DJP Perbarui Simulasi Penghitungan Imbalan Bunga

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui contoh kasus dan simulasi penghitungan pemberian imbalan bunga dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Pembaruan tersebut dituangkan pada lampiran peraturan sebagai pedoman penerapan ketentuan pemberian imbalan bunga dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Dalam lampiran PER-8/PJ/2026, DJP menyajikan sejumlah contoh penghitungan imbalan bunga untuk berbagai kondisi, antara lain akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, hingga keterlambatan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

Contoh-contoh tersebut juga telah disesuaikan dengan penggunaan tarif bunga yang berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sesuai periode dimulainya penghitungan imbalan bunga. Misalnya, pada salah satu contoh penerbitan Surat Keputusan Pembetulan, tarif bunga yang digunakan mengacu pada KMK Nomor 10/MK/EF/2025 sebesar 0,52 persen per bulan, sehingga imbalan bunga dihitung sebesar Rp312.000 dari dasar pengenaan Rp20 juta selama tiga bulan.

Pada contoh lainnya, untuk pemberian imbalan bunga akibat Surat Keputusan Keberatan, simulasi menggunakan tarif bunga 0,57 persen per bulan berdasarkan KMK Nomor 18/KM.10/2024. Dengan dasar pengenaan sebesar Rp2,5 miliar dan masa delapan bulan, nilai imbalan bunga yang dihitung mencapai Rp114 juta.

Selain memperbarui simulasi penghitungan, PER-8/PJ/2026 juga menyesuaikan format surat permohonan pemberian imbalan bunga beserta petunjuk pengisiannya. Formulir tersebut memuat informasi mengenai dasar penghitungan, masa imbalan bunga, persentase bunga, nilai imbalan bunga, hingga rekening tujuan pengembalian.

Pembaruan lampiran ini merupakan bagian dari penyempurnaan PER-10/PJ/2024 guna memberikan kepastian dalam penerapan ketentuan pemberian imbalan bunga sesuai perkembangan regulasi perpajakan dan implementasi Coretax.  (bl)

en_US