IKPI, Jawa Timur: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur, Zeti Arina, membagikan strategi penting dalam menghadapi sengketa pajak hingga memenangkan perkara di Pengadilan Pajak. Strategi tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam gathering dan seminar perpajakan yang digelar di Tawangmangu, Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Zeti, keberhasilan memenangkan sengketa pajak tidak hanya ditentukan oleh pemahaman terhadap peraturan perpajakan, tetapi juga bergantung pada strategi sejak awal sengketa muncul hingga proses persidangan berlangsung. Karena itu, wajib pajak maupun kuasa hukumnya harus mampu menentukan langkah yang tepat sejak menerima surat ketetapan pajak.
Ia menjelaskan, sebelum perkara bergulir ke Pengadilan Pajak, wajib pajak perlu memahami berbagai upaya hukum yang tersedia, mulai dari pembetulan keputusan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, keberatan, gugatan, banding, hingga Peninjauan Kembali (PK). Pemilihan jalur yang tepat menjadi bagian penting dari strategi penyelesaian sengketa.
Memasuki tahap persidangan, Zeti menekankan bahwa penyampaian argumentasi memiliki peran yang sama pentingnya dengan kelengkapan bukti. Ia mengingatkan para kuasa pajak agar menyampaikan pendapat secara tenang, lugas, dan profesional, serta menghindari perdebatan emosional dengan majelis hakim maupun pihak terbanding.
“Fokuslah pada pokok sengketa, jangan menghabiskan waktu menjelaskan hal-hal yang tidak relevan. Persiapkan seluruh dokumen asli dengan rapi dan manfaatkan kesimpulan tertulis di akhir persidangan untuk merangkum seluruh fakta serta memperkuat dasar hukum yang diajukan,” paparnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya melakukan riset terhadap putusan-putusan terdahulu yang memiliki karakteristik serupa. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung, khususnya pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), dapat menjadi referensi yang kuat dalam membangun argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.
“Meskipun sistem hukum Indonesia tidak mewajibkan hakim mengikuti putusan sebelumnya, yurisprudensi tetap memiliki kekuatan persuasif. Karena itu, temukan putusan yang relevan dan jadikan sebagai penguat argumentasi dalam surat bantahan maupun kesimpulan,” ujarnya.
Selain itu, Zeti mengingatkan setiap hakim memiliki karakter dalam memeriksa perkara. Oleh sebab itu, kuasa wajib pajak harus mampu menyesuaikan strategi, mulai dari memastikan seluruh persyaratan formal telah dipenuhi, menyusun data yang mudah dipahami, hingga menyajikan analisis yang sederhana namun sulit dibantah. (bl)
