IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menggeser jadwal penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace.
Semula mulai diberlakukan pada Agustus 2026, kebijakan tersebut kini diundur hingga 31 Oktober 2026 sehingga pemungutan baru efektif dilaksanakan mulai 1 November 2026.
Keputusan itu dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (5/8).
Dalam pengumuman tersebut, DJP menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan yang berlaku akan dimulai pada 1 November 2026.
“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026,” dikutip dari pengumuman tersebut, Rabu (5/8).
Penundaan ini berkaitan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menurut DJP, keputusan menunda pemberlakuan aturan diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini. Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat yang masih menjadi fokus perhatian.
“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” tulis DJP.
Dalam pengumuman tersebut, DJP juga menegaskan bahwa seluruh keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan.
Setelah masa penundaan berakhir, pemerintah akan kembali menerbitkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, otoritas pajak memastikan mekanisme penyelesaian terhadap pajak yang sudah telanjur dipungut selama masa transisi.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan kepada masing-masing pedagang melalui platform yang bersangkutan.
Meski jadwal implementasi diundur beberapa bulan, DJP menegaskan bahwa perubahan tersebut hanya menyangkut waktu pelaksanaan.
Substansi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace tetap dipertahankan dan akan diberlakukan kembali mulai 1 November 2026. (ds)
