PMK 44/2026 Ubah Aturan Kuasa Wajib Pajak, IKPI Surabaya Soroti Tantangan Penerapan

IKPI, Jakarta: Perubahan aturan mengenai pemberian kuasa kepada pihak lain dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan menjadi perhatian para praktisi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, mengulas perubahan tersebut dalam podcast IAI JATIM TV bertajuk “Kupas Tuntas Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak (PMK 44 Tahun 2026) — Solusi Kepastian Hukum atau Tantangan Baru bagi Wajib Pajak?” yang digelar pada 23 Juli 2026.

Dalam podcast tersebut, Enggan tampil bersama Wan Juli, Dewan Pengawas IKPI sekaligus pengurus IAI Jawa Timur. Diskusi dipandu Dr. Elia Mustikasari, Ketua Bidang Akuntan Perpajakan IAI Jawa Timur, Direktur C Tax Airlangga Institute of Learning and Growth, Pengawas Pertapsi, serta dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.

Enggan mengatakan, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dari PMK 44 Tahun 2026 adalah perubahan pengaturan mengenai pihak yang dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak.

“Perubahan ini perlu dipahami bukan hanya dari sisi aturan, tetapi juga bagaimana penerapannya dalam praktik,” ujar Enggan dalam podcast tersebut.

PMK 44 Tahun 2026 mengelompokkan penerima kuasa Wajib Pajak ke dalam beberapa kategori, yakni konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Masing-masing kategori memiliki persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjalankan kuasa Wajib Pajak.

Menurut Enggan, perubahan tersebut membuat pemahaman terhadap ketentuan pemberian kuasa menjadi semakin penting bagi Wajib Pajak.

“Wajib Pajak perlu memahami siapa yang dapat diberikan kuasa dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima kuasa,” katanya.

Pembahasan dalam podcast juga menyinggung ketentuan mengenai masa tunggu bagi pensiunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang turut diperhatikan dalam melihat implementasi aturan baru mengenai kuasa Wajib Pajak.

Selain membedah ketentuan dalam PMK 44 Tahun 2026, diskusi juga mengangkat persoalan yang mungkin dihadapi Wajib Pajak ketika aturan tersebut diterapkan dalam praktik.

Enggan menekankan pentingnya edukasi, terutama bagi Wajib Pajak yang belum memahami secara detail mekanisme pemberian kuasa.

“Edukasi kepada Wajib Pajak menjadi penting agar mereka memahami ketentuan pemberian kuasa secara tepat,” ujarnya.

Hal tersebut juga dinilai relevan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat menggunakan bantuan pihak lain untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Perbedaan perspektif antara konsultan pajak dan profesi akuntansi dalam diskusi tersebut membuat pembahasan PMK 44 Tahun 2026 tidak berhenti pada aspek normatif. Para narasumber turut membahas bagaimana ketentuan tersebut dipahami dan dijalankan dalam praktik.

Bagi Enggan, pemahaman yang utuh diperlukan agar perubahan ketentuan mengenai kuasa Wajib Pajak tidak menimbulkan kekeliruan dalam pelaksanaannya.

Podcast IAI JATIM TV yang telah memiliki lebih dari 5.000 subscriber tersebut menjadi ruang edukasi bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan regulasi perpajakan. Pembahasan mengenai substansi PMK 44 Tahun 2026 dan pandangan para narasumber dapat disaksikan melalui tayangan lengkap IAI JATIM TV.

Dikatakan Enggan, diskusi tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya kolaborasi antarprofesi dalam membahas perubahan regulasi perpajakan. Pertukaran perspektif antara konsultan pajak, akuntan, akademisi, dan praktisi menjadi bagian dari pembahasan untuk memahami ketentuan baru secara lebih menyeluruh. (bl)

en_US