DJP Siap Tunjuk Marketplace Lokal sebagai Pemungut Pajak Merchant, Tunggu Restu Menkeu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa skema penunjukan perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) lokal sebagai pemungut pajak atas pedagang (merchant) di marketplace sudah dipersiapkan. Kebijakan tersebut tinggal menunggu persetujuan resmi dari Menteri Keuangan sebelum diluncurkan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa secara teknis DJP telah siap merealisasikan kebijakan tersebut. “Sudah siap, tinggal nunggu Pak Menteri berkenan untuk me-launching kebijakan ini,” ujar Bimo di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip Senin (16/2/2026).

Meski demikian, Bimo belum merinci lebih jauh terkait waktu peluncuran maupun detail implementasi teknisnya. Ia menegaskan pihaknya masih menunggu keputusan final dari Menteri Keuangan. “Ya kami tunggu,” katanya singkat.

Skema ini merupakan bagian dari upaya ekstensifikasi penerimaan pajak melalui optimalisasi transaksi digital. Dalam mekanisme tersebut, marketplace lokal akan ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi merchant yang berjualan di platform mereka, sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih terintegrasi dan terdokumentasi.

Namun pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk pengenaan pajak baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tidak berencana menambah jenis pajak maupun menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat.

Menurut Purbaya, kebijakan fiskal saat ini diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Ia mengaku sengaja menunda beberapa rencana, termasuk pemungutan pajak merchant e-commerce melalui marketplace lokal, agar tidak menambah tekanan terhadap pelaku usaha.

“Kami ubah strateginya supaya pertumbuhan semakin cepat. Kenapa saya enggak naikkan tarif pajak, terus pajak online saya tunda dulu, terus cukai minuman manis saya tunda juga? Karena saya tahu ketika ekonomi jatuh, pemerintah bukan mencekik ekonomi. Harusnya memberi stimulus,” ujarnya dalam sebuah forum keuangan, Kamis (12/2/2026).

Pernyataan tersebut merujuk pada dinamika ekonomi pasca demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 yang sempat menimbulkan tekanan terhadap iklim usaha. Pemerintah memilih strategi konsolidasi fiskal tanpa menambah beban baru bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Dengan demikian, rencana penunjukan PMSE lokal sebagai pemungut pajak lebih diposisikan sebagai penguatan administrasi dan perluasan basis pajak, bukan sebagai instrumen peningkatan tarif. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan stabilitas ekonomi. (alf)

MA Akselerasi Integrasi e-Tax Court dan SIAP, Target Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Rampung 2026

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) tengah mempercepat integrasi sistem informasi antara e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) MA. Langkah ini menjadi bagian penting dalam agenda besar penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah MA yang ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026.

Dalam Laporan Tahunan MA 2025, proses integrasi sistem informasi disebut sebagai salah satu fokus utama pembenahan administrasi peradilan pajak. Tingginya volume perkara menjadi alasan mendesak dilakukannya percepatan integrasi tersebut. Sepanjang 2025, MA tercatat menerima sekitar 7.500 permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara pajak.

Lonjakan perkara tersebut menuntut sistem administrasi yang lebih terintegrasi dan efisien. Namun dalam masa transisi, MA menghadapi kendala teknis berupa perbedaan format dokumen antara platform e-Tax Court dan SIAP MA. Perbedaan struktur data dan format digital membuat dokumen yang dihasilkan dari sistem Pengadilan Pajak belum sepenuhnya dapat diproses otomatis oleh sistem administrasi MA.

Saat ini, pengajuan sengketa melalui e-Tax Court telah menghasilkan dokumen persidangan dalam format digital, termasuk salinan putusan Pengadilan Pajak yang dikenal sebagai Bundel A. Dokumen tersebut tersimpan secara elektronik dan menjadi bagian penting dalam proses upaya hukum lanjutan.

