Tak Setor PPN, Direktur PT NMJ Divonis 2 Tahun dan Denda Rp8,8 Miliar

IKPI, Jakarta: Seorang pengusaha berinisial EE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam perkara pidana perpajakan.

Tak hanya hukuman badan, terdakwa yang menjabat sebagai Direktur PT NMJ juga dibebani denda sebesar Rp8.848.194.195. Jumlah tersebut hampir tiga kali lipat dari kerugian negara yang ditimbulkan.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan dikutip Kamis (19/2/2026), perkara ini berawal dari penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa sepanjang Masa Pajak Januari hingga Desember 2019, terdakwa tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari transaksi usaha.

Selain itu, ia juga terbukti menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak serta dokumen perpajakan lain yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Praktik tersebut dinilai sebagai tindakan yang disengaja dan berdampak langsung pada penerimaan negara.

Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.949.398.065. Majelis hakim menilai unsur pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah terpenuhi.

Pengadilan juga menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta terdakwa.

Jika nilai harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana kurungan tambahan selama satu tahun.

Putusan ini kembali menegaskan bahwa pajak yang telah dipungut dari masyarakat bukan merupakan dana perusahaan, melainkan hak negara yang wajib disetorkan sesuai ketentuan. (alf)

Isu Pajak Miliarder 5%, Zuckerberg Dikabarkan Hijrah ke Florida

IKPI, Jakarta: CEO Meta Platforms, Mark Zuckerberg, dikabarkan memindahkan domisilinya dari California ke Florida di tengah wacana pajak tambahan bagi kalangan sangat kaya di negara bagian tersebut. Langkah ini disebut-sebut berkaitan dengan usulan pajak kekayaan sebesar 5 persen bagi individu dengan aset di atas US$1 miliar.

Anggota parlemen California yang dijuluki Golden State tengah mendorong inisiatif pemungutan pajak baru bagi para miliarder. Dengan estimasi kekayaan sekitar US$219,4 miliar, Zuckerberg jelas masuk dalam kategori yang terdampak apabila kebijakan itu disahkan.

Meski begitu, usulan tersebut belum tentu lolos ke tahap pemungutan suara pada November mendatang. Hingga kini, inisiatif tersebut dilaporkan belum mengantongi sekitar 875 ribu tanda tangan yang menjadi syarat administratif untuk melaju ke referendum.

Di saat wacana pajak menguat, Zuckerberg bersama istrinya, Priscilla Chan, dikabarkan membeli properti mewah di kawasan elit Indian Creek, Florida. Informasi ini pertama kali diungkap oleh The Wall Street Journal, meski kesepakatan disebut belum diumumkan secara resmi.

Laporan Fox News dikutip, Rabu (19/2/2026) menyebut warga setempat meyakini Zuckerberg berencana menetap di sana mulai April mendatang. Jika benar, properti tersebut bukan sekadar rumah liburan, melainkan basis domisili baru sang bos teknologi.

CEO Troy Dean Home, Troy Ippolito, menilai pembahasan pajak miliarder telah memicu kalkulasi ulang di kalangan pemilik rumah kelas atas di Palo Alto. Menurutnya, potensi pengurangan kekayaan hingga 5 persen mendorong banyak individu beraset besar mempertimbangkan Florida sebagai pilihan rasional dari sisi bisnis dan fiskal.

Indian Creek sendiri dikenal sebagai kawasan super-eksklusif dengan hanya satu pintu masuk dan sekitar 41 properti. Lingkungannya dirancang untuk menjamin privasi dan keamanan tingkat tinggi—faktor yang kerap menjadi pertimbangan utama tokoh global.

Rumah yang dikabarkan dibeli Zuckerberg berdiri di atas lahan sekitar dua hektare dan diperkirakan bernilai US$150–200 juta. Properti tersebut menghadap Teluk Biscayne, dilengkapi dermaga pribadi, kolam renang tepi laut, lanskap rimbun, serta sistem keamanan tertutup.

Jika kabar kepindahan ini benar, Zuckerberg akan bertetangga dengan sejumlah nama besar seperti pendiri Amazon Jeff Bezos, mantan atlet NFL Tom Brady, serta Ivanka Trump dan Jared Kushner. Pihak Meta sendiri menyatakan tidak memberikan komentar atas laporan tersebut.

