Ketua Umum IKPI: Natal 2025 Jadi Awal Perayaan Keagamaan yang Lebih Inklusif dan Melibatkan Keluarga

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perayaan keagamaan yang lebih inklusif dan bermakna dalam perayaan Natal Nasional IKPI 2025 yang digelar secara hybrid. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan di hadapan ratusan peserta luring dan daring yang mengikuti acara dengan penuh sukacita.

Vaudy menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tamu kehormatan, termasuk Ketua Dewan Kehormatan IKPI, Christian Binsar Marpaung, jajaran dewan penasehat dan pengawas, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Ia menilai kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dan saling menghormati yang menjadi nilai utama IKPI.

Ia juga menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya Natal IKPI yang telah berlangsung secara konsisten dari tahun ke tahun. Menurutnya, perayaan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan ruang kebersamaan yang terus bertumbuh dan semakin kuat.

Secara khusus, Vaudy memberikan apresiasi kepada panitia Natal yang dipimpin Dhaniel Hutagalung, yang dinilai berhasil menyelenggarakan acara dengan baik meskipun dalam keterbatasan waktu.

Tak hanya fokus pada acara puncak, ia menyoroti kegiatan yang telah dilakukan panitia, yakni pelayanan kasih ke empat panti dua panti asuhan dan dua panti jompo. Baginya, kegiatan tersebut menjadi wujud nyata dari semangat Natal yang tidak berhenti pada seremoni, tetapi hadir dalam aksi sosial yang menyentuh sesama.

Dalam sambutannya, Vaudy menekankan bahwa perayaan Natal tahun ini terasa berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Salah satu perbedaannya adalah keterlibatan keluarga anggota IKPI.

Ia menjelaskan bahwa pada Natal kali ini, anggota didorong untuk hadir bersama pasangan dan anak-anak, sebagai bagian dari upaya memperkenalkan IKPI kepada keluarga sekaligus membangun dukungan terhadap profesi konsultan pajak.

“Kami ingin keluarga melihat secara langsung seperti apa IKPI itu, sehingga mereka bisa memahami dan mendukung profesi suami, istri, atau orang tua mereka,” ujarnya.

Vaudy menilai langkah ini penting untuk memperkuat ikatan emosional antara anggota, keluarga, dan organisasi.

Ia juga mengungkapkan rencana besar IKPI pada 2026 untuk memperluas cakupan kegiatan keagamaan. Selama ini, IKPI rutin menyelenggarakan Natal, Halal Bihalal, Waisak, dan Nyepi. Ke depan, IKPI berupaya melengkapi perayaan keagamaan enam agama besar di Indonesia dengan menyelenggarakan Paskah serta kegiatan keagamaan umat Konghucu.

Vaudy mengajak anggota IKPI yang beragama Konghucu, khususnya di wilayah Jabodetabek, untuk berkoordinasi dengan pengurus pusat agar perayaan Imlek sebagai hari besar keagamaan Konghucu dapat difasilitasi oleh organisasi. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan semangat inklusivitas dan keberagaman yang dijunjung IKPI.

Menutup sambutannya, Vaudy menyampaikan ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru kepada seluruh anggota IKPI. Ia berharap tahun 2026 menjadi tahun yang lebih baik, penuh kesehatan, kebahagiaan, serta keberhasilan profesional. Dengan nada ringan namun penuh harap, ia juga mendoakan agar para anggota mendapatkan klien yang semakin baik dan berkualitas.

“ Tantangan pasti ada, tetapi pesannya jelas: jangan takut. Semoga 2026 menjadi tahun yang lebih baik bagi kita semua,” pungkasnya. (bl)

Dipotong Terlalu Besar? PMK 112/2025 Beri Jalan Pengembalian Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa wajib pajak yang dipotong pajaknya lebih besar dari seharusnya tetap memiliki hak untuk meminta pengembalian. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 mengenai penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Selama ini, tidak sedikit wajib pajak luar negeri yang mengalami kelebihan potong. Penyebabnya beragam: mulai dari dokumen P3B yang belum lengkap, kesalahan administrasi, hingga kehati-hatian pemotong pajak yang akhirnya menerapkan tarif normal terlebih dahulu. Kondisi ini kerap menimbulkan ketidakpastian.

Melalui Pasal 15 PMK 112/2025, pemerintah menegaskan bahwa apabila pajak terlanjur dipotong lebih besar dari yang seharusnya, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Artinya, hak refund tetap terbuka selama syaratnya terpenuhi.

