INDEF Nilai Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Jangka Panjang

IKPI, Jakarta: Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman, menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan memperburuk kondisi fiskal negara maupun mendorong penambahan utang pemerintah dalam jangka panjang. Penilaian ini didasarkan pada kajian makroekonomi yang menempatkan program tersebut sebagai kebijakan dengan dampak fiskal yang relatif netral.

Rizal menjelaskan, hasil analisis menggunakan model Overlapping Generation Indonesia (OG IDN) menunjukkan bahwa MBG tidak menciptakan tekanan struktural terhadap anggaran negara. Menurutnya, desain kebijakan MBG sejak awal memang dirancang berbasis realokasi belanja, bukan penambahan pembiayaan utang baru.

“Desain MBG itu material fiskalnya netral. Program ini dijalankan melalui realokasi anggaran, sehingga tidak menambah utang negara dan tidak memperburuk posisi fiskal jangka panjang, meskipun memiliki manfaat kesejahteraan dan produktivitas antargenerasi,” ujar Rizal di Jakarta, baru-baru ini.

Ia mengakui bahwa dalam fase awal implementasi, MBG tetap memberikan dampak terhadap sejumlah indikator fiskal, seperti belanja pemerintah dan penerimaan pajak. Namun, dampak tersebut bersifat sementara dan tidak menggeser keseimbangan makroekonomi dalam jangka panjang.

Menurut Rizal, pola yang sama juga terlihat pada indikator makro lainnya, termasuk stok modal dan suku bunga. Fluktuasi yang mungkin muncul di tahap awal pelaksanaan dinilai sebagai proses penyesuaian jangka pendek yang secara bertahap akan kembali menuju titik keseimbangan.

Dari sisi penerimaan negara, Rizal menuturkan bahwa kontribusi MBG terhadap rasio penerimaan pajak tergolong sangat kecil. Tambahan pendapatan yang muncul dari aktivitas ekonomi terkait program tersebut belum cukup signifikan untuk mengubah struktur rasio pajak secara permanen.

“Rasio penerimaan pajak sempat bergerak, tetapi kemudian kembali bertahan pada level keseimbangan yang sama. MBG tidak mengganggu kapasitas fiskal negara secara struktural,” jelasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, INDEF merumuskan sejumlah rekomendasi kebijakan agar keberlanjutan program MBG tetap terjaga. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah pentingnya mempertahankan desain fiskal yang disiplin dan berhati-hati.

“Pertahankan desain fiskal yang terjaga, artinya tidak perlu mengutang, tidak menambah utang terhadap fiskal, tidak menekan defisit, dan menghindari pembiayaan berbasis utang,” tegas Rizal.

Selain itu, INDEF juga menyarankan pemerintah untuk mempersempit dan mempertajam sasaran penerima manfaat MBG. Dengan target yang lebih tepat, imbal hasil fiskal atau return dari program tersebut dinilai dapat menjadi lebih optimal.

Lebih jauh, Rizal menekankan bahwa keberhasilan MBG tidak bisa berdiri sendiri. Program ini perlu diintegrasikan secara erat dengan kebijakan pendidikan dan pasar kerja agar dampak peningkatan gizi dapat diterjemahkan menjadi produktivitas ekonomi yang berkelanjutan.

“Integrasikan MBG dengan kebijakan pendidikan dan pasar kerja. Tanpa kebijakan lanjutan, peningkatan produktivitas dari MBG tidak akan teraktualisasi menjadi kenaikan upah maupun output yang permanen,” pungkasnya. (alf)

Menkeu Atur Ulang Pelaporan Zakat dan Sumbangan, Ini Dampaknya bagi Pengurang Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan zakat dan sumbangan keagamaan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025. Aturan ini mengatur secara rinci tata cara pelaporan bagi badan, instansi, atau lembaga penerima zakat, sumbangan keagamaan wajib, hingga bantuan sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak.

