DJP Ingatkan Batas Waktu Pemberitahuan NPPN Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk segera menyampaikan pemberitahuan melalui sistem Coretax DJP. Pemberitahuan tersebut menjadi syarat bagi wajib pajak yang memilih menghitung penghasilan neto menggunakan norma dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Hal tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-15/PJ.09/2026 tentang penyampaian pemberitahuan NPPN melalui Coretax DJP untuk Tahun Pajak 2026. Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat menggunakan NPPN sebagai metode penghitungan penghasilan neto.

DJP menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang dapat menggunakan NPPN adalah mereka yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, yakni wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun demikian, penggunaan norma tersebut tidak berlaku otomatis. Wajib pajak tetap harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai pilihan menggunakan NPPN dalam jangka waktu tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan.

Untuk Tahun Pajak 2026 dengan tahun buku Januari hingga Desember, DJP menetapkan bahwa batas akhir penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN adalah 31 Maret 2026. Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP yang saat ini menjadi platform administrasi perpajakan terbaru.

Selain itu, DJP juga mengatur ketentuan khusus bagi wajib pajak yang baru terdaftar pada tahun 2026. Dalam kondisi tersebut, pemberitahuan penggunaan NPPN harus dilakukan paling lambat tiga bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun 2026, tergantung mana yang terjadi lebih dahulu.

DJP menegaskan bahwa apabila wajib pajak yang memenuhi ketentuan tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, maka secara otomatis wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan dalam penghitungan penghasilan netonya.

Untuk membantu wajib pajak memahami mekanisme tersebut, DJP juga menyediakan materi panduan dan video tutorial mengenai tata cara penyampaian pemberitahuan NPPN melalui Coretax DJP yang dapat diakses secara daring.

Dengan adanya pengingat ini, DJP berharap wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas norma secara tepat sekaligus memenuhi kewajiban administrasi perpajakan tepat waktu, sehingga proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax dapat berjalan lebih tertib dan efisien. (bl)

Kolaborasi IKPI dan Dinas Koperasi DIY Perkuat Literasi Pajak UMKM Melalui Bimtek Coretax

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam meningkatkan literasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kegiatan bimbingan teknis pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan sistem Coretax.

Kegiatan bertajuk Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan untuk Koperasi dan UMKM Tahun Pajak 2025 tersebut digelar di Gedung Dinas Koperasi dan UKM DIY, Rabu (11/3/2026) .

Puluhan pelaku UMKM yang berasal dari berbagai program binaan pemerintah daerah mengikuti kegiatan ini untuk mendapatkan pendampingan langsung dalam memahami kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mempraktikkan pengisian SPT melalui sistem administrasi perpajakan terbaru.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, mengatakan kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara organisasi profesi dan pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman perpajakan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program kerja IKPI Cabang Yogyakarta kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, melalui edukasi dan pendampingan pengisian SPT Pajak Penghasilan,” ujar Wahyandono.

Menurutnya, kolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM DIY menjadi langkah strategis karena lembaga tersebut memiliki jaringan luas terhadap pelaku UMKM di wilayah Yogyakarta.

Dengan adanya kerja sama tersebut, para pelaku usaha dapat memperoleh akses langsung terhadap edukasi perpajakan yang praktis dan aplikatif.

“Melalui kerja sama ini kami berharap para pelaku UMKM dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka sekaligus memanfaatkan sistem Coretax yang kini menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta tidak hanya mendapatkan materi sosialisasi, tetapi juga memperoleh pendampingan langsung dari para anggota IKPI saat mengisi dan melaporkan SPT mereka.

Wahyandono menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari kontribusi profesi konsultan pajak kepada masyarakat melalui layanan konsultasi dan edukasi perpajakan secara gratis.

Ia berharap kolaborasi antara IKPI dan pemerintah daerah dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak pelaku UMKM yang mampu menjalankan kewajiban perpajakan mereka secara tertib dan mandiri.

