Kemenkeu Bidik 40 Perusahaan Baja Terindikasi Menunggak PPN

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia membidik sekitar 40 perusahaan di sektor industri baja yang terindikasi menunggak kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah memperkirakan praktik tersebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun setiap tahun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, skala kerugian tersebut tergolong besar mengingat jumlah perusahaan yang terlibat tidak sedikit. Ia menegaskan, saat ini pemerintah tengah fokus mengembalikan kebocoran penerimaan negara dari sektor tersebut.

“Kalau sampai 40 perusahaan, itu lumayan besar. Kita prediksi Rp4 triliun sampai Rp5 triliun berkurangnya income kita per tahun. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak,” ujar Purbaya di Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).

Purbaya menyampaikan, Kementerian Keuangan akan terus menyisir perusahaan-perusahaan yang diduga mengemplang pajak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha menyetorkan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.

Selain penelusuran lapangan, jajaran Kemenkeu juga akan memanggil perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar. Pemanggilan tersebut bertujuan memberi penjelasan sekaligus memastikan komitmen mereka untuk patuh terhadap aturan perpajakan.

“Nanti staf saya akan memanggil mereka supaya mengerti apa yang kita kerjakan, dan ke depan harus ikut dengan peraturan yang ada,” kata Purbaya.

Ia menambahkan, apabila dalam waktu dekat perusahaan-perusahaan tersebut belum menunjukkan itikad baik, pemilik usaha akan dipanggil langsung ke kementerian. Pemerintah, lanjutnya, tidak akan ragu menempuh proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Jangan main-main dengan Indonesia. Staf saya akan memanggil pemilik perusahaan. Saya dengar yang punya sudah di-BAP berkali-kali, tapi yang penting pesannya sampai,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa puluhan perusahaan tersebut diduga menggunakan modus serupa, yakni tidak melaporkan omzet sebenarnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) untuk menyembunyikan kewajiban pajak.

“Untuk 40 perusahaan ini memang melakukan pola yang sama, terutama pada periode 2016 sampai 2019,” ujar Bimo.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Pajak tengah mengembangkan kasus ini ke tahap penyidikan, termasuk menelusuri keterlibatan pemegang saham. Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan forensik serta pengambilan data dari server perusahaan terkait guna memperkuat bukti.

Bimo menambahkan, dari total perusahaan yang diselidiki, sebagian bergerak di industri baja dan sebagian lainnya di sektor hebel. Meski belum merinci secara detail, ia menyebut mayoritas perusahaan tersebut telah terindikasi melakukan penyimpangan kewajiban pajak.

Untuk sebaran wilayah, perusahaan-perusahaan tersebut banyak berada di kawasan Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat, sementara aktivitas produksi seperti peleburan baja (smelting billet) umumnya berlokasi di kawasan industri dengan bahan baku berupa scrap baja.

Pemerintah berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera, meningkatkan kepatuhan pajak di sektor baja, serta mengembalikan potensi penerimaan negara yang selama ini hilang akibat praktik penghindaran pajak. (alf)

Purbaya Sidak Perusahaan Baja, Diduga Menunggak PPN Sekitar Rp500 Miliar

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak ke dua perusahaan pengelola baja di PT PSM dan PT PSI di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026). Sidak tersebut dilakukan menyusul dugaan tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan potensi nilai mencapai sekitar Rp500 miliar.

Purbaya menegaskan, langkah turun langsung ke lapangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menutup kebocoran penerimaan negara sekaligus memberi peringatan keras kepada pelaku usaha agar tidak menghindari kewajiban perpajakan.

“Ini salah satu tindakan yang memberikan sinyal ke para pemain. Jangan melakukan hal seperti ini lagi, kita tidak bisa disogok. Kalau main-main, kita hajar terus,” ujar Purbaya usai meninjau salah satu lokasi perusahaan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan temuan awal, kedua perusahaan tersebut diduga menjual produk baja langsung ke klien secara tunai atau cash basis. Pola transaksi ini membuat PPN tidak tercatat secara semestinya. Purbaya menyebut, kepemilikan perusahaan melibatkan pihak asing dan pengusaha dalam negeri.