Melalui PMK 114/2025, Kementerian Keuangan menekankan bahwa pelaporan yang tertib menjadi kunci agar sumbangan yang diberikan masyarakat tetap memperoleh fasilitas perpajakan. Regulasi ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak bahwa pengurangan pajak hanya berlaku apabila sumbangan disalurkan melalui lembaga yang patuh administrasi.

Dalam ketentuannya, badan atau lembaga yang telah disahkan pemerintah sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan wajib diwajibkan menyampaikan laporan penerimaan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 14 hari setelah berakhirnya tahun pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) PMK 114/2025.

Penyampaian laporan dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak atau sistem elektronik lain yang terintegrasi dengan DJP. Namun demikian, PMK ini juga membuka ruang fleksibilitas. Dalam kondisi tertentu ketika pelaporan elektronik tidak dapat dilakukan, lembaga penerima diperbolehkan menyampaikan laporan secara langsung atau melalui jasa pengiriman ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.

Kewajiban pelaporan tidak hanya berlaku bagi lembaga zakat. Badan yang menerima sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional juga diwajibkan menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran dana secara berkala. Laporan ini disampaikan setiap triwulan dan harus dikirimkan secara elektronik paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah triwulan berakhir.

Sementara itu, untuk lembaga penerima sumbangan di bidang penelitian, pendidikan, olahraga, serta pembangunan infrastruktur sosial, pelaporan dilakukan secara tahunan. PMK 114/2025 menetapkan bahwa laporan tersebut harus disampaikan paling lambat pada akhir tahun diterimanya sumbangan atau biaya yang bersangkutan.

PMK ini juga memuat sanksi administratif bagi lembaga yang lalai melaksanakan kewajiban pelaporan. Apabila badan zakat atau lembaga keagamaan tidak menyampaikan laporan sesuai batas waktu, DJP akan menerbitkan surat teguran yang ditujukan kepada pengurus, wakil, atau kuasa lembaga tersebut.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak surat teguran disampaikan laporan tetap tidak dipenuhi, pemerintah dapat mencabut status pengesahan lembaga tersebut sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan. Konsekuensinya, zakat atau sumbangan yang dibayarkan setelah pencabutan tidak lagi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak.

Meski demikian, PMK 114/2025 tetap memberikan kesempatan pemulihan. Lembaga yang telah dicabut statusnya masih dapat ditetapkan kembali sebagai penerima yang sah setelah memenuhi kewajiban pelaporan kepada DJP.

Selain itu, mekanisme teguran dan pengawasan juga berlaku bagi instansi atau lembaga penerima sumbangan bencana nasional maupun sumbangan lainnya. Jika setelah ditegur tetap tidak patuh, pihak penerima dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pajak guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. (alf)

Belanja Perpajakan 2025 Tembus Rp 530 Triliun, Insentif PPN hingga UMKM Jadi Andalan Pemerintah

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat belanja perpajakan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 530,3 triliun. Angka tersebut mencerminkan besarnya insentif pajak yang diberikan negara untuk menopang daya beli masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus mendorong aktivitas dunia usaha.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa nilai belanja perpajakan tersebut meningkat 2,23 persen dibandingkan realisasi pada 2024. Peningkatan ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menggunakan instrumen pajak sebagai alat kebijakan fiskal, bukan semata-mata sebagai sumber penerimaan negara.

“Terjadi peningkatan berupa belanja perpajakan, artinya teman-teman DJP mengaplikasikan aturan-aturan yang seharusnya bayar pajak dibebaskan,” ujar Suahasil dikutip, Sabtu (10/1/2026).

Ia menjelaskan, insentif fiskal yang diberikan sepanjang 2025 paling besar berasal dari pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan makanan. Nilai insentif PPN untuk kebutuhan pokok tersebut mencapai Rp 77,3 triliun, yang secara langsung ditujukan untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif signifikan pada sektor-sektor layanan dasar. Insentif perpajakan untuk sektor pendidikan tercatat sebesar Rp 25,3 triliun, sektor transportasi Rp 39,7 triliun, serta sektor kesehatan Rp 15,1 triliun. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal tanpa menambah beban biaya bagi masyarakat.

Dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi porsi penting dalam belanja perpajakan. Sepanjang 2025, insentif pajak bagi UMKM mencapai Rp 96,4 triliun, yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan usaha kecil di tengah dinamika ekonomi.

Di sisi investasi, pemerintah menyalurkan insentif dalam bentuk tax holiday dan tax allowance dengan nilai total Rp 7,1 triliun. Fasilitas ini diberikan untuk menarik investasi baru sekaligus menjaga daya saing Indonesia sebagai tujuan penanaman modal.

Berdasarkan penerima manfaat, sektor rumah tangga menjadi kelompok terbesar yang menikmati belanja perpajakan, yakni sebesar 55,2 persen atau setara Rp 292,7 triliun dari total estimasi belanja pajak. Selanjutnya, UMKM menerima Rp 96,4 triliun atau 18,2 persen, iklim investasi Rp 84,3 triliun atau 15,9 persen, serta dunia usaha sebesar Rp 56,9 triliun atau 10,7 persen.

Tak hanya melalui instrumen pajak, pemerintah juga menggelontorkan insentif di bidang kepabeanan. Sepanjang 2025, nilai insentif kepabeanan mencapai Rp 40,4 triliun, atau meningkat lebih dari 10 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp 36,7 triliun. (alf)

DJP Kumpulkan Rp13,1 Triliun dari Penunggak Pajak Besar Sepanjang 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan sebesar Rp13,1 triliun dari penagihan terhadap penunggak pajak besar sepanjang tahun 2025. Dana tersebut berasal dari lebih dari seratus entitas wajib pajak yang menjadi sasaran penindakan intensif.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penagihan dilakukan hingga akhir tahun anggaran. Ia menyebutkan bahwa hingga 31 Desember 2025, pencairan berhasil dilakukan dari 124 wajib pajak dengan nilai total mencapai Rp13,1 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita dikutip, Sabtu (10/1/2026). Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai langkah penegakan hukum perpajakan yang telah berjalan sepanjang tahun lalu.

Bimo menegaskan, DJP akan melanjutkan upaya penagihan aktif terhadap tunggakan pajak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan jatuh tempo pada 2026. Langkah-langkah yang disiapkan meliputi penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk tunggakan pajak yang belum berkekuatan hukum tetap, proses hukum masih terus berjalan. Bimo menyampaikan bahwa DJP tetap mengawal proses keberatan, banding di Pengadilan Pajak, serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Upaya penagihan ini sejalan dengan langkah pemerintah yang sebelumnya mengidentifikasi sekitar 200 pengemplang pajak berskala besar. Mayoritas dari kelompok tersebut merupakan wajib pajak badan atau perusahaan dengan nilai tunggakan signifikan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah baru berhasil mengumpulkan sekitar Rp8 triliun dari total potensi utang pajak yang diperkirakan mencapai Rp50–60 triliun. Utang tersebut berasal dari sekitar 200 wajib pajak yang hingga kini masih menjadi fokus penagihan.

Dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan pada Minggu (16/11/2025), Purbaya menjelaskan bahwa penagihan tidak dapat dilakukan sekaligus karena setiap wajib pajak memiliki kondisi dan skema pembayaran yang berbeda, termasuk mekanisme cicilan. Meski demikian, ia memastikan tim Kementerian Keuangan terus bergerak aktif mengejar kekurangan pembayaran tersebut.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah optimistis target penagihan akan tercapai secara bertahap. Ia menekankan bahwa penunggak pajak besar tetap menjadi prioritas pengawasan dan penegakan hukum, sejalan dengan upaya menjaga keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional. (alf)

Usulan Pajak Kekayaan California Picu Perbedaan Sikap Miliarder

IKPI, Jakarta: Usulan pengenaan pajak kekayaan di California kembali memicu perdebatan di kalangan orang superkaya. Rencana pungutan satu kali sebesar 5% atas aset yang berada di negara bagian tersebut membuat sejumlah miliarder mempertimbangkan ulang status domisili mereka apabila kebijakan itu benar-benar disetujui dan berlaku pada tahun pajak 2026.

