Integritas Profesi sebagai Pilar Penerimaan Negara

Negara Fiskal dan Seni Mengelola Kepercayaan

Negara modern pada dasarnya adalah tax state, negara yang bertahan dan berkembang melalui kemampuan memobilisasi sumber daya fiskal dari masyarakatnya. Namun sejarah menunjukkan bahwa kemampuan memungut pajak tidak semata bergantung pada kekuatan hukum atau teknologi administrasi. Ia bergantung pada sesuatu yang lebih mendasar: legitimasi.

Legitimasi fiskal bukan hanya soal apakah negara memiliki kewenangan memungut pajak, tetapi apakah masyarakat percaya bahwa sistem tersebut adil, profesional, dan dapat dipercaya. Dalam kerangka inilah integritas profesi menjadi elemen strategis, bukan sekadar isu etika individu.

Ketika integritas profesi kuat, penerimaan negara bertumbuh melalui kepatuhan sukarela. Ketika integritas melemah, negara harus meningkatkan biaya pengawasan dan penegakan sebuah model yang mahal dan tidak berkelanjutan.

Fiscal Statecraft: Pajak sebagai Strategi Negara

Konsep fiscal statecraft memandang pajak sebagai instrumen strategis negara untuk membangun kapasitas institusional dan legitimasi politik. Negara tidak hanya mengumpulkan pendapatan, tetapi membangun relasi kepercayaan melalui sistem fiskal yang credible.

Dalam konteks ini, profesi konsultan pajak memiliki posisi unik. Mereka beroperasi di titik pertemuan antara otoritas negara dan pelaku ekonomi, menerjemahkan regulasi sekaligus membentuk persepsi publik tentang sistem.

Profesi ini dapat menjadi penguat legitimasi atau, sebaliknya, menjadi sumber erosi kepercayaan. Oleh karena itu, integritas profesi bukan sekadar tanggung jawab internal, tetapi bagian dari strategi negara.

Power, Trust, dan Arsitektur Kepatuhan

Teori Slippery Slope Framework dari Erich Kirchler menunjukkan bahwa kepatuhan pajak lahir dari keseimbangan antara kekuatan penegakan (power) dan kepercayaan (trust). Negara yang terlalu mengandalkan power menciptakan kepatuhan berbasis ketakutan, sementara negara yang membangun trust menciptakan kepatuhan berbasis legitimasi.

Tom R. Tyler menambahkan bahwa procedural justice persepsi keadilan proses memainkan peran kunci dalam membangun legitimasi. Dalam praktik perpajakan, interaksi sehari-hari antara wajib pajak dan profesional sering menjadi penentu utama persepsi tersebut.

Integritas profesi menjadi jembatan antara power dan trust, memastikan bahwa sistem tidak hanya efektif secara hukum, tetapi legitimate secara sosial.

Hukum Administrasi Negara dan Doktrin Diskresi Profesional

Negara administratif modern tidak dapat berfungsi tanpa diskresi. Kompleksitas ekonomi global membuat regulasi tidak mungkin mengantisipasi semua situasi. Oleh karena itu, diskresi menjadi instrumen governance.

Namun diskresi membutuhkan etika profesional sebagai batas normatif. Tanpa integritas, diskresi dapat berubah menjadi ruang negosiasi informal yang merusak legitimasi sistem.

Dalam doktrin fiscal statecraft, integritas profesi berfungsi sebagai mekanisme self-regulation yang melengkapi pengawasan formal negara. Ia memperkuat rule of law melalui budaya profesional.

Behavioral Governance: Mengubah Integritas menjadi Norma

Pendekatan behavioral governance menunjukkan bahwa perilaku profesional dipengaruhi oleh norma kolektif. Integritas tidak cukup diatur melalui kode etik; ia harus menjadi bagian dari identitas profesi.

Statecraft modern menuntut desain institusional yang:

• menempatkan etika sebagai kompetensi inti;

• membangun transparansi sebagai standar praktik;

• menciptakan mekanisme akuntabilitas kolektif.

Dengan demikian, integritas tidak lagi bergantung pada heroisme individu, tetapi menjadi hasil desain sistem.

Integritas sebagai Soft Infrastructure Fiskal

Sering kali diskursus fiskal berfokus pada hard infrastructure seperti sistem teknologi atau regulasi. Namun integritas profesi adalah soft infrastructure yang menentukan keberlanjutan sistem.

Negara dengan integritas profesional yang kuat memiliki:

• biaya kepatuhan lebih rendah;

• tingkat sengketa lebih kecil;

• reputasi governance yang lebih tinggi di mata global.

Dalam era transparansi internasional dan kompetisi fiskal global, soft infrastructure ini menjadi aset strategis.

Doktrin Baru: Integrity-Based Fiscal Governance

Indonesia memiliki peluang untuk mengembangkan doktrin fiscal statecraft yang menempatkan integritas profesi sebagai pilar utama. Doktrin ini melampaui paradigma lama yang berfokus pada enforcement semata.

Integrity-based fiscal governance menekankan:

• kolaborasi antara negara dan profesi;

• pembangunan trust sebagai strategi fiskal;

• integritas sebagai identitas institusional.

Paradigma ini mengubah profesi konsultan pajak dari technical advisor menjadi guardian of fiscal legitimacy.

Penutup: Penerimaan Negara Dimulai dari Legitimasi

Sejarah negara modern menunjukkan bahwa penerimaan fiskal yang kuat lahir dari legitimasi yang kuat. Legitimasi tidak hanya dibangun melalui hukum, tetapi melalui integritas profesi yang menjalankan sistem.

Fiscal statecraft mengajarkan bahwa pajak bukan sekadar alat ekonomi, tetapi strategi peradaban. Dan dalam strategi tersebut, integritas profesi bukan pelengkap, ia adalah fondasi yang menentukan apakah negara akan dipercaya.

 

 Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

Dari Fear-Based Compliance ke Integrity-Based Profession

Ketika Cara Lama Tidak Lagi Cukup

Setiap sistem hukum mengalami momen ketika cara berpikir lama tidak lagi mampu menjelaskan realitas baru. Dalam dunia perpajakan, kita sedang berada pada titik tersebut. Selama puluhan tahun, kepatuhan pajak sering dipahami melalui paradigma pengawasan dan sanksi — sebuah model yang menempatkan negara sebagai pengendali utama dan wajib pajak sebagai subjek yang harus diawasi.

Paradigma ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai fear-based compliance: kepatuhan yang didorong oleh rasa takut terhadap konsekuensi hukum. Model ini pernah efektif pada tahap awal pembangunan sistem perpajakan modern. Namun dalam masyarakat yang semakin kompleks dan terhubung secara global, pendekatan berbasis ketakutan mulai menunjukkan keterbatasannya.

Transformasi yang sedang terjadi bukan sekadar perubahan kebijakan, tetapi perubahan paradigma: dari kepatuhan berbasis kontrol menuju profesi dan sistem berbasis integritas.

Slippery Slope dan Batas Paradigma Lama

Erich Kirchler melalui Slippery Slope Frameworkmenjelaskan bahwa kepatuhan pajak bergantung pada dua pilar: kekuatan otoritas (power) dan kepercayaan (trust). Fear-based compliance menempatkan power sebagai faktor dominan. Negara memperkuat pengawasan, meningkatkan sanksi, dan memperluas instrumen kontrol.

Namun model ini memiliki batas epistemik. Kepatuhan yang lahir dari rasa takut tidak menciptakan legitimasi; ia menciptakan kepatuhan defensif. Wajib pajak berusaha menghindari risiko, bukan memahami nilai sistem.

Ketika ekonomi digital berkembang, transaksi menjadi semakin kompleks, dan mobilitas modal meningkat, paradigma lama menghadapi tantangan struktural. Negara tidak lagi mampu mengawasi setiap tindakan secara langsung.

Procedural Justice dan Epistemologi Kepercayaan

Perubahan paradigma ini sejalan dengan teori procedural justice dari Tom R. Tyler. Kepatuhan hukum tidak hanya ditentukan oleh risiko hukuman, tetapi oleh persepsi keadilan proses. Ketika sistem dipersepsikan fair dan legitimate, individu mematuhi aturan karena mereka percaya pada sistem, bukan karena takut.

Ini adalah perubahan epistemik: kepatuhan tidak lagi dipahami sebagai hasil kontrol eksternal, tetapi sebagai hasil internalisasi nilai.

Dalam konteks perpajakan, perubahan ini menuntut redefinisi peran profesi konsultan pajak. Mereka tidak lagi sekadar teknisi regulasi, tetapi aktor yang membentuk legitimasi melalui interaksi sehari-hari dengan wajib pajak.