Pengajuan pengembalian dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak sebenarnya berhak atas tarif yang lebih rendah berdasarkan P3B. Dokumen tersebut antara lain bukti pemotongan, keterangan domisili, serta dokumen yang membuktikan status penerima manfaat.

Di sisi lain, pemerintah tetap menekankan pentingnya ketertiban administrasi. Meski hak pengembalian tersedia, proses verifikasi akan dilakukan secara teliti. Jika kemudian ditemukan bahwa klaim tidak sesuai atau tidak didukung bukti kuat, pengajuan pengembalian dapat ditolak.

Kebijakan ini sekaligus menjadi penyeimbang antara kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak. Negara tetap menjaga penerimaan pajak melalui mekanisme pemotongan, namun memberi ruang koreksi ketika ternyata tarif yang diterapkan tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

Bagi pemotong pajak, aturan ini menjadi pengingat agar lebih cermat sejak awal. Pemerintah mendorong agar klarifikasi dan pemeriksaan dokumen dilakukan terlebih dahulu, sehingga risiko kelebihan potong dan proses refund yang memakan waktu dapat diminimalkan.

Dengan adanya ketentuan dalam PMK 112/2025, pemerintah berharap sengketa terkait kelebihan potong dapat berkurang. Transparansi prosedur pengembalian diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha lintas negara, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan Indonesia. (bl)

Tarif Bisa Nol Rupiah, Pemerintah Dorong Akses Layanan Kelautan Lebih Murah

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka ruang kebijakan tarif yang lebih fleksibel di sektor kelautan dan perikanan. Melalui PMK Nomor 1 Tahun 2025, beberapa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kini dapat dikenakan tarif hingga Rp0 atau 0 persen dalam kondisi tertentu.  

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 2, yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menurunkan tarif ketika ada kebutuhan strategis, misalnya untuk mendukung program pembinaan nelayan, penelitian, pendidikan, maupun kegiatan sosial yang dinilai penting.  

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok yang masih membutuhkan dukungan. Banyak pelaku usaha kecil di sektor perikanan masih terkendala biaya ketika harus melakukan pengujian mutu, pelatihan, atau layanan laboratorium lainnya.

Dengan adanya kemungkinan tarif nol rupiah, pemerintah berharap akses terhadap layanan publik menjadi lebih terbuka, terutama bagi pelaku usaha skala kecil, koperasi nelayan, lembaga pendidikan, serta komunitas pesisir.

Meski terlihat longgar, aturan ini sebenarnya tetap ketat. PMK menegaskan bahwa besaran, syarat, dan tata cara pemberian tarif Rp0 tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, kebijakan ini tidak bisa diberikan secara sembarangan, melainkan melalui pertimbangan administratif dan kebijakan yang jelas.  

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan tarif nol bukan berarti mengurangi disiplin penerimaan negara. Semua mekanisme tetap dicatat, dilaporkan, dan diawasi sebagai bagian dari tata kelola PNBP secara nasional.

Bagi banyak pihak, kehadiran fleksibilitas tarif ini dipandang sebagai langkah penting. Di satu sisi, negara tetap mengatur penerimaan. Namun di sisi lain, pemerintah memberikan ruang dukungan agar aktivitas riset, edukasi, dan pembinaan tidak terhambat biaya.

Dengan diberlakukannya PMK 1/2025, pemerintah ingin menegaskan pesan bahwa kebijakan PNBP bukan semata soal menarik penerimaan, tetapi juga alat kebijakan untuk memperkuat ekosistem kelautan, meningkatkan mutu hasil perikanan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir.  (bl)

Perusahaan Didirikan di Luar Negeri tapi Tetap Bisa Jadi Subjek Pajak RI, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa status perpajakan sebuah perusahaan tidak hanya dilihat dari tempat pendiriannya secara hukum. Melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan bahwa perusahaan bisa tetap dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri, meskipun didirikan di luar negeri. Seluruh informasi dalam berita ini merupakan kutipan dari peraturan tersebut.

