RAPBN 2027 Disepakati! Pendapatan Naik, Belanja Ikut Diperbesar

IKPI, Jakarta: DPR RI resmi menyetujui postur awal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 bersama pemerintah sebagai hasil pembahasan pendahuluan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).

Kesepakatan tersebut akan menjadi pijakan pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 beserta Nota Keuangan.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wijanto, menjelaskan pembahasan dilakukan secara intensif bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia selama Juni 2026 sebelum disahkan dalam rapat kerja pada 29 Juni 2026.

“Seluruh laporan panja telah disampaikan dan disepakati sebagai hasil pembahasan Banggar dengan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka pembahasan pembicaraan RAPBN tahun anggaran 2027 dan RKP 2027 yang akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun RUU APBN 2027 beserta nota keuangannya,” kata Wihadi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/7).

Dalam kesepakatan tersebut, DPR dan pemerintah menaikkan batas bawah target pendapatan negara menjadi 12,01% terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan usulan awal pemerintah yang sebesar 11,82% PDB. Adapun batas atas target tetap dipertahankan pada level 12,40% PDB.

Target penerimaan perpajakan juga mengalami penyesuaian. Banggar menyepakati rasio penerimaan pajak berada pada kisaran 10,16%-10,50% PDB, lebih tinggi dari usulan awal pemerintah sebesar 10,02%-10,50% PDB.

Sementara itu, target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditetapkan sebesar 1,85%-1,89% PDB, sedangkan hibah tetap diproyeksikan berada pada kisaran 0,002%-0,003% PDB.

Pada sisi belanja, DPR menyetujui kenaikan batas bawah belanja pemerintah pusat menjadi 11,26% PDB dari usulan semula 11,07% PDB.

Dengan demikian, belanja pemerintah pusat dipatok pada rentang 11,26%-12,01% PDB. Sementara itu, transfer ke daerah disepakati berada pada kisaran 2,55%-2,70% PDB.

Banggar menekankan alokasi belanja pemerintah pusat harus difokuskan untuk mendukung program prioritas nasional, memperkuat daya beli masyarakat, mempercepat pengentasan kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendorong hilirisasi dan industrialisasi.

Selain itu, DPR meminta penyusunan anggaran kementerian dan lembaga menggunakan pendekatan logical frameworkagar terdapat keterkaitan yang jelas antara kebijakan, program, alokasi anggaran, dan target kinerja yang ingin dicapai.

Di sisi fiskal, DPR dan pemerintah mempertahankan target defisit APBN 2027 pada kisaran 1,80%-2,40% PDB sebagai upaya menjaga keberlanjutan fiskal.

Rasio utang pemerintah diperkirakan berada di rentang 40,31%-40,64% PDB dengan strategi pembiayaan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, inovatif, dan berkelanjutan.

Adapun asumsi dasar ekonomi makro yang disepakati meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8%-6,5%, inflasi 1,5%-3,5%, nilai tukar rupiah di kisaran Rp16.800-Rp17.500 per dolar AS, serta imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun sebesar 6,5%-7,3%.

Sementara itu, asumsi sektor energi menetapkan harga minyak mentah Indonesia (ICP) berada pada kisaran US$70-US$95 per barel, lifting minyak sebesar 605.000-620.000 barel per hari, dan lifting gas 951.000-990.000 barel setara minyak per hari. (ds)

en_US