IKPI Jakarta Utara Raih Penghargaan PMI atas Donasi dan Aksi Donor Darah

IKPI, Jakarta Utara: Komitmen sosial Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara kembali mendapat apresiasi. Organisasi profesi tersebut menerima piagam penghargaan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara atas partisipasi dalam Bulan Dana PMI serta kontribusi pada kegiatan donor darah yang digelar pada Agustus 2025 lalu.

Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Hendra Hidayat selaku Wali Kota Jakarta Utara bersama Ketua PMI Jakarta Utara, Rijal, dalam seremoni yang berlangsung di Kantor Administrasi Walikota Jakarta Utara, Jumat (27/2/2026).

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson, hadir menerima piagam tersebut didampingi Tarcisius Rustiadji, Wakil Ketua Koordinator Hubungan Masyarakat IKPI Cabang Jakarta Utara. Kehadiran keduanya mewakili seluruh anggota yang telah berpartisipasi dalam aksi kemanusiaan tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Utara)

Ketua PMI Jakarta Utara, Rijal, menyampaikan apresiasi atas konsistensi IKPI dalam mendukung kegiatan sosial. Ia juga menyinggung kolaborasi donor darah antara IKPI Jakarta Utara dan IKPI Jakarta Pusat pada Agustus 2025 yang dinilai membantu menjaga ketersediaan stok darah di wilayah tersebut.

“Kami berterima kasih atas kepedulian dan kontribusi nyata dari IKPI. Dukungan seperti ini sangat berarti bagi misi kemanusiaan PMI,” ujar Rijal dalam sambutannya.

Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, turut memberikan penghargaan kepada berbagai perusahaan dan organisasi yang aktif mendukung kegiatan PMI. Ia berharap kepedulian sosial ini dapat terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi pihak lain untuk berkontribusi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Utara)

Selain IKPI Jakarta Utara, sejumlah perusahaan juga menerima penghargaan, antara lain PT Mall Artha Gading, PT Samudera Indonesia, PT Bogasari Flour Mills, PT Jakarta Propertindo, PT Indonesian Power, serta PT Adira Finance dan sejumlah entitas lainnya.

Franky menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi dorongan moral bagi IKPI Jakarta Utara untuk terus aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. “Sebagai organisasi profesi, kami tidak hanya berfokus pada aspek profesional, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial. Donor darah dan dukungan terhadap PMI adalah wujud nyata kepedulian kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, IKPI Jakarta Utara akan terus membuka ruang kolaborasi dengan PMI dan berbagai pihak dalam kegiatan kemanusiaan ke depan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Sebagai informasi, secara nasional IKPI juga mencatatkan capaian membanggakan di bidang kemanusiaan. Pada peringatan HUT ke-60 Agustus 2025, IKPI menggelar donor darah serentak di seluruh Indonesia yang melibatkan lebih dari 6.400 peserta dan mendapat pengakuan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) dalam kategori kegiatan donor darah oleh asosiasi profesi konsultan pajak dengan peserta terbanyak. Capaian tersebut menjadi latar belakang kuat komitmen IKPI dalam mendukung gerakan kemanusiaan secara berkelanjutan. (bl)

Rasio Pajak RI Tertinggal di ASEAN, P3KPI Soroti Arah Kebijakan 2026

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani Suyanto menyoroti posisi rasio pajak Indonesia yang masih tertinggal dibanding negara-negara ASEAN. Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan besar menjelang tahun fiskal 2026.

Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Rabu (25/2/2026) Susy memaparkan bahwa rasio pajak Indonesia pada 2024 berada di kisaran 10,08 persen dan turun menjadi sekitar 9,3 persen pada 2025.

“Di antara negara ASEAN, kita paling rendah. Filipina 17,9 persen, Thailand 17,1 persen, Vietnam 16,8 persen. Ini harus jadi refleksi,” ujarnya.

Menurutnya, rendahnya rasio pajak berdampak pada kapasitas fiskal negara, terutama di tengah ketidakpastian global yang ditandai volatilitas ekonomi, tekanan suku bunga, serta fluktuasi harga komoditas.

Ia menegaskan bahwa peningkatan penerimaan tidak bisa lagi mengandalkan kenaikan tarif. Ruang kebijakan tarif semakin sempit, apalagi dengan dinamika pajak minimum global 15 persen yang membatasi fleksibilitas negara berkembang dalam memberikan insentif.

