IKPI Palembang Jalin Kerja Sama dengan ITB PalComTech: Dukung Pengembangan Ilmu Perpajakan Melalui Kampus

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang mengadakan serangkaian kegiatan bersama Institut Teknologi dan Bisnis PalComTech, Kamis, (20/3/2025). Kegiatan ini mencakup konsultasi dan bimbingan teknis, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), serta seminar perpajakan.

Acara dimulai dengan kegiatan Konsultasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) yang diperuntukkan bagi karyawan dan pelaku UMKM. Bimtek ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Pada pukul 13.00 hingga 15.00 WIB, dilaksanakan penandatanganan MoU antara IKPI Cabang Palembang dan Institut Teknologi dan Bisnis PalComTech.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

MoU tersebut ditandatangani Rektor ITB PalComTech, Maria Veronika dan Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti. Penandatanganan ini dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani Ketua Program Studi Bisnis Digital, Eko Setiawan dan Susanti.

Sebagai tanda simbolis kerja sama ini, acara dilanjutkan dengan penyerahan plakat dan cinderamata, yang kemudian diikuti dengan sesi foto bersama.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Usai penandatanganan, acara berlanjut dengan seminar perpajakan yang dipandu oleh Susanti.

Dalam seminar tersebut, Susanti memperkenalkan IKPI serta memberikan pemahaman mengenai dunia perpajakan kepada mahasiswa ITB PalComTech. Selanjutnya, anggota IKPI lainnya, Farida Yanuarita memberikan materi teknis tentang Pengisian SPT Tahunan OP.

Susanti menegaskan, kerja sama antara IKPI Cabang Palembang dan ITB PalComTech ini mencakup berbagai kegiatan seperti pelatihan dan Brevet Pajak, Bimtek SPT Tahunan, program magang mahasiswa, pengajaran perpajakan, serta pengisian podcast rutin setiap bulan oleh anggota IKPI Cabang Palembang di ITB PalComTech.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

“Harapannya, kerja sama ini memberikan manfaat yang signifikan bagi perkembangan IKPI sekaligus mendukung kegiatan pendidikan di ITB PalComTech,” ujar Susanti. (bl)

Panduan Pengisian SPT 1770 SS dan 1770 S untuk Lapor Pajak Online

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka secara tepat waktu. Untuk mempermudah proses pelaporan, berikut adalah panduan pengisian SPT 1770 SS dan 1770 S secara online.

Panduan Pengisian SPT 1770 SS (Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta)

Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta wajib melaporkan SPT menggunakan formulir 1770 SS. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

• Login ke DJP Online

Kunjungi situs www.pajak.go.id dan pilih “LOGIN”. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.

• Pilih Menu “Lapor”

Pilih layanan “e-Filing” dan klik “Buat SPT”.

• Isi Data yang Diminta

• Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

• Masukkan data pada Bagian A (Pajak Penghasilan) sesuai formulir 1721-A2.

• Di Bagian B (Pajak Penghasilan Lainnya), cantumkan penghasilan tambahan seperti hadiah undian atau warisan.

• Di Bagian C (Daftar Harta dan Kewajiban), laporkan aset dan kewajiban yang Anda miliki.

• Klik “Setuju” pada Bagian D untuk menyelesaikan proses.

• Kirim dan Verifikasi

Ringkasan SPT akan muncul, dan Anda dapat mengirimkannya dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email.

Panduan Pengisian SPT 1770 S (Penghasilan di Atas Rp 60 Juta)

Wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 S. Berikut langkah-langkahnya:

• Login ke DJP Online

Akses www.pajak.go.id dan lakukan login.

• Pilih Menu “Lapor”

Pilih layanan “e-Filing” dan klik “Buat SPT”.

• Pilih Metode Pengisian

• Pilih “Dengan Bentuk Formulir” jika Anda sudah memahami cara mengisi SPT.

• Pilih “Dengan Panduan” jika Anda ingin langkah-langkah yang lebih mudah.

