Putusan Mahkamah Agung AS Soal Tarif Trump Picu Reaksi Global

IKPI, Jakarta: Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menyatakan sejumlah tarif Presiden Donald Trump ilegal langsung memicu respons dari berbagai negara mitra dagang Amerika Serikat. Dari Amerika Utara hingga Eropa, pemerintah dan pelaku industri menyatakan sikap hati-hati sekaligus waspada terhadap arah kebijakan Washington berikutnya.

Di kawasan Amerika Utara, Meksiko menjadi salah satu negara pertama yang bereaksi. Menteri Ekonomi Meksiko, Marcelo Ebrard, mengatakan pemerintahnya akan mengkaji secara mendalam dampak tarif umum 10 persen yang diumumkan setelah putusan pengadilan tersebut.

“Pertama, kami akan melihat langkah-langkah apa yang akan mereka ambil untuk menentukan bagaimana ini akan memengaruhi negara kami,” ujar Ebrard, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Ebrard menekankan bahwa posisi Meksiko berbeda dibandingkan negara lain yang terdampak tarif timbal balik. Sekitar 85 persen ekspor Meksiko ke AS tidak dikenai bea masuk karena dilindungi oleh perjanjian United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA). Meski demikian, ketidakpastian tetap membayangi karena ketiga negara anggota USMCA tengah melakukan peninjauan ulang perjanjian tersebut hingga Juli mendatang.

Tekanan perdagangan dengan Washington dinilai turut membebani ekonomi Meksiko, yang tahun lalu mencatat kinerja terburuk sejak pandemi. Pemerintah Meksiko kini berupaya menjaga stabilitas ekspor di tengah dinamika kebijakan AS yang berubah cepat.

Di Eropa, asosiasi industri Jerman Bundesverband der Deutschen Industrie (BDI) menyambut baik putusan pengadilan tersebut. Anggota dewan BDI, Wolfgang Niedermark, menilai keputusan Mahkamah Agung menjadi sinyal kuat bahwa sistem perdagangan berbasis aturan tetap memiliki pijakan hukum yang jelas.

“Putusan tersebut merupakan bukti jelas bahwa pemisahan kekuasaan di Amerika Serikat masih berjalan dengan baik,” ujarnya.

Namun BDI juga mengingatkan kemungkinan pemerintah AS akan mencari jalur hukum alternatif untuk mempertahankan kebijakan proteksi. Sebagai negara yang sangat bergantung pada ekspor, Jerman mengalami tekanan signifikan, dengan ekspor ke Amerika dilaporkan turun hampir 10 persen sepanjang tahun lalu.

Sementara itu, Kanada menyebut putusan Mahkamah Agung membuktikan bahwa tarif Trump sebelumnya tidak beralasan. Meski demikian, pemerintah Kanada menegaskan bahwa tarif sektoral seperti baja, aluminium, dan otomotif masih tetap berlaku dan memerlukan perhatian serius.

Menteri Perdagangan Internasional Kanada, Dominic LeBlanc, mengatakan perusahaan yang terdampak masih membutuhkan dukungan kebijakan. Ia menegaskan Kanada akan terus bekerja sama dengan AS untuk menjaga pertumbuhan dan peluang ekonomi di kedua sisi perbatasan.

Di sisi lain, Kamar Dagang Kanada memperingatkan agar putusan tersebut tidak dianggap sebagai titik balik penuh kebijakan perdagangan AS. Presidennya, Candace Laing, menilai Kanada perlu bersiap menghadapi potensi mekanisme baru yang lebih keras dan dapat menimbulkan gangguan perdagangan lebih luas.