Pajak sebagai Kontrak Sosial yang Berevolusi

Reuven Avi-Yonah melihat pajak sebagai manifestasi kontrak sosial. Ketika paradigma bergeser, kontrak sosial pun berevolusi. Negara tidak lagi hanya mengandalkan otoritas formal; ia membutuhkan kepercayaan sebagai sumber legitimasi.

Paradigma integrity-based profession muncul sebagai respons terhadap perubahan ini. Integritas tidak lagi dipandang sebagai nilai moral individu semata, tetapi sebagai mekanisme governance yang memperkuat sistem.

Dalam paradigma baru ini, profesional pajak berfungsi sebagai guardian of legitimacy — penjaga legitimasi yang memastikan bahwa kepatuhan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi bagian dari relasi kepercayaan antara negara dan masyarakat.

Behavioral Compliance dan Perubahan Identitas Profesi

Pendekatan behavioral compliance menunjukkan bahwa perubahan paradigma tidak hanya terjadi pada regulasi, tetapi juga pada identitas profesional. Individu mengikuti norma yang dianggap standar dalam komunitasnya.

Ketika profesi bergerak menuju paradigma integritas, norma baru terbentuk:

• integritas menjadi sumber reputasi;

• transparansi menjadi standar praktik;

• etika menjadi kompetensi inti, bukan pelengkap.

Perubahan ini mencerminkan evolusi profesi dari model transactional expertise menuju ethical stewardship.

Paradigma Baru sebagai Strategi Negara

Paradigm shift menuju integrity-based profession bukan sekadar reformasi internal profesi, tetapi strategi negara dalam menghadapi dunia yang semakin kompleks. Negara tidak lagi dapat mengandalkan kontrol total; ia membutuhkan ekosistem profesional yang dipercaya.

Dalam geopolitik ekonomi global, reputasi integritas menjadi faktor daya saing. Negara dengan sistem pajak yang legitimate menarik investasi, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan memperkuat stabilitas fiskal.

Indonesia memiliki peluang untuk menjadikan perubahan paradigma ini sebagai fondasi pembangunan institusi jangka panjang.

Penutup: Dari Ketakutan ke Keyakinan

Setiap perubahan paradigma menuntut keberanian untuk meninggalkan cara lama. Fear-based compliance mungkin memberikan rasa kontrol, tetapi integrity-based profession menawarkan sesuatu yang lebih berkelanjutan: kepercayaan.

Masa depan sistem perpajakan tidak ditentukan oleh seberapa kuat negara mengawasi, tetapi oleh seberapa dalam masyarakat percaya.

Dan mungkin di situlah esensi perubahan yang sedang terjadi dari kepatuhan yang lahir dari ketakutan menuju kepatuhan yang tumbuh dari keyakinan bahwa sistem memang layak dipercaya.

 

 Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

Segudang Manfaat Menggunakan Jasa Konsultan Pajak

Konsultan Pajak merupakan suatu profesi yang spesifik di ranah perpajakan. Akan tetapi profesi ini justru harus mengetahui berbagai hal yang berhubungan dengan perusahaan (klien). Paling utama adalah harus memahami dan menguasai proses bisnis, kultur dan budaya perusahaan hingga yang teramat penting adalah bidang akuntansi. Oleh sebab itu, seorang konsultan pajak tak hanya dituntut paham dalam menghitung pajak saja tetapi juga harus memahami berbagai hal lainnya yang terkait dengan aktivitas perusahaan, sebab pajak adalah akibat dari serangkaian kegiatan usaha (transaksi ekonomi) dari yang sederhana sampai dengan yang super kompleks.

Dalam buku Profesi Konsultan Pajak di Indonesia (2021), diulas bahwa Konsultan Pajak setidaknya harus memahami hal-hal berikut ini:

a) Memahami aturan perpajakan dan aturan lain yang berkaitan serta mengaplikasikannya.

b) Menentukan tujuan tax planning. Menurut Erly Suandy (2007) tax planning memiliki dua tujuan utama, yakni menerapkan aturan secara benar dan efisiensi.

c) Memahami karakteristik usaha Wajib Pajak.

d) Memahami tingkat kewajaran.

e) Memahami akuntansi dan proses bisnis.

Hal ini senada dengan definisi konsultan pajak itu sendiri, sebagaimana disinggung dalam PMK No.111/PMK.03/2014 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK No.175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak, bahwa “Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

Secara garis besar bahwa Konsultan Pajak sejatinya adalah suatu pekerjaan memberi petunjuk, pertimbangan atau nasehat yang dilandasi pendidikan, pengetahuan serta keahlian bidang perpajakan. Sehingga wajar kiranya jika Konsultan Pajak diharuskan untuk memahami beragam pemahaman lain selain pajak, sebab secara pengertiannya saja mencakup memberikan petunjuk, pertimbangan dan nasehat yang tentu saja harus memiliki pendidikan, pengetahuan dan pengalaman yang luas.

Tingkatan Sertifikasi Konsultan Pajak

Untuk perusahaan yang ingin menggunakan jasa Konsultan Pajak, sebaiknya kenali dan pahami terlebih dulu Konsultan Pajak, tingkatan izin yang dimilikinya, dan karakteristiknya, sehingga tak salah pilih. Tingkatan izin dan batasan jasa Konsultan Pajak, sebagai berikut:

a) Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali WP OP yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;

b) Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP OP dan Wajib Pajak Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal Asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan

c) Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada seluruh Wajib Pajak termasuk PMA, BUT dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Dengan adanya batasan jasa masing-masing tingkatan tersebut mengharusnkan WP lebih selektif dalam memilih Konsultan Pajak, apakah telah sesuai dengan perusahaan Anda secara tingkatan izin, sebab banyak ditemukan seseorang yang mengaku Konsultan Pajak tetapi tidak memiliki izin, atau izinnya masih A tetapi mendampingi Badan Hukum (Perusahaan).

Akibat fatalnya adalah pada saat tertentu tidak bisa mewakili atau menerima kuasa dari WP untuk hadir, apalagi memberi penjelasan dan mewakili saat penyelesaian SP2DK atau urusan lainnya di Kantor Pajak. Sebab menjadi kuasa atau mewakili WP telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, bahwa yang dapat menerima kuasa hanyalah konsultan yang memiliki izin resmi sesuai dengan tingkatannya. Ini bukan hanya sekedar aspek formal saja, tetapi secara pengetahuan pun bisa berpengaruh, karena untuk mendapatkan izin pada tingkatan masing-masing harus melalui saringan yang ketat memalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Keuntungan Menggunakan Jasa Konsultan Pajak

Keuntungan bagi perusahaan saat menggunakan jasa Konsultan Pajak yang berizin resmi dan bersertifikat sesuai dengan tingkatan dan kompetensinya, antara lain:

a) Mengurangi risiko kesalahan dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak.

b) Efisiensi waktu, tidak disibukkan dengan mengolah data pajak, yang membutuhkan konsentrasi dan ketelitian.

c) Bagi seorang pebisnis, memberikan ketenangan dan rasa aman.

d) Menjalankan perencanaan pajak (tax planning) dengan baik dan sesuai aturan perpajakan.

e) Mengurangi rasa panik dan takut saat menerima surat permintaan klarifikasi (SP2DK) atau menghadapi beragam persoalan perpajakan lainnya.

f) Penghematan anggaran, karena beragam permasalahan telah dikerjakan dengan profesional. Misalnya, dengan menghitung, melaporkan dan mengurus pajak dengan benar, maka risiko terkena sanksi pajak menjadi kecil. Lalu, dengan tax planning dapat mengurangi beban pajak yang tak perlu.

Sementara itu, jasa yang dapat diberikan oleh Konsultan Pajak, pada umumnya meliputi jasa-jasa sebagai berikut:

a) Kepatuhan pajak. Konsultan Pajak mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan pajak kliennya seperti menghitung, membayar dan melaporkan pajak, dengan kata lain dalam Konsultan Pajak dapat mewakili kliennya dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

b) Perencanaan pajak. Konsultan Pajak melakukan jasa perencanaan pajak (tax planning) yang bertujuan mengoptimalkan keuntungan bagi WP (klien).

c) Review laporan pajak. Ini adalah layanan untuk mengevaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban pajak yang merugikan perusahaan klien (tax diagnostic review).

d) Pendampingan dalam Klarifikasi (SP2DK) dan Pemeriksaan Pajak. Konsultan pajak memiliki tanggung jawab dalam mewakili atau mendampingi WP (klien) saat penyelesaian SP2DK dan Pemeriksaan Pajak. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit WP (klien) yang kurang memahami permasalahan perpajakannya. Konsultan pajak juga ikut membantu menyiapkan data/dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.

e) Konsultasi. Konsultan pajak juga menawarkan jasa konsultasi lepas berbagai permasalahan perpajakan sesuai dengan kasus yang dihadapi masing-masing WP (klien).

f) Restitusi pajak. Bila WP yang membutuhkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), konsultan pajak dapat membantu pelaksanaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.

g) Penyelesaian sengketa pajak. Konsultan pajak (khusus bagi Konsultan Pajak yang telah memiliki izin sebagai Kuasa Hukum Perpajakan), dapat memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pajak. Contohnya jika WP berencana mengajukan keberatan pajak, banding, gugatan, hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Dari seluruh jasa yang telah diuraikan di atas, yang paling menarik dalam pertimbangan menggunakan jasa Konsultan Pajak adalah karena kepiawaiannya dalam menyelesaikan kasus-kasus perpajakan. Banyaknya ide dan solusi penuntasan permasalahan yang diakibatkan dari transaksi-transaksi yang tak biasa di perusahaan.