“Kami berharap kerja sama seperti ini dapat terus dilakukan ke depan agar literasi perpajakan pelaku UMKM semakin meningkat dan kepatuhan pajak juga semakin baik,” pungkasnya. (bl)

IKPI Bitung Buka Klinik Pajak di Citymart, Bantu Wajib Pajak Laporkan SPT Lewat Coretax

IKPI, Bitung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bitung kembali menghadirkan layanan Klinik Pajak gratis bagi masyarakat dengan membuka pos konsultasi di pusat perbelanjaan Supermarket Citymart Bitung pada Rabu–Kamis, 4–5 Maret 2026. Kegiatan ini digelar untuk membantu wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan namun masih mengalami kesulitan menggunakan aplikasi Coretax.

Ketua IKPI Cabang Bitung Dr. Denny F. Makisanti, mengatakan, pembukaan klinik pajak di Bitung merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya dilakukan di Kota Kotamobagu. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk mendekatkan layanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat.

“Setelah Kota Kotamobagu, kami kembali membuka Klinik Pajak di Kota Bitung. Kami memilih pusat perbelanjaan agar layanan ini mudah dijangkau oleh masyarakat yang ingin berkonsultasi sekaligus melaporkan SPT Tahunan,” ujar Denny, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, klinik pajak tersebut langsung mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Sebagian besar wajib pajak yang datang ingin melaporkan SPT Tahunan, namun belum sepenuhnya memahami proses pelaporan melalui aplikasi Coretax yang kini digunakan dalam administrasi perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bitung)

Di sisi lain, tingginya jumlah wajib pajak yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung untuk melaporkan SPT juga menyebabkan antrean cukup panjang di bagian pelayanan. Kehadiran Klinik Pajak di pusat perbelanjaan pun menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

“Kami melihat banyak wajib pajak sebenarnya ingin melapor, tetapi belum familiar dengan sistem pelaporan di Coretax. Melalui klinik pajak ini, anggota IKPI membantu mereka memahami prosesnya sekaligus mendampingi pelaporan,” kata Denny.

Ia menjelaskan, Kota Bitung merupakan kota industri sekaligus pelabuhan internasional yang memiliki aktivitas ekonomi cukup tinggi, terutama di sektor industri perikanan dan pengolahan hasil pertanian. Banyak pekerja di sektor tersebut yang berstatus sebagai wajib pajak orang pribadi.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan akan edukasi dan pendampingan perpajakan di Bitung cukup besar. Karena itu, IKPI Cabang Bitung berinisiatif menghadirkan layanan konsultasi langsung di tengah aktivitas masyarakat.

Selama dua hari pelaksanaan kegiatan, terlihat banyak warga datang ke lokasi klinik pajak untuk berkonsultasi dan melaporkan SPT Tahunan mereka. Pengurus dan anggota IKPI Cabang Bitung secara bergantian dan dibantu penyuluh dari KPP Pratama Bitung melayani setiap wajib pajak yang membutuhkan bantuan.

Denny berharap kegiatan Klinik Pajak ini dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin memastikan wajib pajak mendapatkan pendampingan yang tepat sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan benar,” ujarnya. (bl)

Dekatkan Layanan Pajak ke Masyarakat, IKPI Cabang Medan Gelar Pojok Pajak Gratis di Sun Plaza

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan membuka layanan Pojok Pajak guna memberikan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem aplikasi Coretax kepada masyarakat secara gratis. Kegiatan ini diselenggarakan di Sun Plaza pada Sabtu hingga Minggu, 6–7 Maret 2026, mulai pukul 11.00 hingga 21.00 WIB.  

Program ini dilaksanakan sebagai upaya membantu masyarakat yang masih beradaptasi dengan penggunaan sistem Coretax yang relatif baru. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan konsultan pajak untuk mendapatkan penjelasan mengenai berbagai kendala yang mereka hadapi dalam proses pelaporan pajak.

(Foto: DOK: IKPI Cabang Medan)

Ketua IKPI Cabang Medan Ebenezer Simamora mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi nyata para konsultan pajak dalam membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakan mereka.

