DJP Bisa Blokir Rekening Penunggak Pajak, Ini Dasar Hukumnya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemblokiran rekening bagi penunggak pajak bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan langkah hukum yang memiliki dasar kuat. Otoritas pajak berwenang melakukan pemblokiran untuk mengamankan penerimaan negara, terutama terhadap wajib pajak yang terus mengabaikan kewajibannya meski telah diberikan serangkaian surat teguran.

Kewenangan tersebut diberikan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. UU ini mengatur bahwa DJP dapat melakukan tindakan penagihan aktif, termasuk penyitaan, pencegahan, hingga pemblokiran rekening, jika wajib pajak tidak melunasi pajaknya setelah diterbitkan surat paksa.

Dasar teknis pemblokiran semakin dipertegas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus.

Melalui Pasal 29 dan Pasal 30, bank diwajibkan menahan dana sebesar jumlah pajak terutang ditambah biaya penagihan, begitu menerima surat permintaan pemblokiran dari DJP. Artinya, lembaga perbankan memiliki kewajiban hukum untuk membantu penagihan negara.

Langkah tegas itu kembali terlihat di Sumatera Utara. Kanwil DJP Sumatera Utara I pada Kamis (30/10/2025) melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 310 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp119 miliar. Operasi ini melibatkan sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan dilakukan melalui dua bank di Kota Medan.

“Pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi kewajibannya meskipun telah menerima surat teguran dan surat paksa,” ungkap DJP dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (15/11/2025).

Dengan landasan hukum yang jelas, DJP menegaskan bahwa tindakan pemblokiran akan terus dilakukan sebagai bagian dari penegakan kepatuhan. Otoritas pajak berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya sebelum tindakan lebih lanjut dijatuhkan. (alf)

Serapan Rendah, Rp3,5 Triliun Dikembalikan: Menkeu Fokus Maksimalkan Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan perkembangan terbaru APBN hingga akhir Oktober 2025 setelah mengikuti rapat Asset and Liability Committee (ALCo) pada Jumat (14/11/2025). Ia menegaskan bahwa defisit APBN hingga akhir tahun dipastikan tetap aman di bawah 3% terhadap PDB, sejalan dengan koridor kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah. “Semua sudah kita hitung. Defisit yang paling penting tetap di bawah 3% dan terjaga dengan baik,” ujarnya.

Meski demikian, Purbaya mengakui penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan, masih menghadapi tekanan. Sejumlah wajib pajak, termasuk para pengusaha, belum menunaikan kewajibannya tepat waktu sehingga fiskus harus mengirimkan surat imbauan hingga melakukan kunjungan langsung. “Ada pengusaha yang belum bayar pajak. Kami kirim surat kepada mereka supaya bayar tepat waktu. Jadi segala effort diarahkan untuk yang belum bayar,” tegasnya.

Tekanan penerimaan tercermin dari rasio pajak yang kembali melemah. Hingga kuartal III/2025, tax ratio turun ke 8,58% terhadap PDB, level terendah dalam empat tahun terakhir. Padahal, pada periode yang sama di 2024 rasio pajak masih berada di 9,48%, sementara pada 2023 di angka 10,15%.

Di tengah usaha mengejar penerimaan, Kementerian Keuangan justru menerima pengembalian anggaran dari sejumlah kementerian/lembaga karena tidak mampu membelanjakannya sesuai target. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp3,5 triliun. Purbaya tidak merinci instansi mana saja yang mengembalikan anggaran, namun sebelumnya ia sudah memberi sinyal akan melakukan penyisiran dan realokasi terhadap K/L dengan serapan rendah, terutama yang mengelola pagu besar.

Pada laporan APBN KiTa sebelumnya, beberapa K/L memiliki serapan di bawah 50%, antara lain Badan Gizi Nasional (16,9%), Kementerian PUPR (48,2%), dan Kementerian Pertanian (32,8%). BGN bahkan telah mengembalikan tambahan anggaran sekitar Rp70 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis yang tidak dapat direalisasikan.

