DPRD Kabupaten Malang Tuntaskan Penyempurnaan Aturan Pajak dan Retribusi

IKPI, Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang resmi menuntaskan penyempurnaan regulasi perpajakan yang akan mulai berlaku pada 2026. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menata mekanisme penarikan pajak dan retribusi yang selama ini dinilai belum optimal dan masih menyisakan ketidakjelasan di lapangan.

Ketua Pansus, Zulham Akhmad Mubarrok, menyampaikan bahwa salah satu pembaruan paling krusial adalah pengaturan ulang pajak air tanah. Selama ini, komponen tersebut tidak diatur secara detail sehingga pelaksanaannya kerap berbeda antara satu wilayah dan lainnya.

“Komponen pajak yang selama ini tidak detail kini kami atur secara jelas. Pajak air tanah berlaku bagi seluruh pengguna, kecuali kebutuhan rumah tangga serta kegiatan sosial-keagamaan,” ujar Zulham.

Ia menegaskan, lembaga pendidikan non-profit seperti pesantren juga masuk kategori yang dikecualikan. Menurutnya, aturan ini perlu dicantumkan secara eksplisit dalam peraturan turunan Bupati agar tidak terjadi kekeliruan proses penarikan pajak di lapangan.

“Selama lembaga tersebut benar-benar non-profit, seperti pesantren, mereka tidak wajib membayar pajak air tanah. Selama ini karena tidak diatur secara jelas, ada yang ditarik dan ada yang tidak,” jelas anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang itu.

Industri Wajib Tertib Pajak Air Tanah

Zulham menekankan bahwa air tanah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat pulih dengan cepat. Untuk itu, penggunaan air tanah pada sektor industri akan dikenai tarif berbeda berdasarkan tingkat risiko—tinggi, sedang, atau rendah.

“Perusahaan harus tertib pajak air tanah. Selama ini pengelolaan oleh karyawan sering tidak dilaporkan sehingga tidak tercatat sebagai kewajiban pajak,” tegasnya.

Dalam aturan baru, perusahaan yang tidak melaporkan penggunaan atau pengelolaan air tanah juga akan dikenai sanksi dan denda. Ia mendorong Pemkab Malang memperkuat regulasi tersebut dalam Peraturan Daerah (Perda) yang akan diberlakukan tahun depan.

Genset Besar Mulai Dipajaki, Parkir Juga Dimaksimalkan

Selain air tanah, DPRD Kabupaten Malang juga menyisipkan ketentuan baru terkait penggunaan generator atau genset berskala besar di perusahaan. Selama ini, sektor tersebut tidak pernah tersentuh kewajiban pajak.

“Tahun depan pajak dan retribusi kami maksimalkan, termasuk perusahaan yang menggunakan generator besar. Itu nanti dikenai pajak tiga persen,” kata Zulham.

Sistem penarikan pajak akan dilakukan melalui aplikasi SiPanji, yang akan menerbitkan identitas wajib pajak, nilai kewajiban, dan rekening resmi untuk proses pembayaran.

“Melalui SiPanji akan dikeluarkan identitas wajib pajak dan rekening penarikannya. Setelah itu baru ditarik sesuai standar yang ditetapkan Bapenda,” tambahnya.

Dengan selesainya penyempurnaan aturan ini, DPRD Kabupaten Malang berharap mekanisme penarikan pajak dan retribusi menjadi lebih tertib, transparan, dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan mulai tahun 2026. (alf)

MUI dan Dirjen Pajak Sepakat Bentuk Task Force, Bahas Fatwa Pajak Berkeadilan

IKPI, Jakarta: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menerima kunjungan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dalam sebuah pertemuan yang membahas implementasi skema pajak berkeadilan dan penyampaian Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan. Fatwa tersebut sebelumnya disahkan dalam Musyawarah Nasional XI pada 22 November 2025 sebagai respons atas keresahan masyarakat mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak proporsional.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor MUI pada Jumat (28/11/2025) sore. Baik MUI maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pajak merupakan alat krusial untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, prinsip keadilan harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan perpajakan.

Dalam forum tersebut, kedua pihak menyepakati pembentukan task force yang akan menindaklanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan. Tim ini akan mengkaji berbagai aspek sistem perpajakan nasional, termasuk dorongan agar pemungutan pajak lebih proporsional terhadap pihak yang menguasai kekayaan besar.