Karena itu, Susy menilai arah kebijakan 2026 harus difokuskan pada perluasan basis pajak dan penguatan kepatuhan melalui administrasi berbasis data, termasuk pemanfaatan sistem digital seperti Cortex.

Menurutnya, integrasi data pemotongan pajak dan pelaporan akan memperkuat basis penerimaan tanpa menciptakan distorsi besar dalam perekonomian.

Namun ia mengingatkan bahwa digitalisasi bukan tujuan akhir. Yang harus diukur adalah apakah reformasi tersebut benar-benar menurunkan tax gap dan meningkatkan kepatuhan sukarela.

“Jangan sampai reformasi hanya administratif, tapi tidak menyentuh akar persoalan struktural,” tegas Susy.

Ia menyebut 2026 sebagai momen penting untuk memastikan reformasi perpajakan tidak sekadar melanjutkan pola lama, tetapi benar-benar memperkuat fondasi fiskal nasional. (bl)

Di Seminar IKPI Jakarta Pusat, Daniel Belianto Kupas Mekanisme SP2DK

IKPI, Jakarta Pusat: Pada Seminar dan Buka Puasa Bersama IKPI Jakarta Pusat di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Kamis (26/2/2026), Tax Partner Ortax, Daniel Belianto memberikan penjelasan mendalam mengenai SP2DK sebagai instrumen utama pengawasan dalam PMK 111 Tahun 2025.

Ia menjelaskan bahwa SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan diterbitkan ketika terdapat data yang perlu diklarifikasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk merespons, dengan opsi perpanjangan 7 hari jika disampaikan secara tertulis,” jelas Daniel.

Namun ia mengingatkan bahwa apabila tanggapan tidak memadai atau tidak disampaikan, DJP dapat melanjutkan dengan pembahasan, kunjungan, bahkan pemeriksaan.

Daniel juga menyoroti perubahan penting dalam PMK terbaru, yakni adanya SP3P2DK sebagai penanda penyelesaian proses klarifikasi apabila hasilnya dinyatakan selesai.

“Sekarang penyelesaian SP2DK lebih terdokumentasi. Jika tidak selesai, bisa berkembang ke usulan tindak lanjut lain sesuai kewenangan,” katanya.

Ia mempraktikkan langsung alur respons SP2DK melalui sistem Coretax, mulai dari notifikasi dashboard, menu ‘Kasus Saya’, hingga unggah dokumen pendukung.

Menurutnya, respons yang cepat dan argumentatif menjadi kunci. “SP2DK bukan surat biasa. Ini fase awal yang bisa menentukan arah pengawasan,” tegasnya.

Peserta terlihat antusias menanyakan skenario konkret di lapangan, terutama terkait potensi eskalasi ke pemeriksaan. (bl)

Target Pajak Naik 23%, AKP2I Ingatkan Intensifikasi Harus Profesional dan Berkeadilan

IKPI, Jakarta: Kenaikan target penerimaan pajak sekitar 23 persen pada 2026 menjadi perhatian serius kalangan profesi konsultan pajak. Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh mengingatkan agar strategi intensifikasi dilakukan secara profesional, proporsional, dan berbasis keadilan.

Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), Suherman menilai tekanan penerimaan akan semakin besar mengingat pemerintah tidak merencanakan pajak baru maupun kenaikan tarif signifikan.

“Kalau tidak ada pajak baru, otomatis intensifikasi yang diperkuat. Tapi intensifikasi harus dijaga agar tidak berubah menjadi tekanan berlebihan,” ujarnya.

Ia menyoroti pengalaman di lapangan di mana hasil pemeriksaan hampir selalu berujung kurang bayar (KB), sementara nihil bayar relatif jarang terjadi. Hal ini, menurutnya, dapat menimbulkan persepsi kurang netral di mata wajib pajak.

Suherman menegaskan bahwa konsultan pajak bekerja berdasarkan undang-undang dan standar profesional. Jika laporan telah disusun sesuai ketentuan, maka koreksi seharusnya berbasis argumentasi objektif, bukan sekadar target.

Ia juga mengingatkan bahwa target penerimaan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik dan global. “Setiap kenaikan target pasti ada dasar perhitungannya. Jangan sampai hanya optimisme tanpa kalkulasi realistis,” katanya.

