Refleksi : Beratnya DJP Mencapai Target 2025

Tak terasa, Kita tengah berada di hari-hari terakhir  Tahun 2025. Waktu berlalu begitu cepat, dengan beragam peristiwa silih berganti menghias hari demi hari di tahun ini. Bagi Kita yang berkecimpung di bidang perpajakan, tahun ini terasa penuh drama sejak awal tahun atau lebih spesifik tentang problematik system coretax. Hingga tak terasa, bagi staf-staf keuangan perusahaan sudah harus kembali berjibaku dengan menyiapkan laporan keuangan karena sudah akhir tahun (lagi).  Pun bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang harus mengejar target pencapaian yang menurut data Per November 2025 baru mencapai Rp1.634,43 triliun dari target pajak 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun, baru sekitar 78% dari target.

Beratnya DJP mencapai target di Tahun 2025 ini tentu bukan karena Wajib Pajak (WP) tidak mau membayar pajak, melainkan ada faktor-faktor pemicunya. Seperti diketahui ada pernyataan, bahwa pajak adalah hilir sebagai akibat, sementara hulunya yang menjadi penyebab adalah transaksi dan regulasi. Jika dibedah, maka setidaknya ada faktor internal dan eksternal yang mempengaruhinya.

Faktor Internal

Faktor internal yang sangat kentara setidaknya ada empat hal yang berhasil Penulis rekam. Pertama adalah perubahan regulasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah diwacanakan sejak Tahun 2024 hingga kini tak kunjung diterbitkan aturan perubahannya.  Aturan UMKM yang kini berlaku adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam aturan ini ada beberapa hal yang sudah tidak relevan, seperti masa penggunaan tarif 0,5% bagi Orang Pribadi (OP) UMKM hanya tujuh tahun sejak penggunaan Tahun 2018. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% diperpanjang hingga tahun 2029, akan tetapi aturan tersebut belum juga terbit hingga kini. Ketidakpastian aturan hukum membuat WP menjadi tarik ulur untuk melakukan penyetoran pajak.

Kedua, faktor kebijakan mengirim Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang masif kepada WP tanpa data konkret atau melakukan koreksi-koreksi tanpa dasar. Hal ini juga membuat WP enggan patuh secara sukarela. Meski SP2DK merupakan instrumen pengawasan yang diterbitkan oleh DJP sebagai bagian dari penerapan sistem perpajakan di Indonesia (self assessment system), akan tetapi mindset kepatuhan pajak sukarela yang terbangun malah tercederai dengan koreksi dari Account Representative (AR) DJP yang terkadang membabi buta.

Kepatuhan sukarela cenderung menurun karena sebagian WP menunggu SP2DK, dan akan menyetorkan pajak sesuai  challenge yang diberikan AR, bukan karena sukarela sebagaimana yang diharapkan dalam kaidah self assessment system. Sehingga untuk  penerimaan pajak yang seharusnya diterima oleh negara pada Tahun 2025, tertunda karena WP lebih menunggu challenge AR dan akan menyetorkan pajak sesuai dengan challenge tersebut, bukan karena berapa jumlah kewajibannya.

Ketiga, faktor berikutnya yang cukup besar mempengaruhi target pencapaian penerimaan pajak adalah coretax system. Maski telah dilauching sejak 1 Januari 2025, hingga saat ini kendalanya masih sangat terasa. Bahkan para staf pajak sering berseloroh “surga jalur coretax, karena harus menahan emosi dengan penuh kesabaran saat menggunakan aplikasi coretax”. Hingga saat tulisan ini diketik, untuk melakukan login aplikasi yang konon disebut sebagai aplikasi mahal (menggunakan anggaran Rp 1,3 Triliun) masih terkendala.

Aplikasi yang awalnya digadang-gadang mempermudah pengawasan dan pelaporan pajak justru banyak sekali menghambat kepatuhan sukarela wajib pajak. Sulit diakses, rumit saat digunakan (tidak user friendly), bahasanya tidak mudah dipahami oleh masyarakat awam, banyak menu yang kaku dengan aturan pendukung sedemikian banyak, alhasil membuat WP tidak bisa atau salah melaporkan pajak. Alih-alih meningkatkan penerimaan pajak, malah sebaliknya, WP pasrah tidak stor pajak alias menunggu ditagih saja.

Terakhir, wacana Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang sempat diangkat pemerintah pada awal kabinet dibentuk (pemerintahan baru) juga turut berdampak terhadap penerimaan pajak. Mengapa hal ini berpengaruh? salah satunya karena beberapa kalangan telah membagi alokasi dana dalam penyetoran pajak, sebagian untuk disetorkan dalam program tax amnesty dan sebagian untuk setoran masa/kepatuhan. Akan tetapi, yang terjadi hingga penghujung tahun program tersebut tidak direalisasikan, secara otomatis alokasi yang semula untuk program tax amnesty masih mengendap dan tertahan. Program tax amnesty memang seharusnya tidak sering dilakukan, karena hal tersebut juga akan mencederai kepatuhan sukarela, dimana banyak kalangan yang merasa kepatuhan sukarela menjadi tak ada artinya karena tidak patuh pun akan diampuni melalui program tersebut.

Faktor Eksternal

Selain faktor internal, faktor eksternal juga sangat berpengaruh, sebagaimana disinggung di atas bahwa pajak merupakan akibat, sehingga wajar pencapaian target dipengaruhi juga oleh gejolak dan kepentingan eksternal. Faktor eksternal pertama yakni perlambatan ekonomi nasional di sepanjang Tahun 2025 memiliki dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Perlambatan ekonomi mempengaruhi penerimaan masyarakat dan daya beli, sehingga menjadi suatu siklus dan berdampak pada penerimaan negara.

Kedua, pengaruh kebijakan impor yang kian longgar menjadi efek domino nan panjang. Industri dalam negeri yang sedianya mendukung pertumbuhan ekonomi menjadi lumpuh karena maraknya barang impor yang murah. Hal tersebut bisa dilihat dari banyak produk impor di pasaran dan naiknya penerimaan bea cukai meski tidak sebanding dengan penurunan penerimaan pajak. Sementara itu, industri dalam negeri tutup, angka pengangguran semakin bengkak hasilnya sangat berpengaruh terhadap daya beli yang ujung-ujungnya penerimaan pajak menurun.

Ketiga, gejolak ekonomi global yang kian tak menentu. Meski tidak berdampak langsung, akan tetapi pengaruh tersebut sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia. Investasi berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi negara, yang secara langsung berdampak pada penerimaan pajak. Faktor eksternal ini memang tidak bisa dikendalikan oleh DJP sendiri, tetapi pemerintah dapat mengontrol gejolak dalam negeri agar tak serta merta terbawa arus global.

Faktor-faktor di atas tentu saja menjadi refleksi yang dalam bagi DJP di tahun-tahun berikutnya. Akankan kebijakan-kebijakan internal sebagaimana Tahun 2025 tetap dipertahankan, ataukah mencari terobosan baru yang lebih jitu agar memacu penerimaan lebih besar tanpa memaksa tetapi dengan sukarela. Selamat menyambut Tahun Baru 2026.

Penulis adalah Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, IKPI

Dr. Nur Hidayat, SH, SE, CA, Ak, Asean-CPA, BKP

email: nurhidayat@taxacconsulting.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis. 

Tahun 2026 Era baru perpajakan Indonesia

Tak sampai hitungan hari kita akan meninggalkan tahun 2025 dan akan Memasuki tahun 2026. Otomatis 2026 menandakan era baru perpajakan Indonesia. 

Berkaca dari pencapaian APBN (Pajak) 2025 yang belum maksimal, tahun 2026 akan lebih seru lagi. Ditambahnya anggaran untuk penanggulangan bencana di sumatera dan lanjutan proyek MBG, target APBN 2026 sekitar Rp 3.100 Triliun dan target pajak 2026 sekitar Rp 2.600 Triliun. Akan ada beberapa gebrak Yang akan dilakukan oleh Otoritas Pajak antara lain;

1. Penggunaan Coretax , Pada tahun 2026, seluruh administrasi perpajakan di Indonesia akan sepenuhnya menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System). Ini berarti pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 (yang dilaporkan pada awal 2026) wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax, menggantikan sistem DJP Online yang lama. 

2. Penegakan Hukum Pajak, penegakan hukum pajak di Indonesia akan berfokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi basis data, tanpa adanya kenaikan tarif pajak atau pengenaan jenis pajak baru. Penegakan hukum akan melibatkan kerja sama erat dengan berbagai lembaga, termasuk BPKP, Polri, PPATK, OJK, Kejaksaan Agung, dan KPK. Kolaborasi ini tidak hanya menyasar tindak pidana perpajakan, tetapi juga kegiatan ilegal yang berdampak pada penerimaan negara.

3. Pengawasan Wajib Pajak, di 2026 diprediksi akan banjir SP2DK dalam rangka pengawasan Wajib Pajak terutama wajib pajak besar. Terlebih para wajib pajak yg belum tersentuh, dengan berlaku NIk sbg NPWP akan menjaring banyak Wajib Pajak wajib pajak baru. DJP akan memaksimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi pengawasan wajib pajak berdasarkan analisis data yang mendalam. Hal ini bertujuan agar penegakan hukum menjadi lebih tepat sasaran.

4. Perluasan akses informasi keuangan, Mulai tahun 2026, DJP berencana untuk memperluas akses informasi rekening digital dan uang elektronik masyarakat, sejalan dengan standar global Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Hal ini untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak.

Sebagai wajib pajak tentu ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, antara lain:

Untuk mempersiapkan diri menghadapi penerapan penuh Coretax di tahun 2026, wajib pajak diimbau untuk:

1. Aktivasi Akun: Segera lakukan aktivasi akun Coretax Anda melalui portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id. DJP tidak menetapkan batas akhir aktivasi, namun aktivasi diperlukan untuk pelaporan SPT tahunan 2026.

2. Edukasi: Memanfaatkan layanan edukasi yang disediakan oleh DJP melalui KPP atau mencari Jasa Konsultan Pajak Terdaftar. 

3. Persiapan Data: Memastikan semua pencatatan perpajakan rapi dan siap untuk diinput ke dalam sistem yang baru. Data yang akurat akan sangat membantu wajib pajak sendiri menghadapi pemeriksaan pajak dan atau menghadapi pengawasan yg dilakukan oleh KPP.

Sebagai konsultan pajak terdaftar kita juga harus selalu mengupgrade pengetahuan kita dimana di era baru ini konsultan pajak dituntut harus semakin profesional dan tak lupa berdoa semoga mimpi kita untuk ada nya Undang-undang Konsultan Pajak terwujud.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI

Andreas Budiman

Email:

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

KALEIDOSKOP IKPI 2025: Tahun Ketika Suara Profesi Mulai Didengar

Tahun 2025 datang tanpa banyak gemuruh. Namun bagi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), tahun ini pelan-pelan berubah menjadi panggung penting: panggung untuk bersuara, memperjuangkan, dan membuktikan bahwa profesi konsultan pajak bukan sekadar pelengkap sistem perpajakan melainkan bagian inti yang perlu dihormati dan dilindungi.

Semua bermula dari kegelisahan sederhana: sebuah profesi besar, bergerak di sektor strategis, melayani jutaan wajib pajak, tetapi belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang. Dari sinilah percakapan berkembang. Diskusi mengalir. Dokumen disusun. Argumen dirangkai.

IKPI kemudian melangkah ke berbagai ruang dialog untuk mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak. Bukan untuk kepentingan segelintir orang, melainkan untuk memberi kepastian hukum, standar kompetensi yang jelas, dan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan jasa konsultan pajak. Saat gagasan ini disampaikan ke para pemangku kepentingan termasuk ke Komisi XI DPR sambutan yang datang tidak bernada penolakan. Justru sebaliknya: banyak pihak menilai sudah waktunya profesi ini berdiri di atas landasan hukum yang kuat.

