BPPK Bakal Jadi Penyelenggara Uji Kompetensi Kuasa Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap mekanisme baru bagi pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak.

Mulai 2027, pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak harus terlebih dahulu mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triyono mengatakan, uji kompetensi tersebut nantinya akan diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Menurutnya, BPPK dipilih sebagai pihak yang independen dalam pelaksanaan uji kompetensi tersebut, bukan DJP maupun asosiasi konsultan pajak.

“Karena PMK yang mengatur terkait konsultan dan pihak lain belum ada, bagaimana cara ujiannya, ini bocoran ya, nanti ujiannya oleh BBPK,” ujar Eddy dalam Podcast Cermati, Selasa (11/8).

Edy mengatakan, pelaksanaan ujian akan dilakukan sebelum 1 Januari 2027. Setelah mengikuti ujian dan memperoleh SKK serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT), pihak lain dapat menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

Dalam PMK 44/2026, pihak lain merupakan salah satu dari tiga kategori yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Dua kategori lainnya adalah konsultan pajak dan keluarga.
Untuk pihak lain, terdapat jenjang kompetensi berdasarkan cakupan wajib pajak yang dapat diwakili.

Kompetensi tingkat A diperuntukkan bagi pihak yang mewakili wajib pajak orang pribadi. Sementara kompetensi tingkat B diperlukan untuk mewakili wajib pajak orang pribadi dan badan. Adapun kompetensi tingkat C diperlukan untuk urusan perpajakan internasional.

Meski mekanisme baru akan diterapkan mulai 2027, PMK 44/2026 memberikan masa transisi bagi pihak yang selama ini telah menjadi kuasa wajib pajak.

Eddy menjelaskan, selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, pihak lain masih dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peralihan.

Untuk pihak lain, persyaratan selama masa transisi antara lain memiliki brevet perpajakan sesuai tingkatan atau menunjukkan ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan.

Pendidikan tersebut harus berasal dari kampus atau lembaga pendidikan yang terakreditasi A dengan jenjang pendidikan minimal diploma tiga.

“Orang-orang tadi ini masih bisa ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026 sesuai ketentuan peralihan di PMK 44 ini. Artinya diberikan waktu penyesuaian sebelum seluruh ketentuan baru berlaku sepenuhnya,” kata Eddy.

Dengan demikian, mulai 1 Januari 2027, mekanisme baru kuasa wajib pajak akan berlaku lebih penuh. Pihak lain yang ingin menjalankan fungsi tersebut harus memenuhi persyaratan kompetensi dan administrasi yang ditetapkan dalam PMK 44/2026. (sw)

en_US