Kepiawaian tersebut tumbuh dari pengalaman dan jam terbang dalam menyelesaikan berbagai kasus yang dihadapi di lapangan, serta beragamnya bisnis klien (WP) dari berbagai sektor usaha, ditambah banyaknya petugas pajak yang pernah ditemui juga turut mengasah dan menambah kemahiran dalam penyelesaian suatu kasus. Hingga akhirnya membentuk seorang Konsultan Pajak yang memiliki trik-trik jitu dalam penyelesaian permasalahan perpajakan. Pun saat penyelesaian SP2DK dan Pemeriksaan Pajak yang kerap membuat WP ketar ketir dan khawatir.

Penulis adalah Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF), IKPI

Dr. Nur Hidayat, SH, SE, Ak, CA, Asean-CPA, BKP

email: nurhidayat@taxacconsulting.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

PPh Pasal 21 Dosen ASN yang Kian Meresahkan

Dosen merupakan tenaga pendidik profesional yang mengabdi di perguruan tinggi. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), dosen juga memiliki kewajiban perpajakan berupa PPh Pasal 21, baik sebagai pegawai tetap maupun dalam konteks penghasilan lainnya. Belakangan ini, banyak kolega dosen khususnya yang bertugas di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) mengaku resah karena besaran PPh 21 yang terasa meningkat signifikan sejak diterapkannya sistem administrasi perpajakan berbasis digital, Coretax.

Keresahan ini umumnya muncul karena dosen PNS di PTNBH diperlakukan sebagai pegawai dengan dua pemberi kerja. Pertama adalah pemerintah sebagai instansi induk yang membayarkan gaji pokok dan tunjangan melekat. Kedua adalah perguruan tinggi tempat dosen bertugas yang memberikan remunerasi, insentif, dan tunjangan tambahan lainnya.

Penghasilan dari pemerintah meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, dan tunjangan pangan. Sementara itu, dari perguruan tinggi dosen menerima remunerasi, insentif, tunjangan tugas tambahan, dan penghasilan lain yang sah. Karena berasal dari dua sumber, perhitungan PPh 21 dilakukan secara terpisah terlebih dahulu, kemudian digabung untuk menentukan total pajak terutang.

Perhitungan biasanya dimulai dari penghasilan yang bersumber dari pemerintah. Tahap pertama adalah menghitung penghasilan netto, yaitu penghasilan bruto dikurangi pengurang yang diperbolehkan. Sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023, pengurang penghasilan bruto meliputi biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimal Rp6 juta per tahun, iuran pensiun dan THT, serta zakat atau sumbangan keagamaan yang diakui. Besaran iuran pensiun dan THT sendiri, berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 1981 Pasal 6, sebesar total 8% dari penghasilan bulanan tanpa tunjangan pangan.

Setelah diperoleh penghasilan netto, langkah berikutnya adalah menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan cara mengurangi penghasilan netto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebagai contoh, untuk dosen PNS dengan status kawin dan dua anak (K/I/2), PTKP sebesar Rp121,5 juta per tahun. PKP inilah yang menjadi dasar pengenaan tarif progresif PPh 21. PPh 21 atas penghasilan dari pemerintah pada prinsipnya ditanggung negara dan menjadi kredit pajak dalam perhitungan keseluruhan.

Selanjutnya dihitung penghasilan dari perguruan tinggi. Total penghasilan bruto selama satu tahun dikurangi biaya jabatan 5% (maksimal Rp6 juta) sehingga diperoleh penghasilan netto dari sumber kedua. Untuk menghitung total PPh 21 terutang, seluruh penghasilan netto dari dua pemberi kerja dijumlahkan. Dari jumlah tersebut dikurangi PTKP untuk memperoleh PKP, kemudian dikenakan tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran PPh 21 yang menjadi kewajiban dosen adalah total PPh 21 terutang dari penggabungan dua sumber penghasilan tersebut, dikurangi PPh 21 yang telah dipotong atau ditanggung oleh pemerintah. Apabila masih terdapat selisih kurang bayar, maka jumlah tersebut menjadi kewajiban dosen untuk melunasinya sendiri.

Bagaimana dengan uang makan, tunjangan sertifikasi, dan tunjangan kehormatan? Pada umumnya, tunjangan-tunjangan tersebut telah dipotong PPh 21 yang bersifat final sehingga tidak perlu lagi digabungkan dalam perhitungan PPh 21 tahunan.

Dalam kasus suami dan istri yang sama-sama berstatus PNS dosen di PTNBH, seluruh penghasilan netto keduanya digabung dalam perhitungan PKP. Jika tidak ada pekerjaan lain, maka dalam akun Coretax suami dapat muncul empat bukti potong, masing-masing dua dari Sekretariat Jenderal Kementerian dan dua dari perguruan tinggi. Sistem akan menghitung secara otomatis total PPh 21 terutang, total kredit pajak yang telah dipotong bendahara, serta kekurangan pajak yang masih harus dibayar. Jika total PPh 21 terutang mencapai sekitar Rp50 juta, hal itu umumnya terjadi karena total penghasilan gabungan suami-istri telah mencapai kisaran Rp500 juta per tahun.

Digitalisasi melalui Coretax membuat seluruh data penghasilan terintegrasi dan transparan. Angka pajak yang terlihat besar sering kali bukan karena tarif baru, melainkan karena penggabungan dua sumber penghasilan dalam satu tahun pajak. Dalam lampiran PMK Nomor 168 Tahun 2023 juga telah diberikan contoh perhitungan PPh 21 bagi PNS dengan dua pemberi kerja. Karena itu, pemahaman yang utuh atas mekanisme perhitungan menjadi penting agar dosen tidak hanya melihat besaran angka pajak, tetapi juga memahami dasar hukumnya.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Surakarta

Umatun Markhumah

Email: umatun475@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

Ketika Integritas Menjadi Risiko Profesi: Refleksi OTT dan Masa Depan Konsultan Pajak

Integritas sebagai Infrastruktur Negara

Dalam diskursus publik, integritas sering dipahami sebagai kualitas moral individu sesuatu yang melekat pada karakter pribadi. Namun dalam perspektif statecraft modern, integritas adalah infrastruktur institusional. Ia menentukan bagaimana negara membangun legitimasi, mengelola konflik kepentingan, dan menjaga kepercayaan publik.

Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan bahwa integritas tidak dapat diserahkan pada moral personal semata. OTT bukan hanya cerita tentang individu yang gagal menjaga etika, tetapi sinyal bahwa desain sistem profesional belum sepenuhnya mampu menjadikan integritas sebagai norma kolektif.

Bagi profesi konsultan pajak, refleksi ini menjadi sangat penting. Mereka berada di persimpangan antara negara dan masyarakat, menjembatani kewajiban fiskal dengan realitas ekonomi. Dalam posisi tersebut, integritas bukan sekadar nilai etis, tetapi bagian dari arsitektur governance.

Etika Profesi dalam Negara Administratif Modern

Negara administratif modern bergantung pada jaringan aktor profesional yang membantu menerjemahkan kebijakan publik. Konsultan pajak adalah bagian dari “extended administrative state” — ekosistem profesional yang memperluas kapasitas negara tanpa selalu berada dalam struktur birokrasi formal.

Peran ini membawa konsekuensi etis yang kompleks. Di satu sisi, konsultan bertugas melindungi kepentingan klien; di sisi lain, mereka juga berperan menjaga legitimasi sistem perpajakan. Dilema ini menciptakan ruang ketegangan antara advocacy dan integrity.

Dalam konteks hukum administrasi negara, diskresi menjadi elemen penting. Namun diskresi yang tidak didukung standar etika yang kuat berpotensi menciptakan ketidakpastian dan risiko reputasi bagi profesi.