Bertemu P2PK: Dari Diskusi Menjadi Solusi

Perjalanan tidak berhenti di sana. Di tengah upaya memperjuangkan regulasi, IKPI menyempatkan diri duduk bersama Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK). Bukan dengan nada menyalahkan, melainkan dengan semangat berdiskusi dan mencari jalan tengah.

Di ruang pertemuan itu, dibicarakan hal-hal yang mungkin tampak teknis, tetapi sesungguhnya menentukan masa depan profesi: mekanisme izin, tata kelola sertifikasi, penyelenggaraan ujian, hingga nasib para anggota yang terdampak kebijakan lama.

IKPI hadir dengan sikap yang tenang: mengkritisi bila perlu, namun tetap menawarkan solusi. Karena sejak awal, tujuan utamanya bukan memperpanjang masalah melainkan memastikan profesi ini tetap terjaga martabatnya.

PMK 111: Ketika Regulasi Menghancurkan Rekan Seprofesi

Lalu muncul satu isu yang menyentuh sisi kemanusiaan: kebijakan PMK 111. Bagi sebagian orang, regulasi hanyalah pasal dan angka. Namun bagi beberapa anggota, aturan itu berarti hilangnya kesempatan untuk berpraktik, hanya karena tidak sempat melakukan pendaftaran ulang.

Di sinilah IKPI berdiri paling depan. Organisasi ini mengetuk pintu, menjelaskan dampaknya, meminta kesempatan baru bagi mereka yang terhimpit situasi. Sebab, di balik satu izin yang hilang, ada keluarga, karyawan, reputasi, dan masa depan yang ikut terguncang.

Cuti Profesi: Bukan Privilege, Tetapi Penghargaan

Di tengah dinamika tersebut, IKPI juga mengajukan satu gagasan yang jarang dibahas: hak cuti bagi konsultan pajak. Sebuah pertanyaan mendasar diajukan: ketika seorang konsultan harus menjalankan tugas negara, memasuki jabatan publik, atau mengalami sakit berkepanjangan, apakah ia harus “menghilang” begitu saja dari profesi?

Usulan itu bukan soal privilese, tetapi bentuk penghargaan terhadap tugas, pengabdian, dan kemanusiaan. Dan gagasan itu diterima dengan cukup positif tanda bahwa perspektif profesi mulai benar-benar diperhatikan.

Kuasa Wajib Pajak: Profesional, Jelas, dan Bertanggung Jawab

Seiring waktu, pembahasan mengarah pada area yang jauh lebih sensitif: siapa yang sebenarnya boleh menjadi kuasa wajib pajak?

IKPI memandang perlu ada kejelasan. Bukan untuk membatasi orang lain, tetapi karena berbicara mengenai wajib pajak maka perlu pengaturan mengenai kompetensi. Dari sini muncul dorongan agar standar kompetensi diseragamkan baik bagi kuasa hukum di Pengadilan Pajak, konsultan pajak, maupun pihak lain yang mengaku mampu mewakili wajib pajak. Pada titik ini, dukungan dari berbagai pihak, termasuk KMA, menguatkan keyakinan bahwa sistem perpajakan membutuhkan pondasi profesionalisme yang sama-sama disepakati.

Suara yang Melangkah ke Meja Kebijakan

Di sisi lain, IKPI tidak hanya berbicara tentang urusan internal profesi. Pada beberapa kesempatan, organisasi ini juga menyampaikan catatan kepada pemerintah bahkan hingga tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ada usulan, ada masukan, dan ada pandangan yang dikirimkan agar kebijakan ekonomi dan perpajakan berjalan selaras dengan kondisi nyata di lapangan.

Tidak semuanya menjadi berita besar, tetapi perannya terasa. IKPI hadir sebagai mitra dialog, bukan sekadar pengkritik.

Menyentuh UMKM: Pajak yang Adil, Bukan Sekadar Seragam

Pada 2025, suara IKPI juga bergerak sedikit lebih jauh menyentuh kepentingan pelaku UMKM.

Dalam berbagai forum bersama otoritas pajak, IKPI menyampaikan pandangan bahwa rencana perpanjangan PPh Final UMKM penting, tetapi perlu dirancang lebih adil. UMKM tidak semuanya sama: industri memiliki risiko besar dan margin tipis, perdagangan memiliki dinamika tersendiri, sementara jasa sering menikmati margin yang lebih tinggi.

Karena itu, IKPI mendorong pendekatan yang lebih proporsional tarif yang disesuaikan dengan karakter usaha agar pelaku yang rentan tetap terlindungi, penerimaan negara tetap sehat, dan fasilitas pajak tidak disalahgunakan oleh mereka yang sebenarnya sudah “naik kelas”.

Melalui pandangan ini, IKPI menunjukkan bahwa suara organisasi bukan hanya berbicara tentang perlindungan profesi, tetapi juga tentang ekosistem perpajakan yang adil, rasional, dan manusiawi.

Tahun Ketika Suara Itu Mulai Didengar

Jika seluruh perjalanan ini disusun kembali seperti potongan kaca dalam kaleidoskop, akan tampak satu gambar utuh: gambar tentang organisasi yang pelan-pelan menemukan suaranya.

RUU diperjuangkan.

P2PK diajak berdialog.

Komisi XI didatangi.

PMK 111 : perjuangan bagi “para korban”.

Cuti profesi diusulkan.

Kuasa wajib pajak diperjelas.

Kompetensi diseragamkan.

UMKM diperjuangkan agar mendapat perlakuan pajak yang adil.

Pada akhirnya, 2025 bukan sekadar tahun penuh agenda. Ia adalah tahun ketika profesi ini memantapkan langkahnya perlahan, tenang, tetapi pasti menuju pengakuan yang lebih kuat dan peran yang lebih besar dalam sistem perpajakan nasional.

Dan mungkin, beberapa tahun ke depan, ketika kita menoleh kembali, kita akan mengingat 2025 sebagai titik awal: saat suara IKPI tidak hanya terdengar… tetapi mulai diperhitungkan.

Pidana Penjara atau Kerja Sosial Bagi Pelanggaran Tindak Pidana Perpajakan

Menjelang tahun 2026  yang tinggal beberapa hari lagi akan tiba dan akan berlaku penuh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diundangkan sejak 2 Januari 2023, khususnya Sanksi pidana Kerja Sosial bagi tindak Pidana berupa pelanggaran yang diancam dengan penjara yang singkat.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), ketentuan pidana diatur dalam Bab IX, mulai dari Pasal 38 sampai Pasal 43.

Secara garis besar, tindak pidana perpajakan dibagi menjadi dua kelompok utama yang diakibatkan  karena kealpaan (kelalaian) dan karena kesengajaan. Berikut adalah rincian pasal-pasal tindak pidana tersebut:

1. Pelanggaran Karena Kealpaan (Kelalaian)

Pasal 38 Mengatur sanksi bagi Wajib Pajak yang karena kealpaannya: Tidak menyampaikan SPT; atau

Menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar di  denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali, atau pidana kurungan paling singkat 3 bulan hingga 1 tahun.

2. Pelanggaran Karena Kesengajaan (Kejahatan)

Pasal 39 Ini adalah pasal “paling berat” yang mengatur kesengajaan untuk menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, seperti: Tidak mendaftarkan diri untuk NPWP/PKP, Menyalahgunakan NPWP/PKP, Tidak menyampaikan SPT, Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar/tidak lengkap, Menolak untuk dilakukan pemeriksaan, Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut diPidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang.

Pasal 39A Setiap orang yang dengan sengaja: Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). dipidana penjara 2 tahun hingga 6 tahun serta denda 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur.

Ketentuan pidana dalam Pasal 39 dan Pasal 39A berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan (doen plegen), yang turut serta melakukan (medeplegen), yang menganjurkan (uitlokken), atau yang membantu (medeplichtige) melakukan tindak pidana perpajakan. (sebagaimana diatur pada pasal 43 KUP)

Jika dikaitkan dengan tindak pidana pasal 38 KUP yang karena kealpaan maka pidana karena adanya pelanggaran (sehingga dapat dikenakan pidana kurungan) , bukan karena kejahatan, sementara pasal 39 dan 39a merupakan kategori kejahatan sehingga diancam dengan pidana Penjara.

Dalam hukum Indonesia (KUHP), dikenal dengan adanya pidana penjara dan pidana kurungan yang memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Berikut adalah poin-poin perbedaannya:

1. Berat Ringannya Tindak Pidana

Pidana Penjara: Dikenakan untuk pelaku kejahatan (tindak pidana yang lebih berat), seperti pencurian, pembunuhan, atau korupsi.

Pidana Kurungan: Dikenakan untuk pelaku pelanggaran (tindak pidana yang lebih ringan) atau sebagai akibat dari kealpaan (kurang hati-hati).

2. Durasi Hukuman

Pidana Penjara: Bisa bersifat seumur hidup atau selama waktu tertentu (minimal 1 hari, maksimal 15 tahun berturut-turut, atau 20 tahun dalam kondisi tertentu).

Pidana Kurungan: Jauh lebih singkat. Minimal 1 hari dan maksimal 1 tahun (bisa menjadi 1 tahun 4 bulan jika ada pemberatan hukuman).

3. Hak dan Fasilitas Terpidana

Ini adalah bagian yang paling membedakan perlakuan terhadap narapidana:

Pemindahan Tempat: Terpidana penjara bisa dipindahkan ke lapas mana saja tanpa perlu izin yang bersangkutan. Sebaliknya, terpidana kurungan tidak boleh dipindahkan ke daerah lain tanpa persetujuannya (Pasal 21 KUHP).

Pekerjaan: Keduanya wajib bekerja, namun pekerjaan untuk terpidana kurungan biasanya lebih ringan.

Fasilitas Mandiri: Terpidana kurungan diperbolehkan membawa peralatan sendiri (seperti tempat tidur atau makanan) atas biaya sendiri untuk meringankan nasibnya, sesuai aturan yang berlaku (Pasal 23 KUHP).

4. Pengganti Pidana Denda

Pidana Kurungan: Sering kali menjadi alternatif atau pengganti jika seseorang tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan hakim.

Pidana Penjara: Tidak bisa dijadikan sebagai pengganti denda.

Namun dalam KUHP Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku penuh pada tahun 2026, perbedaan pidana kurungan dan penjara ini mulai disederhanakan dan pidana kurungan tidak lagi berdiri sendiri sebagai pidana pokok utama seperti di KUHP lama.

Perbandingan Sistem Pidana: KUHP Lama vs. KUHP Baru (yang akan berlaku 2 Januari 2026)

Dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan mulai berlaku penuh pada Januari 2026, Indonesia melakukan reformasi besar-besaran terhadap jenis-jenis hukuman. Maksud dari pidana kurungan “tidak lagi berdiri sendiri sebagai pidana pokok utama” adalah sebagai berikut:

1. Penghapusan Diferensiasi Tajam

Dalam KUHP lama (warisan Belanda), kejahatan dan pelanggaran dipisahkan secara kaku. Penjara untuk kejahatan, kurungan untuk pelanggaran. Di KUHP baru, pemisahan antara “Kejahatan” dan “Pelanggaran” dihapus. Semuanya disebut sebagai Tindak Pidana.

2. Kurungan Menjadi Bagian dari Penjara

Dalam Pasal 65 KUHP baru, pidana pokok terdiri dari:  1.)Penjara ;2.)Tutupan; 3.) Pengawasan; 4.) Denda, 5.) Kerja Sosial

Pidana Kurungan kini “melebur” ke dalam kategori pidana penjara untuk jangka waktu singkat, atau digantikan dengan jenis pidana baru seperti Pidana Pengawasan atau Pidana Kerja Sosial.

Pemerintah dan DPR mengubah ini karena beberapa alasan filosofis:

Efektivitas: Pidana kurungan yang singkat (misal hanya 1 bulan) dianggap tidak efektif untuk membina pelaku, malah seringkali membuat mereka “belajar” dari narapidana yang lebih berat di dalam lapas.