Menurutnya, informasi yang dihimpun Kementerian Keuangan menunjukkan potensi PPN yang belum disetorkan dari dua perusahaan itu bisa mencapai Rp500 miliar. Nilai tersebut dinilai signifikan, terlebih masih terdapat puluhan perusahaan lain dengan indikasi kasus serupa.

“Dengar-dengar informasi kami terima ada potensi sampai Rp500 miliar dari kedua perusahaan ini. Jadi cukup besar, apalagi dari puluhan perusahaan yang sama kasusnya,” katanya.

Purbaya juga menyoroti kondisi fisik perusahaan yang tampak kumuh dan tidak terawat. Namun di balik itu, kapasitas produksi dan skala usaha dinilai cukup besar. Temuan ini menguatkan dugaan adanya upaya menyamarkan aktivitas ekonomi sebenarnya.

Di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih positif, Purbaya menilai perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya memiliki potensi pendapatan yang semakin meningkat. Sayangnya, peningkatan usaha itu tidak dibarengi dengan kepatuhan membayar pajak.

“Ketika ekonomi makin tumbuh cepat, ini akan hidup lagi. Tapi kita harapkan bayar pajaknya sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan distorsi di pasar,” ujarnya.

Ia memastikan, Kementerian Keuangan akan terus menyisir perusahaan pengemplang pajak, baik asing maupun domestik. Saat ini, sekitar 40 perusahaan telah masuk radar pengawasan intensif karena diduga mangkir dari kewajiban perpajakan.

Purbaya menambahkan, kerugian negara akibat praktik tersebut sangat besar. Bahkan satu perusahaan saja disebut berpotensi mencatat omzet Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun. Jika dikalikan puluhan perusahaan, nilai penerimaan yang hilang bisa mencapai triliunan rupiah.

“Kalau satu perusahaan saja bisa Rp4 triliun sampai Rp5 triliun setahun, bayangkan kalau sampai 40 perusahaan. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak,” tegasnya.

Pemerintah berharap penindakan langsung melalui sidak ini dapat meningkatkan efek jera, memperbaiki kepatuhan sektor industri baja, serta memperkuat kontribusi PPN terhadap penerimaan negara. (alf)

Menkeu Purbaya Ungkap Kebocoran Pajak Perusahaan Asing, Negara Berpotensi Kehilangan PPN dan PPh

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap masih adanya kebocoran penerimaan negara akibat aktivitas perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia namun tidak optimal memenuhi kewajiban perpajakan. Kondisi ini dinilai membuat negara rawan kehilangan potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Purbaya menyebut, sejumlah perusahaan asing menjalankan transaksi secara tunai atau cash basis, sehingga luput dari sistem pemungutan pajak. Praktik tersebut menyebabkan kewajiban PPN dan PPh tidak tertagih secara semestinya.

“Banyak perusahaan asing di sini yang beroperasi cash basis. Jadi PPN enggak bayar, PPh enggak bayar. Jadi saya bingung. Nanti enggak akan lolos lagi,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan, kebocoran penerimaan negara tidak hanya merugikan fiskal, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha dalam negeri yang telah patuh pajak. Karena itu, pemerintah berupaya memperketat pengawasan agar aktivitas ekonomi lintas negara dapat terpantau lebih baik.

Menurut Purbaya, pembenahan tidak hanya dilakukan pada sisi regulasi, tetapi juga melalui penguatan internal aparat pengawasan. Pemerintah mulai menata ulang penempatan pegawai di unit-unit strategis yang berkaitan langsung dengan pemungutan dan pengamanan penerimaan negara.

Sebagai bagian dari langkah tersebut, pada Rabu (28/1/2026) sekitar 30 pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengalami rotasi jabatan. Sebagian dipindahkan dari posisi sebelumnya, sementara lainnya menjalani reposisi internal.

Langkah serupa juga akan dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak. Purbaya menyampaikan sekitar 50 pegawai DJP dijadwalkan mengalami rotasi pada Jumat (6/2/2026), guna memperkuat barisan pengawasan terhadap aktivitas usaha, termasuk perusahaan asing yang selama ini dinilai berpotensi menyumbang kebocoran pajak.

