Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Tutup Sementara, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kanal Daring

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghentikan sementara layanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) selama masa libur Natal dan cuti bersama akhir tahun.

Penutupan layanan berlangsung pada 25–26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, sejalan dengan ketetapan pemerintah mengenai hari libur nasional. Sementara itu, layanan tatap muka akan kembali berjalan normal pada 29–31 Desember 2025 dan dilanjutkan kembali setelah libur Tahun Baru.

Melalui akun resmi X Kring Pajak, DJP menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan agar pelayanan publik tetap tertata, tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap layanan perpajakan.

“Kantor Pajak buka pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026. Layanan KPP/KP2KP tutup pada tanggal 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026 karena hari libur nasional,” demikian keterangan DJP.

Layanan dibuka secara digital

Meski loket tatap muka ditutup sementara, wajib pajak tetap dapat memperoleh bantuan dan informasi melalui berbagai kanal resmi DJP, di antarnya:

• Kring Pajak 1500200

• Live chat di situs pajak.go.id pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB

• Aplikasi M-Pajak

• Instagram @kringpajak1500200 untuk informasi umum perpajakan

• TikTok @kring_pajak / KringPajak1500200

• Faksimile (021) 5251245 serta kanal pengaduan di www.pajak.go.id

Kehadiran kanal daring ini memungkinkan wajib pajak tetap melaporkan kewajiban, melakukan konsultasi, hingga menyampaikan pengaduan tanpa harus datang langsung ke kantor.

DJP mengimbau masyarakat memanfaatkan momen libur ini untuk menyiapkan administrasi perpajakan sejak dini, agar tidak menumpuk saat layanan tatap muka kembali dibuka. Dengan kepatuhan yang terjaga, penerimaan negara dapat tetap terkelola dan pelayanan publik berjalan lebih optimal. (alf)

DJP Pastikan Penagihan Pajak Konglomerat Berlanjut hingga 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa upaya penagihan aktif terhadap para wajib pajak penunggak terbesar akan terus berlanjut pada 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas penerimaan negara, khususnya dari kelompok Wajib Pajak Besar.

Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) mengungkapkan bahwa tahun depan pihaknya tetap memprioritaskan penagihan kepada 35 wajib pajak yang termasuk dalam daftar penunggak terbesar secara nasional. Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari program pengejaran pelunasan tunggakan yang sebelumnya menyasar 200 penunggak pajak utama.

Hingga akhir tahun, total tunggakan dari 35 wajib pajak tersebut tercatat mencapai Rp7,52 triliun. Dari rangkaian penagihan yang dilakukan sejak daftar penunggak diumumkan pada Agustus 2025 hingga 12 Desember 2025, Kanwil LTO berhasil mendorong pelunasan sebesar Rp3,69 triliun, atau sekitar 49 persen dari total tunggakan.

Meski demikian, masih terdapat sisa kewajiban yang cukup besar sehingga menjadi fokus penagihan pada tahun berikutnya.

“Kanwil DJP Wajib Pajak Besar akan melanjutkan kegiatan penagihan aktif atas 35 wajib pajak penunggak terbesar nasional pada 2026,” tulis Kanwil LTO dalam keterangannya.

DJP menegaskan, seluruh proses penagihan akan ditempuh secara bertahap mulai dari pendekatan persuasif hingga tindakan aktif dengan tetap berpegangan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip profesionalitas, keadilan, akuntabilitas, dan kepastian hukum disebut menjadi landasan dalam mendorong kepatuhan pajak, terutama dari para konglomerat yang berperan besar terhadap penerimaan negara. (alf)

Kanwil DJP Perkuat Penegakan Hukum, Sita Aset Wajib Pajak dan Prioritas Lindungi Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar memperkuat langkah penegakan hukum terhadap para penunggak pajak. Sepanjang 2025, tindakan penyitaan aset mulai ditempuh setelah berbagai upaya persuasif tidak berbuah pelunasan utang.

Dalam keterangan resminya, DJP menyebut hingga 12 Desember 2025 telah dilakukan penyitaan terhadap 35 aset milik Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak. Aset yang disita meliputi satu bidang tanah, tiga kendaraan roda empat, dua unit mesin/peralatan, serta 29 rekening bank.

Sejumlah aset bernilai tinggi juga ikut masuk daftar penyitaan. Di antaranya sebidang tanah seluas 10 hektare milik salah satu Wajib Pajak di Gresik, serta peralatan teknologi informasi milik Wajib Pajak di Bali.