Restorative Justice: Untuk tindak pidana ringan yang dulu diancam pidana kurungan, KUHP baru lebih mengutamakan Pidana Kerja Sosial (seperti membersihkan tempat umum) atau Pidana Pengawasan (tidak dipenjara tapi dipantau jaksa).

Mengurangi Overkapasitas: Dengan mengganti kurungan menjadi kerja sosial atau denda, beban penjara yang sudah terlalu penuh (overcapacity) diharapkan bisa berkurang.

Selanjutnya bagaimana dengan denda ?, jika dulu orang yang tidak bisa bayar denda langsung dihukum kurungan, di KUHP baru ada urutan yang lebih ketat:

Penyitaan harta benda untuk membayar denda.

Jika harta tidak cukup, diganti dengan Pidana Kerja Sosial.

Jika kerja sosial tidak memungkinkan, barulah diganti dengan Pidana Penjara (sebagai upaya terakhir).

Sehingga mulai tahun 2026, sanksi bagi Wajib Pajak yang karena kealpaannya: Tidak menyampaikan SPT… sebagaimana diatur pasal 38 KUP  sanksinya di  denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali, atau pidana penjara paling singkat 3 bulan hingga 1 tahun atau kerja sosial.

Singkatnya: Di tahun 2026, Anda tidak akan lagi mendengar hakim menjatuhkan “Pidana Kurungan 3 bulan”, melainkan mungkin “Pidana Kerja Sosial” atau “Pidana Penjara” dengan durasi yang disesuaikan.

Namun dalam Praktik penegakan hukum, otoritas pajak jarang sekali menerapkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 38 KUP , namun lebih mengedepankan menghitung berapa kewajiban pajak terutang disertai dengan sanksi denda dan atau/bunga. Kebijakan pemerintah dapat dipahami karena fokus hukum kita bukan lagi sekadar “mengurung orang dalam sel”, tapi lebih ke “memperbaiki perilaku” wajib pajak untuk patuh.

Pidana Kerja Sosial Ini adalah “wajah baru” untuk menggantikan kurungan singkat. Pelaku tindak pidana yang ancaman penjaranya di bawah 5 tahun bisa dijatuhi sanksi membantu di panti asuhan, membersihkan fasilitas umum, atau tugas sosial lainnya tanpa dibayar.

Pidana Pengawasan: Pelaku tidak masuk penjara, tapi tetap dalam pengawasan Jaksa dan harus memenuhi syarat tertentu (misalnya wajib lapor atau tidak boleh ke tempat tertentu). Ini jauh lebih manusiawi daripada kurungan untuk kasus-kasus pelangaran (bukan kejahatan)

Filosofi “Penjara sebagai Jalan Terakhir” (Ultimum Remedium): Di KUHP baru, hakim sebisa mungkin menghindari menjatuhkan vonis penjara jika tindak pidananya ringan karena kealpaan, bertujuan agar Lapas tidak semakin sesak oleh pelanggar aturan kecil dan tentunya membantu mengurangi tahanan Lapas yang telah kelebihan kapasitas (over capacity).

Penulis adalah Ketua Departtemen FGD, IKPI

Suwardi Hasan, S.Kom., S.H., S.E., M.Ak., Ak., CA

Email: mailto:suwardih@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Eksistensi Modal Sosial Atas Kewajiban PPN Dalam Menjaga Kelangsungan Usaha

ABSTRACT

Berdasarkan uraian diatas bahwa modal sosial di Indonesia sangat berpengaruh besar bagi pengusaha kena pajak terhadap perubahan regulasi PPN. Adanya keberagaman pada masyarakat Indonesia ini membuat peneliti sangat tertarik untuk membahasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang respon pelaku usaha atas peraturan perpajakan khususnya PPN yang dilakukan oleh PKP dalam upaya mempertahankan usahanya dengan memaksimalkan nilai-nilai modal sosial yang dimiliki.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologis. Penelitian dilakukan pada empat distrik yang berbeda di Provinsi Nusa tenggara Timur Larantuka, Waiwerang, Lembata & Maumere. Untuk memperoleh informasi peneliti melakukan pengamatan lapangan dan wawancara. Informan memanfaatkan modal sosial yang terbentuk melalui interaksi sosial dengan relasinya dalam berbagai tindakan sosial baik dengan masyarakat sekitar, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan pelanggan. Hubungan ini bertujuan untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam kegiatan ekonomi. Sebagai upaya menjaga kelangsungan usaha pemanfaatan modal sosial yang terbentuk melalui interaksi sosial berupa hubungan kekerabatan, kepercayaan, nilai dan norma.

Keywords: PKP, VAT, Social Capital, Business Continuity

PENDAHULUAN

Sejak tahun 1984 Indonesia telah menerapkan Self Assessment System yang berarti memberikan kewenangan dan kepercayaan penuh kepada wajib pajak mulai dari mencatat, menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya. Pemberlakuan self assesment system ini bertujuan kepada para Wajib Pajak mempunyai tanggung jawab, kesadaran diri dan kejujuran dalam melakukan kewajibannya agar patuh pada hukum perpajakan. Selain itu, self assesment system juga meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Wajib Pajak tidak secara sukarela membayar pajak sehingga mereka melakukan berbagai tindakan untuk mengurangi beban pajak mereka (Celikay, 2020).

Setidaknya perilaku ketidakpatuhan wajib pajak ada empat yaitu sikap, norma subjektif, kewajiban moral, dan kontrol perilaku yang dipersepsikan artinya perilaku wajib pajak juga terdapat norma-norma sosial yang berlaku di sekitarnya terutama bagi para pelaku usaha yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap kewajibannya atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP wajib mengenakan pajak atas penyerahan barang dan jasa dengan konsumen, maka dari situ timbul kenaikan harga jual yang diterapkan. Hal tersebut memungkinkan Wajib pajak akan melakukan perencanaan pajak dengan tujuan untuk meminimalkan beban PPN wajib pajak.

Kecenderungan seseorang dalam berperilaku terdapat adanya kepercayaan atau keyakinan dalam diri individu terhadap seseorang yang menjadi referensinya, misalnya rekan, sanak saudara, serta kerabat terdekat (Sinarwati et al., 2019). Sikap percaya ini dapat menciptakan hubungan individu dengan individu lain, kelompok dan masyarakat yang lebih luas, sehingga hubungan ini merupakan salah satu aspek dalam modal sosial.

Dalam modal sosial, kepercayaan menjadi elemen yang penting karena didalamnya terdapat ikatan sosial dan saling percaya antar individu dengan lembaga. Hal ini dapat tercermin dari kualitas pelayanan publik yang merupakan salah satu fungsi penting disamping regulasi yang bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat dapat menumbuhkan kesaling-percayaan sebagai upaya mengelola modal sosial yang bermanfaat untuk mendukung keberlanjutan usaha.

Indeks Modal Sosial yang ada Indonesia tentunya beragam, hal ini disebabkan karena adanya berbagai macam ras, suku, dan budaya di setiap wilayah (Sinarwati et al., 2019). Keanekaragaman budaya tersebut menyebabkan adanya perbedaan perilaku antara masyarakat di lingkungan kota dengan masyarakat di lingkungan pedesaan. Misalnya kebiasaan masyarakat di suatu tempat yang menjunjung tinggi religiusitas akan berbeda dengan kebiasaan masyarakat di tempat lainnya juga berlaku dalam urusan perpajakan. Namun seiring dengan berkembangnya norma sosial di masyarakat Indonesia, maka dapat berdampak pada perilaku individu sehingga juga berdampak secara khusus pada perilaku kepatuhan pajak di Indonesia (Permata & Kristanto, 2020). Namun jika para wajib pajak dengan sikap moral tertentu akan beranggapan bahwa pajak merupakan sesuatu yang tidak penting, sehingga dapat menjalankan penghindaran pajak (Zhang & Cain, 2017). Dengan begitu wajib pajak akan terus berusaha mencari celah membayarkan pajak dalam jumlah yang sekecil-kecilnya dan menghindari pembayaran pajak yang besar.

Berdasarkan uraian diatas bahwa modal sosial di Indonesia sangat berpengaruh besar bagi pengusaha kena pajak terhadap perubahan regulasi PPN. Adanya keberagaman pada masyarakat Indonesia ini membuat peneliti sangat tertarik untuk membahasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang respon pelaku usaha atas peraturan perpajakan khususnya PPN yang dilakukan oleh PKP dalam upaya mempertahankan usahanya dengan memaksimalkan nilai-nilai modal sosial yang dimiliki.

STUDI LITERATUR

Peningkatan kepatuhan sukarela terhadap undang-undang perpajakan suatu negara tampaknya paling erat kaitannya dengan demokrasi yang sehat di mana watak budaya dan norma hukum mendorong toleransi, kerja sama, dan rasa tanggung jawab pribadi dan sosial untuk orang lain (Santoso et al., 2019).

Interaksi sosial baik bersifat ekonomi ataupun non-ekonomi ditentukan dengan adanya kepercayaan dari pihak-pihak yang ada. Terdapat potensi kelompok dan pola hubungan antar individu dalam suatu kelompok dan antar kelompok yang menjadi norma kelompok tersebut (Kragh, 2016). Modal sosial khususnya keragaman budaya yang dimiliki oleh pengusaha akan menimbulkan perbedaan sikap terhadap perpajakan (Permata & Kristanto, 2020).

Modal sosial menurut Putnam (2015) bahwa tiap individu dalam kelompok telah memiliki ikatan timbal balik dan kepercayaan. Dengan adanya modal sosial ini maka seseorang akan memiliki beberapa keuntungan atau privilege. Yong et al., (2019) berpendapat kelompok dapat menjadi sumber keuangan dan sumber daya manusia untuk berwirausaha dikarenakan adanya hubungan kekerabatan. Teori norma sosial berpendapat bahwa perilaku individu sering kali dipengaruhi oleh persepsi tentang bagaimana anggota lain dalam suatu kelompok berpikir dan bertindak termasuk dalam urusan perpajakan (Salmivaara et al., 2021).

Peran modal sosial dapat dikatakan penting untuk kehidupan bermasyarakat lantaran merupakan aset sosial yang memungkinkan individu dan masyarakat bekerja lebih efisien. Menurut Putnam (2015) modal sosial merupakan komponen organisasi sosial yang meliputi kepercayaan, norma, serta jaringan yang dapat menumbuhkan efisiensi dalam bermasyarakat.

Modal sosial mendorong penguatan individu, kolektifitas, organisasi dan negara dalam menjalankan interaksi yang berulang melalui jaringan, kepercayaan dan norma. Jaringan membentuk modal sosial sebagai saluran arus informasi yang bermanfaat untuk memfasilitasi pencapaian tujuan (Baykal & Hesapci, 2022).

Robert D. Putnam menganalogikan modal sosial sama dengan modal sosial lainnya, seperti modal fisik dan pendidikan sebagai modal manusia. Menurut Putnam (2015) ide inti dari teori modal sosial adalah bahwa jaringan sosial memiliki nilai. Jaringan yang membentuk modal sosial juga berfungsi sebagai saluran informasi yang memfasilitasi pencapaian tujuan yang hendak dicapai. Kepercayaan, norma dan jaringan sosial adalah konsep inti dalam modal sosial (Baykal & Hesapci, 2022).

Putnam (2015) mendefinisikan modal sosial sebagai suatu fitur organisasi sosial, seperti kepercayaan, norma, dan jaringan yang dapat meningkatkan efisiensi masyarakat dengan memfasilitasi tindakan terkoordinasi. Modal sosial mengacu pada hubungan antara individu-individu serta jaringan sosial dan norma-norma juga kepercayaan sehingga ia beranggapan bahwa jejaring sosial memiliki nilai dan kontak sosial mempengaruhi produktivitas individu dan kelompok (Putnam, 2015)

METODE

Jenis Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologis. Dengan metode ini penulis bermaksud mengumpulkan informasi historis, mengamati fenomena dan mendegarkan langsung pengalaman-pengalaman lapangan individual tertentu berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti oleh penulis. Penelitian dilakukan pada empat distrik yang berbeda di Provinsi Nusa tenggara Timur; Larantuka, Waiwerang, Lembata & Maumere yang dilaksanakan pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Juli 2022. Untuk memperoleh informasi peneliti melakukan pengamatan lapangan dan wawancara kepada informan yang relevan.

