Pelaku UMKM, Karyawan Hingga Mahasiswa Antusias Ikuti Bimtek Pelaporan SPT IKPI Jambi

IKPI, Jakarta: Belasan Pelaku UMKM, karyawan dan mahasiswa Provinsi Jambi terlihat sangat antusias mengikuti pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) Pelaporan SPT PPh Badan UMKM yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi di Mal JAMTOS lantai basement, Jumat-Sabtu (19-20/4/2024).

Ketua IKPI Cabang Jambi Nurlena mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan kolaborasi yang dilakukan antara IKPI Jambi dengan Universitas Jambi dan Universitas Adiwangsa Jambi.

“Kolaborasi ini merupakan salah satu bentuk implementasi atas penandatanganan MoU antara IKPI dengan kedua universitas tersebut pada tahun 2022,” kata Nurlena melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2024).

Lebih lanjut Nurlena mengungkapkan, Bimtek ini ditujukan untuk pelaporan SPT Tahunan UMKM Badan, namun peserta dapat berkonsultasi masalah perpajakan apapun, karena Bimtek ini tidak dibatasi untuk UMKM Badan saja.

(Foto: Dok IKPI Cabang Jambi)

“Bila diperlukan UMKM orang pribadi (OP) juga kami berikan Bimtek,” ujarnya.

Selain diadakan gratis, Nurlena mengungkapkan bahwa kepada peserta pihaknya juga menyediakan snack. “Semua itu adalah bagian pelayanan yang kami berikan agar kegiatan bisa dilaksanakan secara optimal,” ujarnya.

Nurlena berharap bimtek yang mereka selenggarakan dapat membantu masyarakat wajib pajak di Jambi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya dalam menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas.

(Foto: Dok Humas IKPI Cabang Jambi)

“Wajib Pajak dan/atau karyawannya dapat memahami cara pengisian, data yang perlu disampaikan dan cara pembayaran pajak dan penyampaian SPT Tahunan,” katanya.

Dia juga mengimbau, untuk wajib pajak yang masih ragu apakah SPT yang telah diisi sudah benar atau belum, maka mereka juga dapat meminta bantuan Konsultan Pajak yang bergabung di IKPI Jambi untuk meneliti kebenaran perhitungan pajak maupun kelengkapan lampiran-lampiran SPT.

Menurut Nurlena, tujuan kegiatan ini adalah agar wajib pajak lebih patuh dan tepat waktu dalam pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Tahunan. “Melalui konsultasi kami mengharapkan upaya yang telah dilakukan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak di Kota Jambi untuk membayar pajak dan berkontribusi kepada negara di mana pajak merupakan sumber pendanaan yang digunakan untuk membiayai pembangunan bangsa dan negara,” ujarnya.

“Sebelumnya, Bimtek seperti ini hanya dilakukan oleh KPP Pratama di Jambi. Sekarang, sudah dua tahun terakhir ini IKPI Jambi juga memberikan Bimtek kepada masyarakat dan pelaku UMKM,” katanya.

Kedepan kata Nurlena, Bimtek IKPI Jambi akan menyasar lebih banyak peserta wajib pajak dan penambahan lokasi Bimtek.

“Anggota IKPI Cabang Jambi merasa senang dengan adanya kegiatan Bimtek ini. Kegiatan seperti ini dinilai dapat membantu masyarakat wajib pajak maupun umum. Jadi, meskipun semua anggota sedang sibuk menghadapi deadline penyampaian SPT Tahunan WP Badan yang berakhir 30 April 2024, mereka masih mau menyisihkan waktu sibuknya untuk membantu masyarakat,” ujarnya. (bl)

 

 

 

Pelaku UMKM, Karyawan Hingga Mahasiswa Antusias Ikuti Bimtek Pelaporan SPT IKPI Jambi

IKPI, Jakarta: Belasan Pelaku UMKM, karyawan dan mahasiswa Provinsi Jambi terlihat sangat antusias mengikuti pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) Pelaporan SPT PPh Badan UMKM yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi di Mal JAMTOS lantai basement, Jumat-Sabtu (19-20/4/2024).

Ketua IKPI Cabang Jambi Nurlena mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan kolaborasi yang dilakukan antara IKPI Jambi dengan Universitas Jambi dan Universitas Adiwangsa Jambi.