Turut hadir dalam diskusi itu Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Bidang Komdigi Masduki Baidlowi, Ketua Bidang Hukum Wahidudin Adams, serta sejumlah pimpinan Komisi Fatwa MUI seperti Prof Abdurrahman Dahlan dan KH Miftahul Huda. Dari pihak DJP hadir Sekretaris DJP Sigit Danang Joyo, Direktur P2Humas Rosmauli, Direktur KITSD Belis Siswanto, Direktur TPB Imam Arifin, dan Direktur Peraturan Perpajakan II Heri Kuswanto.

Isi Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan

Fatwa MUI menetapkan beberapa pedoman hukum terkait kewajiban pajak dalam perspektif syariah:

Ketentuan Hukum

1. Negara berkewajiban mengelola kekayaan untuk kemakmuran rakyat.

2. Pemungutan pajak diperbolehkan apabila kekayaan negara tidak mencukupi, dengan syarat:

• a. Pajak penghasilan hanya dikenakan pada warga negara dengan kemampuan finansial minimal setara nishab zakat mal (85 gram emas).

• b. Objek pajak terbatas pada harta produktif atau kebutuhan sekunder/tersier.

• c. Pajak digunakan untuk kepentingan publik dan kelompok yang membutuhkan.

• d. Penetapan pajak harus adil.

• e. Pengelolaan pajak wajib amanah dan transparan.

3. Pajak yang dibayarkan merupakan amanah rakyat yang harus dikelola pemerintah secara jujur dan akuntabel.

4. Kebutuhan primer tidak boleh dikenakan pajak berulang.

5. Sembako tidak boleh dikenakan pajak.

6. Rumah hunian non-komersial tidak boleh dikenakan PBB berulang.

7. Warga negara wajib menaati aturan pajak yang sesuai prinsip keadilan dalam syariah.

8. Pemungutan pajak yang bertentangan dengan prinsip tersebut dihukumi haram.

9. Zakat menjadi pengurang kewajiban pajak.

Rekomendasi Fatwa

MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan sistem pajak nasional:

1. Beban pajak harus disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak, termasuk evaluasi pajak progresif yang dinilai memberatkan.

2. Pemerintah diminta mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara dan memberantas mafia pajak.

3. Pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali peraturan perpajakan yang dinilai tidak adil.

4. Pemda bersama Kemendagri diminta mengevaluasi kebijakan PBB, PPN, PPh, PKB, dan pajak waris yang kerap dinaikkan tanpa mempertimbangkan keadilan masyarakat.

5. Pemerintah berkewajiban mengelola pajak secara amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

6. Masyarakat perlu taat membayar pajak selama digunakan untuk kemaslahatan umum. (alf)

INDEF Peringatkan Risiko Fiskal Jangka Panjang dari Proyek Kereta Cepat Whoosh

IKPI, Jakarta: Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengingatkan pemerintah mengenai meningkatnya risiko fiskal jangka panjang dari proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh. Menurutnya, skala utang yang membiayai proyek tersebut kini menuntut perhitungan ulang yang lebih realistis agar tidak membebani keuangan negara di masa depan.

Esther menyebut total pembiayaan proyek telah menembus lebih dari Rp116 triliun, dengan cost overrun sekitar Rp19 triliun. Kondisi ini, ditambah performa okupansi penumpang yang belum stabil, membuat kemampuan proyek untuk mengembalikan kewajibannya kian berat.

Saat ini, tingkat okupansi Whoosh tercatat sekitar 60% dari kapasitas maksimal 36.000 penumpang per hari. Dengan tren tersebut, potensi periode pengembalian investasi menjadi sangat panjang.

“Dengan kondisi ini, payback period dapat mencapai lebih dari 100 tahun jika okupansi di bawah 50%,” kata Esther, dikutip Minggu (30/11/2025).

Sejumlah kajian memperkirakan periode pengembalian investasi Whoosh berada di kisaran 38 hingga 40 tahun, tetapi dengan asumsi okupansi penuh dan pola penggunaan yang stabil. Kenyataannya, ujar Esther, masyarakat masih memiliki banyak pilihan moda transportasi yang lebih terjangkau, seperti kendaraan pribadi, travel, hingga kereta reguler, sehingga tingkat permintaan Whoosh belum optimal.

