Pengamat Sebut Seruan Boikot Pajak Tak akan Berjalan Mulus

IKPI, Jakarta: Seruan untuk tidak membayar pajak maupun laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan muncul dari berbagai pihak beberapa hari belakangan ini. Terheboh, saat mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyerukan boikot tak bayar pajak. Hal itu disampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (28/2/2023).

Said Aqil menyerukan masyarakat, terutawa warga NU, untuk tidak membayar pajak jika Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan penyelewengan pajak. Dia berujar, kasus anak Rafael Alun yang melakukan tindakan penganiayaan itu mengingatkannya pada kasus Gayus Tambunan.

“Keputusan para kyai bahwa kalau uang pajak selalu diselewengkan, NU akan menempuh sikap tegas, warga NU tidak usah bayar pajak, waktu itu,” kata Said dalam video di Instagram pribadinya, Selasa, 28 Februari 2023.

Ajakan itu muncul atas respons dari kasus penganiayaan Mario Dandy, anak pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) beberapa waktu lalu. Kasus itu mendapat perhatian besar dan membuat publik dunia maya geram. Terlebih, pihak Kepolisian Resor Jakarta Selatan (Polres Jaksel) saat itu tidak bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memprediksi gerakan boikot bayar pajak tidak akan berjalan mulus.

“Saya melihat imbauan atau hashtag untuk aksi boikot pajak itu tidak mungkin terlaksana secara mulus atau mendapatkan sambutan positif dari masyarakat luas,” kata Prianto dalam keterangan seperti dikutip dari Tempo.co, Senin, (6/3/2023).

Pertama, menurut Prianto, sikap masyarakat yang mendorong aksi tolak bayar pajak merupakan bentuk kekecewaan atas perilaku oknum pejabat pajak. Kekecewaan itu kemudian dilampiaskan di media sosial.

Kedua, basis perpajakan dalam negeri sudah bergeser dari Pajak Penghasilan (PPh) ke Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan itu menyebabkan pajak menempel di transaksi.

“Dengan kata lain, setiap masyarakat atau perusahaan yang bertransaksi sudah pasti memunculkan pembayaran PPN. Jadi, pada dasarnya mereka sudah bayar pajak, khususnya pajak tidak langsung berupa PPN yang ada di transaksi konsumsi dalam negeri,” jelasnya.

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia(UI) itu juga menjelaskan harga pembelian barang kebutuhan sehari-hari masyarakat di minimarket, departement store, atau e-commerce sudah pasti mencakup PPN.

Ketiga, lanjutnya, pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja sudah pasti telah dipotong, disetor, dan dilaporkan ke kas negara. Penghasilan perusahaan dari jasa juga sudah pasti dipotong PPh oleh pemberi penghasilan.

Perusahaan juga secara umum menyetorkan angsuran PPh bulanan (PPh 25). Pembayaran PPh akhir tahun hanya berkaitan PPh kurang bayar yang tersisa. (bl)

 

Sri Mulyani Sebut Tunjangan Besar Tak Jamin Integritas Pegawai

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara tentang tunjangan kinerja pegawai pajak yang disebut terlalu tinggi. Menurut bendahara RI tersebut, pada dasarnya, semua berkaitan dengan integritas dari masing-masing individu.

Sebab menurut Sri Mulyani, setinggi apapun negara telah memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai pajak, kalau pada dasarnya dia adalah individu yang rakus ya rakus.

“Sebagian besar Kementerian Keuangan bisa hidup jujur dengan rispek dan dengan konsisten karena dia (merasa) sudah terpeuhi,” kata Sri Mulyani.

“Namun (susahnya) adalah membuat garis pembatas dengan temen-temennya, dikasih tunjangan berapa puluh juta pun. (Kalau) pada dasarnya rakus (ya rakus aja). Price is unlimited.”

Dalam hal ini, Sri Mulyani memberikan contoh pejabat pajak yang bisa kongkalikong dengan wajib pajak. Bahkan, hasil kongkalikong ini bisa berkali-kali lipat dari tunjangan yang diberikan negara kepada pegawai pajak.

Dalam kasus ini, hanya integritas dan kejujuran yang bisa menyelamatkan pegawai pajak dari godaan-godaan di lapangan.

“Bisa dibayangkan kalau kita berhubungan dengan wajib pajak ketika dia harus membayar pajak Rp10 miliar. Kemudian mereka bisa bernegosiasi, wajib pajak dengan petugas pajak dengan mengatakan kita bisa bikin Rp1 miliar saja. (Jadi mereka dapat) Rp9 miliar. Jadi, tukin berapapun tidak akan bisa mengalahkan godaan itu.”

