IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan baru yang mengatur tata cara perolehan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Fungsional Penyuluh Pajak Putri Pramitasari mengatakan, aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut akan mengatur persyaratan bagi pihak lain yang ingin menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak.
Salah satunya adalah kewajiban mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Kelulusan uji kompetensi nantinya menjadi salah satu syarat bagi pihak lain untuk memperoleh SKT sebagai kuasa wajib pajak.
“PMK-nya informasinya akan segera diterbitkan terkait konsultan pajak dan pihak lain. Ini sesuatu yang berbeda dari PMK yang sebelumnya, bahwasannya konsultan pajak dan pihak lain harus lulus uji kompetensi dahulu dan juga memiliki SKT,” kata Putri dalam Podcast Cermati, dikutip Rabu (12/8).
Dengan demikian, ketentuan baru tersebut akan memperketat persyaratan bagi pihak lain yang ingin mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Aturan ini merupakan bagian dari pembaruan ketentuan mengenai kuasa wajib pajak setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.
Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triyono mengatakan, uji kompetensi tersebut nantinya akan diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
Menurutnya, BPPK dipilih sebagai pihak yang independen dalam pelaksanaan uji kompetensi tersebut, bukan DJP maupun asosiasi konsultan pajak.
“Karena PMK yang mengatur terkait konsultan dan pihak lain belum ada, bagaimana cara ujiannya, ini bocoran ya, nanti ujiannya oleh BBPK,” kata Eddy.
Eddy mengatakan, pelaksanaan ujian akan dilakukan sebelum 1 Januari 2027. Setelah mengikuti ujian dan memperoleh SKK serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT), pihak lain dapat menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. (sw)