Esther juga menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kesanggupan pemerintah menangani kewajiban utang KCJB. Ia menekankan bahwa kesanggupan tersebut tidak selalu berarti menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, terdapat empat opsi pembiayaan yang dapat dipertimbangkan:

APBN sebagai pilihan terakhir, dukungan pendanaan melalui Danantara, penerbitan obligasi, atau skema kerja sama pemerintah dan swasta.

Namun, ia menegaskan bahwa setiap opsi tetap memiliki konsekuensi fiskal.

“Jika sebagian beban dialihkan ke APBN, alokasi anggaran untuk program lain pasti berkurang. Itu harus dihitung secara cermat dampaknya,” ucapnya.

Selain itu, Esther menyoroti potensi tekanan terhadap kinerja PT KAI sebagai pemegang saham mayoritas KCJB. Menurutnya, beban utang yang besar bisa memengaruhi kemampuan perusahaan dalam menjaga kualitas layanan jika tidak disertai pengelolaan keuangan yang disiplin.

Menutup pandangannya, Esther menegaskan perlunya evaluasi mendalam terhadap proyek-proyek infrastruktur berskala besar. Ia meminta pemerintah memastikan adanya perencanaan yang matang, kajian kelayakan yang menyeluruh, serta pelibatan publik sebelum mengambil keputusan investasi jangka panjang. Hal ini penting agar proyek tidak berujung menjadi beban fiskal berkepanjangan bagi negara. (alf)

Trump Guncang Kebijakan Fiskal AS: Wacana Hapus PPh dan Bagikan Dividen dari Tarif Impor

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memicu perdebatan besar setelah menyampaikan keinginannya untuk menghapus Pajak Penghasilan (PPh) dalam beberapa tahun ke depan. Berbicara melalui panggilan video kepada anggota militer AS pada perayaan Thanksgiving, Trump menegaskan keyakinannya bahwa penerimaan tarif impor cukup untuk menggantikan pendapatan negara dari PPh.

“Dalam beberapa tahun ke depan, saya pikir kita akan memangkas secara substansial dan mungkin benar-benar menghapus pajak penghasilan. Bisa hampir sepenuhnya dihapus, karena uang yang kita terima akan sangat besar,” ujarnya, Sabtu (28/11/2025).

Ini bukan pertama kalinya Trump menghubungkan tarif impor dengan rencana penghapusan PPh. Pada April lalu, ia menyampaikan bahwa penerimaan tarif dapat mengurangi beban pajak warga AS, khususnya mereka yang berpenghasilan di bawah 200.000 dolar AS per tahun. Trump berpendapat bahwa tarif merupakan sumber kekayaan nasional yang paling efektif, bahkan mengklaim bahwa penerimaan tarif mampu melunasi utang nasional sekaligus memulihkan kejayaan ekonomi AS.

Sejak kembali ke Gedung Putih, Trump meningkatkan bea masuk terhadap hampir semua produk impor dengan kisaran 10–50 persen, tergantung negara asal. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan federal dan mendorong masyarakat membeli produk buatan AS. Namun, efektivitas dan dampaknya terhadap perekonomian global terus menjadi sorotan.

Indonesia turut merasakan pengaruh dari kebijakan tersebut. Tarif impor produk Indonesia di pasar AS kini berada di sekitar 19 persen, turun dari sebelumnya 32 persen. Penyesuaian itu dicapai melalui komunikasi langsung antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Trump. Pemerintah Indonesia saat ini masih berupaya menegosiasikan tarif nol persen untuk sejumlah komoditas penting yang tidak diproduksi di AS.

Di tengah kebijakan tarif yang agresif, Trump juga melontarkan gagasan baru berupa pemberian dividen sebesar 2.000 dolar AS per orang, kecuali bagi individu berpenghasilan tinggi. Menurutnya, dana itu berasal dari penerimaan tarif yang telah mencapai triliunan dolar AS. Ia bahkan menilai pendapatan tersebut cukup untuk mulai melunasi utang nasional AS yang mencapai 37 triliun dolar AS.

“Dividen setidaknya 2.000 dolar AS per orang akan dibayarkan kepada semua orang,” tulisnya.

