Target Ekonomi 8 Persen 2030, Pemerintah Andalkan Pajak sebagai Pengungkit Investasi

IKPI, Jakarta: Target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8% pada 2030 dinilai tak bisa dilepaskan dari peran strategis kebijakan perpajakan. Di tengah ekonomi global yang masih penuh tekanan, pemerintah menempatkan pajak bukan sekadar sebagai sumber penerimaan negara, tetapi sebagai instrumen utama untuk mendorong investasi, produktivitas, dan transformasi ekonomi.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menegaskan, untuk mengejar target pertumbuhan tersebut Indonesia membutuhkan investasi sekitar US$815 miliar atau setara Rp13.560 triliun–Rp13.565 triliun dalam lima tahun ke depan. Kebutuhan investasi jumbo ini, menurutnya, mustahil tercapai tanpa dukungan kebijakan fiskal dan perpajakan yang kompetitif.

Rosan, yang juga menjabat sebagai CEO Danantara Indonesia, menekankan bahwa struktur pertumbuhan ekonomi ke depan harus bergeser. Ketergantungan pada konsumsi domestik dinilai tidak lagi memadai untuk mendorong lompatan pertumbuhan hingga 8%.

“Kami mendorong reformasi fiskal dan perpajakan yang berdaya saing. Pajak harus ditempatkan sebagai instrumen insentif untuk mendorong inovasi, investasi berkualitas, serta mempercepat transisi hijau,” ujar Rosan dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/12/2025).

Dalam konteks pajak, pemerintah mengarahkan kebijakan insentif secara lebih selektif, terutama bagi sektor-sektor yang mampu meningkatkan produktivitas nasional, mendorong alih teknologi, serta memperkuat rantai nilai industri dalam negeri. Skema pajak yang tepat sasaran diharapkan mampu menarik investasi jangka panjang, bukan sekadar modal spekulatif.

Di sisi lain, penguatan penerimaan negara juga menjadi kunci keberlanjutan fiskal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pengelolaan penerimaan pajak dan kepabeanan tetap dipercayakan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

Purbaya menilai, dibanding membentuk lembaga baru, reformasi internal di DJP dan DJBC justru lebih mendesak. Fokus diarahkan pada perbaikan tata kelola, peningkatan integritas pegawai, serta optimalisasi sistem administrasi perpajakan untuk menutup celah kebocoran penerimaan.

Langkah reformasi tersebut diharapkan menciptakan keseimbangan antara fungsi pajak sebagai alat penghimpun penerimaan negara dan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. Pajak yang adil, efisien, dan berdaya saing diyakini mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memperkuat kapasitas fiskal negara. (alf)

Prabowo Minta Laporan Pajak dan Bea Cukai Jelang Nataru, Menkeu Tegaskan Pembenahan Serius

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menerima laporan terkini kondisi perekonomian nasional, termasuk pembenahan kinerja perpajakan dan kepabeanan, dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Laporan tersebut disampaikan dalam pertemuan terbatas yang digelar di kediaman pribadi Presiden di Hambalang, Jawa Barat, Minggu malam (14/12/2025).

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan, pertemuan itu berlangsung setelah Presiden meninjau sejumlah lokasi terdampak bencana. Dalam rapat tersebut, Presiden memanggil beberapa menteri untuk membahas dua agenda utama, yakni percepatan penanganan bencana serta kesiapan pemerintah menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam konteks Nataru, Presiden memberi perhatian khusus pada stabilitas ketahanan pangan dan pengendalian harga kebutuhan pokok. Di sela pembahasan itu, Prabowo juga meminta pemutakhiran informasi terkait kondisi ekonomi nasional, termasuk kinerja penerimaan negara dari sektor pajak dan bea cukai.

“Perkembangan stabilitas ketahanan pangan dan harga kebutuhan pokok menjadi perhatian utama. Selain itu, turut dibahas perkembangan terkini perekonomian di Tanah Air, termasuk bea cukai dan pajak,” ujar Teddy, dikutip dari unggahan akun Instagram @sekretariat.kabinet, Senin (15/12/2025).