Dengan tantangan di sisi penerimaan dan belanja yang berjalan lambat, pemerintah kini fokus pada upaya maksimalisasi pajak sekaligus penguatan kualitas belanja. Purbaya memastikan bahwa seluruh langkah diarahkan untuk menjaga APBN tetap sehat menjelang penutupan tahun anggaran 2025. (alf)

Kemenkeu–BI Perkuat Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia kembali menegaskan komitmen kuat untuk menjaga kekompakan kebijakan fiskal dan moneter di tengah ketidakpastian perekonomian global. Penguatan kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepahaman oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, dalam Forum Harmonisasi (Forhar) 2025 di Jakarta, Jumat (14/11/2025). Penandatanganan tersebut sekaligus menjadi momentum pembaruan Nota Kesepahaman (NK) dan sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua institusi.

Dalam sambutannya, Astera menyampaikan bahwa meskipun perekonomian global terguncang oleh fragmentasi geopolitik, volatilitas harga komoditas, dan pengetatan moneter di berbagai wilayah, Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang solid.

“Capaian ini tidak lepas dari pondasi kebijakan yang kuat dan sinergi yang erat antara kebijakan fiskal dan moneter,” tegasnya.

Astera menuturkan bahwa Kemenkeu berkomitmen menjaga kesehatan APBN agar tetap menjadi instrumen fiskal yang fleksibel dan responsif. Peran APBN sangat penting untuk melindungi daya beli masyarakat, memperkuat sektor riil, serta mendorong investasi demi mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kolaborasi Kemenkeu dan BI disebut telah melampaui koordinasi tingkat makro. Kerja sama kini merambah tingkat operasional, mencakup pengelolaan arus modal, stabilisasi pasar keuangan, penerbitan uang, hingga pengembangan sistem pembayaran melalui digitalisasi transaksi pemerintah.

Forum Harmonisasi (Forhar) 2025 juga menjadi arena pembahasan komprehensif antara 28 direktorat Kemenkeu dan 23 satuan kerja BI terhadap 16 isu strategis. Isu yang dibahas meliputi penguatan bauran kebijakan fiskal–moneter, integrasi dan optimalisasi data, hingga program pemberdayaan UMKM dan perlindungan konsumen.

“Melalui Forum Harmonisasi ini kami berharap dapat menindaklanjuti isu-isu strategis secara terarah dan sesuai target penyelesaian,” ujar Astera.

Dengan berakhirnya masa berlaku NK dan beberapa PKS pada 2025, pembaruan payung hukum dinilai mendesak. Di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dua PKS operasional dipastikan diperbarui, yakni terkait penyediaan valuta asing untuk transaksi pemerintah dalam mata uang eksotis dan mekanisme Host to Host layanan kebanksentralan.

Menutup keynote speech, Astera menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dan bekerja profesional dalam memperkuat sinergi kedua institusi. Ia berharap Forhar 2025 dapat memperdalam harmonisasi kebijakan fiskal–moneter dan memperkuat koordinasi lintas sektor, terutama dalam optimalisasi data dan inovasi layanan kebanksentralan. (alf)

Pendapatan Jabar Ditargetkan Rp28,78 T, Basis Pajak Diperluas

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan langkah agresif untuk memperluas basis pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026. Target pendapatan dipatok sebesar Rp28,78 triliun, sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman dalam rapat paripurna DPRD Jabar, Jumat (14/11/2025).

Rapat paripurna tersebut merupakan lanjutan dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jabar pada 13 November 2025. Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Karya Guna menegaskan pembahasan intensif akan dilanjutkan oleh Badan Anggaran pada 18–20 November. Jika sesuai jadwal, penetapan Ranperda APBD 2026 akan dilakukan pada 20 November 2025.