Meski demikian, rencana Trump tak lepas dari tantangan hukum. Mahkamah Agung baru-baru ini mempertanyakan legalitas sejumlah tarif yang diberlakukan pemerintahannya. Jika tarif tersebut dibatalkan, pemerintah AS berpotensi harus mengembalikan lebih dari 100 miliar dolar AS kepada importir, sebuah risiko besar bagi keberlanjutan rencana fiskal Trump.

Wacana penghapusan PPh dan pembagian dividen ini menempatkan Trump kembali di pusat perhatian. Namun, apakah ide tersebut dapat dijalankan secara realistis atau hanya menjadi bagian dari strategi politik, publik AS masih menunggu langkah konkret berikutnya. (alf)

DJP Gelar Sosialisasi Pajak Sawit, Purbaya: Industri Ini Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Sosialisasi Kewajiban Perpajakan di Sektor Produk Kelapa Sawit dan Turunannya pada Jumat, (28/11/ 2025) di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP. Acara ini diikuti sekitar 200 pelaku usaha yang mewakili 137 Wajib Pajak strategis di industri sawit, salah satu sektor yang selama ini menopang perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hadir membuka acara dan langsung menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang hadir. Ia menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat penerimaan negara.

“Terima kasih kepada para peserta yang sudah hadir. Sebenarnya saya tidak dijadwalkan hadir, ini mendadak. Kata Pak Bimo tadi, kalau Pak Menteri datang semoga pendapatan pajaknya bisa meningkat banyak,” ujar Purbaya dalam sambutannya.

Purbaya juga menyinggung operasi gabungan Kemenkeu–Polri pada awal November 2025 yang berhasil mengungkap praktik penyelundupan produk turunan CPO. Ia menegaskan bahwa operasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan ketakutan, tetapi untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

“Kalau ada kesulitan atau masalah apa pun, laporkan ke saya. Kita bereskan. Yang jelas, kita ingin industri sawit ini tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah berkomitmen membangun iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Kebijakan fiskal, kata Purbaya, diarahkan agar memberikan manfaat optimal bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kontribusi mereka terhadap penerimaan negara.

“Teman-teman dunia usaha, mohon kerja samanya demi kelancaran kita semua dan untuk memaksimalkan kontribusi Anda bagi negara ini,” tutup Purbaya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan perkembangan terkini mengenai pengawasan industri sawit. Merespons temuan modus pelanggaran ekspor yang baru terungkap, DJP telah mengidentifikasi sejumlah dugaan ketidaksesuaian lain seperti praktik under-invoicing serta penggunaan faktur fiktif/TBTS.

“Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” ujar Bimo.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah terus memperkuat tata kelola sektor sawit agar semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sehingga dapat mempertahankan daya saing Indonesia di pasar global.

“Mari jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kepatuhan dan memperkuat penerimaan negara,” pungkasnya. (alf)

Purbaya Setuju Kuota Subsidi LPG Ditambah Jelang Nataru, Pastikan Tidak Bebani APBN 2025

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana penambahan kuota subsidi LPG jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak akan menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Penegasan ini disampaikan usai pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (29/11/2025).

Menurut Purbaya, usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia masih berada dalam batas fiskal yang aman. Penurunan harga gas dunia menjadi faktor utama yang membuat tambahan volume subsidi tidak menambah beban anggaran.

“Subsidi LPG dari sisi volume mungkin akan meningkat saat Nataru. Tapi karena harga global sedang turun, meskipun kita penuhi, tidak akan melebihi pagu 2025,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa penambahan kuota tersebut hanya berlaku untuk periode akhir tahun ini. Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi berdasarkan dinamika harga energi global.

“Nanti kita lihat lagi. Kan belum lewat. Mestinya cukup dengan anggaran yang ada,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah menambah kuota LPG bersubsidi untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi pada libur Nataru 2025/2026. Keputusan tersebut dibahas dalam rapat bersama Menteri Keuangan dan Kepala BUMN Doni Oskaria.

“Kami memastikan pasokan energi aman selama libur akhir tahun. Dalam rapat itu disepakati kenaikan volume LPG dari sekitar 8,2 juta metrik ton menjadi sekitar 8,4–8,5 juta metrik ton,” ujar Bahlil.