Menurut perencana keuangan bersertifikat (CFP) Don Hilario, yang banyak menangani klien kelas atas di California, respons para miliarder terhadap usulan tersebut sangat dipengaruhi oleh toleransi risiko masing-masing individu. Ketidakpastian arah kebijakan menjadi faktor psikologis utama dalam pengambilan keputusan finansial berskala besar.

Dilansir dari Business Insider, pajak kekayaan ini diusulkan hanya berlaku terhadap aset yang tercatat berada di California selama tahun pajak 2026. Batas waktu 1 Januari 2026 menjadi penentu krusial bagi para pemilik aset besar dalam menata ulang struktur kepemilikan kekayaan mereka.

Pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin, disebut telah mengambil langkah antisipatif dengan memindahkan sebagian aset mereka ke luar California sebelum tenggat waktu tersebut. Langkah ini dipandang sebagai upaya menghindari potensi beban pajak apabila usulan itu disahkan.

Sikap berbeda justru ditunjukkan CEO Nvidia, Jensen Huang. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan rencana pajak tersebut dan bahkan mengaku belum memikirkannya secara serius. “Kami memilih tinggal di Silicon Valley. Pajak apa pun yang ingin mereka terapkan, silakan saja. Saya sama sekali tidak keberatan,” ujar Huang dalam wawancara dengan Bloomberg.

Hilario menilai perbedaan sikap ini mencerminkan karakter dasar para miliarder dalam menghadapi ketidakpastian. Ia menyebut mereka yang menginginkan kendali penuh atas risiko akan meniru langkah Page dan Brin, sementara mereka yang memiliki kecenderungan bertahan akan memilih sikap seperti Huang. Pernyataan itu disampaikannya pada Sabtu (10/1/2026).

Usulan pajak kekayaan ini digagas oleh serikat pekerja SEIU–United Healthcare Workers West. Tujuannya untuk menutup potensi pemotongan anggaran di sektor kesehatan dan pendidikan yang dinilai akan berdampak luas bagi masyarakat California.

Meski demikian, jalan menuju implementasi masih panjang. Agar dapat masuk dalam surat suara pemilu negara bagian pada November 2026, inisiatif ini harus mengantongi sedikitnya 870.000 tanda tangan pemilih. Tanpa dukungan tersebut, usulan pajak tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemungutan suara.

SEIU dalam dokumen usulannya menegaskan bahwa konsentrasi kekayaan miliarder yang sangat besar di California menempatkan negara bagian tersebut pada posisi unik untuk mengatasi ketimpangan ekonomi. Menurut mereka, pajak kekayaan dapat menjadi instrumen untuk merespons krisis ketidaksetaraan sekaligus tekanan fiskal akibat pemangkasan anggaran.

Di luar nama-nama besar seperti Page, Brin, dan Huang, kritik juga datang dari kalangan miliarder lainnya. Salah satu pendiri LinkedIn, Reid Hoffman, menilai usulan tersebut memiliki kelemahan mendasar. Ia memperingatkan bahwa pajak yang dirancang tanpa perhitungan matang justru dapat memicu penghindaran pajak, pelarian modal, dan pada akhirnya menghasilkan penerimaan yang lebih kecil.

Nada serupa disampaikan pengacara Alex Spiro, yang pernah mewakili sejumlah miliarder. Dalam suratnya kepada Gubernur California Gavin Newsom, Spiro menyatakan kliennya siap “pindah secara permanen” dari California jika pajak kekayaan itu disahkan menjadi undang-undang.

