DJP Kantongi Rp47,18 Triliun, Setoran Pajak Digital Melejit hingga Januari 2026

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan performa impresif di awal tahun. Hingga 31 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat setoran pajak digital telah mencapai Rp47,18 triliun.

Capaian tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah instrumen perpajakan di sektor digital, meliputi Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak atas transaksi aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Kontributor terbesar masih berasal dari PPN PMSE dengan total penerimaan Rp36,69 triliun sejak skema ini diterapkan. Pada Januari 2026 saja, setoran PPN PMSE tercatat mencapai Rp1,02 triliun, mencerminkan aktivitas transaksi digital lintas platform yang tetap solid.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, melalui keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (28/2/2026) menjelaskan bahwa hingga kini pemerintah telah menunjuk 242 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 223 perusahaan telah aktif memungut dan menyetorkan pajak.

DJP juga mencatat adanya satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly, serta satu perubahan data pemungut pada BetterMe Limited. Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari pembaruan administrasi dan pengawasan kepatuhan.

Selain PMSE, penerimaan dari pajak aset kripto mencapai Rp1,93 triliun. Angka tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar. Tren ini dinilai sejalan dengan meningkatnya volume dan nilai transaksi aset digital di Indonesia.

Sektor fintech turut memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan Rp4,47 triliun. Rinciannya meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp724,54 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp2,52 triliun.

Sementara itu, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp4,1 triliun, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.

DJP menilai lonjakan penerimaan ini mencerminkan semakin kuatnya basis pemajakan di sektor ekonomi digital. Ke depan, pengawasan dan perluasan ekosistem digital akan terus diperkuat agar pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi berjalan seiring dengan optimalisasi penerimaan negara. (alf)

DJP Catat 4,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 

IKPI, Jakarta: Menutup Februari 2026, sebanyak 4.646.178 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Angka tersebut menunjukkan tren kepatuhan yang terus bergerak naik menjelang batas waktu pelaporan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, mayoritas pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Dari total tersebut, hanya 171 SPT yang dilaporkan melalui skema Coretax Form, sementara selebihnya menggunakan kanal utama dalam platform digital tersebut.

Secara rinci, pelapor terbanyak berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) karyawan yang mencapai 4.126.978 pelapor untuk tahun pajak Januari hingga Desember 2025. Sementara itu, WP OP nonkaryawan tercatat sebanyak 408.524 pelapor.

Untuk kategori Wajib Pajak Badan, pelaporan dalam kurs rupiah tercatat sebanyak 105.575 SPT, sedangkan yang menggunakan kurs dolar Amerika Serikat berjumlah 103 SPT. Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, tercatat 809 WP badan melapor menggunakan rupiah dan 18 WP badan menggunakan kurs dolar AS.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP saat ini tengah memperkuat sistem Coretax dengan menambahkan sejumlah fitur baru, termasuk Coretax Form dan aplikasi Mobile Pajak (M-Pajak). Inovasi ini ditujukan untuk menyederhanakan proses pelaporan, khususnya bagi wajib pajak dengan status SPT nihil dan karyawan yang bekerja pada satu pemberi kerja.

“Ini akan memberikan kemudahan bagi pelaporan SPT wajib pajak dengan status SPT nihil dan WP OP karyawan dari satu pemberi kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa Coretax Form merupakan formulir elektronik dalam sistem Coretax DJP yang digunakan wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara daring.

“Penggunaan Coretax Form memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP,” kata Inge dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).

Coretax Form diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Untuk mengaksesnya, wajib pajak dapat login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu memilih Coretax Form. DJP juga mengingatkan bahwa pengisian formulir tersebut memerlukan aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC 20 atau versi yang lebih baru.

Dengan tambahan fitur dan kemudahan digital tersebut, DJP berharap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan terus meningkat menjelang batas akhir penyampaian. (alf)

Pendaftaran USKP Tingkat A Periode I 2026 Resmi Dibuka, Ini Panduan Lengkapnya

IKPI, Jakarta: Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A Periode I Tahun 2026 resmi dibuka hari ini, 27 Februari 2026. Calon peserta yang berhak mengikuti periode ini diimbau segera melakukan registrasi secara daring dan memastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan dengan lengkap.

Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi bppk.kemenkeu.go.id/uskp dengan menggunakan akun Gmail yang telah terdaftar. Peserta mengulang yang memenuhi syarat akan melihat tombol “daftar” pada sistem. Sementara itu, bagi yang tidak termasuk dalam daftar undangan, akan muncul keterangan “Anda bukan undangan”.