Dalam Pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa badan yang didirikan di Indonesia pada dasarnya merupakan subjek pajak dalam negeri. Namun, ketentuan tidak berhenti di situ. Ada kondisi di mana badan yang secara hukum berdiri di luar negeri tetap dapat “ditarik” menjadi subjek pajak Indonesia jika memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria tersebut berkaitan dengan tempat kedudukan dan pusat pengendalian. Pada Pasal 5 ayat (2), DJP menjelaskan bahwa badan dianggap bertempat kedudukan di Indonesia jika kantor pusat, pusat administrasi, pusat keuangan, atau pusat manajemen dan pengendalinya berada di Indonesia. Dengan kata lain, tempat di mana keputusan penting perusahaan diambil menjadi faktor utama.

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (3) menegaskan bahwa pusat manajemen dan pengendalian dianggap berada di Indonesia apabila kebijakan dan keputusan strategis mengenai investasi serta operasional perusahaan dibuat di Indonesia. Jadi, bukan semata-mata alamat legal perusahaan, melainkan di mana kendali sebenarnya dilakukan.

DJP bahkan merinci contoh kebijakan yang dianggap strategis. Dalam Pasal 5 ayat (4) disebutkan antara lain keputusan pengalihan saham, pengelolaan aset strategis, penunjukan pengurus dengan kewenangan operasional, hingga pengawasan pembagian dividen. Jika keputusan-keputusan seperti ini dibuat di Indonesia, maka Indonesia berhak memandang perusahaan tersebut sebagai subjek pajak dalam negeri.

Melalui pengaturan ini, pemerintah ingin mencegah praktik perusahaan mendirikan badan hukum di luar negeri hanya untuk menghindari kewajiban pajak, padahal aktivitas pengendalian dan keuntungan utamanya berada di Indonesia. Prinsipnya, pajak mengikuti substansi ekonomi, bukan sekadar bentuk hukum di atas kertas.

Di sisi lain, DJP juga memastikan bahwa penentuan tempat kedudukan perusahaan dilakukan berdasarkan keadaan yang sebenarnya, bukan sekadar dokumen formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (5), yang menyebut bahwa fakta operasional menjadi dasar pertimbangan utama. Dengan cara ini, status perpajakan menjadi lebih objektif.

Dengan aturan yang diperjelas dalam PER-23/PJ/2025, pemerintah berharap tidak ada lagi ruang abu-abu terkait perusahaan yang secara formal beralamat di luar negeri tetapi sesungguhnya dikendalikan dari Indonesia. Kepastian ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. (bl)

Abaikan Surat Pajak? Ini Tahap Lanjutan yang Akan Dihadapi WP

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 menegaskan bahwa setiap surat yang dikirim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki konsekuensi hukum. Aturan ini menjelaskan secara rinci bagaimana pemerintah melanjutkan proses pengawasan apabila wajib pajak tidak merespons surat yang disampaikan melalui berbagai saluran resmi.

Tahapan biasanya dimulai dari permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Dalam ketentuan Pasal 6, wajib pajak diberikan waktu paling lama 14 hari sejak surat dikirim untuk memberikan tanggapan. Jika belum siap, aturan masih memberi ruang perpanjangan hingga tujuh hari tambahan, sepanjang diberitahukan secara tertulis kepada kantor pajak.

Namun, bila kesempatan itu diabaikan, proses tidak berhenti. Melalui Pasal 6 ayat (11), DJP diberi kewenangan melanjutkan pengawasan dengan mengundang wajib pajak ke pembahasan atau melakukan kunjungan ke lokasi usaha maupun tempat domisili. Semua langkah ini dicatat secara administratif agar dapat dipertanggungjawabkan.

Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Pasal 7, yang mengharuskan setiap pembahasan dibuatkan undangan resmi dan ditutup dengan berita acara. Bahkan, apabila wajib pajak tidak hadir, pembahasan dianggap tetap terlaksana, dan DJP berhak menghitung kewajiban pajak berdasarkan data yang dimiliki pemerintah.

Selain pembahasan, pemerintah juga menyediakan jalur pembinaan lain. Melalui Pasal 9 hingga Pasal 12, DJP dapat mengirimkan surat imbauan yang menekankan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak. Dalam tahap ini, wajib pajak masih diberikan ruang dialog untuk menjelaskan kondisi sebenarnya sebelum tindakan lain ditempuh.

Jika imbauan tetap diabaikan, langkah berikutnya adalah surat teguran, sebagaimana diatur Pasal 13. Teguran ini umumnya diterbitkan ketika Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan sesuai batas waktu. Teguran juga dapat menjadi dasar bagi DJP untuk melanjutkan ke tindakan administratif berikutnya apabila ketidakpatuhan berlanjut.