Hilario menambahkan, ketidakjelasan teknis seperti metode penilaian aset dan kemungkinan perubahan tarif di masa depan menjadi sumber ketidakpastian utama. Kondisi ini, menurutnya, pada akhirnya akan memaksa para miliarder untuk menilai kembali seberapa besar risiko yang benar-benar bersedia mereka tanggung dalam menghadapi kebijakan pajak baru tersebut. (alf)

PERMA Baru Batasi Praperadilan dalam Perkara Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 memberikan penegasan baru terkait ruang lingkup praperadilan dalam penanganan perkara pidana pajak. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memastikan praperadilan tidak digunakan sebagai instrumen yang justru menghambat proses penegakan hukum perpajakan.  

Dalam Pasal 8, PERMA menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan perkara pidana pajak harus dilakukan oleh pengadilan negeri di wilayah kedudukan penyidik. Penentuan forum ini bertujuan mencegah praktik pencarian pengadilan tertentu yang dinilai lebih menguntungkan pemohon.  

Mahkamah Agung juga memberikan batas tegas terhadap pemohon praperadilan. Apabila tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), hakim diwajibkan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Ketentuan ini menegaskan bahwa ketidakhadiran tersangka tidak boleh menjadi celah untuk menghindari proses hukum.  

Penegasan tersebut sekaligus mencerminkan kehati-hatian Mahkamah Agung dalam menjaga keseimbangan antara hak tersangka dan kepentingan penegakan hukum pajak. Praperadilan tetap diakui sebagai mekanisme kontrol, namun tidak boleh disalahgunakan untuk menunda penyidikan atau penuntutan.

Selain membatasi praperadilan, PERMA juga mengatur penunjukan hakim yang menangani perkara pidana pajak. Ketua pengadilan diwajibkan menunjuk hakim yang telah mengikuti pelatihan teknis perpajakan. Langkah ini dimaksudkan agar perkara pajak ditangani oleh hakim yang memahami karakteristik dan kompleksitas hukum perpajakan.  

Pengaturan mengenai kompetensi hakim menjadi penting mengingat perkara pidana pajak kerap melibatkan aspek administratif, keuangan, dan perhitungan kerugian negara. Tanpa pemahaman yang memadai, potensi kesalahan penerapan hukum dinilai cukup tinggi.

Dengan pembatasan praperadilan dan penguatan peran hakim yang kompeten, PERMA ini diarahkan untuk menciptakan proses peradilan pajak yang lebih tertib, efisien, dan berorientasi pada kepastian hukum. (bl)

Aturan Barang Pindahan Kini Serba Digital, PMK 25/2025 Tetapkan Masa Transisi

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik dalam pengurusan impor barang pindahan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan, yang menegaskan penggunaan Sistem Komputer Pelayanan (SKP) sebagai tulang punggung administrasi kepabeanan.

Melalui pasal tersebut, seluruh proses impor barang pindahan mulai dari penyampaian PIBK, penelitian dokumen, hingga penerbitan persetujuan pengeluaran barang dilakukan secara elektronik. Digitalisasi ini ditujukan untuk menjaga ketertiban administrasi sekaligus mengamankan hak keuangan negara.

Namun, pemerintah juga mengantisipasi kondisi tertentu. Jika sistem komputer pelayanan belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, proses impor barang pindahan tetap bisa dilakukan secara manual. Dalam kondisi ini, penyampaian dokumen dapat dilakukan secara tertulis, melalui media elektronik, atau sarana resmi lain yang ditetapkan Bea Cukai.

Penatausahaan administrasi secara manual tersebut tetap berada di bawah pengawasan Kepala Kantor Pabean atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Artinya, meski ada kelonggaran teknis, prinsip pengawasan dan akuntabilitas tetap dijaga sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PMK 25/2025.

Selain sistem pelayanan, PMK 25/2025 juga mengatur ketentuan peralihan. Dalam Pasal 17, ditegaskan bahwa pengajuan impor barang pindahan yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebelum PMK ini berlaku, tetapi belum diterbitkan persetujuan pengeluaran barang, tetap diselesaikan menggunakan aturan lama.