Setelah tombol pendaftaran aktif, peserta wajib mengisi data diri secara lengkap dan benar. Tahap ini menjadi krusial karena kesalahan pengisian dapat berdampak pada proses verifikasi administrasi.

Dokumen yang harus diunggah meliputi pasfoto ukuran 4×6 dengan latar belakang putih (format jpg), salinan KTP (pdf), serta ijazah minimal D3 Perpajakan atau S1 semua jurusan (pdf). Selain itu, peserta juga wajib mengunggah surat pernyataan bermeterai dengan format terbaru yang dapat diunduh melalui laman resmi yang telah ditentukan.

Peserta disarankan memilih kota ujian yang kuotanya masih tersedia agar peluang mendapatkan lokasi sesuai preferensi semakin besar. Selanjutnya, peserta harus memilih mata ujian yang wajib diulang sesuai ketentuan.

Sebelum menyelesaikan proses, seluruh data dan dokumen perlu direviu kembali secara teliti. Peserta juga diwajibkan mencentang pernyataan kebenaran data sebagai bentuk komitmen atas informasi yang diberikan.

Pendaftaran dinyatakan berhasil apabila peserta telah menekan tombol submit dan memperoleh nomor antrean pendaftaran. Nomor tersebut menjadi bukti bahwa registrasi telah tercatat dalam sistem.

Hasil verifikasi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 17 Maret 2026. Peserta diminta memantau pengumuman resmi secara berkala.

Apabila mengalami kendala teknis saat proses pendaftaran, peserta dapat menyampaikan laporan melalui Form Kendala yang tersedia pada aplikasi registrasi atau melalui email resmi uskp@kemenkeu.go.id.

Sementara itu, bagi calon peserta USKP Tingkat B dan Tingkat C, panitia mengimbau untuk mencermati jadwal pembukaan pendaftaran sesuai periode yang telah ditetapkan dan bersabar menunggu giliran masing-masing. (bl)

KPP Pratama Barabai Catat Pertumbuhan Penerimaan Tertinggi se-Kalsel 74,78 Persen

IKPI, Jakarta: Kinerja perpajakan di Kalimantan Selatan membuka tahun 2026 dengan capaian impresif. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai mencatat pertumbuhan penerimaan tertinggi di provinsi tersebut, yakni melonjak 74,78 persen hingga 31 Januari 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, Anton Budhi Setiawan, menyampaikan bahwa capaian tersebut menempatkan KPP Pratama Barabai di posisi teratas dibandingkan lima KPP Pratama dan satu KPP Madya yang beroperasi di seluruh Kalimantan Selatan.

“Capaian ini menandakan sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang sangat signifikan,” ujar Anton, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, lonjakan tersebut bukan terjadi secara kebetulan. KPP Pratama Barabai yang membawahi wilayah Hulu Sungai Tengah dan sekitarnya berhasil merealisasikan penerimaan neto sebesar Rp22,17 miliar melalui strategi pengawasan yang ketat dan terukur terhadap wajib pajak potensial.

Pendekatan berbasis pengawasan aktif dinilai menjadi kunci utama. Aparat pajak melakukan pemetaan potensi secara lebih detail, memperkuat komunikasi dengan wajib pajak, serta memastikan kepatuhan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anton menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi di wilayah tersebut. Pertumbuhan penerimaan pajak kerap menjadi indikator perputaran usaha yang semakin dinamis, baik dari sektor perdagangan, jasa, maupun kegiatan ekonomi lokal lainnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sinergi antara otoritas pajak dan pelaku usaha daerah menjadi faktor penting dalam menjaga tren positif ini. Transparansi dan pendampingan yang dilakukan fiskus turut membantu menciptakan iklim kepatuhan yang lebih baik.

Dengan capaian awal tahun yang kuat, Kanwil DJP Kalselteng optimistis kinerja penerimaan pajak di Kalimantan Selatan akan terus menunjukkan tren yang solid sepanjang 2026. Ke depan, penguatan pengawasan dan pemanfaatan data akan tetap menjadi fokus untuk menjaga momentum pertumbuhan tersebut. (alf)

Dari Konfrontasi ke Kolaborasi, PERTAPSI Usul Ubah Mindset Pengelolaan Pajak

IKPI, Jakarta: Hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak dinilai masih dibayangi pola konfrontatif. Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menilai sudah saatnya paradigma tersebut diubah menjadi kolaboratif.