OTT sebagai Ujian Legitimasi Sistem

Pendekatan legal ethics statecraft membaca OTT bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi sebagai ujian legitimasi institusional. Ketika kasus serupa berulang, publik mulai mempertanyakan apakah sistem dirancang untuk melindungi integritas atau sekadar bereaksi setelah pelanggaran terjadi.

Tom R. Tyler melalui teori procedural justice menunjukkan bahwa kepatuhan hukum lebih banyak dipengaruhi oleh persepsi keadilan prosedural dibanding ancaman hukuman. Artinya, sistem yang transparan dan konsisten lebih efektif daripada sistem yang hanya mengandalkan sanksi.

Erich Kirchler melalui Slippery Slope Frameworkmenambahkan bahwa keseimbangan antara power dan trust menentukan keberlanjutan kepatuhan pajak. OTT menunjukkan kekuatan negara, tetapi trust hanya dapat dibangun melalui integritas sistem profesional.

Mengapa Integritas Bisa Terasa Berisiko

Pendekatan behavioral ethics menunjukkan bahwa individu sering menghadapi tekanan normatif dari lingkungan profesional. Ketika norma informal lebih dominan daripada standar etika formal, individu yang mempertahankan integritas dapat merasa berada pada posisi rentan.

Integritas menjadi risiko bukan karena nilai tersebut salah, tetapi karena sistem belum sepenuhnya melindungi perilaku etis. Dalam lingkungan yang kompetitif, keputusan etis dapat dianggap mengurangi keuntungan atau peluang.

Di sinilah peran statecraft muncul: negara harus merancang sistem yang membuat integritas bukan pengorbanan, tetapi strategi rasional.

Profesi Konsultan Pajak sebagai Infrastructure of Trust

Dalam perspektif strategi negara, profesi konsultan pajak dapat dipandang sebagai bagian dari infrastructure of governance trust. Mereka membentuk pengalaman langsung wajib pajak terhadap sistem, memengaruhi persepsi keadilan, dan menjadi mediator legitimasi.

Transformasi profesi menuju guardian of legitimacy membutuhkan perubahan paradigma:

• etika sebagai kompetensi inti, bukan tambahan;

• standar profesional yang menyeimbangkan advocacy dan responsibility;

• mekanisme kolektif yang melindungi integritas individu dari tekanan sistemik.

Dengan demikian, rebranding profesi bukan sekadar strategi komunikasi, tetapi bagian dari reformasi governance.

Etika Profesi dalam Strategi Negara

Dalam konteks global, reputasi integritas menjadi faktor daya saing nasional. Negara dengan sistem pajak yang dipercaya memiliki biaya kepatuhan lebih rendah dan stabilitas fiskal lebih tinggi.

Legal ethics statecraft memandang etika profesi sebagai elemen strategis negara — sama pentingnya dengan regulasi atau teknologi. Integritas profesional memperkuat legitimasi hukum, dan legitimasi hukum memperkuat kapasitas negara.

Indonesia memiliki peluang untuk menjadikan reformasi profesi sebagai bagian dari strategi pembangunan institusi jangka panjang.

Penutup: Dari Heroisme Individu ke Desain Sistem

Sejarah menunjukkan bahwa integritas yang bergantung pada heroisme individu tidak pernah bertahan lama. Integritas yang berkelanjutan lahir dari desain sistem yang tepat.

OTT mungkin menjadi momen koreksi, tetapi masa depan ditentukan oleh bagaimana negara dan profesi meresponsnya: apakah dengan memperketat pengawasan semata, atau dengan merancang ulang arsitektur etika profesional.

Ketika integritas tidak lagi menjadi risiko profesi, tetapi menjadi identitas kolektif, di situlah negara menemukan fondasi kepercayaan yang sesungguhnya.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

Restitusi Pajak dan Masa Depan Dunia Usaha, dari Celah Korupsi ke Transparansi

Isu restitusi pajak dalam beberapa waktu terakhir mencuat sebagai salah satu topik paling hangat dalam diskursus fiskal Indonesia. Sepanjang tahun 2025, nilai restitusi melonjak tajam hingga mencapai Rp361,2 triliun, naik 35,9% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp265,7 triliun (Kemenkeu, 2026). Lonjakan besar ini terutama berasal dari restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. 

Angka yang begitu signifikan menimbulkan kekhawatiran karena terjadi di tengah melemahnya penerimaan pajak neto dan melebarnya shortfall penerimaan negara, sehingga menekan ruang fiskal pemerintah dalam membiayai program pembangunan.

Sorotan terhadap restitusi pajak tidak hanya datang dari ranah kebijakan fiskal, tetapi juga dari pelaku usaha yang merasakan langsung dampaknya. Mekanisme yang semestinya menjadi instrumen keadilan bagi wajib pajak kini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, efisiensi, serta pengaruhnya terhadap arus kas perusahaan. 

Bagi dunia usaha, khususnya sektor ekspor dan industri besar, restitusi bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan faktor penentu kelancaran operasional dan daya saing. Karena itu, pembahasan mengenai kebijakan restitusi pajak tidak bisa dianggap remeh, melainkan harus dipahami sebagai isu strategis yang menyentuh keberlangsungan bisnis sekaligus kepercayaan antara pelaku usaha dan pemerintah.

Restitusi Pajak Harapan Besar Pelaku Usaha dan Industri

Bagi pelaku usaha, terutama sektor ekspor dan industri besar, restitusi pajak bukan sekadar angka dalam laporan fiskal, melainkan instrumen vital yang menentukan kelancaran arus kas. Pengembalian kelebihan bayar pajak memberi ruang bagi perusahaan menjaga likuiditas, membiayai operasional, dan memperkuat daya saing. Ketika restitusi berjalan lancar, perusahaan dapat merencanakan investasi jangka panjang dengan percaya diri. Sebaliknya, proses yang berbelit atau tertunda langsung berdampak pada cash flow, bahkan bisa menghambat ekspansi maupun keberlangsungan usaha.

Lonjakan restitusi pada 2025 yang mencapai Rp361,2 triliun menambah ketidakpastian. Kebijakan yang berubah-ubah dan verifikasi yang belum sepenuhnya transparan membuat pelaku usaha ragu apakah hak mereka akan dikembalikan tepat waktu. Ketidakpastian ini mengganggu perencanaan bisnis jangka panjang, memaksa perusahaan menyiapkan skenario cadangan untuk menghadapi kemungkinan restitusi tertunda. Karena itu, implementasi restitusi pajak yang baik dan konsisten menjadi harapan besar dunia usaha: bukan hanya untuk menjaga kelancaran arus kas, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang stabil, transparan, dan berkeadilan.

Melihat dampak tersebut, pelaku usaha menaruh harapan besar agar mekanisme restitusi dijalankan lebih baik. Restitusi yang cepat, transparan, dan konsisten adalah kunci menjaga likuiditas sekaligus memastikan keberlangsungan operasional. Dunia usaha berharap pemerintah menghadirkan sistem sederhana dan efisien, sehingga hak pengembalian pajak diterima tepat waktu tanpa proses panjang yang menguras energi maupun biaya tambahan. Harapan ini bukan sekadar kepastian finansial, tetapi juga tentang membangun rasa percaya bahwa negara hadir sebagai mitra pertumbuhan bisnis.

Namun, kritik terhadap kebijakan restitusi tetap mengemuka. Banyak pelaku usaha menilai prosedur masih berbelit, membuka ruang suap, dan menimbulkan ketidakpastian yang merugikan. Ketika restitusi menjadi arena korupsi, kepercayaan terhadap birokrasi pajak pun terkikis.

Tantangan: Transparansi dan Pengawasan Demi Menjaga Kepercayaan Publik

Restitusi pajak yang seharusnya menjadi jembatan hubungan baik antara pemerintah dan pelaku usaha kini memaksa Kementerian Keuangan meninjau ulang aturan serta mempercepat reformasi sistem perpajakan. Tantangan terbesar dalam kebijakan ini adalah potensi penyalahgunaan mekanisme yang semestinya menjamin keadilan bagi wajib pajak. Karena itu, pekerjaan rumah utama pemerintah adalah menciptakan sistem yang transparan dengan pengawasan yang kuat.

Kasus OTT KPK di Banjarmasin pada Februari 2026 menjadi bukti nyata bahwa restitusi dapat dijadikan ladang korupsi. Dalam kasus tersebut, pejabat pajak diduga menerima suap Rp1,5 miliar untuk memperlancar restitusi PPN senilai Rp48,3 miliar (Media Indonesia, 2026). Fakta ini menunjukkan bahwa proses verifikasi masih membuka ruang praktik “uang pelicin,” merusak integritas sistem perpajakan yang sedang dibangun.

