IKPI Pengda DKJ dan KPP LTO1 Bahas Restrukturisasi DJP 2026 dan Dukungan Sosialisasi Coretax

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se- Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan audiensi dengan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu (KPP LTO1) di Jakarta, Rabu (13/8/2025). Dalam pertemuan yang berlangsung santai, kedua mitra strategis ini membicarakan hal menarik, yakni mengenai rencana restrukturisasi organisasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2026. Selain itu, DJP juga meminta dukungan terhadap sosialisasi pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Kepala KPP LTO1, Wahyu Hartono, mengungkapkan bahwa restrukturisasi DJP diproyeksikan akan terus berlanjut pada tahun depan. Perubahan besar yang direncanakan antara lain pembentukan 18 KPP Wajib Pajak Besar di bawah koordinasi dua Kantor Wilayah, serta transformasi seluruh Account Representative (AR) menjadi pejabat fungsional.

Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, ia juga meminta IKPI membantu DJP dalam pengisian SPT tahunan melalui Coretax.

“Restrukturisasi ini diharapkan meningkatkan efektivitas pelayanan dan pengawasan. Kami juga meminta dukungan IKPI dalam menyosialisasikan pengisi SPT tahunan Coretax kepada wajib pajak. Karena itu, kami optimistis, dengan dukungan berbagai pihak, proses ini akan berjalan lancar dan memberi manfaat optimal bagi wajib pajak,” ujar Wahyu.

Mananggapi hal tersebut, Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung program restrukturisasi DJP sekaligus membantu edukasi Coretax kepada wajib pajak.

“Restrukturisasi akan membawa tata kelola pajak ke arah yang lebih modern dan efisien. Di sisi lain, sosialisasi Coretax akan memastikan wajib pajak siap menghadapi perubahan sistem. IKPI berkomitmen untuk menjadi mitra strategis DJP dalam kedua agenda ini,” kata Tan Alim.

Ia.menegaskan, audiensi ini menjadi langkah awal mempererat sinergi antara konsultan pajak bersertifikat dengan otoritas pajak. Ke depan, diharapkan kerja sama ini mampu mendorong kepatuhan, efisiensi layanan, dan transparansi dalam sistem perpajakan nasional.
Hadir pada pertemua ini, dari
Pengda DKJ, hadir Tan Alim (Ketua), Leny Utomo, Onny Suziana Ritonga, Esty Ariyani, dan Hery Juwana.

Turut hadir pula perwakilan IKPI Pengurus Cabang, yakni Teo Takismen (Ketua Jakarta Barat), Franky Foreson (Ketua Jakarta Utara), Suryani (Ketua Jakarta Pusat), Hendra Damanik (Ketua Depok), Santoso Aliwarga, Putu Bagus, Maulana, dan Fitri. (bl)

IKPI Jakarta Selatan dan KPP Madya Dua Jaksel I Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Jajaran pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Selatan I, Rabu (13/8/2025). Agenda ini menjadi wadah untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membahas beragam isu dan tantangan dalam praktik perpajakan di Indonesia.

Rombongan IKPI Jakarta Selatan dipimpin Ketua Cabang, Sahata Edy dan diterima langsung oleh Kepala KPP, Marasi Napitupulu, bersama jajaran kepala seksi dan supervisor.

Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan, Faryanti Tjandra, yang juga ikut dalam rombongan mengungkapkan, dalam diskusi terbuka yang menggabungkan perspektif praktisi dan otoritas pajak, akhirnya memunculkan cerita-cerita menarik dan semakin asik sebagai bahan diskusi.

Dalam diskusi tersebut, pengurus IKPI menyampaikan sejumlah pertanyaan serta berbagi pengalaman lapangan yang kerap dihadapi konsultan pajak. Pihak KPP Madya Dua memberikan tanggapan yang tidak hanya memaparkan ketentuan peraturan, tetapi juga menyoroti solusi praktis yang dapat diterapkan dalam situasi nyata.