“Di satu sisi integritas masing-masing harus kuat, tapi kita bisa mengandalkan integriti itu saja, makanya kita harus melihat sistem, di mana gagalnya,” imbuh Sri Mulyani. (bl)

 

 

25 Wajib Pajak Jumbo di Jaktim Terima Penghargaan

IKPI, Jakarta: Sebanyak 25 wajib pajak mendapat penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung Jakarta Timur (Jaktim). Penghargaan ini diberikan karena berdasarkan hitungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, 25 wajib pajak pajak ini memiliki setoran pajak sangat besar (jumbo) pada 2022.

Kepala Kantor Wilayan (Kanwil) Direktorat jenderal Pajak Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain menjelaskan, KPP Pratama Jakarta Pulogadung memberikan penghargaan kepada wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya. Adapun kegiatan itu merupakan rangkaian dari acara Tax Gathering 2023.

“Terima kasih atas kontribusi pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sekalian, sehingga penerimaan pajak di KPP Pratama Jakarta Pulogandung dan Kanwil DJP Jakarta Timur pada 2022 melampaui target yang telah di tetapkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari belasting.id, (5/3/2023).

Ismiransyah menyampaikan ada 25 wajib pajak dengan kontribusi pembayaran pajak terbesar di 2022 yang turut hadir dalam Tax Gathering 2023. Itu terdiri dari 5 wajib pajak bendahara instansi pemerintah.

Kemudian ada 10 wajib pajak badan, dan 10 wajib pajak orang pribadi. Usai menerima penghargaan, beberapa wajib pajak tersebut mendapat kesempatan untuk memberikan testimoni.

Selanjutnya, Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung Yulianingsih ikut berterima kasih, karena dukungan wajib pajak pihaknya bisa mencapai target penerimaan pajak 2022. Selain itu, bisa meraih predikat Zona Intergritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK).

“Mohon dukungan agar di tahun 2024 KPP Pratama Jakarta Pulogadung dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM),” kata Yulianingsih.

Pelaporan SPT Tahunan

Selain memberikan penghargaan kepada wajib pajak, agenda lain dalam Tax Gathering 2023 mencakup sesi pemaparan mengenai pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Pada Tax Gathering 2023, DJP juga mengundang Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan sebagai pemateri dalam sesi diskusi. Adapun paparan dari Ruston bertema ‘Peran IKPI sebagai mitra DJP dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak’.

Tax Gathering 2023 digelar di Aula Sabang Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Acara itu turut dihadiri Kasubbag Perbendaharaan DJBC Supriyadi, dan Sekretaris Camat Pulogadung Sigit Darmanto. (bl)

 

Jubir Kemenkeu Sebut Tunjangan Tinggi Pegawai Pajak Masih Rasional

IKPI, Jakarta: Tunjangan kinerja (tukin) PNS pajak disorot buntut kasus pemeriksaan yang sedang dijalani mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai tukin PNS pajak yang paling tinggi di antara instansi lain itu rasional.

Juru Bicara (Jubir) Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan tukin PNS pajak masih rasional untuk dipertahankan karena mereka harus mengumpulkan penerimaan pajak yang targetnya setiap tahun naik. Tahun ini sendiri penerimaan pajak ditargetkan Rp 1.718 triliun.

“Saya rasa dengan target yang semakin tinggi Rp 1.700 triliun, itu sesuatu yang menurut kami ya rasional dan mendapatkan justifikasi,” kata Prastowo seperti dikutip dari Detik Finance, Jumat (3/3/2023).

Terkait evaluasi aturan tukin PNS pajak, Prastowo menyebut itu sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Evaluasi kami serahkan kepada presiden karena itu dasarnya peraturan presiden,” tuturnya.

Prastowo menjelaskan latar belakang tukin PNS pajak lebih besar dibandingkan instansi lain karena untuk memberikan semangat kerja bagi pegawai dalam mengumpulkan target pajak. Juga agar mereka terhindar dari kasus suap.

“Seingat saya dulu memang salah satunya karena tantangan kenaikan pajak yang cukup tinggi sehingga supaya itu bisa tercapai, optimal, diberi insentif. Jadi itu salah satu sarana pencegahan juga supaya tidak timbul kongkalikong atau permainan, selain juga semangat untuk bekerja sehingga bisa mencapai target,” jelas Prastowo.