Menjawab pandangan fraksi mengenai struktur pendapatan, Herman menegaskan bahwa Jawa Barat tidak bisa lagi bertumpu pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemprov harus membuka ceruk penerimaan baru agar kemandirian fiskal meningkat signifikan.

Sejumlah strategi intensifikasi pendapatan disiapkan, di antaranya:

• Mendorong perusahaan industri membeli BBM dari wajib pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang terdaftar di Jabar.

• Mempercepat regulasi perhitungan nilai perolehan air dari Kementerian PUPR.

• Memperkuat pendataan subjek dan objek pajak alat berat melalui kerja sama lintas dinas.

• Memajukan regulasi kerja sama pemanfaatan aset serta meningkatkan performa BUMD agar dapat menyumbang lebih tinggi ke kas daerah.

“Semua langkah ini diarahkan untuk memperluas basis pendapatan sehingga ketergantungan pada PKB bisa dikurangi,” kata Herman.

Poe Ibu Disorot, Transparansi Diperkuat

Selain pendapatan, pembahasan juga menyinggung pengelolaan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) program gotong royong untuk memperkuat akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan.

Herman memastikan tata kelola Poe Ibu dijalankan secara transparan dan akuntabel, mulai dari pengumpulan, pengelolaan, penyaluran hingga pencatatan dan pelaporan dana. “Prinsipnya, semua mekanisme dibuat terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dengan agenda pembahasan yang semakin padat, seluruh mata kini tertuju pada Badan Anggaran yang akan merumuskan finalisasi Ranperda APBD 2026. Pemprov Jabar optimistis, perluasan basis pajak dan penguatan kinerja BUMD dapat menjadi kunci mencapai target pendapatan Rp28,78 triliun tahun depan. (alf)

Empat Negara Latin Ini Bebas Tarif Ekspor Pangan ke AS! 

IKPI, Jakarta: Amerika Serikat (AS) resmi membuka keran impor pangan dari empat negara Amerika Latin seperti, Argentina, Ekuador, Guatemala, dan El Salvador setelah mencapai kesepakatan dagang baru yang disebut akan langsung menekan harga bahan pokok di Negeri Paman Sam.

Kebijakan ini membuat komoditas utama seperti kopi, pisang, dan berbagai bahan makanan lain dari keempat negara tersebut dibebaskan dari tarif masuk, sehingga produk mereka tidak lagi terkena tarif resiprokal era Presiden Donald Trump.

Seorang pejabat senior pemerintahan Trump mengatakan langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk meredam biaya hidup yang melejit akibat kebijakan tarif sebelumnya.

“Perjanjian ini diharapkan dapat membantu menurunkan harga kopi, pisang, dan bahan makanan lainnya,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Kesepakatan Dikebut Rampung dalam Dua Pekan

Washington menargetkan kerangka kerja utama antarnegara tersebut dituntaskan dalam dua minggu ke depan. Tidak tertutup kemungkinan kesepakatan tambahan bakal diumumkan sebelum akhir tahun.

Meski memberi pembebasan tarif untuk sejumlah komoditas pangan, AS tetap mempertahankan tarif 10% bagi sebagian besar barang dari El Salvador, Guatemala, dan Argentina, serta tarif 15% untuk produk dari Ekuador yang tidak masuk dalam daftar fasilitas.

Pemerintah dari keempat negara mitra pun langsung merespons positif kesepakatan tersebut, menganggapnya sebagai pintu baru bagi perluasan ekspor pangan mereka ke salah satu pasar terbesar dunia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengungkapkan bahwa pemerintahan Trump akan mengumumkan perjanjian “substansial” dalam beberapa hari mendatang yang diklaim mampu menurunkan harga kopi, pisang, dan buah-buahan tropis lainnya.

Washington juga tengah mempertimbangkan pengecualian tarif lebih luas untuk produk seperti daging sapi dan jeruk, termasuk dari negara-negara yang belum mencapai kesepakatan final.