Wawancara dilakukan dengan persetujuan informan dan dilakukan lebih dari satu kali dengan waktu dan kondisi yang berebeda, hal ini peneliti lakukan selain karena keterbatasan waktu dari para informan juga sebagai bahan evaluasi dan analisis singklonisasi atas informasi yang diperoleh dari fenomena dan pertanyaan penelitian. Namun dikarenakan kondisi pandemi covid-19 yang sedang terjadi maka dalam proses wawancara ini dilakukan secara daring yakni melalui aplikasi zoom virtual meeting (daring) namun untuk beberapa sesi wawancara berikutnya peneliti melakukan wawancara secara tatap muka (luring) dan melihat langsung kondisi lapangan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Metode Analisis Data

Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif lebih kepada fenomenologi yang terjadi pada lingkungan target penelitian. Jenis Fenomenologi tidak terbatas pada kehidupan dari individu tetapi lebih pada konsep atau fenomena. Sebuah studi fenomenologis menggambarkan makna bagi beberapa individu mengenai pengalaman bersama mereka tentang sebuah konsep atau fenomena Creswell (2015) dalam bentuk deskriptif dengan fokus penelitian berkaitan atas fenomena perubahan regulasi PPN sebagai PKP dalam memanfaatkan modal sosial yang dimiliki.

HASIL

Eksistensi Modal Sosial

Modal sosial dianggap sebagai aset penting di kehidupan bermasyarakat, sehingga dalam konteks ini modal sosial tidak diartikan hanya sebatas modal berbentuk uang atau harta kekayaan, melainkan keseluruhan sumber daya berunsur sosial yang dimiliki masyarakat terurama bagi para pelaku usaha. Hubungan sosial merupakan tindakan saling mengakui dan saling mengenal antar manusia, sehingga dalam hubungan tersebut dapat terbangun relasi, kepercayaan, solidaritas, dan membantu dalam menyelesaikan masalah. Hal tersebut juga kemudian akan memberikan dampak terhadap fenomena-fenomena yang akan dihadapi oleh masyarakat khususnya bagi para pelaku usaha dalam menghadapi beberapa tantangan (Vecchio et al., 2017). Salah satu tantangan yang akan dibahas adalah tantangan para pelaku usaha dalam menghadapi regulasi pajak. Dalam hal ini, para pelaku usaha khususnya yang sudah bertatus PKP harus  bersaing dengan keadaan pasar dan harga setelah dikukuhkan sebagai PKP. Untuk tetap menarik konsumen, maka salah satu harapan yang dimiliki oleh para pelaku usaha adalah modal sosial

Modal sosial akan terbentuk jika terdapat jaringan, kepercayaan, norma, dan pemahaman bahasa dan istilah dalam suatu hubungan. Modal sosial dapat dijadikan sebagai strategi bagi para pelaku usaha dalam memanfaatkan hubungan baik sebagai pembentuk sebuah jaringan dalam usaha dengan harapan modal sosial yang tinggi dapat mempertahankan konsumen. Menurut Putnam (2015) Setiap individu dalam kelompok telah memiliki ikatan timbal balik dan kepercayaan.

Menjaga kepercayaan konsumen penting dilakukan oleh para pelaku usaha karena menjadi sebuah fondasi dari hubungan interaksi antara penjual dengan pembeli terutama bagi pengusaha dengan status pengusaha kena pajak atas harga barang yang dijual lebih tinggi dari pada penjual lain dikarenakan penambahan harga yang lebih tinggi dampak dari penambahan tarif PPN terhadap harga jual. Dampak harga yang tinggi tersebut pada akhirnya membentuk norma berperilaku para konsumen karena norma muncul dari pertukaran yang saling menguntungkan atau dalam istilah lain dikenal juga hubungan simbiosis mutualisme. Dengan demikian, apabila para pelaku yang terlibat dalam suatu hubungan, tidak adanya sikap saling merugikan dan dirugikan maka modal sosial akan timbul dengan sendirinya.

Secara umum kita mengenal modal sosial yang terdapat di Indonesia dapat tercermin dalam hal budaya gotong royong antar masyarakatnya. Tingginya Indeks modal sosial juga semakin terasa dengan tingkat solidaritas masyarakat dilingkungan tersebut. Modal sosial terjadi melalui hubungan sosial antar sesama manusia serta mengarah kepada norma dan jejaring antar manusia di dalam kelompok atau pada lingkungan sekitar tempat kegiatan usaha beroperasi.

”…penting menjaga hubungan sosial karena mereka merupakan pihak paling penting yang membantu kelancaran usaha saya. Dan menurut saya hubungan baik dengan relasi-relasi ini dapat menjadi jembatan rejeki saya dalam jangka panjang. Karena dengan adanya relasi yang baik, maka usaha saya bisa tetap eksis dan bisa membentuk jaringan usaha di masa depan”. (Informan TK1).

”…Begitupun dengan lingkungan sosial yang tidak bisa saya lihat sebelah mata, karena kita adalah makhluk sosial yang pasti akan membutuhkan orang lain juga, jadi selama saya mampu untuk melakukan hal itu, saya akan memberikan sumbangsi terbaik saya untuk lingkungan sosial saya karena disini tempat saya membangun usaha saya, jadi saya juga punya kewajiban untuk tetap membangun lingkungan sosial saya”. (Informan TK2)

”Bagi saya relasi merupakan hal yang paling penting dalam menjaga keberlangsungan usaha saya, baik relasi secara usaha maupun relasi dengan masyarakat sosial sekitar. Dengan menjaga hubungan relasi yang baik, maka dapat memberikan dampak secara jangka panjang bagi usaha saya”. (Informan HM3)

”Saya pun sering ikut aktif dengan kegiatan-kegiatan kampung, bahkan dengan anak-anak muda di kampung. Begitupun misalnya dengan kegiatan-kegiatan bersih-bersih atau dekat-dekat ini kegiatan 17 san, saya ikut memberikan sumbangan dana juga buat meramaikan kegiatan 17 Agustus besok”. (Informan NS5)

Modal sosial berpotensi memberikan keuntungan berhubungan dalam rangka  memperoleh potensi hidup yang lebih baik dapat ditopang oleh norma yang baik. Berdasarkan hal tersebut, modal sosial dianggap sebagai sumber daya yang berharga dalam relasi antar manusia, yang bermanfaat bagi mereka untuk mengembangkan diri atau kelompoknya.

Oleh karena itu modal sosial mengacu pada keadaan sosial, nilai, norma serta budaya di masyarakat yang mengatur interaksi antar individu atau lembaga dimana modal sosial tertanam juga termasuknya didalamnya adalah tentang bagaimana kultur, budaya serta pengiplementasian sebuah percayaan. Individu wajib memiliki modal sosial yang baik untuk menjalankan kehidupannya sebagai makhluk sosial. Sehingga dalam kehidupan bermasyarakat harus terakit dengan moral tradisional seperti bertanggung jawab terhadap norma dan pekerjaan bersifat jujur serta dapat memegang komitmen.

Interaksi sosial baik bersifat ekonomi ataupun non-ekonomi ditentukan dengan adanya trust atau kepercayaan dari pihak-pihak yang ada (Baykal & Hesapci, 2022). Kepercayaan sebagai keyakinan bahwa hasil seseorang yang ditujukan dengan tindakan akan sesuai dari sudut pandang. Ada interaksi dua arah antara kepercayaan dan kerjasama. Kepercayaan melumasi kerjasama dan kerjasama itu sendiri akan melahirkan kepercayaan. Pemahaman trust meliputi bagaimana para pelaku usaha membangun kepercayaan dengan konsumen dan identifikasi bentuk kepercayaan yang dibangun.

Kepercayaan akan terbangun jika ada hubungan yang erat antar individu, antar individu dengan kelompok, dan antar kelompok dengan alasan tertentu misalnya percaya karena sudah kenal lama atau pernah bekerjasama dengan orang yang sama. Kepercayaan bisa luntur apabila ada salah satu pihak yang tidak menjalankan kewajibannya. Baykal & Hesapci (2022) menggambarkan kepercayaan sebagai kualitas hubungan khusus, yaitu, mitra yang berinteraksi menganggap satu sama lain aspek positif dan motivasi intrinsik untuk mempertahankan hubungan.

Modal Sosial atas Regulasi PPN

Peraturan perpajakan yang mengalami perubahan selalu diikuti dengan berbagai respon termasuk didalamnya adalah mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan fokus pada penelitian ini. Pajak pertambahan nilai menjadi pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang dalam peredarannya yang pengenaannya berkaitan dengan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh konsumen dan produsen.

Dinamika regulasi pajak mengharuskan setiap Wajib Pajak beradaptasi di lingkungan internal dan eksternal, namun dengan peraturan perpajakan yang ada, memungkinkan bagi beberapa wajib pajak untuk melakukan berbagai cara agar tetap diuntungkan. Tindakan tersebut muncul dikarenakan adanya faktor dari stimulus lingkungan, dorongan fisiologis, genetis, pengalaman, dan usia. Faktor-faktor tersebut dapat diukur dan diobservasi dari pelaku usaha itu sendiri. Para informan selalu mencari kepentingannya sendiri, oleh karena itu pajak akan dianggap sebagai biaya yang dapat dihindari, kecuali kemungkinan terdeteksi tinggi dan beratnya denda.

Menurut Permata & Kristanto (2020) bahwa kontrol perilaku berpengaruh terhadap sikap perpajakan. Selain itu, tingkat kepercayaan terhadap pihak berwenang juga berpengaruh terhadap sikap wajib pajak karena unsur modal sosial tidak hanya terbatas pada perilaku individu tetapi juga dapat dipengaruhi dan mempengaruhi oleh pihak yang berkaitan dengan urusan pelaksanaan perpajakan (pertugas pajak) maupun dari rekan sesama profesi di lingkungan sekitar. Apabila didalam lingkungan masyarakat terdapat norma yang saling berbalas, membantu, serta terjalin kerjasama yang baik melalui jaringan sosial masyarakat termasuk dalam keputusan perpajakan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi beban yang dimungkinkan untuk dilakukan penghindaran oleh pengusaha kena pajak, karena menilai pengenaan PPN 10% yang tidak berkeadilan dan tidak memihak kepada para PKP, maka hal tersebut mendorong pelaku usaha untuk mencoba mencari celah-celah dalam regulasi PPN yang dapat dimanfaatkan dengan tujuan memaksimalkan pendapatan dengan tetap mempertimbangankan resiko yang akan terjadi.

”Sejauh ini saya belum ada keinginan mencoba-coba melakukan hal itu, jadi sekalipun mungkin ada peluang besar untuk melakukan itu, untuk saat ini seperti itu pak, ndak tau lagi habis ini jika memang dirasa perlu dilakukan penghindaran pajak oleh perusahaan saya, ya saya melihatlihat terlebih dahulu dampak yang akan ditimbulkan terhadap perilaku ini (Praktik penghindaran pajak)”. (Informan TK2).

“Sejujurnya ada keinginan dari saya untuk kedepan akan mencoba-coba melakukan penghindaran pajak, jadi sebelum itu saya harus lihat-lihat dulu barang kali ada celah yang kemudian nanti dapat saya manfaatkan, tapi pada saat yang bersamaan saya juga ada rasa kekhawatiran juga salah satunya disebabkan adanya sanksi perpajakan yang nantinya malah dapat mempersulit usaha saya. Jadi saya lihat-lihat peluang dulu, dan jika peluang tersebut ada maka waktu itu juga saya mencobanya”. (Informan TK3).

