Bank Dunia Usul Ambang Batas PKP Dipangkas jadi Rp 500 Juta

IKPI, Jakarta: Bank Dunia menilai ambang batas omzet untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia sudah terlalu tinggi sehingga dinilai menghambat perluasan basis pajak dan menciptakan berbagai distorsi dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses Tax Potential for Growth yang terbit pada Juli 2026, lembaga tersebut merekomendasikan agar pemerintah memangkas batas omzet PKP dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 500 juta per tahun.

Menurut Bank Dunia, batas PKP Indonesia saat ini termasuk salah satu yang tertinggi secara global. Nilainya diperkirakan mencapai hampir 70 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita, jauh di atas ambang batas yang diterapkan sejumlah negara di kawasan ASEAN maupun negara berpendapatan menengah anggota OECD.

Laporan itu menilai tingginya ambang batas memunculkan insentif bagi pelaku usaha untuk tetap berada di luar sistem PPN.

Salah satu caranya dengan melaporkan omzet lebih rendah dari kondisi sebenarnya atau memecah kegiatan usaha menjadi beberapa entitas agar tidak melampaui batas yang ditentukan.

“Ini mendorong bisnis untuk melaporkan pendapatan yang lebih rendah atau membagi operasi untuk tetap di bawah ambang,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Selasa (28/7).

Analisis terhadap data administrasi perpajakan periode 2014-2017 juga menemukan adanya fenomena bunching, yakni penumpukan jumlah perusahaan dengan omzet yang berada tepat di bawah batas PKP.

Pola tersebut paling banyak ditemukan pada sektor perdagangan grosir dan eceran yang memiliki karakteristik transaksi tunai relatif tinggi serta penggunaan faktur non-digital.

Selain berpotensi mengurangi kepatuhan, Bank Dunia menilai batas PKP yang tinggi turut mengganggu mekanisme kredit PPN.

Ketika pelaku usaha yang tidak berstatus PKP berada di tengah rantai produksi, pembeli tidak dapat mengkreditkan pajak masukan sehingga memunculkan efek berantai atau cascading yang meningkatkan biaya produksi dan mendistorsi harga di sepanjang rantai pasok.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bank Dunia mengusulkan ambang batas baru sebesar Rp500 juta.

Angka tersebut dinilai lebih mendekati kebijakan yang pernah berlaku sebelum 2014, ketika batas PKP masih berada di kisaran Rp 600 juta sebelum dinaikkan menjadi Rp 4,8 miliar.

Usulan itu juga mempertimbangkan struktur pelaku usaha di Indonesia. Berdasarkan World Bank Enterprise Survey (WBES) 2023, sekitar 66,4% perusahaan formal memiliki omzet tahunan di bawah Rp 1 miliar, sedangkan 46,9% di antaranya mencatatkan omzet kurang dari Rp 500 juta.

Dengan demikian, penurunan ambang batas dinilai dapat memperluas jumlah pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem PPN tanpa membebani sebagian besar usaha mikro dengan omzet paling kecil.

Bank Dunia memperkirakan dampak fiskal dari reformasi tersebut akan semakin besar apabila disertai peninjauan kembali berbagai fasilitas pembebasan PPN di sejumlah sektor, seperti industri ekstraktif, impor mesin, serta layanan kesehatan dan pendidikan swasta.

Kombinasi kebijakan tersebut diproyeksikan mampu menambah penerimaan pajak hingga sekitar 0,5% dari PDB dalam jangka menengah. (ds)

en_US