IKPI, Jakarta: Bank Dunia mengungkapkan sebagian pelaku usaha di Indonesia memilih menghindari transaksi melalui sistem perbankan sebagai upaya menghindari kewajiban perpajakan. Temuan tersebut disampaikan dalam laporan “Indonesia: Membuka Potensi Pajak Usaha untuk Pertumbuhan” berdasarkan hasil survei terhadap pelaku usaha.
Dalam laporannya, Bank Dunia menyebut perusahaan yang memiliki kecenderungan menghindari pajak juga cenderung lebih sedikit memanfaatkan layanan keuangan formal, termasuk transaksi dan transfer melalui perbankan.
“Survei Bank Dunia terpisah tentang usaha mikro menemukan bahwa banyak usaha kecil sengaja menghindari transfer perbankan untuk menghindari pajak,” tulis Bank Dunia dikutip, Kamis (6/8/2026).
Laporan tersebut juga menunjukkan perusahaan non-eksportir, yang dinilai memiliki kemungkinan lebih besar melakukan penghindaran pajak, lebih jarang menggunakan pinjaman maupun fasilitas kredit dari lembaga keuangan formal untuk mendukung kegiatan usahanya. Sebaliknya, perusahaan eksportir lebih banyak memanfaatkan layanan perbankan karena membutuhkan pembiayaan perdagangan dan transaksi keuangan lintas negara.
Bank Dunia juga menemukan penggunaan pembayaran elektronik dan transfer bank berkaitan dengan tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi. Perusahaan yang tidak menggunakan sistem pembayaran elektronik lebih sering menilai bahwa menghindari pajak relatif mudah, yang menunjukkan transaksi digital meninggalkan jejak administrasi yang dapat ditelusuri.
Meski demikian, Bank Dunia menegaskan temuan tersebut tidak dapat diartikan sebagai hubungan sebab-akibat antara penggunaan layanan keuangan formal dan kepatuhan pajak.
Menurut lembaga itu, hasil survei hanya menunjukkan adanya hubungan positif antara kedua faktor tersebut. Perusahaan yang terhubung dengan sistem keuangan formal dinilai memiliki insentif lebih besar untuk memenuhi kewajiban perpajakan dibandingkan perusahaan yang minim menggunakan layanan keuangan formal.
“Data survei menunjukkan hubungan positif antara keuangan formal dan kepatuhan pajak, meskipun dengan keterbatasan,” tulis Bank Dunia.
Secara keseluruhan, Bank Dunia menilai penguatan sektor keuangan formal berpotensi memperluas basis perpajakan. Namun, lembaga tersebut mengakui bahwa mengukur tingkat penghindaran pajak pada masing-masing perusahaan masih menjadi tantangan karena keterbatasan data yang tersedia. (bl)