Di sisi lain, dokumen pendukung lainnya atau Bundel B masih tersedia dalam bentuk cetak atau fisik. Kondisi ini menciptakan situasi “hibrida”, di mana sebagian berkas perkara telah terdigitalisasi, sementara sebagian lainnya masih harus diproses secara manual. Ketidaksinkronan ini berpotensi memperlambat alur administrasi dalam pemeriksaan perkara PK.

Untuk menjembatani kendala tersebut selama masa transisi, Panitera MA menerbitkan Keputusan Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak yang Diajukan Melalui e-Tax Court pada 1 Desember 2025. Keputusan ini menjadi pedoman teknis sementara agar proses administrasi tetap berjalan tertib meskipun integrasi sistem belum sepenuhnya rampung.

Melalui kebijakan tersebut, MA berupaya memastikan bahwa pengajuan PK perkara pajak tetap dapat diproses tanpa hambatan administratif yang signifikan. Regulasi ini sekaligus menjadi jembatan menuju sistem yang sepenuhnya terintegrasi antara e-Tax Court dan SIAP MA.

Akselerasi integrasi sistem ini juga dipandang sebagai fondasi penting dalam reformasi peradilan pajak. Dengan volume perkara yang terus meningkat, digitalisasi dan standardisasi format dokumen menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga efektivitas, transparansi, serta kepastian hukum.

Jika integrasi berjalan sesuai target, penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah MA pada akhir 2026 diharapkan tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga didukung sistem administrasi perkara yang terintegrasi secara menyeluruh. (alf)

Sejumlah Negara Masih Terapkan Pajak Kripto 0% di 2026, Tapi Statusnya Tak Lagi Mutlak

IKPI, Jakarta: Sejumlah negara masih mempertahankan tarif pajak 0% untuk Bitcoin (BTC) dan aset kripto pada 2026. Namun kebijakan “bebas pajak” kini tidak lagi berlaku tanpa batas. Banyak yurisdiksi mulai membedakan perlakuan antara investor individu, trader profesional, hingga entitas bisnis yang menjalankan aktivitas kripto secara aktif.

Mengutip dari INDODAX, Senin (16/2/2026), data per Februari 2026 menunjukkan beberapa negara tetap membebaskan pajak capital gain maupun pajak penghasilan atas kripto bagi investor individu. Uni Emirat Arab masih menerapkan 0% pajak penghasilan pribadi dan capital gain atas kripto. Meski demikian, sejak 2026 perusahaan dengan laba di atas AED 375.000 dikenakan pajak korporasi sebesar 9%, sehingga insentif tidak sepenuhnya berlaku bagi badan usaha.

El Salvador tetap menjadikan Bitcoin sebagai legal tender dan membebaskan capital gain serta pendapatan dari Bitcoin bagi warga maupun investor asing. Cayman Islands juga tidak memiliki pajak penghasilan pribadi, pajak korporasi, maupun capital gain.

Sementara itu, Singapura tidak mengenakan capital gain tax sehingga investor individu bebas pajak, tetapi aktivitas trading profesional dapat dikenakan pajak hingga 24%. Di Hong Kong, keuntungan kripto jangka panjang individu tetap 0%, dan pada Februari 2026 pemerintah memperluas kepastian regulasi ini untuk institusi. Namun, trading aktif tetap dapat dikategorikan sebagai kegiatan bisnis.

Beberapa negara menerapkan pembebasan pajak dengan syarat masa kepemilikan tertentu. Portugal membebaskan pajak jika kripto disimpan lebih dari 365 hari, tetapi mengenakan pajak flat 28% jika dijual sebelum satu tahun. Jerman juga membebaskan pajak setelah satu tahun masa kepemilikan, sementara penjualan sebelum itu dikenakan pajak progresif hingga 45%. Skema ini menunjukkan kecenderungan global mendorong investasi jangka panjang dibanding spekulasi cepat.

Ada pula wilayah dengan ketentuan khusus. Swiss umumnya membebaskan capital gain bagi investor privat non-profesional, tetapi tetap mengenakan wealth tax tahunan sekitar 0,3% hingga 1% atas total aset termasuk kripto. Puerto Rico melalui skema Act 60 memungkinkan warga yang memenuhi syarat residensi menghapus pajak capital gain federal Amerika Serikat atas kripto yang diperoleh setelah pindah domisili.