• Isi Data yang Diminta

Masukkan informasi seperti tahun pajak, status SPT, bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, harta, utang, hingga tanggungan.

• Verifikasi dan Kirim

Pastikan semua data telah diisi dengan benar. Setelah itu, kirim SPT Anda dengan mengisi kode verifikasi yang dikirimkan ke email.

Pastikan Anda melaporkan SPT sebelum tenggat waktu untuk menghindari kendala pada sistem DJP Online yang berpotensi sibuk menjelang batas akhir pelaporan.

Periksa kembali semua data yang diisi agar tidak terjadi kesalahan. (alf)

 

 

 

Realisasi Pelaporan SPT Tahunan: Lebih Bayar dan Kurang Bayar Jadi Perhatian DJP

IKPI, Jakarta: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyampaikan bahwa realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah mencakup SPT dengan status lebih bayar dan kurang bayar. Meski demikian, ia tidak merinci berapa jumlah SPT Tahunan yang masuk dalam kategori tersebut.

Menurutnya, SPT Tahunan dapat berstatus lebih bayar atau kurang bayar karena beberapa faktor. Salah satunya adalah ketika jumlah pajak yang dibayar atau dipotong lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang. Selain itu, kesalahan dalam memasukkan nominal saat pembuatan kode billing atau kode pembayaran, serta kesalahan dalam pengisian SPT, juga dapat menyebabkan status lebih bayar atau kurang bayar.

“Bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan status lebih bayar, mereka memiliki opsi untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) atau mengompensasikan kelebihan tersebut untuk utang pajak tahun-tahun berikutnya,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).

Lebih lanjut, Dwi Astuti menambahkan bahwa bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu, pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih cepat sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 5/PJ/2023.

DJP juga mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu setiap 31 Maret. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, batas waktunya adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak, atau setiap 30 April.

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan, sanksi denda akan dikenakan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.

Dengan adanya informasi ini, DJP berharap wajib pajak dapat lebih memperhatikan ketepatan waktu dan keakuratan dalam melaporkan SPT Tahunan mereka. Hal ini penting untuk menghindari sanksi dan memanfaatkan hak-hak yang telah diatur dalam peraturan perpajakan.

Dwi Astuti menegaskan bahwa DJP terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, termasuk dalam hal penyuluhan dan kemudahan proses pelaporan SPT Tahunan. (alf)

Update 21 Maret! DJP Catat 9,95 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan 2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 9,95 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 hingga Jumat (21/3/2025). Angka tersebut mencakup 9,67 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 283.000 SPT Tahunan wajib pajak badan.

“Sampai dengan 21 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,95 juta SPT atau tumbuh 11,08 persen dibanding periode yang sama tahun lalu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Jumat (21/3/2025).

Dwi menjelaskan bahwa realisasi pelaporan tersebut sudah mencakup SPT Tahunan yang berstatus lebih bayar dan kurang bayar. Namun, ia tidak mengungkapkan secara rinci jumlah SPT Tahunan yang memiliki status tersebut.

DJP mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2025. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, yaitu denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan. (alf)

 

Defisit APBN Capai Rp 31 Triliun, Misbakhun Ungkap Penyebab Utama

IKPI, Jakarta: Kepala Komisi XI DPR Misbakhun, mengungkapkan penyebab defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai Rp 31 triliun pada Februari 2025. Defisit fiskal di awal tahun ini sempat memicu sentimen negatif di pasar saham Indonesia.

Menurut Misbakhun, salah satu faktor utama yang memicu defisit tersebut adalah penurunan penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak. Ia menyoroti permasalahan pada sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang hingga kini masih bermasalah.

“Ada permasalahan Coretax yang belum terdeliver terhadap market. Coretax ini ide yang bagus, teknologi informasi diterapkan pada sistem pelayanan sehingga terintegrasi. Namun, sejak 1 Januari implementasinya mengalami permasalahan teknikal sehingga mengganggu penerimaan pajak dan akses pembayaran pajak,” ujar Misbakhun dalam acara Capital Market Forum 2025 yang diselenggarakan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Sebagai catatan, penerimaan pajak anjlok hingga 30% pada Februari 2025. Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mengalami penurunan akibat lesunya harga komoditas.