”…beberapa kali telah saya coba praktekan juga, ya pastinya saya melihat-lihat terlebih dahulu dampaknya nanti kepada usaha saya”. (Informan HM4).

“Terutama di usaha toko saya ini saya sangat tidak setuju, apalagi dengan banyaknya macam-macam permasalahan yang saya katakan tadi membuat saya semakin enggan dan banyak cara yang akan dilakukan. toh itu bukan hanya saya sendirian kok yang melakukan ini masih banyak teman-teman sesama pengusaha yang melakukan ini dan banyak yang beralasan ini demi kelangsungan usaha termasuk saya sendiri seperti itu”. (Informan TK1).

Respon tersebut timbul sebagai bentuk tindakan dari perilaku yang ditunjukan dalam merespon rangsangan yang ada. Wajib pajak dalam posisinya sebagai pelaku usaha terhadap adanya PPN dipandang sebagai beban yang mengurangi keuntungan.

Besaran tarif PPN yang ada saat ini para informan menilai tarif tersebut perlu disesuaikan kembali dengan anggapan bahwa tarif yang ada saat ini terlalu memberatkan para pengusa terutama bagi mereka yang telah berstatus sebagai pengusaha kena pajak. Besaran nilai PPN 10% memaksa informan untuk melakukan pejualan tanpa PPN yang padahal sisi lain daya konsumsi masyarat menurun akibat harga yang terlalu mahal.

Keputusan menaikkan harga akibat dari pengenaan PPN tersebut yang dilakukan oleh informan dikhawatirkan akan mempengaruhi jumlah konsumen akibat kepuasan yang menurun yang menyatakan bahwa harga barang memiliki pengaruh yang besar terhadap kepuasan konsumen (Schoeman et al., 2022). Umar et al., (2019) berpendapat bahwa penghindaran pajak termasuk tindakan pengendalian pajak agar terbebas dari konsekuensi kewajiban pajak yang tidak diinginkan. Sedangkan upaya untuk meminimalisir jumlah pajak dibayar, dianggap tidak menyalahi aturan. Sedangkan dengan melakukan tindakan tersebut dapat mempengaruhi dimensi modal sosial yang berdampak kondisi usaha. Ketika perusahaan tidak melakukan penghindaran pajak, maka perusahaan akan memperoleh legitimasi oleh masyarakat berupa kerpercayaan pada operasional usaha.

Trust atau kepercayaan menjadi suatu bentuk keinginan untuk mengambil resiko dalam hubungan-hubungan sosialnya yang didasari oleh perasaan yakin bahwa yang lain   melakukan sesuatu seperti yang diharapkan dan akan senantiasa bertindak dalam suatu pola tindakan yang saling mendukung atas tindakan yang dilakukan seperti pelaku usaha yang terpaksa menaikan harga jualnya yang akan menjadi pertimbangan pembeli.

Kepercayaan dalam lingkup jaringan sosial memungkinkan adanya koordinasi dan komunikasi yang dapat menumbuhkan rasa saling percaya di antara anggota masyarakat. Kepercayaan juga memiliki implikasi positif dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini dibuktikan dengan suatu kenyataan bagaimana keterkaitan perlaku usaha yang turut aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan dilingkungan sekitar tempat usaha. Selain itu, Berbagai keberhasilan yang dicapai melalui kegiatan sosial yang dilakukan informan pada waktu sebelumnya dalam hubungan sosial akan mendorong bagi keberlangsungan kerjasama pada waktu selanjutnya yang kemudian berdampak pada kelangsungan usaha informan.

Norma Sosial dan Nilai Kepercayan

Norma sosial individu sering kali dipengaruhi oleh persepsi tentang bagaimana anggota lain dalam suatu kelompok berpikir dan bertindak, ketika mempertimbangkan pengaruh norma terhadap perilaku, penting untuk membedakan antara norma sosial yang tertanam, diyakini, atau dipercaya oleh seseorang dan norma sosial yang tergambarkan atau yang telah dilakukan oleh banyak orang dan didukung oleh bukti-bukti seperti  tindakan-tindakan orang lain yang paling umum dan sesuai untuk suatu situasi.

Jika kebanyakan orang melakukan hal tersebut, maka hal tersebut adalah bijaksana untuk dilakukan juga. Kragh (2016) berpendapat bahwa praduga seperti itu memberikan informasi dan pengambilan keputusan secara cepat untuk seseorang menentukan bagaimana berperilaku pada situasi tertentu. Hanya dengan memperhatikan apa yang dilakukan oleh banyak orang maka seseorang dapat menentukan dengan baik dan efisien untuk dilakukannya sendiri.

Norma sosial injunctive mengacu pada peraturan atau keyakinan tentang perilaku apa yang secara moral diterima dan ditolak. Berbeda dengan norma descriptive yang berdasarkan pada perilaku yang sudah muncul dan telah dilakukan, norma injunctive berdasarkan pada apa yang seharusnya dilakukan (Salmivaara et al., 2021). Artinya norma injunctive lebih berperan melalui peraturan dan sanksi sosial pada umumnya daripada melalui perilaku umum yang muncul. Maksud dari kedua norma diatas cukup serupa antara keduanya karena perilaku yang dapat diterima adalah perilaku yang biasanya dilakukan oleh banyak orang. Termasuk pandangan para informan terhadap penilain perilaku perpajakan pelaku usaha disekitar tempat operasional usaha.

Menjaga hubungan baik dengan semua orang tentu memiliki danpak tersendiri bagi pelakunya, perutama dalam dunia usaha beragamnya faktor kepentingan mendorong para pelaku usaha melakukan banyak hal untuk mencapai tujuan usaha, karena diyakini dapat menjadi sumber keuntungan dan kekuatan daya saing usaha.

”…kami melakukan pendekatan kepada masyarakat sekitar dengan ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan atau kegiatan sosial semisalnya ada pembangunan sarana umum kampung di sekitar maka pihak perusahaan kami akan mengambil andil, dan tak jarang kami melakukan kegiatan bersama sebagai bentuk perhatian perusahaan kepada masyarakat”. (Informan HM4).

”…Menjaga hubungan baik itu penting bagi saya pak. Begitulah yang saya rasakan meskipun tidak sebesar yang kita harapkan tapi paling tidak ada keakraban dengan orang disekitar kita, saling membantu satu sama lain. Jadi sangat senang sekali ketika ada kegiatan bersama dengan masyarakat kami bisa melakukan banyak hal ketika kami bekerja dengan gotong royong, dan hal bukan hanya memberikan pengaruh positif untuk kebaikan usaha saja melainkan juga untuk tubuh agar tetap sehat”. (Informan NS5).

Peran penting yang diperoleh dari hasil interakasi yang baik dengan masyarakat dilingkungan sekitar tempat usaha para informan yang memberikan dampak positif bagi berjalannya usaha informan. Karena kelompok dapat menjadi sumber keuangan dan sumber daya manusia untuk berwirausaha dikarenakan adanya hubungan kekerabatan. Dengan adanya interaksi secara berkala dan terciptanya hubungan kekerabatan tersebut dapat menimbulkan kepercayaan dari kelompok. Hal tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam norma sosial yang dibangun oleh informan dengan masyarakat dilingkungan sekitar tempat usahanya yang menjadikan salah satu modal sosial yang diciptakan informan.

Unsur modal sosial dalam pasar berupa jaringan sosial, kepercayaan, dan norma memiliki peran dalam perdagangan (Putnam, 2015). Partisipasi para pelaku usaha dalam kegiatan sosial memberikan dampak positif terhadap kelangsungan usaha. Hubungan kerjasama tersebut merupakan fungsi kelompok yang digunakan untuk mempertahankan usaha yang menunjukan kemampuan masyarakat dalam kelompok untuk bekerjasama membangun jaringan untuk tujuan bersama.

Putnam (2015) menjelaskan modal sosial sebagai jaringan-jaringan, nilai-nilai, norma dan kepercayaan yang timbul diantara para anggota perkumpulan yang memfasilitasi koordinasi dan kerjasama untuk manfaat bersama. Dalam penelitian ini, penliti melihat bahwa informan tidak terlepas dari peran orang lain terutama keluarga yang membentuk sebuah ikatan kerjasamayang saling terikat antara satu dengan yang lain dan saling menguntungkan, sehingga pengusahs mampu mempertahankan eksistensinya.

Informan memanfaatkan sumber daya sosial yang terbentuk melalui intraksi sosial dengan relasinya dalam berbagai tindakan sosial baik dengan masyarakat sekitar, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan pelanggan. Hubungan ini bertujuan untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam kegiatan ekonomi yang telah mereka jalankan, sehingga kedua pihak dapat memperoleh keuntungan dan keuntungan tersebut dapat memenuhi keberlangsungan hidup mereka yang lebih baik bahkan dengan adanya tarif PPN yang menjadikan harga jual yang lebih mahal dari para non-PKP, bahkan fakta lapangan bahwa konsumen terpaksa mengurangi daya konsumsi mereka, artinya konsumen akan menunda pembelian barang, kecuali terpaksa dilakukan pada saat kondisi yang mendesak bagi konsumen.

Bentuk modal sosial para informan pada keberlangsungan usaha berdasarkan adanya unsur jaringan, kepercayaan, norma dan nilai. Dalam penelitian ini hubungan yang terjalin antara informan dengan pelaku usaha lain dalam suatu perkumpulan dilandasi oleh jaringan, kepercayaan, nilai dan norma dari individu yang bertujuan untuk mempertahankan dan memperluas hubungan sosial. Membangun dan mempertahankan hubungan dengan pihak-pihak lain dianggap penting termasuk didalamnya adalah nilai kepercayaan dengan anggota keluarga.

Hubungan yang dimiliki informan dengan lingkungan terdekatnya seperti teman atau keluarga sehingga hubungan tersebut bersifat terkuat. Keluarga dimanfaatkan oleh informan sebagai sebuah cara yang diharapkan dapat terus berjalan hingga kegenarasi berikutnya, nilai keyakinan tersebut di gambarkan pada keterlibatan anggota keluarga yang lainnya dalam operasional usaha. Selain diyakini dapat memperkuat kelangsungan usaha juga bertujuan sebagai cara meminimalisir beban perpajakan dengan membagi usaha kepada keluarga yang lainnya namun tetap pada pengontrolan informan.

Norma sosial merepresentasikan sebuah kelompok karena berperan sebagai karakteristik yang menggambarkan sesuatu yang dipikirkan, dirasakan, dan dilakukan oleh sebuah kelompok. Dengan demikian, untuk membentuk norma, harus ada kelompok yang menggambarkan karakteristik norma tersebut. Karakterisitik dari norma itu sendiri dapat menjadi suatu bentuk kekuatan norma sosial dan menjadi unsur pendukung dalam membangkitkan semangat dalam menghadapi regulasi pajak. Kekuatan norma sosial dalam membentuk perilaku terdapat dalam dinamika psikologi sosial yang muncul dalam sebuah kelompok, seperti kecenderungan anggota kelompok untuk melihat satu sama lain untuk mendapat panduan, penegasan, dan persetujuan, dan juga tekanan untuk mencapai keseragaman yang dihasilkan oleh kelompok (Yong et al., 2019). Kelompok yang dimaksud dapat berupa anggota keluarga, komunitas , lingkungan sosial, atau jaringan, dapat berupa kelompok formal atau informal dalam bentuk interaksi secara langsung atau virtual. Unsur paling penting adalah anggota kelompok mempertimbangkan dirinya sebagai teman sebaya yang setara, serupa dalam kepentingan tertentu, dan menganggap pendapat dan perilaku dari anggota kelompok lain relevan dengan dirinya.

Kesimpulan

Secara umum kita mengenal modal sosial yang terdapat di Indonesia dapat tercermin dalam hal budaya gotong royong. Tingginya Indeks modal sosial juga semakin terasa dengan tingkat solidaritas masyarakat dilingkungan tersebut. Modal sosial terjadi melalui hubungan sosial antar sesama manusia serta mengarah kepada norma dan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.

