Ini Alasan Kemenkeu Tak Copot Suryo Sebagai Dirjen Pajak

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tak akan mencopot Dirjen Pajak Suryo Utomo karena kinerjanya bagus, meskipun banyak yang menuntut agar Suryo hengkang dari posisinya imbas kasus Rafael Alun Trisambodo.

Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya masih terus mengamati dan memantau isu yang berkembang. Namun, ia menegaskan Kemenkeu bekerja sesuai UU dan aturan, termasuk soal copot-mencopot Suryo.

“Pak Suryo kan dua tahun berturut-turut mencapai penerimaan, kinerjanya bagus. Jangan sampai kita juga tidak fair, ada isu seperti ini lalu ditimpakan kesalahan secara personal,” katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (10/3/2023).

Prastowo menegaskan tidak adil jika Suryo harus dicopot imbas rentetan kasus di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Ia menegaskan Kemenkeu bakal terus mendukung Suryo agar bisa menuntaskan reformasi dengan baik.

Di lain sisi, ia menghormati dan terbuka dengan aspirasi masyarakat yang menuntut pencopotan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Namun, Prastowo mengatakan ada mekanisme khusus terkait pencopotan tersebut.

“Boleh saja orang usul mencopot atau mengangkat, itu kan hak masing-masing orang, tapi kan mekanismenya juga ada menurut UU bagaimana seorang pejabat eselon I atau dirjen itu diangkat dan diberhentikan, semua ada mekanismenya,” tutur Prastowo.

Prastowo mengatakan menerima dengan baik aspirasi tersebut dan berharap bisa berdialog langsung. Menurutnya, momen ini menjadi langkah baik menyerap masukan dari berbagai lapisan masyarakat.

Ia mengatakan aspirasi dalam demo buruh tersebut akan dipelajari Kemenkeu. Namun, semua tuntutan tidak bisa langsung dieksekusi.

“Kita juga mesti objektif, jangan sampai ada satu kasus dikait-kaitkan dan dibebankan sebagai tanggung jawab pribadi. Justru kita mesti fair. Kalau ini kesalahan pribadi, ya mari kita dukung penyelesaian kepada yang bersangkutan, baik pidana, tipikor, dan lain-lain,” tandasnya. (bl)

Suahasil Nazara Persilahkan Penegak Hukum Periksa Pegawai Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mempersilakan aparat penegak hukum untuk memeriksa para pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dicurigai terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ini dilakukan guna merespons dugaan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu yang terindikasi melakukan pencucian uang.

“Kami dari Kemenkeu akan memberikan komitmen lanjutkan dan membuka kerja sama kalau ada upaya TPPU. Kalau diperlukan pemeriksaan pajak dan kepabeanan, bukan hanya individu pegawai, tapi wajib pajak dan wajib bayar di Indonesia,” kata Suahazil seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (10/3/2023).

Dugaan TPPU di lingkup Kemenkeu ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia mengungkap ada temuan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di kementerian yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani, terutama di DJP dan DJBC.

Mahfud mengatakan transaksi janggal ini berbeda dengan transaksi dari rekening pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo beserta keluarganya, yang sebesar Rp500 miliar.

“Saya juga sudah menyampaikan laporan lain di luar yang Rp500 miliar (temuan PPATK),” kata Mahfud di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Rabu (8/3/2023) lalu.

“Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” imbuhnya.

Mahfud mengaku sudah menyerahkan informasi itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

“Kemarin ada 69 orang (pegawai Kemenkeu berharta tak wajar) dengan nilai hanya enggak sampai triliunan. Hanya ratusan, ratusan miliar. Sekarang hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira Rp300 triliun, harus dilacak,” ujarnnya. (bl)

 

 

 

Geser Elon Musk, Bernard Arnault jadi Orang Terkaya di Dunia

IKPI, Jakarta: Bloomberg kembali merilis daftar orang terkaya di dunia. Elon Musk tak lagi berada di posisi pertama.

Berdasarkan Bloomberg Billionaires Index per 9 Maret 2023, posisi pertama orang kaya di dunia diduduki oleh pengusaha Prancis Bernard Arnault dengan total kekayaan US$187 miliar atau setara Rp2.805 triliun (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS).