Namun, Purbaya menjelaskan bahwa dalam sistem aparatur sipil negara, pemberhentian pegawai tidak dapat dilakukan secara sepihak. Oleh sebab itu, mekanisme yang tersedia adalah mutasi atau pemindahan tugas, untuk menghindari risiko gugatan hukum sekaligus menjaga stabilitas organisasi.

“Kalau di keuangan kita pegawai negeri enggak bisa memecat, merumahkan juga enggak bisa. Tadinya saya rumahkan nanti dituntut, bisa kalah. Ya sudah, jadi kita pindahkan ke tempat-tempat yang lebih sepi,” katanya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, pejabat yang terindikasi bermain dalam pungutan negara atau membiarkan kebocoran pajak akan ditempatkan di wilayah dengan aktivitas lebih rendah. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari penegakan disiplin sekaligus sinyal bahwa pemerintah serius menutup celah kebocoran penerimaan.

Purbaya berharap, melalui pengetatan pengawasan dan pembenahan internal tersebut, potensi kehilangan PPN dan PPh dapat ditekan, kepatuhan perusahaan asing meningkat, serta penerimaan negara bisa lebih optimal ke depan. (alf)

Restitusi Pajak Rp321 Triliun Bikin Penerimaan Negara 2025 Tertekan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penerimaan negara dari sektor pajak sepanjang 2025 menghadapi tekanan berat. Pada semester I-2025, penerimaan pajak tercatat mengalami kontraksi, dipicu moderasi harga komoditas serta lonjakan restitusi pajak.

Purbaya menjelaskan, meningkatnya restitusi merupakan bagian dari perbaikan tata kelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lebih sehat. Kebijakan ini diperlukan untuk menjaga arus kas dan keberlangsungan usaha wajib pajak, meski secara pencatatan akuntansi berdampak menekan penerimaan neto negara pada periode berjalan.

“Peningkatan restitusi ini penting untuk menjaga likuiditas dunia usaha. Namun dari sisi akuntansi, kebijakan tersebut memang membuat penerimaan neto terlihat lebih rendah,” ujar Purbaya, Rabu (4/2/2026).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, restitusi pajak sepanjang 2025 mengalami peningkatan signifikan, terutama berasal dari restitusi PPh Badan dan PPN Dalam Negeri (DN).

Secara kumulatif, nilai restitusi pajak mencapai Rp321 triliun atau tumbuh 35,9 persen dibandingkan periode sebelumnya. Lonjakan ini menjadi salah satu faktor utama yang menahan laju penerimaan pajak di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas fiskal.

Purbaya menyebut, penyumbang terbesar restitusi berasal dari sektor perdagangan besar, khususnya komoditas bahan bakar. Selain itu, industri kelapa sawit serta pertambangan batu bara juga memberikan kontribusi besar terhadap kenaikan pengembalian pajak.

Menurutnya, pemerintah tetap berupaya menyeimbangkan kebutuhan likuiditas dunia usaha dengan target penerimaan negara. Di satu sisi, restitusi yang lancar dinilai penting untuk menopang aktivitas ekonomi. Di sisi lain, tekanan terhadap penerimaan pajak menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan APBN.

Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memantau dinamika harga komoditas dan pola restitusi, sekaligus memperkuat administrasi perpajakan agar penerimaan negara tetap terjaga tanpa mengganggu kelangsungan usaha. (alf)

Bikin Kaget! Di Negara Ini Pajak Mobil Bisa Tembus 180 Persen dari Harga Kendaraan

IKPI, Jakarta: Membeli mobil ternyata bukan sekadar membayar harga unit di showroom. Calon pemilik juga harus menyiapkan anggaran tambahan untuk asuransi, perawatan rutin, hingga pajak kendaraan. Di sejumlah negara, komponen pajak justru menjadi biaya terbesar dalam keseluruhan kepemilikan mobil.

Mengutip laporan dari Autocarshub, pajak mobilyang juga dikenal sebagai pajak registrasi kendaraan atau pajak jalan dipungut pemerintah untuk membiayai layanan publik dan pembangunan infrastruktur. Selain itu, pajak kendaraan kerap digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk mengendalikan jumlah mobil di jalan, menekan kemacetan, sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum.