Menurutnya, tukin yang besar terbukti meningkatkan kinerja PNS pajak. Hal itu terlihat dalam penerimaan pajak yang sudah 2 tahun tercapai melebihi target.

“Kita pastikan Kemenkeu, Ditjen Pajak selama ini sudah berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas, bahkan dalam 2 tahun terakhir target pajak tercapai. Itu kan suatu alasan yang kuat dan korelasi yang kuat bahwa insentif itu juga menghasilkan suatu yang baik, yaitu penerimaan pajak yang tercapai,” ucapnya.

Prastowo meminta agar besaran tukin PNS pajak tidak dikaitkan dengan masalah Rafael Alun Trisambodo saat ini. Lebih tepat menurutnya adalah memperbaiki sistem pengawasan di internal.

“Jadi mohon ini tidak dicampuradukkan, kami kembalikan kepada presiden yang berwenang mengevaluasi. Dari sisi kami lebih baik lakukan perbaikan, penguatan sehingga jangka pendeknya tahun ini target pajak pun bisa kita amankan,” tandasnya. (bl)

DJP Ingatkan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pajak Pribadi Berakhir 31 Maret

IKPI, Jakarta: Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak pribadi tinggal hitungan hari, yakni pada 31 Maret 2023. Sementara itu, tenggat waktu bagi WP badan ditetapkan pada 30 April 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah berulang kali mengingatkan bahwa setiap Wajib Pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan, harus menunaikan kewajiban ini.

Agar tidak repot, wajib pajak bisa melakukan SPT secara online karena kegiatan ini bisa dilakkukan dimana dan kapan saja.

“Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak pelaporan SPT bisa melalui e-filing. E-filing ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT dengan cara elektronik jadi ini bisa secara daring dan real time,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (6/3/2023).

Neil menerangkan e-filing merupakan cara penyampaian SPT secara online yang bisa selama terhubung dengan jaringan internet. Pengisian e-filling ini dapat dilakukan di laman www.pajak.go.id.

Untuk memudahkan WP, berikut langkah-langkah lapor SPT secara online:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email. (bl)

Menkeu: Kebocoran Data DJP Berasal dari Laptop Karyawan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menanggapi kebocoran data milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dia mengatakan telah mendapatkan laporan soal kebocoran data itu dari tim Central Transformation Office (CTO) Kemenkeu.

“Oh itu yang laptop karyawan, saya dapat report-nya,” ujar Sri Mulyani dseperti dikutip dari Tempo.co, Sabtu (4/3/2023).

Oleh sebab itu, kini akan ada langkah penertiban terhadap penggunaan laptop individual yang kemudian konfigurasinya bisa diakses hacker atau peretas. Menurut Sri Mulyani, sebenarnya sudah lama Kemenkeu membicarakan soal keamanan siber, tapi selalu ada saja yang tidak menjalankan.

“Tapi bener mereka sudah melakukan langkah pengamanan selanjutnya,” tutur Sri Mulyani.

Di Kemenkeu, bendahara negara tersebut menuturkan, untuk masalah cyber crime sudah ada tim yang menanganinya. Dia menjelaskan bahwa hal itu menjadi fenomena karena semuanya beralih ke digital. “Ini akan menjadi ancaman,” tutur dia.

Awalnya, informasi soal kebocoran data DJP diungkap oleh akun Twitter bernama FalconFeedsio melalui cuitannya beberapa hari lalu. Akun tersebut mengunggah tangkapan layar sebuah situs berisi spesifikasi data dari DJP yang bocor.

“Database Ditjen Pajak telah ditambahkan ke forum hacker. Data yang diklaim ini menampung 34 file dalam format RAR, PDF, CSV, dan ZIP. #Indonesia #databreach #cyberrisk,” cuit akun @FalconFeedsio dikutip Tempo kemarin.

Gambar tangkapan layar itu menyebutkan bahwa data tersebut diunggah oleh akun bernama theheroes pada Sabtu, 25 Februari 2023 pukul 03.40 PM. “Halo warga negara Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan RI yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan,” tertulis pada gambar.

Adapun informasi datanya adalah berkapasitas 66 MP jika sudah di-compressed 66 dengan ukuran asli 77 MB. Disebutkan pula bahwa ada 34 file yang dibocorkan dengan format RAR, PDF, CSV, dan ZIP. “Country Indonesia. File shared Breached,” tertulis pada gambar.

Pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menanggapi soal bocornya satu berkas file milik DJP Kementerian Keuangan disebar secara gratis di situs forum hacker atau peretas Breached.to. Dia juga sempat mengunduh data tersebut lalu mengeceknya, dan menyebut datanya cukup terpercaya.

“Kalau di lihat dari file data-datanya yang bocor, kemungkinan didapatkan dari komputer kantor Pajak. Sifat cakupan datanya cukup luas, kemungkinannya adalah (berasal dari) kantor pusat atau wilayah,” ujar dia.

Alfons juga sempat mengunggah data tersebut, beberapa di antaranya adalah data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebon Jeruk hingga data kegiatan penagihan pada September 2022. Bahkan Alfons menunjukkan ada file yang berisi nama pegawai pajak, nomor induk pegawai (NIP), pangkat atau golongan, jabatan, pendidikan terakhir, pendidikan dan pelatihan juru sita, serta surat keputusan (SK) pegawai.

Data lainnya berisi nama wajib pajak lengkap dengan jumlah utang pajaknya. “Memang patut menjadi pertanyaan siapa yang membocorkan dan dari mana data tersebut berasal,” tutur Alfons. Dia pun berharap DJP melakukan pengelolaan dan pengamanan data yang baik agar data yang dikelolanya terlindungi dan tidak tersebar, bahkan disalahgunakan. (bl)

Konsisten Dukung Pengamanan Penerimaan Pajak, IKPI Semarang Terima Penghargaan

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari memberikan penghargaan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Semarang. Asosiasi konsultan pajak tertua di Indonesia ini, dinilai konsisten mendukung pelaksanaan kegiatan pengamanan penerimaan pajak di wilayah tersebut.

Ketua IKPI Semarang Jan Prihadi mengatakan, pemberiaan penghargaan itu salah satunya dikarenakan beberapa pengurus cabang Semarang membantu menjembatani seluruh anggota yang berurusan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan demikian, kedua belah pihak memperoleh titik temu.

“Hal ini menunjukkan kepada fiskus bahwa IKPI Semarang solid dan selalu berupaya untuk mengamankan penerimaan pajak bersama mereka,” kata Jan kepada IKPI.or.id, melalui pesan Whatsapp, Sabtu (5/3/2023).

Meskipun telah mendapatkan penghargaan, Jan menyatakan belum ada pencapaian khusus yang dilakukan IKPI semarang. Tetapi, komitmen untuk terus membantu pemerintah dalam memberikan sosialisasi aturan perpajakan kepada wajib pajak badan maupun orang pribadi tetap dijalankan.

“Sebagai asosiasi konsultan pajak dengan jumlah anggota terbanyak, kami juga terus membantu agar target penerimaan pajak bisa terus tercapai,” kata Jan.

Jan juga berpesan, mengutip perkataan populer oleh Prof Jacob Elfinus Sahetapy “hoogmoed komt voor de val” atau “Kecongkakan mendahului kehancuran, dan tinggi hati mendahului kejatuhan.”

“Jadi apapun hasil positif yang telah kita terima, tetaplah rendah hati dan jangan malah penghargaan itu membuat kita dalam kejatuhan,” ujarnya.

Menanggapi prestasi yang didapatkan IKPI Semarang, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menyatakan sangat mengapresiasi pencapaian tersebut.

“Saya sangat senang IKPI Cabang Semarang memperoleh penghargaan dari KPP Pratama Semarang Candisari atas dukungan serta kemitraan,” kata Ruston.

Ruston berharap hal itu bisa mamacu semangat IKPI cabang lainnya diseluruh Indonesia untuk konsisten bermitra dengan KPP setempat.

Menurut Ruston, penghargaan yang diterima IKPI Semarang ini melengkapi kebanggaan IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia, yang saat ini mempunyai lebih dari 6.000 anggota.

“Sebelumnya IKPI menerima penghargaan dari Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak yang diserahkan tepat di Hari Pajak pada Juli 2022. Penghargaan diberikan atas dukungan terhadap reformasi kebijakan perpajakan,” kata Ruston. (bl)

 

Rusia Diprediksi Kehabisan Uang Pada 2024

IKPI, Jakarta: Konglomerat asal Rusia Oleg Deripaska memperkirakan negaranya akan kehabisan uang pada 2024. Menurutnya, keuangan Rusia bisa terselamatkan jika investor asing masuk ke negara tersebut.

“Tidak akan ada uang tahun depan, kami membutuhkan investor asing,” katanya pada konferensi ekonomi di Siberia seperti dilansir dari CNN Business, Jumat (3/3/2023).