Selain itu, KPK menegaskan bahwa restitusi kerap dijadikan komoditas suap, di mana pejabat pajak dan pihak swasta melakukan transaksi ilegal untuk mempercepat pengembalian. Modus yang muncul berupa “uang apresiasi” agar permohonan diterima tanpa hambatan, terutama di sektor dengan restitusi besar seperti perkebunan dan ekspor. Kekhawatiran semakin kuat karena adanya pejabat pajak yang merangkap jabatan di banyak perusahaan, menimbulkan konflik kepentingan dan memperbesar risiko penyalahgunaan.

Situasi ini memperlihatkan bahwa integritas sistem perpajakan masih menghadapi ujian berat. Dampaknya bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghantam kepercayaan pelaku usaha terhadap birokrasi pajak. Dunia usaha yang seharusnya mendapat kepastian justru dihadapkan pada risiko ketidakadilan dan biaya tambahan akibat praktik korupsi. Ketidakpercayaan ini berpotensi mengganggu iklim investasi, karena pelaku usaha ragu apakah hak mereka benar-benar dijamin tanpa jalur tidak resmi.

Dengan demikian, celah korupsi dalam restitusi pajak bukan sekadar kasus insidental, melainkan masalah sistemik yang harus segera ditangani. Memperkuat integritas sistem restitusi pajak menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi Kementerian Keuangan agar mekanisme berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi yang merusak kepercayaan publik dan iklim usaha di Indonesia tumbuh sehat dan berkeadilan.

Banyak Pekerjaan Rumah Pemerintah Agar Restitusi Pajak Memenuhi Harapan Pelaku Usaha

Untuk memastikan restitusi pajak benar-benar berpihak pada pelaku usaha dan tidak menjadi sumber ketidakpastian maupun praktik negatif, pemerintah perlu menjalankan reformasi menyeluruh. Penyederhanaan prosedur menjadi langkah mendesak, proses yang panjang dan berbelit harus dipangkas melalui digitalisasi penuh, sehingga pengajuan dan verifikasi berlangsung cepat, transparan, dan minim interaksi tatap muka yang rawan suap. Selanjutnya, penguatan pengawasan berbasis teknologi dengan data analitik dan audit otomatis akan membantu mendeteksi anomali sejak dini dan menekan potensi penyalahgunaan.

Pemerintah juga perlu menetapkan kepastian waktu pencairan restitusi dengan standar layanan yang jelas, agar pelaku usaha dapat merencanakan arus kas tanpa harus menyiapkan skenario cadangan akibat keterlambatan. Transparansi harus ditingkatkan melalui publikasi laporan restitusi berkala, sehingga konsistensi kebijakan dapat dinilai secara terbuka. Di sisi lain, penegakan hukum tegas terhadap oknum pajak maupun pihak swasta yang terlibat praktik suap akan menjadi sinyal kuat bahwa integritas sistem dijaga.

Pada konteks ini, patut diapresiasi langkah Kementerian Keuangan menghadirkan Core Tax Administration System (Coretax), sebuah sistem inti administrasi perpajakan terintegrasi yang menggantikan 19 sistem lama menjadi satu platform digital dengan berbagai fitur unggulan. Coretax diharapkan mampu menyederhanakan proses, meningkatkan transparansi, dan memperkuat pengawasan. Meski demikian, sistem ini masih belum sempurna dan perlu terus disempurnakan agar benar-benar efektif serta berpihak pada pelaku usaha.

Isu restitusi pajak jelas bukan sekadar persoalan teknis fiskal, melainkan menyangkut kepercayaan antara pemerintah dan pelaku usaha. Lonjakan restitusi beberapa waktu lalu, ditambah kasus-kasus korupsi yang mencuat, memperlihatkan bahwa sistem yang ada masih menyimpan banyak celah. Bagi dunia usaha, restitusi adalah instrumen vital untuk menjaga arus kas dan keberlangsungan operasional, sehingga ketidakpastian atau praktik negatif dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan dampak serius terhadap iklim bisnis dan investasi.

Karena itu, reformasi sistem restitusi pajak harus menjadi prioritas utama. Pemerintah perlu menghadirkan mekanisme yang sederhana, transparan, dan konsisten, sekaligus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan. Dengan dukungan sistem digital seperti Coretax yang terus diperbaiki, restitusi pajak dapat kembali pada tujuan awalnya: menjadi instrumen keadilan fiskal yang mendukung pertumbuhan usaha, memperkuat daya saing, dan membangun kepercayaan pelaku bisnis terhadap negara. Pada akhirnya, keberhasilan reformasi ini akan menjadi fondasi penting bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Bogor dan Pemerhati Kebijakan Fiskal

Hotman Auditua S,S.E.,M.E.M.Si.,BKP

Email: hotman.auditua@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Hukum Administrasi Negara dan Dilema Diskresi dalam Praktik Pajak: Evolusi Negara Administratif Modern

Negara Administratif dan Kompleksitas Modernitas

Negara modern bukan lagi sekadar pembuat hukum; ia adalah negara administratif (administrative state) yang mengelola realitas sosial dan ekonomi melalui keputusan-keputusan birokrasi sehari-hari. Dalam konteks ini, hukum administrasi negara tidak hanya mengatur kewenangan, tetapi juga menjadi arsitektur bagaimana negara berinteraksi dengan warga.

Perpajakan adalah salah satu arena paling kompleks dalam evolusi negara administratif. Regulasi pajak berkembang seiring transformasi ekonomi global, digitalisasi, dan mobilitas modal lintas batas. Dalam lingkungan yang dinamis ini, diskresi menjadi kebutuhan struktural — bukan penyimpangan.

Namun di sinilah dilema muncul: diskresi yang diperlukan untuk fleksibilitas dapat menjadi sumber ketidakpastian dan risiko legitimasi jika tidak dikelola dengan baik.

Weberian Bureaucracy dan Batas Rasionalitas Formal

Max Weber membayangkan birokrasi modern sebagai sistem rasional berbasis aturan yang memastikan kepastian hukum. Model ini menjadi fondasi negara administratif klasik, termasuk dalam sistem perpajakan yang menekankan legalitas formal dan prosedur yang jelas.

Namun, realitas ekonomi kontemporer menunjukkan bahwa aturan tertulis tidak pernah cukup. Kompleksitas transaksi, inovasi bisnis, dan dinamika global menuntut interpretasi yang melampaui teks normatif.

Diskresi muncul sebagai koreksi terhadap keterbatasan rasionalitas formal. Ia memungkinkan aparatur negara menyesuaikan keputusan dengan konteks. Tetapi diskresi juga menggeser negara dari model birokrasi mekanistik menuju governance yang lebih responsif — sebuah transformasi yang membawa konsekuensi etika dan institusional.

Diskresi dalam Negara Regulasi Modern

Dalam teori regulatory state, diskresi dipandang sebagai instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan publik secara efektif. Negara tidak lagi hanya menetapkan aturan, tetapi juga mengelola risiko melalui keputusan administratif yang adaptif.

Dalam praktik pajak, diskresi terlihat dalam interpretasi norma, penilaian kepatuhan, dan penyelesaian sengketa administratif. Tanpa diskresi, sistem menjadi kaku dan tidak mampu mengikuti perkembangan ekonomi.

Namun diskresi yang tidak transparan dapat menciptakan apa yang disebut sebagai discretionary opacity — kondisi di mana keputusan administratif sulit diprediksi atau dipahami oleh publik. Di sinilah dilema muncul: bagaimana menjaga fleksibilitas tanpa mengorbankan legitimasi.

Procedural Legitimacy dan Arsitektur Kepercayaan

Tom R. Tyler menunjukkan bahwa legitimasi hukum sangat bergantung pada persepsi procedural justice. Masyarakat lebih menerima keputusan yang merugikan sekalipun jika proses dianggap adil dan transparan.

Dalam konteks diskresi pajak, legitimasi tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi oleh cara keputusan diambil. Ketika diskresi dipersepsikan sebagai arbitrer atau dipengaruhi faktor informal, trust terhadap sistem menurun.

Teori Slippery Slope Framework dari Erich Kirchler memperkuat argumen ini: kepatuhan pajak lahir dari keseimbangan antara power dan trust. Diskresi yang tidak terkelola dengan baik dapat memperkuat persepsi power tanpa trust, menghasilkan kepatuhan berbasis ketakutan yang tidak berkelanjutan.

Peran Profesi dalam Administrative State

Negara administratif tidak bekerja sendiri. Ia bergantung pada jaringan aktor profesional, termasuk konsultan pajak, yang membantu menerjemahkan dan mengimplementasikan kebijakan.

