Ratusan Aset Disita, DJP Jatim Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak Sepanjang 2025

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur mencatat langkah penegakan hukum yang intensif sepanjang 2025. Sebanyak 238 aset milik wajib pajak bermasalah disita, disertai pemblokiran ribuan rekening sebagai bagian dari strategi penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara serentak oleh DJP Jatim I, Jatim II, dan Jatim III. Penegakan hukum mencakup pemblokiran rekening, penyitaan aset, hingga pelaksanaan lelang eksekusi terhadap barang sitaan.

Dalam aspek pemblokiran rekening, DJP Jatim telah mengirimkan ribuan dokumen permohonan kepada perbankan. “Untuk pemblokiran rekening saja, kami telah menyampaikan 3.332 dokumen permohonan blokir kepada 10 bank pusat yang berada di Jakarta dan Tangerang,” ujar Kindy dalam keterangan tertulisnya dikutip, Minggu (11/1/2026).

Langkah tersebut kemudian diikuti dengan penyitaan aset para penunggak pajak yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur. Dari total 238 aset yang disita, DJP Jatim I menyumbang 58 aset, DJP Jatim II sebanyak 114 aset, dan DJP Jatim III sebanyak 66 aset. Seluruh penyitaan dilakukan secara serentak pada periode 28 Juli hingga 1 Agustus 2025 dengan melibatkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Tekanan terhadap wajib pajak yang tidak patuh juga berlanjut melalui pelaksanaan Pekan Lelang Serentak. Agenda ini digelar pada 6–10 Oktober 2025 sebagai bagian dari upaya optimalisasi penagihan. Khusus DJP Jatim II, tercatat sebanyak 66 aset lelang eksekusi dan 6 aset non-eksekusi dilepas ke publik.

Nilai limit dari aset yang dilelang tersebut mencapai Rp11,4 miliar. Menurut DJP, lelang tidak hanya ditujukan untuk mencairkan piutang pajak, tetapi juga menjadi instrumen transparan dalam penegakan hukum perpajakan.

Kindy menegaskan bahwa langkah tegas tersebut memiliki tujuan lebih luas dari sekadar penerimaan negara. “Penegakan hukum ini untuk memberikan deterrent effect. Pesannya jelas, lunasi utang pajak sebelum rekening diblokir atau aset disita,” tegasnya.

Selain penagihan aktif, DJP Jatim II juga memperkuat penegakan hukum di bidang pidana perpajakan. Sepanjang 2025, DJP menyelesaikan 30 pemeriksaan bukti permulaan yang berkontribusi pada penerimaan negara sebesar Rp210 miliar melalui mekanisme Pengungkapan Ketidakbenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Di sisi lain, terdapat delapan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dituntaskan selama tahun yang sama. Kendati demikian, Kindy menekankan bahwa penyidikan merupakan upaya terakhir dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self assessment. Wajib pajak, menurutnya, tetap diberi ruang seluas-luasnya untuk memenuhi kewajiban secara sukarela.

Proses penegakan hukum, lanjut Kindy, dimulai dari tahapan persuasif seperti surat imbauan dan SP2DK, dilanjutkan dengan pemeriksaan pajak dan pemeriksaan bukti permulaan. “Penyidikan hanya ditempuh jika seluruh tahapan tersebut tidak direspons oleh wajib pajak,” jelasnya.

Bahkan pada tahap penyidikan, DJP masih membuka peluang penyelesaian melalui penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung, sepanjang persyaratan dipenuhi. Melalui pendekatan berlapis ini, DJP berharap kepatuhan sukarela terus meningkat, penerimaan negara tetap terjaga, dan praktik penghindaran pajak dapat ditekan secara berkelanjutan. (alf)

Lonjakan Target Pajak 2026 Dinilai Berisiko, Dunia Usaha Soroti Kesiapan Sistem dan Ekonomi

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Target tersebut meningkat tajam dibandingkan realisasi penerimaan pajak 2025 yang hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun.