Presiden juga mengarahkan agar pemerintah menyiapkan berbagai insentif guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun. Insentif tersebut antara lain berupa diskon tarif tol, tiket pesawat, kereta api, kapal laut, hingga optimalisasi fasilitas publik di berbagai daerah.

Sementara itu, terkait penanganan bencana, Prabowo meminta percepatan pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi seluruh korban bencana di Sumatra. Ia juga menginstruksikan penambahan alat berat, truk air minum, pasokan air bersih, serta toilet portabel, terutama di wilayah dengan dampak terparah. “Presiden ingin Menteri Pekerjaan Umum memastikan seluruh pengungsi mendapatkan kebutuhan dasar tersebut,” tambah Teddy.

Di luar rapat Hambalang, perhatian publik juga tertuju pada pernyataan tegas Purbaya terkait pembenahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menkeu menegaskan bahwa ancaman pembekuan lembaga hingga merumahkan sekitar 16 ribu pegawai bukanlah perintah pribadinya, melainkan arahan dari atasan jika kinerja tidak membaik dalam waktu satu tahun.

“Kalau tidak bisa dibenahi dalam setahun, 16 ribu pegawai bisa dirumahkan. Itu bukan perintah saya, tapi dari pimpinan di atas,” kata Purbaya dalam sebuah dialog interaktif di Jakarta, Kamis (11/12). Dalam sistem pemerintahan Indonesia, menteri keuangan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Purbaya menegaskan, ultimatum tersebut dimaksudkan sebagai dorongan keras agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai benar-benar berbenah. Ia bahkan menyebut opsi meniru langkah era Presiden RI ke-2 Soeharto yang pernah melibatkan perusahaan Swiss, Société Générale de Surveillance, untuk menjalankan fungsi kepabeanan.

Menurut Purbaya, kebocoran masih kerap terjadi dalam pelayanan dan pengawasan ekspor-impor, sebagaimana ia temukan saat inspeksi mendadak di sejumlah pelabuhan. Karena itu, ia menargetkan dalam satu tahun ke depan pengawasan bea cukai harus jauh lebih ketat, terutama untuk menekan masuknya barang ilegal dari China.

Pernyataan tersebut mendapat respons dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Ia menyatakan optimistis institusinya mampu menuntaskan pembenahan internal hingga 2026. “Kami harus optimistis. Kalau tidak, tentu tidak ada yang ingin pegawai Bea Cukai dirumahkan,” ujarnya usai kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Djaka menambahkan, langkah awal perbaikan akan difokuskan pada perubahan kultur kerja, penguatan pengawasan di pelabuhan dan bandara, serta peningkatan kualitas layanan publik. Ia berharap citra negatif Bea Cukai perlahan dapat dihapus dengan dukungan masyarakat. “Kami ingin membuktikan bahwa Bea Cukai bisa bekerja lebih bersih dan profesional,” pungkasnya. (alf)

Penyidikan Pajak Meningkat, DJP Catat Lonjakan Pengungkapan Sukarela pada 2024

IKPI, Jakarta: Upaya penegakan hukum perpajakan sepanjang 2024 menunjukkan intensitas yang kian menguat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menerbitkan 244 surat perintah penyidikan terkait tindak pidana di bidang perpajakan. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 214 surat perintah, menandakan pengawasan dan penindakan yang semakin masif.

Tak hanya dari sisi penindakan, tren kepatuhan juga menunjukkan pergeseran positif. Dalam proses penyelesaian berkas penyidikan, sebanyak 132 wajib pajak memilih melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP. Jumlah tersebut melonjak tajam dibandingkan 2023 yang hanya mencatat 44 wajib pajak, mencerminkan meningkatnya kesadaran untuk menyelesaikan persoalan pajak secara kooperatif.

Meski demikian, dari sisi kelengkapan berkas, jumlah perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (status P-21) tercatat 86 berkas, menurun dari 112 berkas pada 2023. Di sisi lain, pemanfaatan Pasal 44B UU KUP untuk penghentian penyidikan mengalami sedikit kenaikan, dengan 26 berkas dihentikan, dibandingkan 23 berkas pada tahun sebelumnya.