Profesi konsultan pajak menjadi bagian dari “extended administrative state” — perpanjangan tangan yang memediasi interaksi antara negara dan masyarakat. Posisi ini membawa tanggung jawab etis yang besar, karena keputusan profesional dapat memengaruhi legitimasi sistem.

Pendekatan behavioral governance menunjukkan bahwa norma profesional sangat menentukan bagaimana diskresi digunakan. Ketika integritas menjadi standar kolektif, diskresi berfungsi sebagai alat governance yang sehat. Sebaliknya, ketika norma informal dominan, diskresi dapat menjadi celah penyimpangan.

Evolusi Menuju Responsive Administrative State

Tantangan bagi negara modern bukan menghapus diskresi, tetapi mendesainnya agar selaras dengan prinsip akuntabilitas. Evolusi menuju responsive administrative state menuntut:

parameter diskresi yang jelas tetapi fleksibel;
transparansi dalam proses pengambilan keputusan;
mekanisme pengawasan yang memperkuat legitimasi;
integrasi etika profesional sebagai bagian dari governance.

Dalam konteks Indonesia, reformasi perpajakan yang berkelanjutan harus memasukkan desain diskresi sebagai isu strategis, bukan sekadar teknis.

Diskresi sebagai Keunggulan Institusional

Negara yang berhasil mengelola diskresi secara transparan akan memiliki keunggulan institusional. Diskresi yang sehat memungkinkan inovasi kebijakan tanpa mengorbankan kepastian hukum.

Di era global, reputasi governance menjadi faktor daya saing. Sistem perpajakan yang mampu menggabungkan fleksibilitas dan integritas akan lebih dipercaya oleh investor dan masyarakat.

Penutup: Administrative State dan Masa Depan Integritas

Hukum administrasi negara modern tidak lagi sekadar tentang pembatasan kekuasaan, tetapi tentang desain institusi yang menghasilkan keputusan yang legitimate.

Diskresi bukan ancaman terhadap rule of law; ia adalah bagian dari evolusi rule of law dalam dunia yang kompleks.

Tantangannya bukan memilih antara aturan atau diskresi, tetapi merancang sistem yang membuat diskresi memperkuat integritas sehingga negara administratif tidak hanya efektif, tetapi juga dipercaya.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Ekonomi Politik Pajak dan Tantangan Etika Profesional dalam Strategi Besar Negara

Pajak dalam Era Kompetisi Global: Dari Instrumen Fiskal ke Instrumen Kedaulatan

Dalam abad ke-21, pajak tidak lagi sekadar instrumen pengumpulan penerimaan negara. Ia telah berubah menjadi alat strategis dalam kompetisi geopolitik ekonomi global. Negara-negara berlomba membangun sistem pajak yang bukan hanya efisien secara fiskal, tetapi juga kredibel secara institusional.

Perkembangan seperti Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), Global Minimum Tax, serta peningkatan transparansi lintas negara menunjukkan bahwa pajak kini berada di garis depan tata kelola global. Dalam konteks ini, kekuatan suatu negara tidak hanya diukur dari besarnya tarif atau basis pajak, tetapi dari kualitas integritas sistemnya.

Bagi Indonesia, pertanyaan strategisnya bukan lagi bagaimana meningkatkan penerimaan secara jangka pendek, tetapi bagaimana membangun arsitektur fiskal yang mampu bertahan dalam dinamika global yang semakin kompleks.

Ekonomi Politik Pajak: Keseimbangan Antara Kekuasaan dan Legitimasi

Ekonomi politik pajak selalu berada dalam tegangan antara kekuasaan negara untuk memungut dan legitimasi publik untuk menerima. Teori modern tentang kepatuhan pajak menunjukkan bahwa keberhasilan sistem fiskal bergantung pada keseimbangan antara enforcement dan trust.

Erich Kirchler melalui Slippery Slope Frameworkmenjelaskan bahwa kepatuhan jangka panjang hanya tercapai ketika kekuatan otoritas diimbangi dengan kepercayaan masyarakat. Tom R. Tyler menambahkan bahwa legitimasi prosedural persepsi bahwa proses berjalan adil lebih efektif daripada sekadar ancaman sanksi.

Dalam kerangka global, reputasi institusi menjadi aset strategis. Negara dengan sistem pajak yang dipercaya memiliki daya tarik investasi yang lebih tinggi, stabilitas fiskal yang lebih kuat, dan legitimasi internasional yang lebih besar.

Integritas Profesional sebagai Soft Power Fiskal

Sering kali diskursus tentang pajak berfokus pada regulasi dan teknologi, sementara dimensi etika profesional dianggap sekunder. Padahal, integritas aktor profesional adalah fondasi kepercayaan.

Profesi konsultan pajak memainkan peran unik sebagai mediator antara negara dan pelaku ekonomi. Mereka tidak hanya membantu interpretasi hukum, tetapi juga membentuk persepsi tentang keadilan sistem. Dalam konteks strategi negara, profesi ini dapat dipandang sebagai bagian dari soft power fiskal kemampuan negara membangun kepatuhan melalui legitimasi, bukan hanya paksaan.

Maraknya OTT dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa integritas tidak dapat diserahkan pada individu semata. Ia harus menjadi hasil desain sistem profesional yang kuat.

Tantangan Global: Transparansi, Digitalisasi, dan Kompetisi Fiskal

Dunia pajak saat ini sedang mengalami transformasi besar:

• Standar transparansi global meningkat melalui pertukaran informasi otomatis.

• OECD mendorong harmonisasi aturan untuk mencegah penghindaran pajak lintas negara.

• Digitalisasi ekonomi menciptakan tantangan baru dalam menentukan nexus dan alokasi laba.

Dalam lanskap ini, negara yang gagal membangun reputasi integritas berisiko kehilangan daya saing. Investor global semakin sensitif terhadap risiko reputasi dan tata kelola.

Indonesia memiliki peluang besar untuk memanfaatkan momentum reformasi perpajakan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional. Namun keberhasilan reformasi tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi pada kualitas profesi yang menjalankan sistem.

Rebranding Profesi dalam Perspektif Grand Strategy

Rebranding profesi konsultan pajak perlu dilihat sebagai bagian dari strategi besar negara, bukan sekadar upaya internal profesi. Transformasi ini meliputi:

• penguatan etika sebagai kompetensi inti;

• pembangunan standar profesi yang selaras dengan praktik global;

• pengembangan identitas profesi sebagai penjaga legitimasi fiskal.

Dalam perspektif ini, konsultan pajak bukan hanya technical advisor, tetapi guardian of trust — penjaga kepercayaan yang menjadi modal utama negara dalam era ekonomi global.

Negara yang Dipercaya Akan Menang

Sejarah menunjukkan bahwa negara yang berhasil bukanlah yang memiliki sistem pajak paling keras, tetapi yang memiliki sistem paling dipercaya. Kepercayaan menurunkan biaya kepatuhan, meningkatkan investasi, dan memperkuat stabilitas politik.

Grand strategy fiskal Indonesia harus bergerak dari pendekatan reaktif menuju desain sistemik yang menjadikan integritas sebagai identitas.

OTT mungkin menjadi alarm, tetapi masa depan ditentukan oleh bagaimana negara merespons alarm tersebut: apakah sekadar memperketat pengawasan, atau membangun arsitektur profesional yang membuat integritas menjadi norma.

Penutup: Pajak sebagai Strategi Peradaban

Pada akhirnya, pajak bukan hanya soal angka dalam APBN. Ia adalah refleksi bagaimana sebuah bangsa mengelola kepercayaan.

Dalam dunia yang semakin kompetitif, negara yang mampu menjadikan integritas sebagai strategi akan memiliki keunggulan yang tidak mudah ditiru. Dan mungkin di situlah tantangan terbesar Indonesia hari ini: bukan sekadar mengumpulkan pajak lebih banyak, tetapi membangun sistem yang membuat masyarakat percaya bahwa setiap rupiah yang dipungut berdiri di atas legitimasi yang kuat.

 

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Kepastian Pajak dan Dinamika Kebijakan

Pajak bukan sekadar kewajiban fiskal. Ia adalah wujud gotong royong kebangsaan. Namun gotong royong hanya bisa berjalan baik jika dilandasi kepercayaan. Dan dalam sistem perpajakan, kepercayaan itu bertumpu pada satu hal utama: kepastian hukum.

Belakangan ini, ruang publik diwarnai dinamika kebijakan perpajakan, termasuk terbitnya PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pedagang online. Secara normatif, regulasi tersebut telah diundangkan dan dinyatakan berlaku.

Dalam perkembangannya, muncul pernyataan bahwa implementasinya akan disesuaikan atau ditunda dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi digital. Dari perspektif kebijakan publik, langkah kehati-hatian semacam ini tentu dapat dipahami sebagai bentuk respons adaptif pemerintah terhadap dinamika usaha yang bergerak cepat.