Kenaikan target tersebut muncul setelah penerimaan pajak 2025 mengalami shortfall sebesar Rp 271,7 triliun dari target APBN. Kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi pemerintah, mengingat basis penerimaan tahun sebelumnya tidak sepenuhnya tercapai.

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai lonjakan target penerimaan pajak 2026 perlu dicermati secara realistis. Menurutnya, peningkatan target hampir 23 persen membutuhkan kesiapan sistem perpajakan dan dukungan ekonomi yang kuat.

“Dengan realisasi penerimaan pajak 2025 yang mengalami shortfall cukup dalam, target 2026 jelas menantang dan membutuhkan strategi yang sangat presisi,” ujar Ajib, Minggu (11/1/2026).

Ajib menjelaskan bahwa kondisi ekonomi riil masih menjadi faktor penentu utama penerimaan pajak. Pertumbuhan ekonomi yang melandai serta tekanan pada daya beli, khususnya dari kelompok kelas menengah, dinilai membatasi ruang peningkatan basis pajak dalam waktu singkat.

Selain faktor ekonomi, ia juga menyoroti aspek administrasi perpajakan. Menurut Ajib, implementasi sistem core tax yang belum sepenuhnya optimal pada 2025 berpotensi menjadi hambatan apabila tidak segera dibenahi secara menyeluruh.

“Core tax harus benar-benar berfungsi. Kalau belum optimal, maka ekstensifikasi dan intensifikasi pajak tidak akan berjalan maksimal,” kata Ajib.

Di sisi kebijakan fiskal, Ajib menilai keputusan pemerintah untuk tidak melakukan ijon penerimaan pajak pada akhir 2025 membawa konsekuensi terhadap kinerja penerimaan. Meski langkah tersebut membuat penerimaan pajak lebih mencerminkan kondisi riil, ruang fiskal menjadi lebih terbatas.

“Kalau ijon pajak dilakukan, angka penerimaan 2025 bisa lebih tinggi. Tapi dampaknya penerimaan awal 2026 akan tertekan. Jadi ini pilihan kebijakan yang berisiko, tetapi cukup berani,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungannya, Ajib memperkirakan penerimaan pajak 2026 berpotensi tidak sepenuhnya mencapai target pemerintah. Dengan mempertimbangkan realisasi 2025, potensi peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi, penerimaan pajak 2026 diproyeksikan berada di bawah target.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa risiko tersebut dapat ditekan apabila pemerintah fokus pada kualitas kebijakan dan pelayanan perpajakan. Menurutnya, pendekatan edukatif kepada wajib pajak harus lebih dikedepankan dibandingkan penegakan hukum semata.

“Penerimaan pajak seharusnya bertumpu pada kesadaran pembayaran, sejalan dengan sistem self-assessment yang kita anut,” ucap Ajib.

Ke depan, Ajib berharap pemerintah mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlanjutan sektor riil. Dengan sistem perpajakan yang andal, regulasi yang konsisten, serta iklim usaha yang kondusif, target penerimaan pajak 2026 dinilai masih memiliki peluang untuk didekati secara lebih realistis. (alf)

Penerimaan Pajak 2025 Tekor Rp 271 Triliun, Target 2026 Dinilai Perlu Strategi Lebih Presisi

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak tahun 2025 mencatatkan kinerja di bawah target setelah realisasi hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun. Dengan demikian, terdapat shortfall penerimaan pajak sebesar Rp 271,7 triliun yang menjadi tantangan awal pemerintah memasuki tahun anggaran berikutnya.

Kondisi tersebut dinilai menambah beban bagi pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak 2026 yang dipatok lebih tinggi. Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), target penerimaan pajak 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun di luar cukai, atau naik 22,9 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak 2025.

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, menilai besarnya shortfall penerimaan pajak 2025 tergolong sangat dalam. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor struktural dan kebijakan yang secara bersamaan menekan kinerja penerimaan pajak sepanjang tahun lalu.