Faryanti menegaskan, forum semacam ini penting untuk membangun kesamaan persepsi dan memperkuat komunikasi antara konsultan pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Sinergi yang baik akan menciptakan praktik perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal dari kerja sama yang lebih erat antara IKPI Jakarta Selatan dan KPP Madya Dua Jaksel I, khususnya dalam mendorong kepatuhan dan kualitas layanan perpajakan di wilayah Jakarta Selatan. (bl)

IKPI Minta Pemerintah Terapkan Kesetaraan bagi Kuasa Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mendorong pemerintah untuk menegakkan prinsip equal playing field atau kesetaraan perlakuan antara Kuasa Wajib Pajak Pihak Lain (non-konsultan pajak) dan Konsultan Pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy saat memimpin jajaran pengurus pusat IKPI melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Vaudy menjelaskan, merujuk Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, kuasa wajib pajak seharusnya diatur lebih lanjut dengan peraturan di bawah PP. Artinya, setiap pihak yang mewakili wajib pajak, baik yang berstatus konsultan pajak maupun non-konsultan pajak, wajib diatur sehingga keduanya memenuhi standar yang sama karena keduanya berhubungan dengan wajib pajak dan otoritas pajak.

“Kami berharap pengawasan dan pembinaan berlaku adil untuk semua pihak, demi menjamin kualitas layanan perpajakan,” ujar Vaudy.

Pemilik sertifikat ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini menegaskan, jika prinsip kesetaraan ini diabaikan, akan muncul sejumlah risiko, salah satunya adalah potensi konsultan pajak akan beralih menjadi non konsultan pajak.

Menurutnya, dengan adanya pengaturan ini memberikan perlakuan yang sama sesama Kuasa Wajib Pajak.

Selain itu, ketidaksetaraan perlakuan dapat menciptakan iklim usaha yang tidak sehat bagi profesi kuasa wajib pajak. Konsultan Pajak wajib menginvestasikan waktu, biaya, dan tenaga untuk memenuhi dan mempertahankan kualifikasi akan dirugikan jika bersaing dengan pihak yang tidak memiliki sertifikasi namun tetap bebas berpraktik.

“Pada akhirnya, tujuan diaturnya semua Kuasa Wajib Pajak baik Pihak Lain maupun Konsultan Pajak adalah memberikan kualitas pelayanan perpajakan dan profesionalisme yang merata sehingga meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” tegasnya.

Vaudy menambahkan, penerapan prinsip kesetaraan akan memberikan manfaat jangka panjang. Pertama, menciptakan keadilan dan persaingan sehat di sektor jasa perpajakan. Kedua, meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. Ketiga, setiap wajib pajak berhubungan dengan Kuasa Wajib Pajak mempunyai hak dan kewajiban yang setara.

IKPI berharap pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat memperkuat pengawasan dan pembinaan kuasa wajib pajak, baik yang berstatus konsultan pajak maupun bukan. Pengawasan yang adil dan konsisten diyakini dapat menjadi fondasi penting bagi peningkatan kualitas pelayanan perpajakan di Indonesia. (bl)

Warga Jombang Bisa Ajukan Keringanan PBB, Begini Syarat dan Prosedurnya

IKPI, Jakarta: Bagi warga yang merasa beban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terlalu berat, kini tersedia jalur resmi untuk mengajukan pengurangan. Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka layanan khusus yang memungkinkan wajib pajak mendapatkan keringanan, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Kepala Bapenda Jombang menjelaskan, mekanisme ini tidak hanya berlaku bagi wajib pajak perorangan, tetapi juga badan usaha, lembaga pendidikan, pensiunan, veteran, maupun warga berpenghasilan rendah. Bahkan, objek pajak yang terkena bencana alam atau memiliki status cagar budaya juga berhak mengajukan keringanan.

