IKPI, Jakarta: Pemerintah mengusulkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian mewah di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Fasilitas tersebut menjadi bagian dari paket insentif perpajakan yang disiapkan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII guna menarik investor dan pelaku usaha ke pusat keuangan internasional tersebut.
Dalam draft tersebut disebutkan bahwa kegiatan usaha di kawasan PFII akan memperoleh berbagai fasilitas perpajakan, meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas di bidang kepabeanan.
Khusus untuk PPN dan PPnBM, Pasal 41 mengatur bahwa fasilitas diberikan dalam bentuk PPN tidak dipungut serta pengecualian pengenaan PPnBM.
Selanjutnya, Pasal 43 ayat (1) menyebutkan bahwa pengecualian PPnBM diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, maupun kementerian atau lembaga yang menjalankan usaha, bertugas, atau berkedudukan di kawasan PFII.
Meski demikian, draf RUU belum merinci jenis hunian mewah yang akan memperoleh fasilitas tersebut.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan PPnBM sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 43 ayat (2) draft tersebut, dikutip Senin (6/7).
Selain pembebasan PPnBM, pemerintah juga mengusulkan PPN tidak dipungut atas penyerahan maupun impor barang dan jasa strategis yang digunakan untuk pembangunan PFII.
Fasilitas tersebut mencakup pembangunan rumah tapak, rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, gudang, hingga berbagai infrastruktur seperti jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, serta jaringan telekomunikasi.
Paket insentif tersebut melengkapi berbagai fasilitas fiskal lain yang ditawarkan di PFII, termasuk pengurangan Pajak Penghasilan badan hingga 100%, insentif PPh bagi tenaga ahli asing, serta pembebasan bea masuk untuk mendukung pembangunan dan pengembangan kawasan. (ds)