Dalam tahapan lanjutan, sesuai dengan hasil pengawasan yang diatur dalam sejumlah pasal, DJP dapat mengusulkan pembatasan layanan, pemeriksaan, hingga langkah lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tindakan tetap didahului dokumentasi resmi agar menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Skema bertahap ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serta-merta memulai dari penindakan. Pengawasan diarahkan pada pembinaan terlebih dahulu. Namun pesan yang ingin disampaikan jelas: membiarkan surat pajak menumpuk tanpa respons justru membuat proses berjalan lebih jauh dan berpotensi merugikan wajib pajak.

Dengan berlakunya PMK 111/2025, pemerintah mendorong wajib pajak lebih proaktif menjawab setiap surat yang diterima. Menjelaskan, mengklarifikasi, atau berkonsultasi jauh lebih aman dibandingkan diam. Transparansi prosedur diharapkan mengurangi kesalahpahaman sekaligus menjaga penerimaan negara tetap berjalan secara adil. (bl)

Coretax Dinilai Berpotensi Dongkrak Kepatuhan Pajak, Asal Layanan Stabil dan Pendampingan Kuat

IKPI, Jakarta: Implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax dinilai membuka peluang besar untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak di Indonesia. Namun, manfaat maksimalnya disebut masih sangat ditentukan oleh keandalan layanan serta kualitas pendampingan terhadap wajib pajak.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai kekuatan utama Coretax ada pada kemampuannya mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu platform daring. Mulai dari pembuatan bukti potong, penyampaian SPT, hingga pembayaran pajak, semuanya terhubung dengan fitur validasi otomatis.

“Alur pelaporan menjadi lebih praktis dan potensi kesalahan input bisa jauh berkurang,” ujar Josua, Rabu (7/1/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kehadiran teknologi baru tidak serta-merta langsung menaikkan kepatuhan, terutama untuk wajib pajak orang pribadi. Pada tahap awal, hambatan teknis dan kesenjangan literasi digital masih berpotensi menjadi kendala yang lebih dominan dibanding kecanggihan sistem.

Menurut Josua, ukuran keberhasilan Coretax bukan hanya soal tersedianya platform, melainkan juga stabilitas layanan saat masa puncak pelaporan, serta kemampuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan panduan yang mudah dipahami. Pemanfaatan data secara tepat sasaran oleh otoritas pajak juga akan turut menentukan efektivitasnya.

Kendati demikian, Josua tetap optimistis. Seiring peningkatan sistem, adaptasi pengguna, dan komunikasi panduan yang lebih jelas, Coretax diyakini akan semakin dirasakan manfaatnya. “Dengan kondisi itu, Coretax benar-benar bisa menjadi alat yang memudahkan wajib pajak,” katanya.

DJP mencatat, hingga Senin (5/1/2026) sore, sebanyak 11,39 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut, 20.289 wajib pajak sudah berhasil menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem baru tersebut.

Otoritas pajak kembali mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun dan tidak menunggu mendekati batas waktu. Adapun tenggat pelaporan SPT, yakni 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. (alf)

Ini yang Harus Disiapkan Wajib Pajak untuk Lapor SPT Menggunakan Coretax!

IKPI, Jakarta: Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan baik orang pribadi maupun badan sudah dapat dilakukan melalui Coretax, sistem inti administrasi perpajakan baru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sejak 2025, seluruh layanan perpajakan dipusatkan di Coretax, termasuk pelaporan SPT. Karena itu, wajib pajak diimbau segera menyiapkan sejumlah hal agar proses pelaporan tidak terkendala mendekati batas waktu.

Berikut poin penting yang perlu disiapkan.

  1. Aktivasi Akun Coretax

Langkah pertama adalah memastikan akun Coretax aktif.

Akses: Jika sebelumnya sudah menggunakan DJP Online, gunakan menu “Lupa Kata Sandi”, masukkan NIK, lalu pilih email atau nomor ponsel sebagai media konfirmasi.

Perlu diperhatikan:

• pastikan email/nomor ponsel sesuai data DJP,

• jika tidak tersedia, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke KPP,

• link reset berlaku 1×24 jam,

• pesan ke nomor ponsel memotong pulsa, siapkan saldo minimal Rp5.000,

• buat kata sandi minimal 8 karakter dengan huruf besar, kecil, angka, dan simbol.

