IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan mengatur secara komprehensif pajak atas transaksi digital. Langkah ini merupakan respons strategis terhadap pertumbuhan pesat ekonomi digital serta bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan rasio perpajakan nasional.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak tengah menyiapkan regulasi terkait pajak digital,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Senin (23/6/2025).
Regulasi yang sedang disusun ini akan mencakup sejumlah ketentuan krusial, termasuk pengenaan pajak atas berbagai jenis transaksi dan layanan digital, skema pemungutan, serta jenis dokumen dan informasi yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha digital.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang selama ini berkembang sangat dinamis.
Pemerintah sebelumnya telah menunjuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan produk dan layanan digital kepada konsumen di Indonesia. Hingga 31 Maret 2025, penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp34,91 triliun.
Rinciannya, PPN dari transaksi PMSE menyumbang Rp27,48 triliun, diikuti oleh pajak aset kripto sebesar Rp1,2 triliun, pajak dari penyelenggara financial technology (fintech) seperti P2P lending sebesar Rp3,28 triliun, serta pajak SIPP dari transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tercatat sebesar Rp2,94 triliun.
Jumlah pelaku usaha digital luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN juga terus bertambah. Hingga Maret 2025, tercatat 211 entitas telah ditunjuk, dengan 190 di antaranya aktif memungut dan menyetorkan PPN.
Salah satu pemungut, Zoom Communications, Inc., mengalami pembaruan data administratif dalam sistem DJP.
Regulasi baru yang tengah disiapkan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan globalisasi ekonomi digital. (alf)