“Kami ingin masyarakat merasa lebih mudah dan tidak ragu dalam melaporkan SPT Tahunan, terutama dengan adanya sistem Coretax yang masih relatif baru bagi sebagian wajib pajak. Melalui kegiatan Pojok Pajak ini, kami berupaya memberikan pendampingan langsung agar masyarakat dapat memahami proses pelaporan dengan benar,” ujar Ebenezer, Selasa (10/3/2026).

(Foto: DOK: IKPI Cabang Medan)

Selama dua hari pelaksanaan, sebanyak 30 konsultan pajak anggota IKPI Cabang Medan turut berpartisipasi memberikan layanan konsultasi kepada para pengunjung. Beberapa konsultan pajak yang hadir antara lain Ebenezer Simamora selaku Ketua IKPI Cabang Medan, Hang Bun selaku Wakil Ketua I, Lai Han Wie selaku Sekretaris IKPI Sumatera Bagian Utara, Silvia Koesman selaku Sekretaris IKPI Cabang Medan, Burhan selaku Koordinator Tim Khusus Bidang Hukum, FGD dan Konsultasi, Mayawaty selaku Bendahara IKPI Sumatera Bagian Utara, serta Usman selaku Wakil Bendahara IKPI Cabang Medan, bersama para konsultan pajak anggota IKPI lainnya.

Antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah pengunjung yang memanfaatkan layanan tersebut. Pada hari pertama, tercatat 81 orang datang untuk berkonsultasi, sedangkan pada hari kedua terdapat 57 orang pengunjung. Mereka yang hadir didominasi masyarakat umum, namun terdapat pula karyawan serta pelaku usaha UMKM yang ingin memperoleh pemahaman lebih jelas mengenai kewajiban pelaporan pajak mereka.

(Foto: DOK: IKPI Cabang Medan)

Dalam memberikan layanan konsultasi, para konsultan pajak tidak hanya memberikan penjelasan secara lisan, tetapi juga mempraktikkan langsung tahapan pelaporan SPT melalui Coretax menggunakan laptop. Pengunjung diperlihatkan proses pengisian mulai dari tahap awal hingga tahap akhir pelaporan, sehingga mereka dapat memahami prosedur pengisian SPT secara lebih praktis dan mudah dipahami.

Selama kegiatan berlangsung, layanan Pojok Pajak berjalan dengan lancar dan kondusif. Para konsultan yang bertugas dalam setiap sesi menjalankan perannya dengan baik sehingga pelayanan dapat diberikan secara optimal kepada seluruh masyarakat yang datang.

(Foto: DOK: IKPI Cabang Medan)

Menariknya, dalam kegiatan ini tidak diberlakukan pembatasan waktu maupun kuota bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi. Hal ini memungkinkan setiap pengunjung mendapatkan penjelasan yang cukup terkait permasalahan perpajakan yang mereka hadapi.

Melalui kegiatan Pojok Pajak ini, IKPI Cabang Medan berharap program serupa dapat terus dilaksanakan di masa mendatang sebagai bagian dari upaya memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. (bl)

Hadiri Undangan AREBI, Ketum IKPI Harap Kerja Sama Edukasi Pajak Berkelanjutan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menghadiri undangan Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) dalam kegiatan AREBI Masterclass 2026 yang mengupas perpajakan orang pribadi di era sistem administrasi pajak terbaru, Coretax. Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta Design Center, Jakarta, pada Senin, (10/3/2026).

Acara yang diselenggarakan oleh AREBI DPD DKI Jakarta ini mengangkat tema “Kupas Tuntas Rahasia Pajak Orang Pribadi di Era Coretax. Anti Bingung, Anti Salah!”. Kegiatan ini diikuti oleh para broker properti dan pelaku usaha yang ingin memperdalam pemahaman mengenai kewajiban perpajakan orang pribadi di tengah transformasi sistem perpajakan digital.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy Starworld menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif AREBI yang menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan bagi para anggotanya. Ia menilai langkah tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap aturan perpajakan yang terus berkembang.