Setelah itu, login kembali menggunakan NIK dan kata sandi baru.

  1. Sertifikat Elektronik / Kode Otorisasi

Coretax menggunakan tanda tangan digital untuk pengesahan SPT. Karena itu, wajib pajak perlu membuat sertifikat elektronik.

Masuk ke:

Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Isi passphrase (dengan standar keamanan yang sama), kemudian cek status hingga berubah dari invalid menjadi valid. Sertifikat berlaku dua tahun selama tidak ada perubahan password.

Sertifikat ini dipakai untuk:

• menandatangani SPT Tahunan,

• SPT Masa,

• dan layanan lain yang meminta passphrase.

  1. Perbarui Profil dan Data Pendukung

Coretax mengandalkan data yang lebih lengkap dan mutakhir.

Di menu Profil Saya, wajib pajak dapat memperbarui:

• nomor telepon dan email,

• data usaha/sub unit,

• daftar anggota keluarga,

• alamat,

• KLU dan rekening bank (dengan dokumen pendukung).

Setiap perubahan wajib diakhiri dengan “Pernyataan Wajib Pajak”.

  1. Daftar Harta dan Utang — Lebih Detail dari Sistem Lama

Coretax kini menyajikan data perpajakan yang lebih terintegrasi, termasuk daftar harta, utang, pemotongan/pemungutan pajak, dan pembayaran. Ketentuan ini diatur dalam PER-11/PJ/2025.

Saat membuat SPT, data migrasi dari DJP Online akan muncul otomatis. Namun wajib pajak tetap harus mengecek ulang karena harta bisa:

• bertambah,

• dijual,

• berubah nilai.

Perubahan terbesar ada pada kolom “Nilai Saat Ini”, yang diisi berdasarkan:

  1. nilai pasar wajar, atau
  2. estimasi yang dinilai wajar oleh wajib pajak per 31 Desember.

Ini berbeda dengan sistem lama yang umumnya hanya memakai harga perolehan.

Kenapa Perlu Disiapkan dari Sekarang?

Coretax dirancang untuk akurasi dan transparansi. Namun karena informasinya lebih rinci, pengisian terutama bagian harta bisa memerlukan waktu lebih lama. (alf)

DJP Umumkan Layanan Coretax Tak Bisa Diakses Mulai 7-8 Januari 2026 karena Pemeliharaan Sistem

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan adanya penghentian sementara seluruh layanan yang terhubung dengan sistem Coretax pada malam ini. Kebijakan tersebut ditempuh karena DJP melakukan pemeliharaan sistem guna memperkuat kapasitas dan memastikan layanan publik berjalan lebih optimal ke depannya.

Dalam keterangannya, DJP menjelaskan bahwa selama proses pemeliharaan berlangsung, sistem Coretax beserta seluruh layanannya tidak dapat diakses oleh wajib pajak. Seluruh aktivitas yang membutuhkan koneksi ke sistem inti itu untuk sementara dihentikan.

Rencana waktu henti (downtime) dijadwalkan mulai Rabu, 7 Januari 2026 pukul 23.00 WIB hingga Kamis, 8 Januari 2026 pukul 01.00 WIB. Setelah periode tersebut berakhir, layanan direncanakan kembali berjalan normal.

Meski demikian, DJP memastikan masyarakat masih dapat membuka laman resmi www.pajak.go.id selama proses pemeliharaan berlangsung. Sejumlah informasi umum tetap bisa diakses tanpa hambatan.

Pengumuman ini disampaikan lebih awal agar masyarakat dan wajib pajak dapat menyesuaikan aktivitasnya, terutama yang membutuhkan akses ke sistem Coretax. DJP berharap, jeda layanan ini dapat diminimalkan dampaknya bagi pengguna.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama proses pemeliharaan berlangsung. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan secara digital. (alf)

Tak Lagi Mendadak: Pengawasan Pajak Kini Bertahap dan Terdokumentasi

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 mengubah cara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengawasan. Jika sebelumnya sebagian wajib pajak merasa pengawasan berlangsung tiba-tiba, kini setiap langkah diatur berlapis, transparan, dan memiliki jejak administrasi yang jelas.

Di dalam regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan tidak langsung berujung pada pemeriksaan. Melalui ketentuan Pasal 4, DJP diberi pilihan berbagai instrumen pengawasan, mulai dari permintaan penjelasan, pembahasan, kunjungan, imbauan, hingga teguran semuanya mengikuti prosedur resmi  .