Secara umum, pajak kendaraan tidak hanya berupa iuran tahunan. Ada beberapa jenis pungutan yang melekat sejak kendaraan dibeli, mulai dari pajak registrasi saat pendaftaran pertama, pajak tahunan, pajak pertambahan nilai (PPN) atas harga kendaraan, hingga pajak barang mewah untuk model tertentu.

Besaran pajak yang harus dibayar pemilik mobil berbeda-beda di tiap negara. Penentu utamanya meliputi jenis dan nilai kendaraan, kebijakan fiskal nasional maupun daerah, kebutuhan pendanaan pemerintah untuk layanan publik, hingga adanya insentif bagi kendaraan ramah lingkungan.

Kombinasi faktor tersebut membuat biaya kepemilikan mobil di beberapa negara melonjak tajam, bahkan melampaui harga kendaraan itu sendiri. Berdasarkan kompilasi Autocarshub, sejumlah negara Eropa tercatat menerapkan pajak mobil tertinggi di dunia.

Di posisi teratas ada Denmark. Di negara ini, total pajak dan biaya terkait kendaraan bisa mencapai rata-rata sekitar 180 persen dari harga pembelian mobil. Artinya, mobil yang dibanderol Rp300 juta, misalnya, dapat membengkak menjadi hampir Rp840 juta sebelum resmi digunakan.

Berikutnya adalah Finlandia dengan beban pajak mendekati 100 persen dari harga kendaraan. Disusul Swedia sekitar 75 persen, serta Norwegia di kisaran 70 persen.

Sementara itu, di Inggris Raya, pemilik mobil rata-rata harus menanggung pajak sekitar 50 persen dari harga beli kendaraan.

Tingginya pajak mobil di negara-negara tersebut bukan tanpa tujuan. Pemerintah setempat sengaja menggunakan instrumen fiskal untuk membatasi kepemilikan kendaraan pribadi, menekan emisi karbon, dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik. Di sisi lain, penerimaan dari pajak kendaraan menjadi sumber penting pembiayaan infrastruktur dan layanan masyarakat.

Kondisi ini menunjukkan bahwa di banyak negara maju, mobil tidak diposisikan semata sebagai barang konsumsi, melainkan bagian dari kebijakan publik. Bagi calon pembeli, pelajarannya jelas: harga di dealer hanyalah awal. Tanpa perhitungan matang atas pajak dan biaya turunannya, kepemilikan mobil bisa berubah menjadi beban finansial jangka panjang. (alf)

DJP Sediakan Pendampingan Coretax Gratis untuk Pelaporan SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendampingan gratis bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax. Fasilitas ini disiapkan untuk memastikan proses pelaporan berjalan lebih mudah, sekaligus memperluas akses bantuan teknis secara langsung kepada masyarakat.

DJP menegaskan bahwa seluruh layanan edukasi, asistensi, dan pendampingan diberikan tanpa dipungut biaya. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut secara langsung di unit kerja DJP tanpa harus menggunakan perantara pihak ketiga.

Untuk pendampingan tatap muka, DJP membuka helpdesk pajak di berbagai lokasi, meliputi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta Kantor Wilayah (Kanwil) DJP terdekat. Melalui jaringan layanan ini, wajib pajak dapat memperoleh bantuan sesuai domisili masing-masing.

DJP juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo yang mengatasnamakan bantuan pengurusan Coretax. Imbauan tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram Ditjen Pajak RI, sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses pendampingan telah tersedia melalui kanal resmi DJP.

“Butuh bantuan seputar Coretax tapi takut ribet? Buang jauh-jauh rasa khawatirmu dan hindari jasa calo, karena layanan DJP sepenuhnya gratis,” tulis DJP. Pesan ini sekaligus menjadi pengingat agar wajib pajak lebih waspada terhadap praktik perantara tidak resmi.

Selain di unit pelayanan daerah, DJP juga membuka helpdesk terbatas di Aula Gedung Buddhi Lantai 1, Kantor Pusat DJP. Layanan yang tersedia mencakup perubahan data wajib pajak seperti surel dan nomor telepon, aktivasi akun Coretax, pembuatan hingga validasi kode otorisasi DJP, serta pendampingan pengisian SPT Tahunan PPh.