Syarat Umum yang Harus Dipenuhi

Beberapa ketentuan pokok yang wajib disiapkan antara lain:

Surat permohonan resmi dari wajib pajak atau kuasanya yang ditujukan kepada Bupati Jombang, u.p. Kepala Bapenda, dengan mencantumkan besaran pengurangan yang diminta serta alasan yang jelas.

Tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun sebelumnya (kecuali untuk kasus bencana alam).

Melampirkan fotokopi KTP, KK, SPPT tahun sebelumnya, dan bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan.

Dokumen pendukung sesuai kategori pemohon, misalnya SK Pensiun untuk pensiunan, SK Veteran untuk veteran, atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa bagi warga berpenghasilan rendah.

Bagi badan usaha dan lembaga pendidikan, diperlukan dokumen tambahan seperti akta pendirian dan laporan keuangan dua tahun terakhir. Sementara untuk objek cagar budaya, perlu melampirkan SK penetapan dari pejabat berwenang.

Batas Waktu dan Ketentuan Pengajuan

Permohonan pengurangan harus diajukan maksimal tiga bulan sejak SPPT diterima atau sejak terjadinya bencana. Untuk permohonan akibat bencana alam atau peristiwa luar biasa yang bersifat massal, pengajuan dilakukan melalui kepala desa/lurah dengan persetujuan camat.

Jika persyaratan tidak lengkap, permohonan akan dianggap gugur dan tidak dapat diproses. Bapenda wajib memberi jawaban tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak berkas diterima.

Langkah Mengajukan Keringanan di Bapenda Jombang

1. Datangi Kantor Bapenda Jombang sambil membawa SPPT tahun berjalan.

2. Isi formulir permohonan yang disediakan.

3. Lampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

4. Tim Bapenda akan memverifikasi data dan kondisi ekonomi pemohon.

5. Keputusan pengurangan akan disampaikan kepada pemohon setelah proses evaluasi selesai.

Menurut Bapenda Jombang, mekanisme ini dirancang agar lebih cepat dan transparan. “Kami ingin memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan mendapat kemudahan, tanpa melanggar aturan,” ujar perwakilan Bapenda.

Dengan prosedur ini, warga tidak perlu khawatir jika merasa terbebani PBB. Selama persyaratan lengkap dan alasan pengajuan jelas, peluang mendapatkan keringanan terbuka lebar. (alf)

 

 

 

 

 

Penerimaan Pajak Merosot, INDEF: Pertumbuhan Ekonomi RI Terlihat “Anomali”

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak negara sepanjang 2025 terus menunjukkan tren melemah. Hingga 11 Agustus 2025, realisasi pajak baru menyentuh Rp996 triliun, atau 45,51 persen dari target Rp2.189,3 triliun. Angka tersebut turun 16,72 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, menilai kontraksi ini tidak lepas dari perlambatan ekonomi domestik. Ia menyoroti perbedaan antara data pertumbuhan ekonomi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan kondisi lapangan.

BPS sebelumnya melaporkan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 mencapai 5,12 persen. Namun, menurut Eko, capaian tersebut terasa janggal. “Kalau kita lihat indikator-indikator ekonomi lain yang cenderung lesu, angka pertumbuhan itu memang terlihat anomali,” ujarnya dalam talk show 30 Tahun INDEF, di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Eko mengungkapkan, penjelasan yang mungkin terkait tingginya pertumbuhan versi BPS adalah kontribusi dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), yang sebagian diarahkan ke pembelian peralatan mesin, alutsista, dan investasi fisik lainnya. Meski demikian, faktor ini tak cukup mengerek penerimaan pajak.

