IKPI, Jakarta: Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang hendak diedarkan ke wilayah Sumatra.
Rokok tanpa pita cukai tersebut disembunyikan dalam dua kontainer yang dalam dokumen kepabeanan tercatat mengangkut pipa dan baja ringan.
Penindakan dilakukan Bea Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Petugas kemudian melakukan pengawasan terhadap pergerakan kontainer di kawasan pelabuhan pada Jumat (7/8). Berdasarkan hasil analisis intelijen, dua kontainer dicurigai membawa barang yang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan.
Kedua kontainer selanjutnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Pemeriksaan awal menggunakan alat pemindai peti kemas memperlihatkan pola susunan karton yang dinilai tidak sesuai dengan jenis muatan yang dilaporkan.
Dari hasil pemindaian tersebut, Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan melanjutkan pemeriksaan fisik pada Senin (10/8).
Hasil pemeriksaan menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai. Total barang bukti yang diamankan mencapai 8.960.000 batang dari beberapa merek.
Bea Cukai menaksir nilai rokok ilegal tersebut sekitar Rp13,3 miliar. Sementara itu, potensi kerugian penerimaan negara akibat peredaran rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 8,66 miliar.
Potensi penerimaan yang hilang tersebut terdiri atas cukai sebesar Rp 6,68 miliar, pajak rokok Rp 668,44 juta, dan PPN hasil tembakau sebesar Rp 1,31 miliar.
Berdasarkan hasil penelusuran, kedua kontainer tersebut diketahui berasal dari Jawa Timur. Muatan kemudian dibawa ke Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan kereta kargo sebelum direncanakan dikirim kembali ke wilayah Sumatra melalui jalur laut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai ilegal, khususnya pada jalur pengiriman antarwilayah dan antarpulau.
“Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan analisis risiko dan informasi yang diterima dari masyarakat,” ujar Djaka dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (11/8).
Djaka menambahkan, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan dengan memanfaatkan analisis risiko serta informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Dalam proses penyidikan, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Djaka juga meminta masyarakat turut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
Menurut dia, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan perlindungan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Bea Cukai pun mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, ataupun mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal. (sw)