Fenomena ini kembali memantik diskusi soal mobilitas domisili kalangan ultra-kaya sebagai respons terhadap kebijakan pajak daerah. Florida, yang tidak mengenakan pajak penghasilan negara bagian, selama ini dikenal sebagai destinasi favorit relokasi para miliarder Amerika Serikat. (alf)

Sudah Login Coretax Tapi Gagal Lapor SPT? Ini Tiga Penyebabnya

IKPI, Jakarta: Meski sudah berhasil masuk ke akun Coretax DJP, sejumlah wajib pajak masih mengeluhkan tidak bisa melaporkan SPT Tahunan. Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan, terutama menjelang batas akhir pelaporan.

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kania Laily Salsabila, menjelaskan setidaknya ada tiga penyebab utama yang membuat wajib pajak belum dapat menyampaikan SPT meskipun sudah memiliki akun Coretax.

1. Sudah Registrasi, Tapi Belum Aktivasi NIK

Menurut Kania, banyak wajib pajak belum memahami bahwa pembuatan akun Coretax dan aktivasi NIK adalah dua hal berbeda. Pada saat pendaftaran, seseorang bisa memilih opsi “Hanya Registrasi”, yang memungkinkan akses ke sistem tanpa otomatis terdaftar sebagai wajib pajak aktif.

Artinya, meskipun sudah bisa login, status perpajakannya masih “Belum Aktif (SPDN)” sehingga belum bisa melaporkan SPT. Untuk dapat menyampaikan SPT, wajib pajak harus melakukan aktivasi NIK yang kini berfungsi sebagai NPWP di era Coretax.

Langkahnya cukup sederhana:

Login ke https://coretaxdjp.pajak.go.id Pilih menu “Portal Saya” lalu klik “Aktivasi NIK” atau “Aktivasi Akun Wajib Pajak” Lengkapi data, centang pernyataan, dan ajukan permohonan Setelah diverifikasi, status akan berubah menjadi “Aktif”

Jika masih mengalami kendala, wajib pajak disarankan mendatangi kantor pajak terdekat untuk asistensi.

2. Status Kewajiban dalam Family Tax Unit (FTU)

Kendala berikutnya berkaitan dengan konsep Family Tax Unit (FTU), di mana satu keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi.

Kasus yang sering terjadi adalah istri ingin melaporkan SPT melalui akun sendiri, namun status perpajakannya masih mengikuti suami. Dalam kondisi tersebut, istri harus terlebih dahulu membuat pernyataan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah. Setelah itu, kantor pajak akan menetapkan NPWP-nya sebagai aktif.

Hal serupa juga berlaku untuk anak. Selama belum mendaftar sendiri sebagai wajib pajak, anak tetap tercatat sebagai anggota FTU orang tuanya. Namun, aktivasi NIK atau pendaftaran NPWP tidak diperkenankan bagi anak yang belum berusia 18 tahun.

3. Belum Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Masalah lain yang cukup sering muncul adalah belum dilakukannya pemadanan data NIK dengan NPWP. Dalam kondisi ini, NPWP 16 digit yang muncul sebenarnya masih NPWP lama 15 digit dengan tambahan angka “0” di depan.

Akibatnya, data NIK tetap terbaca dengan status “Belum Aktif (SPDN)”, sehingga pelaporan SPT tidak dapat dilakukan. Solusinya, wajib pajak perlu datang ke kantor pajak untuk melakukan proses pemadanan NIK dan NPWP agar statusnya aktif sepenuhnya.

Kania mengingatkan, memahami status perpajakan di sistem Coretax sangat penting agar pelaporan SPT berjalan lancar. Ia mendorong wajib pajak untuk tidak menunda pengecekan status akun, terutama menjelang tenggat pelaporan tahunan, guna menghindari antrean dan potensi sanksi administratif. (alf)

Dirjen Pajak Ajak Generasi Muda Isi Kebutuhan Industri Perpajakan Nasional

IKPI, Jakata: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengajak generasi muda, khususnya Relawan Pajak Renjani dan mahasiswa perpajakan, untuk mempersiapkan diri masuk ke industri perpajakan nasional yang dinilainya semakin strategis dan kompleks.

Ajakan tersebut disampaikan dalam rangkaian Kick Off Kampanye Simpatik Ngabububurit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026). Di hadapan ratusan mahasiswa dan akademisi, Bimo menekankan bahwa sektor perpajakan membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki pengalaman praktik dan integritas kuat.

“Industri perpajakan ke depan akan semakin membutuhkan talenta yang siap pakai. Bukan hanya memahami teori, tetapi juga mengerti implementasi di lapangan,” ujarnya.

