PMK 44/2026 Pastikan Karyawan Perusahaan Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 memastikan karyawan perusahaan tetap dapat menjadi kuasa wajib pajak sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam regulasi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam podcast yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Dalam podcast yang dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani itu, Praktisi Pajak dari Tax Partner Ortax Daniel Belianto menjelaskan bahwa PMK 44 Tahun 2026 tidak menghilangkan peran karyawan perusahaan sebagai kuasa wajib pajak. Regulasi tersebut justru memberikan kepastian mengenai pihak-pihak yang dapat mewakili wajib pajak beserta persyaratan yang harus dipenuhi.

“Karyawan perusahaan tetap dapat menjadi kuasa wajib pajak. PMK 44 mengatur siapa saja yang dapat menjadi kuasa dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai kategorinya,” ujar Daniel.

Menurut Daniel, PMK 44 Tahun 2026 membagi kuasa wajib pajak ke dalam tiga kategori, yaitu konsultan pajak, anggota keluarga, dan pihak lain. Karyawan perusahaan termasuk dalam kategori pihak lain sehingga tetap dapat menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, pengaturan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa pihak yang mewakili wajib pajak memiliki kompetensi dan memahami ketentuan perpajakan.

“Semangat PMK 44 adalah membangun ekosistem perpajakan yang sehat. Wajib pajak terlindungi karena kuasa yang mewakilinya memiliki kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Daniel. (bl)

en_US