Namun dinamika tersebut menghadirkan satu pertanyaan mendasar: bagaimana menjaga sinkronisasi antara kebijakan yang berkembang dan norma hukum yang berlaku?

Negara Hukum

Indonesia secara tegas menyatakan diri sebagai negara hukum. Prinsip ini bukan sekadar deklaratif, melainkan menjadi fondasi seluruh sistem pemerintahan, termasuk di bidang perpajakan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa peraturan yang mengikat secara umum harus berbentuk tertulis, dibentuk oleh pejabat berwenang, dan mengikuti prosedur formal. Dalam konteks pajak, asas legalitas bahkan lebih ketat: tidak ada pajak tanpa dasar undang-undang.

Artinya, kewajiban pajak lahir dari norma tertulis. Maka secara prinsip, perubahan atau penyesuaian atas kewajiban tersebut juga idealnya dituangkan dalam bentuk tertulis.

Ini bukan semata soal prosedur administratif. Ini soal kepastian.

Asas Legalitas

Dalam hukum pajak, asas legalitas memiliki posisi sentral. Setiap pemungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Setiap perubahan harus memiliki legitimasi formal.

Karena itu, ketika suatu regulasi telah diundangkan dan dinyatakan berlaku, secara hukum positif ia memiliki kekuatan mengikat. Jika kemudian terdapat kebijakan penyesuaian atau penundaan implementasi, maka dari sudut pandang normatif, penguatan melalui instrumen tertulis menjadi sangat penting.

Tujuannya bukan untuk membatasi ruang kebijakan, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak baik wajib pajak maupun aparatur pajak. Kepastian hukum adalah ruang aman bersama.

Kita juga dapat belajar dari pengaturan PPh Final UMKM berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi tersebut membatasi masa pemanfaatan tarif final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, CV, dan PT.

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menyampaikan komitmen untuk mendukung UMKM, termasuk kemungkinan perpanjangan fasilitas. Dukungan ini patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor usaha kecil.

Namun secara normatif, perubahan masa berlaku tetap memerlukan regulasi tertulis agar mengikat umum. Tanpa itu, akan muncul potensi perbedaan tafsir di lapangan: apakah mengikuti norma yang tertulis, atau mengikuti pernyataan kebijakan yang berkembang?

Bagi pelaku usaha, kejelasan adalah kebutuhan utama. Mereka membutuhkan kepastian dalam menyusun perencanaan usaha dan kewajiban pajaknya.

Kepastian hukum sering dipandang hanya sebagai perlindungan bagi wajib pajak. Padahal sesungguhnya, kepastian hukum juga melindungi aparatur pajak dalam menjalankan tugasnya.

Ketika norma tertulis dan kebijakan selaras, maka ruang interpretasi menjadi sempit. Aparatur memiliki dasar yang kuat dalam bertindak, dan wajib pajak memiliki pedoman yang jelas dalam memenuhi kewajibannya.

Sebaliknya, jika terdapat jeda antara norma tertulis dan komunikasi kebijakan, ruang abu-abu dapat muncul. Dalam jangka pendek mungkin tidak terasa, tetapi dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan pertanyaan, terutama dalam konteks pemeriksaan atau sengketa.

Dalam proses peradilan pajak, rujukan utama tetaplah peraturan tertulis yang berlaku. Karena itu, harmonisasi antara kebijakan dan regulasi formal menjadi penting untuk menjaga konsistensi sistem.

Peran Konsultan

Sebagai penjaga jembatan antara regulasi dan praktik, konsultan pajak memiliki tanggung jawab profesional untuk memberikan nasihat yang aman secara hukum kepada wajib pajak. Untuk itu, kepastian regulasi menjadi kebutuhan mutlak.

Sinergi antara pemerintah dan profesi konsultan pajak selama ini berjalan konstruktif. Banyak kebijakan lahir melalui dialog dan masukan bersama. Karena itu, menjaga konsistensi regulasi merupakan bagian dari upaya kolektif memperkuat tata kelola perpajakan nasional.

Kritik konstruktif bukanlah bentuk oposisi, melainkan bagian dari tanggung jawab profesional untuk memastikan sistem berjalan semakin baik.

Kita memahami bahwa kebijakan fiskal membutuhkan fleksibilitas. Ekonomi digital, UMKM, dan dinamika global menuntut respons cepat dan adaptif.

Namun fleksibilitas kebijakan idealnya tetap diformalkan melalui mekanisme regulasi yang tersedia baik dalam bentuk perubahan peraturan, ketentuan transisi, maupun penegasan administratif yang memiliki dasar kewenangan jelas.

Dengan demikian, respons kebijakan tetap gesit, tetapi tetap berada dalam koridor negara hukum.

Negara hukum tidak berarti kaku. Ia bisa adaptif, tetapi tetap tertib.

Menjaga Kepercayaan

Pada akhirnya, seluruh dinamika ini bermuara pada satu tujuan: menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan.

Kepercayaan lahir dari konsistensi. Konsistensi lahir dari kepastian hukum. Dan kepastian hukum lahir dari regulasi yang jelas, tertulis, dan terkoordinasi.

Sebagai mitra pemerintah, kita tentu mendukung setiap kebijakan yang bertujuan memperkuat ekonomi nasional dan meningkatkan penerimaan negara. Namun dukungan tersebut akan semakin kuat jika setiap dinamika kebijakan segera diikuti dengan penegasan regulasi formal.

Dengan begitu, seluruh pemangku kepentingan memiliki pegangan yang sama dan jelas.

Pajak adalah tulang punggung negara. Maka tata kelolanya pun harus berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh. Bukan semata demi ketertiban administratif, tetapi demi menjaga marwah sistem perpajakan yang kredibel, adil, dan berkelanjutan.

Dan pada akhirnya, itulah yang akan memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan profesi konsultan pajak dalam membangun Indonesia yang semakin maju dan terpercaya.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, IKPI

Pino Siddharta
Email:

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Kajian tentang Perlakuan Pengurangan Zakat atas Penghasilan Bruto menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025

Perhatian tentang hubungan zakat dengan pajak penghasilan masih merupakan suatu hal yang menarik. Meski dari segi tujuan, peruntukan dan pengelolaannya terdapat perbedaan antara zakat dan pajak penghasilan, namun bagi pihak pembayarnya dapat terasa sama, yaitu tidak adanya kontraprestasi yang langsung. Di samping itu pemanfaatan atas penerimaan zakat dan pajak pada aspek social, ekonomi dan politik juga dapat dipersamakan.

Suatu hal yang pasti bahwa keduanya merupakan kewajiban bagi yang wajib bayar zakat (Muzakki) dan yang wajib bayar pajak (Wajib Pajak). Sebagai suatu kewajiban, maka wajar apabila zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan. Seperti halnya biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan biaya hidup minimum yang diwujudkan dalam bentuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kesemuanya itu merupakan kewajiban yang tidak terhindarkan, sehingga harus dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebagai Tax Relief.

Hal ini sejalan dengan prinsip pemajakan atas penghasilan yang mengenakan pajak sesuai dengan tambahan kemampuan ekonomi (Rosdiana & Irianto, 2012), yang mana pembayaran zakat turut mengurangi kemampuan membayar pajak atau ability to pay wajib pajak (Mansury, 1992). Oleh karena itulah di Indonesia, zakat dan pajak diadakan pertalian, yaitu bahwa pembayaran zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung pajak penghasilan.

Perlakuan pajak atas zakat sebagai pengurangan penghasilan bruto Wajib Pajak belum lama ini diatur kembali melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 (selanjutnya disingkat dengan PMK No.114/2025). Untuk itu di bawah ini diuraikan kajian tentang perlakuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan PMK Nomor 114 Tahun 2025. Kajian tentang aturan perlakuan pajak atas zakat sebagai pengurang penghasilan bruto ini merupakan hal yang penting, karena selain rakyat Indonesia mayoritas muslim, pertanyaan tentang hubungan zakat dan pajak masih kerap muncul.

Jenis Zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Awalnya, jenis zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah zakat atas penghasilan. Hal ini secara eksplisit dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Perubahan Ketiga Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (UU No.17 Tahun 2000). Di lain pihak, zakat sendiri berdasarkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat (UU No.38 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.23 Tahun 2011) tidak hanya terbatas zakat atas penghasilan. Zakat atas penghasilan hanya merupakan salah satu jenis zakat mal. Dengan demikian atas pembayaran zakat selain zakat penghasilan menjadi belum jelas perlakuan pajaknya, bahkan cenderung menjadi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Selanjutnya, sejak UU No.36 tahun 2008 (UU Perubahan Keempat UU Pajak Penghasilan) kata “atas penghasilan” dihapuskan. Meski demikian, dalam aturan pelaksanaannya kata “atas penghasilan” masih eksis. Hal ini dapat dilihat pada PP No.60 Tahun 2010, PMK No.254/2010, dan SE-80/PJ/2010. Uniknya dalam PER-6/PK/2011 sebagai aturan pelaksanaan dari PMK No.254/2010 tidak disebutkan lagi kata “atas penghasilan”. Dengan kata lain, jenis zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto masih belum begitu jelas, kecuali jenis zakat atas penghasilan.