Menurutnya, ekstensifikasi wajib pajak perlu diperkuat agar beban tidak hanya ditumpukan pada wajib pajak yang sudah patuh.

“Perluasan basis pajak lebih sehat daripada hanya menekan basis yang sama,” tegasnya.

Suherman berharap intensifikasi 2026 menjadi momentum penguatan profesionalisme, bukan sumber ketegangan baru antara wajib pajak dan otoritas. (bl)

DJP Kantongi Rp47,18 Triliun, Setoran Pajak Digital Melejit hingga Januari 2026

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan performa impresif di awal tahun. Hingga 31 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat setoran pajak digital telah mencapai Rp47,18 triliun.

Capaian tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah instrumen perpajakan di sektor digital, meliputi Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak atas transaksi aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Kontributor terbesar masih berasal dari PPN PMSE dengan total penerimaan Rp36,69 triliun sejak skema ini diterapkan. Pada Januari 2026 saja, setoran PPN PMSE tercatat mencapai Rp1,02 triliun, mencerminkan aktivitas transaksi digital lintas platform yang tetap solid.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, melalui keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (28/2/2026) menjelaskan bahwa hingga kini pemerintah telah menunjuk 242 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 223 perusahaan telah aktif memungut dan menyetorkan pajak.

DJP juga mencatat adanya satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly, serta satu perubahan data pemungut pada BetterMe Limited. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari pembaruan administrasi dan pengawasan kepatuhan.

Selain PMSE, penerimaan dari pajak aset kripto mencapai Rp1,93 triliun. Angka tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar. Tren ini dinilai sejalan dengan meningkatnya volume dan nilai transaksi aset digital di Indonesia.

Sektor fintech turut memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan Rp4,47 triliun. Rinciannya meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp724,54 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp2,52 triliun.

Sementara itu, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp4,1 triliun, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.

DJP menilai lonjakan penerimaan ini mencerminkan semakin kuatnya basis pemajakan di sektor ekonomi digital. Ke depan, pengawasan dan perluasan ekosistem digital akan terus diperkuat agar pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi berjalan seiring dengan optimalisasi penerimaan negara. (alf)

DJP Catat 4,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 

IKPI, Jakarta: Menutup Februari 2026, sebanyak 4.646.178 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Angka tersebut menunjukkan tren kepatuhan yang terus bergerak naik menjelang batas waktu pelaporan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, mayoritas pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Dari total tersebut, hanya 171 SPT yang dilaporkan melalui skema Coretax Form, sementara selebihnya menggunakan kanal utama dalam platform digital tersebut.

Secara rinci, pelapor terbanyak berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) karyawan yang mencapai 4.126.978 pelapor untuk tahun pajak Januari hingga Desember 2025. Sementara itu, WP OP nonkaryawan tercatat sebanyak 408.524 pelapor.

Untuk kategori Wajib Pajak Badan, pelaporan dalam kurs rupiah tercatat sebanyak 105.575 SPT, sedangkan yang menggunakan kurs dolar Amerika Serikat berjumlah 103 SPT. Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, tercatat 809 WP badan melapor menggunakan rupiah dan 18 WP badan menggunakan kurs dolar AS.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP saat ini tengah memperkuat sistem Coretax dengan menambahkan sejumlah fitur baru, termasuk Coretax Form dan aplikasi Mobile Pajak (M-Pajak). Inovasi ini ditujukan untuk menyederhanakan proses pelaporan, khususnya bagi wajib pajak dengan status SPT nihil dan karyawan yang bekerja pada satu pemberi kerja.

“Ini akan memberikan kemudahan bagi pelaporan SPT wajib pajak dengan status SPT nihil dan WP OP karyawan dari satu pemberi kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa Coretax Form merupakan formulir elektronik dalam sistem Coretax DJP yang digunakan wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara daring.

“Penggunaan Coretax Form memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP,” kata Inge dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).

Coretax Form diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Untuk mengaksesnya, wajib pajak dapat login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu memilih Coretax Form. DJP juga mengingatkan bahwa pengisian formulir tersebut memerlukan aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC 20 atau versi yang lebih baru.