“Kolaborasi ini merupakan salah satu bentuk implementasi atas penandatanganan MoU antara IKPI dengan kedua universitas tersebut pada tahun 2022,” kata Nurlena melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2024).

Lebih lanjut Nurlena mengungkapkan, Bimtek ini ditujukan untuk pelaporan SPT Tahunan UMKM Badan, namun peserta dapat berkonsultasi masalah perpajakan apapun, karena Bimtek ini tidak dibatasi untuk UMKM Badan saja.

(Foto: Dok Humas IKPI Cabang Jambi)

“Bila diperlukan UMKM orang pribadi (OP) juga kami berikan Bimtek,” ujarnya.

Selain diadakan gratis, Nurlena mengungkapkan bahwa kepada peserta pihaknya juga menyediakan snack. “Semua itu adalah bagian pelayanan yang kami berikan agar kegiatan bisa dilaksanakan secara optimal,” ujarnya.

Nurlena berharap bimtek yang mereka selenggarakan dapat membantu masyarakat wajib pajak di Jambi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya dalam menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas.

(Foto: Dok IKPI Cabang Jambi)

“Wajib Pajak dan/atau karyawannya dapat memahami cara pengisian, data yang perlu disampaikan dan cara pembayaran pajak dan penyampaian SPT Tahunan,” katanya.

Dia juga mengimbau, untuk wajib pajak yang masih ragu apakah SPT yang telah diisi sudah benar atau belum, maka mereka juga dapat meminta bantuan Konsultan Pajak yang bergabung di IKPI Jambi untuk meneliti kebenaran perhitungan pajak maupun kelengkapan lampiran-lampiran SPT.

Menurut Nurlena, tujuan kegiatan ini adalah agar wajib pajak lebih patuh dan tepat waktu dalam pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Tahunan. “Melalui konsultasi kami mengharapkan upaya yang telah dilakukan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak di Kota Jambi untuk membayar pajak dan berkontribusi kepada negara di mana pajak merupakan sumber pendanaan yang digunakan untuk membiayai pembangunan bangsa dan negara,” ujarnya.

“Sebelumnya, Bimtek seperti ini hanya dilakukan oleh KPP Pratama di Jambi. Sekarang, sudah dua tahun terakhir ini IKPI Jambi juga memberikan Bimtek kepada masyarakat dan pelaku UMKM,” katanya.

Kedepan kata Nurlena, Bimtek IKPI Jambi akan menyasar lebih banyak peserta wajib pajak dan penambahan lokasi Bimtek.

“Anggota IKPI Cabang Jambi merasa senang dengan adanya kegiatan Bimtek ini. Kegiatan seperti ini dinilai dapat membantu masyarakat wajib pajak maupun umum. Jadi, meskipun semua anggota sedang sibuk menghadapi deadline penyampaian SPT Tahunan WP Badan yang berakhir 30 April 2024, mereka masih mau menyisihkan waktu sibuknya untuk membantu masyarakat,” ujarnya. (bl)

 

 

Tax Ratio Terhadap PDB Tahun 2025 Ditargetkan Capai 12%

IKPI, Jakarta:Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan atau tax ratio sebesar 11,2% hingga 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025.

Target tersebut lebih tinggi dari realisasi 2023 sebesar 10,32% dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar 10,12%.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan perlu ada kehati-hatian dan target yang lebih realistis soal rasio pajak tahun depan. Menurutnya, rasio pajak yang lebih tinggi memerlukan instrumen pajak yang lebih tepat sasaran.

“Misalnya pajak karbon mulai diberlakukan. Ada pajak baru seperti wealth tax atau pajak kekayaan dan windfall profit tax untuk pendapatan komoditas yang meningkat secara tajam,” kata Bhima seperti dikutip dari Kontan, Senin (22/4/2024).

Dirinya khawatir tanpa instrumen pajak yang tepat maka akan berdampak terhadap gangguan konsumsi dan kinerja sektor usaha domestik. Misalnya, pada penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan mengganggu pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan sektor ritel hingga penjualan rumah.

