang mewajibkan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elektronik atau e-wallet ikut dalam skema pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam ketentuan baru ini, PJP baik yang berbentuk bank maupun lembaga selain bank dapat diperlakukan sebagai Lembaga Simpanan apabila mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral. Artinya, layanan e-wallet tidak hanya diposisikan sebagai alat transaksi, tetapi dipandang sebagai bagian dari rekening keuangan.

Dengan pengaturan tersebut, data rekening dan transaksi pada platform e-wallet dapat menjadi bagian dari akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat kepatuhan sekaligus menutup ruang penghindaran pajak di ekosistem digital.

Aturan ini disusun sejalan dengan pembaruan standar internasional Common Reporting Standard (CRS) dari OECD. Dalam standar tersebut, produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral diklasifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dalam skema pertukaran data otomatis antarnegara.

Selain e-wallet, PMK 108/2025 juga memperluas pengawasan terhadap aset kripto. Melalui penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), DJP memperoleh dasar hukum untuk mengakses data yang dikelola exchange atau penyedia jasa kripto pelapor.

“Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF,” demikian tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.

Dengan aturan ini, aset keuangan berbasis digital mulai dari saldo e-wallet hingga aset kripto akan masuk secara bertahap ke dalam sistem pelaporan resmi negara. Pemerintah berharap langkah ini mendorong transparansi sekaligus menjaga keadilan perpajakan.

Berdasarkan pertimbangan dalam beleid tersebut, Indonesia dijadwalkan mulai melakukan pertukaran otomatis data e-wallet dan aset kripto dengan negara mitra pada 2027 untuk tahun data 2026, memberi waktu bagi industri dan otoritas mempersiapkan mekanisme pelaporan. (alf)

Pemerintah Beri Kelonggaran DJP Bentuk Jabatan Baru hingga Akhir 2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan ruang khusus bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tetap membentuk serta mengisi jabatan baru hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal kuat komitmen pemerintah memperkuat organisasi perpajakan di tengah arus reformasi administrasi.

Kelonggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Melalui regulasi itu, pemerintah secara eksplisit memberi pengecualian terhadap DJP dari kebijakan pembatasan jabatan.

Dalam aturan yang sama, Menteri Keuangan menyisipkan ketentuan baru, yakni Pasal 1839A. Pasal ini menyatakan bahwa DJP tidak terikat pada pembatasan pembentukan jabatan, pengangkatan pejabat baru, maupun pelantikan pejabat baru yang sebelumnya berlaku secara umum.

Pengecualian tersebut dibatasi hingga akhir 2026. “Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” demikian bunyi Pasal 1839A ayat (2) dalam beleid tersebut.

Langkah ini sekaligus menjadi dorongan bagi penguatan kelembagaan DJP. Pemerintah menilai, struktur organisasi yang adaptif diperlukan agar reformasi administrasi perpajakan dapat berjalan stabil dan terarah.

Salah satu pertimbangan utama pemberian kelonggaran ini adalah keberlanjutan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax Administration System (Coretax). Sistem ini masih dalam tahap penguatan dan membutuhkan dukungan sumber daya organisasi yang memadai. Dalam pertimbangan beleid disebutkan, penataan organisasi diperlukan agar DJP mampu memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan.

Sebelumnya, pembentukan dan pengisian jabatan baru di lingkungan Kementerian Keuangan dibatasi melalui PMK Nomor 124 Tahun 2024. Namun melalui PMK 117/2025, pemerintah memberi perlakuan berbeda bagi DJP sebagai institusi strategis yang memegang peran kunci dalam mengamankan penerimaan negara.

Dengan adanya aturan ini, DJP memiliki ruang manuver yang lebih luas untuk menata organisasi, memperkuat fungsi layanan, serta menjaga kelancaran implementasi Coretax di tengah agenda reformasi perpajakan nasional. (alf)

Insentif Pajak Otomotif 2026 Ramai Dibahas, Menkeu Akui Belum Terima Surat Usulan

IKPI, Jakarta: Wacana pemberian insentif pajak bagi industri otomotif pada 2026 mulai memicu perhatian publik. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum menerima secara resmi surat usulan yang diajukan Kementerian Perindustrian.

