IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak. Mulai 2027, pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak wajib terlebih dahulu mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak. Aturan ini memperbarui ketentuan sebelumnya mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui kuasa.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triyono menjelaskan, PMK 44/2026 mengatur tiga pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, yakni konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.
“Yang pertama yaitu konsultan pajak, yaitu seseorang yang memiliki izin sebagai konsultan pajak. Yang kedua namanya pihak lain, pihak lain itu seseorang yang sudah melewati ujian kompetensi, sudah mendapatkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK),” ujar Eddy dalam Podcast Cermati, Selasa (11/8).
Sementara itu, keluarga menjadi kategori khusus karena tidak diwajibkan memiliki kompetensi. Keluarga yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak mencakup hubungan darah atau semenda sampai derajat kedua.
Edy menjelaskan, untuk pihak lain, terdapat tingkatan kompetensi yang disesuaikan dengan cakupan kewenangan yang akan dijalankan.
Pihak lain yang ingin mewakili wajib pajak orang pribadi harus mengikuti ujian kompetensi tingkat A. Sementara itu, untuk mewakili wajib pajak orang pribadi dan badan, diperlukan kompetensi tingkat B. Adapun untuk urusan perpajakan internasional, diperlukan kompetensi tingkat C.
Setelah lulus ujian, pihak tersebut akan memperoleh SKK. Selanjutnya, pihak lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP dan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Meski demikian, ketentuan baru tersebut tidak langsung berlaku penuh pada 2026. PMK 44/2026 memberikan masa transisi bagi pihak yang selama ini telah menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak.
Edy mengatakan, ketentuan baru mengenai uji kompetensi akan diterapkan mulai 2027. Selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, pihak yang sebelumnya memenuhi persyaratan masih dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak sesuai ketentuan peralihan.
Untuk konsultan pajak, selama masa transisi masih dapat menjadi kuasa sepanjang memiliki izin konsultan pajak yang masih berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Sementara untuk pihak lain, persyaratan masa transisi antara lain memiliki sertifikat brevet perpajakan sesuai tingkatannya atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang terakreditasi A dengan pendidikan minimal diploma tiga.
Edy menegaskan, masa transisi tersebut diberikan agar pihak-pihak yang selama ini menjadi kuasa wajib pajak memiliki waktu untuk menyesuaikan diri sebelum ketentuan baru berlaku sepenuhnya.
“Artinya diberikan waktu penyesuaian sebelum seluruh ketentuan baru berlaku sepenuhnya,” kata Eddy.
Dalam PMK 44/2026, pengetatan kompetensi tersebut dilakukan untuk memastikan pihak yang menjalankan hak dan kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak memiliki kemampuan yang sesuai.
Kuasa wajib pajak dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari memberikan penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), mendampingi wajib pajak dalam pemeriksaan, hingga mewakili wajib pajak dalam proses perpajakan lainnya.
Meski wajib pajak menunjuk kuasa, tanggung jawab perpajakan tetap berada pada wajib pajak yang bersangkutan. Karena itu, DJP mengimbau wajib pajak memilih kuasa yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan. (sw)