Artinya, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi importir yang sudah terlanjur memproses barang pindahan berdasarkan peraturan sebelumnya. Dalam hal ini, ketentuan PMK Nomor 28/PMK.04/2008 masih digunakan untuk menyelesaikan proses yang sedang berjalan.

Sementara itu, Pasal 18 PMK 25/2025 secara resmi mencabut PMK 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan. Dengan pencabutan ini, seluruh pengaturan baru terkait barang pindahan sepenuhnya mengacu pada PMK 25 Tahun 2025.

PMK 25/2025 sendiri mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Ketentuan ini memberi waktu bagi masyarakat dan aparat untuk menyesuaikan diri dengan sistem, prosedur, dan persyaratan baru dalam pengurusan impor barang pindahan. (bl)

Belum Punya NPWP Bukan Berarti Aman dari Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 menegaskan bahwa pengawasan pajak tidak hanya menyasar wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah secara eksplisit membuka ruang pengawasan terhadap pihak-pihak yang seharusnya sudah memenuhi kewajiban perpajakan, namun belum mendaftarkan diri ke sistem perpajakan nasional.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15, yang menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak yang belum terdaftar. Pengawasan dilakukan sejak saat timbulnya kewajiban perpajakan, bukan sejak kepemilikan NPWP.

Artinya, status “belum terdaftar” tidak serta-merta menghapus kewajiban pajak. Selama terdapat indikasi subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, DJP tetap berwenang meminta klarifikasi dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam mekanisme yang diatur, Pasal 16 memberikan kesempatan kepada pihak yang belum terdaftar untuk memberikan tanggapan. Waktu yang diberikan sama seperti wajib pajak terdaftar, yakni paling lama 14 hari sejak surat disampaikan. Jika diperlukan, jangka waktu ini juga dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan.

Menariknya, aturan ini tidak hanya meminta klarifikasi, tetapi juga membuka ruang pemenuhan kewajiban secara sukarela. Dalam Pasal 16, disebutkan bahwa pihak yang belum terdaftar dapat langsung memenuhi kewajiban perpajakan atau menyampaikan data tambahan di luar yang diminta dalam surat DJP.

Jika tanggapan diberikan, DJP akan melakukan penelitian sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (10). Namun apabila tidak ada respons, DJP dapat melanjutkan pengawasan melalui kunjungan ke lokasi atau langkah administratif lain sesuai ketentuan PMK ini.

Tahap lanjutan diatur dalam Pasal 17, di mana DJP dapat menerbitkan surat pemberitahuan hasil pengujian atau pengawasan. Dalam surat tersebut, DJP dapat memuat indikasi kewajiban perpajakan yang seharusnya dipenuhi, baik yang bersifat kuantitatif maupun administratif.

Bahkan, dalam kondisi tertentu, Pasal 19 membuka kemungkinan pemberian NPWP atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan. Langkah ini dapat dilakukan jika wajib pajak telah memenuhi syarat, namun tidak mendaftarkan diri secara sukarela. Selain itu, DJP juga dapat mengusulkan pemeriksaan atau pembatasan layanan publik tertentu.

Dengan pengaturan ini, PMK 111/2025 mengirim pesan tegas bahwa sistem perpajakan tidak lagi hanya bergantung pada pendaftaran sukarela. Negara aktif memetakan aktivitas ekonomi dan memastikan setiap potensi pajak masuk ke dalam sistem, tetap dengan pendekatan bertahap dan berbasis prosedur. (bl)

Tak Langsung Lepas Pajak RI, Begini Tahapan WNI Diakui sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

IKPi, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri tidak otomatis kehilangan status sebagai subjek pajak dalam negeri. Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Seluruh uraian dalam berita ini merupakan kutipan langsung dari peraturan tersebut.

Dalam Pasal 7 ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa penentuan status WNI sebagai subjek pajak luar negeri dilakukan secara berjenjang, bukan sekaligus. Artinya, ada tahapan pemeriksaan yang harus dilalui sebelum seseorang benar-benar diakui sebagai subjek pajak luar negeri.