Purbaya menyebut dokumen tersebut sampai saat ini belum berada di mejanya. Meski demikian, ia memastikan pembahasan akan dilakukan setelah surat resmi diterima dan dipelajari lebih lanjut.

“Ya mungkin belum sampai ke saya suratnya. Saya belum baca suratnya, saya belum tahu. Saya akan diskusikan,” ujar Purbaya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, mekanisme pembahasan insentif fiskal tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampak terhadap penerimaan negara, dorongan investasi, serta keberlanjutan industri dalam jangka panjang.

Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyampaikan bahwa surat usulan terkait insentif pajak otomotif telah dikirimkan ke Kementerian Keuangan. Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberi ruang napas tambahan bagi industri, sekaligus mendorong peningkatan daya beli.

Agus menjelaskan, rancangan insentif kali ini disusun lebih terarah dibanding program serupa pada masa pandemi Covid-19. Pendekatannya tidak lagi bersifat umum, melainkan fokus pada segmentasi kendaraan, teknologi yang digunakan, serta tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Dengan desain yang lebih spesifik, pemerintah berharap kebijakan fiskal tidak hanya memacu penjualan, tetapi juga mempercepat pengembangan industri dalam negeri, dari hulu hingga hilir. Termasuk mendorong adopsi teknologi baru dan peningkatan kapasitas produksi lokal.

Pembahasan resmi kini menunggu tindak lanjut Kementerian Keuangan. Jika disetujui, skema insentif otomotif 2026 berpotensi menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam menjaga iklim investasi sekaligus mendukung transformasi industri nasional. (alf)

Pemerintah Tegaskan Transaksi ‘Rekayasa Pajak’ Tidak Lagi Bisa Menikmati Fasilitas P3B

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa setiap transaksi lintas negara kini akan diuji lebih ketat sebelum mendapatkan manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025, khususnya terkait penerapan uji tujuan utama atau principal purpose test (PPT).

Melalui mekanisme ini, otoritas pajak dapat menolak pemberian fasilitas P3B apabila suatu transaksi atau pengaturan terbukti dibuat terutama untuk memperoleh keuntungan pajak. Dengan kata lain, fasilitas P3B hanya berlaku bagi transaksi yang memiliki substansi bisnis yang nyata, bukan semata-mata penghematan pajak.

Pasal 28 PMK 112/2025 menegaskan bahwa manfaat P3B tidak diberikan apabila tujuan utama, atau salah satu tujuan utama, dari suatu transaksi adalah untuk mendapatkan fasilitas P3B secara langsung maupun tidak langsung. Ketentuan ini berlaku ketika aturan pencegahan penyalahgunaan lainnya tidak dapat diterapkan secara efektif  .

Dalam penerapannya, uji tujuan utama dilakukan dengan menganalisis berbagai aspek transaksi. Pemerintah melihat bentuk transaksi, kontrak yang mendasari, pihak-pihak yang terlibat, hubungan antar pihak, serta manfaat ekonomi yang timbul. Analisis ini juga mempertimbangkan apakah transaksi tersebut memiliki substansi ekonomi atau hanya bersifat administratif semata  .

Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai praktik penghindaran pajak yang kerap muncul. Selama ini, beberapa perusahaan internasional membentuk entitas di negara tertentu hanya untuk mendapatkan tarif pajak lebih rendah, padahal kegiatan usaha sesungguhnya berada di negara lain.

Dengan adanya pengujian tujuan utama, struktur seperti itu berpotensi tidak lagi mendapatkan fasilitas P3B. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap transaksi yang memperoleh manfaat benar-benar mencerminkan kegiatan usaha riil serta menanggung risiko ekonomi yang wajar.

Di sisi lain, regulasi ini juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang legitimate. Selama transaksi memiliki alasan komersial yang kuat, tercatat jelas, dan tidak semata-mata ditujukan untuk memanfaatkan tarif pajak rendah, fasilitas P3B tetap dapat diberikan sesuai perjanjian.