Dengan tambahan fitur dan kemudahan digital tersebut, DJP berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan terus meningkat menjelang batas akhir penyampaian. (alf)

Pendaftaran USKP Tingkat A Periode I 2026 Resmi Dibuka, Ini Panduan Lengkapnya

IKPI, Jakarta: Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A Periode I Tahun 2026 resmi dibuka hari ini, 27 Februari 2026. Calon peserta yang berhak mengikuti periode ini diimbau segera melakukan registrasi secara daring dan memastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan dengan lengkap.

Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi bppk.kemenkeu.go.id/uskp dengan menggunakan akun Gmail yang telah terdaftar. Peserta mengulang yang memenuhi syarat akan melihat tombol “daftar” pada sistem. Sementara itu, bagi yang tidak termasuk dalam daftar undangan, akan muncul keterangan “Anda bukan undangan”.

Setelah tombol pendaftaran aktif, peserta wajib mengisi data diri secara lengkap dan benar. Tahap ini menjadi krusial karena kesalahan pengisian dapat berdampak pada proses verifikasi administrasi.

Dokumen yang harus diunggah meliputi pasfoto ukuran 4×6 dengan latar belakang putih (format jpg), salinan KTP (pdf), serta ijazah minimal D3 Perpajakan atau S1 semua jurusan (pdf). Selain itu, peserta juga wajib mengunggah surat pernyataan bermeterai dengan format terbaru yang dapat diunduh melalui laman resmi yang telah ditentukan.

Peserta disarankan memilih kota ujian yang kuotanya masih tersedia agar peluang mendapatkan lokasi sesuai preferensi semakin besar. Selanjutnya, peserta harus memilih mata ujian yang wajib diulang sesuai ketentuan.

Sebelum menyelesaikan proses, seluruh data dan dokumen perlu direviu kembali secara teliti. Peserta juga diwajibkan mencentang pernyataan kebenaran data sebagai bentuk komitmen atas informasi yang diberikan.

Pendaftaran dinyatakan berhasil apabila peserta telah menekan tombol submit dan memperoleh nomor antrean pendaftaran. Nomor tersebut menjadi bukti bahwa registrasi telah tercatat dalam sistem.

Hasil verifikasi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 17 Maret 2026. Peserta diminta memantau pengumuman resmi secara berkala.

Apabila mengalami kendala teknis saat proses pendaftaran, peserta dapat menyampaikan laporan melalui Form Kendala yang tersedia pada aplikasi registrasi atau melalui email resmi uskp@kemenkeu.go.id.

Sementara itu, bagi calon peserta USKP Tingkat B dan Tingkat C, panitia mengimbau untuk mencermati jadwal pembukaan pendaftaran sesuai periode yang telah ditetapkan dan bersabar menunggu giliran masing-masing. (bl)

KPP Pratama Barabai Catat Pertumbuhan Penerimaan Tertinggi se-Kalsel 74,78 Persen

IKPI, Jakarta: Kinerja perpajakan di Kalimantan Selatan membuka tahun 2026 dengan capaian impresif. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai mencatat pertumbuhan penerimaan tertinggi di provinsi tersebut, yakni melonjak 74,78 persen hingga 31 Januari 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, Anton Budhi Setiawan, menyampaikan bahwa capaian tersebut menempatkan KPP Pratama Barabai di posisi teratas dibandingkan lima KPP Pratama dan satu KPP Madya yang beroperasi di seluruh Kalimantan Selatan.

“Capaian ini menandakan sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang sangat signifikan,” ujar Anton, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, lonjakan tersebut bukan terjadi secara kebetulan. KPP Pratama Barabai yang membawahi wilayah Hulu Sungai Tengah dan sekitarnya berhasil merealisasikan penerimaan neto sebesar Rp22,17 miliar melalui strategi pengawasan yang ketat dan terukur terhadap wajib pajak potensial.

Pendekatan berbasis pengawasan aktif dinilai menjadi kunci utama. Aparat pajak melakukan pemetaan potensi secara lebih detail, memperkuat komunikasi dengan wajib pajak, serta memastikan kepatuhan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anton menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi di wilayah tersebut. Pertumbuhan penerimaan pajak kerap menjadi indikator perputaran usaha yang semakin dinamis, baik dari sektor perdagangan, jasa, maupun kegiatan ekonomi lokal lainnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sinergi antara otoritas pajak dan pelaku usaha daerah menjadi faktor penting dalam menjaga tren positif ini. Transparansi dan pendampingan yang dilakukan fiskus turut membantu menciptakan iklim kepatuhan yang lebih baik.