PPh Badan & PPN Jadi Penyumbang Pelemahan

Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi dua sektor utama yang mengalami perlambatan. Banyak perusahaan melaporkan penurunan laba, bahkan merugi, yang diikuti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di sisi lain, pelemahan daya beli masyarakat menekan penjualan barang dan konsumsi. “Kalau konsumsi turun, otomatis penerimaan PPN juga ikut merosot,” kata Eko.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tak luput dari tekanan. Lesunya pajak ekspor akibat jatuhnya harga komoditas membuat kontribusinya semakin kecil.

“Tiga komponen ini PPh, PPN, dan PNBP turun bersamaan. Walaupun PMTB naik, tetap saja pajak nggak bisa terdorong naik,” pungkas Eko. (alf)

 

 

 

 

Yon Arsal Ungkap Sebab Tax Ratio Indonesia Terlihat Rendah, Padahal Realisasinya Lebih Tinggi

IKPI, Jakarta: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengungkap alasan mengapa tax ratio Indonesia kerap terlihat rendah dibandingkan negara lain. Menurutnya, angka tersebut tampak kecil karena perhitungannya belum memasukkan seluruh sumber penerimaan negara, seperti pajak daerah, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan iuran jaminan sosial.

“Kalau kita membandingkan tax ratio dengan luar negeri tapi hanya menghitung penerimaan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, hasilnya tentu kurang lengkap. Padahal jika kita tambahkan PNBP, terutama dari sumber daya alam, serta pajak daerah, angkanya akan jauh lebih tinggi,” jelas Yon dalam Diskusi Publik CELIOS dikutip, Kamis (14/8/2025).

Ia memaparkan, pajak daerah berkontribusi sekitar 1–1,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahun, sementara setoran BPJS juga masuk dalam kontribusi sosial. PNBP sendiri bersifat fluktuatif karena bergantung pada harga komoditas, namun kontribusinya pernah mencapai 3–5 persen dari PDB.

Yon menegaskan, ada sejumlah jenis pajak yang awalnya dikelola pusat namun kemudian dialihkan ke daerah, sehingga membuat tax ratio pusat terlihat mengecil meski realisasi pajak tidak menurun. Contohnya, sejak 2010 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak lagi menjadi penerimaan pusat, melainkan masuk ke kas daerah.

“Di daerah, ada pajak hiburan, BPJT (barang jenis tertentu), hingga pajak hotel yang sebenarnya bisa dikenakan PPN pusat. Tapi demi menghindari double taxation, kewenangannya diserahkan ke pemerintah daerah,” katanya.

Berdasarkan perhitungannya, tax ratio Indonesia tahun lalu tercatat 10,2 persen. Namun, jika ditambahkan PNBP dari sumber daya alam sekitar 1,5–2 persen serta pajak daerah 1,5 persen, maka angka nasional sesungguhnya berada di kisaran 13–13,5 persen per tahun.

“Kalau mau dibandingkan, posisi kita sebenarnya tidak terlalu tertinggal. Malaysia saja berada di kisaran 12–13 persen. Memang Vietnam lebih tinggi, 17–18 persen, tapi itu karena mereka memasukkan social security contribution sebesar 5,4 persen dalam struktur penerimaan negara, sebagaimana dicatat OECD,” ujar Yon.

Dengan penjelasan ini, ia berharap publik memahami bahwa tax ratio Indonesia tidak sepenuhnya rendah, melainkan perhitungannya yang selama ini belum mencakup seluruh sumber penerimaan. (alf)

 

Sri Mulyani: Pajak, Zakat, dan Wakaf Sama-Sama Wujud Kepedulian Sosial

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, membayar pajak memiliki nilai kemanusiaan yang setara dengan menunaikan zakat dan wakaf. Menurutnya, keduanya sama-sama menjadi sarana berbagi rezeki untuk membantu mereka yang kurang beruntung.

Berbicara di Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah yang tayang di kanal YouTube Bank Indonesia, Rabu (13/8/2025), Sri Mulyani menekankan bahwa di setiap pendapatan yang diperoleh seseorang, tersimpan hak orang lain.