“Edukasi seperti ini sangat penting agar para pelaku usaha, termasuk broker properti, dapat memahami kewajiban perpajakan dengan benar. Dengan pemahaman yang baik, kepatuhan pajak dapat meningkat sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam pelaporan,” ujar Vaudy di sela kegiatan.

Lebih lanjut, ia berharap kerja sama antara organisasi profesi konsultan pajak dan asosiasi industri seperti AREBI dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan, khususnya dalam bidang edukasi perpajakan bagi pelaku usaha.

Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat menjadi sarana efektif untuk menjembatani kebutuhan informasi perpajakan di kalangan dunia usaha, terutama di tengah penerapan sistem administrasi perpajakan baru yang semakin berbasis digital.

Masterclass tersebut menghadirkan narasumber Agoestina Mappadang, Wakil Ketua Departemen PPKF IKPI, yang membahas berbagai aspek perpajakan orang pribadi, mulai dari penghasilan yang menjadi objek pajak, kewajiban pelaporan SPT, hingga potensi kesalahan yang kerap terjadi dalam praktik pelaporan pajak.

Dalam paparannya, Agoestina menjelaskan bahwa implementasi Coretax membawa perubahan signifikan dalam sistem administrasi perpajakan, termasuk integrasi data dan proses pelaporan yang semakin terdigitalisasi. Karena itu, wajib pajak diharapkan lebih memahami transaksi keuangannya agar pelaporan pajak dapat dilakukan secara tepat.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB tersebut juga diisi dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait praktik perpajakan yang sering ditemui dalam kegiatan usaha mereka.

Melalui kegiatan ini, AREBI berharap para anggotanya dapat semakin memahami kewajiban perpajakan orang pribadi serta mampu beradaptasi dengan perubahan sistem administrasi pajak di era digital. Kolaborasi dengan IKPI pun diharapkan dapat terus berlanjut guna memperkuat literasi perpajakan di kalangan pelaku industri properti. (bl)

Wajib Pajak Soroti Risiko Rekening Arisan dalam Diskusi Coretax IKPI Kabupaten Tangerang

IKPI, Kabupaten Tangerang: Talk show dan konsultasi perpajakan mengenai sistem Coretax yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025), berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta.

Acara edukasi ini menghadirkan Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Daniel Hutagalung dan Wakil Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Indri Dhandria Alwi yang memberikan penjelasan terkait berbagai persoalan perpajakan praktis yang sering dihadapi masyarakat.

Salah satu peserta, Maria Lestari, mengangkat persoalan yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat terkait penggunaan rekening pribadi untuk kegiatan bersama seperti arisan atau iuran lingkungan.

“Kadang ada rekening pribadi yang dipakai untuk menampung dana arisan atau iuran kegiatan. Banyak orang jadi khawatir karena takut nanti dianggap sebagai penghasilan di pajak,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Indri Dhandria Alwi menjelaskan bahwa penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana milik banyak orang memang memiliki risiko dari sisi perpajakan.

Menurutnya, aliran dana yang masuk ke rekening pribadi bisa saja terbaca sebagai tambahan penghasilan apabila tidak dapat dijelaskan sumbernya.

“Secara sistem, dana yang masuk ke rekening sering kali dianggap sebagai penghasilan. Karena itu jika rekening pribadi dipakai untuk menampung dana bersama, harus ada pencatatan yang jelas,” jelas Indri.

Ia menyarankan agar dana yang sebenarnya milik orang lain dicatat sebagai kewajiban atau utang dalam pelaporan SPT, sehingga tidak dianggap sebagai penghasilan pribadi.

“Misalnya ada dana arisan yang masuk lima juta rupiah tetapi empat juta di antaranya milik orang lain, maka empat juta tersebut bisa dicatat sebagai utang. Dengan begitu jelas bahwa itu bukan penghasilan,” katanya.

Dhaniel Hutagalung menambahkan bahwa pencatatan yang rapi dan transparan akan membantu wajib pajak apabila suatu saat diminta memberikan klarifikasi oleh otoritas pajak.