Di sisi lain, tren 2026 menunjukkan perubahan kebijakan di beberapa negara. Slovenia mengusulkan pajak flat 25% atas konversi kripto ke mata uang fiat mulai 1 Januari 2026. Cyprus juga resmi menerapkan pajak flat 8% atas keuntungan penjualan kripto sejak awal tahun ini, menggantikan kebijakan 0% sebelumnya.

Meski sebagian negara masih mempertahankan tarif nol, transparansi global justru semakin diperketat. Lebih dari 40 negara mulai mengadopsi kerangka OECD Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) pada 2026, dengan pertukaran otomatis data transaksi kripto lintas negara dijadwalkan mulai 2027. Sistem ini memungkinkan otoritas pajak berbagi informasi kepemilikan dan aktivitas jual beli secara lebih sistematis.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa bebas pajak tidak berarti bebas regulasi. Status 0% kini semakin bergantung pada kategori investor, domisili pajak, serta pola aktivitas. Di tengah dinamika reformasi fiskal global, kebijakan pajak kripto semakin terstruktur dan diawasi ketat. (alf)

Waspada! Ini Enam Modus Penipuan Pajak yang Mengatasnamakan Pejabat DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait meningkatnya kasus penipuan yang mencatut nama pejabat maupun pegawai pajak. Fenomena ini dinilai semakin marak seiring berbagai pembaruan kebijakan dan sistem administrasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pelaku memanfaatkan isu-isu aktual untuk meyakinkan korban. “DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/2/2026).

Menurut DJP, isu integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), proses verifikasi data tahunan, hingga implementasi sistem Coretax kerap dijadikan dalih oleh pelaku. Bahkan, kabar bohong mengenai mutasi atau promosi jabatan internal DJP juga digunakan untuk memperkuat skenario penipuan.

Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat enam modus utama yang paling sering digunakan. Pertama, pengiriman file berformat Android Package Kit (.apk) melalui WhatsApp atau pesan singkat. File tersebut diklaim sebagai dokumen pajak resmi, padahal berpotensi menyisipkan malware untuk mencuri data pribadi.

Kedua, tautan palsu yang disebut sebagai aplikasi M-Pajak. Korban diarahkan mengakses link tidak resmi dan diminta memasukkan data sensitif seperti NIK, NPWP, atau informasi perbankan.

Ketiga, tagihan pajak fiktif yang dikirim melalui pesan instan dengan nada mendesak agar korban segera melakukan pembayaran. DJP menegaskan bahwa penagihan resmi tidak dilakukan melalui rekening pribadi maupun aplikasi perpesanan.

Keempat, modus klaim restitusi atau pengembalian pajak. Pelaku menjanjikan pencairan kelebihan bayar dengan syarat korban mengikuti instruksi tertentu melalui WhatsApp atau tautan yang diberikan.

Kelima, penawaran pembelian e-meterai melalui situs palsu. Korban diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu yang bukan bagian dari kanal resmi pemerintah.

Keenam, penipuan melalui sambungan telepon langsung. Pelaku mengaku sebagai pejabat pajak dan meminta transfer dana untuk menyelesaikan persoalan administrasi yang sebenarnya tidak pernah ada.

DJP menegaskan bahwa seluruh komunikasi resmi hanya dilakukan melalui saluran resmi pemerintah dan tidak pernah meminta data rahasia maupun transfer ke rekening pribadi. Masyarakat diminta melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, layanan live chat di www.pajak.go.id, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Selain itu, nomor telepon yang terindikasi penipuan dapat dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital melalui portal aduannomor.id. Untuk konten atau aplikasi mencurigakan, masyarakat dapat melapor melalui aduankonten.id. DJP juga mendorong korban untuk melapor kepada Aparat Penegak Hukum agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Melalui imbauan ini, DJP berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pesan yang menimbulkan kepanikan. Kewaspadaan dan verifikasi melalui kanal resmi menjadi langkah penting untuk melindungi diri dari berbagai modus penipuan yang terus berkembang. (alf)

IKPI Sleman Dorong Wajib Pajak Mandiri Lewat Edukasi SPT Badan Berbasis Sistem Coretax

IKPI, Sleman: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman, Hersona Bangun, menegaskan komitmen organisasinya dalam meningkatkan literasi dan kemandirian wajib pajak melalui Seminar PPL bertema penyusunan SPT Tahunan Badan menggunakan sistem Korteks, Sabtu (7/2/2025).