Tahap pertama yang wajib dipenuhi adalah tempat tinggal permanen di luar Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. Jika WNI tidak dapat membuktikan bahwa ia benar-benar bertempat tinggal secara permanen di luar negeri dan bukan sekadar singgah, maka proses penilaian tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Apabila syarat tempat tinggal permanen di luar negeri terpenuhi, DJP kemudian menilai pusat kegiatan utama dan tempat menjalankan kebiasaan sehari-hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf c. Namun, jika WNI tersebut sudah tidak lagi memenuhi kriteria bertempat tinggal di Indonesia, maka penilaian pusat kegiatan utama dan kebiasaan sehari-hari tidak selalu harus dipenuhi secara kumulatif.

Situasi menjadi lebih kompleks apabila WNI masih memiliki keterikatan ganda, yakni memenuhi kriteria bertempat tinggal baik di Indonesia maupun di luar negeri. Dalam kondisi ini, Pasal 7 ayat (1) huruf c mengatur bahwa penilaian dilanjutkan dengan melihat pusat kegiatan utama, untuk menentukan negara mana yang menjadi pusat kehidupan sesungguhnya.

Jika pusat kegiatan utama juga berada di dua negara sekaligus, maka DJP melanjutkan penilaian ke kebiasaan atau kegiatan sehari-hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e. Negara tempat WNI lebih banyak menjalankan kebiasaan hidup sehari-hari akan menjadi penentu status pajaknya.

Selain tahapan berjenjang tersebut, Pasal 7 ayat (2) menegaskan adanya persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah status sebagai subjek pajak dalam negeri negara lain, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari otoritas pajak setempat. (bl)

Klaim P3B Bisa Dikoreksi Fiskus, PMK 112/2025 Perkecil Ruang Sengketa Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tidak bersifat final dan mutlak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025, fiskus tetap memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi apabila klaim P3B dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Selama ini, sebagian wajib pajak beranggapan bahwa sepanjang dokumen P3B telah disampaikan dan tarif pajak lebih rendah diterapkan, maka kewajiban pajak dianggap selesai. Namun, pemerintah menegaskan bahwa penerapan P3B tetap dapat diuji kembali dalam proses pemeriksaan atau pengawasan.

Dalam Pasal 18 PMK 112/2025, diatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak dapat menilai kembali kebenaran penerapan P3B berdasarkan data, dokumen, dan informasi yang tersedia. Jika ditemukan ketidaksesuaian, fiskus berwenang melakukan koreksi atas pajak yang seharusnya terutang.

Koreksi tersebut dapat terjadi, antara lain, jika penerima penghasilan ternyata tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat, dokumen domisili tidak sah, atau transaksi terbukti hanya bertujuan memperoleh fasilitas P3B. Dalam kondisi ini, tarif pajak normal dapat diberlakukan secara surut.

Potensi koreksi inilah yang sering berujung pada sengketa pajak. Wajib pajak dapat tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan, terutama jika merasa telah memenuhi syarat P3B secara formal. Namun, PMK 112/2025 mencoba memperkecil ruang sengketa dengan memberikan kriteria yang lebih jelas sejak awal.

Dengan pengaturan yang lebih rinci mengenai beneficial owner, limitation of benefits, uji tujuan utama, hingga kewajiban dokumen, pemerintah berharap perbedaan tafsir antara wajib pajak dan fiskus dapat ditekan. Kepastian aturan dinilai lebih baik dibanding penyelesaian melalui sengketa yang memakan waktu panjang.

Bagi pemotong pajak, aturan ini menjadi pengingat bahwa verifikasi di awal sangat penting. Kesalahan dalam menerapkan P3B bukan hanya berdampak pada wajib pajak luar negeri, tetapi juga dapat menyeret pemotong pajak dalam proses koreksi dan pemeriksaan. (bl)

en_US