Diskusi tersebut menunjukkan tingginya minat peserta untuk memahami berbagai aspek teknis pelaporan pajak dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menghadapi sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi melalui Coretax. (bl)

Harga Bahan Bakar Melonjak, Maskapai Dunia Mulai Naikkan Tarif Tiket

IKPI, Jakarta: Lonjakan harga bahan bakar pesawat akibat konflik yang memanas di Timur Tengah mulai berdampak langsung pada industri penerbangan global. Sejumlah maskapai di berbagai negara kini menyesuaikan tarif tiket guna menutup kenaikan biaya operasional yang semakin tinggi.

Salah satu maskapai yang lebih dulu mengambil langkah penyesuaian harga adalah Air New Zealand. Maskapai tersebut mengumumkan kenaikan tarif tiket secara luas sekaligus menunda proyeksi keuangan tahun 2026 karena meningkatnya ketidakpastian kondisi geopolitik dan harga energi global.

Kenaikan harga bahan bakar jet menjadi pemicu utama langkah tersebut. Jika sebelumnya bahan bakar pesawat diperdagangkan di kisaran US$85 hingga US$90 per barel, harga kini sempat melonjak tajam hingga mencapai US$150 sampai US$200 per barel di pasar internasional.

Sebagai respons, Air New Zealand menaikkan tarif tiket ekonomi sekali jalan untuk rute domestik sebesar NZ$10. Sementara itu, tiket penerbangan internasional jarak pendek naik NZ$20 dan penerbangan jarak jauh meningkat hingga NZ$90 per penumpang.

Maskapai tersebut juga memberi sinyal bahwa penyesuaian tarif tambahan masih mungkin dilakukan jika harga bahan bakar tetap tinggi dalam jangka waktu lama. Selain menaikkan harga tiket, perusahaan juga membuka kemungkinan melakukan perubahan jadwal penerbangan maupun pengaturan ulang rute untuk menekan biaya operasional.

Dampak kenaikan harga bahan bakar juga dirasakan maskapai lain di Asia. Vietnam Airlines bahkan meminta pemerintah setempat mempertimbangkan penghapusan pajak lingkungan atas bahan bakar jet. Permintaan tersebut diajukan karena biaya operasional maskapai dilaporkan meningkat hingga 60%–70% akibat lonjakan harga energi.

Di Selandia Baru sendiri, pemerintah memastikan pasokan bahan bakar pesawat masih dalam kondisi aman. Meski demikian, otoritas setempat bersama maskapai terus memantau perkembangan situasi global untuk mengantisipasi gangguan rantai pasokan.

Lonjakan harga minyak sempat menekan saham perusahaan penerbangan di berbagai bursa. Namun pasar kembali bergejolak setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa konflik berpotensi segera mereda. Pernyataan tersebut memicu penurunan harga minyak yang kembali bergerak di sekitar US$90 per barel pada perdagangan Selasa.

Seiring penurunan harga minyak, saham maskapai penerbangan di Asia mulai menunjukkan tanda stabilisasi. Saham Air New Zealand tercatat naik sekitar 2% setelah sebelumnya anjlok hampir 8%. Sementara itu, saham Korean Air melonjak sekitar 6%, Qantas Airways naik lebih dari 1%, dan Japan Airlines menguat lebih dari 2%.

Dalam industri penerbangan, bahan bakar merupakan komponen biaya terbesar kedua setelah tenaga kerja. Secara rata-rata, biaya bahan bakar menyumbang sekitar 20% hingga 25% dari total biaya operasional maskapai.

Sebagian maskapai di Asia dan Eropa sebenarnya memiliki strategi lindung nilai atau hedging terhadap harga minyak untuk meredam fluktuasi. Namun maskapai di Amerika Serikat hampir tidak menggunakan strategi tersebut selama dua dekade terakhir, sehingga lebih rentan terhadap gejolak harga energi.

