IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak semua anggota keluarga dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.
Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026, kuasa wajib pajak dari unsur keluarga dibatasi hingga hubungan darah atau semenda derajat kedua.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triyono menjelaskan keluarga menjadi salah satu dari tiga kategori pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Dua kategori lainnya adalah konsultan pajak dan pihak lain.
“Keluarga ini khusus ya, dia tidak wajib memiliki kompetensi,” kata Eddy dalam Podcast Cermati, dikutip Kamis (13/8).
Menurut dia, keluarga yang dapat ditunjuk mencakup suami atau istri serta pihak yang memiliki hubungan darah atau semenda maksimal derajat kedua.
Untuk hubungan keluarga, cakupannya antara lain orang tua, anak, saudara kandung, kakek, dan cucu. Dengan demikian, penunjukan keluarga sebagai kuasa wajib pajak tidak berlaku tanpa batas.
“Keluarga ini meliputi suami, istri, yang memiliki hubungan darah atau semenda, itu maksimal dalam derajat kedua,” katanya.
Berbeda dengan konsultan pajak dan pihak lain, keluarga tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Meski demikian, Eddy mengingatkan wajib pajak tetap sebaiknya memilih kuasa yang memiliki kompetensi yang sesuai untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
“Makanya imbauan kami wajib pajak harus menunjuk kuasa yang memiliki kompetensi yang benar-benar sesuai dengan ketentuan kita,” katanya.
Dalam penunjukan kuasa dari keluarga, wajib pajak juga perlu melampirkan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga. Salah satunya kartu keluarga (KK).
Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pihak yang ditunjuk memang memiliki hubungan keluarga dengan wajib pajak.
Selain keluarga, PMK 44/2026 mengatur konsultan pajak harus memiliki izin konsultan pajak yang masih berlaku. Sementara itu, pihak lain harus memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, termasuk mengikuti uji kompetensi dan memperoleh SKK serta SKT. (sw)