Kemudian, ia juga menerangkan bahwa kondisi makro ekonomi belum mendukung pendapatan pajak yang tinggi dari objek pajak existing. Menurutnya, kinerja ekspor ke negara tradisional diperkirakan melambat, karena faktor adanya gejolak geopolitik, suku bunga masih tinggi dan risiko pelemahan rupiah.

“Faktor ini harusnya jadi pertimbangan utama sebelum menetapkan rasio pajak agar tidak overshoot,” tutupnya.

Asal tahu saja, target tax ratio tersebut tercantum dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. (bl)

Pemerintah Disarankan Potong PPh Karyawan Bergaji di Bawah Rp10 Juta

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah disarankan untuk memotong pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja yang digaji kurang dari Rp 10 juta, imbas pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

“Pemerintah sebaiknya segera luncurkan paket kebijakan yang berisi potongan pajak penghasilan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan,” kata Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira seperti dikutip dari kumpan, Senin (22/4/2024).

“Potongan PPh karyawan saat ini 5 persen untuk lapisan tarif I dan 15 persen untuk lapisan tarif II. Sebaiknya tarif lapisan I nya jadi 1 sampai 2 persen,” jelas Bhima.

Hal ini dikarenakan menurut Bhima, tingkat kondisi masyarakat akan meningkat ketika karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta diberikan potongan pajak.

“Bagi penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan ketika diberi potongan pajak maka yang terjadi adalah belanja nya lebih banyak karena cenderung untuk keperluan konsumsi,” tambah Bhima.

Sehingga menurutnya hal ini akan mendorong pertumbuhan atau geliat ekonomi di berbagai sektor, seperti sektor ritel, perumahan, industri padat karya dan sektor usaha lainnya. Meskipun negara mengorbankan sedikit pendapatan negara dengan potongan PPh ini.

“Karena Rupiah melemah outlook ekonomi jadi melambat, setidaknya insentif PPh penghasilan tadi bisa jaga daya beli agar tidak semakin merosot. (Ini) strategi defensif,” jelas Bhima.

Selain pemotongan PPh, Bhima juga menyarankan pemerintah untuk mengurangi impor bahan pangan.

Sebagai gantinya, Bhima bilang, pemerintah harus mendorong produktivitas pangan dalam negeri, menggelontorkan dana ketahanan pangan dan subsidi pupuk yang lebih besar.

Lalu Bhima juga bilang pemerintah disarankan untuk memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal bagi sektor usaha yang terdampak pelemahan kurs rupiah. “(Ini) bisa berbentuk potongan bea masuk barang modal hingga PPh final,” tambahnya.

Hal ini dapat dilakukan pemerintah bersamaan dengan kepastian subsidi energi, perumahan dan perlindungan sosial, mendapatkan porsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

“Mempercepat proses APBN perubahan untuk memastikan terjadi realokasi anggaran ke belanja yang urgent seperti subsidi energi, subsidi perumahan dan perlindungan sosial,” jelas Bhima.

Hal ini dikarenakan pelemahan Rupiah ini akan menimbulkan dampak yang besar bagi Indonesia, terlebih menurutnya Rupiah belum dapat kembali pada angka Rp 15.000 per USD.

“Sepertinya belum bisa kembali ke 15.000 dalam waktu dekat,” tutup Bhima. (bl)

Ini Cara Membuat NPWP Secara Online!

Mengutip dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal. NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik yang berbeda bagi setiap orangnya.

NPWP dibedakan menjadi dua jenis, yakni NPWP Pribadi yang diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Kemudian ada NPWP Badan yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Nah, bagi detikers yang ingin membuat NPWP, berikut cara membuat NPWP online lengkap dengan panduan hingga syaratnya!

Cara Membuat NPWP Online 2024

Pendaftaran NPWP online dapat dilakukan di laman resmi Direktorat Jendral Pajak. Proses pendataran NPWP online dimulai dengan pembuatan akun DJP pribadi.