Menurut Bimo, kebutuhan profesional perpajakan tidak hanya berada di lingkungan otoritas pajak. Perusahaan nasional maupun multinasional saat ini menempatkan divisi perpajakan sebagai unit strategis yang berperan dalam perencanaan, kepatuhan, hingga mitigasi risiko fiskal.

Ia menjelaskan bahwa kompleksitas regulasi dan dinamika ekonomi global menuntut kehadiran tenaga profesional yang adaptif dan memiliki pemahaman komprehensif terhadap kebijakan pajak. Karena itu, keterlibatan mahasiswa dalam program relawan dan magang dinilai sebagai langkah awal yang tepat.

Selain itu, Bimo menilai kolaborasi antara DJP, Tax Center kampus, dan asosiasi profesi konsultan pajak menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem pembelajaran yang berkelanjutan. Relawan pajak yang hari ini membantu pelaporan SPT, menurutnya, berpotensi menjadi calon konsultan pajak, analis kebijakan, atau aparatur pajak di masa depan.

Ia juga mengingatkan bahwa kontribusi pajak yang mencapai sekitar 85 persen dari total penerimaan negara menjadikan sektor ini sebagai tulang punggung pembangunan. Dengan demikian, kualitas SDM perpajakan akan sangat menentukan kekuatan fiskal Indonesia ke depan.

“Adik-adik inilah yang akan meneruskan estafet pembangunan. Pajak adalah sektor strategis, dan kalian punya kesempatan untuk menjadi bagian di dalamnya,” tegasnya.

Melalui Spectaxcular 2026, DJP tidak hanya mendorong kepatuhan pelaporan SPT, tetapi juga membuka ruang kaderisasi bagi generasi muda. Bimo berharap semakin banyak mahasiswa yang tertarik berkarier di bidang perpajakan dan berkontribusi dalam memperkuat sistem fiskal nasional. (alf)

Usulan IMF Ditolak, Purbaya Pilih Genjot Ekonomi daripada Naikkan PPh 21

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan, meski Dana Moneter Internasional (IMF) mengusulkan penyesuaian tarif untuk menjaga defisit APBN tetap di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026). Ia memastikan, posisi defisit Indonesia saat ini masih terkendali dan belum melampaui batas maksimal yang selama ini dijadikan patokan disiplin fiskal nasional.

Menurut Purbaya, rekomendasi IMF merupakan masukan yang patut dipertimbangkan dalam kerangka jangka panjang. Namun, pemerintah tidak ingin terburu-buru menaikkan beban pajak karyawan sebelum kondisi ekonomi benar-benar kuat dan stabil.

“Selama ekonomi belum cukup kuat, kami tidak akan mengubah tarif pajak,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa strategi pemerintah saat ini lebih diarahkan pada perluasan basis pajak dan penutupan kebocoran penerimaan. Upaya ekstensifikasi dinilai lebih efektif dan berkeadilan karena meningkatkan penerimaan tanpa menekan daya beli masyarakat pekerja.

Selain itu, pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan negara meningkat secara alami. Dengan pertumbuhan yang lebih cepat, rasio defisit terhadap PDB diyakini bisa ditekan tanpa harus menaikkan tarif PPh 21.

Sebelumnya, International Monetary Fund dalam kajian fiskal jangka panjangnya menyarankan Indonesia mempertimbangkan kenaikan bertahap pajak penghasilan tenaga kerja. Langkah tersebut diproyeksikan sebagai salah satu opsi pembiayaan untuk memperkuat investasi publik dan mendukung target pembangunan menuju Visi Emas 2045.

IMF menilai peningkatan investasi publik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, pembiayaan investasi memerlukan sumber dana berkelanjutan agar tidak meningkatkan ketergantungan pada defisit anggaran.

Dalam laporannya, IMF mencatat defisit anggaran Indonesia pada 2025 berada di kisaran 2,92 persen terhadap PDB mendekati ambang 3 persen. Meski demikian, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas fiskal melalui penguatan pertumbuhan ekonomi dan optimalisasi penerimaan, bukan dengan menaikkan pajak karyawan dalam waktu dekat. (alf)

IKPI Sleman Catat Rekor MOU dan Masuk 6 Terbaik Nasional

IKPI, Sleman: IKPI Cabang Sleman kembali menorehkan prestasi membanggakan. Ketua IKPI Cabang Sleman, Hersona Bangun, menyampaikan bahwa cabangnya berhasil mencatatkan MOU terbanyak dan masuk kategori enam terbaik secara nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar PPL IKPI Cabang Sleman, di Hotel Cavinton Yogyakarta, Sabtu (7/2/2025).