Namun, Misbakhun menilai penurunan ini masih dalam batas normal. Di sisi lain, penerimaan kepabeanan justru mencatatkan peningkatan pada periode yang sama.

Dengan kondisi ini, ia mengingatkan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menjaga stabilitas fiskal.

Meski demikian, ia optimistis penerimaan negara akan mengalami pemulihan pada Maret dan April 2025 seiring dengan masuknya laporan Surat Pemberitahuan (SPT) dari Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak ke Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

“Kondisi ini pun akan didukung oleh penerimaan PPh Pasal 25 pada bulan-bulan berikutnya,” tambahnya.

Misbakhun menegaskan pihaknya berupaya menjaga defisit APBN tetap terkendali pada kisaran 2,53%. (alf)

 

IKPI Makassar Gelar Bimtek SPT PPh OP 2024 dan Konsultasi Pajak Gratis di Tiga Lokasi

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan konsultasi pajak gratis terkait pengisian serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) 2024 di tiga lokasi berbeda pada 8, 15, 16 dan 19 Maret 2025.

Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan kepada otoritas pajak dalam rangka membantu masyarakat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tahunan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

“Kami berupaya memberikan edukasi dan pendampingan langsung kepada masyarakat agar lebih paham dan tertib dalam melaporkan SPT mereka,” ujarnya.

Kegiatan pertama dilaksanakan pada 8 Maret 2025 di Aula KSP Credit Union, Jalan Pelita, Makassar. Acara ini dihadiri oleh para anggota KSP yang berasal dari berbagai profesi. Selanjutnya, pada 15 dan 16 Maret 2025, IKPI Makassar mengadakan konsultasi dan bimtek SPT PPh OP di Mall Nipah, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dan melibatkan pengunjung mall yang antusias berkonsultasi tentang pajak mereka.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Dikatakan Ezra, kegiatan terakhir dilaksanakan pada 19 Maret 2025 di Aula KSP Balo’ta, Makassar. Acara ini dilakukan secara probono dan dikhususkan bagi anggota KSP Balo’ta yang berprofesi sebagai pengacara, notaris, serta pelaku UMKM yang turut berkonsultasi mengenai SPT usaha badan mereka.

Dalam setiap sesi, acara diawali dengan pemaparan materi penting terkait kewajiban pelaporan SPT PPh OP 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi bimbingan teknis dan konsultasi langsung kepada masing-masing peserta.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

“Kami sangat mengapresiasi antusiasme para peserta di tiga lokasi ini. Banyak di antara mereka menyampaikan rasa syukur atas kegiatan ini dan berharap bisa terus diadakan di masa mendatang,” ujar Ezra.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak manajemen KSP Credit Union Makassar, Mall Nipah Makassar, dan KSP Balo’ta Makassar yang telah menyediakan fasilitas secara cuma-cuma untuk menyukseskan kegiatan ini.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Makassar)

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga menjadi momentum positif untuk memperkenalkan eksistensi dan peran IKPI Makassar kepada masyarakat luas di kota tersebut. (bl)

Buka Bersama IKPI Cabang Denpasar: Rayakan Keberagaman, Pererat Solidaritas

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar menggelar acara buka bersama yang berlangsung penuh kehangatan dan kebersamaan di Colony Creative Hub, Plaza Renon Mall, pada Sabtu (15/3/2025). Acara yang dimulai pukul 18.00 hingga 20.00 WITA tersebut diikuti oleh sekitar 30 anggota IKPI Cabang Denpasar.