Reaksi beragam dari berbagai negara menunjukkan bahwa kebijakan tarif AS tetap menjadi faktor penentu stabilitas perdagangan global. Meski sebagian kebijakan dinyatakan ilegal, dinamika politik dan ekonomi di Washington diperkirakan masih akan memengaruhi hubungan dagang internasional dalam waktu dekat. (alf)

Dirjen Pajak Tegaskan Pentingnya Kolaborasi untuk Bangun Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Bimo Wijayanto menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan pajak tidak dapat dibebankan hanya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Diperlukan kolaborasi luas antara otoritas pajak, perguruan tinggi, relawan, asosiasi profesi, dan masyarakat untuk membangun budaya sadar pajak yang berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabububurit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat DJP, Jumat (13/2/2026). Di hadapan ratusan Relawan Pajak Renjani dan perwakilan Tax Center, Bimo menekankan bahwa edukasi dan pendampingan menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kepatuhan sukarela.

“DJP tidak bisa bekerja sendiri. Kita membutuhkan dukungan semua pihak untuk membangun kesadaran pajak masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Relawan Pajak Renjani dan Tax Center perguruan tinggi menjadi bagian penting dari ekosistem edukasi perpajakan. Mereka membantu menjembatani komunikasi antara DJP dan wajib pajak, terutama dalam memberikan pemahaman dasar mengenai pelaporan SPT Tahunan.

Bimo menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut semakin krusial menjelang periode puncak pelaporan SPT pada Maret dan April. Dengan keterlibatan relawan, proses asistensi menjadi lebih luas jangkauannya, sementara kasus yang bersifat teknis dan kompleks tetap ditangani oleh petugas resmi DJP.

Ia juga menekankan bahwa sistem perpajakan modern bertumpu pada kepercayaan publik. Kepatuhan tidak hanya dibangun melalui pengawasan, tetapi juga melalui pendekatan edukatif dan pelayanan yang responsif.

“Ketika masyarakat merasa didampingi dan dipahami, kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya,” katanya.

Bimo menambahkan bahwa sekitar 85 persen penerimaan negara bersumber dari pajak. Oleh karena itu, keberhasilan membangun kolaborasi nasional dalam edukasi perpajakan akan berdampak langsung pada kekuatan fiskal dan kesinambungan pembangunan.

Melalui Spectaxcular 2026, DJP berupaya memperkuat sinergi multipihak dalam menghadapi lonjakan pelaporan SPT sekaligus membangun fondasi kepatuhan jangka panjang. Ia berharap semangat kolaborasi tersebut terus berlanjut, tidak hanya pada periode pelaporan, tetapi juga dalam program edukasi perpajakan secara berkesinambungan.

“Kolaborasi adalah kunci. Kalau kita bergerak bersama, kepatuhan akan tumbuh dan negara akan semakin kuat,” pungkasnya. (alf)

Usai Putusan MA AS, RI Cermati Kebijakan Tarif Global 10 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia mencermati perkembangan kebijakan perdagangan Amerika Serikat setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif bea masuk resiprokal yang sebelumnya diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump. Tak lama berselang dari putusan tersebut, Washington menerapkan tarif global baru sebesar 10 persen terhadap sejumlah mitra dagang.

Kebijakan terbaru itu diterbitkan sebagai respons atas pembatalan tarif lama oleh Mahkamah Agung. Dengan dasar hukum berbeda, pemerintah AS mengganti skema sebelumnya dengan bea masuk global yang berlaku sementara. Langkah ini memastikan kebijakan tarif tetap berjalan meski payung hukum sebelumnya telah dinyatakan tidak sah.

Situasi tersebut mendapat perhatian serius dari Jakarta. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Haryo Limanseto menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan terus memantau dinamika yang berkembang, khususnya terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade antara RI dan AS.

“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” ujar Haryo dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan bahwa perjanjian tersebut belum langsung berlaku. Dari sisi Indonesia, proses ratifikasi masih harus ditempuh sebelum kesepakatan dapat diimplementasikan. Di sisi lain, Amerika Serikat juga perlu menjalani tahapan prosedural di dalam negerinya, terlebih dengan adanya perubahan kebijakan tarif terbaru.

“Terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” jelasnya.