Menurut Hersona, MOU dengan IAI DIY ini menjadi bagian dari MOU pertama di tahun 2026 yang diharapkan membuka kolaborasi strategis yang lebih luas ke depan.

“Kami bersyukur atas capaian sebelumnya. IKPI Cabang Sleman masuk kategori terbaik enam nasional dan mencatat MOU terbanyak. Prestasi ini harus dipertahankan,” ujarnya.

Ia menegaskan, MOU tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus diwujudkan dalam program konkret seperti seminar, pelatihan, dan kolaborasi edukasi lintas profesi.

Seminar PPL kali ini juga melibatkan tujuh Kantor Jasa Akuntan (KJA) sebagai co-host, yakni:

1. KJA M. Yudhika E

2. KJA PT Mytra Makmur Abadi

3. PT KJA AKUN

4. PT Akuntan Bangun Bhuana

5. PT DRConsulting CSA

6. KJA Ernima Sukmasari

7. KJA Sony Nurcahyo

Keterlibatan KJA sebagai co-host menunjukkan kuatnya sinergi lintas profesi di DIY.

Hersona berharap kolaborasi ini terus berkembang dan menjadi model kerja sama organisasi profesi di daerah lain.

“Kami ingin Sleman menjadi pusat kolaborasi edukasi perpajakan dan akuntansi yang berdampak luas,” pungkasnya. (bl)

CBAM Berlaku 2026, Kemenperin Siapkan Tiga Jurus Selamatkan Ekspor Baja ke Eropa

IKPI, Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan langkah strategis untuk meredam dampak kebijakan pajak karbon lintas batas Uni Eropa atau Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang mulai diberlakukan penuh sejak 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan importir di kawasan Eropa membeli sertifikat CBAM sesuai besaran emisi yang melekat pada produk impor, termasuk baja.

Harga sertifikat tersebut terhubung langsung dengan harga karbon dalam EU Emissions Trading System (EU ETS), sehingga produk dengan intensitas karbon tinggi berpotensi menanggung beban biaya tambahan. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi daya saing ekspor baja Indonesia di pasar Eropa apabila tidak diantisipasi secara serius.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menegaskan bahwa transformasi menuju industri hijau menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku industri baja nasional yang menargetkan Eropa sebagai pasar utama.

“Industri baja di Indonesia apabila menjadikan Eropa sebagai negara tujuan ekspor maka perlu mempersiapkan untuk bertransformasi menuju industri baja hijau guna mengantisipasi CBAM,” ujarnya.

Menurut Emmy, kebijakan ini berpotensi menekan daya saing produk besi dan baja Indonesia jika struktur produksi masih didominasi teknologi beremisi tinggi. Oleh karena itu, dukungan kebijakan fiskal maupun nonfiskal, termasuk insentif dan transfer teknologi, menjadi faktor kunci dalam menjaga posisi Indonesia di pasar global.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Kemenperin merumuskan tiga strategi utama. Pertama, mendorong transisi teknologi produksi dengan mengoptimalkan jalur yang menghasilkan emisi lebih rendah. Upaya ini diarahkan untuk menurunkan intensitas karbon pada setiap ton baja yang diproduksi dan diekspor.

Kedua, mendukung adopsi teknologi berbasis net-zero emission sebagai bagian dari peta jalan jangka panjang industri baja nasional. Strategi ini selaras dengan tuntutan pasar global yang semakin menitikberatkan aspek keberlanjutan dan jejak karbon produk.

Ketiga, memperkuat kesiapan data emisi. Industri diminta membangun sistem pencatatan dan pelaporan emisi yang transparan dan akurat sesuai standar CBAM. Tanpa data yang kredibel, proses ekspor berisiko terhambat atau bahkan dikenai perhitungan emisi standar yang merugikan eksportir.

“Strategi yang dilakukan adalah transisi teknologi, mendukung adopsi teknologi net-zero emission, serta mempersiapkan data emisi akurat dan membangun sistem pelaporan sesuai standar CBAM,” tegas Emmy.

Langkah antisipatif ini dinilai penting mengingat tren ekspor baja Indonesia ke Eropa menunjukkan peningkatan signifikan. Berdasarkan data Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), pada 2024 total ekspor baja Indonesia mencapai sekitar 21,5 juta ton, dengan 1,2 juta ton atau 5,6 persen dikirim ke Uni Eropa.