Berbicara di Seminar Perpajakan Nasional, Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia menyebut pendekatan lama yang berbasis pemeriksaan dan litigasi harus bergeser ke mitigasi sejak awal.

“Daripada kita berdebat di belakang melalui sengketa, kenapa tidak kita bangun dialog dan mitigasi di depan?” ujarnya.

Menurutnya, digitalisasi seperti Cortex adalah langkah maju, namun tidak cukup jika mindset pengelolaan kepatuhan tetap sama.

Ia mengingatkan bahwa reformasi bukan hanya soal sistem atau database, tetapi soal membangun kontrak sosial berbasis saling percaya.

Darussalam bahkan mengusulkan forum bersama lintas asosiasi profesi pasca-Lebaran untuk membahas era baru hubungan antara wajib pajak, konsultan pajak, dan otoritas pajak.

“Tujuan kita sama, membangun bangsa. Tapi fondasinya harus kepercayaan, bukan kecurigaan,” tegasnya.

Ia menilai tanpa perubahan cara pandang, inovasi teknis tidak akan berdampak signifikan pada peningkatan tax ratio. (bl)

Luhut Sebut AI Bisa Dongkrak Rasio Pajak hingga 14 Persen

IKPI, Jakarta: Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Panjaitan, menilai pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam sistem pemerintahan berpotensi mendorong lonjakan signifikan pada rasio pajak nasional. Ia menyebut, integrasi sistem digital yang menyeluruh dapat menjadi kunci memperkuat penerimaan negara dalam beberapa tahun ke depan.

Saat ini, rasio pajak Indonesia masih berada di kisaran 9–10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut dinilai masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan. Namun, melalui optimalisasi transformasi digital, pemerintah menargetkan adanya peningkatan yang cukup tajam.

“Dengan kita dapat menjalankan ini, jadi kita punya tax ratio bisa 13 sekian persen, bisa 14 persen,” ujar Luhut dalam acara peluncuran Rencana Induk Pemerintahan Digital Nasional 2025–2045, dikutip Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, digitalisasi yang terintegrasi memungkinkan pemerintah memetakan aktivitas ekonomi secara lebih akurat dan real time. Dengan dukungan AI, data dari berbagai sektor dapat dianalisis untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap optimal.

Ia menekankan bahwa sistem berbasis teknologi bukan sekadar alat administrasi, melainkan instrumen strategis untuk memperluas basis pajak. Seluruh transaksi dan pergerakan ekonomi, baik skala besar maupun kecil, dapat terhubung dalam satu ekosistem digital yang transparan dan terukur.

Sebagai langkah awal, pemerintah telah melakukan uji coba pemantauan berbasis AI di wilayah DKI Jakarta. Sistem tersebut dirancang untuk mengintegrasikan berbagai sumber data ekonomi, sehingga pengawasan dan perencanaan kebijakan fiskal dapat dilakukan secara lebih presisi.

Luhut optimistis, jika model ini diperluas secara nasional dan didukung infrastruktur digital yang memadai, dampaknya tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperbaiki tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.

Transformasi digital, lanjutnya, akan memperkecil celah kebocoran, meningkatkan kepatuhan, serta mempercepat proses pelayanan publik. Dengan demikian, reformasi perpajakan tidak lagi hanya bertumpu pada regulasi, tetapi juga pada kecanggihan sistem yang menopangnya.

Pemerintah pun menargetkan periode 2025–2045 sebagai fase penting konsolidasi digital nasional. Melalui rencana induk tersebut, integrasi data lintas kementerian dan lembaga diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penguatan struktur fiskal Indonesia di masa depan. (alf)

Empat Asosiasi dan PERTAPSI Kompak Dorong Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Empat asosiasi profesi yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) dan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menyatakan sikap bersama mendorong percepatan lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai bagian dari penguatan sistem perpajakan nasional. Kesepakatan itu mengemuka dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh menegaskan bahwa hingga kini profesi konsultan pajak belum memiliki payung hukum khusus dalam bentuk undang-undang, berbeda dengan berbagai profesi lain di sektor keuangan.

“Semua profesi strategis punya undang-undang. Konsultan pajak belum. Padahal kontribusinya langsung terhadap penerimaan negara,” ujarnya di hadapan mahasiswa, akademisi dan praktisi yang hadir.

Menurut Suherman, regulasi yang komprehensif akan memperjelas standar kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan profesi. Dengan demikian, posisi konsultan pajak sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dapat diperkuat secara institusional.