Ia memastikan tidak ada hambatan maupun potensi kelangkaan LPG bersubsidi pada periode liburan mendatang. “Semua sudah clear. Pasokan aman,” tegasnya.

Dengan penambahan kuota ini, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga selama masa liburan dapat terlayani tanpa gangguan, sekaligus menjaga stabilitas harga dan ketersediaan energi nasional. (alf)

Purbaya Tegaskan Ekonomi RI Kokoh, Belanja Fiskal Digerakkan untuk Program Prioritas

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan ketahanan ekonomi Indonesia tetap terjaga meskipun tekanan global masih berlangsung. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hal tersebut dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, baru-baru ini, saat memaparkan perkembangan ekonomi terkini dan arah kebijakan fiskal menjelang akhir tahun.

Purbaya menyampaikan bahwa aktivitas ekonomi nasional terus menunjukkan penguatan. Pertumbuhan pada kuartal IV-2025 diproyeksikan mencapai sekitar 5,7%, ditopang konsumsi masyarakat yang meningkat, ekspor yang membaik, serta investasi yang kembali menunjukkan optimisme terhadap prospek ekonomi Indonesia. Sektor manufaktur, perdagangan, konstruksi, dan informasi-komunikasi tercatat menjadi penopang utama pemulihan yang merata di berbagai wilayah.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, pemerintah mengarahkan kebijakan fiskal untuk semakin fokus pada program-program prioritas yang memberi dampak langsung bagi masyarakat. Penyerapan anggaran dipercepat, namun tetap dijalankan secara hati-hati dan terukur.

“APBN tetap harus responsif, tapi disiplin. Kami memastikan belanja yang dipercepat tetap terarah, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata,” kata Purbaya.

Pemerintah juga memantau ketidakpastian global, mulai dari fluktuasi harga komoditas hingga dinamika geopolitik yang memengaruhi perdagangan dan aliran modal. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi, koordinasi kebijakan dengan otoritas moneter diperkuat. Purbaya menekankan bahwa konsistensi kebijakan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pelaku usaha dan investor.

“Kepastian arah kebijakan sangat penting bagi investor dan dunia usaha. Stabilitas inilah yang terus kami jaga,” ujarnya.

Pemerintah memproyeksikan minat investasi akan tetap menguat pada 2026, seiring reformasi struktural, percepatan proyek strategis nasional, serta pengembangan industri teknologi, hilirisasi komoditas, dan sektor logistik. Penanaman modal diharapkan menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi tahun depan.

Menutup raker, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah menjaga kredibilitas APBN sebagai instrumen stabilisasi di tengah ketidakpastian global. Kebijakan fiskal ke depan akan diarahkan pada penguatan perlindungan sosial, peningkatan produktivitas ekonomi, dan percepatan transformasi struktural agar momentum pemulihan tetap berlanjut. (alf)

Airlangga Usulkan Insentif Fiskal untuk Pemda Berprestasi

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan pemberian insentif fiskal bagi pemerintah daerah (Pemda) yang mampu menjaga stabilitas harga dan mempercepat digitalisasi. Usulan tersebut ia sampaikan dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 di Jakarta. Airlangga meminta langsung kepada Presiden dan Menteri Keuangan agar insentif ini segera direalisasikan, dengan dana Rp786 miliar telah disiapkan untuk dibagikan kepada Pemda penerima penghargaan.

Airlangga menegaskan, insentif fiskal menjadi bentuk penghargaan nyata atas kinerja Pemda dalam mengendalikan inflasi dan membangun ekosistem digital. Skema ini juga diharapkan memacu daerah lain untuk meningkatkan performa serta memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Inflasi nasional sendiri tercatat stabil. Pada Oktober 2025, inflasi mencapai 2,86 persen (yoy), masih berada dalam batas target nasional 2,5±1 persen. Airlangga menyebut pencapaian ini merupakan hasil konsistensi kebijakan suku bunga Bank Indonesia, stimulus fiskal pemerintah, serta penerapan strategi 4K—keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif. Pemerintah juga menyalurkan berbagai stimulus, termasuk diskon transportasi, bantuan pangan, dan BLT Kesra untuk menjaga daya beli masyarakat.