Arnault adalah pemimpin perusahaan barang mewah dunia, LVMH. Ini adalah perusahaan induk merek fesyen mewah dunia seperti, Louis Vuitton, Dior, Sephora, Tiffany & Co, Fendi, Celine, Bulgari, Givenchy, Marc Jacobs, dan lainnya.

Sementara itu, Musk cukup puas berada di posisi kedua dengan kekayaan US$170 miliar atau Rp2.550 triliun. Terpaut cukup jauh dari total kekayaan yang dimiliki Arnault.

Musk, tercatat kehilangan kekayaannya sekitar US$3,71 miliar atau Rp55,6 triliun dibandingkan sebelumnya. Sedangkan, pundi-pundi Arnault hanya berkurang US$981 juta atau Rp14,71 miliar.

Posisi ketiga, ada Jeff Bezos dengan total kekayaan mencapai US$117 miliar atau Rp1.755 triliun. Jumlah ini bertambah US$142 juta atau Rp2,1 miliar dibandingkan posisi sebelumnya. (bl)

 

 

 

 

Sri Mulyani Sebut Tak Tahu Soal Transaksi Janggal 300 Miliar di Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tidak tahu menahu soal transaksi janggal senilai Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Temuan tersebut pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD Rabu (8/3/2023) kemarin.

Ani, sapaan akrabnya, mengatakan kantornya sudah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan tersebut pagi tadi. Hanya saja ia tidak menemukan angka Rp300 triliun seperti yang disampaikan Mahfud.

“Mengenai Rp300 triliun terus terang saya tidak lihat. Di dalam surat itu nggak ada angkanya. Jadi saya nggak tahu juga 300 triliun itu dari mana. Jadi aku nggak bisa komentar mengenai itu dulu,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (9/3/2023).

Ani mengakui surat dari PPATK tersebut belum ia baca secara tuntas. Pasalnya, surat tersebut baru ia terima saat perjalanan menuju Kota Solo bersama Presiden Joko Widodo.

“Karena saya baru terbang ke sini, jadi saya belum liat suratnya,” katanya.

Menurutnya, surat yang dikirim PPATK tersebut sama sekali tidak mencantumkan angka.

“Karena di dalam surat yang disampaikan ke saya, dalam hal ini lampirannya ada 36 halaman, itu nggak ada satupun angka,” katanya.

Kendati demikian, Ani memastikan Kemenkeu akan segera berkomunikasi dengan Mahfud dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengenai temuan tersebut. Ia ingin mengetahui lebih lengkap mengenai laporan PPATK yang disinggung Mahfud.

“Nanti kalau saya kembali lagi ke Jakarta saya akan bicara lagi dengan Pak Mahfud dan juga Pak Ivan, angkanya itu dari mana, cara menghitungnya gimana, datanya seperti apa,” katanya.

Lebih lanjut, Ani mengatakan PPATK secara rutin menginformasikan adanya transaksi janggal di Kementeriannya. (bl)

 

 

 

 

Yustinus Prastowo Ditunjuk jadi Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjuk Yustinus Prastowo untuk mengisi posisi pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) (Kemenkeu).

Jabatan tersebut sebelumnya dipegang oleh Rahayu Puspasari. Namun, pada 10 Februari 2023, Sri Mulyani merombak jajaran pejabat Kemenkeu, dan Puspa dipindah tugaskan menjadi Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA).

Berdasarkan surat beredar Nomor ND-268/SJ.6/2023, Yustinus yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan sudah menjalankan tugasnya sebagai Plt Kabiro KLI Kemenkeu.

“Saya diminta menjadi Plt Kepala Biro KLI sampai dengan terpilih pejabat definitif. Ini dikarenakan Bu Puspa (Rahayu Puspasari) menjadi Direktur PNBP DJA dan penggantinya sedang dalam proses,” ujar Yustinus seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (9/3/2023).

Yustinus juga menerangkan wewenang Plt terbatas hanya administrasi sehari-hari. Ia juga tidak menerima tunjangan/honorarium tambahan.

Saat ini, Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan imbas terkuaknya harta kekayaan para jajarannya yang bernilai fantastis. Sebut saja, mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, hingga mantan Kepala Kantor DJBC Yogyakarta Darmanto.