Pada 2025 hingga kuartal III, porsi tersebut melonjak menjadi sekitar 2,3 juta ton dari total 17,5 juta ton, atau setara 13,1 persen. Kenaikan ini menunjukkan Eropa mulai menjadi pasar yang semakin penting bagi industri baja nasional.

Dengan CBAM resmi berlaku, transformasi menuju baja hijau bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis. Tanpa langkah adaptif, peluang ekspor yang tengah tumbuh dapat tergerus oleh beban biaya karbon dan standar lingkungan yang semakin ketat di pasar internasional. (alf)

Dirjen Pajak Tegaskan Setiap Rupiah Pajak Kembali ke Rakyat

IKPI, Jakarta: Bimo Wijayanto menegaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali untuk kepentingan rakyat. Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026).

Dalam sambutannya, Bimo mengajak para Relawan Pajak Renjani dan peserta yang hadir melihat pajak dari perspektif yang lebih sederhana dan membumi. Menurutnya, tanpa disadari, masyarakat telah merasakan manfaat pajak sejak memulai aktivitas harian.

Ia mencontohkan subsidi bahan bakar minyak, pembangunan dan perawatan jalan, fasilitas transportasi, hingga keberadaan aparat negara yang menjaga ketertiban umum. Seluruh layanan publik tersebut, kata dia, dibiayai oleh penerimaan pajak.

“Ketika kita menikmati jalan yang layak, subsidi energi, atau layanan publik lainnya, itu semua bersumber dari pajak,” ujarnya.

Bimo juga menyoroti alokasi anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBN. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai pendidikan dasar, pembangunan sekolah, hingga berbagai program beasiswa nasional yang memberikan kesempatan lebih luas bagi generasi muda.

Ia mengingatkan bahwa pada era 1990-an, akses terhadap beasiswa dan pendanaan pendidikan belum sebesar saat ini. Kini, penguatan anggaran pendidikan menjadi bukti konkret bahwa pajak berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Selain sektor pendidikan, penerimaan pajak juga menopang pembiayaan kesehatan, subsidi sosial, serta berbagai program perlindungan masyarakat. Dalam konteks tersebut, pelaporan dan pembayaran pajak bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kontribusi nyata terhadap pembangunan.

Bimo menegaskan bahwa sekitar 85 persen penerimaan negara bersumber dari sektor perpajakan. Artinya, keberlangsungan program pembangunan sangat bergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajak.

Melalui kegiatan Spectaxcular 2026, DJP berupaya memperkuat literasi pajak, khususnya di kalangan generasi muda. Relawan pajak diharapkan mampu menyampaikan pesan bahwa pajak adalah instrumen gotong royong nasional untuk membiayai kebutuhan bersama.

“Negara ini berjalan karena pajak. Dan setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali untuk rakyat,” pungkasnya. (alf)

Hampir 3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT via Coretax, Aktivasi Akun Tembus 13,9 Juta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Hingga 18 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, sebanyak 2.906.662 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, mengatakan angka tersebut menunjukkan respons positif masyarakat terhadap penggunaan sistem Coretax sebagai platform pelaporan pajak terbaru. “Per 18 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 2.906.662,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya dikutip, Rabu (18/2/2026).

Dari total tersebut, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 2.552.771 laporan. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan menyumbang 270.960 laporan.

Untuk wajib pajak badan, tercatat 82.229 laporan dalam mata uang rupiah dan 92 laporan dalam mata uang dolar AS untuk tahun buku Januari—Desember 2026. Selain itu, terdapat pelaporan untuk tahun buku berbeda yang dimulai 1 Agustus 2025, yakni sebanyak 594 wajib pajak badan dalam rupiah dan 16 dalam dolar AS.

Tak hanya pelaporan SPT, DJP juga mencatat progres signifikan pada aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah akun yang telah diaktivasi mencapai 13.924.414 wajib pajak. Rinciannya, 12.942.290 merupakan wajib pajak orang pribadi, 892.396 wajib pajak badan, 89.503 wajib pajak instansi pemerintah, serta 225 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Menurut DJP, aktivasi akun menjadi langkah awal yang wajib dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax. Wajib pajak dapat mengaktifkan akun secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia melalui kanal media sosial resmi DJP maupun laman resminya.

Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan teknis, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di 1500200 serta pendampingan langsung di kantor pajak terdekat. Layanan tersebut disiapkan untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar dan tepat waktu.

DJP mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.