Ia juga mencontohkan praktik di Jepang, di mana profesi ini memiliki legitimasi hukum yang kuat. Di sana, laporan yang telah diassess oleh konsultan pajak mendapatkan tingkat kepercayaan tinggi dalam sistem administrasi perpajakan.

“Di Jepang jumlahnya sekitar 90 ribu. Indonesia dengan penduduk lebih dari 260 juta, konsultan pajaknya baru sekitar tujuh ribuan. Artinya kebutuhan kita masih besar,” katanya.

PERTAPSI turut menilai bahwa keberadaan undang-undang khusus akan memperkuat relasi setara antara wajib pajak, profesi, dan otoritas pajak. Tanpa landasan hukum yang jelas, hubungan tersebut berpotensi terus dibayangi persepsi ketidaksetaraan.

Para pimpinan asosiasi sepakat bahwa UU Konsultan Pajak bukan semata kepentingan organisasi, melainkan bagian dari reformasi struktural perpajakan. Tujuannya adalah membangun sistem berbasis kepercayaan, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Suherman menambahkan bahwa penguatan profesi juga akan berdampak pada peningkatan kepatuhan sukarela. Wajib pajak yang didampingi profesional bersertifikasi akan merasa lebih aman dan terarah dalam memenuhi kewajibannya.

“Kalau profesinya kuat dan diakui undang-undang, maka negara juga diuntungkan. Administrasi lebih efisien, sengketa bisa berkurang, dan kepatuhan meningkat,” tegasnya.

Empat asosiasi dan PERTAPSI berharap pembahasan regulasi tersebut dapat segera masuk dalam agenda legislasi nasional, sehingga fondasi sistem perpajakan Indonesia semakin kokoh dalam jangka panjang. (bl)

Di Acara Diskusi dan Bukber IKPI Semarang, Ketum Vaudy Starworld Ajak Anggota Gunakan Logo Organisasi untuk Perkuat Identitas Profesi

IKPI, Semarang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengimbau seluruh anggota untuk lebih aktif memperkenalkan organisasi kepada masyarakat melalui penggunaan logo resmi IKPI pada kartu nama maupun papan nama kantor.

Imbauan tersebut disampaikan Vaudy saat menghadiri kegiatan diskusi dan buka puasa bersama (Bukber) IKPI Cabang Semarang pada Kamis (26/2/2026). Pada kesempatan itu, ia menekankan pentingnya penguatan identitas profesi di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan perpajakan yang kredibel.

Menurut Vaudy, penggunaan logo IKPI bukan sekadar atribut visual, tetapi simbol profesionalisme dan standar etika yang dijunjung tinggi oleh konsultan pajak anggota organisasi. “Logo IKPI adalah representasi kualitas dan integritas. Ketika masyarakat melihatnya, mereka tahu bahwa konsultan tersebut terdaftar dan memiliki kompetensi,” ujarnya.

Ia menilai, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami perbedaan antara konsultan pajak terdaftar dengan pihak lain yang menawarkan jasa serupa. Karena itu, identitas visual menjadi salah satu cara efektif membangun kepercayaan publik.

“Ini bagian dari branding kolektif. Jika seluruh anggota konsisten menggunakan logo IKPI di kartu nama dan papan nama kantor, maka eksistensi organisasi akan semakin dikenal luas,” tegasnya.

Dalam forum diskusi tersebut, Vaudy juga mengingatkan bahwa penguatan citra organisasi harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan. Profesionalisme, kepatuhan terhadap kode etik, dan kompetensi teknis tetap menjadi fondasi utama.

Ia berharap langkah sederhana seperti penggunaan logo dapat menjadi gerakan bersama yang berdampak besar bagi reputasi profesi konsultan pajak di Indonesia. “Kita harus bangga menjadi bagian dari IKPI, dan kebanggaan itu perlu ditunjukkan secara nyata,” katanya.

Kegiatan diskusi dan buka puasa bersama tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahmi antaranggota, memperkuat solidaritas organisasi, serta menyatukan komitmen untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan literasi perpajakan nasional. (bl)

DJP Tegaskan Hitung Pajak Secara Adil, Respons Polemik Industri Game

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya angkat bicara menyusul ramainya perbincangan di media sosial terkait keluhan pelaku industri game nasional mengenai besaran pajak. Melalui akun resmi @DitjenPajakRI pada Rabu (26/02/2026), otoritas pajak menegaskan bahwa seluruh penghitungan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan secara proporsional.