Modal sosial dapat terbentuk apabila dalam lingkungkan sosial tersebut terdapat kepercayaan terhadap satu sama lain, norma yang disepati bersama menjadi nilai universal, serta adanya jaringan sosial yang terjalin baik dalam lingkup internal maupun dengan ekternal dengan kelompok tertentu. Berbicara tentang modal sosial, tidak hanya akan terbatas pada sesuatu yang bernalai secara material atau financial belaka, lebih dari itu modal sosial dapat memberikan nilai keuntungan sosial yang lebih besar dan berpotensi besar menajaga kelangsungan usaha. Menjaga kepercayaan konsumen penting dilakukan karena menjadi sebuah fondasi hubungan interaksi antara penjual dengan pembeli. Interaksi sosial baik bersifat ekonomi ataupun non-ekonomi ditentukan dengan adanya trust atau kepercayaan dari pihak-pihak yang ada termasuk dalam urusan perpajakan yang menjadi kewajiban pelaku usaha terutama dalam hal PPN bagi para PKP.

Modal sosial yang ditinjau dari norma berperilaku dalam perpajakan bahwa kepercayaan terhadap pihak berwenang juga berpengaruh terhadap sikap wajib pajak karena unsur modal sosial tidak hanya terbatas pada perilaku individu tetapi juga dapat dipengaruhi dan mempengaruhi oleh pihak yang berkaitan dengan cara petugas pajak menunjukan kenerjanya kepada para wajib pajak yang merupakan sebuah norma kewajaran atas kondisi lingkungan sekitar. Hal tersebut turut membentuk nilai kepercayaan para wajib pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya, selain itu dari rekan sesama profesi di lingkungan sekitar juga berperan dalam membentuk norma atau kewajaran dalam berperilaku. Sementara itu, bagi PKP regulasi PPN menjadi beban yang dimungkinkan untuk dilakukan penghindaran oleh pengusaha kena pajak, karena menilai pengenaan PPN 10% yang tidak berpihak kepada para PKP yang kemudian mendorong tindakan coba-caba oleh PKP dengan perhitungan resiko yang ada.

Sebagai upaya menjaga kelangsungan usaha pemanfaatan sumber daya sosial yang terbentuk melalui intraksi sosial dengan relasinya dalam berbagai tindakan dan keterlibatan dalam kegiatan sosial lingkungan sekitar untuk memperoleh serta mempertahankan legistimasi berupa hubungan kekerabatan, kepercayaan, nilai dan norma kepada PKP meskipun adanya tarif PPN yang menjadikan harga jual yang lebih mahal dari para non-PKP.

Referensi

Baykal, B., & Hesapci, K. (2022). Recommendation matters: how does your social capital engage you in eWOM? Journal of Consumer Marketing, 9(11). https://doi.org/https://doi.org/10.1108/JCM-08-2021-4842

Celikay, F. (2020). Dimensions of tax burden: a review on OECD countries. Journal of Economics, Finance and Administrative Science, 25(49), 27–43. https://doi.org/10.1108/JEFAS-12-2018-0138

Creswell, J. W. (2015). Penelitian kualitatif & Desain Riset (3rd ed.). Pustaka Pelajar.

Kragh, S. U. (2016). Tribe and village in African organizations and business. Personnel Review, 45(1), 51–66. https://doi.org/10.1108/PR-08-2012-0140

Permata, I. D., & Kristanto, A. B. (2020). Pengaruh Modal Sosial Terhadap Penghindaran Pajak Di Indonesia. Jurnal Akuntansi, 5(2), 168. https://doi.org/10.30736/.v5i2.332

Putnam, R. D. (2015). Bowling alone: America’s declining social capital (6th ed., Vol. 21, Issue 1). Routledge. http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/JKM/article/view/2203

Salmivaara, L., Lombardini, C., & Lankoski, L. (2021). Examining social norms among other motives for sustainable food choice: The promise of descriptive norms. Journal of Cleaner Production, 311, 127508. https://doi.org/10.1016/j.jclepro.2021.127508

Santoso, D., Indarto, I., & Sadewisasi, W. (2019). Pola Peningkatan Kinerja Bisnis Ukm Melalui Modal Sosial Dan Modal Manusia Dengan Kebijakan Pemerintah Sebagai Moderating. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 21(2), 152. https://doi.org/10.26623/jdsb.v21i2.1764

Schoeman, A. H. A., Evans, C. C., & Du Preez, H. (2022). To register or not to register for value-added tax? How tax rate changes can influence the decisions of small businesses in South Africa. Meditari Accountancy Research, 30(7), 213–236. https://doi.org/10.1108/MEDAR-05-2021-1309

Sinarwati, N. K., Yuliarmi, N. N., & Utama, M. S. (2019). Social Capital And Sustainability of MSMEs. Jurnal UNMUH Jember, 2(2), 53–70.

Umar, M. A., Derashid, C., Ibrahim, I., & Bidin, Z. (2019). Public governance quality and tax compliance behavior in developing countries: The mediating role of socioeconomic conditions. International Journal of Social Economics, 46(3), 338–351. https://doi.org/10.1108/IJSE-11-2016-0338

Vecchio, P. Del, Minin, A. Di, Petruzzelli, A. M., Pannielo, U., & Pirri, S. (2017). Big data for open innovation in SMEs and large corporations: Trends, opportunities, and challenges. Creativity and Innovation Management, 27(1), 6–22. https://doi.org/10.1111/caim.12224

Yong, S., Sawyer, A. J., & Freudenberg, B. (2019). Tac Compliance in the New Millenium: Understanding the Variables. ResearchGate,Australian Tax Forum, 31, 2.

Zhang, P., & Cain, K. W. (2017). Reassessing the link between risk aversion and entrepreneurial intention: The mediating role of the determinants of planned behavior. International Journal of Entrepreneurial Behaviour and Research, 23(5), 793–811. https://doi.org/10.1108/IJEBR-08-2016-0248

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Surabaya

Danny Wibowo

Email: –

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Catatan: Tulisan ini pernah dipublikasikan pada Riset dan Jurnal Akuntansi (SINTA 3) Tahun 2023

Menulis Bukan Sekadar Hobi, Tetapi Cara Tinggalkan Jejak dan Mengabdi pada Ilmu

IKPI, Jakarta: Menulis bukan hanya soal merangkai kata, tetapi cara meninggalkan jejak pemikiran di dunia. Hal ini disampaikan Anggota IKPI dan juga Dosen di Univesrsitas Pelita Harapan, Dr. Irwan Wisanggeni dalam sesi pelatihan penulisan artikel dan buku yang digelar IKPI secara daring, Selasa (23/12/2025).

Mengutip pemikiran sastrawan besar Pramoedya Ananta Toer, Irwan menegaskan bahwa siapa pun betapapun pandainya akan hilang dari sejarah bila tidak menuliskan gagasannya.

“Menulis adalah bekerja untuk keabadian,” kata Irwan pada sesi hang dihadiri hampir 300 peserta tersebut.

Menurut Irwan, banyak tokoh Indonesia dikenang bukan hanya karena ide-idenya, tetapi karena mereka menuliskannya. Ia mencontohkan Pram dan Suhogi yang meninggalkan warisan buku, artikel, dan gagasan besar yang masih dibaca hingga kini.

Ia menekankan bahwa menulis tidak harus selalu berat. Artikel di media bisa menjadi sarana menyampaikan gagasan sederhana, tetapi bermanfaat.

Namun yang terpenting, kata dia, tulisan harus memberi nilai:

• membuka wawasan,

• memberi solusi,

• dan mendorong pembaca berpikir.

“Kalau tulisan tidak memberi pencerahan, redaksi biasanya enggan memuat. Kritik boleh tapi harus ada solusi,” ujarnya.

Selain itu, Irwan mengingatkan agar penulis tidak takut ditolak. Ia mengaku berkali-kali ditolak media besar sebelum akhirnya dimuat.

“Semakin sering ditolak, seharusnya kita semakin kuat. Itu bagian dari proses.”

Bagi Irwan, menulis adalah ladang amal berbagi ilmu, pengalaman, dan pemikiran meski tanpa imbalan. (bl)

Kilas Balik Perpajakan Indonesia 2025 dan Tantangan 2026

Tahun 2025 adalah tahun terpenting dan penuh tantangan, khususnya bagi dunia Perpajakan Indonesia. Kondisi perekonomian dunia yang tentunya berimbas ke dalam Negeri dan pada akhirnya berdampak kepada penerimaan pajak yang masih menjadi penopang utama penerimaan Negara. Modernisasi administrasi Perpajakan Indonesia, dan pastinya Coretax menjadi primadona dan trending topic selama tahun 2025. Tiada hari tanpa pembahasan Coretax yang mulai digunakan sejak 1 Januari 2025. Transformasi ini membawa dua wajah sekaligus: harapan terhadap layanan yang terintegrasi dan berbasis data, serta dinamika transisi yang menimbulkan kegaduhan teknis, ketidakpastian operasional, dan penyesuaian besar di sisi wajib pajak.

Revolusi Sistem Perpajakan 2025: Coretax dan “Riuh Rendah” Masa Transisi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan Coretax mulai 1 Januari 2025. Coretax didesain untuk melayani administrasi perpajakan terintegrasi, mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, hingga layanan lain dalam satu ekosistem. Dalam komunikasi resminya, DJP juga menjelaskan mekanisme akses (misalnya set ulang kata sandi/pembuatan passphrase) dan pentingnya pemutakhiran data profil.

Namun, implementasi sistem skala nasional hampir selalu memunculkan friksi pada fase awal. Pada 2025, tantangan yang banyak muncul di praktik meliputi: aktivasi akun dan autentikasi (email/nomor gawai tidak sinkron), pengelolaan kewenangan akun (PIC/penanggung jawab badan), serta adaptasi kanal administrasi PPN. DJP merespons dinamika transisi ini dengan memberikan fleksibilitas kanal, termasuk membuka kembali penggunaan e-Faktur Client Desktop bagi seluruh PKP sejak 12 Februari 2025 berdasarkan KEP-54/PJ/2025, disertai pengaturan pengecualian tertentu dan penegasan bahwa retur, pembatalan, serta pelaporan SPT Masa PPN tetap dilakukan melalui Coretax.

Di saat yang sama, DJP menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran/penyetoran dan penyampaian SPT tertentu sehubungan implementasi Coretax. Kebijakan ini pada prinsipnya memberikan relaksasi ketika sanksi timbul karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya, dengan cakupan dan periode yang dirinci dalam pengumuman DJP. Secara tata kelola, langkah semacam ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan mengurangi beban kepatuhan pada masa transisi sistem.

Tantangan Penerimaan Pajak 2025: Tekanan Siklus, Restitusi, dan Kualitas Basis Pajak

Di sisi penerimaan, 2025 memperlihatkan tantangan yang tidak sederhana. Dalam konferensi pers APBN (Desember 2025), diberitakan penerimaan pajak sampai dengan November 2025 berada pada kisaran Rp1.634,4 triliun (sekitar 78,7% dari target/outlook), dengan dinamika komponen yang bervariasi antar jenis pajak. Angka ini memperlihatkan perlunya akselerasi di akhir tahun sekaligus menandakan bahwa kinerja penerimaan sangat dipengaruhi kondisi sektor riil dan pola pembayaran pada masing-masing jenis pajak.

Salah satu isu yang sering memunculkan salah persepsi publik adalah restitusi pajak. Dari perspektif wajib pajak, restitusi merupakan hak ketika terjadi kelebihan pembayaran dan dapat menopang arus kas dunia usaha. Namun, dari sudut pandang kas negara, peningkatan restitusi dapat menekan penerimaan pajak neto pada tahun berjalan. ANTARA mencatat bahwa hingga Oktober 2025 restitusi pajak mencapai Rp340,52 triliun dan meningkat 36,4% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Artinya, evaluasi penerimaan perlu memisahkan isu basis pajak (aktivitas ekonomi dan kepatuhan) dari isu arus kas (timing restitusi dan pembayaran).