Berikut di bawah ini cara melakukan pendaftaran NPWP online:

  1. Masuk ke laman situs https://ereg.pajak.go.id/.
  2. Kemudian pilih menu e-Registration.
  3. Lakukan login kemudian scroll ke bawah dan klik ‘Daftar’.
  4. Masukkan alamat email yang aktif dan captcha sesuai dengan yang tertera pada layar.
  5. Kemudian, klik “Daftar” dan ikuti instruksi yang tersedia.
  6. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan tautan untuk melakukan aktivitasi akun ke email yang didaftarkan. Buka pesan masuk pada email untuk melakukan aktivasi akun.
  7. Log in kembali dengan akun yang sudah terverifikasi atau klik tautan yang terdapat di email.
  8. Lengkapi data diri sesuai dengan format yang disediakan pada halaman registrasi.
  9. Calon wajib pajak akan diminta untuk mengikuti instruksi untuk melengkapi formulir online
    yang tersedia.
  10. Isi formulir NPWP online ini dengan lengkap dan tepat.
  11. Jika sudah terisi dengan lengkap, klik tombol ‘Daftar’ untuk mengirimkan formulir NPWP online ke kantor pajak terdaftar. Dengan begitu, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

Cara Mengisi Fomulir Pendaftaran NPWP Online

  1. Hal pertama yang perlu dilakukan dalam proses pembuatan NPWP online di tahap pengisian formulir yaitu menentukan kategori wajib pajak.
  2. Pilihlah kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai dengan keadaan status pendaftar. Terdapat 2 kategori wajib pajak yang dapat dipilih.
  3. Apabila Anda laki-laki/perempuan yang belum menikah maka pilihlah NPWP Pusat. Pilihlah NPWP Cabang apabila pendaftar adalah perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami.
  4. Isi dan lengkapi identitas diri wajib pajak, seperti nama wajib pajak, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor telepon yang aktif, dan email yang sesuai dengan yang telah didaftarkan.
  5. Pilihlah penghasilan wajib pajak sesuai dengan jenis pekerjaan.
  6. Kemudian, isilah alamat tempat tinggal atau domisili tempat tinggal saat ini. Tidak usah khawatir apabila alamat tempat tinggal saat ini berbeda dengan alamat yang tertera pada KTP. Isi juga alamat usaha jika pendaftar seorang pengusaha. Apabila pegawai, maka dapat melewati kolom pertanyaan tersebut dengan memilih tombol ‘next’ untuk lanjut ke cara membuat NPWP online yang selanjutnya.
  7. Mengisi tanggungan dan gaji wajib pajak.
  8. Mengunggah foto e-KTP. Centanglah kotak unggah lalu unggah foto e-KTP pada kolom ‘Upload KTP Di Sini’.
  9. Selanjutnya, ikuti instruksi lalu pilih tombol ‘Simpan’.
  10. Setelah mengisi formulir data dengan lengkap dan benar, langkah selanjutnya klik ‘Minta Token’ dan masukkan kode Captcha yang tertera. Token tersebut adalah kode verifikasi yang akan dikirimkan secara otomatis ke email pendaftar.
  11. Salin kode Token yang telah dikirim ke email, lalu tempelkan 9 digit kode token yang sudah didapatkan ke kolom yang tersedia.
  12. Selanjutnya, pilih tombol ‘Kirim Permohonan’ maka berkas pendaftar akan diproses.
  13. Keterangan atau pernyataan keberhasilan membuat NPWP akan dikirim juga pada email dalam format PDF.

Syarat Membuat NPWP Online

Masih dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, sebelum melakukan pendaftaran tentunya diperlukan sejumlah dokumen sebagai bentuk bukti kelengkapan data. Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan untuk mendaftarkan NPWP online berdasarkan jenisnya.

Syarat Membuat NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi:

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  2. Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Syarat Membuat NPWP Wajib Pajak Badan:

  1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  3. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik

DJP Sumut Imbau Wajib Pajak Badan Laporkan SPT Sebelum 30 April

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mengimbau seluruh wajib pajak badan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak maksimal 30 April 2024.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak badan untuk melaporkan SPT tahunan yang batas akhir pelaporannya hingga 30 April 2024,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra seperti dikutip dari AntaraNews, Rabu (19/4/2024).

Arridel melanjutkan pihaknya juga terus menunggu wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT tahunannya meski batas waktu pelaporan yakni 31 Maret 2024 telah lewat.

Dia menegaskan kewajiban lapor SPT tahunan tetap melekat dan tidak menggugurkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Sampai 16 April 2024 pukul 23.59 WIB, Arridel menyebut bahwa Kanwil DJP Sumut I menerima 299.529 SPT tahunan PPh tahun pajak 2023.

