IKPI, Jakarta: Diskusi perdana “Dua Sisi Pajak” yang diselenggarakan Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, dan juga secara daring pada, Jumat (24/7/2026) mendapat sambutan antusias dari para praktisi perpajakan. Sebanyak 750 peserta mengikuti forum ilmiah yang menghadirkan dua sudut pandang berbeda dalam membahas satu isu perpajakan dari dua praktisi senior yang menjadi narasumber pada acara tersebut.
Tingginya antusiasme ini, menurut Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) Pengurus Pusat IKPI Pino Siddharta, menunjukkan besarnya kebutuhan akan ruang diskusi akademik untuk membahas perbedaan tafsir regulasi perpajakan.
Pino, yang juga bertindak sebagai moderator dalam diskusi tersebut, mengatakan “Dua Sisi Pajak”dirancang sebagai forum yang mempertemukan dua narasumber dengan pandangan berbeda terhadap suatu isu perpajakan. Tujuannya bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan menguji kekuatan argumentasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas hukum perpajakan, putusan pengadilan, serta praktik yang berkembang.
“Ketika terdapat perbedaan interpretasi terhadap suatu ketentuan, forum seperti ini menjadi penting agar setiap argumentasi dapat dikaji secara ilmiah. Dengan begitu, peserta memperoleh pemahaman yang lebih utuh terhadap berbagai pendekatan hukum dalam menyelesaikan persoalan perpajakan,” kata Pino, Sabtu (25/7/2026).
Pada penyelenggaraan perdananya, Pengurus Pusat IKPI mengangkat tema “Perlakuan Pajak atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan oleh Wajib Pajak Luar Negeri”, isu yang hingga kini masih memunculkan beragam penafsiran dalam praktik.
Diskusi menghadirkan Dr. Ruston Tambunan dan Dr. Prianto Budi Saptono sebagai narasumber. Keduanya memaparkan argumentasi hukum dari perspektif masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas hukum perpajakan, putusan pengadilan, serta praktik yang berkembang, sehingga peserta dapat memahami berbagai sudut pandang dalam menafsirkan regulasi perpajakan.
Menurut Pino, perbedaan tafsir terhadap regulasi perpajakan merupakan tantangan yang tidak dapat dihindari ketika suatu norma belum dirumuskan secara tegas. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak, serta berpotensi meningkatkan sengketa perpajakan dan biaya kepatuhan.
Karena itu, ia menilai forum akademik seperti “Dua Sisi Pajak” memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas analisis para konsultan pajak. Melalui pertukaran gagasan yang didukung argumentasi hukum dan kajian akademis, peserta dapat memperluas wawasan, mempertajam kemampuan berpikir kritis, serta memperkuat dasar hukum dalam memberikan nasihat perpajakan kepada wajib pajak.
Pino menambahkan, diskusi tersebut juga menjadi pengingat bahwa regulasi perpajakan idealnya dirumuskan dengan norma yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Kepastian hukum, menurutnya, merupakan fondasi penting dalam membangun sistem perpajakan yang adil, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta meminimalkan sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak.
“Perbedaan pandangan bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk dipertemukan dalam ruang diskusi yang sehat, ilmiah, dan saling menghormati. Dari proses itulah lahir pemahaman yang lebih utuh, wawasan yang lebih luas, serta kemampuan memberikan nasihat perpajakan yang semakin profesional kepada wajib pajak,” ujar Pino.
Ia berharap forum seperti “Dua Sisi Pajak” dapat menjadi tradisi intelektual baru di lingkungan IKPI sekaligus memberikan masukan bagi pembentuk kebijakan agar regulasi perpajakan ke depan semakin jelas, memberikan kepastian hukum, dan meminimalkan perbedaan interpretasi dalam penerapannya.
“Antusiasme 750 peserta pada penyelenggaraan perdana ini menjadi motivasi bagi Pengurus Pusat IKPI untuk terus menghadirkan forum-forum berkualitas yang menjawab kebutuhan anggotanya,” tutupnya. (bl)