Dengan capaian awal tahun yang kuat, Kanwil DJP Kalselteng optimistis kinerja penerimaan pajak di Kalimantan Selatan akan terus menunjukkan tren yang solid sepanjang 2026. Ke depan, penguatan pengawasan dan pemanfaatan data akan tetap menjadi fokus untuk menjaga momentum pertumbuhan tersebut. (alf)

Dari Konfrontasi ke Kolaborasi, PERTAPSI Usul Ubah Mindset Pengelolaan Pajak

IKPI, Jakarta: Hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak dinilai masih dibayangi pola konfrontatif. Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menilai sudah saatnya paradigma tersebut diubah menjadi kolaboratif.

Berbicara di Seminar Perpajakan Nasional, Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia menyebut pendekatan lama yang berbasis pemeriksaan dan litigasi harus bergeser ke mitigasi sejak awal.

“Daripada kita berdebat di belakang melalui sengketa, kenapa tidak kita bangun dialog dan mitigasi di depan?” ujarnya.

Menurutnya, digitalisasi seperti Cortex adalah langkah maju, namun tidak cukup jika mindset pengelolaan kepatuhan tetap sama.

Ia mengingatkan bahwa reformasi bukan hanya soal sistem atau database, tetapi soal membangun kontrak sosial berbasis saling percaya.

Darussalam bahkan mengusulkan forum bersama lintas asosiasi profesi pasca-Lebaran untuk membahas era baru hubungan antara wajib pajak, konsultan pajak, dan otoritas pajak.

“Tujuan kita sama, membangun bangsa. Tapi fondasinya harus kepercayaan, bukan kecurigaan,” tegasnya.

Ia menilai tanpa perubahan cara pandang, inovasi teknis tidak akan berdampak signifikan pada peningkatan tax ratio. (bl)

Luhut Sebut AI Bisa Dongkrak Rasio Pajak hingga 14 Persen

IKPI, Jakarta: Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Panjaitan, menilai pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam sistem pemerintahan berpotensi mendorong lonjakan signifikan pada rasio pajak nasional. Ia menyebut, integrasi sistem digital yang menyeluruh dapat menjadi kunci memperkuat penerimaan negara dalam beberapa tahun ke depan.

Saat ini, rasio pajak Indonesia masih berada di kisaran 9–10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut dinilai masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan. Namun, melalui optimalisasi transformasi digital, pemerintah menargetkan adanya peningkatan yang cukup tajam.

“Dengan kita dapat menjalankan ini, jadi kita punya tax ratio bisa 13 sekian persen, bisa 14 persen,” ujar Luhut dalam acara peluncuran Rencana Induk Pemerintahan Digital Nasional 2025–2045, dikutip Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, digitalisasi yang terintegrasi memungkinkan pemerintah memetakan aktivitas ekonomi secara lebih akurat dan real time. Dengan dukungan AI, data dari berbagai sektor dapat dianalisis untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap optimal.

Ia menekankan bahwa sistem berbasis teknologi bukan sekadar alat administrasi, melainkan instrumen strategis untuk memperluas basis pajak. Seluruh transaksi dan pergerakan ekonomi, baik skala besar maupun kecil, dapat terhubung dalam satu ekosistem digital yang transparan dan terukur.

Sebagai langkah awal, pemerintah telah melakukan uji coba pemantauan berbasis AI di wilayah DKI Jakarta. Sistem tersebut dirancang untuk mengintegrasikan berbagai sumber data ekonomi, sehingga pengawasan dan perencanaan kebijakan fiskal dapat dilakukan secara lebih presisi.

Luhut optimistis, jika model ini diperluas secara nasional dan didukung infrastruktur digital yang memadai, dampaknya tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperbaiki tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.

Transformasi digital, lanjutnya, akan memperkecil celah kebocoran, meningkatkan kepatuhan, serta mempercepat proses pelayanan publik. Dengan demikian, reformasi perpajakan tidak lagi hanya bertumpu pada regulasi, tetapi juga pada kecanggihan sistem yang menopangnya.

Pemerintah pun menargetkan periode 2025–2045 sebagai fase penting konsolidasi digital nasional. Melalui rencana induk tersebut, integrasi data lintas kementerian dan lembaga diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penguatan struktur fiskal Indonesia di masa depan. (alf)

en_US