Selain kenaikan harga bahan bakar, konflik di Timur Tengah juga memicu penutupan sejumlah ruang udara yang dilintasi penerbangan internasional. Kondisi ini membatasi kapasitas penerbangan dan menyebabkan harga tiket di beberapa rute melonjak, sehingga sebagian calon penumpang mulai mempertimbangkan kembali rencana perjalanan mereka, terutama menjelang musim liburan musim panas. (alf)

Sering Terjadi Tanpa Disadari, Ini Lima Kesalahan Pajak yang Kerap Dilakukan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan menjadi sinyal positif bagi penerimaan negara. Namun di balik itu, masih banyak wajib pajak yang tanpa disadari melakukan kesalahan administratif dalam menjalankan kewajibannya. Kesalahan tersebut umumnya bukan karena unsur kesengajaan, melainkan akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan perpajakan yang berlaku.

Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Hartono, mengungkapkan bahwa sejumlah kekeliruan yang sering dilakukan wajib pajak sebenarnya cukup sederhana, tetapi dapat berdampak pada munculnya sanksi administrasi jika tidak segera diperbaiki.

Kesalahan paling mendasar yang kerap terjadi adalah tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Banyak wajib pajak, khususnya karyawan, menganggap kewajiban pajaknya telah selesai setelah pajak penghasilan dipotong oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Padahal, setiap wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April.

“Meskipun pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan, pelaporan SPT tetap wajib dilakukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai penghasilan selama setahun,” ujar Hartono.

Selain itu, kesalahan lain yang cukup sering terjadi adalah pelaporan penghasilan yang tidak lengkap. Banyak wajib pajak hanya mencantumkan penghasilan utama seperti gaji, tetapi mengabaikan penghasilan tambahan seperti honorarium, usaha sampingan, atau pendapatan dari investasi.

Menurut Hartono, ketentuan perpajakan mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak dapat menjadi objek pajak dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Ketidaklengkapan pelaporan ini berpotensi menimbulkan perbedaan data jika dilakukan pemeriksaan.

Keterlambatan membayar maupun melaporkan pajak juga masih menjadi persoalan yang sering ditemui. Setiap jenis pajak memiliki batas waktu pembayaran dan pelaporan yang telah ditetapkan. Jika melewati tenggat tersebut, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesalahan lainnya adalah salah menghitung besaran pajak terutang. Hal ini biasanya dipicu oleh kurangnya pemahaman mengenai tarif pajak, skema pajak final, maupun cara menghitung penghasilan kena pajak. Kekeliruan perhitungan bisa menyebabkan status kurang bayar atau lebih bayar yang pada akhirnya menimbulkan persoalan saat proses pemeriksaan pajak.

Di sisi lain, banyak wajib pajak juga kurang memperhatikan penyimpanan dokumen pendukung seperti bukti potong, faktur pajak, dan catatan transaksi. Padahal dokumen tersebut sangat penting sebagai bukti administrasi jika sewaktu-waktu dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Untuk meminimalisir berbagai kesalahan tersebut, Hartono mendorong wajib pajak memanfaatkan sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang kini tersedia, termasuk melalui platform Coretax. Sistem ini diharapkan dapat membantu proses perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak secara lebih mudah dan terintegrasi.

“Jika masih ragu atau mengalami kesulitan, wajib pajak tidak perlu segan untuk berkonsultasi dengan penyuluh pajak atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” kata Hartono.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan negara. Penerimaan pajak menjadi sumber utama pembiayaan berbagai layanan publik, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, keamanan, hingga pembangunan infrastruktur.

Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap aturan perpajakan, wajib pajak diharapkan dapat menjalankan kewajibannya secara benar sekaligus berkontribusi optimal bagi pembangunan nasional. (alf)

Peserta Talk Show Coretax IKPI Kabupaten Tangerang Tanyakan Deposito Bersama dalam Pelaporan Pajak

IKPI, Kabupaten Tangerang: Puluhan wajib pajak orang pribadi memadati kegiatan talk show dan konsultasi perpajakan mengenai sistem Coretax yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

Kegiatan edukasi perpajakan ini menghadirkan Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung serta Wakil Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Indri Dhandria Alwi sebagai narasumber.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta yang ingin memahami lebih jauh mengenai teknis pelaporan harta dan penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Salah satu peserta, Budi Hartono, mengangkat kasus mengenai deposito bersama antara dirinya dan anak yang sama-sama memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Deposito itu atas nama berdua dengan anak saya. Tapi waktu pelaporan dulu hanya dimasukkan di SPT anak. Saya tidak melaporkan karena hanya satu bilyet. Tetapi saya pernah dipanggil dan ditanya kenapa tidak dimasukkan di SPT saya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Indri Dhandria Alwi menjelaskan bahwa dalam praktik perbankan terdapat dua bentuk kepemilikan rekening bersama, yakni “and” dan “or”, yang memiliki implikasi berbeda dalam pelaporan pajak.

