Tumbuh 25%, Penerimaan Pajak DJP Jatim II Capai Rp 16,08 Triliun Hingga Juli 2026

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 16,08 triliun hingga akhir Juli 2026. Realisasi tersebut setara dengan 44,23% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan untuk tahun ini.

Meski baru mencapai sekitar 44% target, penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II tumbuh 25,04% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Ini menunjukkan aktivitas ekonomi di wilayah kerja tetap berkembang positif dan didukung meningkatnya kepatuhan wajib pajak,” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam keterangannya, Rabu (12/8).

Berdasarkan jenis pajak, penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II masih didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi 31,55%.

Kemudian diikuti PPN Impor sebesar 26,39%, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 17,17%, PPh Pasal 21 sebesar 10,03%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5,57%.

Dari sisi sektor usaha, industri pengolahan menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II. Sektor tersebut menyumbang 56,10% dari total penerimaan.

Selanjutnya, sektor perdagangan besar dan eceran berkontribusi 21,64%, administrasi pemerintahan 7,48%, konstruksi 2,10%, dan sektor usaha lainnya 12,67%.

Dominannya kontribusi industri pengolahan menunjukkan struktur ekonomi di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II masih ditopang sektor manufaktur.

Selain mencatat pertumbuhan penerimaan, Kanwil DJP Jawa Timur II juga mencatat kepatuhan formal Wajib Pajak. Hingga 31 Juli 2026, sebanyak 740.070 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 telah diterima.

Jumlah tersebut terdiri dari 671.253 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.817 SPT Wajib Pajak Badan. Capaian ini didukung berbagai kegiatan edukasi, asistensi, penyuluhan, layanan konsultasi, kanal komunikasi digital, serta imbauan berbasis analisis risiko kepatuhan.

Di sisi penegakan hukum perpajakan, Kanwil DJP Jawa Timur II hingga 30 Juni 2026 telah menyampaikan 27.091 pemberitahuan Surat Paksa. DJP juga melakukan penyitaan terhadap 323 aset dan pemblokiran 1.068 rekening.

Selain itu, dilakukan penjualan barang sitaan sebanyak 136 dokumen barang sitaan serta empat tindakan pencegahan terhadap penunggak pajak.

Hingga 31 Juli 2026, Kanwil DJP Jawa Timur II juga telah melakukan 13 Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, delapan Sprindik Pasal 44B Undang-Undang KUP, 11 kegiatan kolaborasi penegakan hukum, serta menangani 16 Wajib Pajak suspend.

Secara regional, penerimaan pajak di Provinsi Jawa Timur hingga akhir Juli 2026 mencapai Rp 63,64 triliun atau 44,03% dari target.

Sementara secara nasional, penerimaan pajak mencapai Rp 1.209,6 triliun atau 51,31% dari target penerimaan pajak 2026. (sw)

en_US