Tindakan tersebut dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Wajib Pajak Besar Dua, Johan Elvin Saragih, menegaskan bahwa penyitaan bukanlah langkah pertama. Menurutnya, DJP baru bertindak setelah seluruh tahapan penagihan ditempuh secara bertahap dan proporsional.

“Imbauan, panggilan, kunjungan, hingga penagihan aktif berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sudah dilakukan. Termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa. Karena tetap tidak dipenuhi, penyitaan akhirnya dilaksanakan,” ujar Johan, Jumat (26/12/2025).

Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif, namun siap melakukan penegakan tegas bila kewajiban tetap diabaikan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus memastikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.

Sebagai informasi, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) menangani perusahaan skala raksasa, grup usaha, dan konglomerasi nasional yang memberi kontribusi besar terhadap penerimaan pajak. Pengawasan ketat diharapkan mendorong kepatuhan dan memperkuat basis fiskal Indonesia. (alf)

Tarif Resiprokal Tetap, Indonesia Amankan Keuntungan Perdagangan dengan AS

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia memastikan hasil perundingan perdagangan terbaru dengan Amerika Serikat (AS) tidak mengubah skema tarif resiprokal yang selama ini telah disepakati kedua negara.

Tarif ekspor Indonesia ke pasar AS tetap berada di kisaran 19 persen, disertai pengecualian tarif untuk sejumlah komoditas unggulan nasional.

Kepastian ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seusai bertemu dengan perwakilan United States Trade Representative (USTR), Ambassador Jameson Greer, di Washington DC, baru baru ini. Pertemuan tersebut membahas kelanjutan dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan AS.

Menurut Airlangga, seluruh isu strategis maupun teknis yang tercantum dalam ART telah dibahas tuntas dan memperoleh kesepahaman. Tahap berikutnya memasuki proses penyelarasan bahasa hukum atau legal drafting sebelum ditandatangani secara resmi.

“Substansi sudah selesai. Tinggal dirapikan dalam legal drafting dan proses teknis lanjutan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring dari Washington DC.

Lanjutan Kesepakatan Juli

Ia menjelaskan, dokumen ART ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dicapai pada 22 Juli lalu, ketika Indonesia berhasil menurunkan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.

Selain penurunan tarif, Indonesia juga memperoleh fasilitas pengecualian untuk beberapa produk utama ekspor. Komoditas seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, teh, dan sejumlah produk lain mendapatkan ruang tarif yang lebih kompetitif di pasar AS.

“Amerika Serikat memberikan pengecualian untuk beberapa produk unggulan kita, termasuk minyak sawit, kopi, dan teh,” kata Airlangga.

Airlangga menegaskan, hasil negosiasi ini tidak hanya memperkuat posisi dagang Indonesia, tetapi juga memberi dampak langsung ke sektor industri dalam negeri khususnya industri padat karya.

Sektor-sektor tersebut menyerap sekitar 5 juta pekerja, sehingga keberlanjutan akses pasar dan kepastian tarif dinilai penting untuk menjaga produksi, ekspor, dan stabilitas lapangan kerja. (alf)

Eksplorasi Migas Digenjot, Pemerintah Incar Dampak ke Penerimaan Negara dan Ketahanan Fiskal

IKPI, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat eksplorasi hulu minyak dan gas bumi (migas) untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus memperluas basis penerimaan negara. Pemerintah, Senin (22/12/2025), resmi membuka Lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap III Tahun 2025 yang menawarkan delapan blok potensial, sekaligus mengumumkan pemenang WK Gagah dari Penawaran Langsung Tahap II.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa sejumlah penyempurnaan kontrak dilakukan bukan hanya untuk menarik investor, tetapi juga memastikan bagi hasil dan penerimaan negara tetap optimal.

Pemerintah memberikan fleksibilitas lebih besar dalam skema kontrak: bagi hasil kontraktor bisa mencapai 50% sesuai profil risiko, Domestic Market Obligation (DMO) dihitung 100% dengan mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP), serta tidak ada batasan cost recovery. Kontraktor juga dapat memilih skema cost recovery atau gross split.

Menurut Laode, fleksibilitas ini diharapkan mempercepat investasi eksplorasi, sehingga produksi migas meningkat dan pada akhirnya memperkuat penerimaan negara — baik melalui bagi hasil migas, PPh badan, hingga penerimaan daerah penghasil.

Delapan WK Ditawarkan, Potensi Sumber Daya Besar

Tiga wilayah kerja ditawarkan melalui Penawaran Langsung:

• WK Tapah (Sumatera Selatan & Jambi)

439,5 juta barel minyak dan 23 BSCF gas.