Tahap yang paling awal biasanya dimulai dari surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Surat tersebut dapat disampaikan melalui akun wajib pajak, email, layanan pos, atau secara langsung, dan setiap penyampaian wajib dibuatkan berita acara agar tercatat dengan baik.

Selanjutnya, Pasal 6 memberi ruang dialog bagi wajib pajak. Mereka memperoleh waktu hingga 14 hari untuk menjawab, baik dengan memenuhi kewajiban maupun memberikan klarifikasi. Bila diperlukan, waktu tersebut masih bisa diperpanjang tujuh hari. Mekanisme ini memberi kesempatan penjelasan sebelum DJP mengambil langkah lebih lanjut.

Apabila tanggapan belum memadai, DJP tidak serta-merta menjatuhkan tindakan keras. Melalui ketentuan lanjutan di Pasal 6 dan pengaturan detail dalam Pasal 7, DJP dapat mengundang wajib pajak untuk melakukan pembahasan, baik secara tatap muka maupun daring. Setiap pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara resmi.

Keberadaan berita acara ini penting bagi kedua belah pihak. Bagi fiskus, menjadi bukti bahwa proses pembinaan telah ditempuh. Bagi wajib pajak, dokumen ini menjadi pegangan apabila timbul perbedaan pandangan atau sengketa di kemudian hari.

Pengaturan tahapan yang detail juga menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan data, prosedur, dan komunikasi sebagai landasan utama. Pengawasan diarahkan untuk memperbaiki kepatuhan terlebih dahulu, bukan langsung menghukum.

Dengan skema baru ini, PMK 111/2025 diharapkan menciptakan proses pengawasan yang lebih tertib, adil, dan dapat ditelusuri: negara tetap memiliki alat untuk memastikan penerimaan pajak, sementara wajib pajak memperoleh kepastian mengenai alur, hak, dan kewajibannya dalam setiap tahap pengawasan. (alf)

DJP Tunjuk 4 Penyedia Sertifikat Elektronik untuk Akses Layanan Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat perusahaan penyedia sertifikasi elektronik yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan transaksi digital perpajakan melalui sistem inti administrasi pajak atau Coretax.

Penunjukan tersebut tertuang dalam pengumuman Daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Noninstansi yang Telah Ditunjuk Menteri Keuangan yang dikutip dari pengumuman DJP, Rabu (7/1/2026). Melalui daftar itu, masyarakat kini memiliki pilihan penyedia sertifikat elektronik untuk keperluan perpajakan secara daring.

Empat perusahaan yang telah memperoleh penetapan antara lain:

• PT Privy Identitas Digital (privy.id) — KMK No. 454/KM.03/2022

• PT Indonesia Digital Identity (vida.id) — KMK No. 584/KM.03/2022

• PT Vipas Inovasi Teknologi (vinotek.id) — KMK No. 134/KM.3/2024

• PT Digital Tandatangan Asli (xignature.co.id) — KMK No. 146/KM.3/2024

Dalam pengumuman tersebut, DJP menegaskan bahwa sertifikat elektronik diperlukan untuk menandatangani berbagai dokumen perpajakan secara digital ketika wajib pajak melaksanakan hak dan kewajibannya melalui Coretax, termasuk saat menyampaikan SPT Tahunan.

Kode otorisasi untuk mengakses Coretax diterbitkan oleh DJP bersamaan dengan proses aktivasi akun. Adapun sertifikat elektronik dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah ditunjuk Menteri Keuangan, baik dari unsur instansi maupun noninstansi.

Ketentuan mengenai PSrE juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Aturan tersebut menjelaskan bahwa PSrE instansi diperuntukkan bagi wajib pajak dari unsur pemerintah seperti aparatur sipil negara, TNI, dan Polri dalam pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.

Sementara itu, PSrE noninstansi ditujukan bagi wajib pajak di luar instansi pemerintah. Dengan demikian, masyarakat umum dapat memanfaatkan layanan sertifikasi elektronik dari empat penyedia yang telah ditunjuk tersebut.

Sertifikat elektronik dalam sistem Coretax berfungsi sebagai tanda tangan digital yang dilekatkan pada dokumen, sehingga dapat digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi identitas wajib pajak ketika bertransaksi secara online. (alf)

en_US