Menurut Hersona, edukasi ini merupakan bagian dari rangkaian program pembinaan yang secara rutin dilakukan IKPI Cabang Sleman kepada wajib pajak, khususnya di Kabupaten Sleman.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

“Kami ingin wajib pajak memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menjalankannya secara mandiri. Edukasi seperti ini menjadi langkah konkret agar kepatuhan tidak lagi berbasis ketakutan, tetapi berbasis pemahaman,” tegasnya.

Peserta seminar tidak hanya berasal dari anggota IKPI, tetapi juga dari kampus mitra, KJA Wilayah DIY, serta masyarakat umum yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap penggunaan sistem Korteks dalam penyusunan SPT Badan.

Hersona menilai, transformasi sistem administrasi pajak menuntut profesional dan wajib pajak untuk terus meningkatkan kompetensi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Ia juga menegaskan bahwa IKPI Cabang Sleman akan terus menggelar sosialisasi, baik untuk SPT Orang Pribadi maupun SPT Badan, agar pemahaman perpajakan semakin merata.

“Edukasi dan pendampingan wajib pajak adalah tugas utama kami sebagai organisasi profesi. Ini bagian dari kontribusi nyata IKPI bagi negara,” tambahnya.

Seminar ini turut didukung sejumlah sponsor, antara lain HTC Training & Consulting, PT Untung Sejahtera Konsultan, KKP Dewi Prabawarti, KKP Hari Triwanta, KKP Indah dan Partner, KKP Enny dan Rekan, MNCo, MNCo Juara, Accurate, KKP Cornel dan Rekan, serta Mitra Consulting Group. (bl)

Kolaborasi Strategis IKPI Sleman–IAI DIY Jadi Tonggak Sejarah Edukasi Pajak di Yogyakarta

IKPI, Sleman: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman, Hersona Bangun, menegaskan bahwa kolaborasi antara IKPI Cabang Sleman dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan kompetensi perpajakan di wilayah tersebut. Hal itu disampaikannya dalam Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Sleman, Sabtu (7/2/2025).

Kegiatan yang digelar di Hotel Kevinton Yogyakarta itu mengangkat tema penyusunan SPT Tahunan Badan menggunakan sistem Korteks. Seminar tersebut diikuti oleh anggota IKPI, kampus-kampus mitra, anggota Kantor Jasa Akuntan (KJA), serta masyarakat umum yang antusias meningkatkan pemahaman perpajakan berbasis sistem digital.

Hersona menyebut, gagasan kolaborasi ini berawal dari keinginan rekan-rekan KJA yang ingin memperkuat sinergi bersama IKPI Cabang Sleman. Kerja sama ini kemudian berkembang menjadi bentuk kolaborasi strategis lintas profesi antara konsultan pajak dan akuntan publik di wilayah DIY.

“Ini bukan sekadar seminar biasa. Ini adalah tonggak sejarah kolaborasi antara IKPI dan IAI di DIY. Kami berharap sinergi ini memberikan kontribusi nyata bagi anggota kedua organisasi dan masyarakat luas,” ujar Hersona.

Ia menekankan bahwa edukasi penyusunan SPT Tahunan Badan menggunakan sistem Korteks menjadi sangat relevan di tengah transformasi digital administrasi perpajakan.

Seminar ini juga mendapat dukungan penuh dari Pengurus Pusat IKPI. Ketua Umum IKPI hadir secara daring, sementara dari IAI DIY hadir Wakil Ketua IAI Wilayah DIY Drs. Sururi serta sejumlah pengurus IKPI.