• WK Nawasena (Jawa Timur – darat & lepas pantai)

Sekitar 1.313 BCF gas.

• WK Mabelo (Sulawesi Tenggara)

282 juta barel minyak.

Sementara lima WK lainnya masuk Lelang Reguler:

• Arwana III – Laut Natuna

• Tuah Tanah – Sumatera Utara & Riau (sekitar 52,51 juta barel minyak)

• Rangkas – Banten & Jawa Barat (874 juta barel minyak atau 789 BCF gas)

• Akimeugah I – Papua Selatan

• Akimeugah II – Papua Pegunungan

Dua blok terakhir masuk kategori frontier dengan potensi raksasa hingga 15 miliar barel ekuivalen minyak — jika berhasil dikembangkan, akan menjadi sumber penerimaan jangka panjang bagi APBN maupun APBD.

Mekanisme Lelang Daring, Transparansi Penerimaan Diharapkan Terjaga

Dokumen lelang dibuka mulai 22 Desember 2025.

Untuk Penawaran Langsung, akses ditutup 3 Februari 2026 dan berkas terakhir diterima 5 Februari 2026.

Adapun Lelang Reguler dibuka hingga 17 April 2026, dengan batas akhir penyampaian dokumen 21 April 2026. Seluruh proses dilakukan daring melalui situs resmi ESDM — langkah yang diharapkan memperkuat transparansi proses sekaligus akurasi perhitungan penerimaan negara.

PT Proteknik Utama Menang WK Gagah, Setoran Awal ke Negara Disiapkan

Pemerintah juga menetapkan PT Proteknik Utama sebagai pemenang WK Gagah di Sumatera Selatan. Wilayah kerja ini diperkirakan menyimpan 173 juta barel minyak atau sekitar 1,1 TCF gas.

Sebagai pemenang, perusahaan wajib:

• membayar Bonus Tanda Tangan sebesar USD300.000, dan

• melaksanakan Komitmen Pasti tiga tahun pertama senilai USD4,25 juta untuk studi G&G dan survei seismik.

Bonus tanda tangan langsung masuk kas negara, sementara aktivitas eksplorasi diharapkan membuka peluang lanjutan bagi penerimaan pajak, royalti, dan bagi hasil migas.

Laode mengingatkan agar komitmen segera dijalankan.

“Kami berharap pemenang bergerak cepat, menuntaskan Kontrak Kerja Sama, dan memberi kontribusi nyata bagi keamanan energi dan penerimaan negara,” ujarnya. (alf)

Dorong Ekonomi dengan Potong Pajak, Jepang Ambil Risiko Besar

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonominya dan memilih langkah berani: memangkas pajak sekaligus menggelontorkan stimulus besar untuk menghidupkan kembali konsumsi dan investasi. Strategi ini diharapkan mampu menjaga momentum ekonomi, tetapi sekaligus meningkatkan risiko terhadap posisi fiskal negara.

Proyeksi terbaru yang disusun di bawah pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi menunjukkan ekonomi Jepang diperkirakan tumbuh 1,1% pada tahun fiskal berjalan, lebih tinggi dibandingkan perkiraan sebelumnya 0,7%. Pada tahun fiskal 2026, laju pertumbuhan diproyeksikan meningkat menjadi 1,3%.

Dikutip dari Reuters, Kamis (25/12/2025) Pemerintah Jepang menempatkan pemotongan pajak sebagai salah satu instrumen utama. Beban pajak yang lebih ringan diharapkan membuat daya beli rumah tangga membaik, sementara pelaku usaha terdorong menambah investasi.

Konsumsi rumah tangga diperkirakan naik 1,3% pada tahun fiskal berikutnya, terbantu pengurangan pajak dan inflasi yang lebih moderat. Di saat yang sama, belanja modal diproyeksikan tumbuh 2,8%, lebih cepat dibandingkan tahun ini, didorong kombinasi insentif pajak dan subsidi untuk sektor teknologi, manajemen krisis, dan industri yang berorientasi pertumbuhan.

Kebijakan tersebut berjalan seiring paket stimulus senilai 21,3 triliun yen yang diumumkan pada November. Program itu mencakup bantuan untuk keluarga dengan anak, subsidi tagihan utilitas, serta dukungan fiskal bagi infrastruktur, kecerdasan buatan, dan industri semikonduktor.

Namun, di balik optimisme tersebut, pemerintah sadar ada konsekuensi. Pemotongan pajak berpotensi menekan penerimaan negara, sementara belanja pemerintah terus meningkat. Kondisi ini bisa memperlebar defisit dan menambah kebutuhan pembiayaan utang situasi yang mulai dicermati pasar keuangan melalui kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah.