Pernyataan Deripaska yang kerap menyerukan perang Rusia-Ukraina berakhir tersebut berbanding terbalik dengan penilaian optimis Presiden Rusia Vladimir Putin terhadap kekayaan negaranya.

Ia memuji ketahanan ekonomi Rusia dalam menghadapi sanksi Barat yang diberlakukan pada tahun lalu dan belum pernah terjadi sebelumnya.

Sementara itu, output ekonomi Rusia menyusut 2,1 persen tahun lalu. Kontraksi tersebut lebih terbatas dari yang diperkirakan banyak ekonom.

Namun, keretakan ekonomi Rusia mulai terlihat saat negara tersebut memangkas produksi minyak bulan ini hingga membuat sanksi Barat dapat meningkat lebih jauh.

Pada akhirnya, prospek ekonomi Rusia dinilai bergantung pada apa yang terjadi di Ukraina. Selain itu, Deripaska menilai investor asing juga memiliki peran besar terhadap ekonomi Rusia. Namun, apakah mereka akan datang tergantung pada keputusan Rusia dalam menciptakan kondisi yang tepat dan membuat pasarnya menarik.

Sebelumnya, negara-negara Barat telah mengumumkan lebih dari 11.300 sanksi agar Rusia kekurangan dana untuk melakukan invasi ke Ukraina. Barat juga membekukan sekitar US$300 miliar cadangan devisa Rusia.

Moskow pun harus melewati jalan terjal untuk menggantikan pendapatan yang hilang akibat sanksi tersebut, tidak terkecuali dari ekspor. Data menunjukkan bahwa nilai impor Uni Eropa dari Rusia turun sebesar 51 persen antara Februari dan Desember tahun lalu.

Pendapatan pemerintah Rusia juga anjlok 35 persen pada Januari 2023 dibandingkan dengan tahun lalu, sementara pengeluaran melonjak 59 persen. Kondisi ini menyebabkan defisit anggaran sekitar 1.761 miliar rubel atau setara US$23,3 miliar. (bl)

 

Empat Senior IKPI Cerita Pengalaman Membentuk Partnership Ideal

IKPI, Jakarta: Kebiasaan melakukan kegiatan dalam suatu kerja bersama (kerja tim) di lapangan ternyata juga memberikan banyak pelajaran sebagai bahan pertimbangan untuk pengembangannya.

Walaupun hal ini jarang atau tidak pernah dibahas dalam penilaian atau evaluasi, jarang disentuh dalam indikator kinerja setiap aktivitas organisasi maupun perusahaan, namun aspek yang disebut chemistry kiranya layak untuk dibincangkan.

Secara umum, chemistry seringkali atau hanya didiskusikan untuk membangun hubungan yang harmonis baik itu dalam rumah tangga maupun dengan rekan kerja. Tentunya hal itu dilakukan untuk mencapai satu tujuan, yakni kesuksesan.

Untuk membahas bagaimana bisa membangun chemistry dengan rekan kerja, sehingga bisa membangun partnership ideal dalam bisnis konsultan pajak, empat senior dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yakni Ketua IKPI Cabang Medan Barry Kusuma, Ketua Departemen Litbang dan FGD PP IKPI Lani Dharmasetya, Ketua Bidang Kerja sama Dengan Pihak Ketiga, Departemen Pendidikan, PP IKPI Hung Hung Natalya, dan Ketua IKPI Pengda Bali Ketut Alit Adi Krisna, menceritakan semuanya dalam acara Bincang Profesi dengan tema ” Mencari Bentuk Partnership Ideal Pada Bisnis Konsultan Pajak”.

Acara yang dilakukan secara online pada 3 Maret 2023 ini, diikuti sebanyak 820 peserta yang merupakan anggota IKPI dari seluruh Indonesia. Kegiatan rutin yang diselenggarakan Departemen PPL PP IKPI kali ini, dimoderatori oleh Jemmi Sutiono yang juga merupakan Pengurus Pusat IKPI.

Dalam kesempatan ini, Adi Krisna menceritakan bagaimana dirinya mulai membangun kantor konsultan pajak. Awal membangun kantor konsultan pajak, Adi mengaku bekerja sendirian dari mulai membuat laporan pajak secara manual, hingga mengurus administrasi kantor semuanya dilakukan secara mandiri.

