PSAK 118 Ubah Penyajian Laporan Keuangan, Praktisi Ingatkan Risiko Red Flag Coretax

IKPI, Jakarta: Perubahan standar akuntansi melalui PSAK 118 tidak hanya mengubah format penyajian laporan keuangan, tetapi juga menuntut perusahaan menyesuaikan klasifikasi akun agar selaras dengan sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax. Jika tidak dipersiapkan sejak dini, ketidaksesuaian penyajian laporan keuangan berpotensi memunculkan red flag dalam proses analisis risiko yang dilakukan sistem Coretax.

Hal tersebut disampaikan praktisi akuntansi dan perpajakan Aldion Soeprijono dalam Webinar Edukasi Perpajakan bertajuk “Transformasi Perubahan PSAK 201 ke PSAK 118 tentang Laporan Keuangan dan Mitigasi Penyajian Laporan Keuangan di Era Coretax” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamis (6/8/2026).

Menurut Aldion, PSAK 118 yang akan mulai berlaku pada Januari 2027 membawa perubahan mendasar pada penyajian laporan keuangan. Perusahaan tidak lagi memiliki keleluasaan mengelompokkan pos-pos laporan keuangan seperti sebelumnya karena standar baru mengharuskan penyajian yang lebih terstruktur sesuai karakteristik aktivitas usaha.

“Secara substansi memang bukan hanya pergantian nomor standar, tetapi juga perubahan penyajian laporan keuangan yang nantinya harus mampu mendukung proses rekonsiliasi fiskal,” ujarnya.

Aldion menjelaskan, perubahan tersebut menjadi semakin penting seiring penerapan Coretax yang mengandalkan validasi otomatis dan ekualisasi data dari berbagai sumber pelaporan perpajakan. Sistem akan membandingkan informasi dalam laporan keuangan dengan data pada pelaporan PPh, PPN, bukti potong, hingga dokumen perpajakan lainnya.

Menurutnya, penyajian akun yang tidak tepat berpotensi memunculkan indikator risiko (red flag) karena Coretax melakukan analisis berbasis data secara otomatis.

“Coretax memiliki taxonomy akun yang harus diikuti. Ketika laporan keuangan disajikan tidak sesuai dengan pemetaan akun yang dibutuhkan sistem, maka akan muncul ketidaksesuaian yang menjadi bahan analisis risiko,” jelasnya.

Ia mencontohkan, perusahaan perlu lebih cermat mengklasifikasikan beban gaji, jasa, sewa, bunga, investasi maupun pos penghasilan lainnya. Pos “lain-lain” yang selama ini kerap digunakan sebagai tempat pengelompokan berbagai transaksi juga perlu diminimalkan karena dapat menyulitkan proses validasi dan ekualisasi data.

Selain itu, PSAK 118 membagi penyajian laporan keuangan ke dalam kategori yang lebih jelas, seperti aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Struktur tersebut dinilai akan mempermudah proses pemetaan dengan elemen laporan keuangan yang digunakan Coretax.

Aldion mengatakan, perusahaan sebaiknya mulai melakukan penyesuaian chart of accounts (CoA), pemetaan akun, hingga rekonsiliasi fiskal sebelum PSAK 118 diberlakukan secara efektif pada Januari 2027. Langkah tersebut diperlukan agar penyajian laporan keuangan sejalan dengan kebutuhan pelaporan perpajakan berbasis digital.

Ia menambahkan, kesiapan sumber daya manusia di bidang akuntansi dan perpajakan juga menjadi faktor penting karena perubahan PSAK 118 akan berdampak pada proses penyusunan laporan keuangan, audit, hingga pelaporan pajak di era Coretax. (bl)

en_US