Praktisi Pajak Ingatkan AI Hanya Alat Bantu Riset Sengketa Pajak, Tetap Harus Difilter

IKPI, Jawa Timur: Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) mulai dimanfaatkan oleh konsultan pajak untuk mempercepat riset dalam menangani sengketa perpajakan. Namun, praktisi pajak sekaligus Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur, Zeti Arina, mengingatkan bahwa AI hanya berfungsi sebagai alat bantu dan tidak boleh dijadikan satu-satunya rujukan dalam menyusun strategi berperkara di Pengadilan Pajak.

Pesan tersebut disampaikan Zeti saat menjadi narasumber dalam gathering dan seminar perpajakan bertajuk Strategi Berperkara di Pengadilan Pajak yang digelar di Tawangmangu, Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Zeti, penyusunan argumentasi hukum yang kuat harus didukung riset terhadap putusan-putusan terdahulu, peraturan perpajakan, serta literatur hukum yang relevan. AI dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses pencarian referensi tersebut, tetapi hasilnya harus diverifikasi kembali menggunakan sumber resmi.

“Gunakan bantuan AI, tetapi nomor putusannya, nomor peraturannya, harus tetap dicek. Terkadang AI juga halu,” ujar Zeti.

Ia menjelaskan, kesalahan mengutip nomor putusan, dasar hukum, maupun ketentuan perpajakan dapat melemahkan argumentasi yang dibangun dalam persidangan. Karena itu, setiap informasi yang diperoleh melalui AI harus dipastikan kembali kebenarannya dengan mencocokkannya pada dokumen resmi.

Dalam kesempatan tersebut, Zeti juga membagikan sejumlah teknik riset yang dapat dilakukan konsultan pajak untuk memperkuat pembelaan di Pengadilan Pajak. Ia menyarankan agar pencarian putusan tidak dilakukan melalui mesin pencari umum, melainkan menggunakan Direktori Putusan Mahkamah Agung dan Sistem Informasi Putusan Pengadilan Pajak. Selain itu, penggunaan kata kunci yang spesifik sesuai pokok sengketa akan membantu menemukan putusan yang lebih relevan.

Ia juga mendorong konsultan pajak memanfaatkan jurnal hukum dan artikel ilmiah sebagai pintu masuk untuk menemukan putusan-putusan yang pernah dianalisis para akademisi maupun praktisi. Menurutnya, daftar pustaka dalam jurnal sering kali memuat nomor putusan yang dapat ditelusuri lebih lanjut melalui situs resmi Mahkamah Agung.

Zeti menegaskan bahwa perkembangan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi pekerjaan, bukan menggantikan kemampuan analisis seorang konsultan pajak. Ketelitian dalam memeriksa fakta, memahami regulasi, dan membangun argumentasi hukum tetap menjadi faktor utama dalam memenangkan sengketa pajak.

“AI dapat mempercepat proses riset, tetapi tanggung jawab untuk memastikan akurasi informasi tetap berada di tangan konsultan pajak,” pungkasnya. (bl)

en_US