Namun, layanan di Kantor Pusat DJP tersebut dibatasi kuota harian sebanyak 200 orang. Pembatasan ini diterapkan untuk menjaga kualitas layanan agar setiap wajib pajak tetap memperoleh pendampingan secara optimal.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan helpdesk di Kantor Pusat DJP diwajibkan melakukan pendaftaran antrean kunjungan terlebih dahulu melalui laman resmi Kunjung Pajak. Sistem ini digunakan untuk mengatur jadwal kedatangan sekaligus memastikan layanan berjalan tertib.

Melalui penyediaan pendampingan gratis ini, DJP berharap pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax dapat berlangsung lebih lancar dan aman. DJP kembali menegaskan bahwa seluruh layanan resmi tidak dipungut biaya apa pun, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan fasilitas yang tersedia dan menghindari praktik percaloan. (alf)

DJP Perketat Persetujuan Nilai Buku, Restrukturisasi Usaha Kini Wajib Tunjukkan Substansi Bisnis

IKPI, Jakarta: Otoritas pajak memperketat mekanisme persetujuan penggunaan nilai buku dalam aksi merger, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha. Kebijakan ini ditegaskan seiring berlakunya PMK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan keempat atas PMK 81 Tahun 2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang diterbitkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penggunaan nilai buku bukan fasilitas otomatis. Setiap Wajib Pajak Badan wajib mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebelum menerapkan skema tersebut dalam pengalihan harta.

Pengaturan ini tercantum dalam Pasal 392 ayat (2) PMK 1/2026, yang menyatakan bahwa nilai buku hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pajak Penghasilan setelah ada persetujuan DJP. Tanpa persetujuan tersebut, pengalihan aset tetap harus menggunakan nilai pasar sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 392 ayat (1).

Lebih jauh, DJP kini menempatkan aspek substansi bisnis sebagai parameter utama dalam menilai permohonan. Restrukturisasi harus benar-benar dilakukan untuk kepentingan usaha, seperti efisiensi operasional, penguatan struktur permodalan, atau konsolidasi kegiatan ekonomi, bukan semata untuk menekan kewajiban pajak.

Ketentuan ini dipertegas lagi dalam Pasal 392 ayat (3), yang membatasi skema nilai buku hanya pada jenis penggabungan tertentu. Di antaranya penggabungan antar Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan pengalihan seluruh harta dan kewajiban, serta penggabungan badan hukum luar negeri ke badan usaha dalam negeri dengan mekanisme serupa.

Dengan formulasi tersebut, DJP memiliki ruang diskresi yang lebih besar untuk menolak permohonan apabila ditemukan indikasi penghindaran pajak, pengalihan laba, atau rekayasa transaksi tanpa dasar ekonomi yang kuat.

Selain memperketat aspek persetujuan, PMK 1/2026 juga menyesuaikan definisi berbagai terminologi perpajakan dalam Pasal 1, termasuk pembaruan pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyesuaian ini memperjelas posisi fiskal BUMN dalam agenda restrukturisasi nasional yang tengah berjalan.

Dari sisi administrasi, seluruh permohonan penggunaan nilai buku terintegrasi dengan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Artinya, proses evaluasi DJP akan berbasis data elektronik, rekam jejak kepatuhan Wajib Pajak, serta profil risiko masing-masing entitas. (bl)

Status Pajak Ganda? DJP Tegaskan Penentuan Akhir Mengacu Tax Treaty

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa apabila seseorang memiliki status subjek pajak di dua negara sekaligus, maka penentuan akhirnya tidak dilakukan sepihak oleh Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, dan seluruh uraian dalam berita ini merupakan kutipan dari peraturan tersebut.

Dalam Pasal 11, DJP menyatakan bahwa apabila orang pribadi memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri Indonesia sekaligus dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri di negara lain, maka penentuan status pajak akhirnya harus mengacu pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty antara Indonesia dan negara mitra.