Dengan kata lain, Jepang memilih mengambil risiko besar: menurunkan pajak hari ini demi memacu ekonomi, dengan harapan pertumbuhan yang lebih kuat di masa depan mampu memulihkan penerimaan dan menstabilkan keuangan publik. (alf)

Cek Status NPWP Kini Bisa dari Rumah, Begini Cara dan Manfaatnya

IKPI, Jakarta: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berfungsi layaknya kartu identitas dalam sistem perpajakan. Nomor ini diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan untuk berbagai urusan resmi, mulai dari pelaporan pajak, pembuatan faktur, hingga proses administrasi lainnya.

Seiring digitalisasi layanan, DJP kini membuka akses pengecekan NPWP secara daring. Wajib pajak tak lagi perlu datang ke kantor pajak cukup menyiapkan KTP dan ponsel.

Langkah cek status NPWP

Pengecekan dilakukan melalui portal ereg.pajak.go.id. Prosedurnya:

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.

2. Gulir ke bawah dan pilih menu Cek NPWP.

3. Pilih jenis wajib pajak Orang Pribadi.

4. Isi kolom NIK, nomor KK, serta kode keamanan.

5. Tekan Cari dan tunggu hasilnya.

Sistem akan menampilkan informasi apakah NPWP sudah aktif atau masih nonaktif.

Sinkronkan NIK dengan NPWP Sebelum Mengecek

DJP mengingatkan, pengecekan akan lebih akurat jika NIK sudah divalidasi menjadi NPWP. Prosesnya dilakukan lewat situs utama DJP.

Berikut tahapannya:

1. Buka pajak.go.id.

2. Klik Login.

3. Masukkan NIK 16 digit dan kata sandi akun pajak.

4. Isi captcha.

5. Pilih menu Profil Saya.

6. Lengkapi data identitas yang diminta.

7. Tekan Validasi.

Jika status berubah menjadi valid, berarti NIK dan NPWP sudah terhubung dalam sistem.

Kenapa Perlu Rutin Mengecek NPWP?

1. Menghindari masalah administrasi

NPWP yang tidak aktif bisa menghambat pelaporan SPT, pembuatan faktur, hingga pengajuan kredit.

2. Data tetap akurat

Dengan pengecekan berkala, wajib pajak bisa memastikan informasi pribadi alamat, pekerjaan, dan data penghasilan selalu terbaru.

3. Mempermudah berbagai urusan

Banyak layanan perbankan dan administrasi publik mensyaratkan NPWP. Status yang aktif membuat proses lebih cepat. (alf)

Tunggak Pajak Miliaran, Tiga Perusahaan di Jember Disegel 

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengambil langkah tegas terhadap tiga perusahaan yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah. Tiga tempat usaha tersebut Hotel Java Lotus, Eterno, dan Foodgasm resmi disegel setelah tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

Tindakan penyegelan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas memasang stiker penyegelan di masing-masing lokasi sebagai tanda bahwa usaha tidak diperkenankan beroperasi sementara waktu.

Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, menyebutkan bahwa tunggakan pajak ketiga usaha tersebut berasal dari sektor pajak hotel dan restoran.

“Hotel Java Lotus menunggak sekitar Rp4,3 miliar, sementara Foodgasm memiliki tunggakan kurang lebih Rp200 juta, terakumulasi sejak 2023 hingga 2025,” ujar Arief, Selasa (23/12/2025).

Arief menilai tunggakan Foodgasm cukup disayangkan karena lokasinya berada tepat di depan kantor Bapenda Jember. “Ada kewajiban pajak yang mestinya dipenuhi, namun tidak dijalankan,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh proses penindakan telah mengikuti prosedur, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penagihan aktif. Untuk menjaga akuntabilitas, Bapenda juga melibatkan Kejaksaan Negeri Jember.

“Dalam setiap tahapan, kami didampingi kejaksaan sebagai bentuk penguatan hukum dan perlindungan keuangan daerah,” jelasnya.

Menurut Arief, Pemkab Jember sebenarnya telah memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak. Sistem pelaporan telah terintegrasi secara daring melalui pemasangan sync box di hotel dan restoran, disertai banyak kanal pembayaran.

“Semua sudah serba online dan mudah diakses. Tidak ada alasan lagi untuk tidak melapor dan menyetor pajak yang pada dasarnya sudah dipungut dari masyarakat,” ucapnya.

Arief berharap langkah penyegelan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar lebih patuh pada kewajiban perpajakan.