Rinciannya adalah 292.320 SPT wajib pajak orang pribadi dan 7.209 SPT wajib pajak badan.

“Apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah itu tumbuh positif sebesar 4,89 persen atau meningkat 13.970 SPT,” kata Arridel.

Sisanya, dia menyatakan, 117.647 wajib pajak orang pribadi dan 37.205 wajib pajak badan yang belum menyampaikan SPT-nya.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak badan dan orang pribadi untuk segera melaporkan SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas secara tepat waktu,” tutur dia.

Pelemahan Rupiah Berdampak Tingginya Pembayaran Pajak Eksportir

IKPI, Jakarta: Eksportir yang tengah menikmati keuntungan lebih dari melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) harus membayar pajak lebih tinggi.

Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, ini karena sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 penghasilan yang berasal dari keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan selisih kurs mata uang asing adalah objek pajak.

“Tarif pajak atas keuntungan selisih kurs bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri mengikuti ketentuan dalam tarif PPh Umum yaitu pada Pasal 17 UU PPh,” kata Fajry seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (19/4/2024)

“Sedangkan tarif yang dikenakan pada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah 22% dan bagi Perseroan Terbuka tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 19% atau 3% lebih rendah dari WP Badan biasa sesuai Pasal 5 UU No.2 Tahun 2020,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono juga menekankan hal serupa. Menurutnya, keuntungan selisih kurs yang dinikmati para eksportir merupakan bagian dari laba yang tergolong sebagai objek pajak.

“Laba selisih kurs tersebut merupakan objek PPh. Jadi, eksportir harus siap membayar PPh Badan 2024 lebih tinggi karena ada selisih kurs,” tuturnya.

Ia pun menekankan pelemahan rupiah yang beberapa hari lalu bergerak di kisaran Rp 16.200 menguntungkan eksportir karena akan ada laba selisih kurs. Kondisi tersebut terjadi jika pelaporan keuangannya menggunakan mata uang rupiah sebagai mata uang fungsional dan mata uang penyajian.

“Dengan kata lain, transaksi utama di bisnisnya lebih banyak menggunakan rupiah. Selain itu, laporan keuangannya juga menggunakan rupiah,” ucap Prianto.

Sebagaimana diketahui, rupiah bergerak di kisaran atas Rp 16.200 kemarin, namun kini tengah menguat. Dilansir dari Refinitiv, rupiah ditutup menguat 0,28% di angka Rp16.170/US$ pada hari ini (18/4/2024). Posisi ini mematahkan tren pelemahan yang terjadi selama dua hari beruntun. (bl)

 

 

Pengusaha AS Bangga Bayar Pajak Rp 4,4 Triliun

IKPI, Jakarta: Semua orang di dunia berkewajiban membayar pajak kepada negara. Tak jarang pula pembayaran pajak disertai rasa kesal. Namun, hal ini tidak berlaku bagi pengusaha Amerika Serikat, Mark Cuban.

Pada Senin (15/5/2024), Cuban memberitahu kalau dirinya baru saja membayar pajak tahunan sebesar US$275,9 juta atau Rp4,4 Triliun. Menariknya, Cuban tak menyesal membayar pajak dengan nominal fantastis tersebut. Dia mengaku malah senang dan bangga karena telah berkontribusi kepada negara.

“Negara ini telah berbuat banyak untuk saya. Saya bangga membayar pajak setiap tahunnya,” tulisnya lewat akun X, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (18/4/2024).

Kepada CNBC Make It, Cuban menjelaskan bahwa profesinya sebagai pengusaha dapat berjalan lancar karena ada seseorang yang mendedikasikan diri kepada negara. Salah satu bentuk dedikasi itu tentu saja membayar pajak. Dari membayar pajak, kata Cuban, banyak orang menjadi terbantu.

“Mereka berhak mendapatkan setiap sen yang mereka peroleh dan pajak saya digunakan untuk mendukung mereka,” kata Cuban.