“Shortfall penerimaan pajak 2025 sangat dalam karena paling tidak ada tiga faktor utama yang menjadi penyebabnya,” ujar Ajib, Minggu (11/1/2026).

Faktor pertama, kata Ajib, berasal dari sisi administrasi perpajakan, khususnya implementasi sistem core tax yang belum berjalan sesuai perencanaan awal. Alih-alih mendorong penerimaan, fase transisi sistem justru membuat proses ekstensifikasi dan intensifikasi pajak tidak optimal selama 2025.

Faktor kedua berkaitan dengan kondisi ekonomi makro. Ajib menilai pertumbuhan ekonomi yang melandai serta tidak merata berdampak langsung pada basis pajak. Penyusutan jumlah kelas menengah yang selama ini menjadi penopang konsumsi turut menekan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Sementara itu, faktor ketiga adalah keputusan pemerintah untuk tidak melakukan ijon penerimaan pajak pada Desember 2025. Kebijakan ini membuat penerimaan pajak 2025 benar-benar mencerminkan kondisi riil, meskipun berdampak pada rendahnya realisasi penerimaan pada akhir tahun.

“Jika ijon pajak dilakukan, penerimaan 2025 memang bisa terlihat lebih tinggi. Namun konsekuensinya, penerimaan pada awal 2026 justru akan tertekan. Ini langkah berani yang diambil Menteri Keuangan,” jelas Ajib.

Untuk tahun 2026, Ajib memperkirakan penerimaan pajak berpotensi tidak sepenuhnya mencapai target yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan perhitungannya yang mempertimbangkan realisasi 2025, potensi peningkatan kepatuhan, penerimaan yang tidak diijon, serta asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi, penerimaan pajak 2026 diproyeksikan mencapai sekitar Rp 2.291 triliun.

Angka tersebut setara dengan 97,19 persen dari target penerimaan pajak 2026. Meski demikian, Ajib menegaskan capaian tersebut hanya dapat diraih jika pemerintah serius melakukan pembenahan di sejumlah aspek kunci.

“Pertama, core tax harus benar-benar berfungsi optimal agar layanan, ekstensifikasi, dan intensifikasi perpajakan berjalan efektif,” tegasnya.

Selain itu, Ajib menilai pendekatan edukasi kepada wajib pajak perlu diperkuat. Menurutnya, penerimaan pajak idealnya bertumpu pada kesadaran membayar pajak, bukan semata-mata penegakan hukum, sejalan dengan sistem self-assessment yang dianut Indonesia.

Di sisi regulasi, pemerintah juga didorong menerbitkan kebijakan yang mendukung fungsi budgetair tanpa mengganggu sektor riil. Salah satu contohnya adalah penerapan Global Minimum Tax yang tetap menjaga iklim investasi namun memiliki potensi menambah penerimaan negara. (alf)

PMK 92/2025 Soal Barang Mengendap Dinilai Perlu Implementasi Ketat agar Tak Disalahgunakan

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang mengatur penyelesaian barang impor, ekspor, dan kiriman yang mengendap di kawasan pabean. Aturan ini ditujukan untuk mengurangi penumpukan barang di pelabuhan dan gudang penimbunan sementara.

Namun, di balik tujuan efisiensi tersebut, pelaku industri mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasinya. Tanpa pengendalian yang memadai, kebijakan ini dikhawatirkan justru membuka peluang distorsi pasar.

Sekretaris Jenderal APSyFI Farhan Aqil menilai bahwa tantangan utama bukan terletak pada substansi regulasi, melainkan pada pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, pengalaman selama ini menunjukkan bahwa celah prosedural sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Dalam PMK 92/2025 dijelaskan bahwa barang impor atau kiriman yang berada di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari dapat ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Selanjutnya, barang tersebut dapat berubah status menjadi Barang Milik Negara (BMMN).

