Podcast IKPI Bahas Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak, DJP dan Praktisi Pajak Beri Penjelasan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membahas implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang persyaratan dan tata cara menjadi kuasa wajib pajak melalui podcast  di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, diskusi menghadirkan Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni dan Praktisi Pajak dari Tax Partner Ortax Daniel Belianto.

Suryani mengatakan PMK 44 Tahun 2026 merupakan regulasi baru yang masih memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan wajib pajak maupun praktisi perpajakan.

“PMK 44 Tahun 2026 ini yang baru. Makanya ini saya ajak konsultan supaya lebih jelas,” kata Suryani.

Dalam diskusi tersebut, Suryani mengangkat sejumlah persoalan yang banyak ditanyakan masyarakat, mulai dari pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak, persyaratan kompetensi, ketentuan bagi karyawan perusahaan, hingga mekanisme Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain.

Daniel Belianto menjelaskan bahwa PMK 44 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membangun standar kompetensi bagi pihak yang mewakili wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

“Semangat PMK 44 adalah membangun ekosistem perpajakan yang sehat. Wajib pajak terlindungi karena kuasa yang mewakilinya memiliki kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Daniel.

Menurut Daniel, regulasi tersebut mengatur tiga pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak, yakni konsultan pajak, anggota keluarga dalam batas tertentu, dan pihak lain yang memenuhi persyaratan. Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi pihak lain sebelum kewajiban memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diberlakukan secara penuh.

Sementara itu, Dian Anggraeni menjelaskan bahwa pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak nantinya harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk pemenuhan persyaratan kompetensi melalui ujian yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

“Mulai 2027, pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diperoleh melalui mekanisme ujian kompetensi,” kata Dian.

Selain membahas persyaratan menjadi kuasa wajib pajak, podcast juga mengulas kewajiban menjaga integritas, profesionalisme, dan kerahasiaan data wajib pajak sebagaimana diatur dalam PMK 44 Tahun 2026.

Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pendampingan kepada wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. (bl)

en_US