Haryo menambahkan bahwa pembicaraan lanjutan antara kedua negara akan tetap dilakukan guna menyesuaikan langkah kebijakan masing-masing. Pemerintah Indonesia, menurutnya, akan mengutamakan kepentingan nasional serta menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah perubahan kebijakan perdagangan global.

“Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” pungkasnya.

Kebijakan tarif global baru AS berpotensi memengaruhi arus perdagangan internasional, termasuk ekspor Indonesia ke pasar Amerika. Meski demikian, pemerintah menegaskan pendekatan yang ditempuh tetap berbasis kehati-hatian, diplomasi ekonomi, dan penguatan daya saing nasional di tengah dinamika kebijakan yang berlangsung cepat di Washington. (alf)

Putusan MA Gugurkan Tarif Lama, Trump Ganti dengan Bea Masuk Global 10 Persen

IKPI, Jakarta: Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif impor era Presiden Donald Trump langsung direspons cepat oleh Gedung Putih. Tak butuh waktu lama, Trump menandatangani perintah eksekutif baru yang menetapkan bea masuk global sebesar 10 persen terhadap hampir seluruh negara mitra dagang Amerika Serikat.

Kebijakan tersebut diteken pada Jumat (20/2/2026) malam dan dijadwalkan mulai berlaku Selasa pekan depan. Tarif baru itu bersifat sementara, dengan masa berlaku maksimal 150 hari, sebagai pengganti skema tarif 10 hingga 50 persen yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 dan kemudian dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung.

Sebagai tindak lanjut putusan pengadilan, pemerintah AS juga menghentikan pemungutan tarif lama yang telah dibatalkan. Dengan langkah ini, pemerintahan Trump berupaya menjaga kesinambungan penerimaan negara sekaligus mempertahankan tekanan dagang terhadap mitra-mitra utama.

Tarif baru 10 persen itu diterapkan menggunakan dasar hukum Pasal 122 Trade Act 1974. Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif hingga 15 persen selama 150 hari terhadap seluruh negara, guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang dinilai besar dan serius. Berbeda dengan instrumen sebelumnya, pasal ini tidak mensyaratkan proses penyelidikan awal yang panjang.

Dalam perintah eksekutifnya, Gedung Putih menyebut Amerika Serikat tengah menghadapi defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius” dan kondisinya dinilai semakin memburuk. Argumentasi inilah yang menjadi landasan penerapan tarif global sementara tersebut.

Meski bersifat luas, kebijakan ini tetap memuat sejumlah pengecualian. Produk kedirgantaraan, mobil penumpang dan beberapa jenis truk ringan, barang dari Meksiko dan Kanada yang memenuhi ketentuan perjanjian perdagangan AS-Meksiko-Kanada (USMCA), produk farmasi, sejumlah mineral kritis, serta komoditas pertanian tertentu tidak termasuk dalam skema tarif 10 persen tersebut.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan bahwa penerimaan tarif secara keseluruhan pada 2026 diperkirakan tidak berubah signifikan meski dasar hukumnya berganti. “Kita akan mendapatkan level tarif yang sama,” ujarnya dalam wawancara dengan media nasional. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah masih membuka opsi penggunaan Pasal 301 terkait praktik perdagangan tidak adil serta Pasal 232 yang berkaitan dengan keamanan nasional.

Trump sendiri menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung tidak akan menghentikan kebijakan proteksionisnya. “Kita masih punya alternatif. Akan ada lebih banyak uang. Kita akan mendapatkan lebih banyak uang dan kita lebih kuat lagi,” ujarnya, merujuk pada instrumen hukum lain yang bisa dimanfaatkan.

Sejumlah analis memperkirakan kebijakan ini tetap berpotensi menghadapi gugatan hukum baru. Namun, karena masa berlakunya dibatasi 150 hari, proses hukum kemungkinan tidak akan selesai sebelum tarif tersebut berakhir. Josh Lipsky dari Atlantic Council menilai strategi ini memberi ruang manuver jangka pendek bagi Gedung Putih sembari menunggu langkah lanjutan di Kongres.