Status BMMN inilah yang memungkinkan pemerintah untuk melakukan pelelangan atau pemusnahan barang sesuai ketentuan. Di titik ini, Farhan menilai pemerintah perlu memberikan batasan yang jelas terkait jenis barang yang boleh dilelang di pasar domestik.

Ia mengingatkan bahwa hasil lelang berpotensi masuk ke pasar dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan produk sejenis yang diproduksi di dalam negeri. Jika tidak diatur, hal ini dapat mengganggu struktur harga dan persaingan usaha.

“Tujuannya memang agar tidak terjadi penumpukan barang di pelabuhan, dan itu kami pahami. Tapi jangan sampai solusi jangka pendek justru menimbulkan masalah baru bagi industri nasional,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Farhan juga menyoroti kondisi industri tekstil yang masih berjuang memulihkan daya saing akibat tekanan impor. Tambahan pasokan barang murah dari hasil lelang dikhawatirkan akan memperberat proses pemulihan tersebut.

Ia menilai, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya perlindungan industri strategis nasional, tanpa mengabaikan prinsip penegakan hukum kepabeanan.

PMK 92 Tahun 2025 sendiri mulai berlaku setelah 90 hari sejak diundangkan pada 31 Desember 2025. Rentang waktu ini diharapkan dapat dimanfaatkan pemerintah untuk menyiapkan petunjuk teknis dan mekanisme pengawasan agar tujuan kebijakan tercapai tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian domestik. (alf)

INDEF Nilai Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Jangka Panjang

IKPI, Jakarta: Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman, menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan memperburuk kondisi fiskal negara maupun mendorong penambahan utang pemerintah dalam jangka panjang. Penilaian ini didasarkan pada kajian makroekonomi yang menempatkan program tersebut sebagai kebijakan dengan dampak fiskal yang relatif netral.

Rizal menjelaskan, hasil analisis menggunakan model Overlapping Generation Indonesia (OG IDN) menunjukkan bahwa MBG tidak menciptakan tekanan struktural terhadap anggaran negara. Menurutnya, desain kebijakan MBG sejak awal memang dirancang berbasis realokasi belanja, bukan penambahan pembiayaan utang baru.

“Desain MBG itu material fiskalnya netral. Program ini dijalankan melalui realokasi anggaran, sehingga tidak menambah utang negara dan tidak memperburuk posisi fiskal jangka panjang, meskipun memiliki manfaat kesejahteraan dan produktivitas antargenerasi,” ujar Rizal di Jakarta, baru-baru ini.

Ia mengakui bahwa dalam fase awal implementasi, MBG tetap memberikan dampak terhadap sejumlah indikator fiskal, seperti belanja pemerintah dan penerimaan pajak. Namun, dampak tersebut bersifat sementara dan tidak menggeser keseimbangan makroekonomi dalam jangka panjang.

Menurut Rizal, pola yang sama juga terlihat pada indikator makro lainnya, termasuk stok modal dan suku bunga. Fluktuasi yang mungkin muncul di tahap awal pelaksanaan dinilai sebagai proses penyesuaian jangka pendek yang secara bertahap akan kembali menuju titik keseimbangan.

Dari sisi penerimaan negara, Rizal menuturkan bahwa kontribusi MBG terhadap rasio penerimaan pajak tergolong sangat kecil. Tambahan pendapatan yang muncul dari aktivitas ekonomi terkait program tersebut belum cukup signifikan untuk mengubah struktur rasio pajak secara permanen.

“Rasio penerimaan pajak sempat bergerak, tetapi kemudian kembali bertahan pada level keseimbangan yang sama. MBG tidak mengganggu kapasitas fiskal negara secara struktural,” jelasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, INDEF merumuskan sejumlah rekomendasi kebijakan agar keberlanjutan program MBG tetap terjaga. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah pentingnya mempertahankan desain fiskal yang disiplin dan berhati-hati.