Ketentuan ini penting karena dalam praktik internasional, seseorang bisa saja memiliki rumah, pekerjaan, atau aktivitas ekonomi di lebih dari satu negara. Tanpa mekanisme penentu akhir, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pajak berganda atas penghasilan yang sama.

Melalui Pasal 11, DJP menegaskan bahwa Indonesia mengikuti prinsip internasional dalam tax treaty. Artinya, status pajak seseorang akan ditentukan berdasarkan ketentuan “tie breaker rule” yang biasanya mencakup lokasi tempat tinggal permanen, pusat kepentingan vital, kebiasaan tinggal, hingga kewarganegaraan.

Dengan mekanisme ini, DJP tidak serta-merta memaksakan status subjek pajak dalam negeri apabila negara mitra berdasarkan tax treaty memiliki hak pemajakan utama. Sebaliknya, Indonesia juga tetap mempertahankan hak pemajakannya jika berdasarkan perjanjian internasional memang menjadi negara yang berwenang.

Bagi WNI yang tinggal di luar negeri maupun WNA yang beraktivitas di Indonesia, Pasal 11 menjadi pengaman hukum agar tidak terjadi pemajakan ganda yang tidak adil. Status pajak mereka ditentukan melalui kerangka perjanjian antarnegara, bukan hanya berdasarkan aturan domestik semata.

Dari sisi administrasi, ketentuan ini juga memberi pedoman jelas bagi aparat pajak dalam menangani kasus lintas negara. DJP tidak lagi bergantung pada interpretasi sepihak, melainkan wajib merujuk pada tax treaty yang berlaku saat terjadi konflik status.

Pengaturan ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam sistem perpajakan global. Dengan menempatkan P3B sebagai rujukan akhir, pemerintah menunjukkan komitmen terhadap praktik perpajakan internasional yang adil dan transparan, sekaligus menjaga kepastian hukum bagi wajib pajak lintas negara.

Melalui Pasal 11 PER-23/PJ/2025, DJP menegaskan garis batas yang jelas: ketika status pajak seseorang bertabrakan di dua negara, tax treaty menjadi penentu akhir, sehingga hak pemajakan dapat dibagi secara proporsional dan tidak menimbulkan beban ganda bagi wajib pajak.(bl)

Simulasi Hitung PPN Bangun Rumah Sendiri, Begini Skemanya Menurut Aturan Baru

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui PMK 53 Tahun 2025 menegaskan kembali pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, termasuk pembangunan rumah pribadi. Ketentuan ini merupakan perubahan atas PMK 11 Tahun 2025 dan menyesuaikan Pasal 324 PMK 81 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme PPN dengan skema besaran tertentu.

Dalam Pasal 324 ayat (1), disebutkan bahwa PPN atas kegiatan membangun sendiri dihitung, dipungut, dan disetor langsung oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pembangunan. Artinya, meskipun rumah dibangun tanpa kontraktor atau tidak dalam rangka usaha, kewajiban PPN tetap melekat pada pemilik bangunan.

Skema penghitungan PPN membangun sendiri diatur dalam Pasal 324 ayat (2). PPN ditetapkan sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Formula ini menjadi patokan tunggal dan tidak menggunakan mekanisme pajak keluaran maupun pajak masukan.

Sementara itu, Pasal 324 ayat (3) menegaskan bahwa dasar pengenaan pajak berupa seluruh biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan pada setiap Masa Pajak sampai bangunan selesai. Pemerintah secara eksplisit mengecualikan biaya perolehan tanah dari dasar pengenaan pajak.

Sebagai ilustrasi sederhana, misalnya seorang wajib pajak membangun rumah pribadi dengan biaya pembangunan Rp500 juta (tidak termasuk tanah). Dengan tarif PPN berlaku 12 persen, maka perhitungan PPN dilakukan sebagai berikut:

20% × 11/12 × 12% × Rp500 juta.

Hasilnya, PPN terutang sekitar Rp10 juta yang wajib disetor sesuai Masa Pajak terjadinya biaya pembangunan.