Di luar Amerika Latin, pembicaraan dagang dengan Swiss dan Taiwan dilaporkan berjalan positif. AS juga terus menjalin negosiasi dengan sejumlah negara Amerika Tengah dan Selatan untuk menuntaskan lebih banyak kesepakatan sebelum akhir 2025.

“Dengan semua kesepakatan ini, kami mempertahankan tarif, memberikan keringanan untuk produk tertentu, dan sekaligus membuka pasar luar negeri dengan cara yang belum pernah dilakukan sebelumnya,” kata pejabat tersebut. (alf)

BKPM Ungkap Potensi Pajak Rp1.300 Triliun ‘Dilepas’ untuk Investasi

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, mengungkapkan bahwa negara berpotensi tidak menerima pajak hingga Rp1.300 triliun pada 2025 akibat pemberian berbagai fasilitas fiskal kepada pelaku usaha. Angka tersebut merupakan akumulasi insentif yang dikonsolidasikan hingga kuartal III tahun ini.

“Seharusnya negara bisa menerima pajak itu, tetapi karena kita berikan fasilitas, penerimaannya tertunda. Sampai Q3 tahun 2025, jumlah fasilitas yang diberikan sudah kurang lebih Rp1.300 triliun,” ujar Todotua dalam Forum Investasi Nasional 2025 secara daring, Jumat (14/11/2025).

Ia menjelaskan, nominal tersebut bukanlah kerugian negara, melainkan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya saing investasi. Presiden Prabowo Subianto, kata Todotua, menugaskan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk memberikan kemudahan perizinan dan berbagai insentif, termasuk tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk serta pajak impor, hingga tax deduction.

“Kementerian kami memang bertugas memberikan insentif agar investasi memiliki daya saing. Potensi pajak yang bisa diterima negara, kita tangguhkan demi mendorong investasi,” tuturnya.

Menurut Todotua, meski negara melepaskan potensi pajak dalam jumlah besar, dampak jangka panjangnya diyakini jauh lebih menguntungkan. Investasi yang masuk akan memperluas kesempatan kerja, memperkuat kapasitas industri, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam negeri.

“Potensi pajak itu tidak hilang, tapi dialihkan menjadi manfaat ekonomi yang langsung dirasakan dunia usaha,” tegasnya.

Todotua juga menyinggung kinerja investasi yang terus menunjukkan tren positif. Pada 2024, target investasi yang dipatok Rp1.650 triliun berhasil dilampaui dengan realisasi Rp1.700 triliun. Sementara itu pada 2025, dari target Rp1.905 triliun, hingga kuartal III realisasinya telah mencapai Rp1.434 triliun atau 75 persen dari target.

“Melalui pemantauan dasbor OSS, pergerakan investasi terlihat sangat positif. Kami yakin target tahun ini akan tercapai,” pungkasnya. (alf)

MK Kembali Tolak Gugatan Pajak Pesangon dan Pensiun, Permohonan Dinilai Masih Kabur

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan uji materiil terkait pengenaan pajak atas pesangon dan uang pensiun. Putusan Nomor 186/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau obscuur libel.

Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pekerja dari berbagai bank swasta, termasuk seorang ketua umum serikat karyawan. Mereka sebelumnya mendaftarkan permohonan pada 10 Oktober 2025 dengan argumentasi bahwa pajak pesangon dan pensiun melanggar hak konstitusional pekerja. Beberapa pemohon yang tercatat antara lain Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, Cahya Kurniawan, dan Aldha Reza Rizkiansyah.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut karena mengandung kekeliruan dalam perumusan. Mahkamah menemukan bahwa pemohon menyebut adanya frasa “tunjangan dan uang pensiun” pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh, padahal frasa tersebut tidak pernah ada. UU hanya memuat kata “tunjangan” dan frasa “uang pensiun” secara terpisah, sehingga dasar keberatan pemohon dinilai tidak akurat.