DJP juga mencatat nilai kerugian pada pendapatan negara dalam tahap penyelesaian berkas penyidikan sepanjang 2024 mencapai Rp71,29 miliar. Angka ini turun signifikan dibandingkan 2023 yang mencapai Rp766,42 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan DJP 2024, dikutip Senin (15/12/2025).

Pada tahap persidangan, sebanyak 47 berkas perkara telah memperoleh vonis pengadilan. Total kerugian negara dari perkara-perkara tersebut tercatat Rp73,55 miliar, disertai penjatuhan pidana denda yang mencapai Rp150,20 miliar. Selain itu, upaya pemulihan kerugian negara juga ditempuh melalui penyitaan aset. Sepanjang 2024, DJP melakukan 68 kegiatan penyitaan dengan nilai aset mencapai Rp995,13 miliar.

Berdasarkan evaluasi atas 86 berkas perkara berstatus P-21 dan 26 kasus penyidikan yang dihentikan melalui Pasal 44B UU KUP, modus operandi yang paling dominan adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar. Secara rinci, modus tindak pidana perpajakan sepanjang 2024 meliputi:

Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya: 43 kasus Menyampaikan SPT tidak benar: 59 kasus Tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut: 52 kasus Tidak menyampaikan SPT: 41 kasus Tindak pidana pencucian uang dan korporasi: 1 kasus Tidak mendaftarkan NPWP/PKP dan menyalahgunakan NPWP/PKP: 2 kasus Turut serta dalam tindak pidana di bidang perpajakan: 2 kasus

Capaian ini menunjukkan bahwa strategi DJP tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga mendorong kepatuhan melalui mekanisme pengungkapan sukarela. Ke depan, kombinasi antara penegakan hukum yang tegas dan pendekatan persuasif diharapkan mampu memperkuat kepatuhan pajak sekaligus menjaga penerimaan negara secara berkelanjutan. (alf)

DJP Perketat Penagihan, Pencairan Piutang Pajak 2024 Tembus Rp14,71 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya penagihan piutang pajak sepanjang 2024. Langkah ini tercermin dari meningkatnya nilai pencairan piutang pajak sekaligus tingginya frekuensi tindakan penagihan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pajak dalam Laporan Tahunan DJP 2024, total pencairan piutang pajak melalui berbagai tindakan penagihan pada 2024 mencapai Rp14,71 triliun. Angka ini meningkat dari realisasi 2023 yang sebesar Rp13,72 triliun. Dari sisi intensitas, DJP mencatat frekuensi penagihan sebanyak 2,82 juta kali, naik tipis dibandingkan 2,80 juta kali pada tahun sebelumnya.

“DJP melakukan tindakan penagihan atas pajak yang masih harus dibayar oleh wajib pajak,” demikian penegasan DJP dalam laporan tersebut, dikutip Senin (15/12/2025). Penagihan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Serangkaian langkah penagihan diterapkan secara berjenjang, mulai dari penerbitan surat teguran dan peringatan, penagihan seketika dan sekaligus, penyampaian surat paksa, hingga tindakan lanjutan seperti pencegahan, penyitaan, penyanderaan (gijzeling), serta penjualan barang sitaan.

Dari sisi nilai, pencairan piutang pajak terbesar pada 2024 berasal dari penyampaian surat paksa yang mencapai Rp6,6 miliar. Capaian ini meningkat dibandingkan 2023 yang tercatat Rp5,58 miliar, menandakan efektivitas instrumen penagihan tersebut dalam mendorong pelunasan utang pajak.

Kontribusi terbesar kedua berasal dari surat teguran kepada wajib pajak dengan piutang pajak, dengan nilai pencairan Rp5,91 miliar. Meski masih signifikan, angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan realisasi 2023 yang mencapai Rp6,03 miliar.

Sementara itu, pencairan piutang dari hasil penjualan barang sitaan pada 2024 tercatat Rp734,11 miliar, turun tipis dibandingkan 2023 yang mencapai Rp792,25 miliar. Penurunan ini mengindikasikan berkurangnya optimalisasi dari jalur lelang aset sitaan.

