Praktisi Tegaskan Ketahanan Fiskal Indonesia Tak Cukup Andalkan Penerimaan Pajak

Screenshot

IKPI, Jakarta: Ketahanan fiskal Indonesia tidak dapat dibangun hanya dengan mengandalkan peningkatan penerimaan pajak. Pemerintah juga perlu membangun sistem perpajakan yang kredibel, transparan, serta memberikan kepastian hukum agar mampu menjaga keberlanjutan fiskal di tengah tekanan ekonomi global.

Pandangan tersebut disampaikan Senior Partner Taxco Solution Anita Widiati, saat menjadi keynote speaker dalam Diskusi TAXCUSSION 2026 bertema “Indonesia’s Fiscal Resilience: Testing Policy Response Under Global Economic Pressure” yang diselenggarakan Divisi Research and Literature Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI) di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Anita mengatakan kebijakan fiskal Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar akibat meningkatnya ketidakpastian global yang dipicu konflik geopolitik, fragmentasi perdagangan, digitalisasi, hingga semakin ketatnya persaingan investasi. Di sisi lain, kebutuhan pembiayaan pembangunan terus meningkat sehingga pemerintah dituntut memiliki kebijakan fiskal yang lebih adaptif.

Menurutnya, fokus pemerintah tidak seharusnya hanya pada upaya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membangun ketahanan fiskal yang mampu bertahan menghadapi perubahan siklus ekonomi.

Ia menjelaskan, tax ratio Indonesia yang masih berada di kisaran 9–10 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) menunjukkan masih terdapat ruang yang besar untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Namun, langkah tersebut tidak seharusnya dilakukan dengan memperberat beban wajib pajak.

“Solusinya bukan dengan mempersulit wajib pajak, melainkan membangun sistem perpajakan yang kredibel, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Anita.

Ia juga menilai paradigma persaingan investasi global telah berubah. Jika sebelumnya daya saing banyak ditentukan oleh insentif dan tarif pajak yang rendah, kini investor lebih mempertimbangkan kejelasan regulasi, kepastian hukum, kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, serta kemudahan berusaha.

Menurut Anita, kondisi tersebut menjadi momentum bagi Indonesia untuk menyelaraskan ketahanan fiskal dengan peningkatan daya saing investasi. Pemerintah dituntut mampu merumuskan kebijakan fiskal yang adaptif sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan negara tanpa mengorbankan iklim usaha yang sehat.

Selain itu, Anita menyoroti modernisasi administrasi perpajakan melalui digitalisasi dan implementasi Coretax. Menurutnya, transformasi tersebut tidak cukup hanya berfokus pada pembaruan teknologi, tetapi juga perlu diikuti perubahan pendekatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ia berharap DJP dapat mengembangkan pendekatan cooperative compliance yang mengedepankan kemitraan pelayanan dan kepercayaan bersama dengan wajib pajak, sehingga kepatuhan dapat tumbuh secara sukarela dan berkelanjutan.

Menutup paparannya, Anita menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang kuat harus lahir dari kolaborasi berbagai pihak, yakni pemerintah sebagai pembuat kebijakan, akademisi sebagai penganalisis kritis, dan praktisi yang memahami kondisi dunia usaha, sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab tantangan ekonomi global sekaligus menjaga ketahanan fiskal Indonesia. (bl)

en_US