Hersona berharap kerja sama ini berkembang menjadi kolaborasi jangka panjang berupa sharing knowledge, pelatihan lanjutan, serta pendampingan wajib pajak.

Menurutnya, semakin kuat kolaborasi antarorganisasi profesi, maka semakin baik pula kualitas layanan dan literasi pajak di masyarakat.

Sementara itu, Koordinator KJA Wilayah DIY Daniel, menyatakan bahwa kolaborasi dengan IKPI memang merupakan bagian dari program KJA dalam meningkatkan kompetensi di bidang perpajakan.

“Kedepan, kami juga siap untuk berkolaborasi dalam melakukan pendampingan wajib pajak,” ujarnya. (bl)

Dirjen Pajak Sebut Integritas dan Ibadah Sosial Harus Berjalan Bersama

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya mengintegrasikan nilai keimanan dan integritas dalam pelaporan pajak, khususnya di bulan suci Ramadan. Pesan tersebut disampaikan saat membuka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026).

Menurut Bimo, Ramadan bukan hanya momentum ibadah ritual, tetapi juga waktu yang tepat untuk memperkuat komitmen moral dalam kehidupan berbangsa, termasuk dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menyebut pelaporan SPT Tahunan sebagai bentuk kontribusi sosial yang dampaknya dirasakan luas oleh masyarakat.

“Kalau kita memahami manfaat pajak, maka melaporkan SPT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari integritas dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk layanan publik, mulai dari subsidi energi, pembangunan jalan, gaji aparatur negara, hingga anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dalam APBN. Karena itu, kepatuhan pajak memiliki dimensi sosial yang kuat.

Konsep ngabuburit yang diangkat dalam Spectaxcular 2026, lanjutnya, sengaja dirancang sebagai pendekatan humanis. Edukasi pelaporan SPT dikemas dalam suasana santai dan religius, agar masyarakat merasa lebih dekat dan nyaman dalam memahami kewajiban perpajakan.

Bimo juga mengajak Relawan Pajak Renjani untuk menjadi duta edukasi yang mampu menjelaskan manfaat pajak secara sederhana kepada masyarakat. Ia berharap pesan-pesan yang disampaikan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh kesadaran kolektif tentang pentingnya kontribusi terhadap negara.

“Ketika masyarakat sadar bahwa pajak membiayai pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, maka kepatuhan akan tumbuh dari kesadaran, bukan karena tekanan,” katanya.

Dalam periode Ramadan yang bertepatan dengan puncak pelaporan SPT, DJP menyiapkan berbagai kanal asistensi dan edukasi agar wajib pajak tetap dapat melapor dengan mudah dan tepat waktu. Pendekatan kolaboratif dengan relawan dan Tax Center kampus menjadi bagian dari strategi tersebut.

Bimo menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama reformasi perpajakan. Digitalisasi dan modernisasi sistem, menurutnya, harus berjalan seiring dengan penguatan etika dan komitmen moral seluruh pihak.

Menutup pernyataannya, ia mengajak masyarakat menjadikan Ramadan sebagai momentum memperbaiki kualitas kepatuhan pajak. “Integritas itu pilihan. Dan di bulan yang penuh berkah ini, mari kita perkuat pilihan itu bersama,” pungkasnya. (alf)

Di Tengah Gejolak Global, Bimo Wijayanto Tegaskan Pajak Jadi Pilar Ketahanan Ekonomi Nasional

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan optimisme terhadap ketahanan ekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026).

Dalam sambutannya, Bimo menyinggung berbagai konflik dan ketegangan geopolitik dunia yang masih berlangsung, mulai dari perang Rusia–Ukraina hingga konflik di kawasan Timur Tengah. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada ketidakstabilan ekonomi global, rantai pasok, serta fluktuasi harga komoditas.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang relatif kuat. Sekitar 90 persen pertumbuhan ekonomi nasional ditopang oleh domestic demand atau permintaan dalam negeri.