Pada saat yang sama, pemerintah terus mempercepat transformasi digital di daerah. Melalui program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), ekosistem digital telah berkembang di 501 Pemda hingga semester I 2025. Peningkatan regulasi, kesiapan sistem, kanal layanan, hingga dukungan BPD menjadi fondasi memperkuat efektivitas kebijakan di tingkat lokal.

Presiden Prabowo Subianto turut memberikan apresiasi terhadap kinerja kementerian dan lembaga terkait, khususnya TPIP dan TP2DD, yang dinilai berhasil menghasilkan kebijakan pro-rakyat. Ia menyampaikan optimisme terhadap perekonomian nasional, seraya menegaskan bahwa sinergi antarinstansi telah menunjukkan hasil nyata dalam satu tahun terakhir.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, pemerintah juga menyerahkan TPID Awards 2025 dan Championship TP2DD 2025 kepada Pemda berprestasi. Adapun daftar penerima penghargaan sebagai berikut:

TPID Award 2025

Kategori Provinsi Terbaik: Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Papua

Kategori Kabupaten/Kota Terbaik: Palembang, Tasikmalaya, Banjarmasin, Palu, Mataram

Kategori Kabupaten/Kota Berprestasi: Tanah Datar, Tasikmalaya, Kutai Kartanegara, Minahasa, Lombok Timur

Championship TP2DD 2025

Kategori Provinsi Terbaik: Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur

Kategori Kota Terbaik: Payakumbuh, Tangerang Selatan, Balikpapan, Makassar, Kupang

Kategori Kabupaten Terbaik: Deli Serdang, Ciamis, Tanah Laut, Sidenreng Rappang, Lombok Timur. (alf)

Ditjen Pajak Perkuat Kepatuhan dan Penegakan Hukum untuk Kejar Target 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan strategi utama penerimaan 2026 akan bertumpu pada peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP), pengawasan berbasis risiko, serta penegakan hukum yang lebih efektif. Fokus ini disampaikan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam dua agenda resmi sepanjang pekan terakhir, yakni rapat dengan Komisi XI DPR dan media gathering di Bali.

Dalam RDP lanjutan dengan Komisi XI DPR, Rabu (26/11/2025), Bimo memaparkan bahwa DJP akan menerapkan pendekatan komprehensif yang mengedepankan konsep compliance by design melalui sistem Coretax. Sistem ini dirancang agar kepatuhan WP berjalan otomatis.

“Untuk mencegah ketidakpatuhan yang sistematis, Coretax akan melakukan validasi. Contohnya, PKP tidak bisa melaporkan SPT Masa PPN jika SPT sebelumnya belum dilaporkan. Jadi otomatis terdeteksi,” ujar Bimo di Kompleks Parlemen, Senayan, baru-baru ini.

Selain itu, DJP akan memperkuat:

• Compliance risk management berbasis profiling risiko untuk menentukan perlakuan yang tepat bagi setiap WP;

• Integrasi data pihak ketiga, termasuk interoperabilitas Coretax dengan sistem Ceisa Bea Cukai;

• Compliance through tax intermediary, guna memastikan transaksi WP lebih valid dan efisien;

• Early Warning System (EWS) untuk memantau penerimaan secara cepat dan mendukung pengambilan keputusan strategis.

Dalam kesempatan terpisah di Bali, Selasa (25/11/2025), Bimo menyoroti pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan. Ia mengakui bahwa langkah penegakan hukum kerap menghadapi hambatan, terutama gugatan praperadilan yang muncul bahkan sebelum proses bukti permulaan berjalan.

“Belum sempat kami bukper, sudah gugur karena praperadilan. Maka kami kerja sama, meminta fatwa MA tentang proses formal tindak pidana perpajakan supaya ada kepastian,” ujarnya.

DJP kini aktif menerapkan multidoor approach, yang melibatkan BPKP, Bareskrim dan Kortas Tipikor Polri, PPATK, OJK, Kejaksaan Agung, hingga KPK. Kolaborasi ini tidak hanya menyasar tindak pidana perpajakan, tetapi juga kegiatan ilegal yang berdampak pada penerimaan negara seperti illegal logging, illegal mining, illegal fishing, hingga keuangan gelap.