Ketua IKPI Cabang Denpasar Made Sujana, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang untuk berbuka puasa bersama, tetapi juga memiliki makna yang lebih dalam.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Menurutnya, keberagaman anggota IKPI Cabang Denpasar yang memiliki latar belakang kepercayaan yang beragam menjadi salah satu kekayaan organisasi yang patut disyukuri dan dirayakan.

“Sehubungan dengan beragamnya kepercayaan yang dianut oleh anggota IKPI Cabang Denpasar, kami ingin hadir, mensyukuri, dan merayakan seluruh hari besar keagamaan tersebut. Tujuannya adalah membangun solidaritas, menumbuhkan rasa kepedulian antaranggota, lebih menumbuhkan keakraban antaranggota, dan sebisa mungkin merayakan rasa suka cita yang ada di dalam keberagaman organisasi tercinta ini,” ujar Made Sujana.

Acara yang digagas oleh pengurus IKPI Cabang Denpasar ini bertujuan untuk memperkuat ikatan persaudaraan antaranggota. Dalam suasana yang akrab, para peserta terlihat menikmati hidangan berbuka puasa sambil berbincang santai. Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi ringan yang membahas berbagai topik seputar dunia perpajakan dan pengembangan organisasi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

“Kami ingin menciptakan suasana yang nyaman, di mana setiap anggota bisa saling mengenal lebih dekat dan membangun rasa kekeluargaan yang erat,” tambah Made Sujana.

Para peserta menyambut baik kegiatan ini. Salah satu anggota IKPI Cabang Denpasar, Agung Sanjaya, menyampaikan apresiasinya terhadap acara tersebut.

“Acara seperti ini sangat bermanfaat untuk mempererat hubungan kami di IKPI. Selain berbagi kebahagiaan di bulan Ramadan, kami juga bisa saling bertukar pengalaman dan pengetahuan di dunia perpajakan,” ujar Agung.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi tradisi yang berkelanjutan di IKPI Cabang Denpasar agar terus mempererat hubungan antaranggota dan menumbuhkan rasa empati dalam keberagaman yang ada di organisasi tersebut. (bl)

Serunya Buka Puasa Bareng 48 Anggota IKPI Jakarta Pusat

IKPI, Jakarta: Sebanyak 48 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jakarta Pusat mengikuti acara buka puasa bersama (Bukber) yang diselenggarakan di Hotel Ibis, Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025). Acara ini berlangsung usai kegiatan seminar “Ngobrol Pajak” yang digelar sebelumnya di lokasi yang sama.

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan anggota tentang perpajakan tetapi juga sebagai sarana untuk mempererat hubungan antaranggota IKPI, khususnya di cabang Jakarta Pusat.

“Acara ini menjadi momen yang baik untuk mempererat silaturahmi antaranggota. Selain menambah wawasan melalui seminar, kami juga ingin menciptakan suasana yang akrab dan penuh kehangatan,” ujar Suryani.

Suasana buka puasa berlangsung sangat cair dan penuh canda tawa. Baik anggota maupun pengurus cabang tampak menikmati kebersamaan tersebut, menciptakan keakraban yang diharapkan semakin memperkuat kerja sama di masa mendatang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk terus mendukung pengembangan pengetahuan perpajakan sekaligus membangun solidaritas di antara para konsultan pajak yang bernaung di bawah organisasi tersebut.

Pada kesempatan yang sama, seluruh peserta memberikan kejutan berupa dua buah kue tart serta menyanyikan lagu ucapan selamat kepada Hirwan Tjahjadi, salah satu anggota yang saat itu berulang tahun.

(Foto: DOK. Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sri Mulyani Bahas Peningkatan Tax Ratio dengan Presiden Prabowo, Targetkan Capai 23%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/3/2025) sore hingga malam di Istana Negara membahas upaya peningkatan penerimaan negara. Fokus utama pembicaraan adalah bagaimana meningkatkan tax ratio (rasio pajak) dan revenue ratio (rasio penerimaan) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang selama satu dekade terakhir stagnan di kisaran 10%.