“Ekonomi kita sebagian besar digerakkan oleh aktivitas masyarakat di dalam negeri. Itu yang membuat kita lebih tahan terhadap guncangan eksternal,” ujarnya.

Menurut Bimo, kekuatan permintaan domestik tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran APBN sebagai instrumen stabilisasi. Di sinilah pajak memainkan peran sentral, karena sekitar 85 persen penerimaan negara bersumber dari sektor perpajakan.

Ia menjelaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk belanja negara, baik untuk pembangunan infrastruktur, subsidi energi, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial. Dengan demikian, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga daya tahan ekonomi nasional.

“Ketika penerimaan pajak terjaga, ruang fiskal pemerintah tetap kuat. Di situ negara bisa hadir untuk menjaga stabilitas,” tegasnya.

Bimo juga mengaitkan peran generasi muda, khususnya Relawan Pajak Renjani, dalam memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak. Menurutnya, literasi perpajakan yang baik akan mendorong kepatuhan sukarela dan memperkokoh fondasi fiskal jangka panjang.

Ia menilai bahwa kolaborasi antara DJP, akademisi, relawan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga ekosistem fiskal yang sehat. Dalam situasi global yang penuh tekanan, sinergi domestik menjadi kekuatan utama Indonesia.

Lebih jauh, ia menyampaikan keyakinannya bahwa Indonesia akan tetap tangguh selama aktivitas ekonomi domestik terus bergerak dan kepatuhan pajak terjaga. Peran masyarakat dalam melaporkan SPT secara benar dan tepat waktu dinilai sebagai kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas tersebut.

“Negara ini akan terus baik-baik saja selama kita menjaga fondasinya. Dan salah satu fondasi itu adalah pajak,” katanya. (alf)

Revisi Pergub Pajak Air Permukaan Dikebut, Pemprov Riau Targetkan Rampung Maret 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau mempercepat penyempurnaan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang nilai perolehan pajak air permukaan. Regulasi tersebut ditargetkan tuntas pada Maret 2026 setelah melalui proses harmonisasi dan evaluasi lintas kementerian.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa saat ini draf revisi masih dalam tahap penyempurnaan substansi. Sejumlah penyesuaian dilakukan untuk memastikan perhitungan nilai dasar pajak lebih akurat serta memiliki landasan hukum yang kuat.

“Revisi Pergub masih ada beberapa penyesuaian. Kami juga sudah melakukan rapat bersama Pak Sekda untuk mematangkan pembahasannya,” ujar Ninno, Sabtu (14/2/2026).

Ia menambahkan, pekan depan draf revisi ditargetkan sudah diajukan ke Biro Hukum untuk proses harmonisasi. Setelah itu, regulasi akan memasuki tahap review di Kementerian Dalam Negeri sebelum resmi ditetapkan sebagai aturan yang berlaku.

“Kami usahakan segera masuk harmonisasi. Mudah-mudahan bulan depan sudah selesai karena masih ada evaluasi dari Kemendagri,” jelasnya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam revisi ini adalah rencana pengenaan pajak air permukaan berdasarkan jumlah pohon kelapa sawit. Ninno menegaskan, skema tersebut masih dalam tahap kajian mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun perhitungan yang kurang presisi.

“Potensinya sangat besar, sehingga perlu kajian mendalam sebelum diterapkan,” tambahnya.

Sejak 2025, Bapenda Riau juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pembahasan nilai dasar air. Dalam simulasi yang dilakukan, terdapat tiga opsi nilai yang dipertimbangkan, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000.

Berdasarkan realisasi penerimaan pajak air permukaan tahun 2024 yang mencapai Rp52 miliar, simulasi tersebut menunjukkan potensi lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Jika nilai ditetapkan Rp1.700, penerimaan diproyeksikan bisa menembus sekitar Rp160 miliar. Sementara pada nilai Rp1.200 diperkirakan mencapai Rp115 miliar, dan pada nilai Rp1.000 berpotensi sekitar Rp96 miliar.