Di sisi lain, pemblokiran rekening wajib pajak di perbankan justru menunjukkan lonjakan tajam. Sepanjang 2024, tindakan ini menghasilkan pencairan piutang pajak sebesar Rp722,49 miliar, melonjak signifikan dari Rp313,82 miliar pada 2023.

Adapun pencairan melalui Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) tercatat Rp683,44 miliar pada 2024, lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai Rp936,67 miliar. Penurunan ini menunjukkan adanya pergeseran efektivitas antarinstrumen penagihan.

Menariknya, DJP tidak melakukan tindakan penyanderaan wajib pajak atau penanggung pajak (gijzeling) sepanjang 2024. Berbeda dengan tahun sebelumnya, instrumen penagihan paling keras tersebut tidak digunakan sama sekali, menandakan pendekatan penagihan yang lebih selektif.

Secara keseluruhan, peningkatan pencairan piutang pajak pada 2024 menegaskan komitmen DJP dalam memperkuat penegakan hukum perpajakan. Melalui kombinasi intensitas penagihan dan optimalisasi instrumen yang tersedia, DJP berupaya memastikan kewajiban pajak dipenuhi sekaligus menjaga keberlanjutan penerimaan negara. (alf)

Kebersamaan Jadi Penutup Manis RAT IKPI Sidoarjo 2025

IKPI, Sidoarjo: Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2025 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Sidoarjo tak hanya mencatat keberhasilan dari sisi kehadiran dan agenda organisasi, tetapi juga meninggalkan kesan mendalam melalui suasana kebersamaan yang hangat dan penuh makna di penghujung acara.

Ketua Panitia RAT IKPI Sidoarjo 2025, Mustika Nurhayati, menyampaikan bahwa setelah sesi pertanggungjawaban pengurus selesai, panitia sengaja menghadirkan momen hiburan sebagai ruang mempererat ikatan antaranggota. Suasana pun mencair ketika pengurus dan anggota bernyanyi serta menari bersama diiringi lagu legendaris milik almarhum Farid Harja.

Dalam momen tersebut, para peserta membentuk barisan panjang layaknya gerbong kereta api. Setiap “gerbong” harus tetap tersambung, tanpa ada satu pun yang tertinggal. Filosofi sederhana itu, menurut panitia, mencerminkan semangat IKPI Sidoarjo: anggota dan pengurus harus berjalan beriringan, saling menopang, dan tidak terpisahkan dalam membesarkan organisasi.

(Foto DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Koordinator Humas dan Keanggotaan IKPI Sidoarjo, Djuniarto, menegaskan bahwa suasana riang tersebut menjadi bukti konkret soliditas internal. Tidak ada sekat antara pengurus dan anggota biasa. Semua larut dalam kebersamaan, menari dan bernyanyi dengan penuh kegembiraan. “Inilah wajah IKPI Sidoarjo yang sesungguhnya, solid dan guyub,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

Kehangatan acara semakin terasa saat seluruh peserta kembali menyanyikan lagu legendaris Kemesraan sebagai penutup. Lagu tersebut menjadi simbol persatuan dan kekompakan, sekaligus memperkuat rasa persaudaraan antaranggota yang datang dari berbagai wilayah di Jawa Timur hingga Madura.

Mustika mengaku momen tersebut menjadi titik paling emosional sepanjang rangkaian RAT 2025. Dalam sesi evaluasi penyelenggaraan RAT 2025 ini bersama panitia di akhir acara, ia tak kuasa menahan haru hingga sempat meneteskan air mata. “Saya sangat terharu, karena acara ini berjalan menyentuh dan penuh kebersamaan atas kerja keras semua pihak, dukungan pengurus, sponsor, serta sumbangan sukarela para anggota,” ungkapnya.

(Foto DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Ia menambahkan, berkat dukungan kolektif tersebut, RAT IKPI Sidoarjo 2025 dapat terlaksana dengan baik dan dinilai sukses, bahkan bisa diikuti lebih dari 1/2 anggota tetap IKPI Sidoarjo saat ini dan dapat dilaksanakam di Hotel bintang 4 bahkan tanpa dipungut biaya(Free).

Hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi panitia dan pengurus cabang.

Juga disinggung kembali arahan Ketua Umum IKPI kepada pengurus IKPI Sidoarjo beberapa hari sebelum acara ini berlangsung
, dalam call group bersama Bapak Vaudy Starworld dan pengurus IKPI Sidoarjo saat itu diharapkan agar ke depan dapat berperan lebih strategis, termasuk jika jika memungkinkan bisa mendorong pembentukan cabang baru dalam daerah DJP Kanwil 2 Jawa Timur. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi di tahun 2029 dapat terbentuk Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Timur II, Harapan Ketua Umum di masa mendatang Jawa Timur dapat memiliki Tiga buah Pengda, sesuai pembagian wilayah Kantor Wilayah DJP yang ada di Jawa Timur sekarang yang terbagi menjadi Kanwil DJP Jatim I, II dan III

Sebagaimana diketahui, RAT 2025 IKPI Sidoarjo yang digelar di Hotel Aston Sidoarjo City dihadiri sekitar 57 persen anggota tetap dan sebelumnya telah ditegaskan Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, sebagai bukti kuat soliditas organisasi.

Penutup acara yang sarat kehangatan tersebut menegaskan bahwa kekuatan IKPI Sidoarjo tidak hanya terletak pada profesionalisme anggotanya, tetapi juga pada kebersamaan dan rasa memiliki yang terus dijaga.

Dengan modal itu, IKPI Sidoarjo optimistis melangkah menuju penguatan organisasi dan ekspansi cabang di masa mendatang. (bl)

Nigeria–Prancis Teken MoU Pajak Digital, AI Jadi Tulang Punggung Reformasi

IKPI, Jakarta: Nigeria resmi memperdalam kerja sama perpajakan dengan Prancis melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang menempatkan transformasi digital sebagai poros utama reformasi. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Federal Inland Revenue Service (FIRS) dan Direction Générale des Finances Publiques (DGFIP) Prancis, dengan ruang lingkup mulai dari penguatan kepatuhan hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam administrasi pajak.

Ketua FIRS Zacch Adedeji menegaskan, kolaborasi ini dirancang untuk mempercepat modernisasi sistem perpajakan Nigeria. Fokus utamanya mencakup penerapan kepatuhan otomatis, pemeriksaan berbasis data, serta pengembangan platform layanan Wajib Pajak yang lebih canggih dan terintegrasi.

“MoU ini membuka babak baru dalam kolaborasi kami dengan Prancis. Ini bukan sekadar kerja sama teknis, tetapi langkah strategis untuk memperdalam modernisasi administrasi pajak Nigeria sekaligus mengadopsi praktik terbaik global,” ujar Adedeji dalam keterangan resmi, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, kemitraan tersebut merupakan respons atas perubahan besar dalam pengelolaan keuangan publik yang kini semakin dipengaruhi teknologi digital, AI, dan perdagangan lintas negara. Nigeria, kata Adedeji, akan memperoleh nilai strategis dari kematangan teknologi perpajakan Prancis, sementara Prancis dapat memetik pelajaran dari laju ekspansi digital Nigeria yang relatif cepat.

Adedeji menilai pertukaran keahlian dua arah menjadi krusial di tengah tantangan baru, seperti penerapan AI dalam pengawasan pajak, risiko keamanan siber, hingga kompleksitas perpajakan lintas batas. “Pertukaran dua arah ini penting ketika kita sama-sama beradaptasi dengan tantangan baru, mulai dari kecerdasan buatan hingga isu pajak global,” ujarnya.

MoU tersebut juga memperluas kolaborasi ke area inti perpajakan internasional, termasuk pertukaran informasi, pengawasan transfer pricing, serta penanganan praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Keselarasan kebijakan ini dipandang krusial untuk memperkuat transparansi dan menekan praktik pengalihan laba oleh perusahaan multinasional.