Langkah terbaru ini kembali menegaskan bahwa tarif masih menjadi instrumen utama dalam strategi perdagangan Trump. Di tengah tekanan hukum dan dinamika geopolitik global, pemerintahan AS tampak berupaya memastikan kebijakan proteksi industri domestik tetap berjalan meski harus melalui jalur regulasi yang berbeda. (alf)

Masih Bingung Password dan Passphrase? Ini Penjelasan Lengkap Coretax DJP

IKPI, Jakarta: Seiring penerapan sistem administrasi pajak digital, masih banyak wajib pajak yang belum memahami perbedaan antara password dan passphrase di Coretax. Padahal, pemahaman mengenai fungsi keduanya menjadi kunci penting dalam proses pelaporan dan administrasi perpajakan secara daring.

Kebingungan ini umumnya muncul saat aktivasi akun atau ketika wajib pajak hendak mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tidak sedikit yang mengira password dan passphrase memiliki fungsi yang sama, sehingga muncul kendala ketika sistem meminta otorisasi tambahan saat pengiriman dokumen.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax menerapkan skema keamanan berlapis. Password digunakan sebagai kunci untuk masuk ke akun. Sementara passphrase berfungsi sebagai otorisasi tambahan ketika wajib pajak melakukan tindakan resmi, seperti pengiriman SPT atau penggunaan sertifikat elektronik.

Apa Itu Coretax DJP?

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan generasi baru yang menggantikan berbagai aplikasi lama DJP. Platform ini dirancang sebagai portal terpadu yang memusatkan berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem.

Melalui Coretax, wajib pajak dapat melakukan registrasi NPWP atau NIK, pembaruan data, pelaporan SPT Tahunan, pengajuan restitusi, pemindahbukuan, hingga pembuatan kode billing. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memperkuat keamanan transaksi elektronik.

Perbedaan Password dan Passphrase

Perbedaan mendasar keduanya terletak pada fungsi dan tahap penggunaannya.

Password digunakan untuk login atau masuk ke akun Coretax. Password dibuat saat aktivasi akun dan menjadi lapisan keamanan awal. Umumnya terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol dengan panjang minimal delapan karakter.

Sementara itu, passphrase adalah frasa keamanan yang digunakan sebagai tanda tangan digital. Passphrase tidak dipakai untuk login, melainkan untuk mengesahkan dokumen atau transaksi yang dikirimkan melalui sistem. Ketika wajib pajak mengirimkan SPT atau melakukan tindakan resmi lainnya, sistem akan meminta passphrase sebagai bentuk persetujuan akhir.

Dengan demikian, password berfungsi membuka akses ke akun, sedangkan passphrase berperan sebagai pengesahan atas dokumen elektronik.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Sebelum dapat menggunakan passphrase, wajib pajak harus menyelesaikan aktivasi akun Coretax. Proses ini dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP.

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar di DJP Online, cukup memasukkan NPWP atau NIK beserta password yang dimiliki. Jika lupa kata sandi, tersedia fitur pemulihan melalui email atau nomor telepon yang telah terdaftar.

Sementara bagi yang belum pernah terdaftar, dapat memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, lalu memasukkan NIK, alamat email, dan nomor telepon sesuai data perpajakan. Sistem akan mengirimkan kata sandi sementara yang digunakan untuk login pertama kali sebelum membuat password baru.

Dengan memahami perbedaan password dan passphrase, wajib pajak diharapkan dapat menghindari kendala saat pelaporan SPT maupun penggunaan layanan digital lainnya. Di era administrasi pajak berbasis sistem terpadu, literasi digital menjadi bagian penting dari kepatuhan perpajakan. (alf)

Kesepakatan Dagang RI–AS: Pajak Digital Tak Boleh Sasar Perusahaan AS

IKPI, Jakarta: Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati ketentuan penting dalam kerja sama perdagangan timbal balik yang turut mengatur sektor ekonomi digital. Dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, isu pajak layanan digital menjadi salah satu poin strategis yang ditegaskan secara eksplisit.