Penerapan uji tujuan utama menandai pergeseran penting dalam kebijakan perpajakan internasional Indonesia. Fokusnya bukan hanya pada formalitas dokumen, tetapi pada substansi dan niat di balik transaksi. Pemerintah berharap langkah ini mampu menutup celah penyalahgunaan sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan adil. (alf)

183 Hari Jadi Penentu Status Pajak, DJP Tegaskan Aturan Lebih Rinci

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kembali batas 183 hari sebagai tolok ukur utama dalam menentukan status subjek pajak di Indonesia. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Seluruh data dan ketentuan dalam berita ini merupakan kutipan resmi dari peraturan tersebut  

Dalam aturan itu dijelaskan, orang pribadi baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dapat dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri jika berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Penghitungan dilakukan secara akumulatif, baik tinggal terus-menerus maupun terputus putus.

DJP juga menegaskan bahwa bagian dari hari tetap dihitung satu hari penuh. Bahkan kehadiran singkat, seperti transit, pelatihan, atau rapat, tetap masuk dalam hitungan. Ketentuan ini dimaksudkan agar status pajak tidak dimanipulasi dengan keluar-masuk wilayah Indonesia dalam waktu singkat.

Pentingnya pengaturan ini terlihat dari tingginya mobilitas tenaga kerja lintas negara. Banyak ekspatriat, konsultan, dan pekerja proyek sering berada di Indonesia tanpa disadari melewati batas waktu yang menentukan status pajak mereka.

Dalam peraturan yang sama, DJP menekankan bahwa keberadaan seseorang dinilai berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Data perjalanan, catatan imigrasi, hingga aktivitas di wilayah Indonesia menjadi bahan pertimbangan penetapan status pajak.

Setelah seseorang memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri, barulah ia diperlakukan sebagai wajib pajak apabila memiliki penghasilan yang melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ini berarti pemerintah tetap menjaga prinsip keadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Melalui pengaturan yang lebih rinci ini, DJP berupaya mengurangi sengketa perpajakan yang selama ini muncul karena perbedaan tafsir mengenai lama tinggal. Kepastian aturan diharapkan memberikan kejelasan baik bagi wajib pajak maupun aparat pajak.

Dengan menegaskan kembali ketentuan 183 hari, pemerintah ingin menjamin bahwa siapa pun yang pada dasarnya telah menjalankan aktivitas secara substansial di Indonesia, turut memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku  (alf)

DJP Catat Lonjakan Pelaporan SPT melalui Coretax, Tembus 8.160

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di awal 2026. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan melalui sistem perpajakan Coretax.

Jumlah tersebut melesat jauh dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, DJP hanya menerima 39 SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi atas antusiasme Wajib Pajak melapor lebih awal.

“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip, Sabtu (3/1/2026).

Didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi

Lonjakan pelaporan terjadi di hampir seluruh kelompok Wajib Pajak. Dari total 8.160 SPT yang masuk pada periode 1–3 Januari 2026:

• 6.085 SPT berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan

• 1.498 SPT dari Orang Pribadi Non Karyawan

• 577 SPT dari Wajib Pajak Badan, terdiri atas 574 berdenominasi rupiah dan 3 berdenominasi dolar AS

Aktivasi Coretax Terus Meluas

Kenaikan pelaporan SPT sejalan dengan meningkatnya penggunaan Coretax. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat lebih dari 11,27 juta Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun.

Pada hari yang sama, 69.146 Wajib Pajak mengakses Coretax, menunjukkan bahwa sistem tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif.

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” kata Rosmauli.

Akses Layanan Dipermudah

DJP memastikan proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri melalui panduan di kanal resmi. Bagi yang mengalami kendala, tersedia sejumlah layanan bantuan:

• Kring Pajak 1500200

• kanal informasi daring DJP

• serta pendampingan langsung di kantor pajak.

Rosmauli mengimbau Wajib Pajak agar tidak menunda pelaporan.

Ia mengajak masyarakat segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih mudah. (alf)

en_US