Namun, dengan terus berkembangnya teknologi yang disertai dengan kebijakan pemerintah dalam aturan perpajakan. Maka semuanya sekarang bisa menjadi lebih mudah dan efisien, karena pelaporan pajak saat ini bisa dilakukan secara online, tanpa harus berkunjung ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Adi menjalani profesi konsultan pajak sejak tahun 2002, dan sampai saat ini bisnis konsultan pajak yang dijalaninya semakin berkembang.

Dia menceritakan, memang tidak mudah mencari rekan kerja atau pegawai yang loyal terhadap perusahaan. Karena, beberapa rekan kerja yang pernah bersama-sama Adi, memutuskan untuk membuka kantor konsultan sendiri atau-pun bekerja sebagai konsultan pajak diperusahaan besar.

“Jadi memang untuk membangun chemistry itu tidak bisa dipaksakan atau pura-pura cocok, karena seleksi alam akan membuktikan apakah mereka cocok menjadi partner atau sebaliknya,” kata Adi.

Hal berbeda dikatakan Lani Dharmasetya. Dia mengaku dari awal berkarir sudah sebagai konsultan pajak. Awalnya dia bekerja sebagai konsultan pajak di Arthur Andersen dan kemudian berpindah kerja di PB Taxand.

“Jadi kalau saya, memang mulai berkarir sebagai konsultan. Jadi begitu lulus langsung masuk di konsultan tidak pernah ke perusahaan lain,” kata Lani.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, ada filosofi yang mengatakan bahwa jika kita mengerjakan sendiri sebuah pekerjaan, bagaikan sapu lidi berdiri sendiri. Artinya tidak ada yang bisa dilakukan jika lidi hanya berdiri sendiri, tetapi ketika sebatang lidi itu menjadi sapu, maka banyak hal positif yang bisa dikerjakan.

Jadi yang saya mau katakan kata Lani, sebagai konsultan pajak dirinya tidak bisa berdiri sendirian melainkan harus membuat persekutuan, sehingga pekerjaan akan terasa lebih mudah untuk dilakukan. Namun, memang harus mencari partner kerja yang mempunyai chesmistry yang sama, sehingga langkah atau kebijakan yang diambil dalam sebuah persekutuan bisa seirama.

Sementara itu, Barry Kusuma dalam kesempatan tersebut juga menceritakan bagaimana dia membangun dan membesarkan kantor konsultan pajak dengan para senior yang juga merupakan para senior IKPI.

Namun demikian, karir konsultan Barry dimulai dari membuka kantor konsultan pajak sendiri. Selama beberapa waktu dia berjibaku membesarkan kantornya secara mandiri.

Namun perjalanan hidup berkata lain. Dia dipertemukan dengan Kim pada saat mengikuti ujian Brevet C di Jakarta. Kebetulan saat itu mereka mengambil kelas intensif yang sama.

“Disitulah ibu Kim mengajak saya untuk membuat partnership, dan kemudian mengajak pak Soebakir untuk bergabung bersama setelah beliau pensiun dari Ditjen Pajak. Nah inilah asal muasal berdirinya persekutuan SBK,” kata Barry.

Bergabunganya Soebakir kata Barry, menambah kekuatan persekutuan yang mereka bentuk. Dengan pengalamannya sebagai pejabat Ditjen Pajak, Soebachir diyakini memiliki jaringan yang luas sehingga bisa lebih menambah posisi tawar mereka di mata klien.

Barry mengatakan, kebetulan kedua partner kerjannya itu sangat cocok sekali dengan dirinya. Chemistry kerja sudah terbangun, karena memang sebelumnya mereka adalah teman dan sering melakukan komunikasi sebelum terbentuknya SBK.

Awal persekutuan ini terbentuk kata Barry, pada tahun 2023 mereka menyewa kantor di Gedung Adi Graha, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Namun, rupanya setelah pensiunpun Soebakir belum bisa aktif di SBK karena dia masih diminta penjadi penasehat oleh Dirjen Pajak saat itu dijabat Hadi Purnomo. Namun, karena Soebakir yang sudah pensiun sebagai pejabat di Ditjen Pajak, dia diperbolehkan mendirikan persekutuan oleh dirjen pajak.

Dari situlah ketiganya terus mengembangkan SBK, hingga akhirnya mampu membeli kantor di Menara Kuningan lantai 12. Saat itu, luas kantor yang mereka beli luasannya mencapai 137 m2.

Kekompakan mereka, berimbas pada semakin berkembangan SBK dan akhirnya merekapun memutuskan untuk membeli kantor di Kota Casablanca, Jakarta Timur.

