Bahas Kuasa Wajib Pajak, ConsulTalk IKPI Surabaya Ditonton 2.400 Kali

IKPI, Surabaya: Pembahasan mengenai ketentuan kuasa Wajib Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 menarik perhatian masyarakat. Hal itu terlihat dari tayangan ConsulTalk 2nd Session 2026 yang digelar IKPI Cabang Surabaya melalui Instagram Live pada 30 Juli 2026 dan telah ditonton lebih dari 2.400 kali.

ConsulTalk kali ini secara khusus mengupas ketentuan mengenai kuasa dalam urusan perpajakan. Topik tersebut dibahas karena pemberian kuasa merupakan bagian dari praktik perpajakan ketika Wajib Pajak memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk membantu menangani urusan perpajakannya.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan tersebut bersama pengurus IKPI Cabang Surabaya, Arief Satrya Budianto. Diskusi dipandu Steven Teguh sebagai host.

Enggan mengatakan, ketentuan mengenai kuasa perlu dipahami secara utuh oleh Wajib Pajak maupun pihak yang menerima kuasa. Pemahaman tersebut mencakup ketentuan mengenai siapa yang dapat menjadi kuasa, ruang lingkup kewenangan, serta pelaksanaan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ketentuan mengenai kuasa ini penting untuk dipahami karena dalam praktiknya Wajib Pajak dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjalankan urusan perpajakannya. Karena itu, baik pemberi maupun penerima kuasa perlu memahami batasan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Enggan dalam ConsulTalk.

Arief turut memberikan penjelasan dari sisi praktik mengenai pelaksanaan kuasa dalam urusan perpajakan. Pembahasan dikemas dalam format dialog sehingga ketentuan yang bersifat teknis dapat disampaikan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh peserta.

Pemilihan Instagram Live sebagai medium ConsulTalk juga membuat pembahasan dapat diikuti masyarakat tanpa harus hadir secara langsung. Tayangan kegiatan tetap dapat diakses setelah siaran berakhir.

Jumlah tayangan yang telah menembus lebih dari 2.400 kali menunjukkan bahwa pembahasan mengenai ketentuan perpajakan melalui kanal digital mendapat perhatian dari masyarakat.

IKPI Cabang Surabaya sebelumnya juga menggunakan ConsulTalk sebagai ruang komunikasi untuk membahas isu-isu perpajakan dengan menghadirkan praktisi dan pengurus organisasi. Format tersebut memungkinkan pembahasan aturan perpajakan disampaikan secara lebih interaktif dan dekat dengan persoalan yang ditemui dalam praktik.

Bagi IKPI Cabang Surabaya, edukasi perpajakan melalui kanal digital menjadi salah satu bentuk kontribusi organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Melalui ConsulTalk 2nd Session 2026, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai ketentuan kuasa dalam PMK 44/2026, tetapi juga dapat memahami aspek pelaksanaannya dari perspektif profesional perpajakan.

“Dari konsultan pajak untuk edukasi, dari edukasi untuk kepatuhan, dan dari kepatuhan untuk kemajuan bangsa,” ujar Enggan. (bl)

en_US