IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan mengenai penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pasangan suami istri yang kini juga berlaku dalam sistem Coretax DJP. Kebijakan ini dilakukan karena sistem perpajakan Indonesia memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis dalam pengenaan pajak penghasilan.
Melalui penjelasan resmi di akun Instagram Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri), menyatakan bahwa penggabungan NPWP dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pertama, penggabungan NPWP dapat dilakukan apabila penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja. Dalam kondisi tersebut, penghasilan istri diperlakukan sebagai penghasilan yang dikenai pajak bersifat final dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan milik suami.
Dengan mekanisme tersebut, penghasilan neto istri tidak digabungkan dengan penghasilan neto suami sehingga tidak menimbulkan potensi kekurangan pembayaran pajak. Kebijakan ini sekaligus mempermudah pelaporan pajak bagi pasangan yang memenuhi syarat tersebut.
Kedua, penggabungan NPWP juga dimungkinkan apabila suami dan istri sama-sama bekerja sebagai karyawan. Ketentuan ini berlaku selama pasangan tersebut tidak memilih status pisah harta atau memilih status perpajakan terpisah (PH/MT) serta tercatat dalam satu kartu keluarga.
Dalam kondisi tersebut, hanya suami yang berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Sementara itu, penghasilan istri tetap dilaporkan dalam SPT suami sebagai penghasilan yang dikenai pajak bersifat final.
Namun pada masa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, muncul sejumlah keluhan dari wajib pajak yang menemukan status kurang bayar setelah NPWP suami dan istri digabung dalam sistem Coretax. Kondisi ini banyak terjadi ketika penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja.
Dalam artikel yang ditulis pegawai DJP, Sandra Puspita, dijelaskan bahwa sistem Coretax secara otomatis menggabungkan penghasilan suami dan istri sebagai implementasi konsep satu kesatuan ekonomis, terutama apabila status unit perpajakan istri tercatat sebagai “tanggungan” dalam daftar unit keluarga di Coretax suami.
Akibatnya, ketika suami menekan tombol “Posting SPT”, penghasilan istri dapat terisi otomatis sebagai penghasilan rutin suami. Selain itu, lampiran L-1 bagian D dan L-1 bagian E juga secara otomatis muncul dalam SPT Tahunan suami.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja dengan perhitungan dalam SPT, sehingga SPT suami dapat terlihat sebagai kurang bayar.
Untuk mengatasi hal tersebut, wajib pajak perlu mengaktifkan lampiran L-2 dengan menjawab “Ya” pada pertanyaan terkait adanya pemotongan pajak oleh pihak lain dan adanya penghasilan yang dikenai pajak bersifat final pada formulir induk SPT.
Setelah lampiran L-2 aktif, data penghasilan dan bukti pemotongan pajak milik istri dapat dipindahkan dari lampiran L-1 ke bagian penghasilan yang dikenai pajak final pada lampiran L-2. Dengan langkah tersebut, penghasilan suami dan istri tidak digabungkan dalam perhitungan penghasilan neto.
DJP menegaskan bahwa langkah ini dapat mencegah munculnya status kurang bayar dalam SPT suami. Namun mekanisme tersebut hanya berlaku bagi istri yang bekerja pada satu pemberi kerja dan memenuhi seluruh persyaratan perpajakan yang berlaku. (alf)