Dalam penanganan kasus tersebut, Yustinus memang terlihat sangat sibuk menjadi moderator dalam semua konferensi pers yang dilakukan Kemenkeu.

Bahkan, hartanya yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) juga sempat menjadi sorotan. (bl)

 

 

 

Ini Jenis Investasi di IKN yang Dapat Pengurangan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah telah mengumumkan sejumlah fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan bagi perusahaan dalam negeri yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Pada pasal 28 ayat 1 PP itu disebutkan wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN Nusantara diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.

“Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp 10 miliar (sepuluh miliar rupiah),” sebagaimana dikutip dari salinan PP nomor 12 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Adapun penanaman modal yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut adalah investasi di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara yang meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Sedangkan untuk penanaman modal dalam infrastruktur dan layanan umum yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak di antaranya meliputi pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan
terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut, pembangunan dan pengoperasian bandar udara.

Ada juga penanaman modal di bidang pembangunan dan penyediaan air bersih, pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan, pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika, pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota.

Berikutnya adalah pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran, pembangunan dan pengelolaan air limbah, pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah, pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park).

Lalu investasi di bidang pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat, penyediaan transportasi umum, pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang, dan pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olah raga bakal dapat insentif pajak tersebut.

Untuk penanaman modal kategori bangkitan umum yang memperoleh insentif pajak meliputi pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mal), penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang, penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan, industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah, industri perangkat keras (hardware dan/atau perangkat lunak atau software), jasa perdagangan, jasa konstruksi, jasa perantara real estat, dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” seperti dikutip dari Pasal 29 PP nomor 12 Tahun 2023.

Adapun jangka waktu pengurangan pajak tersebut bagi investor yang masuk ke IKN diberikan mulai dari 10 tahun hingga 30 tahun. Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan di IKN Nusantara tersebut diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya menetapkan PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. (bl)

Kemenkeu Pecat Rafael Alun Sebagai PNS DJP

IKPI, Jakarta: Rafael Alun Trisambodo dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rafael dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin berat. Hal ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (7/3/2023).

“Audit investigasi oleh itjen kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat,” jelasnya.

Dalam beberapa hari terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan banyak temuan baru yang mengejutkan.

Berikut ini, CNBC Indonesia pun merangkum sejumlah temuan dalam kurun satu minggu terakhir dari kasus Rafael Alun Trisambodo:

1. Pencucian Uang

KPK dan PPATK menduga adanya tindak pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Hal ini berdasarkan penelusuran KPK dan PPATK terhadap aset Rafael dan keluarga.

Sebelumnya, Hasil Analisis (HA) terkait transaksi keuangan RAT sudah disampaikan PPATK kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Itjen Kemenkeu.

“Kalau PPATK sudah menyampaikan Hasil Analisis (HA) itu artinya kuat dugaan ada indikasi pencucian uang […] sehingga dengan demikian HA hanya dikirimkan dalam hal ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” papar Ivan.

2. Libatkan Konsultan Pajak

PPATK menemukan rekening milik konsultan pajak yang terkait dengan aliran dana ke Rafael. Sayangnya, dia menolak mengungkapkan identitas konsultan pajak tersebut. Namun, dia mengakui bahwa jumlahnya tidak hanya satu konsultan.

“Ada beberapa lah, enggak sampai 10,” papar Ivan, Senin (6/3/2023).

3. Eks-Pegawai Pajak

Terkait dengan konsultan ini, KPK mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi dua nama eks pejabat di Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam pusaran kasus harta gendut milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Pahala menuturkan, nama dua orang mantan pejabat di Ditjen Pajak yang kini menjadi konsultan pajak itu diperoleh dari hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Sudah (diperoleh), dikasih PPATK kemarin,” kata Pahala kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/3/2023).

4. Keluarga Terlibat

Lebih lanjut, hasil temuan PPATK mengungkapkan anak dan istri RAT memegang sejumlah rekening yang diduga uangnya bukan berasal dari pendapatan orang tersebut melainkan dari RAT.

“Kita menduga harta kekayaan yang ada di keluarga tidak sesuai dengan pendapatan keluarga tersebut, kemungkinan bersumber dari RAT. Anaknya punya rekening sendiri, tapi uangnya bukan bersumber dari anaknya, tapi bersumber dari usaha bapaknya. Istrinya punya rekening segini (beberapa) kita menduga bukan pendapatan istrinya, tapi itu milik suaminya,” jelas Ivan.