“Kalau bentuknya ‘or’, sebenarnya boleh dilaporkan oleh salah satu pihak saja. Tetapi dalam praktiknya sering kali muncul klarifikasi dari otoritas pajak karena ada data harta yang ditemukan,” kata Indri.

Ia menambahkan bahwa selama wajib pajak dapat menunjukkan bukti bahwa deposito tersebut telah dilaporkan dalam SPT pihak lain yang tercantum sebagai pemilik, maka hal tersebut umumnya dapat dijelaskan kepada petugas pajak.

Sementara itu Dhaniel Hutagalung menyarankan agar dalam praktiknya kedua pihak tetap mencantumkan informasi mengenai deposito tersebut dalam SPT masing-masing untuk memudahkan proses klarifikasi.

“Misalnya salah satu mencantumkan nominalnya, sementara pihak lainnya bisa memberikan keterangan bahwa harta tersebut sudah dilaporkan di SPT pihak lain. Dengan begitu pembuktiannya akan lebih mudah jika ada klarifikasi,” ujarnya.

Diskusi tersebut menjadi salah satu sesi yang menarik perhatian peserta karena banyak wajib pajak yang memiliki produk keuangan bersama dengan pasangan atau anggota keluarga. (bl)

DJP Lantik 210 Pejabat Secara Hybrid, Perkuat Organisasi dan Pengawasan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan ratusan pejabat di lingkungan internal. Sebanyak 210 pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, serta pejabat pada organisasi non-eselon resmi dilantik dalam sebuah prosesi yang digelar di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan organisasi serta peningkatan kinerja institusi dalam mengelola penerimaan negara dari sektor perpajakan. Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, sementara Menteri Keuangan turut memberikan arahan kepada para pejabat yang baru dilantik.

Dalam pelaksanaannya, pelantikan dilakukan secara hybrid, yakni sebagian pejabat hadir langsung di Aula Dhanapala dan sebagian lainnya mengikuti secara daring dari berbagai unit kerja DJP di seluruh Indonesia. Metode ini memungkinkan proses pelantikan tetap berjalan efektif sekaligus menjangkau pejabat yang bertugas di berbagai daerah.

Acara pelantikan dimulai pukul 14.00 WIB oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, kemudian dilanjutkan dengan arahan Menteri Keuangan sekitar pukul 15.00 WIB. Para pejabat yang dilantik mengikuti seluruh rangkaian prosesi, termasuk pengucapan sumpah atau janji jabatan sesuai agama masing-masing.

Rotasi jabatan tersebut mencakup berbagai posisi strategis di lingkungan DJP, mulai dari kepala kantor pelayanan pajak (KPP), kepala seksi, kepala subdirektorat, hingga pejabat pada unit pengawasan, pemeriksaan, penyuluhan, serta bidang teknologi dan data perpajakan. Penempatan pejabat baru ini diharapkan mampu memperkuat fungsi pelayanan sekaligus meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Rotasi dan promosi jabatan di lingkungan DJP merupakan bagian dari manajemen sumber daya manusia di Kementerian Keuangan yang dilakukan secara berkala. Langkah ini bertujuan memastikan organisasi tetap adaptif, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memperkuat reformasi perpajakan yang terus berjalan.

Melalui pelantikan ini, DJP diharapkan semakin mampu memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan tugas utama menghimpun penerimaan negara. Selain itu, penempatan pejabat baru di berbagai unit kerja juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak serta memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan di seluruh wilayah Indonesia.(bl)

en_US