Waspadai Penipuan, Kuasa Pajak dari Keluarga Harus Buktikan Hubungan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan wajib pajak untuk memastikan hubungan keluarga ketika menunjuk anggota keluarga sebagai kuasa dalam urusan perpajakan.

Ketentuan mengenai kuasa wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, keluarga menjadi salah satu pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak selain konsultan pajak dan pihak lain.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triyono menjelaskan, keluarga yang dapat menjadi kuasa wajib pajak mencakup hubungan darah atau semenda sampai dengan derajat kedua. Salah satunya dibuktikan dengan adanya Kartu Keluarga (KK).

Menurut Eddy, dokumen tersebut diperlukan untuk membuktikan bahwa orang yang ditunjuk benar-benar memiliki hubungan keluarga dengan wajib pajak. Hal ini penting untuk menghindari adanya pihak yang mengaku sebagai anggota keluarga secara tidak sah.

“Untuk membuktikan bahwa benar orang bersangkutan. Jangan orang yang berpura-pura bahaya. Zaman gini banyak penipu,” kata Eddy dalam Podcast Cermati, Rabu (12/8).

Berbeda dengan konsultan pajak dan pihak lain, keluarga merupakan kategori khusus dalam PMK 44/2026. Keluarga tidak diwajibkan memiliki kompetensi tertentu untuk dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Namun, keluarga yang ditunjuk tetap harus memenuhi batasan hubungan yang ditentukan dalam aturan.

“Keluarga ini khususya, dia tidak wajib memiliki kompetensi. Tapi tentu saja harus yang bagus dong ya, harus yang punya kompetensi, meskipun tidak disarankan,” jelas Eddy.

Eddy menjelaskan, hubungan keluarga yang dimaksud mencakup suami atau istri serta hubungan darah atau semenda maksimal derajat kedua. Contohnya meliputi orang tua, anak, saudara kandung, kakek, dan cucu.

Untuk membuktikan hubungan tersebut, kartu keluarga (KK) dapat digunakan. Jika hubungan keluarga tidak dapat dibuktikan hanya melalui satu dokumen KK, dokumen dari dua KK dapat dilampirkan untuk menunjukkan hubungan antaranggota keluarga.

Meski seseorang telah ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, kewenangannya tetap terbatas pada hal-hal yang tercantum dalam surat kuasa khusus.
Kuasa juga tidak diperbolehkan melimpahkan kewenangannya kepada pihak lain.

Namun, dalam kondisi tertentu, kuasa dapat menunjuk pegawai atau orang lain hanya untuk menyampaikan atau menerima dokumen perpajakan.

Pihak yang hanya ditunjuk untuk menerima atau menyampaikan dokumen tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan kepada petugas pajak.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan identitas dan hubungan pihak yang ditunjuk sebelum memberikan kuasa.

Penunjukan kuasa tidak mengalihkan tanggung jawab perpajakan dari wajib pajak kepada pihak yang diberi kuasa. Tanggung jawab tetap berada pada wajib pajak yang bersangkutan. (sw)

en_US