DJP Ungkap Tiga Pihak yang Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak, Ini Syaratnya

IKPI, Depok: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap tiga pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Ketiganya adalah konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga wajib pajak.

Hal tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan Fungsional Penyuluh Ahli Muda DJP Putri Pramitasari dalam Bincang Pajak Series Agustus 2026 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok secara daring, Rabu (12/8/2026).

Dalam materi paparannya, DJP menjelaskan bahwa konsultan pajak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak adalah seseorang yang memiliki Izin Konsultan Pajak untuk memberikan jasa perpajakan, termasuk menjadi kuasa wajib pajak.

Seseorang yang memiliki Izin Konsultan Pajak untuk memberikan jasa perpajakan termasuk menjadi Kuasa WP,” ujar Putri.

Selain konsultan pajak, pihak lain juga dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Kategori ini mencakup siapa pun selain konsultan pajak dan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Siapapun selain Konsultan Pajak dan keluarga (sedarah/semenda 2 derajat) yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” kata Putri dalam pemaparannya.

Adapun pihak ketiga adalah keluarga wajib pajak. Materi DJP menyebut keluarga yang dapat ditunjuk mencakup suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kedua. Untuk kategori keluarga, materi tersebut menyebut tidak diperlukan kompetensi seperti yang dipersyaratkan bagi konsultan pajak maupun pihak lain.

Pengaturan mengenai tiga pihak tersebut merupakan bagian dari PMK 44/2026 yang secara khusus mengatur pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, persyaratan kompetensi, serta tata cara pelaksanaan kuasa.

Dalam materi yang sama, DJP juga menjelaskan bahwa konsultan pajak dan pihak lain yang akan ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak perlu terdaftar dalam sistem terkait. Data status izin atau SKT serta klasifikasinya juga perlu diverifikasi atau dimutakhirkan dalam sistem DJP.  (bl)

en_US