Kejar Potensi Opsen PKB Rp35,3 Miliar, Pemalang Perbarui Data Kendaraan hingga Desa

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Pemalang memperbarui pendataan kendaraan bermotor hingga tingkat desa sebagai langkah mengoptimalkan penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih berpotensi mencapai sekitar Rp35,308 miliar.

Upaya tersebut dibahas bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah dalam pertemuan di Gedung Sasana Bhakti Praja Setda Kabupaten Pemalang, Senin (3/8/2026). Pendataan dilakukan untuk memastikan data objek pajak sesuai dengan kondisi kendaraan yang sebenarnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang, Nurkholes, mengatakan pembaruan data hingga tingkat desa diperlukan agar potensi penerimaan pajak dapat dihitung secara lebih akurat.

Menurutnya, masih terdapat kendaraan yang tercatat sebagai objek pajak meskipun secara fisik telah hilang, rusak berat, atau tidak lagi beroperasi. Kondisi tersebut menyebabkan data potensi penerimaan PKB belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Pendataan harus benar-benar diperbarui hingga tingkat desa. Kendaraan yang sudah hilang, rusak, atau tidak beroperasi perlu didata sehingga target penerimaan pajak menjadi lebih realistis,” ujar Nurkholes dikutip, Kamis (6/8/2026).

Ia juga mengusulkan penyederhanaan mekanisme penghapusan data kendaraan yang sudah tidak layak. Menurutnya, proses administrasi yang masih dianggap rumit membuat sebagian masyarakat enggan mengurus penghapusan data kendaraan.

Selain itu, perbedaan identitas antara pemilik kendaraan dengan wajib pajak turut menjadi kendala dalam peningkatan kepatuhan pembayaran PKB. Karena itu, Pemkab Pemalang mendorong kebijakan yang memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan legalitas kendaraan.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pemerintah daerah akan memperkuat edukasi melalui pemerintah desa, kecamatan, serta berbagai media informasi. Nurkholes juga mengusulkan agar setiap pembangunan jalan dilengkapi informasi bahwa pembiayaannya berasal dari penerimaan PKB.

“Kita ingin masyarakat melihat langsung bahwa pajak yang mereka bayarkan kembali kepada mereka, dalam bentuk pembangunan jalan dan pelayanan publik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah untuk memperkuat penanganan tunggakan PKB.

Ia menjelaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), penerimaan PKB dibagikan melalui mekanisme opsen sehingga optimalisasi penerimaan pajak menjadi kepentingan bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan data Bapenda Provinsi Jawa Tengah, realisasi penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Pemalang sepanjang 2025 mencapai Rp92,628 miliar. Meski demikian, masih terdapat potensi opsen PKB sekitar Rp35,308 miliar yang belum diterima, terdiri atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya sekitar Rp26 miliar dan tunggakan tahun berjalan sekitar Rp8,783 miliar.

Untuk mendukung upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong keterlibatan seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat kecamatan, desa, RT, dan RW melalui pemanfaatan aplikasi Sentuyung Mobile yang memuat data tunggakan pajak sampai tingkat lingkungan. Edukasi kepada masyarakat juga diperkuat melalui kolaborasi dengan Tim Penggerak PKK dan berbagai organisasi kemasyarakatan. (bl)

en_US