Tantangan berikutnya adalah kualitas basis pajak dan efektivitas administrasi. Ketika sistem administrasi berpindah, beban kerja bukan hanya di pihak otoritas, tetapi juga di sisi korporasi dan pelaku usaha: penyesuaian proses bisnis, rekonsiliasi data transaksi, serta konsistensi pelaporan. Dalam konteks ini, stabilitas layanan Coretax dan kesiapan ekosistem menjadi faktor yang secara tidak langsung mempengaruhi kenyamanan kepatuhan dan ketepatan pembayaran. Tidak sedikit Wajib Pajak yang apatis dengan Coretax, bisa karena ketidaktahuan atau ketidakpedulian. Tantangan ini sangat mempengaruhi kinerja penerimaan pajak 2025.

Prediksi Tantangan Perpajakan 2026: Revolusi Coretax Gelombang Berikutnya dan Integrasi CEISA

Tahun 2026 diperkirakan menjadi fase “pengetatan berbasis data” setelah fase transisi 2025. DJP telah mengumumkan bahwa mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui Coretax, serta menghentikan penggunaan media sebelumnya seperti e-Filing dan e-Form untuk SPT Tahunan PPh. Perubahan ini menempatkan aktivasi akun Coretax dan aktivasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik sebagai prasyarat utama kepatuhan pelaporan.

Pada level desain formulir, DJP juga memperkenalkan konsep formulir dinamis dan pemanfaatan data terprepopulasi pada SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax. Konsep ini secara prinsip meningkatkan akurasi dan efisiensi, tetapi juga menuntut validitas data master (identitas, keluarga, harta, bukti potong, pembayaran) agar tidak menimbulkan salah isi yang berujung pada pembetulan berulang.

Pada saat yang sama, arah kebijakan Kementerian Keuangan menguat ke integrasi sistem penerimaan negara. Menurut pemberitaan DDTCNews, Kemenkeu berencana mengintegrasikan Coretax dengan CEISA (sistem kepabeanan dan cukai) dan SIMPONI (PNBP) untuk menciptakan pengawasan yang konsisten, andal, dan akurat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. Jika integrasi ini berjalan bertahap pada 2026, maka konsistensi data lintas rezim (pajak, bea-cukai, PNBP) akan menjadi fokus baru.

Dalam konteks CEISA, DJBC juga terus mendorong implementasi CEISA 4.0. Salah satu penanda penting adalah terbitnya Keputusan Dirjen Bea dan Cukai KEP-231/BC/2025 tentang penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap tertentu, dengan mulai berlaku pada 8 Desember 2025. Secara praktis, hal ini menunjukkan bahwa pada 2026 semakin banyak proses kepabeanan-cukai yang terdigitalisasi dan distandarkan, sehingga jejak data transaksi lintas batas (impor/ekspor, fasilitas, kepatuhan dokumen) lebih mudah direkonsiliasi dengan pelaporan pajak.

Tantangan bagi Wajib Pajak di Era Law Enforcement 2026 dan Persiapan yang Harus Dilakukan

Jika 2025 adalah tahun adaptasi sistem, maka 2026 berpotensi menjadi tahun penguatan law enforcement berbasis data. Dengan Coretax sebagai pusat administrasi pajak dan arah integrasi ke CEISA, profil risiko wajib pajak akan semakin dibangun dari konsistensi data: kecocokan antara arus barang dan dokumen kepabeanan dengan pencatatan persediaan/COGS, kecocokan PPN masukan-keluaran dengan faktur dan pelaporan, serta kecocokan bukti potong/pungut dengan kredit pajak. Pada lingkungan seperti ini, deviasi kecil pun dapat lebih cepat muncul sebagai alert, dan proses klarifikasi cenderung menuntut respon yang cepat dan berbasis dokumen.

Untuk menghadapi 2026 secara aman, wajib pajak perlu menyiapkan empat lapisan kesiapan. Pertama, kesiapan akses dan otorisasi: pastikan akun Coretax aktif, role dan PIC jelas, serta Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik siap digunakan. Kedua, kesiapan data master: rapikan identitas (NIK-NPWP), alamat, email/HP, data keluarga, dan profil usaha, karena banyak fitur Coretax bergantung pada validitas data ini. Ketiga, kesiapan rekonsiliasi: buat SOP bulanan untuk rekonsiliasi PPN (e-Faktur Desktop/Coretax/PJAP), rekonsiliasi bukti potong/pungut, dan bila relevan rekonsiliasi CEISA dengan pembukuan. Keempat, kesiapan dokumen dan audit trail: tetapkan kebijakan arsip digital (kontrak, invoice, shipping documents, bukti bayar, bukti potong) yang mudah ditelusuri untuk kebutuhan klarifikasi, SP2DK, pemeriksaan, maupun keberatan/banding.

Pada akhirnya, era law enforcement modern tidak semata-mata ‘lebih keras’, tetapi ‘lebih presisi’. Wajib pajak yang menata data, proses, dan dokumen sejak hulu akan lebih siap menghadapi pengawasan yang makin cepat, sementara wajib pajak yang mengandalkan perbaikan di hilir berisiko menghadapi koreksi berulang, sanksi, dan biaya kepatuhan yang lebih tinggi.

Selamat tinggal 2025 , terima kasih sudah memberi banyak hikmah dan pelajaran.

Selamat datang 2026 yang akan jauh lebih baik.

Penulis adalah Anggota Departemen Humas IKPI

Donny Danardono

Email: donnydanardono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Natal 2025: Imanuel, Kehadiran dan Keselamatan Allah bagi Keluarga IKPI

Natal selalu menjadi momentum yang istimewa bagi umat Kristiani. Bukan sekadar perayaan tahunan, Natal adalah ruang perjumpaan iman—saat hati diajak kembali merenungkan makna terdalam dari kelahiran Sang Juruselamat. Pada perayaan Natal IKPI 2025, tema “Imanuel: Kehadiran dan Keselamatan Allah bagi Keluarga IKPI” dihadirkan sebagai undangan rohani untuk meneguhkan iman, mempererat kasih, dan memperbarui pengharapan, baik dalam keluarga maupun dalam pengabdian profesi.

Dalam konteks kekristenan, Imanuel merupakan nubuat penting yang tertulis dalam Yesaya 7:14 dan digenapi dalam Matius 1:23. Maknanya sederhana namun sangat dalam: Allah beserta kita. Melalui inkarnasi Yesus Kristus, Allah tidak tinggal jauh dan tak tersentuh, melainkan hadir nyata di tengah kehidupan manusia untuk membawa keselamatan.

Secara teologis, Imanuel bukan sekadar janji abstrak, melainkan pernyataan bahwa Allah sendiri datang dan hidup di antara manusia. Kehadiran Allah menjadi nyata, penuh kasih, dan penuh inisiatif. Ia mendekatkan diri kepada umat-Nya, menyertai setiap langkah kehidupan, bahkan hingga akhir zaman. Tidak ada jarak yang terlalu jauh, tidak ada pergumulan yang luput dari perhatian-Nya.

Lebih dari itu, Imanuel berkaitan erat dengan keselamatan. Melalui hidup, kematian, dan kebangkitan Yesus Kristus, Allah menyediakan jalan keselamatan sebagai anugerah, bukan hasil usaha manusia. Dialah Juruselamat yang mendamaikan manusia dengan Allah, memulihkan relasi yang rusak, dan membuka harapan baru bagi dunia.

Bagi keluarga besar IKPI, makna “Allah beserta kita” menjadi sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari. Kehadiran Allah tidak hanya dirasakan di tempat ibadah, tetapi nyata dalam rumah tangga, dalam relasi antaranggota keluarga, dan dalam dinamika organisasi profesi. Imanuel mengingatkan bahwa keluarga adalah ruang pertama di mana kasih, iman, dan pengharapan bertumbuh.

Pertama, kehadiran Allah memulihkan relasi. Dalam keluarga, Imanuel menghadirkan kasih yang menyembuhkan luka, menguatkan yang lemah, dan meneguhkan iman. Keluarga menjadi tempat di mana harapan dipupuk dan kasih Allah dialami secara konkret.

Kedua, keluarga Kristen IKPI dipanggil untuk meneladani kasih Kristus dan menjadi saksi kehadiran-Nya di tengah masyarakat. Nilai-nilai iman yang dihidupi dalam keluarga menjadi kesaksian hidup—bahwa iman bukan hanya diucapkan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata.

Ketiga, makna Imanuel memberi kekuatan di tengah tantangan hidup. Dalam tekanan profesi, dinamika ekonomi, dan kompleksitas zaman, keluarga IKPI diyakinkan bahwa mereka tidak berjalan sendirian. Allah menyertai, menopang, dan memampukan setiap keluarga melewati kesukaran dengan iman dan pengharapan.

Dalam konteks profesi konsultan pajak, tema Natal IKPI 2025 juga mengandung pesan yang mendalam. Keluarga IKPI adalah lingkungan utama tempat nilai kejujuran, dedikasi, dan pengabdian ditanamkan. Profesi konsultan pajak kerap bekerja “sunyi”, namun memberi kontribusi vital bagi negara—ibarat gula yang tak terlihat namun memberi rasa manis, atau darah yang mengalir menopang kehidupan bangsa.

Natal juga menyoroti realitas kehidupan keluarga IKPI di tengah tantangan kontemporer. Kehadiran Allah dihayati sebagai sumber kekuatan untuk tetap profesional, berintegritas, dan berdedikasi, sekaligus berkontribusi nyata bagi vitalitas bangsa melalui dunia perpajakan, demi Nusa dan Bangsa.

Kelahiran Yesus Kristus kembali diingat sebagai sumber terang dan damai sejahtera. Terang inilah yang menjadi landasan moral dan etika bagi setiap anggota IKPI—menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, sejalan dengan ajaran iman dan kode etik profesi. Iman yang hidup menuntun pada sikap yang benar, jujur, dan bertanggung jawab.

Perayaan Natal IKPI 2025 juga menjadi momentum untuk memperkuat ikatan kekeluargaan dan persaudaraan. Dalam kebersamaan, tema “Allah beserta kita” dimaknai secara komunal—menghadirkan solidaritas, persatuan, dan rasa sehati di antara keluarga besar IKPI di seluruh Indonesia.

Pada akhirnya, tema Natal IKPI 2025 menegaskan bahwa Natal bukan hanya perayaan seremonial, melainkan panggilan untuk mewujudkan kehadiran Allah yang menyelamatkan dalam kehidupan sehari-hari. Baik dalam suka maupun duka, dalam keluarga maupun profesi, Imanuel menjadi pengingat bahwa kita tidak pernah berjalan sendiri.

Bagi keluarga IKPI yang beriman, Imanuel adalah peneguhan bahwa Allah hadir, Allah menyelamatkan, dan Allah menyertai senantiasa. Amin.

“Selamat Hari Natal, 25 Desember 2025.”
Salam damai sejahtera bagi seluruh umat Kristiani, keluarga IKPI di mana pun berada.
IMANUEL — Allah beserta kita. Amin.

Penulis adalah Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin

Martha Leviana
Email: martha_leviana@yahoo.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Ibu Sebagai Manajer Keuangan Keluarga dan Pilar Kepatuhan Pajak

Tiada terasa di penghujung tahun 2025 tepatnya tanggal 22 desember, kita kembali diingatkan dengan sosok Ibu. Ibu menjadi wanita super dalam hidup kita semua, tapi kadang kita terlupa akan jasa beliau dalam keuangan dan perpajakan.