Barry juga menjelaskan, bahwa persekutuan yang mereka buat adalah semacam perseroan terbatas (PT). “Jadi, konsepnya kami bertiga melakukan setor modal. Jadi semua yang dikeluarkan bisa terukur,” katanya.

Tidak kalah menarik, Hung Hung Natalya juga menceritakan bagaimana dirinya membangun persekutuan.

Menurutnya, sebagai orang lapangan dia tidak pernah membuat perencanaan yang rumit dalam membentuk persektuan. Artinya kata, semua itu harus bisa dilaksanakan dengan mudah, baik dari sisi perizinin ataupun permasalahan lainnya.

Berdasarkan hal itu, Hung Hung memilih untuk mendirikan CV sebagai badan usaha. “Saya berpikiran pendirian CV prosesnya sangat cepat, dan kami bisa langsung beroperasi,” katanya.

Namun demikian kata dia, hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan di mana nantinya bisa saja CV itu berubah menjadi PT jika memang hal itu dibutuhkan.

Dia menjelaskan, persekutuan mempunyai gerak yang lebih terbatas dibadingkan dengan perusahaan berbadan hukum (PT atau CV). Karena, jika bentuknya hanya persekutuan maka mereka tidak akan bisa melakukan pembelian kantor.

“Jadi kalau ada CV atau PT, semua aset yang dimiliki akan tercatat dengan jelas. Jadi itu alasannya kenapa persekutuan juga harus memiliki PT atau CV,” katanya.

Hung Hung juga menjelaskan bagaimana dia memilih partner kerja di kantor persekutuan mereka. “Saya orangnya gak banyak mikir. Karena saya dan partner kerja, kebetulan pernah kerja di perusahaan yang sama. Karena saya merasakan chemistry sudah terjalin, maka hingga sekarang kita tetap menjadi partner kerja,” katanya. (bl)

IKPI Bogor Bedah Plus-Minus PP 55/2022

IKPI, Jakarta: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan (PPh) rupanya masih menjadi pembahasan seksi bagi para konsultan pajak. Dengan segala plus minus dari setiap pasal/poin yang tertuang dalam aturan tersebut, para konsultan yang tergabung dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor, membedah aturan ini melalui diskusi perpajakan yang diselenggarakan pekan lalu di Awal Mula Cafe, Bogor, Jawa Barat.

Ketua IKPI Cabang Bogor Pino Siddharta menjelaskan, tema PP 55/2022 tentang pelaksanaan Pajak Penghasilan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dalam peraturan tersebut diatur poin-poin :

a. Terkait dengan objek PPh dan Pengecualian dari objek PPh.

b. Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

c. Penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud

d. Perlakuan Perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura

e. Instrumen pencegahan pajak berganda

f. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak, sedekah dan sumbangan yang dikecualikan dari objek PPh

g. PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu

h. Penurunan tarif PPH bagi WP dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

Dikatakan Pino, ada beberapa poin menarik dari diskusi kali ini, seperti terkait filosofi dan latar belakang dari PP 55/2022 yang terkesan terburu-buru. Apalagi terbitnya peraturan ini juga relatif terlambat, walaupun UU HPP menyatakan terkait pajak penghasilan berlaku mulai tahun pajak 2022.

Selain itu, terkait dengan perlakukan perpajakan atas imbalan dalam bentuk natura, konsultan pajak sepakat bahwa prinsip taxable deductible untaxable undeductible merupakan suatu hal yang menjadi pedoman dalam memberikan advice kepada klien.

Dalam diskusi ini kata dia, peserta juga mengungkapkan adanya kesan diskriminasi antara wajib pajak dalam negeri (WNI) yang dikenakan world wide income sedangkan wajib pajak dalam negeri (WNA) hanya atas penghasilan yang diterima di dalam negeri (walaupun dibatasi waktu selama 4 tahun), sehingga ada perbedaan perlakukan terkait dengan penghasilan yang dipajaki.

Namun demikian kata Pino lagi, para konsultan pajak beranggapan belum diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pelaksanaan PP 55/2022 akan membebani wajib pajak. Karena, nantinya saat PMK ini diterbitkan, mungkin saja wajib pajak diharuskan melakukan pembetulan SPT sehingga menambah kewajiban wajib pajak.

Lebih jauh Pino mengungkapkan. Selain membahas PP 55/2022, pada kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi pemadanan atau validasi NIK untuk wajib pajak orang pribadi, karena sesuai amanah efektif 1 Januari 2024 NPWP akan digantikan dengan NIK.