Jika pembangunan dilakukan bertahap, misalnya Rp200 juta pada bulan pertama dan Rp300 juta pada bulan berikutnya, maka PPN dihitung terpisah per Masa Pajak. Biaya Rp200 juta menjadi dasar pengenaan PPN bulan pertama, sementara Rp300 juta menjadi dasar pengenaan PPN bulan berikutnya.

Dalam praktik, kesalahan yang sering terjadi adalah memasukkan harga tanah sebagai bagian dari biaya pembangunan atau menjumlahkan seluruh biaya tanpa memisahkan per Masa Pajak. Padahal, aturan mewajibkan pemisahan biaya berdasarkan periode terjadinya agar penghitungan PPN sesuai ketentuan.

Melalui simulasi ini, pemerintah menempatkan kegiatan membangun rumah sendiri sebagai objek PPN yang terukur, dengan formula baku dan dasar pengenaan yang jelas, sehingga wajib pajak dapat menghitung kewajiban pajaknya secara mandiri berdasarkan Pasal 324 PMK 53 Tahun 2025. (bl)

Penanganan Kasus Cukai Semakin Cepat, Penolakan 5 Hari dan Keputusan Final Maksimal 3 Hari

IKPI, Jakarta: Pemerintah mempercepat penanganan perkara pidana cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025. Dalam aturan ini, seluruh tahapan penyelesaian perkara—mulai dari penolakan permohonan hingga terbitnya keputusan akhir dibatasi dengan tenggat waktu yang tegas, sehingga tidak ada lagi proses yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Percepatan terlihat sejak tahap awal permohonan. Berdasarkan Pasal 20 ayat (2), Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai wajib menerbitkan surat penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak batas akhir pengajuan permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan. Surat penolakan tersebut kemudian harus disampaikan kepada pelanggar maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3).

Apabila permohonan ditolak, perkara otomatis ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1), yang juga menyebutkan bahwa Bea Cukai harus menerbitkan surat perintah tugas penyidikan. Dalam kondisi ini, dana titipan denda yang telah disetorkan pelanggar tidak menjadi pendapatan negara, melainkan dikembalikan, sementara proses pidana tetap berjalan.

Sebaliknya, apabila hasil penelitian Tim Peneliti menyimpulkan perkara dapat diselesaikan tanpa penyidikan, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai memberikan persetujuan tertulis dan memerintahkan penyetoran dana titipan ke kas negara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4). Untuk tahap ini pun diberlakukan tenggat, yakni penyetoran dana titipan atas nama pelanggar harus dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak perintah diterbitkan sesuai Pasal 20 ayat (5).

Setelah dana denda masuk ke kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai, pemerintah kembali mengunci waktu penyelesaian. Berdasarkan Pasal 20A ayat (1) dan ayat (2), keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan wajib diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penyetoran. Keputusan tersebut juga harus disampaikan kepada pelanggar dalam jangka waktu yang sama sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20A ayat (3).

Rangkaian batas waktu ini membentuk satu garis proses yang tertutup rapat: dari penolakan atau persetujuan, penyetoran denda, hingga terbitnya keputusan akhir, seluruhnya bergerak dalam hitungan hari kerja. Artinya, baik aparat maupun pelanggar tidak lagi memiliki ruang administratif untuk menunda-nunda penyelesaian perkara.

Penguncian tenggat tersebut juga berdampak pada penanganan barang hasil penindakan. Setelah keputusan penyelesaian terbit, status barang kena cukai maupun barang lain harus segera ditetapkan apakah menjadi barang milik negara atau masuk mekanisme pengembalian sesuai pengaturan lanjutan dalam Pasal 22 sampai Pasal 23 PMK 96/2025.

Melalui desain ini, pemerintah menegaskan bahwa skema denda tiga kali nilai cukai bukan jalur kompromi, melainkan bagian dari sistem penegakan hukum yang disiplin waktu. Setiap perkara wajib berujung pada keputusan yang pasti, cepat, dan terukur, sekaligus memperkuat kepastian hukum di bidang cukai.

Kalau mau, kita masih bisa tutup paket liputan ini dengan Berita 6 (angle terakhir): pelanggar tidak kooperatif atau ada indikasi kerugian negara lebih besar otomatis gugur dari skema denda 3x (Pasal 14 ayat 1a). (bl)

en_US