DJP Siap Evaluasi Penerapan Pajak Marketplace Usai Ramai Dikeluhkan Seller

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan mengevaluasi pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% yang dilakukan marketplace setelah kebijakan tersebut memicu berbagai keluhan dari pelaku usaha daring.

Evaluasi akan dilakukan setelah kebijakan berjalan beberapa waktu, seiring munculnya masukan dari para penjual yang mengeluhkan dampak pemotongan pajak terhadap keuntungan usaha mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengakui bahwa sebagian besar aspirasi yang diterima pemerintah berkaitan dengan margin keuntungan yang dinilai semakin tergerus setelah adanya pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform digital.

“Terima kasih juga atas masukannya bahwa ternyata yang dikeluhkannya masalah margin ya, walaupun pemungutan oleh marketplace ini hanya merubah mekanisme penyetorannya pajaknya,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Senin (3/8).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak memperkenalkan pungutan pajak baru. Menurutnya, perubahan hanya terjadi pada mekanisme penyetoran, di mana marketplace yang telah ditunjuk kini bertindak sebagai pemungut pajak, menggantikan mekanisme sebelumnya yang dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.

Meski demikian, DJP mengakui penyampaian informasi kepada para penjual belum sepenuhnya optimal sehingga masih memunculkan kesalahpahaman di lapangan.

“Mungkin memang edukasi kami yang masih kurang, kami koordinasikan lagi dengan marketplace untuk memberikan pemahaman yang benar terkait ketentuan baru ini kepada para sellernya,” kata Inge.

Untuk itu, DJP akan meningkatkan koordinasi dengan perusahaan marketplace agar sosialisasi mengenai ketentuan baru tersebut dapat diperluas kepada para penjual.

Selain memperkuat sosialisasi, otoritas pajak juga memastikan implementasi aturan tersebut akan terus dipantau untuk mengetahui dampaknya terhadap kegiatan usaha para pedagang di platform digital.

“Setelah berjalan beberapa waktu tentunya kami juga melakukan evaluasi dampak implementasi kebijakan ini,” imbuhnya.

Sejak mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026, banyak penjual di berbagai marketplace mengunggah rincian transaksi yang menunjukkan adanya pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% pada hasil penjualan mereka.

Unggahan tersebut kemudian memicu perdebatan di media sosial.

Sejumlah seller menilai pemotongan tersebut semakin memperkecil keuntungan yang diperoleh karena mereka juga masih harus membayar biaya layanan dan biaya administrasi marketplace.

Sebagian lainnya mempertanyakan dasar pengenaan pajak yang dinilai masih menggunakan nilai transaksi bruto, bukan setelah dikurangi berbagai biaya yang dikenakan platform.

Selain itu, muncul pula keluhan dari pelaku usaha yang mengaku tetap dikenai pemungutan PPh Pasal 22 meski omzet tahunannya belum mencapai Rp 500 juta.

Kondisi tersebut memunculkan diskusi mengenai mekanisme penyampaian surat pernyataan atau surat keterangan yang menjadi dasar agar marketplace tidak melakukan pemungutan terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan pembebasan.

Sebelumnya, DJP resmi menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang online.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai efektif berlaku pada 1 Agustus 2026.

Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. (ds)

en_US