“Pertahankan desain fiskal yang terjaga, artinya tidak perlu mengutang, tidak menambah utang terhadap fiskal, tidak menekan defisit, dan menghindari pembiayaan berbasis utang,” tegas Rizal.

Selain itu, INDEF juga menyarankan pemerintah untuk mempersempit dan mempertajam sasaran penerima manfaat MBG. Dengan target yang lebih tepat, imbal hasil fiskal atau return dari program tersebut dinilai dapat menjadi lebih optimal.

Lebih jauh, Rizal menekankan bahwa keberhasilan MBG tidak bisa berdiri sendiri. Program ini perlu diintegrasikan secara erat dengan kebijakan pendidikan dan pasar kerja agar dampak peningkatan gizi dapat diterjemahkan menjadi produktivitas ekonomi yang berkelanjutan.

“Integrasikan MBG dengan kebijakan pendidikan dan pasar kerja. Tanpa kebijakan lanjutan, peningkatan produktivitas dari MBG tidak akan teraktualisasi menjadi kenaikan upah maupun output yang permanen,” pungkasnya. (alf)

Menkeu Atur Ulang Pelaporan Zakat dan Sumbangan, Ini Dampaknya bagi Pengurang Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan zakat dan sumbangan keagamaan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025. Aturan ini mengatur secara rinci tata cara pelaporan bagi badan, instansi, atau lembaga penerima zakat, sumbangan keagamaan wajib, hingga bantuan sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak.

Melalui PMK 114/2025, Kementerian Keuangan menekankan bahwa pelaporan yang tertib menjadi kunci agar sumbangan yang diberikan masyarakat tetap memperoleh fasilitas perpajakan. Regulasi ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak bahwa pengurangan pajak hanya berlaku apabila sumbangan disalurkan melalui lembaga yang patuh administrasi.

Dalam ketentuannya, badan atau lembaga yang telah disahkan pemerintah sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan wajib diwajibkan menyampaikan laporan penerimaan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 14 hari setelah berakhirnya tahun pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) PMK 114/2025.

Penyampaian laporan dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak atau sistem elektronik lain yang terintegrasi dengan DJP. Namun demikian, PMK ini juga membuka ruang fleksibilitas. Dalam kondisi tertentu ketika pelaporan elektronik tidak dapat dilakukan, lembaga penerima diperbolehkan menyampaikan laporan secara langsung atau melalui jasa pengiriman ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.

Kewajiban pelaporan tidak hanya berlaku bagi lembaga zakat. Badan yang menerima sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional juga diwajibkan menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran dana secara berkala. Laporan ini disampaikan setiap triwulan dan harus dikirimkan secara elektronik paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah triwulan berakhir.

Sementara itu, untuk lembaga penerima sumbangan di bidang penelitian, pendidikan, olahraga, serta pembangunan infrastruktur sosial, pelaporan dilakukan secara tahunan. PMK 114/2025 menetapkan bahwa laporan tersebut harus disampaikan paling lambat pada akhir tahun diterimanya sumbangan atau biaya yang bersangkutan.

PMK ini juga memuat sanksi administratif bagi lembaga yang lalai melaksanakan kewajiban pelaporan. Apabila badan zakat atau lembaga keagamaan tidak menyampaikan laporan sesuai batas waktu, DJP akan menerbitkan surat teguran yang ditujukan kepada pengurus, wakil, atau kuasa lembaga tersebut.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak surat teguran disampaikan laporan tetap tidak dipenuhi, pemerintah dapat mencabut status pengesahan lembaga tersebut sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan. Konsekuensinya, zakat atau sumbangan yang dibayarkan setelah pencabutan tidak lagi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak.

Meski demikian, PMK 114/2025 tetap memberikan kesempatan pemulihan. Lembaga yang telah dicabut statusnya masih dapat ditetapkan kembali sebagai penerima yang sah setelah memenuhi kewajiban pelaporan kepada DJP.