“Kita bahas mengenai bagaimana kita bisa meningkatkan tax ratio dan bagaimana upaya-upaya intensifikasi dan perbaikan administrasi,” kata Sri Mulyani usai pertemuan. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan berbagai strategi untuk mendorong peningkatan rasio pajak, dengan target mencapai 23% pada akhir masa jabatan Presiden Prabowo.

Target ambisius ini diharapkan dapat mengembalikan pertumbuhan tax ratio dan revenue ratio yang selama ini dinilai masih rendah. Sri Mulyani menjelaskan bahwa langkah-langkah intensifikasi dan perbaikan administrasi perpajakan akan menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga telah menyampaikan di hadapan Komisi XI DPR RI pada November 2024 bahwa Kementerian Keuangan memerlukan waktu untuk menyusun peta jalan (roadmap) guna mencapai target tax ratio 23%. Ia mengakui bahwa Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, yang bertanggung jawab atas penerimaan negara, baru saja menjabat. Oleh karena itu, diperlukan waktu untuk menyelesaikan penyusunan strategi tersebut.

“Kalau bicarakan roadmap-nya sektornya mana saja, Pak Anggito baru jadi Wamen berapa minggu Pak? Jadi kami sedang siapkan juga,” ujar Sri Mulyani saat itu.

Pertemuan ini menandai komitmen kuat pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui perbaikan sistem perpajakan. Dengan target yang cukup tinggi, pemerintah diharapkan dapat melakukan transformasi signifikan dalam administrasi dan kebijakan fiskal untuk mendongkrak tax ratio ke level yang diinginkan.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menegaskan pentingnya peningkatan penerimaan negara untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Kolaborasi antara pemerintah dan Kementerian Keuangan akan menjadi kunci dalam mencapai target tersebut. (alf)

IKPI Palembang Gelar Bimtek Pengisian SPT Tahunan untuk Karyawan dan UMKM

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang sukses menggelar kegiatan Konsultasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi bagi karyawan dan pelaku UMKM. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 18 dan 20 Maret 2025 di dua lokasi yang berbeda.

Ketua IKPI Palembang, Susanti mengungkapkan, hari pertama kegiatan dilaksanakan di Sekretariat IKPI Palembang di Jl. Kapten Marzuki, Palembang. Kegiatan ini kemudian berlanjut pada hari kedua di Institut Teknologi dan Bisnis PalComTech yang berlokasi di Jl. Jend. Basuki Rachmat No.5, Palembang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Susanti menjelaskan, kegiatan ini merupakan kali pertama diselenggarakan di Institut Teknologi dan Bisnis PalComTech. Terlihat antusiasme peserta terlihat cukup tinggi, dengan kehadiran berbagai kalangan mulai dari karyawan, mahasiswa, dosen, hingga masyarakat umum yang turut hadir untuk mendapatkan bimbingan langsung dalam pelaporan SPT Tahunan.

Dalam pelaksanaan kegiatan lanjut Susanti, enam anggota IKPI turut berperan aktif dalam memberikan bimbingan kepada peserta. Mereka adalah Susanti (Ketua), Shinta (Sekretaris Cabang), Farida, Maharani, Desi, dan Ketty. Tim ini memberikan panduan praktis dan langkah-langkah teknis agar peserta dapat memahami cara pengisian SPT Tahunan dengan baik dan benar.

(Foto: IKPI Cabang Palembang)

“Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan berhasil membantu masyarakat melaporkan SPT Tahunan mereka dengan lebih mudah. Kami berharap, anggota-anggota yang belum sempat berpartisipasi kali ini bisa turut mendukung kegiatan Bimtek berikutnya yang dijadwalkan akan berlangsung pada bulan April mendatang,” ujar Susanti.

Ia berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaporan pajak tepat waktu serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan bagi individu dan pelaku UMKM.

(Foto: IKPI Cabang Palembang)

“IKPI Palembang berkomitmen untuk terus memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat guna menciptakan kesadaran pajak yang lebih baik di masa mendatang,” ujarnya. (bl)

en_US