Selain itu, MK menilai para pemohon tidak disiplin dalam menyusun permohonan. Bagian petitum berisi alasan-alasan yang seharusnya ditempatkan pada posita, sehingga membuat permohonan menjadi tidak runtut. Lebih jauh lagi, para pemohon meminta Pasal 17 UU PPh dinyatakan konstitusional bersyarat, tetapi dalam alasan permohonannya mereka justru menyebut pasal tersebut bertentangan secara keseluruhan—sebuah inkonsistensi yang kembali memperkuat alasan ditolaknya permohonan.

“Karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.

Dalam permohonannya, para pekerja perbankan tersebut menilai pesangon, pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tabungan Hari Tua (THT) bukanlah tambahan kemampuan ekonomis, tetapi hak normatif pekerja yang bersifat sosial dan kompensatif setelah puluhan tahun mengabdi. Mereka menganggap pengenaan pajak atas dana pascakerja tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengenai penghidupan yang layak.

Karena itu, para pemohon meminta MK mengecualikan pesangon dan dana pensiun dari objek pajak serta menafsirkan Pasal 17 UU PPh hanya konstitusional bersyarat apabila tidak mengenakan pajak atas dana pascakerja.

Namun permohonan tersebut kandas sebelum masuk tahap pemeriksaan materiil. MK menegaskan bahwa cacat formil dalam permohonan membuatnya tidak dapat diterima.

Putusan ini menambah daftar penolakan terhadap gugatan serupa. Sebelumnya, pada 30 Oktober 2025, MK juga menolak permohonan terkait pajak pesangon dalam perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap. (alf)

Purbaya Optimis, Targetkan Rp20 Triliun dari Pengemplang Pajak Masuk Kas Negara Tahun Ini

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah menagih pajak yang selama ini dikemplang para wajib pajak (WP). Dari total tunggakan yang mencapai Rp60 triliun dan melibatkan sekitar 200 WP, pemerintah menargetkan Rp20 triliun bisa masuk ke kas negara sebelum akhir 2025.

Purbaya tidak menutupi bahwa target tersebut ambisius, namun ia memastikan negara tidak akan memberi ruang bagi para penunggak pajak untuk menghindar.

“Kemungkinan besar tertagih. Mereka jangan main-main sama kita,” tegasnya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Hingga pertengahan November, baru Rp8 triliun yang berhasil ditarik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut Purbaya, lambatnya realisasi disebabkan oleh pola pembayaran mencicil yang diajukan banyak WP serta proses penagihan intensif yang masih berjalan.

“Itu kan nggak bisa langsung. Ada yang dicicil, ada juga yang masih kita kejar. Makanya baru terkoleksi Rp8 triliun,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto merinci berbagai tantangan yang dihadapi aparat pajak dalam mengejar tunggakan. Dari ratusan WP penunggak, setidaknya 91 WP meminta skema pembayaran angsuran, yang otomatis memperlambat pemasukan negara.

Tidak hanya itu, 27 WP dinyatakan pailit, membuat proses penagihan harus mengikuti tata cara hukum kepailitan. Sementara 5 WP lain mengaku kesulitan keuangan, sehingga DJP harus melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan kemampuan bayar mereka.

Upaya penegakan hukum tetap jalan. DJP telah melakukan berbagai langkah agresif mulai dari aset raising terhadap 5 WP, pencegahan beneficial owner pada 29 WP, hingga proses penyanderaan terhadap 1 WP yang dinilai tidak kooperatif. Selain itu, 59 WP lainnya masih berada dalam proses tindak lanjut penagihan.

Bimo memastikan aparat pajak tidak hanya berharap pada pembayaran sukarela, melainkan juga memobilisasi seluruh instrumen penagihan agar dana publik yang hilang dapat kembali ke kas negara.