PPATK juga menemukan banyak nominee untuk mengelabui transaksi. Nominee ini diketahui digunakan untuk mengelabui pembelian beberapa aset Rafael. Pahala pun mengungkapkan cara ini membuat harta Rafael dan keluarga tidak akan dapat dilacak dari LHKPN.

Selain itu, canggihnya, Rafael menaruh uangnya dalam saham perusahaan. Dalam LHKPN, pencatatan saham hanya dicantumkan dalam bentuk nominal. “Pola silatnya canggih. Pakai nominee. Salah nggak? Nggak salah. Gue beli atas nama lu, nggak salah kan di LHKPN? Kenapa nggak masuk? Orang nama lu masak gue masukin tapi sebenarnya gue yakin lu yang beli,” papar Pahala.

5. Blokir Rekening

PPATK sejauh ini telah memblokir lebih dari 10 rekening yang tersangkut dengan Rafael

Ivan melihat pemblokiran rekening ini berpotensi terus berkembang seiring dengan pemeriksaan Rafael dan lingkungan terdekatnya.

“Banyak, di kisaran di atas 10, jumlahnya berkembang terus, besok bisa beda lagi,” papar Ivan kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (7/3/2023). (bl)

 

 

Pemerintah Tawarkan Pengurangan PPh untuk Investor di IKN

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia kembali memberi penawaran yakni pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan dalam negeri yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Merujuk pada Pasal 28 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN Nusantara diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.

“Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp10 miliar (sepuluh miliar rupiah),”sebut PP nomor 12 Tahun 2023.

Investasi yang menerima fasilitas terkait adalah penanaman modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara yang meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Guna penanaman modal dalam infrastruktur dan layanan umum yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak meliputi pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut, pembangunan dan pengoperasian bandar udara.

Selanjutnya, pembangunan dan penyediaan air bersih, pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan, pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika, pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota, pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran, pembangunan dan pengelolaan air limbah, pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah, pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park).

Lalu pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat, penyediaan transportasi umum, pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang, dan pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.

Untuk penanaman modal kategori bangkitan umum meliputi pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall), penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang, penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan, industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah, industri perangkat keras (hardware dan/atau perangkat lunak atau software), jasa perdagangan, jasa konstruksi, jasa perantara real estat, dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” menurut Pasal 29 PP nomor 12 Tahun 2023.

Jangka waktu pengurangan pajak tersebut bagi investor yang masuk ke IKN diberikan mulai dari 10 tahun hingga 30 tahun. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan di IKN Nusantara diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. (bl)

Kemenkeu: Anggaran Bansos Pangan Ramadhan dan Idulfitri Masih Didiskusikan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan anggaran bantuan sosial (bansos) pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri masih didiskusikan mengenai besaran serta jumlah penerimanya.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memutuskan ada bansos pangan tersebut, maka Kemenkeu harus menyediakan anggarannya.

“Itu (anggaran bansos) sama seperti kendaraan listrik tadi, pasti ada tambahan nanti, tapi pelaksanaannya masih kita diskusikan,” kata Isa, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (7/3/2023).

Isa mengatakan biasanya basis data yang digunakan adalah 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaaat (KPM). Namun, ia mendengar ada data baru yang mungkin berbeda.

Selain mengecek data penerima bansos, Kemenkeu perlu memastikan patokan harga beras, telur, dan daging ayam yang akan dibagikan dalam bentuk basos pangan.

“Diharapkan (bansos turun) Maret. Kalau beras kan sudah ada di Bulog. Anggaran itu biasanya tidak menjadi hambatan, karena biasanya Bulog itu melaksanakan dulu, kemudian mengklaim belakangan,” ungkap Isa.

“Jadi beras sudah ada di Bulog, kalau mau disalurkan bisa disalurkan, tinggal nanti bagaimana mekanisme klaimnya kepada pemerintah itu yang idealnya tetap kami pastikan dulu baru mereka eksekusi,” imbuhnya.

