IKPI Surakarta Ajak Anggota dan Masyarakat Ikuti PPL Bahas Regulasi Pajak Terbaru 2026

IKPI, Surakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta, Suparman, mengajak seluruh anggota IKPI, praktisi perpajakan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkembangan perpajakan untuk mengikuti kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk “Menavigasi Arus Regulasi Pajak Tahun 2026 di Era Digitalisasi dan Keterbukaan Data”.

Kegiatan yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 5 September 2026, di Grand Mercure Solo Baru, Sukoharjo, tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai berbagai regulasi perpajakan terbaru yang mulai berlaku sepanjang 2026. Bagi peserta yang merupakan anggota IKPI, keikutsertaan dalam PPL ini akan memperoleh 8 SKPPL TS.

Suparman mengatakan, perubahan kebijakan perpajakan yang terus berkembang menuntut setiap konsultan pajak untuk senantiasa meningkatkan kompetensi. Di sisi lain, pelaku usaha dan masyarakat juga perlu memahami perubahan regulasi agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.

“Perubahan regulasi perpajakan pada tahun ini cukup dinamis. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota IKPI untuk memanfaatkan PPL sebagai sarana meningkatkan kompetensi profesional. Kami juga membuka kesempatan bagi masyarakat umum, khususnya pelaku usaha dan praktisi perpajakan, agar memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan-ketentuan terbaru,” ujar Suparman, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, materi yang akan dibahas merupakan isu-isu yang saat ini banyak menjadi perhatian para konsultan pajak maupun wajib pajak. Selain membahas ketentuan baru, peserta juga akan mendapatkan gambaran penerapannya dalam praktik sehingga dapat mengantisipasi berbagai tantangan di lapangan.

Adapun pokok pembahasan meliputi ketentuan baru penggunaan PPh Final UMKM berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, perluasan keterbukaan data perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026, pengawasan berbasis risiko sesuai SE-8/PJ/2026, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, serta ketentuan mengenai kuasa wajib pajak dan pengelolaan akses Coretax berdasarkan PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Menurut Suparman, pemahaman terhadap regulasi-regulasi tersebut menjadi bekal penting bagi konsultan pajak maupun wajib pajak dalam menghadapi sistem administrasi perpajakan yang semakin terdigitalisasi dan didukung keterbukaan data.

“Kami berharap peserta tidak hanya memahami substansi peraturannya, tetapi juga memperoleh solusi atas berbagai persoalan yang muncul dalam praktik melalui diskusi bersama narasumber. Dengan demikian, ilmu yang diperoleh dapat langsung diterapkan dalam memberikan layanan kepada wajib pajak maupun dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” katanya.

PPL IKPI Cabang Surakarta akan menghadirkan Lukman Nul Hakim sebagai narasumber dengan Aulia Kurniawan sebagai moderator. Selain materi yang komprehensif, peserta juga akan memperoleh e-sertifikat, softcopy modul, souvenir, dan kesempatan mendapatkan doorprize.

Suparman mengimbau calon peserta segera mendaftarkan diri karena panitia masih memberikan tarif Early Bird hingga 29 Agustus 2026. Sementara itu, pendaftaran akan ditutup pada Rabu, 2 September 2026 atau H-3 pelaksanaan kegiatan.

“Kami mengundang seluruh anggota IKPI untuk memanfaatkan kesempatan memperoleh 8 SKPPL TS sekaligus memperbarui wawasan perpajakan. Bagi masyarakat umum, kegiatan ini juga menjadi kesempatan yang baik untuk memahami arah kebijakan perpajakan terbaru. Jangan menunda pendaftaran dan manfaatkan tarif Early Bird yang masih tersedia,” kata Suparman. (bl)

en_US