“Sosialisasi dilakukan oleh tim dari Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III. Setelah sosiliasasi kemudian dilanjutkan dengan forum tanya jawab antara peserta dan tim sosialisasi,” ujarnya.

Pernyataan senada juga disampaikan Bendahara IKPI Cabang Bogor Andi Deswanta, hal yang menarik dalam perbincangan adalah adanya ketentuan yang berlaku surut (asas retroaktif) dari salah satu ketentuan perpajakan tersebut, tepatnya adalah ketentuan PPh atas natura/kenikmatan yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

“Ini mengikuti tahun buku pemberi naturan/kenikmatan dan kewajiban bagi wajib pajak yang menerima natura/kenikmatan yang tidak dipotong PPh, wajib di hitung dan dibayar sendiri PPh terutangnya serta dilaporkan di SPT PPh penerima,” kata Andi.

Dijelaskannya, PP 55 Tahun 2022 di tetapkan dan di undangkan pada 20 Desember 2020. Hal ini dipandang oleh sebagian konsultan pajak tidak memenuhi rasa keadilan.

Karena lanjut dia, sebagaimana diketahui bersama tujuan penerbitan peraturan itu di latar belakangi oleh prinsip kepastian hukum, kemudahan dan keadilan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dia mengungkapkan, ada poin menarik dari hasil diskusi tersebut seperti adanya masukan dari salah satu anggota IKPI Bogor yang menyoroti masalah kesiapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengaplikasikan peraturan yang telah terbit.

“Kesiapan yang dimaksud adalah, proses sosialiasi dari peraturan yang telah di terbitkan dan kesiapan penerbitan aturan pelaksananya, atau tepatnya untuk mendukung pelaksanaan dari peraturan tersebut,” kata Andi.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, permasalahan tersebut sebenarnya hanya masalah komunikasi di mana sebagai konsultan pajak, mereka sangat memahami bahwa prinsip di bentuknya ketentuan peraturan perpajakan adalah untuk kemudahan dan keadilan bagi wajib pajak.

“Seperti ini yang disinggung di awal, contoh nya adalah keberlakuan peraturan yang bersifat surut yang di anggap tidak memenuhi unsur rasa keadilan bagi wajib pajak,” ujarnya.

Dengan demikian kata dia, jalan keluarnya adalah antisipasi ke depan saat dilakukan perencanaan, penyusunan rancangan, penetapan sampai dengan pengundangan peraturan lebih mendengarkan serta melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi konsultan pajak.

Namun demikian lanjut Andi, apa pun konsekuensi dari terbitnya peraturan tersebut, IKPI wajib mendukung karena mereka meyakini peraturan tersebut di bentuk mempunyai tujuan akhir yang mulia, yakni untuk mengisi kas negara.

Dia juga menyoroti adanya pasal yang memberatkan pada PP 55/2022 ini yakni pasal 73 mengenai perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Pasal ini mengatur tentang keberlakuan dari pemungutan PPh, mewajibkan pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022.

“Jadi aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022, dan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya,” katanya.

Dengan demikian berdasarkan pengalaman kata Andi, sampai saat ini dirinya belum menemui kendala yang berkaitan secara langsung, mengingat peraturan ini di tetapkan dan di undangankan pada Desember 2022.

“Kita masih perlu mempelajari aturan pelaksananya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Seiring waktu tentunya kendala-kendala bisa saja muncul,” ujarnya.

Andi mengimbau kepada para konsultan pajak, walau pun peraturan tersebut penuh dengan warna warni, dinamika dan bahkan dapat menjadi bahan perdebatan, hendaknya dinamika tersebut jangan menjadi penghambat dari tujuan mulia diterbitkan peraturan pajak tersebut, yakni mengisi kas negara.

Tentunya sebagai praktisi perpajakan kata dia, seluruh konsultan wajib memberikan masukan dan bahkan kritik yang membangun atas peraturan perpajakan yang diterbitkan. Dengan demikian, ke depan proses pemungutan pajak dapat dilakukan dengan cara dan mekanisme yang mengusung konsep berkeadilan, kepastian hukum, kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

Sekadar informasi, bincang pajak ini dihadiri 50 peserta yang berasala dari IKPI Bogor, Bekasi dan masyarakat umum. Semua peserta terlihat sangat antusias mengikuti diskusi ini, dan itu bisa disaksikan dengan keaktifan peserta untuk terus melemparkan pertanyaan demi pertanyaan kepada narasumber. (bl)

 

 

en_US