Selain aspek teknologi, kerja sama ini juga mencakup penguatan kapasitas sumber daya manusia. Nigeria berencana meningkatkan kualitas tenaga perpajakan melalui pelatihan standar profesional, pembelajaran berkelanjutan, serta sistem manajemen SDM yang lebih terstruktur. Di sisi lain, Prancis diharapkan mendapat manfaat dari pengalaman Nigeria dalam mengelola digitalisasi di pasar besar dengan populasi muda yang melek teknologi.

“Bersama, kami ingin membangun model yang memperkuat budaya institusional, meningkatkan kompetensi global, dan mempersiapkan otoritas pajak menghadapi masa depan administrasi keuangan publik,” kata Adedeji.

Meski disambut positif sebagai akselerator reformasi, kesepakatan ini juga memunculkan perhatian terkait isu kedaulatan data. MoU membuka ruang pertukaran informasi agregat dan anonim mengenai aktivitas ekonomi dan perusahaan multinasional. Menanggapi hal itu, Pemerintah Nigeria menegaskan tidak ada data mentah atau data sensitif Wajib Pajak yang akan dibagikan ke luar negeri.

Kerja sama ini menjadi semakin strategis karena berlangsung menjelang transisi FIRS menuju Nigeria Revenue Service (NRS) pada Januari 2026. Adedeji optimistis, kemitraan dengan Prancis akan menjadi fondasi penting dalam membangun otoritas penerimaan yang modern, tepercaya, dan berorientasi teknologi.

Sebagai catatan, Nigeria selama satu dekade terakhir terus berupaya meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang masih berada di kisaran 6–10 persen, jauh di bawah rata-rata Afrika sekitar 15 persen. Pemerintah mengandalkan digitalisasi administrasi, integrasi sistem, serta kerja sama internasional untuk mendongkrak penerimaan tanpa menambah jenis pajak baru.

Sementara itu, Prancis dikenal sebagai salah satu negara terdepan dalam reformasi pajak digital melalui penerapan e-filing canggih, algoritma kepatuhan, dan analitik data real time. Bagi Nigeria, kemajuan tersebut diharapkan menjadi pijakan kuat dalam membangun NRS yang lebih transparan, terhubung secara global, dan mampu menjawab tantangan perpajakan di era ekonomi digital. (alf)

Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau, Pemprov Tegaskan Tak Ada Perpanjangan

IKPI, Jakarta: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau resmi memasuki hari terakhir pada Senin (15/12/2025). Pemerintah Provinsi Riau menegaskan tidak akan membuka opsi perpanjangan dalam bentuk apa pun dan meminta masyarakat segera memanfaatkan kesempatan terakhir ini.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, memastikan Program Bermarwah yang memberikan berbagai keringanan pajak kendaraan akan ditutup sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Besok hari terakhir. Tidak ada perpanjangan lagi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda dan segera datang ke Samsat agar kesempatan pemutihan pajak ini tidak terlewatkan,” ujar Sayoga, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, program pemutihan ini terbukti memberi manfaat besar bagi masyarakat, terutama wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selama program berlangsung, masyarakat mendapatkan keringanan signifikan berupa penghapusan sanksi administrasi dan denda pajak.

Sayoga menegaskan, setelah program berakhir, seluruh ketentuan normal akan kembali diberlakukan. Artinya, setiap keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan kembali dikenai sanksi administrasi dan denda sesuai peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai menyesal setelah program ditutup. Mumpung masih ada waktu, manfaatkan hari terakhir ini,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak di hari penutupan, seluruh kantor Samsat Provinsi Riau memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 16.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan guna mengakomodasi masyarakat yang terkendala jam kerja.

Pemprov Riau berharap program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya dimanfaatkan untuk menyelesaikan tunggakan, tetapi juga menjadi momentum meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Pemerintah menilai kepatuhan pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Riau. (alf)

Isu Ijon Pajak Mengemuka di Tengah Tekanan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Tekanan terhadap kinerja penerimaan negara kembali menjadi sorotan menjelang penutupan tahun anggaran 2025. Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan disebut-sebut berpotensi mengambil langkah tidak lazim berupa ijon pajak guna mengamankan setoran penerimaan.