“Dari simulasi tersebut terlihat peluang optimalisasi PAD sangat besar,” pungkas Ninno.

Dengan revisi Pergub ini, Pemprov Riau berharap tata kelola pajak air permukaan menjadi lebih terukur, transparan, dan mampu mendorong peningkatan kontribusi sektor sumber daya air terhadap kas daerah. Pemerintah daerah juga menekankan bahwa setiap kebijakan akan disusun secara hati-hati agar tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan dampak terhadap pelaku usaha. (alf)

IRS Pastikan Pengembalian Pajak 2026 Cair Lebih Cepat, Refund Kini Wajib Lewat Transfer Langsung

IKPI, Jakarta: Otoritas pajak Amerika Serikat, Internal Revenue Service (IRS), memastikan wajib pajak yang menantikan pengembalian pajak (refund) tahun 2026 dapat menerima dananya relatif cepat setelah pelaporan dilakukan. Informasi tersebut dikutip dari laporan WAFB/Gray News, Minggu (15/2/2026).

Dalam kebijakan terbaru, IRS menegaskan bahwa seluruh pengembalian pajak tahun ini hanya akan dilakukan melalui skema direct deposit atau transfer langsung ke rekening bank. Opsi pengiriman cek kertas resmi tidak lagi diberlakukan. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya percepatan layanan sekaligus efisiensi administrasi.

Menurut IRS, wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (e-file) dan memilih direct deposit dapat menerima refund paling cepat dalam waktu 10 hari kerja sejak berkas diterima dan diproses. Pelaporan digital dinilai mempercepat verifikasi data dibandingkan metode manual.

Jadwal Perkiraan Refund Berdasarkan Tanggal Penerimaan IRS

IRS juga merilis estimasi tanggal pencairan refund berdasarkan waktu penerimaan e-file. Berikut jadwal yang diumumkan:

Diterima 26 Januari 2026 → Perkiraan refund 6 Februari 2026 Diterima 2 Februari → 13 Februari Diterima 9 Februari → 20 Februari Diterima 16 Februari → 27 Februari Diterima 23 Februari → 6 Maret Diterima 2 Maret → 13 Maret Diterima 9 Maret → 20 Maret Diterima 16 Maret → 27 Maret Diterima 23 Maret → 3 April Diterima 30 Maret → 10 April Diterima 6 April → 17 April Diterima 13 April → 24 April

IRS mengingatkan bahwa jadwal tersebut merupakan estimasi, sehingga pencairan dapat berbeda tergantung kelengkapan dan validitas data dalam pelaporan.

Meski sebagian besar refund dapat diterima dalam waktu relatif singkat, IRS menegaskan bahwa pengembalian pajak yang mencantumkan klaim Earned Income Tax Credit (EITC) atau Child Tax Credit (CTC) berpotensi mengalami penundaan hingga Maret. Penundaan ini dilakukan untuk proses verifikasi tambahan guna mencegah kesalahan klaim maupun potensi kecurangan.

Untuk memantau status refund, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan daring “Where’s My Refund?” yang tersedia di situs resmi IRS. Fitur ini memungkinkan pelapor mengetahui apakah berkas telah diterima, sedang diproses, atau refund sudah dijadwalkan untuk dikirim.

IRS juga mendorong masyarakat untuk melaporkan pajak lebih awal agar antrean pemrosesan tidak menumpuk menjelang tenggat waktu. Pelaporan lebih cepat berarti peluang menerima refund lebih awal semakin besar.

Selain itu, IRS mengingatkan agar setiap pelapor memeriksa kembali seluruh data sebelum mengirimkan SPT. Kesalahan pengisian, ketidaksesuaian nomor identifikasi, maupun informasi rekening bank yang keliru dapat menyebabkan keterlambatan signifikan dalam pencairan dana.

Apabila terdapat pertanyaan spesifik terkait status pengembalian pajak, IRS menyarankan wajib pajak menghubungi langsung otoritas pajak atau berkonsultasi dengan profesional perpajakan guna memastikan proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan. (alf)

en_US