Sering kali kita berbicara tentang keuangan keluarga dalam bentuk angka penghasilan, pengeluaran bahkan tabungan. Namun jarang disadari, di balik semua itu ada sosok ibu yang setiap hari mengambil keputusan-keputusan kecil, tetapi menentukan. Ia yang memastikan belanja cukup sampai akhir bulan, menyisihkan uang untuk keperluan tak terduga, dan menjaga agar roda ekonomi keluarga tetap berputar, bahkan di masa sulit.

Tanpa gelar formal atau meja kerja khusus, ibu sesungguhnya menjalankan peran sebagai manajer keuangan keluarga. Ia mengenal betul kondisi ekonomi rumah tangga, tahu kapan harus berhemat, dan kapan harus mendahulukan kebutuhan. Dari tangan ibu, keuangan keluarga dijaga agar tetap seimbang.

Di era modern saat ini, maka banyak Ibu yang bekerja mencari nafkah dan kadang menjadi pengganti kepala keluarga tetapi hal ini tidak bisa diakui menurut UU PPh pasal 8, selama tidak ada surat formil yang mengakui keberadaan Ibu sebagai pencari nafkah utama. 

Ibu yang bekerja memberikan konsekwensi perpajakan misalnya, ia yang bekerja di berbagai usaha UMKM,  memiliki pekerjaan bebas atau bekerja pada pemberikerja  akan berdampak pada total penghasilan keluargayang bisa memengaruhi besarnya pajak terutang keluarga.

Bahkan, Ibu juga mampu memitigasi risiko apakah status NPWP ikut suami atau memiliki NPWP sendiri dengan Pisah Harta atau Memilih Terpisah.

Dengan hadirnya sistem Coretax, maka peran Ibu sebagai manajer keuangan keluarga menjadi semakin diperhitungkan karena ia menjadi pilar kepatuhan pajak dalam keluarga.

Coretax menuntut keteraturan sejak awal, bukan hanya menjelang pelaporan SPT. Bukti potong perlu disimpan, arus uang perlu dipahami, dan kewajiban pajak perlu diperhatikan sepanjang tahun. 

Kebiasaan ini sebenarnya bukan hal baru bagi ibu. Mengatur keuangan rumah tangga sudah lama menuntut ketelitian, kehati-hatian, dan konsistensi. Tanpa label apa pun, ibu menjalankan peran sebagai manajer keuangan keluarga, dan kini peran itu ikut menjaga kepatuhan pajak.

Kepatuhan pajak tidak selalu lahir dari diskusi formal atau ruang rapat. Kepatuhan bukan hanya sekadar urusan dokumen, kepatuhan pajak adalah soal sikap. Banyak keluarga patuh bukan karena takut diperiksa, tetapi karena terbiasa tertib. Kebiasaan ini sering dibentuk dari rumah. 

Dari cara mencatat penghasilan, menyimpan dokumen penting, hingga mengingatkan satu sama lain tentang kewajiban yang harus dipenuhi serta paling utama bersikap jujur. Dalam keseharian seperti inilah ibu berperan, membangun disiplintanpa tekanan.

Di tengah Coretax yang semakin canggih, sistem pajak membaca pola dan konsistensi. Lonjakan yang tidak wajar atau data yang tidak selaras mudah terdeteksi. Di sinilah peran ibu kembali terasa. Dengan menjaga keteraturan keuangan keluarga, ibu ikut menurunkan risiko kesalahan dan ketidak sesuaian yang bisa berujung pada persoalan pajak. Peran ini mungkin tidak terlihat, tetapi dampaknya nyata.

Di momen Hari Ibu, pajak dapat dipandang dari sisi yang lebih manusiawi. Ibu mengajarkan bahwa kepatuhan bukan didorong oleh rasa takut pada sanksi, melainkan oleh keinginan untuk menjalani peran dengan benar demi keluarga hari ini dan generasi yang akan datang.

SELAMAT HARI IBU, 22 Desember 2025

Penulis adalah Anggota Departemen PPKF, IKPI

Agustina Mappadang

Email: gustinam7808@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

Implikasi Pajak penerapan Fair Value pada PSAK 68

Tahun pajak 2025 ini setiap wajib pajak yang mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax, khususnya daftar harta, yang tahun sebelumnya hanya mengisi Nilai Perolehan, kini diharuskan juga mengisi nilai pasar dari aset tersebut. Pembahasan implikasi penerapan nilai wajar yang umumnya tercermin pada nilai pasar menjadi menjadi semakin menarik untuk kembali diulas.

Bagi Waji Pajak Badan penerapan nilai wajar (fair value) berdasarkan PSAK 68 (yang dalam standar terbaru mulai tahun 2024 disesuaikan penomorannya menjadi PSAK 113) dalam laporan keuangan memiliki implikasi pajak yang signifikan karena adanya perbedaan prinsip antara standar akuntansi dan ketentuan perpajakan di Indonesia (UU PPh). Ruang lingkup tulisan ini tidak membahas detail tentang PSAK 68 dalam mengukur/ menentukan nilai wajar, namun lebih mengulas nilai wajar yang tercermin dari nilai pasar dari segi aspek perpajakan.

Secara umum, otoritas pajak di Indonesia masih menganut prinsip biaya historis (historical cost) dan realisasi (realization principle) yang artinya, kenaikan nilai aset baru dianggap sebagai objek pajak apabila telah terjadi pengalihan atau penjualan, sehingga penyesuaian nilai wajar dalam akuntansi sering kali tidak diakui secara fiskal.

Berikut adalah dasar hukum Pengakuan  Penghasilan yang mendasarkan prinsip realisasi (realization principle):

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)

Secara umum, Pasal 4 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak… yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…”

Kata kunci “diterima atau diperoleh” mengindikasikan bahwa harus ada realisasi transaksi. Selama aset tersebut masih dimiliki (meskipun harganya naik di pasar), tambahan kemampuan ekonomis tersebut belum dianggap “diterima” secara nyata untuk tujuan perpajakan.

Begitu juga perlakukan untuk beban pencadangan, misalnya beban Pencadangan untuk kewajiban dimasa yang akan datang, (Post Eemployee benefit), Peraturan pajak menerapkan realization principle.

2. Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Huruf d

Pasal ini secara spesifik mengatur tentang keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta. Ini adalah penegasan bahwa gain baru menjadi objek pajak saat terjadi:

• Penjualan.

• Tukar-menukar.

• Pengalihan ke perseroan (setoran modal).

• Hibah, warisan, atau sumbangan (dengan syarat tertentu)

Jika harta tersebut tidak dijual atau dialihkan, maka kenaikan nilainya (unrealized gain) tidak masuk dalam kategori pasal ini.

Selain contoh pada pengalihan harta, beban pencadangan untuk kewajiban dimasa yang akan datang, misalnya untuk Post Eemployee benefit, Peraturan pajak juga menerapkan realization principle.

3.  Metode Historical Cost atas Penilaian Persediaan

Dalam Pasal 10 ayat (6) UU PPh, ditegaskan bahwa penilaian persediaan barang hanya boleh dilakukan berdasarkan harga perolehan. Indonesia tidak mengizinkan metode Lower of Cost or Market (mana yang lebih rendah antara harga perolehan dan harga pasar) yang diakui secara fiskal jika hal itu mengakibatkan pengakuan kerugian/keuntungan yang belum terealisasi.

4. Pengakuan Keuntungan/Kerugian Selisih Kurs mata uang asing, Pasal 6 angka 1 huruf e

Perlakuan khusus untuk Biaya Kerugian /keuntungan selisih kurs mata uang asing, UU PPh mengikuti standar Akuntansi berikut Penjelasan Pasal 6 angka 1 huruf e UU PPh menyatakan bahwa:

Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia

Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing ini meskipun hanya penyesuaian aset/kewajiban moneter pada periode pelaporan (belum terealisasi, misalnya kewajiban dalam mata uang asing yang belum dilunasi) keuntungan dan kerugian yang dicatatkan berdasarkan akuntansi tersebut diakui secara fiskal.

Perlakuan Akuntansi (PSAK) vs Perpajakan (Fiskal)

Seringkali terjadi perbedaan (koreksi fiskal) karena standar akuntansi (PSAK) mewajibkan perusahaan mencatat aset tertentu (seperti instrumen keuangan) menggunakan nilai wajar (Fair Value).

• Secara Akuntansi: Kenaikan nilai wajar dicatat sebagai laba di laporan laba rugi.

• Secara Perpajakan: Laba tersebut harus dikoreksi negatif dalam SPT Tahunan karena belum terealisasi dan bukan merupakan objek pajak menurut UU PPh.

Berikut adalah rincian implikasi pajaknya:

1. Perbedaan Pengakuan Laba/Rugi (Unrealized Gain/Loss) selain selisih kurs

Dalam akuntansi, kenaikan atau penurunan nilai wajar aset diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada tahun berjalan, meskipun aset tersebut belum dijual. Namun, dalam perpajakan:

•  Keuntungan Belum Terealisasi (Unrealized Gain): Tidak dianggap sebagai objek pajak (penghasilan) sampai aset tersebut benar-benar dilepaskan/dijual.

•  Kerugian Belum Terealisasi (Unrealized Loss): Tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible expense) dalam menghitung PPh Badan.

•  Konsekuensi: Perusahaan wajib melakukan koreksi fiskal (positif atau negatif) dalam SPT Tahunan PPh Badan.

2. Timbulnya Pajak Tangguhan (Deferred Tax)

Karena nilai aset di neraca (berbasis nilai wajar) berbeda dengan nilai aset menurut pajak (berbasis biaya historis), maka muncul perbedaan temporer. Berdasarkan PSAK 46, entitas harus mencatat:

•  Liabilitas Pajak Tangguhan: Jika nilai wajar aset lebih tinggi dari dasar pengenaan pajaknya (memicu potensi pajak di masa depan saat aset dijual).

•  Aset Pajak Tangguhan: Jika nilai wajar aset lebih rendah dari dasar pengenaan pajaknya (dan dapat dipulihkan di masa depan).

3. Implikasi pada Aset Spesifik

Beberapa jenis aset memiliki aturan khusus terkait nilai wajar:

4. Risiko Pemeriksaan Pajak

Penerapan nilai wajar meningkatkan kompleksitas dalam rekonsiliasi fiskal. Perbedaan yang besar antara laba komersial dan laba kena pajak sering kali menjadi “bendera merah” (red flag) bagi fiskus untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan bahwakeuntungan nilai wajar tersebut benar-benar belum direalisasi.

Simpulan

Secara umum Peraturan Pajak menganut prinsip realisasi (realization principle) yang artinya, kenaikan nilai aset baru dianggap sebagai objek pajak apabila telah terjadi pengalihan atau penjualan, sehingga penyesuaian nilai wajar dalam akuntansi sering kali tidak diakui secara fiskal, dengan kata lain tidak mengakui “keuntungan di atas kertas” dari kenaikan nilai wajar.

Pajak hanya akan dikenakan saat Anda mendapatkan aliran kas nyata dari penjualan aset tersebut. Selain menganut realization principle, aturan pajak juga menganut historical cost, contohnya pada penilaian Persediaan yang menggunakan harga perolehan, namun untuk pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing aturan pajak mengikuti ketentuan standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Bagi Wajib Pajak  yang menyelenggarakan pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi tentunya berimplikasi melakukan koreksi fiskal/fiskal adjustment untuk menghitung laba kena pajak, bagi wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan misalnya Wajib Pajak Orang Pribadi, tidak akan berdampak pada perhitungan penghasilan kena pajak jika aset yang dimiliki nilai pasar nya lebih besar dari nilai perolehan sepanjang belum direalisasikan keuntungan (dialihkan/dijual).

Penulis berpendapat Pencantuman informasi nilai pasar di laporan SPT WP OP,  bagi otoritas pajak tentunya berguna sebagai data/informasi untuk menilai potensi penerimaan pajak dari capital gain jika aset tersebut dialihkan.

Penulis adalah Ketua Departemen FGD, IKPI

Suwardi Hasan, S.Kom., S.H., S.E., M.Ak., Ak., CA

Email: suwardih@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US