Istilah ijon pajak merujuk pada praktik meminta wajib pajak menyetor kewajiban pajak lebih awal, yakni di tahun berjalan, meskipun pajak tersebut sejatinya baru terutang pada tahun berikutnya. Opsi ini mengemuka seiring realisasi penerimaan pajak yang hingga akhir Oktober 2025 masih tertahan di angka 70,2% dari target outlook.

Berdasarkan data resmi Kemenkeu, penerimaan pajak sampai dengan 31 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp1.459 triliun. Angka tersebut baru mencapai 70,2% dari outlook laporan semester (Lapsem) I/2025 sebesar Rp2.076,9 triliun. Pada laporan yang sama, pemerintah juga merevisi proyeksi defisit APBN dari target Undang-Undang sebesar 2,53% menjadi 2,78% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai kondisi tersebut meningkatkan risiko shortfall penerimaan pajak hingga akhir tahun. Meski demikian, ia memperkirakan defisit APBN masih akan dijaga di bawah ambang batas 3% dari PDB.

“Shortfall penerimaan pajak akan relatif besar, tetapi defisit akan tetap di bawah 3% PDB, meskipun posisinya sangat dekat dengan level tersebut,” ujar Wijayanto dikutip dari Bisnis, Minggu (14/12/2025).

Menurut Wijayanto, tekanan penerimaan terjadi di tengah lambatnya realisasi belanja negara. Hingga Oktober 2025, belanja pemerintah pusat baru mencapai Rp1.879,6 triliun atau sekitar 70,6% dari outlook Rp2.663,4 triliun. Perlambatan ini turut memengaruhi perputaran ekonomi dan basis pemajakan.

Sementara itu, kinerja transfer ke daerah (TKD) relatif lebih baik. Penyaluran TKD tercatat telah mencapai Rp713,4 triliun atau 82,6% dari outlook sebesar Rp864,1 triliun, menunjukkan belanja di daerah bergerak lebih cepat dibandingkan belanja pemerintah pusat.

Dengan kombinasi penerimaan yang belum optimal dan tekanan defisit menjelang akhir tahun, Wijayanto menilai opsi ijon pajak berpeluang ditempuh pemerintah, setidaknya sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga stabilitas fiskal.

“Ada kemungkinan pemerintah melakukan ijon pajak. Paling tidak, informasi ini beredar di kalangan pelaku usaha,” ujarnya. (alf)

DJP Jemput Bola Aktivasi Akun Coretax, Libatkan Himbara dan BSI Jelang SPT 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mematangkan persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 yang akan dilakukan melalui sistem Coretax DJP mulai 1 Januari 2026. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menggelar kampanye jemput bola untuk mendorong pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak, sekaligus pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi daring yang digelar pada Jumat (12/12/2025), dengan mengundang perwakilan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Bank Syariah Indonesia. Langkah ini diharapkan mempercepat pemahaman dan kesiapan sektor perbankan dalam mendukung implementasi sistem baru administrasi perpajakan.

Himbara sendiri beranggotakan bank-bank pelat merah, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Tabungan Negara. Keterlibatan perbankan dinilai penting karena beririsan langsung dengan aktivitas pembayaran dan layanan perpajakan nasabah.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP, Chandra Budi, menjelaskan bahwa Coretax DJP merupakan sistem inti baru yang mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan, termasuk pengelolaan data internal dan eksternal. Integrasi ini ditujukan untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

“Melalui Coretax, wajib pajak diharapkan tidak lagi merasa rumit dalam mengurus kewajiban perpajakannya. Semua layanan terhubung dalam satu sistem,” ujar Chandra dalam keterangannya.

Ia menambahkan, sosialisasi kepada Himbara dan BSI dilakukan agar para peserta semakin familier dengan Coretax sejak dini. Dengan begitu, proses penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 ke depan dapat berjalan lebih lancar dan minim kendala.

Ketentuan penggunaan Coretax ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Aturan tersebut mensyaratkan wajib pajak untuk melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, serta pembuatan KO/SE sebelum dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax.

Chandra menjelaskan, KO/SE berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang sah untuk menandatangani dokumen perpajakan secara digital. Dengan mekanisme ini, proses administrasi diharapkan menjadi lebih aman, cepat, dan akuntabel.

Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP, Adi Wiyono, memandu peserta secara langsung dalam praktik pendaftaran dan aktivasi akun Coretax, termasuk tahapan pembuatan KO/SE.

Adi juga mengingatkan seluruh peserta agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan asistensi atau instalasi aplikasi Coretax. Ia menegaskan bahwa Coretax tidak memerlukan instalasi aplikasi apa pun.

“Jika ada pihak yang menawarkan instalasi aplikasi atau mengirimkan tautan dengan domain selain pajak.go.id, itu bisa dipastikan penipuan. Coretax hanya diakses melalui situs resmi,” tegas Adi.

Melalui rangkaian sosialisasi ini, DJP berharap ekosistem pengguna Coretax, khususnya dari sektor perbankan, semakin siap mendukung transformasi digital perpajakan nasional sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak menjelang era baru pelaporan SPT Tahunan. (alf)

RAT 2025 IKPI Sidoarjo Dihadiri 57% Anggota, Budi Tjiptono: Ini Bukti Kuatnya Soliditas

IKPI, Jakarta: Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2025 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo berlangsung sukses, meriah, dan penuh antusiasme. Kegiatan yang digelar pada Sabtu, (13/12/2025) ini dihadiri 79 dari total 138 anggota tetap atau sekitar 57 persen, yang datang dari berbagai wilayah di Jawa Timur hingga Madura.

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, menegaskan bahwa tingkat kehadiran tersebut menjadi bukti kuat soliditas organisasi. Menurutnya, tingginya partisipasi anggota menunjukkan komitmen bersama untuk terus menjaga kekompakan dan peran aktif dalam organisasi profesi.

“Persentase kehadiran ini bukan sekadar angka, tetapi mencerminkan rasa memiliki dan soliditas anggota IKPI Sidoarjo yang tetap terjaga meskipun wilayah anggota tersebar luas,” ujar Budi.

RAT 2025 mengusung tema “Full Colour of Rainbow on IKPI Sidoarjo” dan diselenggarakan di Hotel Aston Sidoarjo City Hotel & Conference Center. Acara berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan rangkaian agenda organisasi, evaluasi kinerja pengurus, serta penyampaian aspirasi anggota.

Ketua Panitia RAT 2025, Mustika Nurhayati, menyampaikan bahwa RAT tahun ini tidak hanya menjadi forum pertanggungjawaban pengurus, tetapi juga sarana memperkuat pemahaman anggota terhadap perkembangan standar akuntansi serta mempererat kebersamaan antaranggota.

“Melalui RAT 2025 ini, kami berharap seluruh anggota IKPI Sidoarjo semakin memahami aturan SAK Entitas Publik, semakin mengenal sesama anggota dan pengurus, serta berani menyampaikan aspirasi demi kemajuan IKPI Sidoarjo ke depan. Meski usia IKPI Sidoarjo baru enam tahun, semangat kebersamaan dan partisipasi anggotanya sangat luar biasa,” ujar Mustika.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan RAT 2025 tidak lepas dari dukungan sponsor, donatur, panitia, serta kontribusi sukarela sejumlah anggota, sehingga kegiatan ini dapat diikuti secara gratis oleh seluruh anggota.

Dalam RAT 2025, peserta mendapatkan penguatan kompetensi melalui paparan dua narasumber, yakni Lilik Hartatik dan Budi Tjiptono, yang membahas topik SAK Entitas Publik sebagai pengganti SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

Selain itu, kegiatan ini juga diwarnai aksi solidaritas sosial. Dana bantuan untuk korban bencana di Sumatra berhasil dihimpun sebesar Rp10.001.600, yang berasal dari donasi anggota dan kontribusi organisasi.

RAT 2025 IKPI Sidoarjo juga berlangsung semarak dengan pembagian souvenir serta doorprize menarik, mulai dari perlengkapan rumah tangga hingga hadiah utama berupa sepeda lipat dan kulkas. Acara ini diharapkan menjadi momentum penguatan soliditas, profesionalisme, dan kepedulian sosial IKPI Sidoarjo ke depan. (bl)

en_US