Pada Section 3 tentang Digital Trade and Technology, khususnya Article 3.1 mengenai Digital Services Taxes (DST), Indonesia menyatakan tidak akan mengenakan pajak layanan digital atau pungutan serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat. Ketentuan ini berlaku baik secara hukum (de jure) maupun dalam praktik (de facto).

Artinya, Indonesia tidak diperkenankan merancang atau menerapkan kebijakan pajak digital yang secara langsung maupun tidak langsung menyasar perusahaan-perusahaan berbasis di AS. Klausul tersebut memberikan kepastian bagi raksasa teknologi asal Amerika yang beroperasi lintas negara.

Sejumlah perusahaan digital global seperti Netflix, Google, Meta, dan Amazon termasuk yang berpotensi terdampak apabila kebijakan pajak digital diberlakukan secara selektif. Model bisnis mereka yang berbasis layanan digital lintas batas menjadikan isu DST sangat sensitif dalam perundingan dagang.

Meski demikian, kesepakatan tersebut tidak berarti Indonesia kehilangan kewenangan memungut pajak dari aktivitas ekonomi digital. Pemerintah tetap dapat mengenakan pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif terhadap seluruh pelaku usaha, tanpa membedakan asal negaranya.

Salah satu instrumen yang tetap berjalan adalah Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Skema ini diposisikan sebagai pajak konsumsi yang dikenakan kepada pengguna di dalam negeri, sehingga tidak dikategorikan sebagai pajak yang menargetkan perusahaan tertentu.

Hingga 30 November 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 perusahaan telah aktif memungut dan menyetor pajak, dengan total penerimaan mencapai Rp34,54 triliun.

Secara rinci, kontribusi tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025. Tren ini menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun seiring tumbuhnya transaksi digital di dalam negeri.

Kesepakatan RI–AS ini menegaskan arah kebijakan perpajakan digital Indonesia yang tetap membuka ruang pemajakan, namun dalam koridor prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan perlakuan. Pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara komitmen perdagangan internasional dan optimalisasi penerimaan negara dari ekonomi digital yang terus berkembang. (alf)

Lebih dari 3,2 Juta SPT Masuk, Aktivasi Akun Coretax Tembus 14 Juta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga 20 Februari 2026 pukul 06.43 WIB, jumlah SPT yang telah diterima mencapai 3.266.186 laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember. Angka tersebut menunjukkan tren kepatuhan yang terus bergerak menjelang batas waktu pelaporan.

Dari total SPT yang masuk, sebanyak 2.876.647 berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) karyawan. Sementara itu, OP non-karyawan menyampaikan 299.408 SPT. Jumlah tersebut menegaskan bahwa kelompok pekerja formal masih mendominasi pelaporan pada fase awal periode penyampaian SPT Tahunan.

Untuk Wajib Pajak Badan, tercatat 89.370 SPT disampaikan dalam denominasi rupiah dan 94 SPT dalam denominasi dolar Amerika Serikat. Pelaporan ini mencerminkan partisipasi pelaku usaha yang memiliki kewajiban perpajakan berbasis pembukuan.

Adapun bagi wajib pajak dengan beda tahun buku yang baru dapat menyampaikan SPT sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 651 SPT Badan dalam rupiah dan 16 SPT Badan dalam dolar Amerika Serikat telah diterima. Data ini menunjukkan bahwa kelompok dengan periode laporan khusus juga mulai memenuhi kewajibannya.

Selain perkembangan pelaporan SPT, DJP turut memantau progres aktivasi akun sistem inti administrasi perpajakan, Coretax DJP. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mencapai 14.093.682.