“Kalau bicara ini, saya bukan sedang berceramah sebagai ustazah, tapi sebagai menteri keuangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, manfaat pajak nyata dirasakan masyarakat lewat berbagai program. Di antaranya, bantuan tunai untuk 10 juta keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan untuk 18 juta keluarga, dan pembiayaan usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM).

Sri Mulyani juga menyoroti peran Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Saat berkunjung ke Sekolah Rakyat Menengah Atas 10 Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025), ia menemui siswa-siswi dari keluarga pemulung hingga buruh harian yang kini bisa bersekolah, tinggal di asrama, dan mendapat pendidikan berkualitas disertai pembinaan keagamaan.

“Anak-anak di sana bahkan dijamin makan tiga kali sehari plus dua kali camilan,” tuturnya.

Diungkapkannya, pemerintah menargetkan pembangunan 200 sekolah serupa pada 2026.

Selain itu, beasiswa LPDP tetap digulirkan, dengan fokus pada empat bidang prioritas sains, teknologi, teknik, dan matematika. Sri Mulyani menilai penguasaan keilmuan tersebut penting agar bangsa Indonesia tidak hanya sibuk dengan program-program kecil yang kurang berdampak strategis.

Ia membeberkan bahwa sepanjang 2025, pemerintah telah mengalokasikan Rp1.333 triliun anggaran pusat yang langsung menyentuh kelompok berpenghasilan rendah. Angka tersebut dipastikan akan meningkat dalam RAPBN 2026 yang akan disampaikan Presiden Prabowo pada 15 Agustus nanti, meski besaran pastinya belum diumumkan.

Menurutnya, arah kebijakan Asta Cita Presiden Prabowo sejalan dengan prinsip ekonomi syariah yang menempatkan keadilan dan perlindungan sosial sebagai pijakan menuju Indonesia Emas. (alf)

 

 

Ketum IKPI Konsisten Memperjuangkan Konsultan Pajak yang Terlambat Mendaftarkan Kembali Izin Praktik

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld meminta kebijakan Kementerian Keuangan untuk memberikan kesempatan bagi konsultan pajak yang terlambat melakukan pendaftaran ulang izin praktik, alih-alih mewajibkan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy saat memimpin jajaran pengurus pusat IKPI melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurut Vaudy, berdasarkan catatan internal IKPI, saat ini terdapat sekitar 300 – 400 anggota yang terlambat melakukan pendaftaran ulang izin praktik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 175 Tahun 2022 tentang Konsultan Pajak.

“Kami meminta fleksibilitas dan solusi pembinaan, bukan mengikuti USKP kembali , agar mereka dapat kembali memenuhi ketentuan. Dengan begitu, akan bertambah jumlah konsultan pajak yang mempunyai ijin,” kata Vaudy, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, keterlambatan atau kelalaian memperpanjang izin praktik bukanlah persoalan administratif biasa. Konsultan Pajak tidak mendaftarkan kembali di tahun 2015 lalu bahkan Konsultan Pajak yg terlambat mendaftar sesudah mengikuti USKP maka tidak mendapatkan izin berpraktik.

Sebagaimana diketahui usulan ini telah disampaikan kepada Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) akhir tahun lalu bahkan saat Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI Januari 2025 hal ini juga diutarakan.

Harapan IKPI

IKPI berharap Kementerian Keuangan dapat menerapkan mekanisme tertentu, seperti masa tenggang atau program pemulihan izin bagi konsultan pajak yang terlambat, sehingga mereka tidak langsung kehilangan hak berpraktik.

