Polri Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Bisa Periksa hingga Tagih Pajak

IKPI, Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, penilaian kepatuhan, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyusul berkembangnya persepsi bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berarti menjalankan fungsi petugas pajak.

“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Johnny dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/7).

Menurut Johnny, kerja sama antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dijalankan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas hanya berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di wilayah.

“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” katanya.

Ia menegaskan, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam sinergi tersebut tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” jelas Johnny.

Johnny kembali menegaskan bahwa seluruh kewenangan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum di bidang perpajakan tetap berada di tangan DJP.

Sementara itu, koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, hanya dilakukan dalam rangka membangun jejaring informasi dan, dalam kondisi tertentu, memberikan dukungan lapangan agar pelaksanaan tugas petugas DJP berjalan lancar.

Oleh karena itu, masyarakat diminta memahami peran Bhabinkamtibmas secara proporsional dan tidak menafsirkan sinergi tersebut sebagai pemberian kewenangan perpajakan kepada personel Polri.

Fungsi Bhabinkamtibmas tetap berfokus pada pendekatan preventif dan persuasif melalui pembinaan, komunikasi, serta kemitraan dengan masyarakat.

“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tutur Johnny.

Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang mengenai peran Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan tugas DJP. (ds)

en_US