Rinciannya, sebanyak 13.106.394 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, 897.485 Wajib Pajak Badan, 89.578 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 225 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Angka tersebut mencerminkan akselerasi adaptasi wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan berbasis digital.

DJP menilai tingginya angka aktivasi akun Coretax menjadi indikator kesiapan wajib pajak dalam memanfaatkan layanan perpajakan secara elektronik. Sistem ini memungkinkan pelaporan dan administrasi dilakukan secara lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.

Dengan capaian lebih dari 3,2 juta SPT dan aktivasi akun yang telah menembus 14 juta, DJP optimistis tren kepatuhan akan terus meningkat hingga mendekati tenggat waktu pelaporan. Otoritas pajak pun mengimbau wajib pajak agar tidak menunda pelaporan untuk menghindari kepadatan akses menjelang batas akhir. (alf)

DJP Genjot Layanan SPT Lewat Program Ngabuburit Spectaxcular

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengintensifkan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui program “Ngabuburit Spectaxcular”. Inisiatif ini digelar di berbagai kantor pajak di seluruh Indonesia sebagai upaya menjaga kepatuhan wajib pajak menjelang batas akhir pelaporan, meski bertepatan dengan momentum Ramadan dan persiapan Idulfitri.

Program tersebut dirancang sebagai layanan asistensi pelaporan SPT yang dibuka secara bergantian hingga menjelang waktu berbuka puasa. Dengan konsep ngabuburit produktif, wajib pajak dapat memanfaatkan waktu sore hari untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa mengganggu aktivitas utama selama Ramadan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa layanan ini menjadi salah satu strategi untuk memastikan pelaporan SPT tetap berjalan optimal. “Melalui kegiatan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan waktu ngabuburit untuk melaporkan SPT sebelum libur Lebaran,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Selain membuka layanan asistensi di kantor pajak, DJP juga melibatkan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) untuk mendampingi masyarakat secara langsung. Para relawan membantu proses pengisian SPT, memberikan penjelasan teknis, serta memastikan data yang dilaporkan telah sesuai ketentuan.

Di sisi edukasi, DJP menggencarkan sosialisasi kepada pemberi kerja, instansi pemerintah, dan perusahaan-perusahaan besar. Langkah ini dilakukan agar para pegawai terdorong melaporkan SPT lebih awal, sehingga tidak terjadi penumpukan pelaporan menjelang tenggat waktu.

Optimalisasi juga dilakukan melalui Layanan di Luar Kantor (LDK) yang digelar di sejumlah lokasi strategis. Dengan mendekatkan layanan ke pusat aktivitas masyarakat, DJP berharap akses pelaporan menjadi lebih mudah dan menjangkau lebih banyak wajib pajak.

Tak hanya layanan tatap muka, kanal digital turut diperkuat. Melalui sistem Coretax DJP, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak tetap menyampaikan laporan meskipun sedang berada di kampung halaman saat Ramadan atau Idulfitri.

“Dengan kemudahan ini, kami berharap masyarakat tetap dapat melaporkan SPT dengan tenang, tanpa mengganggu momen kebersamaan di bulan Ramadan maupun Idulfitri,” tambah Inge.

Melalui kombinasi layanan langsung, pendampingan relawan, dan penguatan sistem digital, DJP optimistis tingkat kepatuhan pelaporan SPT tetap terjaga. Program Ngabuburit Spectaxcular diharapkan menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban perpajakan secara tepat waktu di tengah suasana Ramadan. (alf)

Tak Sampaikan NPPN, Wajib Pajak OP Usaha Wajib Pembukuan dan Lampirkan Laporan Keuangan

IKPI, Jakarta: Wajib pajak orang pribadi (OP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas diingatkan untuk tidak melewatkan batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, apabila pemberitahuan tersebut tidak disampaikan, maka wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Penegasan itu disampaikan DJP melalui akun resmi Kring Pajak di media sosial X saat menjawab pertanyaan salah satu wajib pajak. Penanya mengaku pada tahun pajak 2025 tidak mengajukan pemberitahuan NPPN karena baru beralih menjadi pekerja bebas dan belum memahami adanya kewajiban tersebut. Ia pun menanyakan bagaimana mekanisme pengisian SPT Tahunannya.