Selain itu, mekanisme teguran dan pengawasan juga berlaku bagi instansi atau lembaga penerima sumbangan bencana nasional maupun sumbangan lainnya. Jika setelah ditegur tetap tidak patuh, pihak penerima dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pajak guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. (alf)

Belanja Perpajakan 2025 Tembus Rp 530 Triliun, Insentif PPN hingga UMKM Jadi Andalan Pemerintah

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat belanja perpajakan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 530,3 triliun. Angka tersebut mencerminkan besarnya insentif pajak yang diberikan negara untuk menopang daya beli masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus mendorong aktivitas dunia usaha.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa nilai belanja perpajakan tersebut meningkat 2,23 persen dibandingkan realisasi pada 2024. Peningkatan ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menggunakan instrumen pajak sebagai alat kebijakan fiskal, bukan semata-mata sebagai sumber penerimaan negara.

“Terjadi peningkatan berupa belanja perpajakan, artinya teman-teman DJP mengaplikasikan aturan-aturan yang seharusnya bayar pajak dibebaskan,” ujar Suahasil dikutip, Sabtu (10/1/2026).

Ia menjelaskan, insentif fiskal yang diberikan sepanjang 2025 paling besar berasal dari pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan makanan. Nilai insentif PPN untuk kebutuhan pokok tersebut mencapai Rp 77,3 triliun, yang secara langsung ditujukan untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif signifikan pada sektor-sektor layanan dasar. Insentif perpajakan untuk sektor pendidikan tercatat sebesar Rp 25,3 triliun, sektor transportasi Rp 39,7 triliun, serta sektor kesehatan Rp 15,1 triliun. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal tanpa menambah beban biaya bagi masyarakat.

Dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi porsi penting dalam belanja perpajakan. Sepanjang 2025, insentif pajak bagi UMKM mencapai Rp 96,4 triliun, yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan usaha kecil di tengah dinamika ekonomi.

Di sisi investasi, pemerintah menyalurkan insentif dalam bentuk tax holiday dan tax allowance dengan nilai total Rp 7,1 triliun. Fasilitas ini diberikan untuk menarik investasi baru sekaligus menjaga daya saing Indonesia sebagai tujuan penanaman modal.

Berdasarkan penerima manfaat, sektor rumah tangga menjadi kelompok terbesar yang menikmati belanja perpajakan, yakni sebesar 55,2 persen atau setara Rp 292,7 triliun dari total estimasi belanja pajak. Selanjutnya, UMKM menerima Rp 96,4 triliun atau 18,2 persen, iklim investasi Rp 84,3 triliun atau 15,9 persen, serta dunia usaha sebesar Rp 56,9 triliun atau 10,7 persen.

Tak hanya melalui instrumen pajak, pemerintah juga menggelontorkan insentif di bidang kepabeanan. Sepanjang 2025, nilai insentif kepabeanan mencapai Rp 40,4 triliun, atau meningkat lebih dari 10 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp 36,7 triliun. (alf)

DJP Kumpulkan Rp13,1 Triliun dari Penunggak Pajak Besar Sepanjang 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan sebesar Rp13,1 triliun dari penagihan terhadap penunggak pajak besar sepanjang tahun 2025. Dana tersebut berasal dari lebih dari seratus entitas wajib pajak yang menjadi sasaran penindakan intensif.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penagihan dilakukan hingga akhir tahun anggaran. Ia menyebutkan bahwa hingga 31 Desember 2025, pencairan berhasil dilakukan dari 124 wajib pajak dengan nilai total mencapai Rp13,1 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita dikutip, Sabtu (10/1/2026). Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai langkah penegakan hukum perpajakan yang telah berjalan sepanjang tahun lalu.