Meski tidak merinci berapa anggaran bansos pangan, Isa menjelaskan sumber anggaran diambil dari Bendahara Umum Negara (BUN), bukan automatic adjustment yang dilakukan Kemenkeu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bansos pangan akan diberikan selama tiga bulan dalam bentuk beras, telur, dan daging ayam.

Menurut Airlangga, bansos ini perlu diberikan guna menekan inflasi yang dipicu kenaikan harga pangan menjelang hari besar keagamaan. Adapun saat ini regulasinya tengah disusun oleh pemerintah.

“Ini sedang diatur regulasinya, akan diberikan dalam tiga bulan, terutama pada desa-desa yang mendapatkan PKH (Program Keluarga Harapan) dan bantuan pangan non tunai,” ujar Airlangga dalam acara Kick Off Gerakan Nasional Pengendali Inflasi Pangan (GNPIP) 2023 secara virtual, Minggu (5/3).

Di lain sisi, Kemenkeu juga mengatakan subsidi Rp1,75 triliun motor listrik belum ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM maupun Kementerian Perindustrian.

Isa menegaskan harus melihat anggaran di BUN apakah masih ada atau tidak untuk subsidi kendaraan listrik. Namun, ia mengatakan intinya akan disiapkan dan akan ditambahkan anggaran pada Kementerian ESDM dan Kemenperin.

 

 

Pengamat Sebut Seruan Boikot Pajak Tak akan Berjalan Mulus

IKPI, Jakarta: Seruan untuk tidak membayar pajak maupun laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan muncul dari berbagai pihak beberapa hari belakangan ini. Terheboh, saat mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyerukan boikot tak bayar pajak. Hal itu disampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (28/2/2023).

Said Aqil menyerukan masyarakat, terutawa warga NU, untuk tidak membayar pajak jika Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan penyelewengan pajak. Dia berujar, kasus anak Rafael Alun yang melakukan tindakan penganiayaan itu mengingatkannya pada kasus Gayus Tambunan.

“Keputusan para kyai bahwa kalau uang pajak selalu diselewengkan, NU akan menempuh sikap tegas, warga NU tidak usah bayar pajak, waktu itu,” kata Said dalam video di Instagram pribadinya, Selasa, 28 Februari 2023.

Ajakan itu muncul atas respons dari kasus penganiayaan Mario Dandy, anak pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) beberapa waktu lalu. Kasus itu mendapat perhatian besar dan membuat publik dunia maya geram. Terlebih, pihak Kepolisian Resor Jakarta Selatan (Polres Jaksel) saat itu tidak bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memprediksi gerakan boikot bayar pajak tidak akan berjalan mulus.

“Saya melihat imbauan atau hashtag untuk aksi boikot pajak itu tidak mungkin terlaksana secara mulus atau mendapatkan sambutan positif dari masyarakat luas,” kata Prianto dalam keterangan seperti dikutip dari Tempo.co, Senin, (6/3/2023).

Pertama, menurut Prianto, sikap masyarakat yang mendorong aksi tolak bayar pajak merupakan bentuk kekecewaan atas perilaku oknum pejabat pajak. Kekecewaan itu kemudian dilampiaskan di media sosial.

Kedua, basis perpajakan dalam negeri sudah bergeser dari Pajak Penghasilan (PPh) ke Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan itu menyebabkan pajak menempel di transaksi.

“Dengan kata lain, setiap masyarakat atau perusahaan yang bertransaksi sudah pasti memunculkan pembayaran PPN. Jadi, pada dasarnya mereka sudah bayar pajak, khususnya pajak tidak langsung berupa PPN yang ada di transaksi konsumsi dalam negeri,” jelasnya.

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia(UI) itu juga menjelaskan harga pembelian barang kebutuhan sehari-hari masyarakat di minimarket, departement store, atau e-commerce sudah pasti mencakup PPN.

Ketiga, lanjutnya, pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja sudah pasti telah dipotong, disetor, dan dilaporkan ke kas negara. Penghasilan perusahaan dari jasa juga sudah pasti dipotong PPh oleh pemberi penghasilan.

Perusahaan juga secara umum menyetorkan angsuran PPh bulanan (PPh 25). Pembayaran PPh akhir tahun hanya berkaitan PPh kurang bayar yang tersisa. (bl)

 

en_US