Perlu diketahui, Mark Cuban adalah miliarder AS yang memiliki harta US$5,4 miliar atau Rp85,9 triliun. Harta sebesar itu diperolehnya dari investasi dan jaringan bisnis Cuban yang telah dirintis selama puluhan tahun. Berdasarkan aturan AS, Cuban yang punya harta nyaris ratusan triliun termasuk dalam kelompok pajak tinggi.

Atas dasar ini, dia selalu membayar pajak lebih dari seperempat miliar dollar dalam setahun. Selama menjalankan kewajibannya itu, dia sempat mengatakan kalau ini adalah hal gila dan tidak nyata. Meski berkata demikian, dia tetap saja mau mengalokasikan uang triliunan kepada negara. Sebab, dia menganggap membayar pajak sama saja membantu jutaan orang AS yang tidak beruntung.

“Beberapa orang mungkin merasa tidak senang membayar pajak. Namun saya tidak. Bagiku, ini patriotik,” tulisnya. (bl)

Ini Pengakuan TKW yang Diminta Bayar Pajak Emas Bawaan Rp 360 Juta

IKPI, Jakarta: Seorang TKW asal Madura mengaku dikenai pajak Rp 360 juta saat pulang ke Indonesia. TKW tersebut dikenai pajak karena membawa emas seberat 3 kilogram dari Arab Saudi.

Video pengakuan TKW bernama Risma ini viral di media sosial. Video Risma viral usai diunggah di Instagram, salah satunya diunggah Instagram @infookutiimur.

“Sosok TKW bernama Risma mudik bawa oleh-oleh emas dari Arab viral di media sosial. Risma membawa banyak emas yakni lebih dari 3 kilogram saat mudik ke kampung halamannya di Indonesia” tulis akun tersebut seperti dikutip dari detikJatim, Rabu (17/4/2024).

Risma pulang melalui Bandara Internasional Juanda. Di sana dia kemudian dihentikan oleh petugas Bea Cukai.

“Dia lantas diminta untuk membayar uang pajak hingga 360 juta rupiah. TKW Risma adalah seorang pengusaha yang berhasil membawa modal dan membentuk usahanya bisa sukses di Arab Saudi” tambah akun tersebut.

Di video itu, Risma juga ditanya oleh seorang pria. Pria itu bertanya soal barang-barang Risma yang dikenai pajak. Risma lantas menjawab pertanyaan pria tersebut.

“Berupa emas, itupun yang dipakai seperti ini, seperti ini, nggak ditimbang,” katanya sambil menunjukkan gelang di tangannya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah oleh detikJatim, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan menyebut, peristiwa itu terjadi sudah lama.

“Secara garis besar kejadian 2023. Berita itu sebenarnya berita tahun lama, cuman sekarang diangkat lagi karena lagi heboh-hebohnya barang penumpang,” ungkap Irwan melalui telepon.

Irwan tidak bisa menjelaskan kronologi detail peristiwa itu, sebab sudah terjadi tahun lalu. Selain itu, dia juga menunggu instruksi dari pusat.

“Karena kami satuan vertikal, tentunya kami mengacu ke aturan secara nasional. Namun, hingga saat ini kami menunggu arahan dari kantor pusat. Arahan dari kantor pusat untuk sementara dialihkan ke pusat karena beberapa media pusat juga banyak yang menanyakan,” tukasnya. (bl)

Sebanyak 5.756 Wajib Pajak Minta Pengurangan PPh

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah ada ribuan wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Kemenkeu, Dwi Astuti melaporkan, sebanyak 5.756 wajib pajak telah mengajukan permohonan angsuran PPh 25 sepanjang tahun 2023.

Dwi bilang, sektor terbanyak yang memanfaatkan insentif tersebut adalah sektor perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak.

“Untuk pengajuan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 pada tahun 2023, sektor perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan jumlah wajib pajak yang mengajukan pengurangan PPh Pasal 25 selama tahun 2023 sebesar 5.756 wajib pajak,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (17/4/2024).

Untuk tahun 2024 ini, DJP Kemenkeu masih menanti pengajuan dari wajib pajak, mengingat pengajuan permohonan pengurangan baru dapat disampaikan apabila sesudah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak.

Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-537/PJ/2000.

Nah, untuk mendapatkan pengurangan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah pemohon dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besaran PPh Pasal 25. (bl)

 

en_US