Bimo menegaskan, DJP akan melanjutkan upaya penagihan aktif terhadap tunggakan pajak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan jatuh tempo pada 2026. Langkah-langkah yang disiapkan meliputi penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk tunggakan pajak yang belum berkekuatan hukum tetap, proses hukum masih terus berjalan. Bimo menyampaikan bahwa DJP tetap mengawal proses keberatan, banding di Pengadilan Pajak, serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Upaya penagihan ini sejalan dengan langkah pemerintah yang sebelumnya mengidentifikasi sekitar 200 pengemplang pajak berskala besar. Mayoritas dari kelompok tersebut merupakan wajib pajak badan atau perusahaan dengan nilai tunggakan signifikan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah baru berhasil mengumpulkan sekitar Rp8 triliun dari total potensi utang pajak yang diperkirakan mencapai Rp50–60 triliun. Utang tersebut berasal dari sekitar 200 wajib pajak yang hingga kini masih menjadi fokus penagihan.

Dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan pada Minggu (16/11/2025), Purbaya menjelaskan bahwa penagihan tidak dapat dilakukan sekaligus karena setiap wajib pajak memiliki kondisi dan skema pembayaran yang berbeda, termasuk mekanisme cicilan. Meski demikian, ia memastikan tim Kementerian Keuangan terus bergerak aktif mengejar kekurangan pembayaran tersebut.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah optimistis target penagihan akan tercapai secara bertahap. Ia menekankan bahwa penunggak pajak besar tetap menjadi prioritas pengawasan dan penegakan hukum, sejalan dengan upaya menjaga keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional. (alf)

Usulan Pajak Kekayaan California Picu Perbedaan Sikap Miliarder

IKPI, Jakarta: Usulan pengenaan pajak kekayaan di California kembali memicu perdebatan di kalangan orang superkaya. Rencana pungutan satu kali sebesar 5% atas aset yang berada di negara bagian tersebut membuat sejumlah miliarder mempertimbangkan ulang status domisili mereka apabila kebijakan itu benar-benar disetujui dan berlaku pada tahun pajak 2026.

Menurut perencana keuangan bersertifikat (CFP) Don Hilario, yang banyak menangani klien kelas atas di California, respons para miliarder terhadap usulan tersebut sangat dipengaruhi oleh toleransi risiko masing-masing individu. Ketidakpastian arah kebijakan menjadi faktor psikologis utama dalam pengambilan keputusan finansial berskala besar.

Dilansir dari Business Insider, pajak kekayaan ini diusulkan hanya berlaku terhadap aset yang tercatat berada di California selama tahun pajak 2026. Batas waktu 1 Januari 2026 menjadi penentu krusial bagi para pemilik aset besar dalam menata ulang struktur kepemilikan kekayaan mereka.

Pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin, disebut telah mengambil langkah antisipatif dengan memindahkan sebagian aset mereka ke luar California sebelum tenggat waktu tersebut. Langkah ini dipandang sebagai upaya menghindari potensi beban pajak apabila usulan itu disahkan.

Sikap berbeda justru ditunjukkan CEO Nvidia, Jensen Huang. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan rencana pajak tersebut dan bahkan mengaku belum memikirkannya secara serius. “Kami memilih tinggal di Silicon Valley. Pajak apa pun yang ingin mereka terapkan, silakan saja. Saya sama sekali tidak keberatan,” ujar Huang dalam wawancara dengan Bloomberg.

Hilario menilai perbedaan sikap ini mencerminkan karakter dasar para miliarder dalam menghadapi ketidakpastian. Ia menyebut mereka yang menginginkan kendali penuh atas risiko akan meniru langkah Page dan Brin, sementara mereka yang memiliki kecenderungan bertahan akan memilih sikap seperti Huang. Pernyataan itu disampaikannya pada Sabtu (10/1/2026).

Usulan pajak kekayaan ini digagas oleh serikat pekerja SEIU–United Healthcare Workers West. Tujuannya untuk menutup potensi pemotongan anggaran di sektor kesehatan dan pendidikan yang dinilai akan berdampak luas bagi masyarakat California.