Akhirnya dengan PMK No.114/2025 barulah jenis zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto menjadi jelas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (2) yang berbunyi:

“Termasuk dalam cakupan zakat atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu zakat mal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan zakat.”

Dengan demikian, atas pembayaran seluruh jenis zakat mal dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu zakat atas emas, perak, logam mulia, uang, surat berharga, perniagaan, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan, perindustrian, dan rikaz.

Pihak Penerima Zakat

Untuk keperluan kemudahan pengawasan oleh kantor Pajak, tidak semua pembayaran zakat dapat dikurangkan dari pembayaran bruto. Selain jenis zakatnya, pihak penerima zakat juga menentukan dapat atau tidaknya pembayaran zakat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sejak awal (UU No.17 Tahun 2000) pihak penerima zakat yang pembayaran zakat kepadanya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto adalah Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Untuk itu melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) ditetapkan daftar BAZ atau LAZ tersebut. PER tersebut hampir setiap tahun diterbitkan, berdasarkan perkembangan yang ada. Dengan demikian, Pembayar zakat yang ingin memperhitungkan zakatnya sebagai pengurang penghasilan bruto harus mengetahui dan membayar zakat kepada BAZ atau LAZ tersebut.

Terkait dengan hal ini, PMK No.114/2025 menambah aturan baru bahwa BAZ atau LAZ dimaksud diwajibkan membuat Laporan Tahunan yang di dalamnya memuat data penerimaan zakat, termasuk di dalamnya data nama pembayar zakat. Dengan cara ini jelas Kantor Pajak dapat memastikan kebenaran pembayaran zakat oleh Wajib Pajak yang memperhitungkan pembayaran zakatnya sebagai pengurang penghasilan bruto.

Kewajiban penyampaian Laporan Tahunan diperkuat dengan sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yaitu dihapuskannya BAZ atau LAZ tersebut dari Daftar Penerima Zakat yang pembayaran zakat kepadanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun demikian, pencabutan tersebut tidak bersifat permanen, karena manakala BAZ atau LAZ dimaksud menyampaikan Laporan Tahunannya kembali, maka Badan atau Lembaga yang dilakukan pencabutan dapat ditetapkan kembali dalam daftar badan atau lembaga yang pembayaran zakat kepadanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setelah menyampaikan laporan tersebut.

Besaran Pembayaran Zakat

Besaran pembayaran zakat juga menentukan besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pada awalnya, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 163/PJ/2003 mengatur bahwa jumlah zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah 2,5% dari jumlah penghasilan. Akan tetapi pada peraturan-peraturan selanjutnya sebelum PMK No.114/2025 (SE-80/PJ/2010, PP No.60/2010, PMK No.254/2010 dan PER-6/PJ/2011) besaran zakat tidak pernah ditegaskan lagi. Memang pembatasan 2,5% dari penghasilan tersebut menjadi bermasalah jika yang dibayar adalah zakat pertanian, zakat binatang ternak atau zakat rikaz yang kesemuanya bukan memakai perhitungan 2,5%.

Dengan diterbitkannya PMK No.114/2025, maka permasalahan tersebut menjadi hilang. Hal ini disebabkan PMK No.114/2025 mengatur bahwa besarnya nilai zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dibatasi tidak melebihi besaran kewajiban sesuai dengan ketentuan agama. Jadi besarannya tidak kaku 2,5% dari penghasilan, melainkan sesuai dengan jumlah yang wajib dikeluarkan. Dengan kata lain, PMK No.114/2025 memperjelas batasan besaran jumlah zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sungguhpun demikian, terkait dengan besaran zakat yang dapat dikurangkan penghasilan bruto, PMK No.114/2025 membuat norma baru yang pada peraturan sebelumnya tidak diatur, yaitu bahwa dalam hal pembayaran zakat menyebabkan rugi fiskal, besaran zakat yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak zakat dibayarkan. Hal ini tentu membebani para pembayar zakat, sebab kewajiban zakat yang ditunaikan (dibayarkan) menjadi tidak sepenuhnya dapat dikurangkan. Faktanya besaran zakat tidak didasarkan pada posisi untung atau rugi usaha Pembayar Zakat, melainkan didasarkan pada basis zakat yang dapat berupa harta atau penghasilan. Dengan kata lain ketentuan baru ini menjauhkan kembali basis pemajakan dari konsep ability to pay.

Syarat Administratif dan Syarat Lainnya

Selain syarat-syarat yang telah diuraikan di atas, terdapat syarat administratif agar zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu adanya bukti pembayaran zakat yang sah. Pada PMK No.114/2025 hanya menyebut syarat tersebut, sedangkan pada peraturan-peraturan sebelumnya mensyaratkan adanya kewajiban untuk melampirkan bukti pembayaran zakat pada penyampaian SPT Tahunan. Namun demikian merujuk pada PER-11/2025 tentang ketentuan pelaporan pajak penghasilan, PPN, PPn BM, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, mau tidak mau bukti pembayaran zakat tetap harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan.

Mengingat adanya kewajiban pelaporan tahunan oleh badan atau Lembaga Amil Zakat yang di dalamnya terdapat data Pembayar Pajak, maka kewajiban penyampaian bukti pembayaran zakat pada SPT Tahunan dapat dinyatakan berlebihan. Hal ini disebabkan Kantor Pajak dapat menguji kebenaran pembayaran zakat melalui Laporan Tahunan dari Penerima Zakat.

Syarat lainnya untuk dapat dikurangkannya zakat dari penghasilan bruto adalah syarat logika penghitungan pajak. Maksudnya adalah bahwa dalam hal basis zakatnya adalah penghasilan yang dikenakan pajak final atau bukan obyek pajak, maka pembayaran zakatnya menjadi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Syarat Pembayar Zakat berbentuk Wajib Pajak Badan

Sejak awal (UU No.17 Tahun 2000) pembayaran zakat oleh Wajib Pajak Badan termasuk yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak Badan. Namun demikian pada UU No.17 Tahun 2000 dan peraturan-peraturan berikutnya di bawah undang-undang disebutkan bahwa badan yang dimaksud adalah badan yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam. Dengan redaksi yang demikian berarti ketika terjadi pembayaran zakat oleh Wajib Pajak badan yang pemiliknya bukan beragama Islam menjadi tidak dapat dikurangkan sebagai biaya. Lalu, bagaimana dengan suatu badan yang pemiliknya sebagian beragama Islam? Jawaban atas pertanyaan ini menjadi sulit, sehingga ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sebenarnya pada UU setelah UU No.17 tahun 2000 tidak disebutkan sama sekali tentang kriteria pembayar zakat, melainkan hanya kriteria penerima zakat. Dengan PMK No.114/2025 ketidakjelasan tersebut menjadi sirna, karena dalam PMK No.114/2025 dijelaskan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki seluruhnya atau sebagian baik secara langsung atau tidak langsung oleh pemeluk agama Islam.

Kejelasan ini tentu patut diapresiasi, mengingat suatu badan sangat boleh jadi dimiliki oleh pemeluk agama Islam dan pemeluk agama selain Islam. Hal ini juga memperjelas perlakuannya bagi badan yang pemiliknya sebagian publik atau perusahaan masuk bursa yang tentu saja beragam agamanya. Artinya, manakala suatu badan dalam negeri membayar zakat, maka sepanjang memenuhi syarat selain kepemilikan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Simpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa PMK No.114/2025 sudah lebih memperjelas perlakuan pajak atas zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. Hal ini tentu merupakan sesuatu yang positif, mengingat kejelasan aturan merupakan bentuk dari kepastian hukum sebagai salah satu asas pemungutan pajak, sekaligus sebagai salah satu tujuan hukum.

Sungguhpun demikian adanya pembatasan pengurangannya oleh PMK No.114/2025 terkait posisi rugi pembayar zakat menimbulkan persoalan baru bagi pembayar zakat yang usahanya mengalami kerugian yang basis zakatnya bukan pada keuntungan usaha. Untuk itu penghapusan atas pembatasan tersebut layak dipertimbangkan.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi

Bambang Pratiknyo

Email:

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US