Bimo mencontohkan, ada satu kasus yang baru tuntas pada tahun kedelapan setelah melalui proses panjang melibatkan tindak pidana perpajakan, TPPU, hingga kerja sama internasional dengan otoritas Singapura untuk asset recovery.

Meski menggandeng banyak lembaga, Bimo menegaskan DJP tetap memegang kendali penuh atas penyidikan pajak.

“Yang bisa menghitung delik perpajakan, pajak terutang, dan konsekuensi hukumnya ya penyidik kami. Independensi itu kami jaga. Yang berwenang mengakses, mengolah, dan mencocokkan data pihak ketiga by law ya kami,” tegasnya.

DJP menegaskan bahwa penguatan kepatuhan, integrasi data, dan kolaborasi penegakan hukum akan menjadi fondasi utama dalam mengejar target penerimaan negara pada 2026. (alf)

Penerimaan Pajak Bali Tumbuh Dua Digit, Sektor Pariwisata Jadi Pendorong Utama

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak di Bali terus menunjukkan daya tahannya di tengah pemulihan ekonomi daerah. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp13,07 triliun hingga Oktober 2025, atau 72,68% dari target Rp17,99 triliun. Capaian tersebut tumbuh 10,32% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, menandakan geliat aktivitas ekonomi yang semakin stabil.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menjelaskan bahwa pertumbuhan ini tidak lepas dari penguatan koordinasi seluruh kantor pelayanan pajak di wilayah Bali. Dari delapan KPP yang berperan mengadministrasikan penerimaan, KPP Madya Denpasar mencatat kontribusi terbesar dengan Rp6,48 triliun, ditopang aktivitas wajib pajak korporasi berskala besar dan menengah.

Di sisi jenis pajak, PPh masih menjadi tulang punggung penerimaan dengan capaian Rp8,92 triliun, sedangkan PPN dan PPnBM menyusul sebesar Rp3,56 triliun. Struktur tersebut menunjukkan pulihnya mobilitas usaha, peningkatan konsumsi, serta intensifikasi transaksi lintas sektor yang semakin merata.

Pariwisata Kembali Bergeliat

Pertumbuhan paling menonjol berasal dari sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, yang melonjak 28,28% dibanding tahun sebelumnya. Menurut Darmawan, tren ini mencerminkan akselerasi pemulihan pariwisata Bali sepanjang 2025, seiring meningkatnya arus wisatawan domestik maupun mancanegara.

Sektor lain yang ikut menopang penerimaan antara lain:

• Perdagangan besar & eceran: Rp2,48 triliun (18,98%)

• Aktivitas keuangan & asuransi: Rp1,67 triliun (12,76%)

• Administrasi pemerintahan & jaminan sosial: Rp1,34 triliun (10,28%)

Sementara dalam kelompok “sektor lainnya”, real estat memberikan kontribusi Rp742,83 miliar dan aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis sebesar Rp614,89 miliar, keduanya tumbuh dua digit. Kombinasi ini mengindikasikan bahwa pemulihan ekonomi Bali kian menyebar ke sektor pendukung seperti properti, konsultansi, dan layanan berbasis keahlian.

Insentif dan Digitalisasi Jadi Penopang

Untuk menjaga momentum pertumbuhan, DJP Bali mendorong pemanfaatan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor tertentu seperti pariwisata, sebagaimana diatur dalam PMK No. 72/2025. Insentif yang berlaku Oktober–Desember 2025 ini diharapkan meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong perputaran ekonomi lokal.

Di sisi administrasi, Darmawan menegaskan pentingnya aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan 2025. Modernisasi digital ini menjadi strategi DJP untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak.

“Partisipasi aktif wajib pajak berperan penting dalam mendukung pembangunan nasional,” ujar Darmawan dalam taklimat media APBN Kita Regional Bali di Denpasar, Kamis (27/11/2025). Ia menegaskan DJP Bali akan terus memperkuat layanan, memastikan kebijakan insentif berjalan efektif, dan mendukung transisi menuju ekosistem perpajakan digital.

Dengan tren ekonomi yang masih positif, kinerja penerimaan pajak Bali hingga akhir 2025 diperkirakan sangat bergantung pada daya beli wisatawan, aktivitas perdagangan, dan tingkat kepatuhan wajib pajak di era Coretax. (alf)

en_US