Meski demikian, jalan menuju implementasi masih panjang. Agar dapat masuk dalam surat suara pemilu negara bagian pada November 2026, inisiatif ini harus mengantongi sedikitnya 870.000 tanda tangan pemilih. Tanpa dukungan tersebut, usulan pajak tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemungutan suara.

SEIU dalam dokumen usulannya menegaskan bahwa konsentrasi kekayaan miliarder yang sangat besar di California menempatkan negara bagian tersebut pada posisi unik untuk mengatasi ketimpangan ekonomi. Menurut mereka, pajak kekayaan dapat menjadi instrumen untuk merespons krisis ketidaksetaraan sekaligus tekanan fiskal akibat pemangkasan anggaran.

Di luar nama-nama besar seperti Page, Brin, dan Huang, kritik juga datang dari kalangan miliarder lainnya. Salah satu pendiri LinkedIn, Reid Hoffman, menilai usulan tersebut memiliki kelemahan mendasar. Ia memperingatkan bahwa pajak yang dirancang tanpa perhitungan matang justru dapat memicu penghindaran pajak, pelarian modal, dan pada akhirnya menghasilkan penerimaan yang lebih kecil.

Nada serupa disampaikan pengacara Alex Spiro, yang pernah mewakili sejumlah miliarder. Dalam suratnya kepada Gubernur California Gavin Newsom, Spiro menyatakan kliennya siap “pindah secara permanen” dari California jika pajak kekayaan itu disahkan menjadi undang-undang.

Hilario menambahkan, ketidakjelasan teknis seperti metode penilaian aset dan kemungkinan perubahan tarif di masa depan menjadi sumber ketidakpastian utama. Kondisi ini, menurutnya, pada akhirnya akan memaksa para miliarder untuk menilai kembali seberapa besar risiko yang benar-benar bersedia mereka tanggung dalam menghadapi kebijakan pajak baru tersebut. (alf)

PERMA Baru Batasi Praperadilan dalam Perkara Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 memberikan penegasan baru terkait ruang lingkup praperadilan dalam penanganan perkara pidana pajak. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memastikan praperadilan tidak digunakan sebagai instrumen yang justru menghambat proses penegakan hukum perpajakan.  

Dalam Pasal 8, PERMA menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan perkara pidana pajak harus dilakukan oleh pengadilan negeri di wilayah kedudukan penyidik. Penentuan forum ini bertujuan mencegah praktik pencarian pengadilan tertentu yang dinilai lebih menguntungkan pemohon.  

Mahkamah Agung juga memberikan batas tegas terhadap pemohon praperadilan. Apabila tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), hakim diwajibkan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Ketentuan ini menegaskan bahwa ketidakhadiran tersangka tidak boleh menjadi celah untuk menghindari proses hukum.  

Penegasan tersebut sekaligus mencerminkan kehati-hatian Mahkamah Agung dalam menjaga keseimbangan antara hak tersangka dan kepentingan penegakan hukum pajak. Praperadilan tetap diakui sebagai mekanisme kontrol, namun tidak boleh disalahgunakan untuk menunda penyidikan atau penuntutan.

Selain membatasi praperadilan, PERMA juga mengatur penunjukan hakim yang menangani perkara pidana pajak. Ketua pengadilan diwajibkan menunjuk hakim yang telah mengikuti pelatihan teknis perpajakan. Langkah ini dimaksudkan agar perkara pajak ditangani oleh hakim yang memahami karakteristik dan kompleksitas hukum perpajakan.  

Pengaturan mengenai kompetensi hakim menjadi penting mengingat perkara pidana pajak kerap melibatkan aspek administratif, keuangan, dan perhitungan kerugian negara. Tanpa pemahaman yang memadai, potensi kesalahan penerapan hukum dinilai cukup tinggi.

Dengan pembatasan praperadilan dan penguatan peran hakim yang kompeten, PERMA ini diarahkan untuk menciptakan proses peradilan pajak yang lebih tertib, efisien, dan berorientasi pada kepastian hukum. (bl)

en_US