Dengan waktu yang semakin sempit, target Rp20 triliun memang terlihat berat. Namun Purbaya menegaskan bahwa upaya penagihan tidak akan kendor. Negara, katanya, tidak boleh kalah dari para pengemplang pajak. (alf)

Pino Siddharta Sampaikan Progres RUU KP kepada Peserta Seminar on Train & Outing to Bromo IKPI Jakarta Pusat

IKPI, Jakarta Pusat: Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, Pino Siddharta, menyampaikan perkembangan terbaru mengenai Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) dalam kegiatan Seminar on Train & Outing to Bromo IKPI Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025). Mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang berhalangan hadir, Pino menegaskan bahwa pembahasan RUU KP kini telah bergerak ke tahap yang semakin konkret di pemerintah maupun DPR.

Ia menjelaskan bahwa IKPI telah bertemu dengan Dirjen PPSK dan Direktur P2PK untuk mendorong agar RUU KP ditetapkan sebagai inisiatif pemerintah. Bahkan, IKPI juga diundang oleh Dir P2PK untuk mengikuti kick off awal pembahasan regulasi ini. 

“Ini langkah besar. Untuk pertama kalinya pembahasan RUU KP duduk di meja pemerintah secara resmi,” ungkapnya. 

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Momentum ini semakin kuat setelah IKPI turut hadir dalam pada undangan RDPU DPR pada Selasa, 11 November 2025, yang menunjukkan bahwa isu regulasi profesi konsultan pajak telah naik ke level prioritas nasional.

Di hadapan 50 peserta yang mengikuti seminar dalam perjalanan kereta menuju Bromo, Pino juga menyampaikan pesan Vaudy mengenai manfaat menjadi bagian dari IKPI. Dengan jumlah anggota yang mencapai 7.704 orang per 4 November 2025, IKPI menjadi organisasi konsultan pajak dengan jaringan profesional terbesar di Indonesia. Menurutnya, kekuatan IKPI tidak hanya berasal dari jumlah anggota, tetapi juga dari komunitas yang aktif dan solid.

Ia menegaskan bahwa anggota IKPI mendapatkan ruang luas untuk mengembangkan diri mulai dari mengajar, menulis, terlibat dalam podcast, hingga berkontribusi di ruang konsultasi publik. IKPI juga terus memperkuat standar profesi agar konsultan pajak Indonesia naik kelas dan mampu menjawab tantangan zaman. Selain itu, kerja sama dengan berbagai pihak ketiga terus diperluas untuk meningkatkan kompetensi anggota.

Ia menegaskan kembali pesan Vaudy bahwa IKPI adalah rumah besar profesional pajak. Dengan pertumbuhan anggota yang konsisten dari 6.922 (2023) menjadi 7.093 (2024) hingga 7.704 (2025), IKPI menyediakan wadah bagi anggotanya untuk bertumbuh, berjejaring, dan berkontribusi. 

Kehadiran Anggota Kehormatan dari kalangan mantan pejabat negara juga memberi keunggulan tersendiri bagi organisasi ini. Para anggota baru pun didorong untuk aktif mengikuti PPL, seminar, pelatihan, dan berbagai komunitas IKPI karena organisasi ini bukan hanya wadah profesi, tetapi juga ruang kebersamaan.

Di sisi lain, Pino menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan berdampak pada ekosistem profesi perpajakan, yaitu PMK Konsultan Pajak, PMK Kuasa Wajib Pajak Non-Konsultan Pajak, dan PMK Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak. Ketiga PMK tersebut akan memperjelas batasan, kewenangan, dan kompetensi setiap pihak dalam layanan perpajakan.

Pino juga menyampaikan pesan Vaudy kepada seluruh peserta. Ia mengajak seluruh anggota IKPI untuk menjaga profesionalisme dan soliditas di tengah momentum transformasi regulasi yang besar ini.

