IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menutuskan untuk menunda pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.
Kendati begitu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut berpotensi diundur lagi apabila pada November mendatang kondisi ekonomi Indonesia belum cukup kuat untuk menjalankan kebijakan tersebut.
“Mungkin kalau (ekonomi) jelek kita undurin lagi,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip Kamis (13/8).
Menurutnya, pemerintah ingin memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk memiliki uang yang dapat digunakan untuk berbelanja. Kebijakan tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan waktu penerapan pajak marketplace.
Purbaya menegaskan penundaan tersebut bukan berarti pemerintah menilai kondisi ekonomi saat ini buruk. Pemerintah justru ingin menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar dapat meningkat lebih tinggi.
“Kita ingin ada bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja,” katanya.
Dia menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini berada di level 5,29%. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi dapat didorong hingga mencapai 6% menjelang akhir tahun.
Sebelumnya, DJP resmi menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.
Dengan demikian, pemungutan pajak oleh platform perdagangan elektronik baru akan mulai diberlakukan pada 1 November 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (5/8).
Dalam pengumuman itu, DJP menyatakan bahwa penundaan berlaku terhadap implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
DJP menjelaskan, keputusan menunda pemberlakuan aturan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” katanya.
Sejalan dengan penundaan tersebut, DJP memastikan akan membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya.
Setelah masa penundaan berakhir, pemerintah akan menerbitkan kembali penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.
Tidak hanya itu, DJP juga memberikan kepastian terkait pajak yang telah terlanjur dipungut sejak penunjukan marketplace diberlakukan.
PPh Pasal 22 yang sudah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan oleh marketplace kepada para pedagang yang bersangkutan. (sw)
