IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan informasi mengenai pengenaan pajak atas penghasilan dari sewa properti yang dikaitkan dengan kebijakan perpajakan pada 2027. DJP menegaskan, pajak atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan bukan merupakan jenis pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” kata Inge dalamnketerangan tertulisnya dikutip, Selasa (11/8/2026).
Menurut Inge, pembahasan mengenai penghasilan dari penyewaan properti muncul dalam konteks arah kebijakan umum perpajakan, khususnya terkait upaya memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang telah ada.
Dia menjelaskan, penyusunan rencana program kerja DJP untuk 2027 masih mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
Hingga saat ini, kata Inge, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
“DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan,” ujarnya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Pengawasan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Karena itu, pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan. DJP juga mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh.
Inge menegaskan, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional. DJP juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. (bl)