“Kami memahami perhatian dan kepedulian publik, khususnya dari pelaku industri game dan kreatif, terkait isu yang sedang berkembang. Kami ingin menyampaikan bahwa DJP terikat oleh undang-undang untuk menjaga kerahasiaan data perpajakan, sehingga tidak dapat membahas atau mengomentari kondisi Wajib Pajak tertentu,” tulis DJP dalam pernyataan resminya, dikutip, Kamis (26/2/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah unggahan CEO Toge Productions, Kris Antoni, viral dan menuai ribuan retweet serta jutaan tayangan. Dalam cuitannya, Kris mengaku merasa terbebani oleh tagihan pajak yang dinilainya tidak adil, bahkan mempertimbangkan memindahkan kantor utama perusahaannya ke luar negeri, seperti Malaysia.

Polemik ini berawal dari perbedaan penafsiran atas perlakuan biaya pengembangan game. Otoritas pajak disebut menilai biaya gaji karyawan selama masa produksi sebagai aset tak berwujud yang harus diamortisasi. Sementara pihak perusahaan merasa tidak pernah melakukan kapitalisasi biaya, sehingga tidak semestinya dikenakan perlakuan tersebut.

Menanggapi hal itu, DJP menjelaskan secara umum bahwa perlakuan atas suatu biaya dalam perpajakan ditentukan berdasarkan karakteristik dan masa manfaatnya. Tujuannya untuk memastikan penghitungan pajak dilakukan secara adil serta memberikan kepastian hukum.

“Setiap proses pemeriksaan dilaksanakan secara profesional dan objektif, serta memberikan ruang dialog dan klarifikasi kepada Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut DJP dalam keterangannya.

Di tengah derasnya komentar warganet, DJP juga menegaskan dukungannya terhadap industri game dan sektor ekonomi kreatif. Otoritas pajak menyebut industri tersebut sebagai bagian penting dari masa depan ekonomi Indonesia.

“DJP menghargai peran penting industri game dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari masa depan ekonomi Indonesia, dan kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan, pendampingan, dan kepastian hukum yang mendukung pertumbuhan sektor ini,” tulis akun resmi tersebut.

Meski demikian, respons DJP tetap memicu beragam reaksi dari publik. Sebagian netizen mengkritik pernyataan yang dianggap belum menjawab substansi keluhan, sementara yang lain mendorong adanya dialog lebih terbuka antara pelaku industri dan otoritas pajak. (alf)

Daniel Belianto: PMK 111/2025 Ubah Total Pola Pengawasan Pajak di Era Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Tax Partner Ortax, Daniel Belianto menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 menjadi tonggak perubahan besar dalam sistem pengawasan pajak di Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam Seminar dan Buka Puasa Bersama IKPI Jakarta Pusat di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Kamis (26/2/2026).

Menurut Daniel, regulasi yang ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026 tersebut tidak sekadar mengganti aturan lama, tetapi membangun kerangka pengawasan yang lebih sistematis dan terintegrasi dengan Coretax.

“PMK 111/2025 membentuk paradigma baru. Pengawasan kini berbasis data, risiko, dan integrasi sistem, bukan lagi sekadar administratif,” ujar Daniel.

Ia menjelaskan bahwa regulasi ini terdiri atas 6 bab, 30 pasal, dan 12 lampiran format dokumen yang mengatur secara detail tata cara pengawasan kepatuhan wajib pajak. Ruang lingkupnya mencakup wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah.

Daniel menekankan bahwa jenis pajak yang diawasi meliputi PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, hingga pajak lainnya yang diadministrasikan DJP. Artinya, pengawasan kini semakin komprehensif.

Ia juga menyoroti bahwa pengawasan dapat dilakukan melalui penugasan Account Representative (AR) maupun secara otomatis melalui sistem administrasi DJP. “Coretax memungkinkan proses berjalan secara real time,” jelasnya.

Menurut Daniel, perubahan ini menuntut konsultan pajak untuk lebih adaptif. Pemahaman atas prosedur teknis dan alur digital menjadi keharusan.

“Era Coretax adalah era transparansi. Semua proses terekam sistem. Strategi kepatuhan harus disiapkan sejak awal,” tegasnya.

Paparan tersebut memicu diskusi aktif peserta mengenai implikasi risiko dan strategi mitigasi dalam praktik pendampingan wajib pajak. (bl)

en_US