Menanggapi hal tersebut, DJP menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, wajib melakukan pembukuan. Konsekuensinya, dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak harus melampirkan laporan keuangan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto.

Dalam sistem Coretax, pengisian penghasilan neto berdasarkan pembukuan dilakukan melalui lampiran L-3A. Lampiran ini disesuaikan dengan sektor usaha masing-masing dan diisi secara manual (key-in) berdasarkan laporan keuangan yang telah disusun.

Untuk dapat mengakses lampiran L-3A, wajib pajak perlu menjawab pertanyaan induk pada Bagian B Ikhtisar Penghasilan Neto di SPT Tahunan. Rangkaian jawaban yang harus dipilih adalah: pada poin 1.a menjawab “Tidak”; poin 1.b.1 “Ya”; poin 1.b.2 “Tidak”; poin 1.b.3 memilih “Tidak, saya menyelenggarakan pembukuan”; dan pada poin 1.b.4 memilih sektor usaha yang dijalankan. Setelah tahapan tersebut diisi, sistem akan membuka lampiran L-3A untuk pengisian data penghasilan neto.

Kewajiban pembukuan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan tersebut sekurang-kurangnya memuat catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga besarnya pajak terutang dapat dihitung secara benar.

Selain itu, DJP juga mengingatkan ketentuan dalam Pasal 463 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa apabila wajib pajak orang pribadi telah menyelenggarakan pembukuan sejak tahun pajak 2022, maka pada tahun-tahun berikutnya tidak dapat kembali menggunakan pencatatan maupun menghitung penghasilan neto dengan NPPN, meskipun omzet di tahun berjalan turun hingga di bawah Rp4,8 miliar.

Artinya, pilihan untuk menyelenggarakan pembukuan memiliki konsekuensi jangka panjang. Wajib pajak tidak bisa berpindah kembali ke skema NPPN hanya karena terjadi penurunan omzet di kemudian hari. Oleh karena itu, pemahaman atas mekanisme dan batas waktu pemberitahuan menjadi krusial sebelum menentukan metode penghitungan penghasilan neto.

Sebagai informasi, batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2026 jatuh pada 31 Maret 2026. DJP mengimbau wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas agar mencermati tenggat tersebut guna menghindari kesalahan mekanisme pelaporan dan potensi sanksi administrasi di kemudian hari. (alf)

Tak Setor PPN, Direktur PT NMJ Divonis 2 Tahun dan Denda Rp8,8 Miliar

IKPI, Jakarta: Seorang pengusaha berinisial EE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam perkara pidana perpajakan.

Tak hanya hukuman badan, terdakwa yang menjabat sebagai Direktur PT NMJ juga dibebani denda sebesar Rp8.848.194.195. Jumlah tersebut hampir tiga kali lipat dari kerugian negara yang ditimbulkan.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan dikutip Kamis (19/2/2026), perkara ini berawal dari penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa sepanjang Masa Pajak Januari hingga Desember 2019, terdakwa tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari transaksi usaha.

Selain itu, ia juga terbukti menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak serta dokumen perpajakan lain yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Praktik tersebut dinilai sebagai tindakan yang disengaja dan berdampak langsung pada penerimaan negara.

Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.949.398.065. Majelis hakim menilai unsur pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah terpenuhi.

Pengadilan juga menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta terdakwa.

Jika nilai harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana kurungan tambahan selama satu tahun.

Putusan ini kembali menegaskan bahwa pajak yang telah dipungut dari masyarakat bukan merupakan dana perusahaan, melainkan hak negara yang wajib disetorkan sesuai ketentuan. (alf)

en_US