“Pajak berasal dari rakyat dan akan kembali ke rakyat melalui pembangunan. Kami berkomitmen menjaga transparansi dalam pengelolaan PAD demi kemajuan Jember,” pungkasnya.(alf)

Tarif Cip China Ditangguhkan, AS Pilih Jaga Rantai Pasok Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan menangguhkan pengumuman dan penerapan tarif impor cip asal China hingga Juni 2027. Kebijakan ini mencerminkan sikap hati-hati Washington dalam mengelola ketegangan dagang sekaligus menjaga keberlanjutan rantai pasok teknologi global yang sangat bergantung pada stabilitas lintas negara.

Mengutip laporan Reuters, Rabu (24/12/2025), pemerintahan AS menegaskan bahwa tarif terhadap cip China tetap akan diberlakukan. Namun, waktu penerapannya diundur dengan pertimbangan kondisi pasar dan kebutuhan industri teknologi global. Besaran tarif akan diumumkan paling lambat 30 hari sebelum kebijakan tersebut mulai berlaku.

Penundaan ini merupakan kelanjutan dari hasil investigasi praktik dagang tidak adil berdasarkan Section 301 yang berlangsung hampir satu tahun. Investigasi tersebut diluncurkan pada era pemerintahan Joe Biden dan menyoroti derasnya ekspor cip “legacy” atau semikonduktor teknologi lama dari China yang dinilai mengganggu persaingan industri di pasar AS.

Kantor US Trade Representative menyebut dominasi cip China berpotensi menekan produsen domestik Amerika. Oleh karena itu, opsi tarif tetap disiapkan sebagai instrumen perlindungan, meski implementasinya disesuaikan dengan dinamika global agar tidak memicu gangguan rantai pasok yang lebih luas.

Dari sisi Beijing, Embassy of China in Washington menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana tarif tersebut. China menilai pendekatan yang mempolitisasi isu perdagangan dan teknologi berisiko memperparah fragmentasi rantai pasok global serta dapat berdampak balik pada perekonomian dunia. Pemerintah China juga menegaskan siap mengambil langkah balasan guna melindungi kepentingan nasionalnya.

Menjaga Fleksibilitas di Tengah Tekanan Geopolitik

Penangguhan tarif ini dinilai memberi ruang fleksibilitas bagi AS, terutama di tengah pembatasan ekspor logam tanah jarang oleh China. Komoditas strategis tersebut menjadi bahan baku penting bagi industri semikonduktor, kendaraan listrik, hingga teknologi pertahanan, dan sebagian besar pasokannya masih dikuasai Beijing.

Dalam konteks yang sama, AS juga menunda penerapan aturan pembatasan ekspor teknologi ke unit perusahaan China yang telah masuk daftar hitam. Selain itu, Washington tengah meninjau kemungkinan pengiriman cip kecerdasan buatan (AI) generasi lanjut milik Nvidia ke China sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan kepentingan ekonomi dan keamanan nasional.

Sebagai catatan, pemerintahan Biden sebelumnya telah memberlakukan tarif tambahan sebesar 50 persen terhadap semikonduktor asal China yang efektif mulai 1 Januari 2025. Penangguhan terbaru ini menunjukkan bahwa AS kini lebih menekankan stabilitas rantai pasok global, tanpa sepenuhnya melepaskan opsi kebijakan protektif di sektor teknologi strategis. (alf)

Pengadilan Pajak Resmi Reses Sidang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

IKPI, Jakarta: Pengadilan Pajak resmi menetapkan masa reses sidang dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Masa jeda persidangan ini berlaku mulai Senin, 22 Desember 2025 hingga Jumat, 2 Januari 2026.

Ketentuan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-1/SP/2025 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam Rangka Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-2/PP/2025 tertanggal 29 September 2025.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa selama periode reses, seluruh agenda persidangan di Pengadilan Pajak ditiadakan sementara. Persidangan baru akan kembali berjalan normal pada Senin, 5 Januari 2026, seiring berakhirnya masa libur Natal dan Tahun Baru.

Meski demikian, reses sidang tidak berarti seluruh aktivitas Pengadilan Pajak berhenti total. Unit kerja dan pegawai tetap menjalankan tugas-tugas nonpersidangan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku.

Pengecualian hanya berlaku pada hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, layanan administratif dan pekerjaan internal tetap berjalan guna memastikan kelancaran tugas lembaga.

Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pihak yang berperkara, kuasa hukum, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mengatur agenda dan kesiapan menghadapi persidangan setelah masa reses berakhir. (alf)

en_US