Dengan jumlah aktivasi akun yang sudah menembus hampir 14 juta, DJP optimistis tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun ini akan terus meningkat. Otoritas pajak pun mengimbau wajib pajak yang belum melapor agar segera mengaktifkan akun Coretax dan menyampaikan SPT sebelum jatuh tempo guna menghindari sanksi administratif. (alf)

IISIA Soroti Dampak Pajak Karbon Uni Eropa, Ekspor Baja RI ke Eropa Meningkat Tajam

IKPI, Jakarta: Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) menilai penerapan pajak karbon lintas batas oleh Uni Eropa menjadi tantangan baru bagi industri baja nasional. Kebijakan yang dikenal sebagai Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) itu akan diberlakukan penuh pada 2026 dengan mengenakan biaya atas emisi karbon yang melekat pada produk impor berintensitas karbon tinggi.

Direktur Eksekutif IISIA, Harry Warganegara, mengungkapkan bahwa secara persentase, porsi ekspor baja Indonesia ke Uni Eropa memang belum menjadi yang terbesar. Namun tren kenaikannya dalam dua tahun terakhir dinilai signifikan dan patut dicermati.

Pada 2024, total ekspor baja Indonesia tercatat sekitar 21,5 juta ton. Dari jumlah tersebut, ekspor ke Uni Eropa mencapai 1,2 juta ton atau sekitar 5,6 persen. Angka itu melonjak pada 2025 hingga kuartal III, ketika pengiriman ke kawasan Eropa menembus 2,3 juta ton dari total ekspor 17,5 juta ton, setara 13,1 persen.

“Dari sisi eksposur pasar, porsi ekspor baja Indonesia ke Uni Eropa saat ini relatif belum dominan, namun menunjukkan tren yang perlu dicermati,” ujar Harry. Ia menekankan bahwa meskipun pasar domestik dan Asia masih menjadi tujuan utama, lonjakan ekspor ke Eropa membuat industri nasional harus bersiap menghadapi konsekuensi kebijakan iklim yang lebih ketat.

Sebagai respons, IISIA bersama para pelaku industri mulai memperkuat kapasitas pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi karbon. Selain itu, asosiasi juga menyusun peta jalan dekarbonisasi yang dirancang bertahap dan realistis agar transisi menuju produksi baja rendah emisi dapat berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan usaha.

Harry juga menyoroti tantangan struktural yang dihadapi industri baja dalam negeri, khususnya terkait sumber energi. Saat ini, sekitar 85 persen pasokan listrik nasional masih berbasis energi fosil. Kondisi tersebut membuat jejak karbon industri relatif tinggi dibandingkan negara yang sudah mengandalkan energi terbarukan.

“Kami mendorong agar ke depan investasi energi lebih banyak diarahkan ke pembangkit energi terbarukan seperti PLTS dan PLTA, sehingga intensitas karbon produk baja Indonesia bisa ditekan,” katanya.

Di sisi lain, pengembangan green steel atau baja hijau di Indonesia dinilai masih menghadapi kendala pasar. Berbeda dengan Eropa yang sudah memiliki permintaan kuat terhadap produk rendah emisi, di pasar domestik konsep baja hijau masih sebatas dorongan moral dan belum memiliki pasar yang benar-benar captive.

Menurut IISIA, pemerintah dapat berperan lebih aktif dengan menciptakan ekosistem yang mendukung transformasi tersebut. Selain kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), diperlukan pula insentif fiskal dan nonfiskal, akses pembiayaan transisi yang terjangkau, serta skema energi bersih dengan harga kompetitif.

CBAM sendiri dirancang Uni Eropa untuk menyamakan beban biaya karbon antara produsen dalam negeri dan produsen luar kawasan. Besaran pungutan akan disesuaikan dengan harga karbon yang telah dibayar perusahaan di Eropa melalui mekanisme pasar karbon regional.

Awalnya, kebijakan ini mencakup produk dasar seperti baja, aluminium, semen, dan pupuk. Namun Komisi Eropa mengusulkan perluasan cakupan hingga ke produk turunan berbasis baja dan aluminium, termasuk komponen otomotif, material konstruksi, mesin, hingga peralatan rumah tangga.

Meski bertujuan melindungi industri Eropa dari praktik “carbon leakage” atau relokasi produksi ke negara dengan standar lingkungan lebih longgar, kebijakan tersebut menuai keberatan dari sejumlah negara mitra dagang. Mereka menilai CBAM berpotensi menekan daya saing ekspor dan menjadi hambatan perdagangan baru berbasis iklim. (alf)

en_US