IKPI, Jakarta: Kementerian Hukum menetapkan tarif Rp 0 atau gratis untuk layanan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2026 hingga 31 Desember 2026.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 atau 0% atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Melalui aturan ini, tarif Rp 0 dapat diberikan untuk PNBP atas pelayanan jasa hukum berupa pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal.
Layanan tersebut mencakup pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan dengan kriteria wajib audit maupun perseroan yang tidak wajib audit.
Pemberian tarif Rp 0 berlaku bagi setiap perseroan persekutuan modal yang menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunannya sejak 1 Agustus 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
“Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp 0 diberikan kepada setiap perseroan persekutuan modal yang menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal yang diajukan sejak tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan 31 Desember 2026,” bunyi Pasal 3 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Rabu (12/8).
Untuk memperoleh layanan tersebut, perseroan cukup menyampaikan pemberitahuan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum. Perseroan tidak perlu mengajukan permohonan tersendiri untuk mendapatkan tarif Rp 0.
Kementerian Hukum menjelaskan, kebijakan tersebut disusun untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelayanan jasa hukum sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai pengenaan tarif hingga Rp 0 pada pelayanan jasa hukum.
Permenkum Nomor 13 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 1 Agustus 2026 oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (sw)