“Ini saatnya kita tunjukkan bahwa IKPI adalah organisasi yang dinamis, inklusif, dan solid di seluruh Indonesia,” ujarnya. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Gelar Seminar On Train & Outing ke Bromo, Suryani: “Belajar Sambil Healing, Pengetahuan Naik, Beban Turun”

IKPI, Jaarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat mencetak sejarah baru dengan menggelar Seminar on Train & Outing pertama mereka menuju Bromo, Jumat (14/11/2025) sebuah konsep seminar unik yang memadukan edukasi intensif dengan perjalanan wisata. 

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, menyebut program ini lahir dari gagasan untuk menghadirkan suasana belajar yang lebih segar dan menghilangkan kejenuhan rutinitas para konsultan pajak.

Menurut Suryani, seminar di luar kota ini merupakan terobosan perdana yang langsung mendapat antusias tinggi. “Kita pilih Bromo supaya sekalian refreshing. Total pesertanya 50 orang, satu gerbong penuh. Dua narasumber kami siapkan, yaitu Pak Togar membawakan materi SPT Orang Pribadi berbasis Coretax, dan Pak Daniel yang membawakan materi SPT Badan,” ujar Suryani sebelum keberangkatan di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Konsep kegiatannya dibuat padat namun tetap menyenangkan. Peserta mengikuti 8 jam seminar pertama di dalam kereta, kemudian dilanjutkan 4 jam diskusi perpajakan di dalam bus. Keesokan harinya peserta menikmati panorama Bromo sebagai bagian dari sesi Non-Struktural (NTS) untuk penyegaran. 

Saat perjalanan pulang, seminar kembali dilanjutkan selama 12 jam total untuk menyelesaikan materi SPT Badan. “Dari rangkaian ini, setiap anggota akan memperoleh total 24 SKP terstruktur dan 4 SKP Non Struktur,” jelasnya.

Mayoritas peserta berasal dari IKPI Jakarta Pusat, sekitar 95 persen, sementara peserta dari cabang lain tetap diperbolehkan ikut namun tidak berhak atas NTS. Suryani menambahkan, selain menambah kompetensi, kegiatan ini juga diharapkan mempererat kebersamaan. 

“Harapan saya karena ini acara pertama, semoga lancar, bermanfaat, dan jadi pengalaman baru yang menyenangkan untuk semua,” ungkapnya. 

Ia menuturkan bahwa Bromo dipilih bukan hanya karena cuacanya yang sejuk di bulan November, namun juga karena suasana pegunungan yang dianggap pas untuk melepas penat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Out Training Bromo 2025, Heri Purwanto, menegaskan bahwa konsep learning while travelling ini dirancang agar para konsultan pajak bisa menambah ilmu tanpa menambah beban. 

“Hari-hari ini konsultan pajak stres berat. Jadi kita perlu healing, tapi tetap menambah pengetahuan. Makanya kita kemas seminar dalam perjalanan,” kata Heri.

Ia menjelaskan bahwa Bromo menjadi pilihan logis karena waktu tempuhnya sangat pas untuk format seminar IKPI. “Kenapa Bromo? Simple saja. Kereta 8 jam, bus 4 jam pas sekali untuk sesi 8 jam dan 4 jam. Kalau ke Jogja nggak sampai 8 jam, kurang. Bahkan kalau nanti mau di cruise, kita cari perjalanan yang pas 8 jam,” ujarnya.

Pemilihan Kereta Argo Bromo Anggrek pun karena jadwal keberangkatannya sesuai ritme seminar: mulai pukul 08.00 hingga 16.00, mirip jadwal di seminar hotel.

Heri mengakui kegiatan ini tentu masih memiliki kekurangan, namun pihak panitia siap menjadikannya bahan evaluasi untuk penyelenggaraan berikutnya. 

“Ini pertama. Kalau ada yang kurang, itu akan jadi evaluasi untuk perbaikan ke depan,” tutupnya.

Sekadar informasi, hadir mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld pada kegiatan tersebut yakni Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Pino Siddharta dan Ketua Departemen Sosial, Keagamaan Seni dan Olahraga (SSKO), Rusmadi. (bl)

en_US