IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak seluruh pejabat di lingkungan DJP memiliki kewenangan untuk meminta informasi rekening perbankan maupun data aset kripto milik wajib pajak.
Kewenangan tersebut hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai tingkat jabatan dan tugas perpajakan yang sedang dijalankan.
Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 16 Juli 2026 tersebut mengatur prosedur permintaan informasi kepada lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang berstatus Pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak telah melimpahkan kewenangan kepada sejumlah pejabat mulai dari Kantor Pusat, Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Namun, pendelegasian dilakukan secara bertingkat dengan cakupan kewenangan yang berbeda sesuai jenis kegiatan perpajakan.
Secara umum, permintaan informasi keuangan dapat dilakukan untuk delapan kegiatan, yaitu pertukaran informasi internasional, pengawasan kepatuhan wajib pajak, intelijen perpajakan, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, serta penyelesaian sengketa atau upaya hukum di bidang perpajakan.
Untuk kegiatan pertukaran informasi internasional, termasuk pelaksanaan Advance Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP), kewenangan berada pada pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II di Kantor Pusat DJP yang menangani perpajakan internasional.
Pejabat tersebut berwenang menindaklanjuti permintaan informasi dari otoritas pajak negara mitra maupun kebutuhan negosiasi perpajakan internasional.
Pada kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak, kewenangan dimiliki oleh pejabat eselon II di Kantor Pusat DJP, Kepala Kantor Wilayah DJP, dan Kepala KPP.
Meski demikian, terdapat pengecualian untuk permintaan data pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak, seperti anggota keluarga, pengurus perusahaan, atau pemegang saham. Permintaan terhadap kelompok tersebut hanya dapat diajukan oleh pejabat eselon II di Kantor Pusat DJP.
Sementara itu, kegiatan intelijen perpajakan menjadi kewenangan pejabat eselon II di Kantor Pusat DJP yang membidangi intelijen perpajakan serta Kepala Kantor Wilayah DJP berdasarkan surat perintah pelaksanaan intelijen.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak, pejabat yang berwenang ditentukan berdasarkan lokasi pemeriksaan.
Pemeriksaan di Kantor Pusat menjadi tanggung jawab pejabat eselon II bidang pemeriksaan, di tingkat wilayah menjadi kewenangan Kepala Kantor Wilayah DJP, sedangkan pemeriksaan yang dilakukan di KPP menjadi tanggung jawab Kepala KPP.
Berbeda dengan kegiatan lainnya, kewenangan meminta informasi keuangan dalam rangka penagihan pajak hanya dimiliki oleh Kepala KPP.
Informasi tersebut dapat digunakan untuk mendukung proses penagihan, termasuk tindakan pemblokiran rekening maupun aset milik penanggung pajak.
Untuk pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan, kewenangan diberikan kepada pejabat eselon II di Kantor Pusat DJP yang membidangi penegakan hukum serta Kepala Kantor Wilayah DJP.
Sedangkan dalam penyelesaian sengketa perpajakan, seperti keberatan, banding, peninjauan kembali, hingga permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, kewenangan berada pada pejabat eselon II di Kantor Pusat DJP yang membidangi keberatan dan banding serta Kepala Kantor Wilayah DJP.
SE-9/PJ/2026 juga membatasi kewenangan Kantor Pelayanan Pajak dalam mengakses informasi keuangan. KPP hanya dapat mengajukan permintaan data untuk kepentingan pengawasan kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak.
Sementara itu, kegiatan yang dinilai lebih strategis dan sensitif, seperti intelijen perpajakan, penyidikan, pemeriksaan bukti permulaan, penyelesaian sengketa, serta pertukaran informasi internasional, menjadi kewenangan Kantor Wilayah maupun Kantor Pusat DJP.
Selain itu, setiap permintaan informasi wajib didukung dokumen penugasan sesuai jenis kegiatan yang dilakukan.
Dokumen tersebut dapat berupa surat perintah pengawasan, surat perintah pemeriksaan, surat perintah pemeriksaan bukti permulaan, surat perintah penyidikan, maupun dokumen penugasan lain dalam penyelesaian sengketa administrasi perpajakan.
Khusus dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, prosedur permintaan informasi dibuat lebih berlapis. KPP tidak dapat langsung meminta data kepada bank maupun penyedia jasa aset kripto.
Sebelum permintaan diajukan kepada lembaga keuangan atau exchange aset kripto, usulan dari KPP harus lebih dahulu disampaikan kepada Kantor Wilayah DJP untuk dibahas.
Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyampaian permintaan informasi keuangan. (ds)