“IKPI adalah mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara. Jadi, pembinaan yang tepat akan memperkuat ekosistem perpajakan nasional,” kata Vaudy. (bl)

DJP: Penerimaan Pajak Nasional Baru 45,51% dari Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui realisasi penerimaan pajak hingga pertengahan Agustus 2025 masih jauh dari target yang telah ditetapkan dalam APBN. Data per 11 Agustus 2025 mencatat, penerimaan pajak baru mencapai Rp996 triliun atau 45,51% dari target Rp2.189,3 triliun.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat III, Waluyo, mengungkapkan capaian ini bahkan lebih rendah 16,72% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Jadi masih 45,51% baru tercapainya, sampai dengan nanti Desember. Padahal belanjanya sudah harus dilakukan,” ujarnya dalam sebuah diskusi yang dipantau secara daring, Selasa (13/8/2025).

Meski tidak merinci faktor penyebab penurunan, Waluyo menegaskan kondisi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk memacu penerimaan di sisa empat bulan terakhir tahun anggaran. Di sisi lain, belanja negara harus terus berjalan guna mendukung program prioritas pemerintah.

Sebagai perbandingan, hingga akhir Juni 2025 realisasi penerimaan pajak tercatat Rp831,3 triliun atau 38% dari target, turun 7,51% dari periode sama tahun lalu. Artinya, dalam kurun waktu sekitar 1,5 bulan, penerimaan hanya bertambah Rp165,2 triliun.

Dengan sisa waktu yang semakin sempit, pemerintah masih harus mengejar penerimaan sekitar Rp1.192,8 triliun hingga akhir tahun agar target APBN 2025 dapat terpenuhi. Situasi ini menuntut langkah ekstra dari seluruh jajaran DJP, termasuk penguatan pengawasan, optimalisasi penagihan, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak di seluruh sektor. (alf)

 

IKPI Pontianak Terima Piagam Wajib Pajak, Minta Edukasi SPT Tahunan Dilengkapi Sesi Praktik

IKPI, Pontianak: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pontianak menerima Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Piagam tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti, kepada IKPI serta perwakilan Tax Center dan asosiasi sejenis lainnya, Rabu (13/8/2025).

Pada kesempatan itu, Kanwil DJP Kalkmantan Barat juga melakukan Edukasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Kegiatan ini dihadiri berbagai asosiasi dan pusat studi perpajakan, yakni IKPI, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Pajak Publik Indonesia (Perkopi), KP3KPI, Tax Center Universitas Tanjungpura, serta Tax Center Akademi Perpajakan Panca Bhakti.

Sebagai bentuk simbolis peluncuran Piagam Wajib Pajak, enam perwakilan asosiasi dan tax center menerima piagam langsung dari Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti.

Ketua IKPI Cabang Pontianak, Heny Nurlaili, menjadi penerima mewakili organisasi. Sebelum prosesi penyerahan, dibacakan isi piagam yang memuat delapan poin hak dan delapan poin kewajiban wajib pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pontianak)

Dikatakan Heny, pembacaan dilakukan oleh Tjang Kian On dari IKPI bersama perwakilan Tax Center Akademi Perpajakan Panca Bhakti.

Usai penyerahan piagam, acara dilanjutkan dengan Edukasi Pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Kegiatan berlangsung dengan sangat interaktif, diikuti 40 peserta, dengan 20 di antaranya berasal dari IKPI.

Heny mengapresiasi inisiatif Kanwil DJP Kalimantan Barat dalam menggelar kegiatan ini. Namun, ia menilai edukasi sebaiknya tidak hanya berhenti pada penjelasan teori.

“Acara seperti ini perlu diadakan lagi, karena edukasi tadi belum sampai pada kegiatan praktiknya. Masih terbatas pada pemaparan dari pemateri saja. Ke depan, kami berharap ada sesi praktik langsung pengisian SPT Tahunan, sehingga peserta bisa memahami prosesnya secara menyeluruh,” ungkapnya, Kamis (14/8/2025).

Dengan adanya peluncuran Piagam Wajib Pajak dan kegiatan edukasi ini, Heny berharap konsultan pajak, akademisi, dan wajib pajak di Kalimantan Barat semakin memahami hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan. (bl)

 

 

en_US